kab/kota: Jepara

  • Penumpang Wanita Jember Lompat dari Kapal ke Laut saat Seberangi Selat Bali, Tim SAR Ungkap Nasibnya

    Penumpang Wanita Jember Lompat dari Kapal ke Laut saat Seberangi Selat Bali, Tim SAR Ungkap Nasibnya

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang penumpang kapal melompat ke laut, saat kapal tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

    Diketahui, kapal menyeberangi Selat Bali pada Sabtu (21/12/2024) pagi.

    Video penumpang wanita yang lompat dari kapal itu pun viral.

    Penumpang kapal yang lompat dari atas kapal di Selat Bali tersebut bernama Wayan Indriyani (52).

    Ia adalah perempuan asal Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Perempuan paruh baya tersebut tiba-tiba loncat dari atas KMP Citra Mandala Sakti.

    Tepatnya saat berlayar menyeberang dari Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi tujuan Gilimanuk Bali.

    Lantas bagaimana kronologi penumpang kapal melompat ke laut, dari kapal yang tengah berlayar di Selat Bali ini?

    Otoritas pelabuhan ASDP Ketapang menerima informasi mengenai insiden tersebut sekitar pukul 06.30 WIB, langsung dari nakhoda kapal.

    Awak kapal sempat memutar kemudi untuk mencari keberadaan Wayan.

    Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Betul ada, informasi tersebut sudah kami laporkan kepada pimpinan,” kata Manager Usaha ASDP Ketapang Banyuwangi, Isra, kepada Kompas.com.

    Hingga saat ini, penyebab Wayan menceburkan diri ke laut masih belum diketahui.

    “Belum tahu, yang lebih paham tim Humas ASDP atau Pak GM saja,” ungkap Isra.

    Tim SAR Gabungan saat melakukan pencarian terhadap korban di Selat Bali (Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan))

    Sementara itu, Koordinator Pos SAR Banyuwangi, Wahyu Setya Budi, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim untuk mencari korban.

    “Yang terlibat dalam pencarian mulai dari Tim SAR, BPBD, Polairud, Lanal, KSOP, BPTD, dan Dinsos Banyuwangi,” ujar Wahyu.

    Pencarian korban dilakukan di lokasi yang diduga menjadi titik awal menceburkan diri ke laut.

    Yakni dengan koordinat 08°8.400″S 114°25.800″E.”S 114°25.800″.

    Kasus serupa, seorang pria terekam kamera CCTV melompat dari atas kapal KMP Lawit rute Kumai-Semarang.

    Saat itu, kapal sedang berada di perairan Karimunjawa.

    Pada rekaman CCTV, terlihat pria yang memakai baju orange dan berambut panjang tersebut berjalan ke dek atas dan langsung lari melompat ke laut.

    Diketahui, pria tersebut bernama Giyatno Wibowo berasal dari Wonosobo.

    Kepala Cabang Pelni, Agus Suprijatno, membenarkan tragedi yang terjadi pada Minggu (28/4/2024), pukul 14.20.

    Kejadian masih berada di Laut Jawa, tepatnya perairan Karimunjawa.

    Pria tersebut lompat dari dek 6 sisi kanan. 

    “Waktu itu habis makan. Pria itu keluar terus loncat. Orang-orang pada teriak,” tuturnya, saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Selasa (30/4/2024).

    Detik-detik seorang pria melompat dari kapal di perairan Karimunjawa (Istimewa)

    Lanjutnya, crew kapal berusaha mencari pria yang lompat tersebut hingga dua jam.

    Namun tidak membuahkan hasil.

    “Kapal sudah muter-muter mencari. Karena tidak ketemu, akhirnya diputuskan melanjutkan perjalanan ke Semarang.”

    “Hal ini membuat kapal tiba di Semarang terlambat,” jelasnya.

    Menurutnya, pria tersebut naik kapal bersama temannya.

    Namun rekannya yang bersama di kapal, tidak mengetahui masalah yang terjadi pada pria tersebut.

    Informasi yang diterimanya, Giyatno baru seminggu bekerja di Kalimantan dan meminta pulang.

    “Baru seminggu kerja di Kalimantan. Dia tidak kerasan kerja,” imbuhnya.

    Ia mengatakan, saat ini telah melaporkan kejadian ini beserta dokumen pria tersebut.

    Pihaknya juga telah bertemu dengan keluarga pria tersebut di Wonosobo.

    “Saat ini kami sudah melaporkan kejadian itu beserta dokumennya,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Kepala Basarnas Semarang, Budiono mengatakan, telah mengirimkan tim pencari menggunakan KN SAR Sadewa 231 ke perairan Karimunjawa.

    Pencarian dilakukan pencarian di Tenggara Karimunjawa.

    “Posisinya 05° 57′ 07″ S / 110° 42′ 62″E atau tepatnya di tenggara Pulau Karimunjawa,” tuturnya.

    Ia mengatakan pencarian dibantu dari SROP Karimunjawa, SROP Jepara serta nelayan sekitar Karimunjawa.

    Pencarian masih belum membuahkan hasil.

    “Semoga besok cuaca cerah dan ombak juga landai sehingga korban lekas ditemukan,” tandasnya.

    DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

    Kontak bantuan

    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,

    Anda bisa klik website ini.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Upah Minimum Sektoral Jepara 2025 Capai Rp 2,9 Juta, Industri Ini Yang Tertinggi

    Upah Minimum Sektoral Jepara 2025 Capai Rp 2,9 Juta, Industri Ini Yang Tertinggi

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.

    Penetapan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. 

    Dalam surat itu kenaikan UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sama, yaitu 6,5 persen dari nilai UMK tahun 2025.

    Namun, untuk UMSK, hanya dua daerah yang memberlakukan yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. 

    Besaran UMK Jepara Tahun 2025 yaitu Rp2.610.224,00, sedangkan untuk UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor dimana besaran kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

    Delapan sektor tersebut yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp2.949.553,00. 

    Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp2. 871.246,00. 

    Selanjutnya yaitu industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSK-nya yaitu Rp2.792.940,00. 

    Besaran UMK dan UMSK dibenarkan oleh, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji mengatakan besaran nilai UMK dan UMSK Jepara yang telah ditetapkan sebelumnya sudah melewati proses pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara. 

    “UMK dan UMSK Jepara sudah ditetapkan, sesuai regulasi dan aturan kepada bapak Pj Gubernur. UMK-nya naik sebesar 6,5 persen, dan UMSK yang ditetapkan sesuai dengan KBLI,” kata Samiaji kepada Tribunjateng, Kamis (19/12/2024).

    Di sisi lain, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan meskipun dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang mengusulkan UMSK.

    Namun besaran UMSK di Jepara tetap lebih rendah dari Kota Semarang. 

    Usai ditetapkan secara resmi, ia ingin apabila terdapat hal-hal yang tidak memuaskan bagi beberapa pihak, bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana. 

    “Nilai UMSK di Jepara ini yang penting masih kurang salah satunya dari Semarang. Harapannya InshaAllah Jepara lebih baik. Tapi kalau ada satu hal yang perlu dibicarakan, dibicarakan dengan arif dan bijaksana,” ucap Edy Supriyanta. (Ito)

  • SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    TRIBUNJATENG.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 resmi diumumkan.

    Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024) malam, di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

    Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

    Dalam pengumuman tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. 

    Selain menetapkan UMK, Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng untuk tahun 2025. 

    Untuk UMSK 2025, dua wilayah yang ditetapkan adalah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. 

    Nana menjelaskan nilai UMSK lebih tinggi dibandingkan UMK, karena UMSK berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

    “Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana.

    Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com:

    1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00 

    2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00 

    3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00 

    4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00 

    5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00 

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.

    Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

    “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024) dikutip dari jatengprov.go.id.

    Setelah ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.

    Adapun penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

    Daftar UMK Seluruh Wilayah di Jawa Tengah 2025

    Berikut ini prediksi UMK seluruh wilayah di Jawa Tengah pada 2025 apabila mengalami kenaikan 6,5%:

    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247,89
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409,85
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,11
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,5
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,66
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,37
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.487,85
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,25
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,3
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109,79
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430,84
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,47
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716,34
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.135,65
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819,85
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,24
    Kabupaten Batang: Rp2.534.382,63
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kota Surakarta: Rp2.416.559,5
    Kota Salatiga: Rp2.533.582,8
    Kota Semarang: Rp3.454.826,98
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138,06
    Kota Tegal: Rp2.376.683,82

  • Peringatan Eskalasi Cuaca Ekstrem di Jateng, Waspada Potensi Bencana

    Peringatan Eskalasi Cuaca Ekstrem di Jateng, Waspada Potensi Bencana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengingatkan kemungkinan terjadinya eskalasi cuaca ekstrem di Jawa Tengah sepekan ke depan, mulai Senin (16/12) hingga 23 Desember mendatang.

    “Terdapat beberapa fenomena yang terjadi bersamaan dan menyebabkan eskalasi cuaca ekstrem, mulai dari masuknya Monsun Asia yang membawa uap-uap air dan menurunkan hujan yang nyaris terjadi di puncak musim hujan,” ungkap Dwikorita dalam keterangan resminya, Senin (16/12).

    Menurut Dwikorita hal ini diperparah dengan pengaruh dari Samudera Pasifik yang semakin mendingin karena wilayah perairan yang semakin menghangat atau fenomena La Nina lemah.

    Selain itu, dinamika atmosfer lain ikut mempengaruhi eskalasi cuaca ekstrem di wilayah Jawa Tengah. Misalnya, Madden-Julian Oscillation (MJO), aktifnya sejumlah gelombang atmosfer seperti Equatorial Rossby dan Low Frequency, serta daerah pertemuan angin (Konvergensi) serta labilitas lokal yang cukup kuat.

    Kemudian, masih aktifnya sirkulasi bibit siklon 93S juga perlu diwaspadai di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, yaitu berupa peningkatan ketinggian gelombang di wilayah perairan Selatan Jawa.

    Dwikorita menambahkan, cuaca tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga perlu mewaspadai dampak potensi cuaca ekstrem di wilayah Yogyakarta. Ia meminta koordinasi dengan BPBD harus tetap dilaksanakan sebagai upaya pencegahan banjir di Jawa Tengah dan DIY.

    “Cuaca tahun ini sedikit berbeda dengan yang biasanya terjadi, sehingga perlu diwaspadai pada Dasarian II di Bulan Desember untuk wilayah DIY,” ungkap dia. 

    Jateng hujan terus

    Pakar Klimatologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Erma Yulihastin mengungkap dalam beberapa waktu ke depan wilayah Jateng bakal diguyur hujan terus menerus.

    Dalam rangkaian cuitannya di X, Erma mengatakan hal tersebut dikarenakan konveksi laut yang terbentuk massif dan meluas di utara Jakarta pada Minggu (14/12) tidak masuk ke darat karena angin baratan yang kuat dan dominan membawa hujan tersebut langsung ke timur atau wilayah utara Jateng melalui semenanjung Jepara.

    “Update huder [hujan deras]: akankah sel-sel hujan deras yang terpantaun di Jateng ini bakal bergabung dan meluaas atau meluruh dengan cepat? Prediksinya akan bergabung dan meluas. Mari kita pantau sama-sama,” cuit Erma, Minggu (15/12).

    “Status terakhir, ada 4 SL terpantau di utara, selatan dan ada SL di Tawangmangu [Perbatasan Jateng-Jatim] yang berperan menjadi konektor bergabungnya SL pesisir utara [Pekalongan-Semarang] dan selatan [DI Yogyakarta],” lanjut dia.

    [Gambas:Twitter]

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kado Akhir Tahun, Jateng Sabet Dua Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia

    Kado Akhir Tahun, Jateng Sabet Dua Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia

    loading…

    Pemprov Jateng menyabet dua penghargaan pada ajang ABBWI 2024, yaitu Juara II Nasional Kategori Provinsi Terbaik, dan Juara II Kategori Implementasi Strategi Kebijakan Pemerintah Daerah.

    SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyabet dua penghargaan pada ajang Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia (ABBWI) 2024. Dua penghargaan tersebut yakni, Juara II Nasional Kategori Provinsi Terbaik, dan Juara II Kategori Implementasi Strategi Kebijakan Pemerintah Daerah.

    Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Pariwisata RI Ni Luh Puspa kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Agung Hariyadi, di Taman Blambangan, Banyuwangi, Jumat (13/12/2024) lalu.

    Atas penghargaan tersebut Agung Hariyadi mengatakan, titel itu merupakan pengakuan terhadap kinerja di bidang pariwisata. Penghargaan tersebut sekaligus pelecut semangat, untuk memberdayakan potensi pariwisata bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Ini menunjukkan bahwa upaya kami dalam mengembangkan sektor pariwisata di Jawa Tengah, telah diakui secara nasional,” ujarnya, saat dikonfirmasi Minggu (15/12/2024).

    Menurut Agung, ada beberapa terobosan dilakukan Pemprov Jateng agar kunjungan ke loka wisata lokal terus meningkat. Tercatat, upaya yang dilakukan mampu mengerek pergerakan wisatawan Nusantara meningkat 25,46 persen, dari periode yang sama pada 2023.

    Agung membeberkan, beberapa strategi untuk menggenjot kunjungan wisatawan ke Jateng, di antaranya, meluncurkan kampanye #JelajahJatengSekarang. Kampanye tersebut memanfaatkan media digital secara maksimal, bekerja sama dengan key opinion leader (KOL) untuk menjangkau lebih banyak wisatawan.

    “Kami juga melakukan promosi melalui media online, televisi, radio, dan media konvensional, seperti baliho dan majalah pariwisata. Kerja sama juga kami jalin dengan travel agen dan tour operator, untuk memperluas jaringan pemasaran pariwisata melalui penyelenggaraan forum bisnis, travel mart, dan famtrip. Tidak lupa kami menyediakan layanan informasi pariwisata yang mudah diakses, melalui website resmi visitjawatengah dan Tourist Information Center (TIC) online,” tuturnya.

    Dia menambahkan, promosi juga dilakukan terhadap destinasi pariwisata superprioritas, seperti kawasan Candi Borobudur (Magelang) dan Kepulauan Karimunjawa (Jepara). Promosi gencar dilakukan, dengan kolaborasi pemengaruh (influencer) dan pelaku industri.

    Selain itu, penyelenggaraan forum bisnis pariwisata, yang menghasilkan potensi transaksi penjualan paket pariwisata yang signifikan. Dukungan pun dilakukan untuk berbagai event lokal, seperti Dieng Culture Festival, Festival Gunung Slamet, dan event olahraga, seperti Borobudur Maraton.

    “Semua langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung kebijakan strategis nasional, dan meningkatkan daya saing pariwisata Jawa Tengah,” kata Agung memungkasi keterangan.

    (ars)

  • Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Impor di Jawa Tengah

    Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Impor di Jawa Tengah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal impor yang berasal dari beberapa negara.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi pasar yang dilakukan tim KPPBC Kudus di sejumlah wilayah kerja kami. Temuan ini sebagian besar berasal dari pedagang eceran, sehingga jumlah yang diamankan belum terlalu besar,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dikutip dari Antara, Minggu (15/2/2024).

    Ia menambahkan, meskipun jumlah temuan belum signifikan, rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) ini tetap menjadi perhatian serius. Pengawasan intensif akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan utama yang mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

    Pengungkapan rokok ilegal ini berlangsung hampir setiap bulan sepanjang 2024 melalui operasi pasar di berbagai daerah yang masuk wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Beberapa merek rokok impor ilegal yang berhasil diidentifikasi tanpa pita cukai resmi, meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

    Rokok-rokok tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, termasuk Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam. Sementara itu, distribusi rokok ilegal ini ditemukan di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, seperti Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

    Hingga saat ini, total 217.080 batang rokok ilegal impor telah diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp 300 juta. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 208 juta.

    “Selain di wilayah Jawa Tengah, hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai menunjukkan bahwa rokok ilegal serupa juga ditemukan di wilayah pesisir Sumatera,” tambah Lenni.

    Lenni mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pemasukan yang seharusnya diterima melalui pita cukai.

    Ia menegaskan bahwa rokok impor dapat diedarkan secara legal apabila importir mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai. “Proses pengurusan NPPBKC tidak dipungut biaya alias gratis. Setelah mendapat izin, rokok impor wajib dilekati pita cukai sebelum diedarkan,” jelasnya.

    Dengan upaya pengawasan yang terus ditingkatkan, Bea Cukai Kudus berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan pemasukan negara dari cukai tetap optimal.

  • Ulah Konyol 3 Pelajar SMP Linglung Gara-Gara Kecubung, Hilang di Hutan Jepara dan Bikin Repot Petugas

    Ulah Konyol 3 Pelajar SMP Linglung Gara-Gara Kecubung, Hilang di Hutan Jepara dan Bikin Repot Petugas

    Liputan6.com, Jepara – Fenomena penyalahgunaan buah kecubung marak di berbagai daerah. Kecubung sudah lama dikenal dan digunakan sebagian orang sebagai ‘narkoba alternatif’ yang murah dan mudah didapatkan.

    Media sosial diduga turut membuat informasi tidak mengedukasi tentang bahaya kecubung hingga menyebar kembali. Karena hal itu, banyak yang penasaran dan ingin mencobanya.

    Sebagian orang sengaja mengonsumsi buah kecubung untuk bisa mabuk dan berhalusinasi, namun mereka tidak sadar akan bahaya dari keracunan kecubung.

    Efek kecubung kali ini menimpa 3 pelajar SMP asal Kabupaten Demak yang hilang dan tersesat di belantara hutan Desa Simosari, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.

    Kejadian hilangnya tiga anak baru gede (ABG) ini, tentu saja membuat geger warga Desa Simosari, Kecamatan Batealit, Jepara. Dari keterangan salah satu korban S, sebelum menuju ke Jepara mereka sengaja menenggak minuman buah kecubung.

    Ketiga korban mabuk dan berhalusinasi dan secara tak sadar berjalan masuk ke tengah hutan dan tersesat. Hingga akhirnya mereka ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di tiga lokasi berbeda.

    Informasi yang diterima Liputan6.com, warga Desa Somosari, Kecamatan Batealit Jepara dibuat geger dengan temuan dua buah kendaraan bermotor tanpa pemilik.

    Kedua motor matic bernomor polisi luar Kabupaten Jepara tersebut terparkir di sebuah warung di kawasan hutan wisata, Desa Somosari pada Kamis (12/12/2024) pada pukul 18.00 WIB.

    Selain kedua motor, warga juga menemukan jas hujan, tas sekolah, seragam sekolah, HP dan surat izin sekolah atas nama Satria, salah satu murid SMP Negeri di Kabupaten Demak.

    Anehnya, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan berceceran atau tidak pada satu tempat. Temuan tersebut hingga akhirnya dikumpulkan warga desa setempat.

    Atas penemuan dua motor dan barang tersebut, warga menduga ketiga pelajar tersebut tersesat di hutan setempat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga kepada Kepala Desa Somosari, yang selanjutnya diteruskan ke petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara.

    Usai mendapat laporan, sejumlah petugas BPBD dikerahkan di lokasi hutan yang berada di lereng Pegunungan Muria itu. Dibantu warga, mereka langsung menyisir dan melakukan pencarian tiga remaja tersebut di tengah hutan.

    Pencarian tersebut kemudian membuahkan hasil. Yakni sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu korban berhasil ditemukan di jalan setapak dikawasan hutan dengan kondisi hanya memakai celana dalam.

    Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Batealit untuk dilakukan pemeriksaaan kesehatan. Setelah dinyatakan kondisinya membaik, korban selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Batealit.

     

    Detik-Detik Dramatis Evakuasi Nenek 92 Tahun yang Hilang 4 Hari di Tengah Hutan

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.