kab/kota: Kapuk

  • Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

    Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi timah. Vonis Helena diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.

    Selain Helena, majelis hakim juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    Diketahui, Helena divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

    Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Helena dipidana selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

  • Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

    Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

    loading…

    Crazy rich PIK Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya diterima Helena Lim, kini dalam tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

    Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Serta beberapa barang bukti yang disita.

    Dalam perkara ini diadili oleh majelis hakim di antaranya, H. Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.

    Diketahui Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Namun, jaksa menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Adapun dalam putusan hari ini, majelis hakim juga menambah hukum penjara Harvey Moeis, yang semula putusan pengadilan 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

    (shf)

  • PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jokowi Tuding Aksi Massa ‘Adili Jokowi’ Ekspresi Pihak yang Kecewa Kalah Pilpres 2024

    Jokowi Tuding Aksi Massa ‘Adili Jokowi’ Ekspresi Pihak yang Kecewa Kalah Pilpres 2024

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menuding demo dan vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ merupakan wujud kekecewaan dari pihak yang kalah di Pilpres 2024.

    “Itu kan ungkapan ekspresi. Ekspresinya bisa macam-macam. Ekspresi karena kekalahan di Pilpres, bisa. Ekspresi karena kejengkelan terhadap sesuatu, ya bisa,” katanya dikutip dari YouTube Mata Najwa, Rabu (12/2/2025).

    Jokowi menilai peristiwa tersebut adalah operasi politik yang direncanakan oleh seseorang atau kelompok.

    Selain itu, dia juga menganggap ada pihak yang ingin menurunkan reputasinya lewat aksi massa dan vandalisme tersebut.

    “Bisa saja (operasi politik tertentu), ya kan. Masih ada yang belum move on (dari Pilpres 2024) sehingga berusaha untuk men-downgrade,” tuturnya.

    Kendati demikian, mantan Wali Kota Solo itu tidak terlalu mempermasalahkan adanya aksi massa tersebut.

    Dia menegaskan hal itu merupakan wujud hidupnya demokrasi di Indonesia.

    “Saya kira ini negara demokrasi. Ya biasa-biasa ajalah (menanggapi aksi massa) kalau saya menanggapinya,” jelasnya.

    Aksi Massa dan Vandalisme ‘Adili Jokowi’ 

    Sebelumnya, aksi massa berupa vandalisme dengan tulisan ‘Adili Jokowi’ terjadi di berbagai daerah.

    Bahkan, hal tersebut sampai berujung konvoi yang diikuti oleh puluhan orang di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Minggu (9/2/2025) lalu.

    Dikutip dari Tribun Solo, sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bergerak tersebut meneriakkan sejumlah tuntutan agar Jokowi diadili.

    Tuntutan ‘Adili Jokowi’ pun turut diteriakkan sepanjang jalan oleh kelompok tersebut.

    Koordinator aksi, Usman Amirodin, menuturkan Jokowi layak untuk diadili karena telah membuka investasi dari China, salah satunya di Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Usman menganggap hal tersebut adalah wujud penjajahan dari China. Aksi konvoi tersebut, katanya, juga menjadi bentuk bela negara dari penjajah.

    “Kami melihat kondisi bangsa dan negara Indonesia ini dijajah oleh kekuatan asing terutama China Komunis. Kalau sudah begitu UUD 1945 diamanatkan untuk bela negara,” jelasnya, Minggu (9/2/2025).

    Ia juga menyinggung adanya pagar laut yang erat kaitannya dengan PIK.

    Menurutnya, ini bukti semasa pemerintahan Jokowi mengutamakan investasi China ketimbang kepentingan bangsa Indonesia.

    “Di bawah pemerintahan Jokowi mengutamakan kepentingan China Komunis. PIK 1, PIK 2. Masak laut bisa disertifikatkan,” jelasnya.

    Meski menuntut agar Jokowi diproses secara hukum, ia tidak menggelar aksi di hadapan para penegak hukum.

    Ia mengklaim proses hukum telah dijalankan di Jakarta.

    “Di Jakarta sudah berproses melaporkan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi, kejaksaan, kepolisian. Kami memberikan dukungan mudah-mudahan tidak hanya di Solo,” tuturnya.

    Di sisi lain, coretan ‘Adili Jokowi’ juga terlihat di enam titik di Kota Solo.

    Di antaranya di Jalan Dewantoro Jebres, Jalan Prof Dr Soeharso Laweyan, jalan Sam Ratulangi Manahan, Jalan Moh Husni Thamrin Manahan, dan Jalan Tentara Pelajar.

    Satpol PP telah menghapus coret-coretan tersebut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memburu pelaku pencoretan

  • PIK 2 berdampak positif untuk sektor konstruksi dan real estate

    PIK 2 berdampak positif untuk sektor konstruksi dan real estate

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BI Banten: PIK 2 berdampak positif untuk sektor konstruksi dan real estate
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 19:45 WIB

    Elshinta.com – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyebutkan bahwa pembangunan PIK (Pantai Indah Kapuk) 2  berdampak positif terhadap sektor konstruksi dan real estat pada wilayah setempat.

    Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, di Serang, Jumat mengatakan bahwa untuk program strategis maupun tidak strategis jika melibatkan perencanaan yang sifatnya konstruksi pasti akan berdampak positif.

    “Jadi bukan dilihat dari unsur kepemilikannya siapa pun mau BSD, Ponomoro, kemudian ada Gading Serpong. Jadi kami melihatnya pengembangan kawasannya, yang akan berdampak positif terhadap sektor konstruksi dan juga real estat,” katanya.

    Maka dari itu, Pihaknya mengaku sangat menyambut baik dengan adanya proyek pengembangan kawasan Proyek Strategis Nasional. Terlebih di Provinsi Banten tidak hanya proyek PIK 2 yang sedang dijalankan ada sektor lain, misalnya BSD (Bumi Serpong Damai).

    “Jadi saya rasa saya menyambut baik yang namanya proyek-proyek apapun dan siapapun pemilik dan namanya, sepanjang untuk pengembangan kawasan karena pasti akan berdampak positif pada sektor konstruksi dan real estat,” katanya.

    Menurutnya, Provinsi Banten memiliki momen dan juga diharapkan dapat mengembangkan daerah-daerah pertumbuhan baru sekitar Jalan Tol Serpong-Belaraja maupun Serang-Panimbang.

    “Jadi akan berdampak positif, kami juga belum bisa mengkalkulasi berapa besar dampak dari proyek ini. Tapi ini akan cukup signifikan karena selama beberapa tahun terakhir ini tren konstruksi cukup positif,” katanya.

    Dijelaskan, tren konstruksi pada 2023 mencapai 1,45 persen, dan tumbuh sebesar 5,89 persen pada 2024 atau naik sekitar 4 kali lipat. Kenaikan tersebut menurutnya, akan diikuti juga dengan sektor real estat di tahun ini.

    “Jadi hampir naik empat kali lipat. Maka dengan adanya proyek yang sekarang nantinya akan diikuti juga dengan kenaikan dari sektor real estat karena urutannya seperti itu,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Masuk Tokoh Terkorup Dunia Versi OCCRP, Jokowi: Masih Ada yang Belum Move On

    Masuk Tokoh Terkorup Dunia Versi OCCRP, Jokowi: Masih Ada yang Belum Move On

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suara-suara yang menyerukan agar Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, diadili semakin nyaring terdengar. Desakan ini muncul di tengah berbagai tudingan terhadapnya.

    Mulai dari proyek mangkrak hingga dugaan korupsi yang menyeret namanya ke dalam daftar lima besar pejabat terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Belakangan ini, sejumlah proyek strategis nasional yang digagas di era Jokowi mulai dipertanyakan.

    Salah satunya adalah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang awalnya dijanjikan akan didanai oleh investor, tetapi kini justru bergantung pada APBN.

    Banyak pihak menilai proyek ini berpotensi menjadi mangkrak, terutama setelah anggaran 2025 untuk IKN dipangkas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Tak hanya itu, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga menjadi sorotan.

    Proyek reklamasi yang diklaim sebagai pusat bisnis baru justru memicu polemik terkait penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

    Jokowi dituding memiliki keterlibatan dalam pemberian izin serta kemudahan akses bagi investor yang dekat dengan lingkaran kekuasaannya.

    Di media sosial, tagar #JokowiDiadili mulai ramai digaungkan oleh warganet. Bahkan, di berbagai kota massa aksi menuntut Jokowi diadili.

    Sejumlah aktivis dan tokoh oposisi pun mulai mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan Jokowi selama dua periode kepemimpinannya.

    Meskipun banyak serangan terhadap dirinya, Jokowi terlihat seperti biasa dan menganggap suara-suara tersebut hanya bagian dari demokrasi.

  • Ulama Teluk Naga harap warga tak ragukan nasionalisme pengembang PIK

    Ulama Teluk Naga harap warga tak ragukan nasionalisme pengembang PIK

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Ulama Teluk Naga harap warga tak ragukan nasionalisme pengembang PIK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 21:03 WIB

    Elshinta.com – Ulama sekaligus pendakwah asal Teluk Naga, Tangerang, Kiai Hasan Basri, mengatakan, agar masyarakat tidak meragukan nasionalisme pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).  Hal ini tercermin dengan dibangunnya simbol-simbol tokoh nasional di sana.

    “Kita lihat di sini (PIK) ada patung proklamator kita, Soekarno-Hatta, yang dibuat dengan megah. Ada juga patung jenderal besar kita, Jenderal Soedirman,” kata tokoh agama Teluk Naga tersebut.

    Dalam pandangan kiai Hasan Basri, pengembang PIK mengakomodasi nilai-nilai kebhinekaan yang ada di sana. Sehingga isu PIK hanya untuk etnis tertentu tidaklah berdasar. 

    “Di sini juga ada masjid yang indah, tempatnya bersih, yang bisa mengakomodasi umat Islam yang datang ke sini. Ada juga menara syariah. Ini artinya pengembang memperhatikan kebhinekaan. Menjaga NKRI agar tidak terpecah-belah,” ungkapnya.

    Hal yang takkalah penting, lanjutnya, masyarakat sekitar PIK sudah merasakan manfaarnya. Menurutnya, ribuan warga sekitar bisa mencari nafkah dengan terbukanya lapangan kerja di sana.

    “Kemarin saya baca ada watsapp bahwa dibutuhkan tenaga kerja, tidak ada kualifikasi pendidikan, yang penting warga Pakuhaji. Ini artinya kan menjadi penghidupan warga sekitar,” paparnya.

    Kiai Hasan Basri juga menyinggung soal kampanye negatif PIK hanya karena di sana ada patung naga. Dikatakannya, patung naga itu hanya benda mati yang tidak ada mudharatnya untuk aqidah umat Islam.  “Hal yang bahaya itu justru kalau kita mendirikan naga-naga kesombongan dalam hati kita,” ungkap Kiai. 

    Ditambahkannya, jika memang ada hal-hal yang secara budaya dan keyakinan dari masyarakat etnis lain, semestinya hal itu dihargai. “Kan di sini juga ada patung Jenderal Soedirman, patung Soekarno-Hatta. Ini kan artinya mereka juga memperhatikan kebhinekaan,” kata dia.

    Kiai Hasan Basri mengajak masyarakat pesisir laut utara, Tangerang, agar bersatu dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang. “Jangan sampai kita terpecah belah, yang justru akan merugikan masyarakat kita sendiri,” ungkapnya.

    Sementara itu, diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil yang akan merumuskan aspirasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 setelah serangkaian pertemuan dengan beragam kelompok masyarakat.

    “Tim sudah mulai menunjuk tim kecil untuk merumuskan hasil selama ini. Hasil apa yang sudah dirumuskan oleh teman-teman di tim, hasil pertemuan dengan para ormas, pertemuan dengan para LSM, para tamu yang datang ke Majelis Ulama Indonesia,” ujar Anggota Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2 sekaligus Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    “Akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Itu yang paling penting. Jadi kepada Bapak Presiden, kemudian ke pihak ketua DPR RI,” tambahnya.

    Ditanya mengenai periode penyerahan rumusan aspirasi dan rekomendasi tersebut, Utang menyampaikan belum dapat memberikan tanggal yang pasti karena menyusun perumusan itu akan dilakukan secara disiplin dan hati-hati.

    Hal itu mengingat permasalahan tersebut merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan kedaulatan negara, menurut Utang.

    Sebelumnya, MUI telah menyampaikan sikap meminta kepada Pemerintah RI untuk menghentikan PSN yang berada di PIK 2. Sikap itu diumumkan sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar beberapa waktu lalu.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Muncul Majelis Ulama Nusantara, Dukung PSN PIK 2, Sebut Membiarkan Tanah Terbengkalai Itu Dosa

    Muncul Majelis Ulama Nusantara, Dukung PSN PIK 2, Sebut Membiarkan Tanah Terbengkalai Itu Dosa

    GELORA.CO – Nama Majelis Ulama Nusantara (MUN) makin mencuat usai mendukung kelanjutan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).

    Juru bicara MUN, Kyai Mohamad Ashshiddiqi, menegaskan bahwa ulama wajib mendukung kebijakan yang bermanfaat bagi umat.

    Menurut MUN, pendapat itu disampaikan setelah melakukan kajian dan meninjau lokasi pada 1 Februari 2025.

    Sejalan dengan paham Ahlussunah Waljama’ah, MUN berharap proyek ini terus berjalan sesuai Perpres era Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, tanpa terhambat kepentingan politik.

    Mereka menilai PSN PIK 2 bermanfaat dan bukan mudarat, sebagaimana disampaikan oleh Kyai Said Aqil Siradj, yang mengingatkan bahwa membiarkan tanah terbengkalai adalah dosa.

    Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PSN PIK 2 tidak terkait dengan Pantai Indah Kapuk.

    Proyek seluas 1.754 hektar di lahan milik Kementerian Kehutanan ini mencakup pengembangan wisata mangrove dari 91 menjadi 514 hektar, serta fasilitas eco-wisata, termasuk masjid 4,5 hektar, tanpa pembangunan rumah komersial.

    Ditegaskan, keberadaan Majelis Ulama Nusantara (MUN) bukan untuk menyaingi Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai alternatif kemitraan yang mempererat hubungan antara ulama, umara, dan umat.

    Sebagai organisasi yang hadir untuk membangun sinergi dengan masyarakat, MUN berkomitmen dalam memperkuat persatuan serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

    Juru Bicara MUN, Kiai Alwiyan Qosid Syam`un, menegaskan bahwa organisasi ini lahir sebagai wujud kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh undang-undang.

    Menurut Kiai Alwiyan, MUN berpegang teguh pada nilai-nilai nasionalisme serta memiliki komitmen kuat dalam membela kebenaran dan keadilan.

    “Kami berkumpul dalam wadah ini untuk memperkuat peran ulama dan akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama pada akhir Februari 2025, di Jakarta,” ujar Kiai Alwiyan, Sabtu (8/2/2025).

    Dukungan terhadap MUN terus meningkat, dan Munas perdana ini diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi gerakan alim ulama di Indonesia.

    Dengan semakin banyaknya pihak yang mendukung, MUN optimis dapat memperkuat peran ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Lebih lanjut, Kiai Alwiyan menekankan bahwa kemitraan antara ulama dan umara menjadi kebutuhan mendesak, terutama di tengah berbagai tantangan geopolitik serta kepentingan tertentu yang dapat mengancam persatuan.

    “Oleh karena itu, MUN hadir untuk memastikan ulama, umara, dan umat tetap solid dalam membangun negeri,” jelasnya.

    Meskipun bermitra dengan pemerintah, MUN tetap berpegang pada prinsip independensi dan tidak ragu untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat.

    “Yang membedakan MUN adalah pendekatan kami yang santun, mengutamakan dialog, serta mendahulukan tabayyun dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah,” pungkasnya. ***

  • Warga Solo Konvoi Melintasi Rumah Jokowi, Desak Jokowi Diadili karena Merugikan Negara

    Warga Solo Konvoi Melintasi Rumah Jokowi, Desak Jokowi Diadili karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Puluhan orang di Solo, Jawa Tengah menggelar konvoi menuntut agar Presiden ke-7 Joko Widodo diadili.

    Massa berpendapat, saat dipimpin Jokowi, banyak proyek strategis justru diserahkan kepada pihak asing.

    Hal tersebut membuat negara kehilangan banyak sumber daya

    Merekamenamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Bergerak menggelar konvoi motor melintasi sekitar kediaman Mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Minggu (9/2/2025).

    Koordinator Aksi Usman Amirodin mengatakan, Jokowi layak diadili karena membuka investasi dari China salah satunya di Pantai Indah Kapuk (PIK).

     Menurutnya investasi tersebut merupakan bentuk penjajahan oleh negara China.

    Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk bela negara melawan penjajah.

    “Kami melihat kondisi bangsa dan negara Indonesia ini dijajah oleh kekuatan asing terutama China Komunis. Kalau sudah begitu UUD 1945 diamanatkan untuk bela negara,” jelasnya saat ditemui usai aksi.

    Dalam pantauan TribunSolo.com, mereka tiba di Persimpangan Sate Sumber pukul 11:12.

    Setelah itu mereka belok ke Jalan Ki Mangun Sarkoro.

     Saat melewati persimpangan mereka berteriak-teriak, “Adili Jokowi.”

    Ia juga menyinggung adanya pagar laut yang erat kaitannya dengan PIK.

    Menurutnya ini bukti semasa pemerintahan Jokowi mengutamakan investasi China ketimbang kepentingan bangsa Indonesia.

    “Di bawah pemerintahan Jokowi mengutamakan kepentingan China Komunis. PIK 1, PIK 2. Masak laut bisa disertifikatkan,” jelasnya.

    Meski menuntut agar Jokowi diproses secara hukum, ia tidak menggelar aksi di hadapan para penegak hukum.

    Ia mengklaim proses hukum telah dijalankan di Jakarta.

    “Di Jakarta sudah berproses melaporkan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi, kejaksaan, kepolisian. Kami memberikan dukungan mudah-mudahan tidak hanya di Solo,” tuturnya.

  • 198 Warga Mengungsi di Musala dan Rusunawa, Lokasi Ini Sudah Surut

    198 Warga Mengungsi di Musala dan Rusunawa, Lokasi Ini Sudah Surut

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat 198 warga mengungsi di musala dan rusunawa terdekat akibat banjir di Jakarta Barat hingga Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

    Data ratusan warga yang mengungsi karena banjir tersebut dikonfirmasi oleh Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji.

    “Ratusan pengungsi berada di enam lokasi,” kata Isnawa di Jakarta pada Sabtu, 8 Februari 2025 seperti dilansir dari laman Antara.

    Lokasi Banjir di Jakarta Barat

    Ia merinci 6 lokasi banjir di Masjid Shofatul Ummah, Pegadungan, Kalideres (10 kepala keluarga/40 warga), serta Rusunawa V RT 15/RW 3, Tegal Alur, Kalideres (3 KK/11 orang).

    Musholla Al Hidayah RW 3, Tegal Alur, Kalideres (6 KK/30 orang), RPTRA Alur Anggrek RT 8/RW 4, Tegal Alur, Kalideres (18 KK/41 warga) serta Musholla Al Mukhlisin, RT 2/ RW 4, Tegal Alur, Kalideres (9 KK/36 jiwa).

    “Lalu, Musholla Nurul Mu’min RW 10, Cengkareng Barat, Cengkareng dengan 10 KK/40 jiwa,” ujar Isnawa menambahkan.

    Sementara itu, bantuan yang diberikan di antaranya 40 kotak makanan siap saji serta 4 dus air mineral.

    BPBD DKI mencatat banjir di Jakarta Barat masih melanda di 20 RT dan 3 ruas jalan hingga pukul 14.00 WIB.

    Sebanyak 20 RT ini berada di Jakarta Barat yakni Kedaung Kaliangke (7 RT), 6 RT di Tegal Alur, 3 di Pegadungan, Kapuk (1), Cengkareng Barat (1), dan Cengkareng Timur (2).

    Penyebab Banjir di Jakarta Barat

    Penyebab banjir dengan ketinggian air 30 sampai dengan 100 cm tersebut adalah curah hujan yang tinggi.

    Sebanyak 3 ruas jalan tergenang di Jalan Tanjung Duren Raya, RT 12/RW 2 dan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat dengan ketinggian 30 cm.

    Jalan Benda Raya RT 2/RW 1, Kamal, Jakarta Barat dengan ketinggian 25 cm, serta Jalan Bumi Cengkareng Indah (Rusun BCI), Cengkareng Timur, Jakarta Barat setinggi 60 cm.

    “Banjir yang sudah surut yakni Rawa Buaya satu RT dan Jelambar satu RT,” ucapnya.

    Air juga sudah surut di Jalan Perumahan Green Garden RW 4 (McD), Kedoya Utara (Jakarta Barat), jalan bawah tanah (underpass) Matraman, Kenari (Jakarta Pusat) serta Jalan Prof. Latumenten RT 7/RW 4, Jelambar (Jakarta Barat).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News