kab/kota: Kalibata

  • Puan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR, yang Ada Hanya Tunjangan Rumah Jabatan

    Puan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR, yang Ada Hanya Tunjangan Rumah Jabatan

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, sementara tunjungan rumah jabatan Rp50 juta per anggota dikarenakan rumah jabatan yang sebelumnya disediakan di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan kini ditiadakan. 

    “Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR, saat ini tidak ada kenaikan gaji. Yang ada perubahan adalah sekarang semua anggota DPR tidak mendapat rumah jabatan di Kalibata,” ujar Puan di gedung DPR, Kamis, 21 Agustus. 

    Puan menjelaskan tunjangan perumahan diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada anggota DPR. Sebab, kata dia, kini seluruh rumah jabatan anggota telah diserahkan kembali kepada negara.

    “Dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR, karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah yang mana. Cuma itu saja yang ada perubahan yang lainnya tidak ada perubahan, itu saja,” jelas Puan.

    Terkait tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang dinilai terlalu besar oleh sebagian pihak, Puan menyatakan bahwa besaran tersebut telah melalui proses kajian yang matang sesuai dengan kondisi ataupun harga rumah yang di Jakarta. 

    “Karena kantornya kan di Jakarta, namun apapun kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” tutur Puan.

    Puan menegaskan DPR terbuka terhadap evaluasi jika memang ditemukan hal-hal yang dirasa belum tepat oleh masyarakat. “Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” kata Puan. 

    “Namun hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” pungkasnya.

  • Tunjangan rumah Rp50 juta telah dikaji dengan baik

    Tunjangan rumah Rp50 juta telah dikaji dengan baik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ketua DPR: Tunjangan rumah Rp50 juta telah dikaji dengan baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa besaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan untuk menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada telah dilakukan kajian sebaik-baiknya oleh pihaknya.

    Menurut dia, penentuan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI menyesuaikan dengan harga tanah dan properti yang ada di Jakarta.

    “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia juga mengatakan besaran tunjangan rumah Rp50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi di Indonesia.

    “Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah,” katanya.

    Meski demikian, dia mengatakan pihaknya akan tetap mencermati masukan dan aspirasi masyarakat atas besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI.

    “Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” tuturnya.

    Dia pun kembali menepis isu adanya kenaikan gaji anggota legislatif, sebagaimana kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau bisa mencapai Rp90 juta per bulan.

    “Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR, saat ini tidak ada kenaikan gaji,” ujarnya.

    Puan menegaskan bahwa yang ada perubahan ialah terkait pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI sebagai kompensasi tak ada lagi fasilitas rumah dinas.

    “Karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara, dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Video: Istana Respons Tunjangan Rumah Anggota DPR Capai Rp 50 Juta

    Video: Istana Respons Tunjangan Rumah Anggota DPR Capai Rp 50 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Publik kembali heboh akibat adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan anggota DPR RI yang mencapai RP 50 juta.

    Tunjangan itu pun menambah total penghasilan anggota DPR mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulannya.

    Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan, pada Kamis (21/8).

    Lebih lanjut lagi, Prasetyo menambahkan perubahan fasilitas itu terkait dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota DPR.

  • Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara cegat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

    “Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu,” katanya saat ditanya terkait hal itu.

    Prasetyo menjelaskan, perubahan fasilitas itu terkait dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota DPR.

    Ia menyatakan bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan atas peralihan itu, sepenuhnya ditentukan oleh Kemenkeu.

    “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujarnya.

    Terkait status rumah jabatan anggota DPR, Prasetyo menuturkan sebagian besar pengelolaannya memang berada di bawah Kemenkeu. Kemensetneg, hanya menangani sebagian kecil blok rumah jabatan.

    “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8), menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan sejak 15 tahun terakhir.

    Namun ada penyesuaian pada tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang ditiadakan.

    Dengan tambahan berbagai tunjangan lain seperti BBM, beras, dan makan, total penerimaan bersih anggota DPR dapat mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

    Adies mengatakan, perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini, sementara para wakil rakyat tetap menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    Sumber : Antara

  • Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

    Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta telah dikaji dengan baik. Dia menganggap nominal itu telah sesuai dengan harga sewa di Jakarta, khususnya di sekitar Senayan.

    “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Pemberian kompensasi Rp50 juta kepada 580 anggota DPR karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas yang terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan. 

    Puan menyampaikan tunjangan itu sepadan, sebab para anggota dewan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. 

    “Namun hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” tutur Puan.

    Namun, Puan mengatakan tetap menyerap aspirasi masyarakat yang menilai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan tidak layak diberikan untuk anggota dewan.

    “DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya  pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Menurut Adies, emberian tunjangan rumah masih masuk akal.

    Sebab, baginya kerja anggota DPR tidak hanya rapat, tetapi membahas rancangan anggaran yang kompleks. Dia menambahkan kehidupan anggota DPR yang banyak tanggungan mulai dari istri hingga sopir pribadi.

    “Jadi belum itu kalau bawa istri dan anak-anak, kita bisa bayangkan pembantu 1 dan supir 1 yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4×6,” ujarnya, Selasa (19/8/2025)

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah hanya diterima oleh anggota DPR, bukan untuk para pimpinan.

    “Setiap anggota, kalau pimpinan tidak dapat karena kami pimpinan kan dapat rumah dinas,” kata Adies.

    Sebagaimana diketahui, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan diprotes masyarakat, karena jika ditotal gaji yang diterima anggota dewan dapat mencapai Rp100 juta per bulan.

  • Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

    Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 19:54 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada Anggota DPR RI agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.

    Dengan tunjangan tersebut, menurut dia, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel. Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.

    “Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

    Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, menurut dia, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.

    Dengan penjelasan itu, dia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

    “Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Fantastis Disorot Netizen

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Fantastis Disorot Netizen

    Jakarta

    Gaji anggota DPR yang fantastis dapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama setelah menerima tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan, padahal sebelumnya digembar-gemborkan dilakukan efisiensi di tengah ekonomi yang menantang.

    Berdasarkan pantauan detikINET Rabu sore (20/8/2025) lini masa media sosial X atau yang dulunya dikenal Twitter, banyak netizen yang membahas dan mengkritik gaji anggota DPR.

    Diketahui pendapatan anggota DPR mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Nominal tersebut lebih besar dua kali lipat dibandingkan gaji dan tunjangan wakil rakyat itu pada periode sebelumnya.

    Informasi gaji anggota DPR yang beredar luas di masyarakat langsung disorot netizen. Menurut warganet penghasilan mereka sangat berlebihan ketika terdapat persoalan lain yang lebih penting untuk dialokasikan.

    Dikutip detiknews, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan penjelasan mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Hal ini untuk menjawab perhatian publik terhadap isu gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

    “Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” ujar Adies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

    Sebagai gambaran, kata dia, setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti: tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

    “Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian,” jelasnya.

    Pimpinan DPR RI bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyoroti isu yang belakangan menuai sorotan publik adalah tambahan tunjangan perumahan. Kebijakan ini bukanlah kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami.

    Diketahui, pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan jabatan.

    “Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    “DPR memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” urai Adies.

    Ia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

    (agt/agt)

  • Perayaan HUT Ke-80 RI belum berakhir, Seskab Teddy siapkan Merdeka Run

    Perayaan HUT Ke-80 RI belum berakhir, Seskab Teddy siapkan Merdeka Run

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya rapat bersama Panitia Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk mempersiapkan acara lari “Merdeka Run 8.0” pada Minggu, 24 Agustus 2025.

    Di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu, Seskab Teddy membahas kostum (jersey) Merdeka Run, denah lokasi acara lari, termasuk sarana dan prasarana untuk Merdeka Run.

    “Masih dalam suasana perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pagi ini, saya menerima kedatangan Menpora Dito Ariotedjo untuk membahas perencanaan dan kesiapan pelaksanaan Merdeka Run 8.0 K,” kata Seskab Teddy di Jakarta, Rabu.

    Teddy mengatakan acara Merdeka Run 8.0 K itu digelar oleh Istana Kepresidenan RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, tepat seminggu setelah HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

    “Garis start dan finish di depan Istana Merdeka, Jakarta,” sambung Seskab Teddy.

    Seskab pun mengajak masyarakat untuk menantikan tanggal pendaftaran Merdeka Run 8.0 K.

    “Catat tanggalnya, karena pendaftaran akan segera dibuka. Gratis dan terbuka untuk semua masyarakat,” kata Seskab Teddy.

    Rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dimulai sejak 1 Agustus 2025 dengan acara Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

    Tahun-tahun sebelumnya, Doa Kebangsaan yang rutin digelar sebagai pembuka rangkaian peringatan HUT RI digelar di Istana Kepresidenan RI, tetapi tahun ini acara itu digelar di Tugu Proklamasi, yang merupakan tempat dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

    Rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI berikutnya dilanjutkan dengan Pidato Kenegaraan Presiden RI sebagai Kepala Negara dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta, pada 15 Agustus 2025.

    Dalam hari yang sama pada siang hari, Presiden Prabowo lanjut menyampaikan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun Sidang 2025—2026.

    Rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI kemudian dilanjutkan dengan Ziarah Nasional dan Renungan Suci pada tanggal 16 Agustus 2025 tepat pukul 24.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata di Jakarta Selatan.

    Puncak peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung pada 17 Agustus 2025 terpusat di Istana Merdeka, Jakarta. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini dipimpin untuk pertama kalinya oleh Presiden Prabowo Subianto. Kemudian pada sore harinya, Presiden Prabowo memimpin Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka.

    Selepas upacara peringatan HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus pagi, Presiden Prabowo membuka pintu Istana Kepresidenan RI untuk Pesta Rakyat pada 17 Agustus 2025.

    Aneka makanan dan minuman disajikan gratis oleh masyarakat peserta upacara saat Pesta Rakyat tersebut, yang merupakan kali pertama digelar saat HUT RI di Istana Kepresidenan RI. Bagi masyarakat yang bukan peserta upacara, Pesta Rakyat juga digelar di kawasan Monumen Nasional pada 17 Agustus 2025 mulai pagi hari sampai dengan malam hari.

    Kemudian, ada pula Karnaval Kemerdekaan yang juga digelar pada 17 Agustus 2025 malam hari. Dalam acara itu, kementerian/lembaga, kemudian TNI dan Polri, pawai menggunakan mobil hias untuk menampilkan program-program unggulan masing-masing.

    Terakhir, Merdeka Run 8.0 K pada 24 Agustus 2025 pun menjadi penutup rangkaian perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Istana Kepresidenan RI.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta

    Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta

    Ilustrasi – Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Dewa Wiguna/aa.

    Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 11:58 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Universitas Trilogi Kalibata

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sumber : Antara

  • Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan Nasional 19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, menunjukkan bahwa anggota dewan tidak memiliki
    sense of crisis
    .
    Sebab, kebijakan tersebut justru dikeluarkan di tengah kondisi keuangan negara yang memburuk dan kesulitan ekonomi masyarakat.
    “Kalau DPR punya
    sense of crisis
    , memilih prihatin dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang masih bagus akan menjadi pilihan. Sehingga uang tunjangan Rp 50 juta per orang itu diperuntukkan bagi rakyat saja,” ujar Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Lucius menilai dasar perhitungan tunjangan tersebut tidak jelas dan lebih mencerminkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan rakyat.
    “Soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu sih, dasar perhitungannya enggak jelas. Dari mana memperoleh angka Rp 50 juta itu, kalau sebenarnya yang digunakan adalah
    common sense
    saja,” kata Lucius.
    Dia berpandangan bahwa penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per orang setiap bulannya, sama saja dengan mengambil alokasi anggaran yang seharusnya lebih bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
    Oleh karena itu, lanjut Lucius, seharusnya anggota DPR memilih sikap prihatin, dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang sebetulnya masih layak ketimbang meminta tambahan tunjangan.
    “Yang tampak jelas, tidak ada
    sense of crisis
    dalam pertimbangan angka pengganti rumah dinas itu. Anggota DPR justru memilih memastikan uang untuk diri mereka sendiri ketimbang memikirkan bagaimana rakyat bisa bertahan di tengah gebrakan efisiensi pemerintah,” kata Lucius.
    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan.
    Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR berbeda dengan gaji.
    “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Indra memaparkan bahwa gaji anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
    Menurutnya, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
    Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Iya betul,” ucapnya.
    Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
    “Iya, di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
    Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggota DPR jauh lebih efisien.
    Said lantas membandingkan dengan biaya perawatan rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang bisa mencapai angka ratusan miliar per tahun.
    “Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA (Rumah Jabatan Anggota). Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    “Lebih efisien, tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan,” sambungnya.
    Ia kemudian menyinggung DPD yang justru sudah mendapat tunjangan perumahan lebih dulu ketimbang DPR.
    “DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Jangan salah. Justru sejak awal, karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR. Maka DPR kemudian mengambil tunjangan perumahan. RJA sudah kosong, dikembalikan kepada Setneg (Sekretariat Negara),” jelas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.