kab/kota: Jeneponto

  • VIRAL Kisah Cinta Siswi Kelas 3 SMP di Jeneponto, Gantikan Kakaknya yang Kabur Jelang Akad Nikah – Halaman all

    VIRAL Kisah Cinta Siswi Kelas 3 SMP di Jeneponto, Gantikan Kakaknya yang Kabur Jelang Akad Nikah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO – Hati seorang adik diuji dengan pilihan sulit.

    Imelda Handayani, gadis belia asal Jeneponto harus menggantikan kakaknya, Wilda yang melarikan diri sehari sebelum akad nikah. 

    Keputusan mendadak itu mengubah hidupnya dalam sekejap.

    Akad nikah yang digelar di Dusun Ta’lambua, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Selasa (11/2/2025) nyaris berakhir tragis.

    Wilda, yang dijodohkan dengan seorang pria bernama Asdar memilih kabur karena menolak pernikahan tersebut.

    “Sehari jelang pernikahan, Wilda menolak dan kabur,” ujar Ruki, seorang tetangga keluarga tersebut, Sabtu (15/2/2025).

    Ketika keluarga panik menghadapi kenyataan pahit itu, mereka memohon kepada Imelda untuk mengambil posisi sang kakak.

    Dengan hati yang bergejolak, Imelda menyanggupi permintaan ibunya.

    “Saat ditanya oleh ibunya, Imelda pun setuju,” kata Ruki.

    Pengorbanan Imelda tidak berhenti di situ.

    Ia harus pergi ke Bantaeng untuk bertemu Asdar, calon suami yang sebelumnya diperuntukkan bagi kakaknya.

    Meski awalnya tak saling kenal, mereka akhirnya menerima satu sama lain dan pernikahan tetap dilangsungkan sesuai rencana.

    Yang lebih mengejutkan, Imelda masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

    Keputusan besar yang diambilnya tentu tidak mudah, mengingat masa remajanya yang seharusnya dihabiskan untuk belajar dan bermain kini harus ia korbankan demi menjaga kehormatan keluarga.

    Viral dan Menuai Beragam Reaksi

    Kisah pengorbanan Imelda menjadi viral di media sosial.

    Foto-foto pernikahannya dengan Asdar diunggah oleh akun Facebook Nars Dontu Vecek, memperlihatkan momen haru saat Imelda mencium tangan suaminya.

    “Perempuan ini rela dan ikhlas menjadi pengganti pengantin dari kakaknya yang dilamar,” tulis Nars dalam unggahannya, Kamis (13/2/2025).

    Banyak warganet memberikan komentar beragam, mulai dari pujian atas keberanian Imelda hingga kritik terhadap sistem perjodohan yang masih berlangsung.

    “Salut sama perempuan ini, pikirannya dewasa. Buktikan ya dek kalau kamu bisa bahagia,” tulis seorang warganet.

    ADIK GANTIKAN KAKAK – Tangkap layar Akun Facebook Nars Dontu Vecek, Kamis (13/2/2025), memperlihatkan pasangan pengantin di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mempelai wanita menggantikan kakaknya yang kabur sehari jelang akad nikah

    Namun, ada juga yang menyayangkan situasi ini.

    “Kalau memang kakaknya tidak mau, kenapa harus diterima dari awal?

    Kasihan adiknya, seharusnya dia bisa melanjutkan sekolah,” tulis Diks Maria.

    “Semoga adekmu langgeng dan bahagia,” komentar Rahmi AR.

    Kisah ini menjadi cermin bagi banyak orang tentang beratnya beban perjodohan yang masih terjadi di berbagai daerah.

    Kini, nasib Imelda telah berubah selamanya, dan hanya waktu yang bisa menjawab apakah pengorbanannya akan membawa kebahagiaan yang sejati.

     

     

  • Viral Sosok Imelda Nikahi Pria yang Dijodohkan dengan Kakaknya, Pengantin Asli Kabur Bak Drama Korea

    Viral Sosok Imelda Nikahi Pria yang Dijodohkan dengan Kakaknya, Pengantin Asli Kabur Bak Drama Korea

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Imelda, gantikan kakaknya menikah, viral di media sosial. 

    Pasalnya bukan pura-pura jadi pengantin, Imelda resmi menikah dengan pria yang awalnya dijodohkan dengan sang kakak. 

    Peristiwa ini terjadi di Jeneponto.

    Kisah Imelda ini pun ramai jadi perbincangan publik karena bak drama Korea (drakor). 

    Awalnya, kakak Imelda, Wilda dijodohkan dengan seorang pria bernama Asdar. 

    Rencananya, Wilda dan Asdar akan melakukan akad nikah pada di Dusun Ta’lambua, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Selasa (11/2/2025).

    Namun Wilda ternyata tak mau dijodohkan hingga memilih kabur jelang ijab kabul.  

    “Awalnya dia (Wilda) tidak mau, tetapi karena orang tuanya kekeh, akhirnya dia setuju,” kata tetangga Imelda, Ruki, kepada Tribun Timur, Sabtu (15/2/2025).

    Kesepakatan pernikahan bermula saat keluarga Asdar datang untuk meminang Wilda di Kalimantan. 

    Keduanya adalah perantau di Borneo.

    “Mamanya Wilda merantau di Kalimantan, Wilda ikut di sana, lamarannya di Kalimantan,” ujar Ruki.

    Menjelang resepsi, kedua keluarga memutuskan untuk pulang kampung. 

    Asdar kembali ke Kabupaten Bantaeng, sementara Wilda dan keluarganya pulang ke Desa Paitana, Jeneponto.

    Namun, hal tidak diinginkan pun terjadi. 

    Wilda melarikan diri sebelum ijab kabul dilaksanakan.

    “Sehari jelang pernikahan, Wilda menolak dan kabur,” terangnya.

    Wilda tidak menjalani tradisi korongtigi (malam mensucikan diri). 

    Pada momen krusial itu, orang tua Wilda meminta adiknya, Imelda, untuk menggantikan posisi kakaknya sebagai calon pengantin.

    Dengan hati yang lapang, Imelda setuju.

    “Saat ditanya oleh ibunya, Imelda pun setuju,” kata Ruki.

    Namun, drama cinta ini tidak berakhir di situ.

    Pihak keluarga calon pengantin pria mendesak agar Imelda dan Asdar dipertemukan terlebih dahulu.

    Imelda dibawa ke Bantaeng untuk bertemu Asdar. 

    Akhirnya, keduanya saling suka dan akad nikah tetap dilaksanakan sesuai rencana.

    Imelda, yang telah lama menetap di Paitana bersama neneknya, masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

    GANTIKAN KAKAK DI PELAMINAN: Pasangan pengantin viral di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Pengantin wanita, Imelda gantikan kakaknya di pelaminan yang kabur jelang akad

    Sebelumnya, kisah ini viral di media sosial. 

    Seorang adik di Kabupaten Jeneponto menggantikan kakaknya yang kabur sehari jelang akad nikah.

    Akun Facebook Nars Dontu Vecek mengunggah foto-foto pernikahan keduanya. 

    Dalam salah satu foto, pengantin wanita tampak mencium tangan pengantin pria.

    “Perempuan ini rela dan ikhlas menjadi pengganti pengantin dari kakaknya yang dilamar,” tulis Nars dalam keterangan unggahannya, Kamis (13/2/2025).

    “Salut sama perempuan ini, pikirannya dewasa, buktikan ya dek kalau kamu bisa bahagia,” sambungnya.

    Informasi yang dihimpun, pengantin pria bernama Asdar, sementara mempelai wanita adalah Imelda yang menggantikan posisi kakaknya. 

    Kakak Imelda kabur diduga tidak menerima perjodohan keluarganya.

    Tribun-Timur.com masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada keluarga mempelai wanita.

    Sementara itu, unggahan ini mendapat beragam tanggapan dari warganet.

     Mayoritas mendoakan pasangan tersebut bahagia selamanya.

    “Ada ya kakak yang pikirannya seperti itu, kalau memang tidak mau menikah kenapa diterima? Lihat adikmu yang jadi korban, seharusnya dia bisa melanjutkan sekolah, namun terhalang karena harus menggantikan kamu. Semoga adekmu langgeng dan bahagia,” tulis akun Diks Maria.

    “Bahagia selalu, dek,” tulis Rahmi AR.

    “Insya Allah, kakaknya nanti akan iri melihat adiknya bahagia dan diterima di suami serta keluarga suaminya. Akan ada penyesalan,” tulis Husnawati.

    “Bahagia selalu dan dimudahkan rezekinya,” tulis Aditya.

    “Baiknya itu mau juga sih laki-lakinya,” tulis Rosma.

    Berita Viral lainnya

  • 23 calon kepala daerah di Sulsel dilantik 20 Februari 2025

    23 calon kepala daerah di Sulsel dilantik 20 Februari 2025

    Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

    KPU: 23 calon kepala daerah di Sulsel dilantik 20 Februari 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 09 Februari 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 23 dari 25 calon kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    “Kami bersama jajaran KPU provinsi dan KPU daerah telah melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak. Tugas kami sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan 20 Februari di Jakarta,” kata anggota KPU Provinsi Sulsel Romy Harminto di Makassar, Ahad.

    Kepastian pelantikan 23 calon kepala daerah itu setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat bebas sengketa, termasuk sembilan calon kepala daerah yang bersengketa dinyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak majelis.

    Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah memastikan pelantikan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, bagi calon kepala daerah yang tidak bersengketa atau dinyatakan menang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.

    “Pada dasarnya seluruh tahapan sudah selesai di tingkat KPU. Pencapaian ini atas kerja keras teman-teman KPU, baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab menyukseskan pilkada,” katanya.

    Selain itu, tambahnya, KPU telah melakukannya secara maksimal pada semua tahapan. Hasil ini tentu tidak bisa membuat semua orang puas, namun bagi yang terpilih telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja-kerja KPU.

    “Mungkin bagi yang tidak puas melaporkan kami ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tetapi itu tidak menjadi soal. Karena kami sudah bekerja semaksimal mungkin, tetapi itu hak orang melaporkan ke DKPP,” paparnya.

    Mengenai masih adanya dua perkara sengketa PHP yang berlanjut di MK, yakni Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto, ia mengatakan KPU Sulsel tetap memantau perkembangan.

    Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah bersama anggotanya menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah memenangkan sengketa di MK. Pasangan nomor urut 2 ini memperoleh 3.014.255 suara.

    Usai penetapan itu, DPRD Sulsel selanjutnya menindaklanjuti dengan menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiaman-Fatmawati Rusdi Masse sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025–2030 melalui Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Sulsel.

    Berikut 23 pasangan calon kepala daerah periode 2025–2030 yang dilantik pada 20 Oktober 2024 di Jakarta.

    1. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiaman-Fatmawati Rusdi Masse dengan perolehan 3.014.255 suara.
    2. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Chaidir Syam – A Muetazim Mansyur dengan perolehan suara 121.892 suara
    3. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Andi Ina Kartika Sari – Abustan dengan perolehan 47.765 suara
    4. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Patahuddin – Muhammad Dhevy Bijak dengan perolehan 97.775 suara
    5. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara A Abdullah Rahim – Jumail Mappile memperoleh 73.716 suara
    6. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler memperoleh 88.748 suara
    7. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro memperoleh 75.638 suara
    8. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan memperoleh 83.076 suara
    9. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin memperoleh 225.429 suara
    10.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin memperoleh 69.036 suara
    11.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Ratnawati Arif – Andi Mahyanto dengan perolehan 64.735 suara
    12.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Andi Rosman – dr Baso Rahmanuddin memperoleh 130.061 suara
    13.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Suwardi Haseng – Selle Ks Dalle memperoleh 80.266 suara
    14.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap Syaharuddin Alrif – Nurkanaah memperoleh 113.390 suara
    15.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Irwan Hamid – Sudirman Bungi memperoleh 102.723 suara
    16.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara Frederik V Palimbong – Andrew Branch Silambi memperoleh 68.422 suara
    17.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf memperoleh 141.604 suara.
    18.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara
    19.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf memperoleh 105.497 suara.
    20.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Selayar Natsir Ali – Muhtar memperoleh 42.505 suara.
    21.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin memperoleh 199.954 suara.
    22.Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tasming Hamid – Hermanto memperloeh 38.423 suara.
    23.Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – Aliyah memperoleh 319.112 suara.

    Sedangkan dua pasangan calon kepala daerah yang lanjut sidang sengketa tahapan pembuktian PHP di MK

    24.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Paris Yasir – Islam Iskandar meraih 89.147 suara.
    25.Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin Daud meraih 33.933 suara.

    Sumber : Antara

  • Prediksi Cuaca Makassar Hari ini, Satu Hari Diprediksi Turun Hujan

    Prediksi Cuaca Makassar Hari ini, Satu Hari Diprediksi Turun Hujan

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis perkiraan cuaca untuk Kota Makassar dan sekitarnya per hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Wilayah Makassar berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang pada pagi hari.

    Beberapa wilayah lain seperti Bantaeng, Enrekang, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Sinjai, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Wajo diprediksi berawan.

    Dan wilayah lain di Sulawesi Selatan di pagi hari berpotensi hujan ringan.

    Masuk siang dan sore hari, Makassar dan seluruh wilayah lainnya diprakirakan hujan ringan hingga sedang. Kecuali satu wilayah yaitu Wajo.

    Dan untuk malam hari, Makassar, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Maros, Pangkep, Pinrang, dan Takalar diprakirakan hujan ringan.

    BMKG juga mengeluarkan prediksi terkait cuaca di wilayah Sulsel hari ini berkisar antara 20-33°C. Sementara itu kelembapan udara berada di kisaran 73-100%.

    Adapun untuk kecepatan angin arah barat-utara diprediksi berada pada kisaran 10-41 km/jam.

    Dan keluar juga peringatan dini untuk Moderate Sea (Gel. 1.25-2.5 m) terjadi di Selat Makassar bagian selatan, Perairan Spermonde Pangkep bagian barat, Perairan Spermonde Makassar bagian barat, Perairan Spermonde Makassar, Perairan barat Kep. Selayar,Perairan Sabalana, Teluk Bone bagian utara, Perairan timur Kep. Selayar, Laut Flores bagian utara,Laut Flores bagian barat, Perairan P. Bonerate – Kalaotoa bagian utara, Perairan P. Bonerate – Kalaotoa bagian selatan,Laut Flores bagian timur.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur
    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota
    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati
    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

    Sumber : Antara

  • MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

    Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

    Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi. 

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.

    Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

    Provinsi Papua Pegunungan

    Provinsi Papua

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Kota Sabang

    Kota Palopo

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Siak

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Kabupaten Pesawaran

    Kabupaten Pasaman Barat

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Parigi Moutong

    Kabupaten Pamekasan

    Kabupaten Mimika

    Kabupaten Mandailing Natal

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Lamandau

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Jeneponto

    Kabupaten Jayapura

    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Buton Tengah

    Kabupaten Buru

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Boven Digoel

    Kabupaten Berau

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Kabupaten Belu

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Aceh Timur

    Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

    Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

    Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

    Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Untuk diketahui, MK telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

    Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

    Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

    Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

    Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

    Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

    Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

    Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

  • Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau gugatan Pilkada Serentak 2024.

    Putusan dismissal MK yang diumumkan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya kandas.

    Ketua MK Suhartoyo mengumumkan sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” ucap Suhartoyo saat menutup sidang gugatan Pilkada Serentak pada Rabu malam (5/2/2025) dilansir dari Antara. 

    Lebih lanjut, dia mengatakan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu, lanjutnya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Adapun, Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK.

    “Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

  • Daerah Tanpa Sengketa Pilkada Dilantik 6 Februari, Sulsel Menunggu

    Daerah Tanpa Sengketa Pilkada Dilantik 6 Februari, Sulsel Menunggu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama, 6 Februari mendatang.

    Seperti diketahui, pada gelombang pertama, Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pelantikan tersebut akan berlangsung di Jakarta, yang masih berstatus sebagai ibu kota negara sebelum resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry mengatakan, pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa PHP akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Di sini ada 10 daerah, termasuk Provinsi Sulsel, yang masih dalam proses sengketa. Putusannya belum dibacakan,” ujar Fadjry kepada awak media.

    Dikatakan Fadjry, proses hukum di MK diperkirakan membutuhkan waktu hingga pertengahan April.

    Selain itu, libur Lebaran yang jatuh di awal April menjadi faktor tambahan sehingga pelantikan kepala daerah yang bersengketa baru dapat dilakukan setelah itu.

    Daerah-daerah di Sulsel yang masih dalam sengketa PHP meliputi Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Selayar, dan pemilihan gubernur Sulsel.

    Sementara itu, daerah yang tidak memiliki sengketa dan akan dilantik lebih dahulu mencakup 14 wilayah, antara lain Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

  • Jibril Sempat Melamar Putri Indah yang Tengah Hamil sebelum Membunuhnya – Halaman all

    Jibril Sempat Melamar Putri Indah yang Tengah Hamil sebelum Membunuhnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dahlan Daeng Sila, ayah dari almarhumah Putri Indah Sari Nurcahyani (19), mengungkapkan Muh Jibril, tersangka dalam kasus pembunuhan putrinya, pernah datang ke rumahnya untuk melamar.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Dahlan saat ditemui di rumah duka di Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Dahlan mengaku baru mengetahui putrinya berpacaran dengan Jibril ketika tersangka datang untuk melamar.

    “Saya tahu pacaran sama Jibril karena dia pernah datang ke rumah mau melamar. Dia rencananya menikah bulan Februari,” ungkapnya.

    Keluarga juga baru mengetahui Putri Indah hamil setelah diberitahu oleh bosnya.

    “Kita tahu hamil setelah bosnya kasih tahu, bilang anaknya bagusnya pergi ke orang tua (Jibril) untuk minta tanggung jawab,” tambah Dahlan.

    Setelah mengetahui kehamilan Putri Indah, Dahlan bersama bosnya berangkat ke Jeneponto untuk meminta pertanggungjawaban Jibril.

    Menurut Dahlan, keluarga Jibril telah berjanji untuk bertanggung jawab atas kehamilan Putri Indah.

    “Sampai di Jeneponto, mamanya Jibril marah, tapi lama-lama baik. Bapaknya Jibril mau tanggung jawab. Dia (keluarganya) sudah janji tanggungjawab,” jelasnya.

    Kejadian Sebelum Penemuan Mayat

    Beberapa hari sebelum penemuan mayat Putri Indah, ia sempat pamit kepada orang tuanya untuk keluar menemui teman.

    “Saya tahu dia keluar jam 9 malam,” kata Dahlan.

    Dahlan Daeng Sila mengaku tidak mencari putrinya karena sudah izin.

    Apalagi, Putri Indah sempat mengabari orang tuanya lewat pesan Whatsapp untuk bermalam di rumah temannya.

    “Sudah itu saya tidak cari, besok pagi, tantenya lihat chatnya bilang putri bermalam di rumah vina, vina itu teman sekolahnya dulu. Vina tidak kerja baru daftar. Di rumahnya,” katanya.

    Keesokan harinya, pada Selasa (21/1/2025), keluarga mencoba menghubungi Putri Indah, tetapi handphone-nya sudah tidak aktif.

    Di hari itu juga keluarga menerima informasi Putri Indah telah ditemukan tewas.

    Seorang lelaki tak dikenal datang menanyakan keberadaan Putri Indah, dan Dahlan menjelaskan putrinya berada di rumah temannya.

    Lelaki itu kemudian mengajak Dahlan ke lokasi penemuan mayat.

    “Jadi itu laki-laki bilang sini ki saya bonceng karena sama itu motor ta  (di TKP) sampai di (TKP) saya lihat belakangnya itu anak ku jadi saya bilang anak ku ini, dan saya juga lihat gantungan kunci (motor) dan benar motornya,” ungkap Dahlan dengan penuh kesedihan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).