kab/kota: Kalibata

  • Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Samsat Keliling juga tersedia di Jadetabek pada Senin

    Samsat Keliling juga tersedia di Jadetabek pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

    Akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, layanan ini untuk memudahkan warga dalam pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek :

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Cipinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00–14.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di halaman GTwon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver

    Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aturan transportasi online. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub yang bakal menyiapkan aturan baru tersebut untuk 7 juta mitra pengemudi ojek online (ojol).

    Untuk membuat aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan” dengan menghadirkan ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, perusahaan aplikasi, hingga komunitas mitra ojek online (ojol).

    Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Forum ini bukan forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” ungkap Aan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya pengaturan ekosistem ojol dan transportasi online harus melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya. Seperti misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasinya, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.

    Rekomendasi Aturan Transportasi Online

    Rekomendasi pertama datang dari para driver ojol. Salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi menekankan soal pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator.

    Perjanjian itu juga harus bisa mengindahkan aspek-aspek hukum, sehingga warga negara sebagai driver ojol bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak.

    Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menambahkan jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online yang dikeluarkan oleh regulator.

    “Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri,” ujar Azas Tigor.

    Kemenhub juga memaparkan Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan. Hanya saja, menurut para pihak aplikator susunan tarif yang sudah ada sudah cukup baik untuk diimpelementasikan.

    Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator sebetulnya saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Mereka mengklaim biaya potongan diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.

    Aspirasi Driver Ojol

    Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

    Salah satu yang hadir dalam forum tersebut yakni perwakilan dari Komunitas Kaliber (Kalibata Bersatu). Perwakilan Kaliber, Roy Adjab mengatakan mayoritas mitra driver ojol yang statusnya murni aktif sebetulnya menerima angka bagi hasil atau komisi yang sepadan atau fair, baik bagi driver maupun perusahaan jasa aplikasi.

    “Mayoritas mitra yang on bid (aktif) pilih 20%. Yang aksi (tolak) ditotal semua tidak sampai 2%. Angka 20% itu (alokasinya) termasuk biaya penyusutan yang diberikan dalam bentuk voucher-voucher discount dengan cashback, seperti makan di beberapa restoran, service motor, pulsa, dan lainnya,” jelas Roy.

    Dia mengatakan para mitra dalam komunitas KGMP dan beberapa komunitas lainnya juga menerima aturan komisi saat ini dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan ini, aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Jadi, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

    “Sangat (setuju 20%). Masih banyak (benefit) yang lain. Saya ulangi. Ini baru sebagian kecil dari benefit yang dirasakan mitra ojol. Di luar hal-hal operasional (yang diberikan) aplikator,” katanya.

    Justru dia menilai besaran komisi 10% yang diterapkan beberapa aplikator tidak selaras dengan benefit yang dirasakan driver. “Engga (ada benefit). Fakta di lapangan membuktikan bahwa potongan (komisi) kecil itu tidak menjamin driver sejahtera,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan di tengah FGD pada Kamis siang terjadi kegaduhan lantaran ada beberapa pihak yang terprovokasi. Selain itu, ada pula yang hadir tetapi tidak mewakili driver aktif.

    “(FGD tadi) masih seputar masukan-masukan dari beberapa pihak. Termasuk wakil-wakil driver. Hanya tadi tidak memungkinkan semua perwakilan diundang. Dari Gojek saja ada ribuan komunitas se-Jabodetabek. Belum yang campuran. Yang rusuh tadi R4 (roda empat). Merasa nggak diundang, padahal hari ini khusus R2 (roda dua). Yang aturannya berbeda dengan R4, sudah tersirat di UU Lantas,” tutur Roy

    Halaman 2 dari 2

    (hal/hns)

  • 2
                    
                        Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
                        Nasional

    2 Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana Nasional

    Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    khawatir program
    Koperasi Desa Merah Putih
    dapat dijerat pidana, menyusul vonis 4,5 tahun untuk
    Tom Lembong
    dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Hari ini kan lagi rame. Hari ini diresmikan Koperasi (Desa/Kelurahan) Merah Putih. Hari ini diresmikan. Itu (Presiden) Prabowo bisa dihukum sama 3 hakim (yang memvonis Tom) ini loh, nanti,” kata Saut Situmorang dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip Sabtu (26/7/2025).
    Pasalnya, vonis itu didapat Tom lantaran majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan tersebut menganut sistem ekonomi kapitalis dalam mengimpor gula, bukan Pancasila.
    Sementara, Saut menyebutkan bahwa program koperasi lekat dengan sistem ekonomi Sosialis, yang sama-sama bukan Pancasila.
    Ia tidak memungkiri, tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih sangat baik, yakni agar terjadi pemerataan ekonomi di desa-desa.
    Namun, vonis hakim dalam kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa menganut sistem ekonomi tertentu dalam pengambilan kebijakan dapat dijerat pidana.
    “Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis. Ini kan Lembong ini dikenakan karena kapitalis, kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bakal dihukum sama (tiga) orang (hakim) ini,” ucap Saut.
    “Karena dia bilang kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa, dong. Jadi hati-hati nih di Koperasi Merah Putih,” imbuh dia.
    Karena hal itu pula, ia menilai vonis majelis hakim terhadap Tom sangat tidak beralasan.
    Ia tidak menemukan adanya
    mens rea
    atau niat jahat Tom untuk memperkaya diri sendiri saat mengimpor gula.
    Saut pun menilai para hakim yang mengadili Tom perlu dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Hakim karena dianggap melakukan penilaian subjektif.
    “Tiga orang ini mesti dibawa ke Mahkamah Kehormatan Hakim sebenarnya. Bisa dibawa mereka ke sana. Itu bisa dibahas. Yang menurut saya, kalau kita bicara pertimbangan-pertimbangan kapitalis dihukum, sosialis nggak dihukum, itu menjadi aneh,” kata Saut.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
    Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan
    ekonomi Pancasila
    .
    Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.
    Di sisi lain, argumentasi ini mendapat kritikan dari banyak pihak.
    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD misalnya, menilai putusan itu keliru.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Selasa (22/7/2025).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga mengungkapkan belum pernah menemukan putusan pengadilan seperti yang dialami Tom.
    Wana menyebut, putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.
    “Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • CCTV dan proyektor di SDN Kalibata 07 dicuri maling

    CCTV dan proyektor di SDN Kalibata 07 dicuri maling

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap seorang pria yang mencuri kamera pengawas (CCTV) dan proyektor di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalibata 07, Pancoran, Jakarta Selatan.

    “Masih kami dalami. Kami masih dalam tahap pengembangan, temannya siapa saja,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Mansur mengatakan, penangkapan dilakukan bersama barang bukti pada Selasa (22/7) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

    Dalam penyelidikan, pihak Kepolisian memastikan jumlah barang yang dicuri pria tersebut untuk pendataan kembali.

    “Banyak sekali sekolahan yang diambil alat CCTV dan proyektor, ya dia ini spesialis lah,” ujarnya.

    Kemudian, pihak Kepolisian masih menelusuri tempat lainnya termasuk sekolah sekitar yang diduga juga dilakukan pencurian. “Hari demi hari kami telusuri terus ke tempat-tempat lain,” katanya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

    Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Giat Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Massa aksi tarif air bersih di Balai Kota membubarkan diri

    Massa aksi tarif air bersih di Balai Kota membubarkan diri

    Jakarta (ANTARA) – Massa aksi terkait kenaikan tarif air bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasinya.

    Tampak di lokasi, pada Senin siang sekitar jam 13.30 WIB, mereka bersama-sama meninggalkan lokasi unjuk rasa setelah beberapa jam bertahan dan berorasi di tempat itu.

    Mereka membubarkan diri setelah ditemui perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Gubernur Pramono Anung tidak ada di tempat.

    Sebelum membubarkan diri, Ketua Umum DPP Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta di Jakarta, mengatakan bahwa aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

    Kepgub itu, kata dia, jelas-jelas beraroma ketidakadilan yang sangat kental, karena memaksa warga rumah susun masuk sebagai apartemen sehingga masuk dalam K III yang harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih mahal yaitu Rp21.500 dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah Rp17.500.

    “Kami sudah membuat puluhan laporan masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu pun yang ditanggapi. Jangankan bertemu, surat-surat kami saja tidak ada yang ditanggapi,” katanya.

    Adjit menegaskan, P3RSI menilai penggolongan dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

    Untuk itu, mereka berharap Gubernur Pramono mau mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka menyoroti dampak langsung terhadap warga masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusunami subsidi, namun dikenai tarif rumah susun menengah karena penempatan jenis pelanggan yang salah.

    “Jenis Pelanggan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru. Rusunami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah membayar tarif Rp12.500, bukan Rumah Susun Sederhana yang tarifnya Rp7.500,” kata Musdalifah.

    Akibatnya, lanjut Musdalifah, warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar adalah kalangan MBR, harus membayar tarif air PAM sama dengan masyarakat kelas menengah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Perpanjang STNK? Bisa cek Samsat Keliling ini

    Jakarta (ANTARA) – Ingin perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) Anda, Senin ini?

    Jika iya, bisa dilakukan di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada 14 wilayah tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Akun resmi MC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X merinci sebagai berikut :

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3.Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Cipinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00–14.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di halaman GTwon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imigrasi Jaksel Tangkap 24 WNA yang Bekerja Ilegal hingga Lecehkan Wanita, Mayoritas Asal China

    Imigrasi Jaksel Tangkap 24 WNA yang Bekerja Ilegal hingga Lecehkan Wanita, Mayoritas Asal China

    GELORA.CO –  Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.

    Puluhan WNA itu diamankan dalam rangka pengawasan orang asing pada Operasi Wirawaspada.

    Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, 24 WNA tersebut melanggar izin keimigrasian.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Bugie, Minggu (20/7/2025).

    Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari China yakni berjumlah 21 orang. Tiga WNA lainnya berasal dari Malaysia, Irak, dan Mesir.

    Seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta di lapangan dan ada yang sudah overstay,” ungkap Kakanim.

    Adapun puluhan WNA asal China diduga bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan di wilayah Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

    Sementara itu, dua orang WNA asal Irak dan Mesir terindikasi melakukan pelecehan terhadap wanita di Apartemen Kalibata City.

    “Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo 116 dan Pasal 122 huruf A serta Pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Bugie.

  • Kriminalitas kemarin, kasus pembunuhan hingga penangkapan WNA

    Kriminalitas kemarin, kasus pembunuhan hingga penangkapan WNA

    Jakarta (ANTARA) –

    Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (18/7) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain pelaku pembunuhan wanita di Tangerang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Selain itu Imigrasi Jaksel amankan 24 WNA yang langgar izin tinggal dan pelecehan.

    Berikut rangkumannya:

    1. Pelaku pembunuhan wanita di Tangerang ditangkap di tiga lokasi berbeda

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan ketiga pelaku yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7), ditangkap di tiga lokasi berbeda.

    Ketiga pelaku itu berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Imigrasi Jaksel amankan 24 WNA yang langgar izin tinggal dan pelecehan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal dan pelecehan.

    Puluhan WNA yang diamankan itu terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Imigrasi Jaksel di wilayah Cilandak dan Kalibata.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi tangani kecelakaan yang tewaskan pemotor di CSW Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian menangani kecelakaan yang menewaskan pengendara motor di kawasan lampu merah CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/7) pagi sekira pukul 05.15 WIB.

    “Pengendara sepeda motor berinisial ZK, laki-laki, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara penumpangnya, NF, perempuan, mengalami luka-luka dan saat ini dalam perawatan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan (dua dari kiri) dalam konferensi pers “Operasi Wirawaspada” di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

    4. Ini penjelasan Polda Metro Jaya terkait video viral “SIM Jakarta”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat, peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    Baca selengkapnya di sini

    5.Jasad perempuan terborgol ditemukan di Cisauk

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad perempuan yang ditemukan dalam keadaan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/7).

    “Kami telah melakukan tindakan pengecekan TKP terhadap penemuan seorang perempuan dengan ciri-ciri menggunakan celana jas hujan warna merah muda, kerudung warna ungu, tas selempang warna hitam dan tangan korban borgol ke belakang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.