kab/kota: Kalibata

  • Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata – Page 3

    Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata – Page 3

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) merasa kehilangan atas wafatnya sosok diplomat senior dan ahli hukum laut, Hasjim Djalal, yang meninggal pada Minggu petang ini, 12 Januari 2025. Hasjim Djalal meninggal di usia 90 tahun.

    “Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan menghadapi musibah ini,” kata Menteri Luar Negeri Sugiono saat mengunjungi kediaman Hasjim Djalal di Jalan Taman Cilandak III, Jakarta, Minggu malam.

    Sugiono mengatakan bahwa Hasjim merupakan tokoh ahli hukum laut internasional, yang juga tergabung dalam tim negosiasi untuk Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut.

    Sugiono berharap agar almarhum diterima di sisi-Nya dan ditempatkan di tempat yang terbaik. “Kami dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri merasa kehilangan,” kata Menlu Sugiono.

    Dia pun menyampaikan duka citanya kepada keluarga Hasjim, termasuk kepada anak keduanya yaitu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

    Hasjim Djalal mengembuskan napas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta, Minggu, pada pukul 16:40 WIB. Kabar wafatnya Hasjim Djalal diumumkan oleh putranya yang juga diplomat dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal melalui media sosial X.

    “Prof. Dr. Hasjim Djalal mengembuskan nafas terakhir hari ini jam 16:40 (WIB). Almarhum adalah diplomat pejuang wawasan nusantara,” ujar Dino sebagaimana dikutip dari akun resmi X-nya, @dinopattidjalal.

    “Mohon doanya agar arwah beliau mendapat tempat yang mulia di sisi Allah SWT dan agar jasa-jasanya untuk NKRI selalu dikenang dengan baik. Amin,” kata Dino.

     

  • Menlu akan jadi inspektur pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata

    Menlu akan jadi inspektur pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar (Menlu) Negeri Sugiono akan menjadi inspektur upacara pemakaman sosok diplomat senior dan ahli hukum laut dari Republik Indonesia, Hasjim Djalal, Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, pada Senin (13/1).

    Putra kedua almarhum, Dino Patti Djalal mengatakan mendiang ayahnya tersebut dijadwalkan untuk dimakamkan pada pukul 15.00 WIB. Dia mengatakan masyarakat pun diperkenankan hadir pada pemakaman tersebut.

    “Saya berterima kasih tentu kepada Pak Menlu Sugiono yang hadir hari ini untuk memberikan last respect kepada Pak Hasjim,” kata Dino di rumah duka, Jalan Taman Cilandak III, Jakarta, Minggu malam.

    Dia menjelaskan bahwa mendiang ayahnya itu sudah mengalami sakit sejak lama. Namun, menurut dia, sosok Hasjim Djalal bisa tetap bertahan hingga sejauh ini, bahkan setelah mengalami dua kali COVID-19 saat masa pandemi.

    Beberapa waktu lalu, dia pun dikabarkan bahwa ayahnya mengalami penyakit kanker. Namun penyebab meninggalnya, kata dia, bukan karena kanker melainkan karena komplikasi lain.

    “Jadi benar-benar fighter. Dan tadi juga saya cerita ke Pak Menlu di hari-hari terakhir itu walaupun bicara sudah menggumam, selalu mengenai politik luar negeri, selalu mengenai hukum laut internasional,” kata dia, yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri di era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

    Dia mengatakan bahwa sosok Hasjim merupakan seorang diplomat yang sangat tangguh hingga sukses mendorong Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), disahkan pada tahun 1982. Dengan konvensi itu, Republik Indonesia mengukuhkan luasan Nusantara sebagai bagian dari hukum internasional, yang sebelumnya ditentang oleh negara lain.

    “Kita harapkan itu jasa-jasa beliau untuk negara bisa dikenal dengan baik,” kata dia.

    Adapun, Hasjim Djalal, menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta pada Minggu pukul 16.40 WIB. Lahir pada tahun 1934, Hasjim Djalal adalah diplomat senior Indonesia yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1981—1983, kemudian Kanada pada 1983—1985, dan untuk Jerman pada periode 1990—1993.

    Hasjim diketahui menjadi salah satu diplomat Indonesia yang berperan dalam penyusunan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang disahkan pada tahun 1982.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)

  • PTPP Siap Berperan dalam Progam 1 Juta Rumah Kerja Sama RI-Qatar

    PTPP Siap Berperan dalam Progam 1 Juta Rumah Kerja Sama RI-Qatar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kerja sama antara Indonesia dan Qatar untuk membangun 1 juta rumah merupakan langkah strategis yang sangat positif, terutama dalam konteks pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia, inisiatif ini tentunya sangat menjanjikan dan bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pembangunan perumahan rakyat. Pada hari Rabu (08/01), Indonesia resmi menjalin kerja sama MOU dengan Qatar untuk pembangunan 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang mewakili pihak Indonesia, dan Sheikh Abdul Aziz Bin Abdul Rahman Hassan Al-Thani, Sekretaris Jenderal Dewan Keluarga Kerajaan sekaligus Ketua Dewan Pengawas Dana Kemanusiaan Kerajaan Qatar.

    Selain disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, penandatanganan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh penting, diantaranya Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, dan Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta.

    Dengan penandatanganan kerjasama (MoU) ini, Qatar menjadi investor pertama dalam proyek pembangunan 3 juta rumah. Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan ini dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, pasca-penandatangan MoU ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, sesuai arahan Presiden bahwa ini kerja sama antar pemerintah. Kemudian tugas kami, kita jadi tim yang solid, kita menyiapkan lahan yang dimiliki negara. Dia juga mengatakan bahwa investasi dari Qatar akan berfokus pada pembangunan satu juta unit rumah di perkotaan. Hunian itu nantinya ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

    Dia menegaskan, pembangunan akan memakai lahan yang dimiliki lembaga dan kementerian. Di antaranya, seperti lahan dari aset perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    Adapun lokasi yang sejauh ini akan dibangun seperti di wilayah Senayan hingga Kalibata. Selain itu, pembangunan juga akan dilakukan di dekat stasiun seperti yang dilakukan oleh Perumnas. “Lokasi akan disurvei segera oleh Sheikh. Dan kita sudah siap membawa beberapa lokasi yang sudah dikatakan tadi. Ada di Kemayoran, ada di sekitar Senayan, ada di sekitar Kalibata,” jelas Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (12/1/2025).

    “Nanti Pak Erick akan menyiapkan dari PTPP, KAI, dan Perumnas. Nanti dari situ lebih lanjut karena ini G2G maka negara hadir untuk menyiapkan lahan idle dan tidak bermasalah yang siap untuk dibangun,” kata Maruarar lagi.

    Senada dengan Ara, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menambahkan, hunian yang akan dibangun oleh Qatar ini berupa hunian vertikal. Pembangunannya tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, tetapi di seluruh Indonesia.

    “PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi di Indonesia (PTPP) berkomitmen mendukung upaya kerja sama investasi pemerintah Indonesia dengan Qatar dalam mewujudkan pembangunan 1 juta rumah di RI,” sambung Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo.

    Melalui dukungan ini PTPP akan berperan aktif dalam melaksanakan konstruksi untuk pembangunan 1 juta rumah. Adapun beberapa lahan yang siap digunakan berada di Jabodetabek, Jawa Barat, Yogyakarta dan Pekanbaru. Dengan total luasan 26 Hektar.

    Sebagai perusahaan terbuka melalui berbagai proyek yang telah diluncurkan, PTPP optimis dapat menjadi salah satu penggerak dalam realisasi program 1 juta rumah. Dengan selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Joko menyebut, PTPP akan selalu berkomitmen dalam mengimplementasikan aspek Environment, Social, and Governance (ESG) yang di mana ke depannya akan berdampak positif tidak hanya sebagai competitive advantage perseroan namun juga pembangunan yang berkelanjutan untuk negara.

    Upaya Kerja sama Investasi Pemerintah Indonesia dan Qatar ini bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Qatar, serta membuka peluang investasi di sektor lainnya. Dengan demikian, proyek ini diharapkan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian kedua negara. 

    (bul/bul)

  • Cak Imin Sentil Guru Sekolah, Viral Video Anak SD Belajar di Lantai Karena Nunggak SPP

    Cak Imin Sentil Guru Sekolah, Viral Video Anak SD Belajar di Lantai Karena Nunggak SPP

    Cak Imin Sentil Guru Sekolah, Viral Video Anak SD Belajar di Lantai Karena Nunggak SPP

    TRIBUNJATENG.COM- Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah menyedot perhatian publik.

    Diketahui sebelumnya, viral sebuah video yang beredar di sejumlah platform media sosial menunjukkan seorang anak SD berinisial MA di Medan, Sumatera Utara belajar di lantai.

    Berbeda dengan teman-teman lainnya yang duduk di kursi dan mendapatkan meja untuk belajar di kelas, MA justru duduk di lantai selama mengikuti proses pembelajaran.

    MA sendiri merupakan siswa kelas 4 SD di sebuah sekolah swasta di Kota Medan.

    Ibunda MA yakni Amelia (38) mengungkap jika sang anak telah dihukum selama dua hari yakni pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025.

    Diketahui jika kedua orang tua MA belum bisa membayar SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan, sehingga dirinya dipaksa untuk duduk di lantai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

    MA diketahui menunggak pembayaran SPP selama 3 bulan yakni dengan total sebesar  Rp 180.000.

    Kamelia mengatakan jika dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun akhir 2024 belum cair, sementara dirinya belum memiliki uang untuk membayar SPP sang anak.

    Video tersebut tentu saja mendapat berbagai macam reaksi dari publik khususnya warganet dari sejumlah platform media sosial.

    Viralnya video tersebut rupanya juga diketahui oleh Cak Imin, dikutip dari Kompas.com Cak Imin tampak angkat bicara terkait kejadian tersebut.

    “Saya jamin, Presiden Prabowo sudah berkomitmen. Semua masalah yang dihadapi rakyat akan kami atasi,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2025).

    Dalam pernyataannya tersebut, Cak Imin tampak mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto akan mengatasi masalah tersebut.

    Diungkap oleh Cak Imin jika Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk mengatasi masalah yang dialami oleh rakyat.

    Selanjutnya, Cak Imin tampak menyinggung pihak sekolah MA, baik sekolah negeri maupun swasta untuk segera melapor ke Pemerintah jika mendapatkan masalah.

    “Kepada semua penyelenggara sekolah, swasta, negeri, please, kalau ada masalah, sampaikan kepada pemerintah,” kata dia.

    Cak Imin tampak menyentil pihak guru yang bersangkutan lantaran membuat MA belajar dengan duduk di lantai.

    “Ya, tentu guru ini harus diberi edukasi oleh kepala dinas, oleh Pak Menteri Pendidikan,” imbuhnya.

    Menurutnya, pihak guru harus mendapatkan edukasi lantaran bertindak tidak sesuai dalam dunia pendidikan.

    “Pendidikan dasar dan menengah akan menjadi konsentrasi pemerintah, sehingga kalau ada masalah, cepat-cepat sampaikan, kita bisa cari jalan keluar,” ucapnya.

    Cak Imin juga tampak mengatakan jika pihak Pemerintah terbuka untuk mencari jalan keluar terkait dnegan masalah yang muncul dalam dunia pendidikan khususnya pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

    (*)

  • Hadiri acara forum OSIS Se-Jakarta, Cak Imin titip masa depan bangsa

    Hadiri acara forum OSIS Se-Jakarta, Cak Imin titip masa depan bangsa

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    Hadiri acara forum OSIS Se-Jakarta, Cak Imin titip masa depan bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Sabtu, 11 Januari 2025 – 16:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri acara  forum OSIS (FOS) se-Jakarta di Gedung Konvensi Jakarta, Jalan Raya Kalibata, Sabtu (11/1/2025). Adapun Cak imin sapaan akrabnya memberi wejangan kepada pelajar sekolah menengah atas dan kejuruan di acara tersebut. 

    “Mereka lah bibit-bibit unggul yang pasti menjadi kekayaan kita untuk siap menjadi agen pembangunan, untuk siap menjadi pasukan, untuk mengerakkan seluruh sendi kehidupan, ekonomi, sosial, politik, budaya, yang tentu ini potensi besar,” ujar cak imin

    Dalam kapasitasnya sebagai Menko Pemberdayaan, Cak Imin sangat yakin pada generasi saat ini bisa menjadi kekuatan pemberdayaan untuk diri sendiri dan lingkungannya setelah lulus SMA nantinya. 

    “Ketika lulus masuk S1, lalu lulus kuliah juga menjadi bagian dari penggerak pemberdayaan. Tentu saya senang sekali diundang dan menjadi bagian dari kerja-kerja mereka,” bangga Cak Imin, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

    Adapun dalam kesempatan itu, cak imin juga sekaligus  memimpin deklarasi

    ada kesempatan tersebut, Cak Imin memimpin deklarasi kepada pelajar sekolah menengah atas dan kejuruan untuk menjadi penyemangat pelajar sebagai calon pemimpin bangsa.

    Berikut isi dari deklarasi tersebut: 

    Kami pemuda-pemudi calon pemimpin masa depan Indonesia dengan semangat kebangsaan dan tanggung jawab untuk negeri ini kami menyatakan,

    1. bersinergi dalam semangat membangun OSIS yang lebih kritis progresif dan berdaya guna bagi pelajar dan pemberdayaan masyarakat bagi program-program yang digalang oleh pemerintah yang berdampak positif pada pelajar

    2. Berjuang untuk menjadikan OSIS sebagai pelopor positif dalam bidang teknologi literasi digital sosial lingkungan dan pendidikan juga berperan aktif dalam pemberantasan judi online 

    3. Berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai kebermanfaatan solidaritas dan keberlanjutan dalam setiap langkah dan program yang diinisiasi oleh OSIS bersama kita adalah agen perubahan 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sumbangan 1 Juta Unit Rumah dari Qatar Bakal Digarap di Lahan Milik BUMN – Halaman all

    Sumbangan 1 Juta Unit Rumah dari Qatar Bakal Digarap di Lahan Milik BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua badan usaha milik negara (BUMN) akan membangun proyek 1 juta unit rumah yang berasal dari investasi Qatar Qilaa International Group.

    Proyek ini sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap dua BUMN tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Perum Perumnas.

    “Untuk lahan, kami sudah menyampaikan beberapa aset BUMN dari KAI dan Perumnas,” kata Maruarar ketika bertemu Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, dikutip dari siaran pers pada Sabtu (11/1/2025).

    “Kemudian saya juga menyampaikan kepada Setneg dan Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN,” lanjutnya.

    Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan juga telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait tindak lanjut investasi dari Qatar ini.

    Ia menyebut Prabowo meminta agar segera disiapkan tim secara lengkap untuk menyiapkan legalitasnya.

    Dalam aspek legalitas, Ara menyatakan juga melibatkan Kementerian Hukum untuk menyiapkan semua dasar aturan pelaksanaan di sektor perumahan.

    “Dari segi aturan hukum, yaitu hukum yang ada di Indonesia, harapan saya juga Kementerian Hukum juga bisa dilibatkan,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, pada Rabu (8/1/2025), Ara dan perwakilan Qatar Sheikh Abdul Aziz Al Thani melakukan penandatanganan MoU proyek pembangunan 1 juta rumah ini dan disaksikan langsung oleh Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.

    Ara mengatakan, berdasarkan arahan Prabowo, kerjasama pembangunan satu juta unit rumah ini dilakukan dengan skema G to G. Dalam proyek ini, tugas pemerintah adalah menyiapkan lahan yang dimiliki negara.

    “Pak Erick akan siapkan dari PTP, KAI, Perumnas, kemudian dari Kemensetneg ada di Kemayoran dan sekitar Senayan. Kemudian dari Kemenkeu dari DJKN ada di Kalibata,” katanya.

    Selain itu, kata Ara, pihaknya juga akan segera membawa investor Qatar untuk memahami sejumlah aturan di Indonesia.

    “Kemudian juga bisa melakukan survei ke lapangan langsung karena arahan dari presiden prabowo kita bekerja cepat aturannya seperti ini, kemudian lapangannya langsung di cek,” pungkasnya.

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan bahwa prioritas proyek satu juta rumah ini adalah rumah susun atau vertical housing. Pasalnya problem diperkotaan adalah rumah susun.

    “Jadi gini, problem perumahan di Indonesia kalau di desa-desa itu terutamanya adalah perbaikan rumah. Tapi fokus dari investasi kali ini adalah di kota dan problem perkotaan adalah rumah susun. Karena banyak daerah-daerah kumuh, daerah yang menumpuk,” katanya di Istana.

    Menurut Fahri nantinya tiap unit rumah yang dibangun paling kecil bertipe 36. Hal itu sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo agar hunian untuk rakyat tidak terlalu kecil.

    “Tapi memang beliau lebih prever supaya rakyat jangan kasih yang kecil, minimal (tipe) 36,” katanya.

    Rencana pembangunan 1 juta unit rumah tersebut akan diprioritaskan di perkotaan padat penduduk di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

  • Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

    Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

    Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, atau karib dipanggil
    Cak Imin
    , mengaku prihatin ada siswa sekolah dasar (SD) yang dihukum duduk di lantai di Kota Medan.
    Seorang anak SD berinisial MA dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
    “Ya tentu ini memprihatinkan,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2025).
    Cak Imin meminta kepada seluruh lembaga sekolah, baik itu negeri maupun swasta, untuk mengadu ke pemerintah jika ada masalah.
    “Kepada semua penyelenggara sekolah, swasta, negeri. Please, kalau ada masalah, sampaikan kepada pemerintah,” kata dia.
    Cak Imin menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk mencarikan solusi dari setiap masalah yang dihadapi rakyatnya.
    “Saya jamin, Presiden Prabowo sudah berkomitmen. Semua masalah yang dihadapi rakyat akan kita atasi,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
    Ibu MA, Kamelia (38), mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari.
    Rentang waktu hukuman terjadi dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025.
    MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
    MA dihukum duduk di lantai gara-gara menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.
    Kamelia mengatakan, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.
    Sementara itu, dia tidak memiliki uang untuk membayar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PM Jepang Shigeru Ishiba ziarah ke TMP Kalibata

    PM Jepang Shigeru Ishiba ziarah ke TMP Kalibata

    Perdana Menteri (PM) Jepang Shigeru Ishiba didampingi ibu negara Yoshiko Ishiba saat melakukan prosesi tabur bunga pada makam pahlawan Jepang, di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

    PM Jepang Shigeru Ishiba ziarah ke TMP Kalibata
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 11 Januari 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Perdana Menteri (PM) Jepang Shigeru Ishiba mengunjungi Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, untuk melakukan penghormatan kepada sejumlah pahlawan Jepang yang dimakamkan di lokasi setempat.

    PM Ishiba tiba di gerbang TMP Kalibata sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi ibu negara Yoshiko Ishiba, beserta pejabat penjemput yakni Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Riyanto, dan Kaskogartap 1/jakarta Brigjen TNI Edi Saputra.

    Selanjutnya, rombongan menuju ke Lapangan Monumen TMP Kalibata untuk melaksanakan prosesi penghormatan kepada arwah pejuang dan berlanjut pada upacara peletakan karangan bunga di area monumen, dan ditutup dengan doa terakhir untuk arwah pejuang.

    Usai prosesi penghormatan, PM Jepang melanjutkan kegiatannya dengan prosesi tabur bunga area pemakaman jenazah pahlawan perang asal Jepang yang berada di sisi timur lapangan monumen.

    Prosesi tabur bunga dilakukan PM Ishiba beserta Yoshiko Ishiba pada makam pahlawan berbatu nisan atas nama Eto Shichio alias Jacob, Ishi Yoshinami alias Satria, Goro Yamano alias Abdul Madjid, Moch Toha Nishimura, dan Takashikomatsu Usman.

    Usai rangkaian kegiatan di TMP Kalibata yang berlangsung sekitar 30 menit itu, PM Ishiba akan berkunjung ke Istana Kepresidenan Bogor dalam rangka kunjungan resmi sekaligus menghadiri upacara kenegaraan dan melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto guna membahas sejumlah kerja sama antara kedua negara.

    Kunjungan PM Ishiba ke TMP Kalibata ini merupakan rangkaian kunjungan resmi yang berlangsung selama dua hari pada 10-11 Januari 2025.

    Sebelumnya diberitakan, PM Ishiba beserta Ibu Negara Yoshiko Ishiba tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (10/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Sumber : Antara

  • Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

     

    (luc/luc)