kab/kota: Jeneponto

  • Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Tito: Tidak Ada Pelantikan Serentak Bagi Kepala Daerah yang Lolos Gugatan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan tidak akan melantik serentak untuk kepala daerah yang lolos gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menyebut ada sebanyak 15 daerah yang telah masuk untuk diproses dalam Kemendagri. 15 daerah ini terdiri atas sembilan daerah yang sengketanya ditolak MK, 5 daerah yang sengketanya tak diterima MK, dan satu daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Jayapura.

    “Nah 15 ini sudah masuk di kita. 2 provinsi, 13 kabupaten dan yang 2 ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan,” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito melanjutkan, untuk yang 13 kabupaten itu pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri dengan segera, karena Presiden Prabowo Subianto pun ingin agar para kepala daerah terpilh ini bisa cepat bekerja.

    “Oleh karena itu kalau Keppres sudah keluar nanti Bapak tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk 2 gubernur, Babel dan Papua pengunungan dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing,” jelas dia.

    Maka demikian, purnawirawan Polri ini menegaskan tak akan ada pelantikan kepala daerah serentak seperti 20 Februari 2025 kemarin di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

    “Jadi tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 [kepala daerah terpilih],” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, sembilan daerah yang PHPU Kada-nya ditolak oleh MK terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.

    Sementara itu, lima daerah yang PHPU Kada-nya tak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.

  • Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    loading…

    Mendagri Tito Karnavian saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah itu, 2 usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.

    Hal itu diungkapkan Tito saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito mengatakan, sejumlah KPUD sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD ihwal pelantikan kepala daerah.

    “Dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri, sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang harus diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima,” tutur Tito.

    Dari materi yang dipaparkan, wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Untuk wilayah lainnya ada Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal.

    Kemudian Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.

    “Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Wali Kota. Kami masih memiliki waktu,” ucap Tito.

    Tito menyampaikan, untuk Gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara Bupati dan Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur terpilih.

    “Kemudian untuk pelantikannya, untuk Gubernur oleh Presiden. Karena pelantikan serentaknya sekali yang kemarin yang besar, maka bupati wali kotanya dilantik oleh para gubernur masing-masing,” terang Tito.

    “Yang lainnya kita menunggu hasil PSU. Begitu selesai, langsung lantik secepat mungkin. Jadi tidak diserentakan menunggu yang lain,” pungkasnya.

    (shf)

  • Sepak Terjang Eks Ketua BEM FH Unhas, M Nursal: Menangkan Dua Permohonan di MK

    Sepak Terjang Eks Ketua BEM FH Unhas, M Nursal: Menangkan Dua Permohonan di MK

    “Pecah telur,” ujar Nursal, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Sulsel, permohonan PSU secara keseluruhan dikabulkan oleh MK.

    Menjadi Pemohon di MK itu paling sulit. Waktu yang terbatas dalam menyusun permohonan. Berhadapan dengan 2 atau 3 pihak sekaligus. Termohon (KPU), Pihak terkait (Paslon terpilih), kadangkala Bawaslu. Karena itu, permohonan yang dikabulkan nilainya sama dengan menangani 4 perkara sebagai termohon/terkait.

    Sejak sengketa pemilihan langsung ditangani oleh MK, belum pernah ada Permohonan PSU (secara keseluruhan) yang dikabulkan oleh MK di wilayah Sulawesi-Selatan.

    Prestasi ini menambah daftar panjang kemenangan Nursal dalam menangani sengketa Pilkada di Sulsel, termasuk di Pinrang, Parepare, Jeneponto, dan Palopo. Selain itu, ia turut mendampingi pasangan calon di Enrekang (H.Yusuf-Andi Tenri Liwang), Parepare (Tasming Hamid- Hermanto), Sidrap (Sahar-Kanaah), Wajo (Andi Rosman-dr Baso), Luwu Timur ( Ibas-puspa)

    Profil M. Nursal

    M. Nursal bukan hanya dikenal sebagai pengacara pilkada dan profesional Lawyer, tetapi juga sebagai sosok yang aktif dalam organisasi semasa kuliah. Ia pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas dan Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) pada tahun 2006.

    Setelah lulus, Nursal memulai karier pengacaranya pada tahun 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengalamannya di LBH Makassar membentuk fondasi kuat bagi karirnya di dunia hukum. Ia pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Suasana menegangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, digelar pada Senin (24/2/2025).

    Pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang harus menerima kenyataan pahit.

    Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dengan tegas membacakan amar putusan.

    “Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa ini.

    Gugatan pasangan Sarif-Qalby yang terdaftar dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

    Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

    Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto yang menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.

    Hasil akhir Pilkada Jeneponto mencatat Paris-Islam unggul dengan 89.147 suara, sementara Sarif-Qalby mengumpulkan 88.083 suara, hanya terpaut 1.086 suara.

    Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat membuat suasana politik di Jeneponto memanas.

    Kini, masyarakat menantikan langkah Paris Yasir dan Islam Iskandar dalam mewujudkan janji-janji kampanye mereka.

  • MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

    “Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz dilansir ANTARA.

    MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

    Faiz menjelaskan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

    Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

    Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    “Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

    Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

    Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Kamis 20 Februari, Makassar Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

    Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Kamis 20 Februari, Makassar Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sulawesi Selatan per hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan prakiraan BMKG, cuaca di wilayah Makassar, Barru, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkep, Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Takalar hujan ringan pada pagi hari.

    Dan untuk beberapa wilayah lainnya di Sulawesi Selatan diperkirakan berawan.

    Masuk ke siang dan sore hari, Kota Makassar dan sebagian wilayah lainnya di Sulsel masih diprakirakan turun hujan dengan intensitas ringan.

    Lalu hujan sedang diprediksi bakal menguyur beberapa wilayah seperti Bulukumba, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pinrang, Sinjai, dan Toraja Utara

    Dan untuk malam hari, , cuaca di wilayah Makassar, Barru, Bulukumba, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Maros, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Sinjai,dan Takalar diprediksi mengalami hujan ringan.

    Kemudian wilayah lainnya di Sulsel diprakirakan berawan.

    Lalu untuk Suhu, Kelembapan, dan kecepatan angin BMKG memperkirakan cuaca di wilayah Sulsel hari ini berkisar antara 18-34°C. Sementara itu kelembapan udara berada di kisaran 78-100%.

    Adapun untuk kecepatan angin arah barat-utara diprediksi berada pada kisaran 9-37 km/jam.

    Berikut Prakiraan Cuaca di Sulawesi Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Prakiraan cuaca Makassar dan sekitarnya Pagi hari

    Hujan Ringan: Makassar, Barru, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkep, Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Takalar

    Berawan: Wilayah lainnya di Sulsel

    Prakiraan cuaca Makassar dan sekitarnya siang dan sore hari

    Hujan Ringan

    Hujan Sedang: Bulukumba, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pinrang, Sinjai, dan Toraja Utara

    Prakiraan cuaca Makassar dan sekitarnya Malam hari

    Hujan Ringan: Makassar, Barru, Bulukumba, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Maros, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Sinjai,dan Takalar

    Berawan: Wilayah lainnya di Sulsel

    Prakiraan cuaca Makassar dan sekitarnya Dini hari

  • 5 Populer Regional: Viral Wanita Pengemudi BMW Nopol N 3 NEN – Profil CEO Startup Farrel yang Hilang – Halaman all

    5 Populer Regional: Viral Wanita Pengemudi BMW Nopol N 3 NEN – Profil CEO Startup Farrel yang Hilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai viralnya pengemudi BMW pakai plat nomor polisi N 3 NEN di Kota Malang, Jawa Timur.

    Belakangan terungkap, nopol tersebut dipakai hanya untuk membuat konten di TikTok.

    Polisi kini telah menilang pengemudi BMW karena memakai plat palsu.

    Kemudian ada profil dari Christopher Farrel Millenio Kusuma yang hilang di Pandan Payung di Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Farrel dikenal sebagai pendiri sekaligus juga CEO startup kompresi data bernama Kecilin.

    Sudah seminggu lebih, Farrel hingga kini belum diketahui keberadaannya.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Sebuah mobil sedan mewah BMW berwarna putih viral di media sosial.

    Pasalnya, mobil BMW yang dikendarai oleh seorang perempuan menggunakan nomor polisi (nopol) nyeleneh, bertuliskan N 3 NEN.

    Mobil tersebut, diketahui melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang, Jawa Timur. 

    Tak lama setelah itu, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan pengemudi mobil.

    Dikutip dari Kompas.com, Raysa Salika, pengemudi mobil BMW mengakui, penggunaan nopol palsu nyeleneh dan tak senonoh itu, hanya untuk kepentingan konten media sosial. 

    “Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja,” ungkap Raysa. 

    Perempuan asal Pekanbaru itu, menyebut mobil mewah tersebut, merupakan milik temannya. 

    “Itu mobil teman saya dan saya hanya bantu buat konten. Dan sepertinya, itu (nopol palsu) belinya di online,” imbuhnya.

    Adapun nopol asli dari kendaraan tersebut, adalah N 1688 ABG. 

    Raysa pun meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang karena perbuatannya telah meresahkan. 

    Ia juga berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

    Baca selengkapnya.

    GARIS POLISI – Foto dokumentasi warga yang memperlihatkan kontrakan di RT 02, Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, dipasangi garis polisi, Sabtu (15/2/2025).Warga setempat digegerkan dengan temuan jasad perempuan di dalam kontrakan ini. (Dok. Warga Cilisung Kulon)

    Mayat wanita muda ditemukan di dalam kamar kontrakan di RT 02, Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, informasi adanya jasad tersebut diterima anggota Polsek Margahayu dari warga sekitar pukul 19.00 WIB.

    Korban merupakan penghuni baru kamar kontrakan itu. Ia baru menempatinya selama tiga bulan.

    “Hasil olah tempat kejadian perkara sementara, kami temukan ada beberapa luka di sekujur badan korban,” ujar Luthfi, Sabtu (15/2/2025), dilansir Tribun Jabar.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui berinisial NA (27), berprofesi sebagai karyawan swasta.

    Di dalam kamar kontrakan, ditemukan pula identitas orang lain yang menjadi petunjuk polisi untuk meringkus pelaku.

    “Di dalam kamar juga kami temukan satu identitas, bukan milik korban yang mana tentu akan kami tindak lanjuti oleh tim yang ada di lapangan saat ini,” terangnya.

    Sementara itu, polisi belum bisa memastikan motif pelaku menghabisi nyawa korban.

    Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan apakah ada barang korban yang hilang.

    Baca selengkapnya.

    SALING LAPOR – Ibu Bhayangkari bernama Melysa di Palembang (kiri) dan Brigadir Arief Widianto, anggota Satlantas Polrestabes Palembang (kanan) di Palembang, Sabtu (15/2/2025). Suami istri tersebut diketahui saling lapor buntut persoalan rumah tangga. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

    Melysa, seorang ibu Bhayangkari dan suaminya, Brigadir Arief Widianto, anggota Polrestabes Palembang saling lapor ke polisi buntut persoalan rumah tangga.

    Melysa melaporkan suaminya ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel terkait dugaaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Laporan tersebut dibuatnya pada April 2024 lalu.

    Selain itu, Melysa pun melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang untuk diproses secara etik.

    Sementara Brigadir Arief Widianto, anggota Satlantas Polrestabes Palembang, melaporkan istrinya Melysa ke Pidsus Polrestabes Palembang dan di Polda Sumsel atas pemalsuan tandatangan dan perzinahan.

    Istri Polisi Mengaku Dilempar Handphone Hingga Ditelantarkan
    Didampingi kuasa hukum dan orangtuanya, Melysa mengaku dirinya mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang merupakan oknum anggota Polri.

    “Suami saya melakukan kekerasan, melempar HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit,” kata Melysa, Sabtu (15/2/2025).

    Baca selengkapnya.

    ADIK GANTIKAN KAKAK – Tangkap layar Akun Facebook Nars Dontu Vecek, Kamis (13/2/2025), memperlihatkan pasangan pengantin di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mempelai wanita menggantikan kakaknya yang kabur sehari jelang akad nikah (Facebook Nars Dontu Vecek)

    Hati seorang adik diuji dengan pilihan sulit.

    Imelda Handayani, gadis belia asal Jeneponto harus menggantikan kakaknya, Wilda yang melarikan diri sehari sebelum akad nikah. 

    Keputusan mendadak itu mengubah hidupnya dalam sekejap.

    Akad nikah yang digelar di Dusun Ta’lambua, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Selasa (11/2/2025) nyaris berakhir tragis.

    Wilda, yang dijodohkan dengan seorang pria bernama Asdar memilih kabur karena menolak pernikahan tersebut.

    “Sehari jelang pernikahan, Wilda menolak dan kabur,” ujar Ruki, seorang tetangga keluarga tersebut, Sabtu (15/2/2025).

    Ketika keluarga panik menghadapi kenyataan pahit itu, mereka memohon kepada Imelda untuk mengambil posisi sang kakak.

    Dengan hati yang bergejolak, Imelda menyanggupi permintaan ibunya.

    “Saat ditanya oleh ibunya, Imelda pun setuju,” kata Ruki.

    Pengorbanan Imelda tidak berhenti di situ.

    Ia harus pergi ke Bantaeng untuk bertemu Asdar, calon suami yang sebelumnya diperuntukkan bagi kakaknya.

    Meski awalnya tak saling kenal, mereka akhirnya menerima satu sama lain dan pernikahan tetap dilangsungkan sesuai rencana.

    Baca selengkapnya.

    MISI PENCARIAN CEO MUDA – Kantor Basarnas Yogyakarta menyiagakan anggota di sejumlah tempat wisata pantai di Bantul, DI Yogyakarta. Tim gabungan menyisir wilayah pantai di Bantul untuk mencari keberadaan CEO startup, Farrel yang hilang misterius pada Minggu(9/2/2025). (DOK Basarnas Yogyakarta)

    Pendiri dan juga CEO Startup kompresi data Kecilin, Christopher Farrel Millenio Kusuma dikabarkan hilang.

    Kabar hilangnya Farrel CEO Startup ini diketahui setelah sejumlah barang-barang miliknya ditemukan di Pandan Payung di Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Adapun sejumlah barang yang ditemukan, yaitu telepon seluler, dompet, pakaian berwarna hitam, dan delapan surat.

    Semua barang dibungkus dalam kantong plastik berwarna putih.

    Aparat Polsek Krętek menerima sejumlah barang itu pada 9 Februari 2025.

    Yasminah (56), seorang warga Temanggung, Jawa Tengah, menemukan barang-barang itu pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

    “Informasi itu kemudian diketahui oleh Bhabinkamtibmas Parangtritis dan diteruskan ke sejumlah pihak, termasuk Polsek Kretek,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

    Menurut dia, aparat kepolisian sudah menyelidiki barang bukti tersebut. 

    Ternyata di kantong plastik ditemukan KTP atas nama Christopher Farrel Millennia Kusuma.

    Selain itu, ada delapan lembar surat yang ditujukan kepada delapan orang keluarga yang berisi pesan permintaan maaf.

    Pasca penemuan barang-barang itu, aparat kepolisian sudah mengkonfirmasi kepada pihak keluarga.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Sosok Wanita Gantikan Kakak Yang Kabur Jelang Akad Nikah, Ternyata Masih Pelajar SMP

    Sosok Wanita Gantikan Kakak Yang Kabur Jelang Akad Nikah, Ternyata Masih Pelajar SMP

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah sosok wanita berinsial IH, yang rela menggantikan posisi kakaknya di pelaminan.

    Sang kakak bernama Wilda kabur menjelang hari pernikahan.

    Padahal IH diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

    Adapun akad nikah itu digelar di Dusun Ta’lambua, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Selasa (11/2/2025).

    Wilda memilih kabur karena menolak menikah dengan pria bernama Asdar, calon suami yang dipilihkan keluarga melalui perjodohan.

    Hal ini diungkap tetangga IH.

    “Awalnya dia (Wilda) tidak mau, tetapi karena orang tuanya kekeh, akhirnya dia setuju,” kata tetangga IH, Ruki, kepada Tribun Timur, Sabtu (15/2/2025).

    Kesepakatan pernikahan bermula saat keluarga Asdar datang untuk meminang Wilda di Kalimantan. 

    Keduanya adalah perantau di Borneo.

    “Mamanya Wilda merantau di Kalimantan, Wilda ikut di sana, lamarannya di Kalimantan,” ujar Ruki.

    Menjelang resepsi, kedua keluarga memutuskan untuk pulang kampung. 

    Asdar kembali ke Kabupaten Bantaeng, sementara Wilda dan keluarganya pulang ke Desa Paitana, Jeneponto.

    Namun, hal tidak diinginkan pun terjadi. 

    Wilda melarikan diri sebelum ijab kabul dilaksanakan.

    “Sehari jelang pernikahan, Wilda menolak dan kabur,” terangnya.

    Wilda tidak menjalani tradisi korongtigi (malam mensucikan diri). 

    Pada momen krusial itu, orang tua Wilda meminta adiknya, IH, untuk menggantikan posisi kakaknya sebagai calon pengantin.

    Dengan hati yang lapang, dia pun setuju.

    “Saat ditanya oleh ibunya, IH pun setuju,” kata Ruki.

    Namun, drama cinta ini tidak berakhir di situ.

    Pihak keluarga calon pengantin pria mendesak agar IH dan Asdar dipertemukan terlebih dahulu.

    IH dibawa ke Bantaeng untuk bertemu Asdar. 

    Akhirnya, keduanya saling suka dan akad nikah tetap dilaksanakan sesuai rencana.

    IH, yang telah lama menetap di Paitana bersama neneknya, masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

    Viral di Medsos

    Sebelumnya, kisah ini viral di media sosial, seorang adik di Kabupaten Jeneponto menggantikan kakaknya yang kabur sehari jelang akad nikah.

    Kisah ini viral setelah diunggah akun Facebook Nars Dontu Vecek, yang mengunggah foto-foto pernikahan keduanya. 

    Dalam salah satu foto, pengantin wanita tampak mencium tangan pengantin pria.

    “Perempuan ini rela dan ikhlas menjadi pengganti pengantin dari kakaknya yang dilamar,” tulis Nars dalam keterangan unggahannya, Kamis (13/2/2025).

    “Salut sama perempuan ini, pikirannya dewasa, buktikan ya dek kalau kamu bisa bahagia,” sambungnya.

    Informasi yang dihimpun, pengantin pria bernama Asdar, sementara mempelai wanita adalah Imelda yang menggantikan posisi kakaknya. 

    Kakak Imelda kabur diduga tidak menerima perjodohan keluarganya.

    Tribun-Timur.com masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada keluarga mempelai wanita.

    Sementara itu, unggahan ini mendapat beragam tanggapan dari warganet.

    Mayoritas mendoakan pasangan tersebut bahagia selamanya.

    “Ada ya kakak yang pikirannya seperti itu, kalau memang tidak mau menikah kenapa diterima? Lihat adikmu yang jadi korban, seharusnya dia bisa melanjutkan sekolah, namun terhalang karena harus menggantikan kamu. Semoga adekmu langgeng dan bahagia,” tulis akun Diks Maria.

    “Bahagia selalu, dek,” tulis Rahmi AR.

    “Insya Allah, kakaknya nanti akan iri melihat adiknya bahagia dan diterima di suami serta keluarga suaminya. Akan ada penyesalan,” tulis Husnawati.

    “Bahagia selalu dan dimudahkan rezekinya,” tulis Aditya.

    “Baiknya itu mau juga sih laki-lakinya,” tulis Rosma. (*)