kab/kota: Kapuk

  • 2 Pria Dikeroyok Pakai Busur hingga Pedang di Penjaringan Jakut, Pelaku Diburu Polisi

    2 Pria Dikeroyok Pakai Busur hingga Pedang di Penjaringan Jakut, Pelaku Diburu Polisi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Pengeroyokan terjadi di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (23/4/2025) lalu.

    Dua pria, GT (29) dan AF (25), dikeroyok sekelompok orang tak dikenal ketika berupaya melerai perkelahian di lokasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

    “Awal kejadian saat korban makan di TKP, bertemu salah seorang saksi yang terlibat keributan dengan pelaku,” ucap Ade Ary, Jumat (25/4/2025).

    Kedua korban pun keluar dari warung makan dan berusaha melerai rekannya yang terlibat perkelahian dengan pelaku.

    Namun, GT dan AF malah diserang balik oleh para pelaku yang menghubungi teman-temannya untuk datang ke lokasi.

    “Tidak lama kemudian teman-teman pelaku datang dan langsung mengeroyok para korban,” ucapnya.

    Komplotan pelaku lalu membawa kedua korban ke sebuah RPTRA di sekitar lokasi kejadian.

    Di sana, para pelaku mengeroyok korban menggunakan sejumlah barang, mulai dari busur panah hingga gagang pedang.

    Korban juga diikat menggunakan plastik dan ditendang oleh para pelaku.

    “Atas kejadian tersebut korban pertama mengalami luka di bibir dan luka memar di dahi,” kata Ade Ary.

    “Korban kedua luka di telinga kanan dan memar di seluruh muka,” sambungnya.

    Atas kejadian ini, para korban pun melapor ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (24/4/2025).

    Polisi telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta S-61 Blok M – Alam Sutera – Halaman all

    Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta S-61 Blok M – Alam Sutera – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Memperingati Hari Angkutan Nasional 2025, Gubernur Banten Andra Soni bersama Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, serta Wakil Gubernur DK Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan layanan TransJakarta rute S-61 yang menghubungkan Blok M dan Alam Sutera. Peresmian ini berlangsung di Terminal Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/4/2025).

    Peresmian dilakukan secara simbolis dengan melakukan uji coba layanan menggunakan Bus TransJakarta dari Alam Sutera ke Blok M. Gubernur Banten Andra Soni ikut serta dalam perjalanan itu dengan bus bernomor polisi B 7426 TGC. Ia berangkat dari Halte Flavor Bliss Alam Sutera pada pukul 06.40 WIB dan tiba di Terminal Blok M setelah menempuh perjalanan selama 95 menit.

    “Bus TransJakarta ini sangat nyaman. Hari ini, kami merealisasikan hasil diskusi sebelumnya antara Pemprov Banten dan DK Jakarta mengenai kerjasama antar wilayah, salah satunya melalui penambahan rute TransJakarta. Kami berharap layanan ini dapat membantu mengurangi kemacetan serta meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat,” ujar Andra Soni.

    Rute S-61 memiliki panjang lintasan 59,7 kilometer dan melintasi 26 halte, dengan titik awal di Halte Flavor Bliss Alam Sutera dan titik akhir di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

    Andra Soni juga menyampaikan bahwa Pemprov Banten diberi kesempatan oleh Gubernur DK Jakarta untuk mengusulkan rute-rute tambahan yang dinilai potensial untuk mendukung konektivitas regional di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

    Gubernur DK Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa peluncuran trayek S-61 merupakan bagian dari strategi besar perluasan layanan TransJakarta.

    “Rute ini kami uji langsung pada jam padat pagi hari, dan waktu tempuh 95 menit menunjukkan bahwa trayek ini akan sangat diminati. Dalam operasionalnya, tersedia 24 unit bus yang akan melayani penumpang dengan frekuensi hingga 60 perjalanan per hari dan interval setiap 20 menit,” ujarnya.

    Gubernur Pram menambahkan, Rute Blok M – Alam Sutera merupakan yang pertama dari enam rute baru TransJakarta yang direncanakan untuk wilayah Jabodetabek. Pemerintah DK Jakarta menargetkan pembukaan rute lainnya seperti Bekasi, Depok, Bogor, Sawangan, dan Pantai Indah Kapuk ke Blok M dalam kerangka pengembangan sistem transportasi terintegrasi “Trans Jabodetabek.”

    “Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat sinergi antarwilayah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam menyediakan layanan angkutan umum yang andal, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat metropolitan,” tambahnya.

  • Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 April 2025

    Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi Megapolitan 24 April 2025

    Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk wilayah Jakarta.
    Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu, (23/4/2025).
    Dalam kebijakan barunya, Pramono menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi turun, dari semula 10 persen menjadi lima persen. Sementara untuk kendaraan umum, tarifnya bahkan lebih rendah, yakni sebesar dua persen.
    Mantan Sekretaris Kabinet ini menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan relaksasi atau kemudahan bagi masyarakat pengguna kendaraan.
    “Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi dua persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum,” ucap Pramono, Rabu.
    Penetapan tarif PBBKB sebesar 10 persen sebenarnya telah berlangsung lebih dari satu dekade dan sebelumnya ditetapkan oleh Pertamina.
    Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur kini memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PBBKB di daerahnya masing-masing.
    Pramono memanfaatkan kewenangan ini untuk menyesuaikan tarif pajak demi kepentingan masyarakat Jakarta.
    “Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
    Pramono menegaskan bahwa perubahan tarif ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada publik.
    Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini kemungkinan hanya akan dirasakan langsung oleh warga Jakarta.
    “Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu tidak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” ungkap Pramono.
    Sebelum kebijakan ini diumumkan, Pramono sempat dibuat terkejut oleh pemberitaan mengenai tarif PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Ia menegaskan bahwa saat itu kebijakan tersebut belum pernah dibahas, apalagi ditetapkan secara resmi.
    “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di wilayah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
    Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.
    Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
    Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    “Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB,” tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).
    PBBKB dikenakan atas semua bahan bakar cair dan gas untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. Tarifnya ditetapkan 10 persen sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali untuk kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5 persen.
    “Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!” ujar Bapenda.
    Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, kemudian dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.
    Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
    Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal.
    “Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” lanjut keterangan tersebut.
    Lebih lanjut, Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
    Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.
    “Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” kata Bapenda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Pramono Putuskan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
                        Megapolitan

    8 Pramono Putuskan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi Megapolitan

    Pramono Putuskan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
    “Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
    Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina.
    Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
    “Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
    Pramono memastikan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.
    “Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” tambahnya.
    Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan PBBKB sebesar 10 persen di wilayah Jakarta.
    Ia menegaskan, kebijakan ini belum dibahas secara resmi, apalagi diputuskan.
    “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
    Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.
    Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    “Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB,” tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).
    Bapenda memerinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
    Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.
    “Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!” ujar Bapenda.
    Tarif PBBKB yang tertera di situs tersebut sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.
    Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
    Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal.
    “Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” lanjut keterangan tersebut.
    Lebih lanjut, Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
    Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.
    “Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” kata Bapenda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tawuran Maut Pecah di Cengkareng Jakarta Barat, Satu Korban Tewas Kena Sabetan Sajam – Halaman all

    Tawuran Maut Pecah di Cengkareng Jakarta Barat, Satu Korban Tewas Kena Sabetan Sajam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tawuran mau pecah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

    Pria berinisial SJ meninggal dunia setelah menjadi korban tawuran antar-kampung tersebut.

    Kejadian tersebut pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary menjelaskan jika kejadian itu bermula saat salah satu kelompok sedang asyik nongkrong di Kampung Kebon Jahe pada Sabtu dini hari.

    Tiba-tiba datang segerombolan kelompok lainnya dari Kampung Penggilingan Kapuk, sampai bentrokan tak terelakkan.

    “Akibat diserang tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka sabetan senjata tajam di telapak sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan pundak kanan,” ucap Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Korban sejatinya sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis, sayang, nyawanya tidak tertolong.

    “Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cengkareng pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.12 WIB setelah mendapat tindakan pada ruang ICU RSUD Cengkareng,” papar Ade Ary.

    Keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, keesokan harinya.

    Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng.

    “Pelaku dalam lidik (penyelidikan),” pungkas Mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut. (*)

  • Warga Kebon Sayur demo di Balai Kota, tuntut hentikan penggusuran

    Warga Kebon Sayur demo di Balai Kota, tuntut hentikan penggusuran

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, untuk meminta penghentian penggusuran dan perusakan lingkungan di wilayahnya.

    Warga membawa beberapa poster yang antara lain bertuliskan “Tanah Air Beta Tanah Air Mafia” dan “Stop Penggusuran dan Perusak Lingkungan di Wilayah Kebon Sayur”.

    “Tolong keluarkan alat berat di Kebon Sayur! Lakukan sengketa tanah terhadap yang mengaku-ngaku! Warga Kebon Sayur bukan untuk dicoba!,” kata seorang orator dari atas mobil komando di depan Balai Kota Jakarta, Senin.

    Aparat Kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga membentuk barikade di depan pintu masuk Balai Kota.

    Akibat demo tersebut, arus lalu lintas di sekitar Balai Kota sempat mengalami kemacetan sebab massa menutup hampir separuh badan jalan.

    Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur Kapuk, M Andreas mengatakan, sejak awal Maret 2025, warga terusik oleh keberadaan alat berat dan truk pengangkut tanah yang masuk ke wilayah mereka tanpa izin resmi.

    “Aktivitas itu dijaga oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran dan telah menggusur rumah serta lapak usaha milik warga,” kata Andreas.

    Andreas mengatakan, penggusuran tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang yang mengklaim memiliki tanah seluas 21,5 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 188/PK/Pdt/2019.

    Namun, menurut dia, wilayah tersebut telah dihuni oleh sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun.

    “Aktivitas penggusuran tersebut atas perintah seseorang sesuai dengan nama yang terpampang dalam papan nama yang terpasang di pintu gerbang masuk perkampungan warga sebagai seseorang yang mengklaim tanah seluas 21,5 hektare,” kata dia.

    Menurut Andreas, tidak ada sosok SHA yang pernah muncul ke publik maupun menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

    Bahkan pemerintah Kelurahan Kapuk menyatakan tidak menerima pemberitahuan terkait aktivitas alat berat itu.

    Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali mencoba menghentikan aktivitas alat berat, tetapi kerap mendapat intimidasi dari pihak yang diduga sebagai preman.

    Pada 17 Maret 2025, warga juga sempat melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat, yang saat itu berjanji akan melakukan observasi dan menindak aktivitas ilegal jika terbukti tidak berizin. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan lanjutan.

    Dalam aksi di Balai Kota Jakarta, warga dan aliansi yang tergabung, seperti AGRA, SPHP, PEMBARU, FMN dan GMNI Jakarta Selatan, menyampaikan empat tuntutan utama.

    Yaitu penghentian penggusuran, pengeluaran alat berat dari lingkungan warga, ganti rugi atas bangunan yang telah digusur serta penerbitan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo.

    “Kami meminta kepada pihak gubernur untuk membantu, mendukung dan mengatensikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar menerbitkan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Awalnya Cuma Nongkrong, Tawuran Berdarah di Cengkareng Tewaskan Seorang Warga – Halaman all

    Awalnya Cuma Nongkrong, Tawuran Berdarah di Cengkareng Tewaskan Seorang Warga – Halaman all

    Remaja tewas dalam tawuran berdarah di Cengkareng usai diserang saat nongkrong. Polisi masih selidiki pelaku penyerangan.

    Tayang: Senin, 21 April 2025 13:55 WIB

    Tribunnews.com/Reynas Abdila

    ADE ARY – Polisi melakukan penyelidikan di lokasi tawuran berdarah di Cengkareng yang mengakibatkan seorang remaja tewas. Kejadian ini sedang dalam proses penyelidikan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang warga berinisial SJ tewas usai diserang saat nongkrong di Kampung Kebon Jahe, Cengkareng, Sabtu (19/4/2025) dini hari. 

    “Korban terjatuh dan mengalami luka sabetan senjata tajam di telapak sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan pundak kanan,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Tawuran Pecah Secara Tiba-Tiba

    Insiden bermula saat SJ dan rekannya sedang berkumpul, lalu sekelompok pemuda dari Kampung Penggilingan Kapuk datang dan memicu bentrokan.

    Tawuran tak terhindarkan hingga SJ jadi korban.

    Meninggal Dunia di Rumah Sakit

    SJ sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan pertolongan. 

    “Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cengkareng pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.12 WIB,” jelas Ade Ary.

    TAWURAN – Suasana mencekam di Kampung Kebon Jahe, Cengkareng, setelah tawuran berdarah yang menewaskan seorang remaja. Polisi sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.(Tangkapan layar video)

    Polisi Lakukan Penyelidikan

    Keluarga korban telah membuat laporan keesokan harinya. Kasus kini ditangani Polsek Cengkareng. 

    “Pelaku dalam lidik,” tegas mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tawuran Maut Pecah di Cengkareng Jakarta Barat, Satu Orang Tewas Akibat Kena Sabetan Senjata Tajam – Halaman all

    Tawuran Maut Pecah di Cengkareng Jakarta Barat, Satu Orang Tewas Akibat Kena Sabetan Senjata Tajam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tawuran mau pecah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

    Pria berinisial SJ meninggal dunia setelah menjadi korban tawuran antarkampung tersebut.

    Kejadian tersebut pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary menjelaskan jika kejadian itu bermula saat salah satu kelompok sedang asyik nongkrong di Kampung Kebon Jahe pada Sabtu dini hari.

    Tiba-tiba datang segerombolan kelompok lainnya dari Kampung Penggilingan Kapuk, sampai bentrokan tak terelakkan.

    “Akibat diserang tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka sabetan senjata tajam di telapak sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan pundak kanan,” ucap Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis, sayang, nyawanya tidak tertolong.

    “Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cengkareng pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.12 WIB setelah mendapat tindakan pada ruang ICU RSUD Cengkareng,” papar Ade Ary.

    Keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, keesokan harinya.

    Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng.

    “Pelaku dalam lidik (penyelidikan),” pungkas Mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Sabtu (19/4/2025).

    AKBP Ade Chandra bersama jajarannya melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen lantai 38 di PIK 2.

    Ade menjelaskan bahwa informasi peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat perihal aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu menangkap satu orang tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang.

    Tersangka berinisial S tersebut ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sabu seberat 2 kg dalam penangkapan tersebut.

    “Tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama,” kata AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

    Di unit apartemen lantai 38 di PIK 2 itu, tim berhasil menemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu dengan total berat lebih dari delapan kilogram.

    AKBP Ade Chandra menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10.003,59 gram sabu, 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino,” ujar AKBP Ade Chandra.

    Polda Metro Jaya saat ini sedang memburu seseorang DPO inisial K.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak AKBP Ade Chandra yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kg di kawasan PIK 2 ini? Berikut informasi lengkapnya.

    AKBP Ade Chandra adalah perwira menengah (Pamen) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Saat ini, AKBP Ade Chandra aktif menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Ia mulai menduduki posisi tersebut pada Desember 2024.

    Kala itu, AKBP Ade Chandra yang masih berpangkat Kompol menggantikan posisi AKBP Malvino Edward Yusticia.

    AKBP Malvino sendiri dimutasi ke Yanma imbas kasus dugaan pemerasan kepada penonton asal luar negeri di dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Dari penelusuran Tribunnews, AKBP Ade Candra sempat bertugas di Divhumas Mabes Polri sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dalam kariernya, AKBP Ade Chandra juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Pamulang.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila)

  • Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    Kronologi Polisi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu di Kawasan PIK, Kurir Narkoba Ditangkap, 1 DPO Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kronologi polisi membongkar peredaran narkoba di wilayah Apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.003,59 gram atau 10 kilogram.

    “Ya, petugas kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram,” Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), dilansir WartakotaLive.com. 

    Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di PIK ini. 

    Ade Chandra mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Tangerang dari laporan masyarakat.

    Lantas, petugas melakukan sebuah operasi yang digelar pada Sabtu sore, kemarin.

    Menurut Ade Chandra, polisi mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai Kurir di Tangerang.

    S ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

    Pada saat penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram.

    “Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama,” katanya Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

    Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2.

    Di lokasi tersebut, berhasil ditemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu.

    Adapun berat sabu yang ditemukan beratnya lebih dari delapan kilogram.

    “Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka pelaku narkoba atas inisial S dengan barang bukti total sebanyak seberat 10 Kg narkotika jenis sabu atau metamfetamin di wilayah Tangerang,” lanjutnya.

    Polisi Buru DPO Inisial K 

    Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan.

    Adapun total barang bukti yang diamankan, terdiri dari 10.003,59 gram sabu, dua unit telepon seluler, dan sepeda motor Yamaha Vino.

    Terbaru, polisi Polda Metro Jaya tengah memburu satu orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial K.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disimpan di Apartemen PIK 2, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Satu Kurir Diamankan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)