kab/kota: Kairo

  • Kronologi Sejumlah Delegasi Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8

    Kronologi Sejumlah Delegasi Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah delegasi yang hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) terlihat walkout saat Presiden Prabowo Subianto sedang pidato.

    KTT tersebut dilangsungkan di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024) waktu setempat.

    Terlihat saat Presiden Prabowo sedang memberikan pidato, sejumlah delegasi dari negara lain langsung keluar dari forum.

    Mereka meninggalkan kursi dan berjalan keluar di belakang Presiden Prabowo Subianto yang sedang berbicara.

    Salah satu delegasi yang keluar yakni Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Meskipun begitu, masih ada sejumlah delegasi yang menyimak pidato Prabowo dengan seksama. Di antaranya yakni perwakilan PBB dan Palestina. 

    Namun hingga saat ini belum diketahui alasan pasti mengapa para delegasi dari KTT D-8 melakukan walk out saat Prabowo sedang berbicara.

    Di sisi lain, Prabowo tetap lantang menyuarakan pidatonya. Ia pun membahas mengenai dukungannya terhadap negara-negara Islam termasuk Palestina, Lebanon dan Suriah.

    Prabowo, dalam pidatonya, menegaskan bahwa mereka harus saling bantu dan memiliki satu suara untuk memberikan bantuan.

  • Pengampunan Terhadap Koruptor Bahaya dan Bertentangan dengan UU

    Pengampunan Terhadap Koruptor Bahaya dan Bertentangan dengan UU

    Jakarta

    Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai wacana mengampuni koruptor asal mengembalikan yang telah dicuri kepada negara berbahaya. Selain berbahaya juga bertentangan dengan undang-undang (UU).

    “Ide ini mungkin punya tujuan baik, tetapi justru berbahaya dan bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 99 Jo 20 Tahun 2001 di situ disampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Sehingga meskipun pelaku tindak pidana itu telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya, itu tidak menghapuskan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Dia menjelaskan pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh tidak diproses hukum hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Menurutnya para koruptor hanya gentar apabila ditindak secara hukum.

    “Secara hukum saat ini, tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara. Kedua, secara praktek, tidak mungkin juga para pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan hanya karena kata-kata, hanya karena omon-omon,” ujarnya.

    “Pelaku tindak pidana korupsi itu akan gentar dengan bentuk penindakan. Jadi mereka tidak akan gentar hanya dengan diancam secara lisan meskipun presiden sekalipun. Karena selama ini toh mereka sudah lolos dari jeratan aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Dia menilai koruptor tetap harus ditindak tegas. Dia berharap aparat penegak hukum dapat berkolaborasi melakukan pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).

    Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

    (dek/dnu)

  • Mahfud Sebut Maafkan Koruptor Berpotensi Melanggar Hukum

    Mahfud Sebut Maafkan Koruptor Berpotensi Melanggar Hukum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Kebijakan itu berpotensi melanggar hukum.

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12), seperti dikutip dari detik.

    Mahfud menegaskan segala bentuk praktik korupsi itu dilarang. Oleh karena itu, jika ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak pada kerusakan jagat hukum. Ia pun berpesan agar semua pihak berhati-hati berkenaan dengan hal tersebut.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” tuturnya.

    Mahfud mengatakan sebagai seorang Presiden, Prabowo berhak mengatakan apa saja. Namun, ia mengingatkan agar tidak keliru mengenai hal itu.

    “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

    Prabowo sebelumnya mengatakan dirinya membuka peluang untuk memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Ia mengatakan hal itu saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).

    “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” lanjutnya.

    Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun, ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

    (blq/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipecat PDIP menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

    Isu politik pekan ini lainnya, terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor, usulan agar kepala daerah kembali dipilih DPRD, Presiden Prabowo yang mengunjungi Mesir untuk menghadiri KTT D-8, hingga kinerja menteri Kabinet Merah Putih versi survei LPI.

    Berikut isu politik sepekan Beritasatu.com.

    1. Respons Jokowi Soal Dipecat PDIP: Biar Waktu yang Mengujinya
    Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat PDIP. Jokowi dipecat bersama putra sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution. Ketiganya menjadi bagian dari 27 kader yang dipecat PDIP.

    Merespons pertanyaan wartawan, Jokowi menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk membela diri atau memberikan penilaian atas keputusan pemecatan yang diambil oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Biar nanti waktu yang mengujinya,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, seusai menerima kunjungan relawan Bala JP, Selasa (17/12/2024).

    Ia juga memilih tidak berkomentar mengenai pemecatan Gibran. Jokowi juga kembali menyebut konsep partai perorangan saat ditanya langkah selanjutnya setelah tidak lagi bergabung dengan PDIP.

    2. Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bima Arya: Presiden Prabowo Tak Ingin Terburu-buru
    Selain berita Jokowi yang dipecat PDIP, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini didasari oleh tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Presiden Prabowo telah melontarkan wacana pemilihan kepala daerah yang mungkin akan kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk merealisasikan ini, Kemendagri akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan para peneliti.

    4. Prabowo Hadiri KTT D-8 di Mesir
    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) dan bertemu Presiden Abdel Fattah El-Sisi. Prabowo dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Kairo, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 20.15 waktu setempat.

    KTT D-8, sebuah forum kerja sama ekonomi antara delapan negara berkembang, yaitu Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Turki, dan Pakistan.  Dalam konferensi ini, Indonesia akan menerima jabatan sebagai ketua D-8 pada 2026.

    5. Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih
    Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan menjadi menteri terbaik Kabinet Merah Putih. Berdasarkan hasil survei LPI tersebut menunjukkan mayoritas responden menilai kinerja Budi Gunawan terbaik di antara 10 menteri kabinet yang terjaring, meskipun selisih dengan menteri yang lain tidak terlalu berbeda jauh.

    Dari berbagai aspek yang diukur LPI, Budi Gunawan unggul dibandingkan menteri yang lainnya, yakni di aspek kinerja, dimensi progam kerja, dan kapasitasnya bekerja sesuai dengan visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Penilaian ini tidak terlepas dari kinerja Budi Gunawan dalam memastikan situasi politik dan keamanan terkendali dan stabil.

    Demikian berita-berita politik sepekan yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya Jokowi yang dipecat PDIP.

  • Hamas Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Semakin Dekat

    Hamas Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Semakin Dekat

    Jakarta

    Hamas dan dua kelompok Palestina lainnya mengatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata Gaza dengan Israel “lebih dekat dari sebelumnya”. Asalkan Israel tidak memberlakukan persyaratan baru.

    Seperti dilansir AFP, Minggu (22/12/202), minggu lalu negosiasi tidak langsung antara Israel dan Hamas yang dimediasi oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat diadakan di Doha, yang menghidupkan kembali harapan akan tercapainya kesepakatan.

    “Kemungkinan tercapainya kesepakatan (untuk gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan) lebih dekat dari sebelumnya, asalkan musuh berhenti memberlakukan persyaratan baru,” kata Hamas, Jihad Islam, dan Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina yang berhaluan kiri dalam sebuah pernyataan bersama yang langka yang dikeluarkan setelah perundingan di Kairo pada Jumat (20/12).

    Seorang pemimpin Hamas mengatakan bahwa perundingan telah membuat “kemajuan yang signifikan dan penting” dalam beberapa hari terakhir.

    “Sebagian besar poin yang terkait dengan masalah gencatan senjata dan pertukaran tahanan telah disepakati,” katanya dengan syarat anonim karena ia tidak berwenang untuk berbicara di depan umum tentang masalah tersebut.

    “Beberapa poin yang belum terselesaikan masih ada, tetapi tidak menghalangi prosesnya. Kesepakatan itu dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini, asalkan tidak terganggu oleh persyaratan baru (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu.”

    Pada hari Rabu (18/12), Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa ia “berharap” akan tercapainya kesepakatan, tetapi menghindari membuat prediksi apa pun mengenai kapan kesepakatan itu akan benar-benar terwujud.

    “Saya tidak ingin menebak-nebak seberapa besar kemungkinannya,” katanya di Council on Foreign Relations.

    Hamas membawa 251 sandera selama serangan mereka terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 96 orang masih ditahan di Gaza, termasuk 36 orang yang menurut militer Israel telah tewas.

    Upaya untuk mencapai gencatan senjata dan kesepakatan pembebasan sandera telah berulang kali gagal karena berbagai kendala utama.

    Meskipun telah dilakukan beberapa putaran perundingan tidak langsung, Israel dan Hamas hanya menyetujui satu gencatan senjata, yang berlangsung selama seminggu pada akhir tahun 2023.

    Negosiasi telah menghadapi berbagai tantangan sejak saat itu, dengan pokok pertikaian utama adalah pembentukan gencatan senjata yang langgeng.

    Netanyahu telah berulang kali menyatakan bahwa ia tidak ingin menarik pasukan Israel dari Koridor Philadelphia, sebidang tanah yang telah dibuka dan dikuasai oleh Israel di sepanjang perbatasan Gaza dengan Mesir.

    Masalah lain yang belum terselesaikan adalah tata kelola Gaza pascaperang. Hal ini tetap menjadi masalah yang sangat kontroversial, termasuk di dalam kepemimpinan Palestina. Israel telah berulang kali mengatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan Hamas menguasai wilayah tersebut lagi.

    (rfs/rfs)

  • Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

    Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri dari negara, merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik.

    Secara pribadi, Zainut mengapresiasi langkah presiden yang dia anggap sebagai ajakan kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya dan jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

    “Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, pada Sabtu (21/12/2024).

    Dilanjutkan Zainut, jika kesempatan bertaubat tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para koruptor, maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

    Lebih lanjut, eks Wakil Menteri Agama pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini menyebut bahwa MUI meminta langkah presiden itu harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

    “Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah presiden tersebut,” tutur dia.

    Zainut melanjutkan, langkah presiden tersebut sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong presiden Republik Indonesia untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi.

    “Mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” pintanya.

    Untuk diketahui juga, MUI telah mengeluarkan fatwa ihwal korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Adapun, dalam fatwa tersebut MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya. 

    Prabowo bakal maafkan koruptor jika uang curian dikembalikan

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. 

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo, seperti dilansir dari Antaranews. 

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara. 

    “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

  • Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum. 

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

    Kata Mahfud, perkara korupsi sudah jelas dilarang.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.

    Sesat pikir

    Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengungkap sesat pikir dalam rencana memaafkan koruptor.

    Menurut Praswad, nantinya penyelenggara negara atau pejabat akan semakin masif melakukan tindak pidana korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” sambungnya.

    Praswad menilai rekayasa sosial akan mengubah pola kehidupan masyarakat. 

    Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih, lanjut dia, harus berhati-hati alias tidak gegabah.

    Praswad lalu mengingatkan teori rekayasa sosial Roscoe Pound yang menyatakan hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat atau law as a tool of social engineering.

    “Jangan sampai nanti justru kita melakukan arah rekayasa sosialnya menuju keruntuhan moral,” katanya.

    Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara ini tidak menampik niat baik Prabowo untuk memulihkan aset hasil korupsi. 

    Namun, ia menegaskan rencana tersebut tidak bisa diimplementasikan. 

    Hal itu dikarenakan selama belasan tahun bekerja sebagai penyidik, Praswad belum menemukan ada koruptor yang secara sukarela mengembalikan uang korupsi.

    “Niatan presiden itu bagus, serius saya ngomong begini, bukan karena saya mau ngejilat rezim, tapi enggak applicable, enggak masuk diakal. Kayak orang ngomong ‘Bang, saya pengin jadi profesor hukum tapi dia S1 saja belum’,” kata Praswad memberi analogi.

    “Sebenarnya saya menghargai niatan Presiden, bagus banget kalau itu bisa dilaksanakan, orang pada mengembalikan duit korupsi semua, tapi kan enggak ada yang mau (mengembalikan secara sadar), enggak ada yang mau. Pengembalian uang itu harus pakai upaya paksa, harus pakai pidana,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden RI meminta kepada para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden menyatakan mungkin saja para koruptor itu akan dimaafkan.

    Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Presiden dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

    Presiden melanjutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan diam-diam supaya tidak ketahuan pihak lain. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” kata dia. (Kompas.com/Tribunnews).

     

  • Bisa Kena Pasal 55 KUHP

    Bisa Kena Pasal 55 KUHP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar soal rencana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

    Ia mengatakan secara hukum formal yang ada sekarang ini, kebijakan itu berpotensi melanggar hukum.

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12) seperti dikutip dari detik.com.

    Dia mengatakan korupsi itu dilarang. Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak kerusakan terhadap jagat hukum. Mahfud berpesan untuk semua pihak agar berhati-hati berkaitan dengan hal tersebut.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” jelasnya.

    Mahfud mengatakan sebagai Presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.

    “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.

    “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo.

    Selain itu, Prabowo juga memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

    (agt/agt)

  • Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh Megapolitan 21 Desember 2024

    Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum.
    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.
    Sebelumnya, Presiden RI meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
    Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden menyatakan mungkin saja para koruptor itu akan dimaafkan.
    Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Presiden dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).
    Presiden melanjutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan diam-diam supaya tidak ketahuan pihak lain.
    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erdogan Bertekad Basmi Petempur ISIS-Kurdi di Suriah Usai Assad Tumbang

    Erdogan Bertekad Basmi Petempur ISIS-Kurdi di Suriah Usai Assad Tumbang

    Ankara

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan sudah waktunya untuk menghancurkan kelompok-kelompok teroris yang menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup Suriah, setelah rezim Bashar al-Assad tumbang. Dia secara khusus menyebut kelompok radikal Islamic State (ISIS) dan para petempur Kurdi di Suriah.

    “Daesh, PKK dan afiliasi mereka — yang mengancam kelangsungan hidup Suriah — harus dibasmi,” cetus Erdogan saat berbicara kepada wartawan ketika kembali dari menghadiri pertemuan puncak di Kairo, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (21/12/2024).

    Daesh merupakan nama Arab untuk menyebut ISIS, sedangkan PKK merupakan kependekan dari Partai Pekerja Kurdistan, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan beberapa negara lainnya.

    “Sudah waktunya untuk menetralisir organisasi-organisasi teroris yang ada di Suriah,” ujar Erdogan dalam pernyataannya.

    Turki menganggap Pasukan Pertahanan Suriah (SDF) sebagai organisasi teror karena didominasi oleh YPG, sebuah kelompok Kurdi yang disebut terkait dengan militan PKK yang telah melakukan pemberontakan selama puluhan tahun di negara tersebut.

    Namun, SDF yang didukung AS memimpin perang melawan ISIS di Suriah pada tahun 2019 lalu. Washington menganggap SDF sebagai kelompok yang “penting” untuk mencegah kebangkitan ekstremis di kawasan tersebut.

    “Mustahil bagi kami untuk menerima risiko seperti itu,” ujarnya, sembari menyatakan harapan agar pemimpin baru Suriah tidak akan memiliki untuk bekerja sama dengan kelompok ekstremis tersebut.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.