kab/kota: Kairo

  • Obsesi Gerakan Ekonomi Global Selatan

    Obsesi Gerakan Ekonomi Global Selatan

    loading…

    Adhitya Wardhono, PhD. Foto/Istimewa

    Adhitya Wardhono, PhD

    Dosen dan peneliti ekonomi Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Jember. Koordinator Kelompok Riset Behavioral Economics on Monetary, Financial, and Development Policy” (Ke-Ris Benefitly)- Universitas Jember.

    PERHELATAN Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, Kamis 19 Desember 2024 telah berlangsung. KTT ini bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi kedelapan negara hingga peningkatan standar hidup negara-negara tergabung. Didirikan untuk menjawab kebutuhan negara-negara berkembang meningkatkan posisinya dalam kancah ekonomi global. Muhibah kali ini merekomendasi Indonesia untuk menerima jabatan Ketua D-8 berlaku 1 Januari 2026. Ini menandai komitmen Indonesia memperkuat kerja sama ekonomi di tingkat internasional di antara negara-negara anggota KTT D-8. Yakni Indonesia, Mesir, Bangladesh, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan dan Turki.

    Perbedaan signifikan konfigurasi ekonomi domestik masing-masing negara anggota adalah masalah yang perlu diperhatikan. Disparitas ekonomi antaranggota, seperti Turki lebih maju dibandingkan Nigeria atau Bangladesh, ini memerlukan strategi redistribusi keuntungan melalui transfer teknologi dan investasi pendanaan. Paling tidak ada dua negara yaitu Turki dan Malaysia yang adopsi teknologi di industri sudah pada level tinggi, sedangkan yang lainnya masih pada level moderat. Tantangan seperti hambatan tarif, perbedaan regulasi, dan infrastruktur logistik yang belum memadai memerlukan perhatian serius.

    Peluang yang Mungkin
    D-8 bisa memanfaatkan kerja sama ini untuk saling menemukenali keadaan ekonomi domestik masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif. Seperti industri manufaktur Turki yang lebih unggul dalam otomotif dan tekstil. Sedangkan komoditas agrikultur Indonesia seperti kelapa sawit dan kopi lebih bisa menjanjikan kepastian ekonomi. Posisi masing-masing ini bisa dipertemukan dan mencermati kondisi nyata kekuatan dan kelemahan masing-masing.

    Lebih dari itu, percepatan peningkatan ketahanan pangan dan energi di antara negara-negara anggota D-8 adalah keniscyaan. Di sini memerlukan pendekatan kolaboratif untuk menghadapi ancaman global seperti perubahan iklim, konflik geopolitik, dan ketergantungan impor dari negara maju. Iran dan Indonesia, yang kaya akan sumber daya energi seperti minyak dan gas, bisa berperan sebagai penyuplai utama energi untuk negara anggota lain.

    Melihat data anggota masih memiliki kebutuhan energi tinggi namun kapasitas produksi terbatas, seperti Bangladesh yang produksi energinya sekitar 102 Terawatthour (TWh) dan Nigeria hanya 37 TWh di tahun 2022. Juga kerja sama di sektor pertanian bisa difokuskan pada modernisasi teknik agrikultur, transfer teknologi, dan pengembangan infrastruktur penyimpanan serta distribusi pangan. Indonesia dan Malaysia bisa berbagi pengalaman dalam agribisnis kelapa sawit atau komoditas lainnya untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

    Peningkatan perdagangan maritim antarnegara anggota bisa saling memanfaatkan keunggulan geografis masing-masing. Setidaknya, sebagian besar memiliki akses strategis ke laut, menjadikannya alat penting untuk efisiensi logistik dan pengurangan biaya perdagangan. Misalkan saja,terusan Suez di Mesir ialah salah satu jalur laut tersibuk di dunia, bisa berfungsi sebagai penghubung utama antara Asia, Afrika, dan Eropa, yang jika diintegrasikan dengan pelabuhan utama di Indonesia, seperti Tanjung Priok, bisa menjadi kanal akselerasi arus barang lintas kawasan. Kanal ini memungkinkan negara-negara seperti Pakistan, Bangladesh, dan Turki untuk mengakses pasar dengan biaya lebih rendah. Juga mendukung diversifikasi rute perdagangan di tengah gangguan geopolitik pada jalur tradisional seperti Selat Malaka atau Selat Hormuz.

    Namun, tantangan logistik seperti kapasitas pelabuhan yang bervariasi, perbedaan standar operasional, dan belum memadainya infrastruktur pendukung perlu diatasi melalui investasi bersama dan harmonisasi kebijakan. Selain itu, pengembangan teknologi pelayaran ramah lingkungan dan pengurangan hambatan birokrasi di pelabuhan dapat memperkuat keberlanjutan dan daya saing perdagangan maritim D-8 di pasar global.

    Usulan Presiden Prabowo terkait pentingnya pemberdayaan UMKM dalam KTT menjadi menarik. Di sini UMKM mempunyai peran penting dalam perekonomian negara. UMKM perlu dikelola dengan baik hingga bisa menjadi salah satu alat untuk mendorong perekonomian. Untuk itu D-8 perlu strategic action plan yang bisa menciptakan keseragaman antar anggota D-8 dalam mengoptimalkan UMKM.

    Ikhtiar Ekonomi Global Selatan
    Diversifikasi pasar global oleh negara-negara D-8 merupakan strategi penting untuk mengurangi ketergantungan pada negara maju yang saat ini menghadapi resesi dan melemahnya pertumbuhan ekonomi. Dengan memanfaatkan hubungan saling melengkapi, seperti keunggulan manufaktur Turki, dan produk agrikultur Indonesia. D-8 bisa memperluas jangkauan ekspor ke kawasan dengan pertumbuhan tinggi, seperti Afrika dan Amerika Latin. Kawasan ini memiliki kebutuhan besar akan barang dan jasa yang bisa dipenuhi oleh anggota D-8, terutama dalam sektor infrastruktur, teknologi, dan komoditas. Namun, ini membutuhkan keselarasan kebijakan antarnegara anggota, penghapusan hambatan logistik, dan investasi kolektif dalam infrastruktur yang mendukung distribusi energi dan pangan. Tanpa ini, potensi sumber daya yang besar hanya akan menjadi aset yang tidak optimal di tengah meningkatnya kebutuhan global akan ketahanan pangan dan energi.

    Tantangan utama meliputi kurangnya kehadiran diplomatik dan perdagangan yang signifikan di wilayah tersebut, kendala logistik, serta perbedaan regulasi dan standar produk. Untuk mengatasi hal ini, D-8 perlu membangun kemitraan strategis melalui perjanjian perdagangan bilateral atau regional, memperluas jaringan distribusi, dan memanfaatkan platform digital untuk menembus pasar baru. Diversifikasi ini juga harus diiringi dengan penguatan daya saing produk dan penciptaan branding kolektif D-8 untuk meningkatkan pengakuan di pasar global, sehingga mampu menciptakan peluang jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi intra-blok.

    Dengan mempercepat implementasi perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) dan mengembangkan industri hilir bersama,
    D-8 bisa menginisiasi pembentukan rantai nilai yang saling terintegrasi, mendorong nilai tambah di sektor-sektor strategis, sekaligus menciptakan ketahanan ekonomi jangka panjang. Bagi Indonesia, penguatan kerja sama ekonomi D-8 merupakan langkah strategis yang memperkuat ketahanan ekonomi internal di tengah ketidakpastian global. Pendeknya, bisa meningkatkan perdagangan intra-blok dan memitigasi ketergantungan pada volatiltas dan kerentanan pasar global.

    (zik)

  • Kapal perang RI di Lebanon untuk pertama kalinya terima German Medal

    Kapal perang RI di Lebanon untuk pertama kalinya terima German Medal

    Penghargaan itu juga bukti nyata peran serta dan komitmen TNI untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mengemban amanat konstitusi dan menjalankan tugas sesuai mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701

    Jakarta (ANTARA) – Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Diponegoro-365 yang saat ini menjalankan misi perdamaian bersama PBB di Beirut, Lebanon, menerima penghargaan “German Medal” dari Kementerian Pertahanan Jerman.

    “German Medal” itu pun menjadi penghargaan pertama yang diberikan oleh Pemerintah Jerman kepada kapal perang Republik Indonesia.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan German Medal merupakan wujud apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Jerman kepada KRI Diponegoro-365 atas kontribusi dan dedikasinya berkolaborasi dengan pasukan perdamaian Jerman dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Laut Mediterania, khususnya yang masuk dalam perairan Lebanon dalam setahun terakhir.

    Penghargaan itu juga menjadi bentuk apresiasi kepada KRI Diponegoro-365 atas kiprahnya selama menjalankan misi perdamaian di Lebanon.

    KRI Diponegoro yang tergabung dalam Satuan Tugas Maritime Task Force (Satgas MTF) TNI Kontingen Garuda XXVIII-O UNIFIL menjalankan misi perdamaian dengan pasukan dari berbagai negara, termasuk Jerman, di perairan Lebanon sejak Januari 2024.

    Maritime Task Force merupakan salah satu satuan di bawah bendera UNIFIL yang bertugas bersama satuan-satuan UNIFIL lainnya, yaitu Satgas Batalyon Mekanis TNI (INDOBATT), Satgas Pendukung Markas (FHQSU), Satgas Indo Force Protection Company (FPC), Satgas Koordinasi Sipil-Militer (CIMIC) TNI, Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU), dan Satgas Level 2 Hospital.

    Sebagian besar prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL beroperasi di darat, sementara Satgas MTF menjalankan tugasnya di laut.

    Upacara penganugerahan German Medal digelar di Pelabuhan Beirut, Lebanon, Senin (30/12), dihadiri sejumlah pejabat antara lain Duta Besar LBBP RI untuk Lebanon Hajriyanto Y. Thohari, Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, Atase Pertahanan RI di Kairo, perwira staf dari beberapa satgas UNIFIL, serta seluruh kontingen pasukan perdamaian Jerman di Lebanon.

    Dalam upacara itu, German Medal disematkan oleh DEU CONTICO Laksamana Muda Richard Kesten, mewakili Pemerintah Jerman, kepada Komandan KRI Diponegoro-365 Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu, yang juga Komandan Satgas MTF TNI Kontingen Garuda XXVIII-O UNIFIL.

    Dalam siaran resmi Dinas Penerangan TNI AL, Letkol Wirastyo menyebut penghargaan itu merupakan apresiasi Pemerintah Jerman terhadap kerja sama militer antara Indonesia dan Jerman dalam melaksanakan tugas di UNIFIL.

    “Penghargaan itu juga bukti nyata peran serta dan komitmen TNI untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mengemban amanat konstitusi dan menjalankan tugas sesuai mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701,” tutur Wirastyo.

    Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O UNIFIL yang di antaranya terdiri atas KRI Diponegoro-365 dan Helikopter Panther HS-1305, serta 120 prajurit TNI AL bertugas selama setahun terakhir di Lebanon. Tugas mereka akan dilanjutkan oleh Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P UNIFIL yang saat ini masih berlayar dari Jakarta menuju Beirut menggunakan KRI Sultan Iskandar Muda-367.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

    Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

    “Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

    Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.

    Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.

    Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

    Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”

    “Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”

    “Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.

    Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.

    Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.

    Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

  • Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara ihwal tudingan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

    Mahfud menyarankan agar Romli bertanya terlebih dulu kepadanya mengenai apa yang disampaikan dalam salah satu podcast, bukan langsung menuduh melakukan fitnah dan bisa dijerat UU ITE.

    “Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan ribuan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. 

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Kendati demikian Mahfud berpendapat jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, hal itu kata Mahfud membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” ujarnya.

  • Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

    Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

    Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
    Mahfud MD
    menilai, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.
    Hal ini disampaikan Mahfud merespons Romli yang menyebut dirinya bisa dipidana dengan pasal fitnah dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena angkat bicara soal pemberian maaf buat koruptor yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto. 
    “Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tulis Mahfud melalui akun resmi Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (1/1/2025).
    Mahfud menyebut, Romli menganggap dirinya salah lantaran tidak bertanya dulu ke ahli terkait pemberian maaf oleh Presiden terhadap koruptor.
    Di sisi lain, Mahfud juga menanggap Romli telah salah memahami pernyataannya karena tidak bertanya lebih dahulu maksud pernyataan yang dia sampaikan.
    “Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” ucapnya.
    Mahfud pun menjelaskan, pernyataannya itu dia utarakan setelah Presiden menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.
    Dalam pernyataan itu, Kepala Negara membuka peluang bahwa langkah tersebut bisa dilakukan secara diam-diam. Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024).
    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” jelas Mahfud.
    Mahfud lantas menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa Presiden bisa memberi amnesti, termasuk untuk koruptor.
    Selain itu, ia juga menyinggung pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme
    denda damai untuk koruptor
    berdasarkan UU Kejaksaan.
    Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyinggung pernyataan advokat Hotman Paris yang turut menuding dirinya salah lantaran tak tahu bahwa Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh
    memaafkan koruptor
    secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR,” kata Mahfud.
    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU
    Tax
    Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” ucapnya.
    Tidak sampai di situ, Mahfud pun mengingatkan bahwa pemerintah sudah memberikan klarifikasi soal denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Menteri Hukum serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Mahfud berpandangan, jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan bahwa pemerintah ikut melakukan korupsi.
    Sebab, menurutnya, tindakan ini dapat membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” kata Mahfud.
    “Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” imbuhnya.
    Dilansir dari
    Tribunnews
    , Romli sempat merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
    Romli mengatakan pernyataan Mahfud bisa disangkakan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.
    “Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Romli dalam keterangannya Selasa (31/12/2024).
    Romli menerangkan Pasal 55 KUHP tentang
    deelneming
    atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.
    Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.
    Namun, menurutnya, kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden .
    “Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Romli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rocky Gerung Nilai Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Akibat Salah Paham Hakim, Dengar Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor

    Rocky Gerung Nilai Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Akibat Salah Paham Hakim, Dengar Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Politik Rocky Gerung menilai vonis terhadap koruptor Harvey Mouis karena salah paham hakim. Setelah mendengar pernyataan Prabowo maafkan koruptor.

    “Mungkin dibaca oleh hakim dari perspektif yang keliru. Karena Prabowo memang mengucapkan akan memaafkan para koruptor. Asal dikembalikan aset hartanya,” kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (30/12/2024).

    Pernyataan Prabowo dimaksud, Saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    “Tapi kemarin di acara natal nasional, justru Pak Prabowo menerangkan bahwa dia tidak akan memaaafkan,” ujarnya Rocky.

    Padahal, menurut Rocky, maksud Prabowo tidak demikian.

    “Sebetulnya bukan itu poinnya, yang bertobat itu dalam konteks religi natal, yaudah balikin dong. Terus dia tambahin, kalau enggak ya tetap kita kejar,” terangnya.

    Tidak hanya hakim, pernyataan Prabowo itu, kata Rocky disalah pahami Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra.

    “Seolah-olah itu membatalkan seluruh asumsi bahwa Prabowo memaafkan. Dan itu tafsir yang dibaca Menteri Hukum, akhirnya dia cari keterangan ada undang-undang pemaafan,” jelasnya.

    Sementara itu, Prabowo sudah menjelaskan maksud memaafkan koruptor. Saat sambutan perayaan natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).

    “Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? iya kan? Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja,” kata Prabowo.

  • Bantahan Prabowo Soal Isu Bakal Beri Ampun Koruptor

    Bantahan Prabowo Soal Isu Bakal Beri Ampun Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak pernah berniat untuk memaafkan tindakan para koruptor yang mencuri uang negara.

    Prabowo heran bahwa pernyataan-pernyataan sebelumnya dipelintir bahwa pemerintah memberikan maaf kepada ‘maling’ uang negara tersebut. 

    Hal ini disampaikannya dalam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    “Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat. [meski sudah] bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja,” ujarnya dalam forum itu.

    Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tak pernah maafkan koruptor. Namun, dia menekankan bahwa dirinya ingin menyadarkan para koruptor untuk mengembalikan uang negara yang telah dicuri. 

    “Yang sudah terlanjur dulu berbuat dosa. Ya bertobatlah itu kan ajaran agama. Bertobatlah kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari,” jelasnya.

    Asal-mula Isu 

    Asal mula isu Prabowo memaafkan koruptor berawal ketika presiden ke 8 tersebut memberikan sambutan di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

    Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa dirinya akan memberikan kesempatan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dilansir dari Antara.

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.

    “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

    “Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” sambung Presiden.

    Kemudian, Presiden juga memperingatkan aparat untuk setia hanya kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

    “Kalau kau setia kepada rakyat, ayo! Kalau tidak! Percayalah, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia,” kata Presiden Prabowo yang kemudian disambut riuh tepuk tangan para mahasiswa.

  • Apa yang Dibahas dalam Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol di Kertanegara?

    Apa yang Dibahas dalam Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol di Kertanegara?

    Apa yang Dibahas dalam Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol di Kertanegara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com- 
    Presiden Republik Indonesia,
    Prabowo Subianto
    , mengundang sejumlah ketua umum partai politik ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Pada Sabtu (28/12/2024),
    Pertemuan tertutup ini berlangsung selama hampir dua jam, dimulai pukul 17.00 WIB, dan dihadiri oleh berbagai ketua umum parpol dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Dalam kesempatan ini, ketua umum yang hadir antara lain Muhaimin Iskandar (PKB), Ahmad Syaikhu (PKS), Agus Harimurti Yudhoyono (Partai Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN), Bahlil Lahadalia (Partai Golkar).
    Selain itu, ada juga Anggota DPR RI sekaligus Politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat; serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra.
    Pertemuan ini berlangsung sebelum mereka menuju acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta, yang dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB.
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kedatangan para ketua umum parpol tersebut adalah untuk mendampingi Presiden Prabowo dalam acara Natal.
    Namun, ia enggan mengungkapkan isi pembicaraan yang terjadi selama pertemuan.
    “Sambil ngobrol-ngobrol karena sudah lama enggak ketemu itu aja,” ujarnya.
    Bahlil mengatakan, pertemuan itu diisi dengan diskusi terkait situasi jelang akhir tahun.
    Bahlil menyebutkan, pertemuan itu merupakan pertemuan biasa untuk menemani Prabowo yang hendak menghadiri acara perayaan Natal pada Sabtu malam.
    “Kumpul-kumpul aja mau nemenin Pak Presiden jalan ke (perayaan) Natal (di GBK). Diskusi-diskusi biasa karena mau menjelang akhir tahun, bagaimana ke depan,” kata Bahlil
    Seusai menghadiri perayaan Natal nasional, Prabowo Subianto menjelaskan kepada awak media bahwa pertemuan tersebut adalah agenda rutin yang biasanya dilakukan seminggu sekali.
     Terlebih, dirinya baru pulang lawatan dari luar negeri. Diketahui Prabowo sempat melakukan kunjungan kerja ke Kairo, Mesir, beberapa hari lalu.
    “Pertemuan kan sudah beberapa saat saya keliling pergi ke luar negeri. Biasanya kita seminggu sekali bertemu,” kata Prabowo, Sabtu malam.
    Ia menekankan bahwa topik pembicaraan tidak spesifik, dan lebih kepada persiapan menghadapi libur akhir tahun.
    “Jadi ini dalam rangkaian menghadapi libur dan sebagainya,” kata Prabowo.
    Hal yang sama dinyatakan oleh Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN, yang menyebutkan bahwa pertemuan itu tidak membahas isu tertentu, melainkan merupakan pertemuan rutin.
    Ia juga menjelaskan bahwa biasanya pertemuan diadakan setiap Jumat dengan agenda makan siang, namun kali ini dilakukan pada hari Sabtu karena kesibukan.
    Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menyatakan bahwa pertemuan tersebut bersifat internal dan tidak berkaitan dengan agenda politik tertentu.
    “Enggak (bahas PDI-P masuk kabinet). Enggak bahas urusan politik, nanti lagi, ya,” jelasnya.
    Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menambahkan bahwa pertemuan bertujuan untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
    Ia menjelaskan bahwa diskusi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
    “Untuk meningkatkan kinerja pemerintah agar dapat mempercepat cita-cita mewujudkan masyarakat adil makmur,” ujar Viva Yoga.
    Ia juga menekankan bahwa pertemuan itu hanyalah silaturahmi dan diskusi antara para ketua umum partai politik.
    “Hanya silaturahmi dan diskusi antara ketua umum partai politik dengan Pak Prabowo,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
                        Nasional

    2 Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana Nasional

    Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    KONTROVERSI
    soal pemaafan
    koruptor
    , amnesti untuk koruptor, dan penerapan denda damai untuk koruptor, mempertontonkan salah satunya, ada problem besar komunikasi di seputar Istana, selain problem subtansi.
    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan kekayaannya menimbulkan kontroversi meluas.
    Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden punya hak konstitusional memberikan amnesti, abolisi, dan grasi untuk terpidana.
    Yusril juga mengatakan, dari 44.000 terpidana yang akan mendapatkan amnesti, jumlah terpidana
    korupsi
    hanya beberapa ribu orang.
    Tidak ada yang membantah bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, dan grasi.
    Pernyataan Yusril itu menunjukkan ada proses hukum yang mendahului sebelum kemudian dihentikan penuntutannya.
    Namun, pembelaan Yusril itu bisa kurang sinkron ketika Presiden Prabowo sudah berbicara soal mekanisme pengembalian kekayaan secara diam-diam.
    Pernyataan Yusril kemudian disusul pernyatan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menawarkan solusi denda damai untuk koruptor.
    Sayangnya, pernyataan politisi Partai Gerindra ini juga kurang tepat karena denda damai yang dimiliki Jaksa Agung hanya untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan atau bea cukai, bukan untuk korupsi.
    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar juga membantah. “Denda damai tidak untuk koruptor,” kata Harli.
    Soal amnesti untuk koruptor, Supratman juga meluruskan pernyataan Yusril bahwa tidak ada pemberian amnesti untuk terpidana korupsi yang diberikan Presiden Prabowo.
    Sengkarut komunikasi di kalangan pembantu Presiden Prabowo itu bisa merugikan citra Presiden yang pemerintahannya belum berusia 100 hari.
    Sengkarut komunikasi bisa dibaca publik sebagai belum adanya kajian komprehensif soal pemaafan koruptor yang akan diambil Presiden Prabowo. Selayaknya kebijakan didasarkan ada
    evidence based policy.
    Apresiasi harus diberikan kepada Menteri Supratman yang secara cepat meluruskan dan membatalkan gagasan denda damai untuk koruptor.
    Pembatalan gagasan denda damai – yang memang tidak tepat diterapkan untuk tindak pidana korupsi – sedikit meredakan perbedaan pendapat yang tidak produktif di antara pembantu Presiden.
    Publik bertanya-tanya di mana peran Kantor Komunikasi Presiden dengan sejumlah juru bicara presiden?
    Sejumlah juru bicara presiden yang sebelum ini begitu piawai berbicara di televisi memberikan analisa politik, mengapa tidak terdengar kiprahnya mengatasi sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor?
    Selain substansinya yang sangat sensitif, komunikasi publik menjadi penting. Terlebih, meminjam istilah Jakob Oetama, kita berkomunikasi di masyarakat yang tidak tulus sehingga dibutuhkan strategi komunikasi yang
    ngepas
    .
    Pesan komunikasi bukan hanya teks, tapi konteks. Ketika konteks tak diberikan, jangan memaksa pubik harus memahami konteks masalahnya. Dan, jangan terlalu cepat menghakimi publik dengan ungkapan, “tokoh gagal”.
    Isu korupsi adalah masih menjadi isu sensitif. Belum saatnya negara memaafkan koruptor.
    Mengutip esai Aswar Hasan di
    Kompas
    , 27 Desember 2024, “…
    Korupsi
    bukan hanya kejahatan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap kedaulatan, keadilan, dan masa depan suatu bangsa. Ketika korupsi dibiarkan atau dianggap remeh, negara kehilangan legitimasi, kepercayaan rakyat, dan koruptor berpotensi untuk berkembang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi. Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak. Negara wajib melindungi rakyat dari dampak buruk tersebut…”
    Psikologi publik dihadapkan pada rasa perasaan ketidakadilan ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kerugian perekonomian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka.
    Publik juga gerah ketika kasus mafia peradilan bekas pejabat MA Zarof Ricar ditangani secara biasa-biasa saja. Istana juga tidak bereaksi atas berbagai peristiwa hukum yang melukai perasaan publik.
    Mengambil terobosan atau kebijakan di luar kebiasaan selayaknya mempertimbangkan sentimen dan rasa perasaan publik.
    Pada masa Orde Baru, Istana kerap mengundang secara terbatas sejumlah pemimpin redaksi untuk mendiskusikan kebijakan baru yang diambil pemerintah disertai latar belakangnya.
    Pemimpin redaksi ditempatkan sebagai “devil advocate” untuk men-
    challenge
    —kebijakan yang diambil pemerintah.
    Dari situlah, strategi dan mitigasi komunikasi dipersiapkan sehingga reaksi yang timbul sudah bisa dimitigasi. Fase ini bisa disebut fase “building understanding” antara pemerintah dan media.
    Tahapan ini tidak dilakukan. Pemerintah tampaknya sangat percaya diri dengan dukungan mayoritas partai politik di DPR.
    Partai politik memang seperti mengalami disfungsi menghadapi isu kepublikan, termasuk program pemaafan koruptor.
    Elite partai politik berupaya main aman dengan mengamini semua kebijakan pemerintah. Partai politik yang saat kampanye garang terhadap korupsi, kini
    mlempem.
    Bahkan, anggota DPR menghardik dengan kata-kata kasar, termasuk menyebut gagal terhadap tokoh di luar pemerintahan yang gencar mengkritik dan program pemerintah.
    Bangsa ini masih beruntung masih ada secercah harapan pada minoritas kreatif yang tetap menjaga akal sehat dan nurani publik.
    Di tengah disfungsi partai politik, masih ada suara kritis seperti disuarakan Zaenur Rohman dari Pukat UGM atau pun Mahfud MD yang dinilai “tokoh gagal” oleh Ketua Komisi III Habiburohman.
    Masih ada suara kenabian dari Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo soal dijadikannya korupsi sebagai alat sandera politik.
    Saya bertanya pada Chat GPT soal sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor. Dan ini jawabannya:
    “…
    Pernyataan pembantu presiden soal pemafaan koruptor memiliki pengaruh langsung terhadap persepsi publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Misalnya, jika pola komunikasinya cenderung membela koruptor dengan dalih seperti usia lanjut atau kesehatan, publik bisa menganggap pemerintah tidak berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi. Persepsi negatif ini dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan memperkuat narasi bahwa ada pelemahan sistemik terhadap institusi antikorupsi seperti KPK
    …”
    Hati-hati berkomunikasi karena komunikasi membentuk persepsi. Jangan sampai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia kian anjlok.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Bantah Maafkan Koruptor!

    Presiden Prabowo Bantah Maafkan Koruptor!

    JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa dirinya tidak akan memaafkan koruptor yang telah merugikan negara.

    Sebaliknya, Presiden Prabowo meminta para pelaku korupsi untuk bertobat sesuai dengan ajaran agama dan mengembalikan hasil kejahatan mereka kepada negara.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo menanggapi isu yang muncul setelah pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pekan lalu.

    Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ia memberi kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat, namun dengan syarat mereka mengembalikan hasil curian mereka kepada negara.

    BACA JUGA: Sedang Berlangsung! Klik Link Nonton Live Streaming Cagliari vs Inter Milan

    “Ada yang bilang Prabowo mau memaafkan koruptor. Itu tidak benar. Kalau koruptornya sudah bertobat, bagaimana pandangan tokoh-tokoh agama? Orang bertobat, tentu harus mengembalikan apa yang sudah dicurinya. Itu kan prinsipnya,” kata Prabowo dalam pidatonya pada acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (28/12) malam.

    Dalam kesempatan itu, Presiden juga menegaskan kembali komitmennya yang telah ia sampaikan saat pelantikannya pada 20 Oktober 2024, yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

    Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menghilangkan praktik manipulasi dan korupsi di pemerintahan.

    Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa rakyat Indonesia menginginkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

    BACA JUGA: Siap Tampil Maksimal di Proliga 2025! Jakarta Electric PLN Kenalkan Pemain dan Pelatih

    Karena itulah, ia meminta semua aparat pemerintah untuk membersihkan diri dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

    “Bukan saya yang akan memaafkan koruptor, tidak! Saya ingin menyadarkan mereka. Jika sudah terlanjur berbuat salah, bertobatlah. Itu ajaran agama. Bertobatlah demi rakyat, kembalikan uang yang telah dicuri sebelum kita mencari harta mereka,” tegas Prabowo.

    Perayaan Natal Nasional 2024 yang dihadiri oleh Presiden Prabowo juga dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih.

    Seluruh pejabat negara yang hadir mengenakan baju batik berwarna cokelat tua sebagai simbol kebersamaan dalam acara tersebut.