kab/kota: Jepara

  • Perbandingan Pendapatan Daerah Pati dengan Blora, Jepara, dan Rembang – Page 3

    Perbandingan Pendapatan Daerah Pati dengan Blora, Jepara, dan Rembang – Page 3

    Dilansir dari laman resmi Pemkab Pati, Sudewo menjelaskan alasan menaikkan tarif PBB-P2 250%. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Lagipula, kata Sudewo, tarif sebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.

    “Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025) lalu.

    Sudewo juga menyoroti penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp29 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar.

    Padahal, menurut dia, secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.

    “PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 Miliar, di Kabupaten Jepara Rp75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” tambahnya.

    Oleh sebab itu, dia mengklaim, penyesuaian tarif PBB-P2 ini dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.

    “Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini,” kata Sudewo.

    Bupati Pati juga meminta dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan ini, yang semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

  • 7
                    
                        Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
                        Regional

    7 Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah Regional

    Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com –
    Rencana investasi jumbo untuk pendirian peternakan babi skala besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan utama setelah memicu kontroversi berlapis.
    Potensi ekonomi senilai Rp 10 triliun harus berhadapan langsung dengan penolakan kuat dari masyarakat yang berujung pada keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), memaksa pemerintah daerah dan perwakilan di tingkat pusat untuk angkat bicara.
    Berikut rangkuman duduk perkara polemik investasi peternakan babi di Jepara berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com.
    Di balik kontroversi yang ada, nilai investasi yang direncanakan untuk proyek ini tidak main-main. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkap bahwa nilai investasi yang akan ditanamkan oleh perusahaan, yang diketahui adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, mencapai Rp 10 triliun.
    Perusahaan tersebut telah melakukan riset dan kajian mandiri, serta menilai Jepara sangat strategis untuk bisnis mereka. Lokasi yang diincar adalah Desa Jugo, Kecamatan Donorojo.
    “Perusahaan tertarik untuk membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Karena geografisnya. Mereka juga ingin yang ada pelabuhan dan juga ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Sehingga mereka tertarik Jepara,” ungkap Bupati yang akrab disapa Wiwit itu, Selasa (5/8/2025).
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Rencana besar tersebut langsung berbenturan dengan kultur masyarakat Jepara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penolakan dari warga menjadi alasan utama di balik gejolak yang terjadi.
    Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, membenarkan bahwa fatwa yang mereka keluarkan merupakan tindak lanjut setelah menerima banyak laporan dari warga yang merasa keberatan.
    Bupati Wiwit juga menegaskan bahwa pertimbangan utama pemerintah adalah nilai-nilai keagamaan masyarakat.
    “Kalau ini yang ditabrak nilai-nilai syariat keagamaan islam yang sebagian besar dianut masyarakat Jepara. Sehingga ini menjadi pertimbangan lain dari pemerintah mau mengizinkan atau tidak,” tegas Wiwit.
    Puncak dari penolakan warga adalah keluarnya fatwa dari MUI Jawa Tengah dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
    Fatwa tersebut tidak hanya mengharamkan pendirian peternakan, tetapi juga semua bentuk keterlibatan di dalamnya.
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji menjelaskan jangkauan fatwa tersebut secara tegas berdasarkan pertimbangan Al-Quran dan hadis.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji, Senin (4/8/2025).
    Menghadapi situasi ini, berbagai level pemerintahan memberikan respons yang beragam namun senada dalam menghormati aspirasi masyarakat.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo berada di posisi dilematis. Di satu sisi, ia menyatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk investasi, namun ia menegaskan akan patuh pada arahan lembaga keagamaan.
    “Kami mengikuti arahan MUI, maupun Bahtsul Masail NU yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin,” katanya.
    Di tingkat provinsi, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyarankan agar dicarikan solusi lain, termasuk kemungkinan relokasi.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkapnya.
    Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik, mendorong pemerintah untuk mencari solusi aktif, bukan sekadar menolak. Ia mengusulkan agar orientasi pasar diarahkan untuk ekspor atau segmen non-muslim, serta mencari lokasi yang lebih tepat.
    “Sebagai investasi, tentu ada efek terhadap perekonomian Jawa Tengah. Tapi kalau masyarakat keberatan, harus dicarikan solusi, misalnya lokasi yang steril dari keberatan warga,” ujar Kholik.
    SUMBER: KOMPAS.com
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panas Bupati Pati Vs Warga, Saling Tantang Gara-Gara Pajak PBB Naik 250 Persen

    Panas Bupati Pati Vs Warga, Saling Tantang Gara-Gara Pajak PBB Naik 250 Persen

    Dilansir dari laman resmi Pemkab Pati, Sudewo menjelaskan alasan menaikkan tarif PBB-P2 250%. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Lagipula, kata Sudewo, tarif sebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.

    “Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025) lalu.

    Sudewo juga menyoroti penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp29 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar.

    Padahal, menurut dia, secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.

    “PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 Miliar, di Kabupaten Jepara Rp75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” tambahnya.

    Oleh sebab itu, dia mengklaim, penyesuaian tarif PBB-P2 ini dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.

    “Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini,” kata Sudewo.

    Bupati Pati juga meminta dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan ini, yang semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

  • MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
    Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
    Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
    Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
    Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
    Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.

    Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
    Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
    Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
    “Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
                        Regional

    1 Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya? Regional

    Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com
    – Investasi bernilai puluhan triliun di Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram.
    Investor yang akan masuk itu adalah PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat  menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal  memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
    Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.
    Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.
    “Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
    Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
    Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
    DOKUMEN PEMKAB JEPARA Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat hadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.
    Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.
    Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.
    Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan. Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.
    “MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang,” lanjutnya.
    Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
    Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
    Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
    “Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
    “Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas. Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
    Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho, Titis Anis Fauziyah I Editor: Ihsanuddin, Krisiandi, Glori K. Wadrianto)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paksa Anak 5 Tahun Minum Air Kloset, Ayah di Demak Rekam Aksinya untuk Ancam Istri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Agustus 2025

    Paksa Anak 5 Tahun Minum Air Kloset, Ayah di Demak Rekam Aksinya untuk Ancam Istri Regional 4 Agustus 2025

    Paksa Anak 5 Tahun Minum Air Kloset, Ayah di Demak Rekam Aksinya untuk Ancam Istri
    Tim Redaksi
    DEMAK, KOMPAS.com –
    Dipicu amarah karena panggilan teleponnya tidak direspons oleh sang istri, seorang ayah berinisial ENC (31) di
    Demak
    , Jawa Tengah, menjadikan anak kandungnya (AUH) yang baru berusia 5 tahun sebagai pelampiasan.
    Dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), Wakapolres Demak mengungkap bahwa pelaku sengaja merekam aksi kekerasannya untuk dikirimkan kepada sang istri.
    ENC tega memukul AUH berulang kali dengan tangan kosong hingga memaksa anaknya meminum air kloset.
    Aksi ENC yang direkam dalam video itu pun sempat viral di media sosial Instagram dan jejaring WhatsApp.
    Dalam video yang dilihat Kompas.com, Senin (4/8/2025), korban merintih kesakitan akibat dipukul. Namun ENC tak peduli dan tetap melakukan aksinya.
    Dalam video yang berbeda, ENC merekam pengambilan air minum di kloset dengan gelas lantas memaksa AUH menghabiskan air tersebut.
    Anak malang tersebut nampak menangis saat kejadian.
    Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, kejadian bermula ketika ENC mengajak anakya ke rumah saudara inisal R di Kabupaten Jepara pada Senin (21/7/2025) sore.
    Namun karena kemalaman, ENC memutuskan menginap di masjid daerah Mlongo bersama anaknya lantas ke rumah R esok hari.
    ENC bertamu ke rumah R hanya beberapa jam dan berpamitan pulang pada Selasa (22/7/2025) sore. Akan tetapi justru turun di daerah Pecangaan, Jepara.
    “Saat itulah tersangka menghubungi istri berkali-kali tidak direspon, di tepi jalan raya tersangka memvideokan memukul anak lantas dikirimkan ke WhatsApp istri,” kata Hendrie, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).
    “Kalau gak mau angkat Videocall, anakmu saya tampar,” lanjut Hendrie, menirukan ancaman ENC, dalam video.
    Tak cukup sampai di situ, ENC juga mengajak anaknya ke wc Mushala di daerah tersebut dan mengambil air kloset dengan gelas.
    “Tersangka mengambil air dari dalam kloset WC, dengan gelas lalu memaksa anaknya sambil divideokan dan dikirimkan kepada istrinya sambil mengancam,” katanya.
    Setelah itu, lanjut Hendrie, pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap anak dan video tersebut dikirimkan kepada istrinya melalui pesan WhatsApp.
    Istri sempat membalas agar tidak memukul anak, namun panggilan video dari ENC sebanyak 3 kali lagi-lagi tidak diangkat lantas kemarahan tersebut dilampiaskan kepada anak dengan mengulangi pemukulan.
    “Pelapor (istri) merasa ketakutan kemudian datang ke Polres Demak melaporkan adanya peristiwa kekerasan tersebut,” ujar Hendrie.
    Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan, anak menjadi korban pelampiasan kemarahan suami karena susah dihubungi.
    “Ini terjadi ketika si pelaku ini menghubungi istrinya, ibu korban tidak bisa sehingga pelampiasannya ke anak,” ucapnya.
    Dia menegaskan, ENC melakukan tindak kekerasan terhadap anak tersebut dengan sadar.
    “Setelah kami periksakan tidak ada gangguan kejiwaan,” ujar Kuseni.
    Dia juga menyebutkan, sebelum berangkat ke Jepara, ENC berpamitan kepada istri untuk membelikan jajan anakya ke Semarang pada Rabu (16/7/2025). Namun enggan pulang ke rumah karena merasa didiamkan sang istri.
    Kini polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti kasus kekerasan ayah kandung terhadap anak, termasuk gelas yang digunakan untuk mengambil air dari kloset.
    ENC terjerat Undang-undang Pelindung Anak, pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 72 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dekopin Jateng: Koperasi Merah Putih perlu libatkan tokoh masyarakat

    Dekopin Jateng: Koperasi Merah Putih perlu libatkan tokoh masyarakat

    keberadaan tokoh masyarakat dalam keanggotaan koperasi berperan meningkatkan kepercayaan terhadap keberlangsungan Koperasi Merah Putih

    Semarang (ANTARA) – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jawa Tengah menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk berperan dalam keanggotaan koperasi di masing-masing wilayah.

    “Nanti bisa mengajak potensi yang ada, seperti tokoh-tokoh masyarakat di situ untuk masuk ke dalam koperasi,” kata Ketua Dekopin Jateng Andang Wahyu Triyanto di Semarang, Minggu.

    Menurut dia, keberadaan para tokoh masyarakat di dalam keanggotaan koperasi berperan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberlangsungan Koperasi Merah Putih.

    “Kemudian, tunjukkan bahwa yang dilakukan oleh koperasi betul-betul yang menjadi kebutuhan dasar, terutama dari masyarakat yang ada di wilayahnya,” katanya.

    Diakuinya, bahwa koperasi sekarang ini menghadapi krisis kepercayaan dari masyarakat sehingga Koperasi Merah Putih menjadi momentum untuk menjawab keraguan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa permasalahan pertama yang dihadapi koperasi adalah mengenai keorganisasian, sebab tidak semua desa memiliki sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola koperasi.

    “Kedua, literasi keuangan. Jadi, organisasinya ini harus dikelola bagus. Literasi keuangan dan manajemen itu harus sesegera mungkin dikuasai,” kata Anggota DPRD Jateng itu.

    Keberadaan Koperasi Merah Putih, kata dia, juga tidak mematikan koperasi yang sebelumnya sudah ada, tetapi justru menumbuhkan atau mengembangkannya.

    “Kalau di desa itu sudah ada potensi koperasi, misalnya badan usaha milik desa (BumDes), maka itu dibentuk menjadi koperasi. Jadi, sebetulnya Koperasi Merah Putih bukan untuk mematikan koperasi yang sudah ada,” katanya.

    Ia menyebutkan banyak potensi yang bisa dikembangkan Koperasi Merah Putih sesuai dengan wilayahnya, misalnya untuk penyaluran kebutuhan pokok, termasuk beras hingga elpiji.

    Bisa juga, kata dia, berdasarkan potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut, seperti di Jepara dengan potensi industri mebel.

    “Kalau nanti ke depan potensinya bagus, koperasi ini bisa menjadi pelaku ekspor. Misalkan teman-teman di Jepara melalui koperasi industri mebel, dan sebagainya,” kata Andang.

    Berdasarkan data, setidaknya ada 8.563 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah di Jateng yang proses badan hukumnya sudah rampung.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Direksi & Komisaris BUMN Tambang Berlatar Jenderal TNI-Polri

    Daftar Direksi & Komisaris BUMN Tambang Berlatar Jenderal TNI-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah wajah jenderal TNI – Polri mewarnai jajaran direksi maupun komisaris perusahaan pertambangan di Indonesia. 

    Para sosok dengan latar militer itu umumnya menempati jabatan pada perusahaan pertambangan pelat merah alias badan usaha milik negara (BUMN) atau anak usaha maupun entitas asosiasi BUMN tambang.   

    Fenomena anggota TNI dan Polri, baik yang aktif maupun purnawirawan, menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai langkah strategis yang memanfaatkan pengalaman mereka, sementara yang lain menyoroti potensi konflik kepentingan dan pelanggaran hukum. 

    Adapun, penunjukan para jenderal itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu belakangan. Lantas, siapa saja mereka?

    Berikut daftar komisaris dan direksi perusahaan tambang berlatar belakang TNI-Polri:

    PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), entitas asosiasi Holding BUMN tambang MIND ID, pada 28 Juli 2025, memutuskan mengangkat Fauzambi Syahrul Multhazar sebagai Presiden Komisaris baru perseroan. Fauzambi Syahrul merupakan purnawirawan TNI yang memiliki rekam jejak panjang di dunia militer.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Fauzambi terakhir berpangkat Mayor Jenderal TNI pada 2020. Selama berkarir di militer, Fauzambi pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, seperti Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan Kementerian Pertahanan RI serta Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

    Sejak lulus dari Akademi Militer pada 1988, Fauzambi memulai karirnya sebagai Komandan Unit di Kopassus. Setelahnya, dia juga tercatat memimpin berbagai satuan elit Kopassus, termasuk Dandenma Grup 4 dan Danyon 2/42 Grup 4.

    Fauzambi kemudian melanjutkan pendidikannya di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat pada 2003.  Rekam jejaknya di dunia militer juga mencakup penugasan sebagai Dandim 0719/Jepara dan Kasrem 173/PVB Kodam XVII/Cenderawasih.

    Sosok Fauzambi juga dikenal luas oleh publik dalam jabatannya di dalam Tim Mawar, sebuah unit khusus di tubuh Kopassus yang dibentuk pada 1997. Fauzambi ketika itu menjabat sebagai Wakil Komandan Tim Mawar.

    Selain itu, Fauzambi juga tercatat pernah menduduki jabatan strategis di lingkup Kementerian Pertahanan. Dalam laman resmi Kementerian Pertahanan, Fauzambi pernah menjabat sebagai Direktur Veteran Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan. Pada 23 Desember 2016, jabatan Fauzambi itu usai dan digantikan oleh Herman Djatmiko.

    PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID

    Pada holding BUMN tambang ini, para pemegang saham menunjuk Marsekal Muda TNI (Purn.) Maroef Sjamsoeddin sebagai direktur utama pada Maret 2025 lalu. Maroef merupakan lulusan akademi Angkatan Udara (AAU) dan pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari tahun 2011 hingga 2014.

    Dalam karir profesionalnya sebelum bergabung dengan MIND ID, Maroef menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dari 2015 hingga 2016. Maroef merupakan adik dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

    Selain Maroef, pemegang saham juga menunjuk Firman Santyabudi sebagai Direktur Manajemen Risiko dan HSE MIND ID pada Selasa (10/6/2025). Firman merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. 

    Sebelum bergabung dengan MIND ID, Firman menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Sebelumnya, Firman juga pernah menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri dan Kepala Kepolisian Daerah Jambi. Firman pensiun pada tahun 2023.

    Tak hanya itu, pada Juni 2025, pemegang saham juga menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran sebagai komisaris MIND ID. Fadil merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Fadil Imran merupakan polisi aktif dan masih menjabat sebagai Kabaharkam Polri. Bahkan, Fadil Imran juga sempat disebut-sebut bakal menjadi kandidat Kapolri yang berikutnya menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

    Dalam karir profesionalnya sebelum bergabung dengan MIND ID, Fadil pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dari 16 November 2020 hingga 27 Maret 2023. Fadil juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur pada Mei 2020.

    PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

    Sosok dengan latar belakang TNI juga masuk jajaran komisaris di PTBA. Sosok itu yakni Letjen TNI (Purn.) Bambang Ismawan. Dia ditunjuk sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen PTBA dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PTBA, Kamis (12/6/2025).

    Bambang merupakan lulusan Akademi Militer 1988. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI) (2023-2024) dan Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI (2021-2023). 

    Pria kelahiran 1 Agustus 1966 itu lama berkarir di dunia militer dengan jabatan penting, seperti Komandan Korem 012/Teuku Umar pada 2016–2017, Kepala Staf Kodam Brawijaya pada 2018-2020, dan Wakil Komandan Pusterad pada 2020-2021.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Asisten Intelijen Kasad pada 2021, juga di tahun yang sama sebagai Panglima Kodam XVI/Pattimura. Pada 2021-2023 dia menempati posisi sebagai Komandan Kodiklat TNI.

  • Melalui CJIBF 2025, Jateng janjikan kemudahan dan keamanan investasi

    Melalui CJIBF 2025, Jateng janjikan kemudahan dan keamanan investasi

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Melalui CJIBF 2025, Jateng janjikan kemudahan dan keamanan investasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 15:22 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menjanjikan kemudahan dan keamanan investasi di wilayahnya kepada para investor. 

    Hal itu disampaikan di hadapan perwakilan kedutaan dari 10 negara dan puluhan calon investor dalam acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2025 di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025.

    Luthfi memaparkan,  beragam keuntungan  menanamkan modal di Jawa Tengah. Tak hanya garansi kemudahan soal perizinan, tapi jaminan keamanan dan keuntungan finansial juga di depan mata. Alasanya, Jawa Tengah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang melimpah serta kompetitif maupun sumber daya alam yang bisa digarap. 

    “Tenaga kerja yang sudah terampil dan sesuai dengan kebutuhan usaha. Mereka dilatih BLK (Balai Latihan Kerja). Sumber daya alam juga banyak dan bisa dikembangkan,” kata Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (29/7). 

    Luthfi menerangkan, model perizinan usaha di Jateng adalah one gate system atau satu pintu. Sehingga tidak ribet dan efisien dari sisi waktu. 

    Adapun untuk jaminan keamanan, lanjut dia, tak ada premanisme yang mengganggu investasi. Nafas masyarakat Jawa Tengah adalah tepo seliro atau saling hormat-menghormati. Sehingga para pengusaha bisa fokus pada urusan produksi.

    Keuntungan selanjutnya adalah biaya investasi yang tidak mesti harus nominal besar.  Luthfi mengatakan bahwa investasi di Jateng menyasar padat karya, sehingga akan sama-sama menguntungkan. Bagi investor akan mendapatkan tenaga kerja terampil dan masyarakat bisa mendapatkan peluang kerja.

    Berbagai program keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga dorong untuk meningkatkan kesejahteraan buruh diantaranya: fasilitas daycare, koperasi buruh dan subsidi transportasi umum.

    Dalam kesempatan itu, Luthfi juga menawarkan 15 proyek  kepada calon investor, antara lain pembangunan PLTM Banjaran dan Logawa ( Banyumas), pengembangan PLTP Candi Umbul Telomoyo – Geo Dipa Energy, Proyek Geothermal dan Pengambilan Mineral – Geo Dipa Energy, Proyek Geothermal lainnya – Geo Dipa Energy, Pengolahan Sampah menjadi RDF (Kabupaten Grobogan), Kawasan Khusus Perikanan Terpadu (Kabupaten Cilacap – Blue Economy), Industri Udang Vaname Terpadu (Kabupaten Cilacap).

    Adapula Industri Perikanan Terpadu (Kabupaten Pati), Pengolahan Garam Industri (Kabupaten Jepara), Industri Mokaf (Kabupaten Banjarnegara), Industri Kelapa Terpadu (Kabupaten Cilacap), Pusat Regional Komoditas Pertanian (PRKP) dan Sub Terminal Agribisnis (Kabupaten Grobogan), Transformasi TKL Ecopark (Kota Magelang), Pengembangan Wisata Pulau Panjang (Kabupaten Jepara) dan Rumah Sakit Berbasis Green Hospital (Kabupaten Semarang).

    Kepala Administrator KEK Kendal dan KEK Industrilopolis Batang, Tjertja Karja Adil mengatakan hal senada. Rugi besar jika tak ikut berinvestasi di Jateng karena saat ini ada tren investasi masuk ke Jateng. Ada relokasi usaha dari China dan Korea masuk ke Batang dan Kendal.

    Saat ini jumlah pekaku usaha di KEK Kendal ada 128 pengusaha. Diantaranya dari China, Korea, Jepang, Singapura, Malaysia. Sementara di KEK Batang ada 48 pelaku usaha.

    Sementara itu, Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyatno mengatakan, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang dinilai maenarik oleh para investor. 

    Menurut dia, banyak potensi yang bisa dikembangkan di provinsi ini untuk meningkatkan investasinya.

    Sebagai informasi,  target Investasi Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp78,33 triliun. Hingga triwulan I terealisasi Rp21,85 triliun (27,89%), terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp7,77 triliun (36%) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp14,08 triliun (64%). 

    Terdapat lima besar sektor realisasi investasi PMDN dan PMA yaitu industri tekstil, industri barang dan kulit alas kaki, industri karet dan plastik, industri makanan, industri perumahan, kawasan industri dan perkantoran. Terdapat lima besar negara realisasi Investasi PMA yaitu Tiongkok, Korea Selatan, Hongkong (RRT),  Singaputra dan Belanda.

    Sementara investasi triwulan I tahun 2025 berhasil menyerap 97.550 tenaga kerja, dengan penambahan proyek sejumlah 20.431

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jawa Tengah Tawarkan 15 Proyek Siap Investasi, dari Pangan hingga Energi Hijau – Page 3

    Jawa Tengah Tawarkan 15 Proyek Siap Investasi, dari Pangan hingga Energi Hijau – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jawa Tengah menawarkan 15 proyek siap diinvestasikan, yang sudah dipetakan ke dalam dokumen Investment Project Ready to Offer (IPRO). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor pangan dan energi hijau, atau energi baru terbarukan (EBT).

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Uni Eropa agar mau menyuntikkan investasinya di proyek-proyek tersebut.

    “Saya sudah ketemu Uni Eropa pada saat di Solo. Saya tawarkan bahwa di Jawa Tengah itu mempunyai ekonomi terbarukan terkait dengan banyak kegiatan yang harus kita tawarkan,” ujarnya dalam acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Untuk sektor pangan, Jawa Tengah memiliki 7 proyek yang siap ditawarkan. Mulai dari kawasan khusus perikanan terpadu di Kabupaten Cilacap, industri udang vaname terpadu di Kabupaten Cilacap, industri perikanan terpadu di Kabupaten Pati, pengolahan garam industri di Kabupaten Jepara, industri mokaf di Kabupaten Banjarnegara, industri kelapa terpadu di Kabupaten Cilacap, dan Pusat Regional Komoditas Pertanian (PRKP) dan Sub Terminal Agribisnis di Kabupaten Grobogan.

    Sementara sektor EBT memiliki 5 proyek siap diinvestasikan. Antara lain, pembangunan PLTM Banjaran dan Logawa di Kabupaten Banyumas, pengembangan pembangkit listrik tenaga geothermal di Candi Umbul Telomoyo, pengembangan listrik geothermal dan ekstraksi mineral di Geo Dipa Energy, proyek geothermal lainnya di Geo Dipa Energy, hingga pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Grobogan.

    Adapun tiga proyek lain yang turut ditawarkan, yakni Transformasi TKL Ecopark di Kota Magelang, pengembangan wisata Pulau Panjang di Kabupaten Jepara, dan rumah sakit berbasis green hospital di Kabupaten Semarang.