Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Imelda (51), wanita asal Manado yang kini tinggal di Tangerang, Banten, kehilangan ayahnya, Rudy Watak, sejak 2022.
Rudy tinggal seorang diri di salah satu apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hilangnya Rudy pertama kali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Maret 2022 oleh kakak Imelda,
Namun, Imelda baru mengetahui hal itu setelah enam bulan berlalu.
Imelda menduga hilangnya Rudy berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang saat itu sedang dalam proses pembayaran.
“Sebelumnya itu Papa kan ada jual tanah, transaksi bodong. Papa sempat dibawa ke Bali sama orang-orang itu, katanya untuk pelunasan,” ujar Imelda saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/12/2025).
Sepulangnya dari Bali, ternyata tidak ada pembayaran yang dilakukan.
Sang ayah pun berusaha menagih dengan bantuan adik-adiknya. Setelah itu, tak ada lagi kabar tentang dia.
Imelda membuat laporan ke berbagai instansi untuk mencari ayahnya.
*Cari bantuan lewat Kamisan*
Pada awal 2025, ia sempat ingin melapor ke Presiden Prabowo karena tak ada perkembangan signifikan dari kepolisian.
Namun, Imelda terhalang izin untuk melakukan orasi langsung di depan Istana Negara.
Pada suatu Kamis, Imelda yang melintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) melihat adanya sekumpulan orang berbaju hitam di depan Istana Presiden.
Aksi mereka yang membawa atribut seperti poster dan pengeras suara menarik perhatiannya. Ia pun menghampiri kelompok itu.
Ia berbincang dengan Sumarsih sebagai penanggung jawab aksi.
Kepada Imelda, Sumarsih menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menyuarakan nasib kerabat mereka yang hilang dalam peristiwa pelanggaran HAM pada 1998.
“Saya mampir, saya kenalan dengan penanggung jawab, Bu Sumarsih ya. Oh, ternyata di sini orang-orang Kontras, LBH Jakarta, dan Amnesty. Itu acara mereka dan di situ Tragedi Semanggi, yang mahasiswa-mahasiswa hilang, untuk orang-orang hilang di situ,” jelas Imelda.
Imelda menyampaikan bahwa ia juga sedang berusaha mencari ayahnya yang hilang.
Sumarsih pun mengajak dia untuk ikut bergabung di aksi Kamisan ini.
Imelda setuju. Dia dan suaminya melakukan orasi selama empat kali.
Terakhir kalinya, pada 28 Agustus 2025, Imelda membawa spanduk berukuran 2 meter berisi permintaan tolong mencari ayahnya dengan imbalan Rp 1 miliar.
“Jadi saya mau ke mana lagi? Akhirnya saya minta rakyat yang tolong saya. Makanya saya bikin sayembara, siapa yang bisa menemukan
Rudy Watak
akan diberikan hadiah Rp 1 miliar,” tutur Imelda.
Ia mencantumkan nomor khusus untuk informasi terkait keberadaan ayahnya pada spanduk itu. Keesokan harinya, ratusan pesan masuk ke nomor itu.
Salah satu pesan dari nomor tak dikenal mengarahkan Imelda untuk mencari ayahnya ke Panti Sosial Cipayung.
Imelda pun menghubungi nomor itu untuk mengonfirmasi lebih lanjut.
“Nah, berarti orang itu tahu bahwa ini kayak sayembara. Dia akan dapat duit dari saya karena dia ngasih tahu tempatnya Papa. Berarti tujuannya dia bukan duit,” kata Imelda.
*Dugaan pemalsuan kematian*
Begitu Imelda menyambangi panti tersebut, ia diinformasikan bahwa ayahnya telah meninggal dunia pada Mei 2022, dua bulan sejak ia diantar ke panti dengan dugaan gangguan jiwa.
Pihak panti menunjukkan sejumlah dokumen kepadanya. Ia juga ditunjukkan foto saat Rudy diantar ke panti dan meninggal.
Imelda merasa janggal. Ia tidak yakin orang yang meninggal itu benar ayahnya. Ditambah lagi kejanggalan pada dokumen-dokumen yang diberikan.
Salah satunya surat rekomendasi dari Polsek Pasar Minggu kepada Satpol PP Pasar Minggu untuk membawakan Rudy yang ditemukan dalam keadaan linglung di pinggir jalan dan memiliki gangguan jiwa.
“Masa iya di keterangan kejadiannya 2022, tapi di nomor suratnya 2021. Suratnya juga cuma dikasih foto, enggak kelihatan itu ditanda tangan sama siapa karena ketutupan informasi tempat pengambilan fotonya,” jelas Imelda.
Ia meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk membongkar makam ayahnya.
Benar saja, hasil tes DNA menunjukkan sampel kerangka tidak identik dengan sampel Imelda dan adik ayahnya.
“Hasil yang keluar bahwa sampel saya, pembandingnya adik kandung papa juga, dan dua orang adik, tidak identik dengan kerangka tulang,” kata Imelda.
Lantas Imelda melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri.
“Ini memang
pemalsuan jenazah
, soalnya kalau saya enggak bongkar kubur, saya enggak ekshumasi, mau sampai kapan pun. Memang secara hukum bahwa papa saya itu sudah meninggal dan dikuburkan, enggak akan ketahuan,” tutur dia.
Dugaan pemalsuan data jenazah ini ditujukan kepada pihak Panti Sosial Cipayung yang diduga memanipulasi data seolah ayah Imelda sudah meninggal.
*Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya*
Kini, laporan Imelda dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan berkas kasus ini diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis (18/12/2025).
Selanjutnya akan dilakukan penetapan terhadap sub-direktorat yang akan menangani kasus ini.
“Benar, sudah diterima Ditreskrimum kemarin, dan saat ini masih menunggu untuk ditangani oleh Subdit mana,” kata Budi kepada Kompas.com dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kalibata
-
/data/photo/2025/12/18/69441403d2492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi Megapolitan 19 Desember 2025
Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya masih memburu pelaku pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
“Ini masih didalami. Kami sampaikan beri ruang kepada teman-teman penyelidik untuk mendalami peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Budi menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kios dan kendaraan yang dibakar.
“Untuk kejadian Kalibata, kita sudah memeriksa 20 saksi ya lebih kurang, termasuk itu adalah orang-orang yang menjadi korban pembakaran, baik kios, sepeda motor, maupun kendaraan roda empat, dengan estimasi total kerugian itu lebih kurang Rp 1,2 miliar lebih,” katanya.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak mengalami kendala. Namun, prosesnya memerlukan penyesuaian antara peristiwa yang terjadi, barang bukti, serta pihak yang bersangkutan atau saksi-saksi pendukung lainnya.
“Ini kan harus sambung-menyambung. Jadi tidak ada orang yang diamankan hanya berada di TKP, tapi peran serta masing-masing ini kan harus terdukung oleh alat bukti dan keterangan saksi. Kita mohon waktu pada rekan-rekan, pasti akan segera kita lakukan upaya paksa dan pasti akan kami rilis pada rekan-rekan sekalian,” kata Budi.
Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Peran 6 Polisi yang Keroyok Matel di Kalibata, 4 Anggota Hanya Ikut Senior
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Masyarakat alias Yanma dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta.
Kepala Bagian atau Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan insiden pengeroyokan bermula saat Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ) sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax dicegat oleh dua matel berinisial MET dan NAT.
Setelah dicegat oleh dua matel itu, Ahmad kemudian menginformasikan kejadian itu ke rekannya di grup WhatsApp, salah satu yang mendapatkan informasi itu yakni Brigadir Ilham (IAM).
“Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak Matel,” ujar Erdi di Divhumas Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).
Erdi menambahkan, Ilham kemudian secara spontan mengajak anggota lainnya yaitu Bripda MIAB, Bripda RGW, Bripda BN, dan Bripda JLA untuk menuju lokasi yang dikirimkan Bripda Ahmad.
Setelah itu, keenam polisi ini melakukan pengeroyokan terhadap dua matel itu hingga tewas. Satu meninggal dunia di TKP, sementara satu orang lagi meninggal di rumah sakit.
“Bripda BN kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA kesatuan Yanma Polri, Bripda RGW kesatuan Yanma Polri, dan Bripda IAB kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak Matel,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Sementara itu, empat lainnya disanksi demosi lima tahun.
Adapun, kata Erdi, seluruh anggota yang telah disanksi baik itu PTDH maupun demosi telah kompak mengajukan banding. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.
-

Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata
Jakarta –
Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Erdi menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dicegat dan diberhentikan oleh korban. Saat diberhentikan, AMZ tak terima, kemudian menghubungi rekannya yakni IAM untuk meminta pertolongan.
“Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” ucap Erdi.
Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh AMZ yakni di depan TMP Kalibata.
“Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.
Empat orang yang diajak Brigadir IAM adalah juniornya, di antaranya Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW dan Bripda IAB. Keempatnya langsung mengikuti ajakan sang senior.
“(Keempatnya) Hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” katanya.
Adapun keempat anggota Yamna yang diajak Brigadir IAM dijatuhkan sanksi demosi. Meskipun keempatnya dinilai hanya mengikuti ajakan senior.
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucap Erdi.
Atas sanksi itu keenam pelanggar menyatakan banding atas putusan yang dijatuhan komisi sidang.
Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.
Meski begitu Erdi belum menjelaskan lebih jauh perihal motif keenam pelanggar. Perihal itu, Erdi menyebut akan diungkap Polda Metro Jaya dalam pengusutan pada ranah pidana.
“Di sini kita hanya menyampaikan tentang masalah sidang KKEP. Nah dari substansi itu saya rasa sudah masuk dalam substansi penyidikan. Nanti silakan teman-teman menanyakan ke Polda Metro bagaimana perkembangannya dan bagaimana yang dilakukan dalam artian mens rea-nya seperti apa yang dilakukan oleh para keenam tersangka tersebut,” ujarnya.
Begitu juga terkait perkembangan kasus pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi pasca pengeroyokan. Erdi menyatakan perihal itu juga tengah berproses di Polda Metro Jaya.
“Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro. Jadi untuk masalah pembakaran, kita menunggu perkembangan penyidikan ya, yang terpenting adalah yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen,” kata Erdi.
“Saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).
Halaman 2 dari 2
(ond/fas)
-
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini Megapolitan 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Enam anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di kawasan parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).
Penanganan sidang etik tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
Proses persidangan dilakukan di tingkat Mabes Polri mengingat status para tersangka yang merupakan anggota kepolisian.
“Penanganan pengeroyokan di Kalibata hari ini sidang etik, ditangani oleh Mabes Polri. Jadi nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa lanjutan yang terjadi pada hari yang sama, yakni perusakan dan pembakaran kios kuliner di sekitar lokasi kejadian.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan pedagang dan warga yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
“Perkembangan situasi di lapangan, penyelidik sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban yang kiosnya, sepeda motor, mobilnya dibakar. Kerugian kurang lebih berkisar Rp1,2 miliar lebih diestimasikan,” tutur Budi.
Selain pemeriksaan saksi, aparat kepolisian juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
Para terduga pelaku tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan.
Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan yang merugikan warga dan pedagang di sekitar TMP Kalibata.
“Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,” ujar Budi.
Sebelumnya, Polri telah menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang
mata elang
di area parkir TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri.
Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus pengeroyokan ini turut memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693aa639a2b37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap Megapolitan 17 Desember 2025
Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
Saat ini, para pelaku masih berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap.
“Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi belum merinci jumlah pelaku yang tengah diawasi, mengingat penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
“Itu akan berkembang (jumlahnya). Yang pasti sudah ada,” kata Budi.
Adapun pedagang dan warga yang telah diperiksa terkait kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Hingga kini, total kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik profesi terkait enam anggota Yanma dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia dua mata elang alias matel di Kalibata.
Enam anggota Yanma Mabes Polri ini bakal disidangkan di Gedung TNCC, Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12/2025).
“Infonya begitu [ada sidang etik enam anggota],” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pengeroyokan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Pengeroyokan itu terjadi saat MET (41) dan NAT (32) selaku matel memberhentikan motor yang diduga milik anggota Mabes Polri untuk dilakukan penagihan.
Tak terima dengan perlakuan matel, anggota kemudian melakukan penyerangan. Kemudian, sejumlah anggota lainnya melakukan pengeroyokan terhadap dua matel hingga meninggal dunia.
Satu meninggal dunia di TKP. Satu lainnya meninggal di rumah sakit Budi Asih. Atas kejadian ini, enam anggota Yanma berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat.
“Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025) malam.
-

Leasing Diminta Evaluasi, Debt Collector Dilarang Tarik Paksa di Jalan
Jakarta –
Polda Metro Jaya meminta evaluasi menyeluruh lembaga pembiayaan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan bermotor yang macet. Pengambilan paksa kendaraan bermotor di jalanan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu di Kalibata, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto, berawal dari cekcok saat upaya penarikan sepeda motor. Kericuhan pecah ketika seorang anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan yang dilakukan penagih.
“Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari Antara.
Kombes Budi menegaskan bahwa kasus ini menjadi ‘lampu merah’ dan bahan evaluasi serius bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk meninjau ulang regulasi penagihan kredit mereka.
“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan ‘leasing-leasing’ untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menekankan, mekanisme penarikan kendaraan seharusnya ditempuh melalui jalur administratif yang sah dan berlandaskan hukum. Apabila objek jaminan fidusia (jaminan kredit) telah terdaftar dan kredit mengalami masalah, pihak leasing semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan aksi paksa di tengah jalan.
“Apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor. Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” tegasnya.
Budi menyoroti praktik lapangan yang memicu permasalahan, dari tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalanan, hal ini bukanlah prosedur yang dibenarkan oleh hukum.
Praktik ini, lanjutnya, sering terjadi karena petugas yang ditugaskan di lapangan tidak selalu dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas dan sah.
“Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan,” tutur Budi.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta agar semua perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan, memastikan bahwa setiap petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta SOP yang jelas agar insiden serupa tidak terulang.
Kombes Budi mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak takut untuk melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalanan. Warga yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa diminta untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.
(riar/dry)
/data/photo/2025/12/19/694508d487fd2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fbc64ba66d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)