Terungkap Penyebab Tewasnya Pria di Pulau Seram yang Picu Bentrokan Warga, 5 Orang Jadi Tersangka
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Aparat Polres Seram Bagian Barat, Maluku, telah mengungkap penyebab kematian seorang warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, bernama Frenchy Patrouw (25).
Kematian korban yang terjadi pada Senin (3/3/2025) lalu memicu bentrokan antara warga Desa Nuruwe dan Desa Kamal.
Awalnya, polisi menyatakan bahwa korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa Frenchy Patrouw dibunuh.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menjelaskan bahwa penyebab kematian korban terungkap setelah hasil otopsi jasadnya dikeluarkan oleh pihak RSUD Piru.
“Dimana hasilnya keluar tiga hari setelah pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan dan bukan karena kecelakaan lalu lintas,” kata Dennie kepada wartawan pada Jumat (8/3/2025).
Dennie menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan yang komprehensif dengan memeriksa 15 orang saksi terkait kematian korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban tewas akibat
pembunuhan
. “Kami memastikan bahwa korban FP tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, namun akibat pembunuhan. Semua terungkap setelah kami melakukan pemeriksaan 15 orang saksi, barang bukti, dan dikuatkan oleh hasil otopsi,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).
Kelima tersangka diduga membunuh korban karena faktor dendam.
“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru,” katanya.
Kelima tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, serta Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dennie juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat kedua desa yang tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, bentrokan antara warga Desa Kamal dan Desa Nuruwe terjadi pada Senin (3/3/2025), di mana kedua belah pihak saling serang menggunakan benda tajam dan memblokade ruas jalan Lintas
Pulau Seram
.
Bentrokan ini dipicu oleh kematian warga Desa Nuruwe di Desa Kamal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kamal
-
/data/photo/2025/03/03/67c5ad9555eb7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap Penyebab Tewasnya Pria di Pulau Seram yang Picu Bentrokan Warga, 5 Orang Jadi Tersangka Regional 8 Maret 2025
-

Pasukan Suriah dan Milisi Pro-Assad Bentrok di Latakia: 52 Alawi Dieksekusi, Lebih 70 Orang Tewas – Halaman all
Pasukan Suriah dan Milisi Pro-Assad Bentrok di Latakia: 52 Alawi Dieksekusi, Lebih 70 Orang Tewas
TRIBUNNEWS.COM – Observatorium Pemantau perang Suriah, Jumat (7/3/2025), mengatakan kalau pasukan keamanan Suriah “mengeksekusi” 52 anggota minoritas Alawite Syiah (kaum Alawi) di provinsi Latakia, Suriah.
Eksekusi ini menyusul bentrokan di Latakia antara pasukan Suriah rezim baru pimpinan Ahmed Al-Sharaa dengan milisi bersenjata yang setia kepada presiden terguling Suriah, Bashar al-Assad.
“Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia yang berkantor pusat di Inggris mengatakan “pasukan keamanan mengeksekusi 52 pria Alawite di kota Al-Shir dan Al-Mukhtariya di pedesaan Latakia” berdasarkan video yang diverifikasinya, serta kesaksian yang diterimanya dari kerabat korban,” tulis laporan Al Arabiya, Jumat.
Bentrokan itu, kata Observatorium Suriah, menewaskan lebih dari 70 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah pesisir Suriah, pekan ini.
“Lebih dari 70 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dan ditangkap dalam bentrokan berdarah dan penyergapan di pantai Suriah antara anggota Kementerian Pertahanan dan Dalam Negeri dan militan dari tentara rezim yang sudah terguling,” kata Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah unggahan di X.
Sebelumnya disebutkan kalau bentrokan bersenjata pada Kamis antara pasukan pemerintah dan loyalis al-Assad telah menewaskan 48 orang di kota pesisir Jableh dan desa-desa di sekitarnya.
Laporan mengatakan kalau itu adalah “serangan paling kejam terhadap pemerintahan baru Suriah sejak al-Assad digulingkan” pada bulan Desember.
Jumlah korban secara keseluruhan selama kerusuhan minggu ini belum diketahui.
Pejuang pro-al-Assad menewaskan 16 personel keamanan sementara 28 pejuang yang berpihak pada presiden terguling dan empat warga sipil juga tewas, kata Observatorium pada Kamis.
TERAPKAN JAM MALAM – Pasukan rezim baru pemerintahan Suriah saat menangani kerusuhan yang terjadi di wilayah-wilayah yang menjadi basis pendukung Presiden terguling, Bashar Al-Assad, Kamis (6/3/2025). Pasukan Suriah dlaporan menerapkan jam malam di sejumlah wilayah pesisir negara tersebut.
Serangan Terencana dari Benteng Assad
Pertempuran sebelumnya terjadi di provinsi pesisir Mediterania Latakia, jantung minoritas Alawite al-Assad yang dianggap sebagai benteng pendukung selama pemerintahannya.
Mustafa Kneifati, seorang pejabat keamanan di Latakia, mengatakan, dalam “serangan yang direncanakan dengan matang dan terencana, beberapa kelompok sisa milisi al-Assad menyerang posisi dan pos pemeriksaan kami,” yang menargetkan patroli di wilayah Jableh.
Serangan tersebut mengakibatkan “banyaknya korban jiwa dan luka-luka di antara pasukan kami,” imbuhnya tanpa menyebutkan jumlah korban.
Kneifati mengatakan pasukan keamanan Suriah akan “berusaha untuk menghilangkan kehadiran mereka.”
“Kami akan memulihkan stabilitas di kawasan ini dan melindungi properti milik rakyat kami,” katanya.
Observatorium mengatakan sebagian besar personel keamanan yang tewas berasal dari bekas benteng oposisi Suriah di Idlib di barat laut.
Si Harimau, Prajurit Kesayangan Assad Ditangkap
Selama operasi tersebut, pasukan keamanan Suriah menangkap dan menahan mantan kepala intelijen angkatan udara, salah satu badan keamanan keluarga al-Assad yang paling dipercaya, kantor berita negara SANA melaporkan.
“Pasukan kami di kota Jableh berhasil menangkap penjahat Jenderal Ibrahim Huweija,” kata SANA.
“Dia dituduh melakukan ratusan pembunuhan selama era penjahat Hafez al-Assad,” ayah dan pendahulu Bashar al-Assad.
Huweija, yang mengepalai intelijen angkatan udara dari tahun 1987 hingga 2002, telah lama menjadi tersangka dalam pembunuhan pemimpin Druze Lebanon Kamal Bek Jumblatt tahun 1977.
Direktur keamanan provinsi mengatakan pasukan keamanan bentrok dengan orang-orang bersenjata yang setia kepada komandan pasukan khusus era al-Assad di desa lain di Latakia, setelah pihak berwenang dilaporkan melancarkan serangan helikopter.
“Kelompok bersenjata yang bentrok dengan pasukan keamanan kami di pedesaan Latakia berafiliasi dengan penjahat perang Suhail al-Hassan,” kata direktur keamanan tersebut kepada SANA.
Dijuluki “Si Harimau,” al-Hassan memimpin pasukan khusus negara itu dan sering digambarkan sebagai “prajurit kesayangan” al-Assad.
Ia bertanggung jawab atas kemajuan militer utama yang dicapai oleh pemerintahan al-Assad pada tahun 2015.
Operasi Keamanan di Jableh
Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia sebelumnya melaporkan “serangan yang dilancarkan oleh helikopter Suriah terhadap orang-orang bersenjata di desa Beit Ana dan hutan-hutan di sekitarnya, bertepatan dengan serangan artileri terhadap desa tetangga.”
SANA melaporkan bahwa milisi pro-al-Assad telah menembaki “anggota dan peralatan kementerian pertahanan” di dekat desa tersebut, menewaskan satu anggota pasukan keamanan dan melukai dua lainnya.
Sumber kementerian pertahanan kemudian mengatakan kepada SANA bahwa bala bantuan militer besar sedang dikerahkan ke daerah Jableh.
Para pemimpin Alawite menyerukan dalam sebuah pernyataan di Facebook untuk “unjuk rasa damai” sebagai tanggapan atas serangan helikopter, yang mereka katakan telah menargetkan “rumah-rumah warga sipil.”
Pasukan keamanan memberlakukan jam malam di wilayah yang dihuni penduduk Alawi, termasuk Latakia, kota pelabuhan Tartus, dan kota ketiga Homs, SANA melaporkan.
Di kota-kota lain di seluruh negeri, massa berkumpul “untuk mendukung pasukan keamanan,” tambahnya.
Ketegangan meletus setelah penduduk Beit Ana, tempat kelahiran Suhail al-Hassan, mencegah pasukan keamanan menangkap seseorang yang dicari karena memperdagangkan senjata, kata Observatorium.
Pasukan keamanan kemudian melancarkan operasi di daerah tersebut, yang mengakibatkan bentrokan dengan orang-orang bersenjata, tambahnya.
Pembunuhan sedikitnya empat warga sipil selama operasi keamanan di Latakia juga memicu ketegangan, kata pemantau pada hari Rabu.
Pasukan keamanan melancarkan operasi di wilayah Daatour di kota itu pada hari Selasa setelah penyergapan oleh “anggota sisa-sisa milisi al-Assad” menewaskan dua personel keamanan, media pemerintah melaporkan.
Milisi Pemberontak yang dipimpin Hayat Tahrir al-Sham melancarkan serangan kilat yang menggulingkan al-Assad pada tanggal 8 Desember.
Setelah menggulingkan Assad, para milisi itu kini direkrut menjadi pasukan keamanan Suriah di bawah rezim baru.
Pasukan keamanan baru negara itu sejak itu telah melancarkan kampanye ekstensif untuk berusaha mengusir loyalis al-Assad dari bekas bentengnya.
Warga dan organisasi telah melaporkan pelanggaran selama kampanye tersebut, termasuk penyitaan rumah, eksekusi lapangan, dan penculikan.
Pemerintah baru Suriah menggambarkan pelanggaran tersebut sebagai “insiden terisolasi” dan berjanji akan mengejar mereka yang bertanggung jawab.
Militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) di Suriah. (PressTV)
Terapkan Jam Malam
Pemerintah setempat di kota Tartus, Suriah, mengumumkan jam malam di seluruh kota mulai Kamis malam hingga pemberitahuan lebih lanjut, menyusul kerusuhan baru-baru ini di beberapa wilayah pesisir, yang mencakup insiden kerusuhan dan kekerasan.
Tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan keselamatan penduduk dan warga negara – kata pernyataan pihak berwenang.
Jam malam akan berlaku mulai pukul 10 malam hingga pukul 10 pagi.
Pengecualian terhadap jam malam mencakup situasi darurat, seperti mengangkut pasien atau menangani kebutuhan kemanusiaan, serta pekerja penting di sektor keamanan, medis, dan layanan publik.
Pihak berwenang mengeluarkan pedoman berikut:
Pergerakan di jalan dan tempat umum dilarang selama jam malam
Warga diimbau untuk mematuhi instruksi resmi
Pelanggaran jam malam apa pun akan berujung pada pertanggungjawaban hukum(oln/rntv/alarby/*)
-
/data/photo/2025/02/13/67adcfba1f434.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kasus korupsi
yang menggerogoti Pertamina dalam beberapa tahun terakhir mestinya menjadi momentum perbaikan bagi perusahaan minyak pelat merah itu. Sebab, persoalan rasuah yang terjadi dinilai masih menggunakan modus lama, hanya dilakukan oleh pemain baru.
Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya terjadi enam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan anak usaha BUMN itu, apa saja:
1. Kasus LNG 2011-2014
Pertama, kasus korupsi pengadaan
liquified natural gas
(LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan
kerugian negara
Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
2. Kasus gratifikasi pengadaan minyak mentah PES
Kedua, pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
3. Kasus dana pensiun Pertamina
Ketiga, pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014.
Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
4. Kasus penyalahgunaan investasi Blok BMG Australia
Selanjutnya pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
5. Kasus digitalisasi SPBU Pertamina
Pada awal tahun 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
Dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
6. Kasus tata kelola minya mintah
Terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kasus korupsi ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Lalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Selanjutnya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Dilansir dari keterangan
Kejagung
, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina merupakan modus lama dengan pemain baru.
“Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” kata Sudirman dalam program Gaspol yang ditayangkan di kanal Youtube
Kompas.com
, Sabtu (2/3/2025).
Sudirman mengatakan, celah korupsi di Pertamina dilihat dari tiga hal.
Pertama, Pertamina merupakan pemegang pasar utama dibandingkan yang lain sehingga rentan terjadi tindakan culas.
Kedua, Pertamina memiliki transaksi dengan volume yang besar sehingga marginnya semakin besar.
“Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana. Margin yang besar itu bisa dibagi untuk apa saja kan. Dari mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina. Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya,” ujarnya.
Terakhir, sikap pemerintah atas kasus
korupsi Pertamina
ini.
Sebab, ia yakin bahwa korupsi dengan kerugian negara yang besar tidak dilakukan sendiri.
“Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/08/09/62f1f57760121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional
Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Skandal korupsi di
Pertamina
tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
kasus korupsi
.
Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Terbaru,
Kejaksaan Agung
mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kasus korupsi
ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
blending
atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
2. Pengadaan LNG
Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
4. Pengelolaan dana pensiun
Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
5. Korupsi Investasi di BMG Australia
Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
6. Digitalisasi SPBU
Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
digitalisasi SPBU
PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Harga Alat Mahal, Nelayan Muara Angke Minta Aturan Penggunaan VMS Dicabut
JAKARTA – Nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta aturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang mewajibkan nelayan dengan perahu di bawah 30 Gross Ton (GT) menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal “Vessel Monitoring System” (VMS) agar dicabut. Hal itu karena VMS dinilai sangat memberatkan bagi nelayan kecil.
“Kami menolak. Ini ibaratnya sudah jatuh malah tertimpa tangga,” kata nelayan cumi Haji Suhari di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan membuat nelayan harus membeli perangkat dengan nilai Rp18 juta per unit.
Selain itu jika sudah terpasang ada biaya perpanjangan setiap tahunnya yang dibebankan kepada para nelayan kecil ini. Tidak hanya sampai di situ, para nelayan juga dihantui sanksi denda uang jika mereka menangkap ikan di luar zonasi yang mereka miliki.
“Jangan memberatkan nelayan, apalagi banyak nelayan yang tidak paham dengan teknologi seperti ini,” kata dia, seperti dilansir ANTARA.
Ia menegaskan, nelayan dari Jakarta Utara menolak hal ini dan akan menyampaikan agar aturan ini dicabut oleh KKP secara langsung. Pihaknya berharap agar aspirasi ini dapat diterima.
“Kami coba audiensi tapi jika tidak ada tindak lanjut kami akan turun ke jalan. Penolakan ini juga dilakukan oleh nelayan dari daerah lain,” kata dia.
Nelayan Muara Angke lainnya, Ji Kasum menambahkan, dengan adanya VMS ini keberadaan nelayan terlacak dan jika menangkap ikan di luar zona mereka akan dikenakan sanksi.
“Sudah ada nelayan yang kena sanksi. Itu tambah memberatkan karena itu ketidaktahuan nelayan,” kata dia.
Ia mengatakan, regulasi ini memberatkan karena pendapatan nelayan yang melaut juga tidak menentu karena kadang menghasilkan kadang tidak. “Ini yang akan kami suarakan agar didengar pemerintah dan aturan ini dicabut dan dikembalikan ke regulasi semula,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) Tri Waluyo menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.
Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka. “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut. Jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.
Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.
Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil. Mereka memiliki beragam kendala saat melaut, mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.
“Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.
Jadi dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja tak jelas penghasilan yang didapat.
Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa. “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.
Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan KKP melalui Fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.
“Kami menunggu nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/794053/original/023210700_1421118447-pintu_air.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



