kab/kota: Jember

  • PDIP Jember Ingin Pertahankan ‘Pancasila’ dalam Judul Raperda Wawasan Kebangsaan

    PDIP Jember Ingin Pertahankan ‘Pancasila’ dalam Judul Raperda Wawasan Kebangsaan

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ingin mempertahankan ‘Pancasila’ dalam judul Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

    Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah prakarsa DPRD Jember. Semula Raperda itu bejudul Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Judul tersebut berubah setelah diharmonisasi Kementerian Hukum.

    “Penting untuk tetap mempertahankan kata ‘Pancasila’ dalam judul raperda ini. Kami meyakini, penyebutan ‘Pancasila’ dalam judul raperda ini memiliki makna yang sangat penting, setara dengan aspek wawasan kebangsaan,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan dua raperda, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).

    Selain itu, menurut Alfan, peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Magelang masih mencantumkan ‘Pancasila’ dalam judul regulasi serupa.

    “Oleh karena itu, kami mengusulkan agar raperda ini tetap menggunakan istilah tersebut untuk menegaskan komitmen terhadap penguatan ideologi Pancasila di Kabupaten Jember,” kata Alfan.

    Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Edo Rahmanta menilai peraturan daerah ini sangat penting untuk menjawab penurunan semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat.

    “Dengan adanya payung hukum ini, Pemerintah Kabupaten Jember dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, serta membangun sinergi antara sektor formal maupun informal dalam pendidikan wawasan kebangsaan,” kata Edo Rahmanta.

    Edo Rahmanta menilai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

    “Dengan pengaturan yang komprehensif, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam, tentang nilai-nilai kebangsaan serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah,” kata Edo Rahmanta. [wir]

  • Cuaca Jatim Besok Selasa, 18 Februari 2025: Hujan Petir Melanda 3 Daerah saat Pagi, Lainnya Sedang

    Cuaca Jatim Besok Selasa, 18 Februari 2025: Hujan Petir Melanda 3 Daerah saat Pagi, Lainnya Sedang

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini ramalan cuaca Jatim besok Selasa, 18 Februari 2025.

    Ramalan cuaca ini berdasarkan pada laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    Menurut BMKG, sebagian besar daerah di Jawa Timur akan hujan saat pagi.

    Tiga di antaranya bahkan dilanda hujan lebat disertai petir.

    Cuaca ini awalnya ringan, diprediksi turun di sebagian besar daerah Jawa Timur sekira pukul 06.00 WIB, kecuali Gresik, Jember, Madiun, Probolinggo, Mojokerto, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

    Intensitas bertambah pada pukul 09.00 WIB.

    Sebagian besar daerah akan hujan berintensitas sedang.

    Situbondo, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Mojokerto, Madiun, Lamongan, Surabaya, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, dan Bangkalan akan hujan ringan di waktu tersebut.

    Sementara Kota Batu, Pasuruan, dan Tulungagung akan hujan petir.

    Hujan masih mengguyur pada pukul 12.00 WIB di Banyuwangi, Blitar, Bondowoso, Gresik, Jember, Kota Batu, Madiun, Surabaya, Lamongan, Lumajang, Magetan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Saat sore dan malam, cuaca cenderung berawan.

    Beberapa daerah akan cerah berawan bahkan hujan ringan di Pacitan.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim besok, 18 Februari 2025, dapat disimak lewat tautan ini: KLIK.

    Jangan lupa berdoa juga saat hujan. 

    1. Doa ketika Turun Hujan

     اَللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيًّا وَسَيِّبًا نَافِعًا

    Allahumma shayyiban haniyya wa sayyiban nafi‘a.

    Artinya: 

    Wahai Tuhanku, jadikan ini hujan terpuji kesudahannya dan menjadi aliran air yang bermanfaat.

    2. Doa ketika Hujan Versi Singkat

    اللَّهُمَّصَيِّباًنَافِعاً

    Allahumma shoyyiban naafi’an

    Artinya:

    Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.

    3. Doa ketika Hujan Deras atau Lebat

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

    Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal akaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

    Artinya: 

    Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.

    Ilustrasi hujan. (Pexels)

    4. Doa ketika Hujan Disertai Petir

     اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك

    Allahumma laa taqtulna bighadhabika walaa tuhliknaa bi’adzaabika wa ‘afinaa qabla dzalika.

    Artinya:

    Ya Allah, janganlah kau bunuh diriku dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kau rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu.

    5. Doa ketika Hujan Disertai Angin Kencang

    اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَ خَيْرَ مَا فِيْهَا وَ خَيْرَمَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّمَا فِيْهَا وَ شَرِّمَا أُرْسِلَتْ بِهِ

    Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.

    Artinya: 

    Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.

     

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Masa Transisi, Pemkab Jember Berjalan Tanpa Ada Pejabat Sekda
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Februari 2025

    Masa Transisi, Pemkab Jember Berjalan Tanpa Ada Pejabat Sekda Surabaya 17 Februari 2025

    Masa Transisi, Pemkab Jember Berjalan Tanpa Ada Pejabat Sekda
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten
    Jember
    , Jawa Timur, berjalan tanpa ada Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab, masa jabatan Pj
    Sekda Jember
    , Arief Tyahyono, sudah habis sejak Jumat (14/2/2025).
    Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, Pemkab Jember harus mengajukan penjabat lagi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
    “Apakah itu diperpanjang atau menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda,” kata dia saat diwawancarai di kantor DPRD Jember.
    Menurut dia, Pemkab sudah mengajukan nama Plh kepada Pemprov Jawa Timur. Namun, DPRD menyarankan agar Pemprov Jawa Timur menunggu bupati terpilih agar lebih memiliki legitimasi.
     
    “Sebab masa jabatannya tinggal empat hari, karena tanggal 20 Februari sudah
    pelantikan bupati
    dan wakil bupati,” ucap dia.
    Dia menyebut, berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur dan Pj Gubernur, Pemprov akan menunggu usulan dari bupati terpilih apakah jabatan Sekda diperpanjang atau menunjuk Plh Sekda yang baru.
    Dia mengatakan, sampai sekarang Pemprov Jawa Timur masih belum bisa menunjuk pengganti maupun perpanjangan Sekda Jember. “Karena masih masa transisi. Walaupun empat hari tanpa Sekda, Pemkab masih bisa tetap berjalan seperti biasanya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat, melantik Arief Tyahyono sebagai penjabat (Pj) Sekda Jember pada Kamis (14/11/2024).
    Arief dilantik menggantikan Sekda Hadi Sasmito yang ditahan oleh Polda Jatim karena kasus dugaan korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politisi Gerindra Pimpin Pansus Pegawai Non ASN Bentukan DPRD Jember

    Politisi Gerindra Pimpin Pansus Pegawai Non ASN Bentukan DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ardi Pujo Prabowo memimpin Panitia Khusus Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang dibentuk DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Ardi akan didampingi politisi PDI Perjuangan Tabroni yang ditunjuk menjadi wakil ketua pansus dalam sidang paripurna internal di DPRD Jember, Senin (17/2/2025). Pansus tersebut dibentuk menyusul munculnya sejumlah persoalan di tubuh pegawai ASN Pemkab Jember.

    Pansus akan bekerja mulai pekan depan dengan menggelar pertemuan untuk untuk mengeksplorasi masalah ini. “Setelah itu, kami akan tindaklanjuti apa yang akan dilakukan. Dalam beberapa minggu terakhir, di komisi-komisi sudah terjadi pembahasan yang menjadi bagian dari apa yang akan kami follow-up,” kata Tabroni.

    Hal mendesak yang harus diselesaikan adalah masalah gaji yang belum diterima oleh pegawai non ASN. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi harus diselesaikan dulu. Pansus mencari cara berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, karena kalau melihat kabupaten lain, mereka tetap bisa mengeksekusi anggaran (untuk gaji),” kata Tabroni.

    Tabroni mengatakan, tafsir Pemkab Jember terhadap regulasi dari pemerintah pusat berbeda dengan beberapa daerah lain. “Kami ingin tahu, di daerah lain bisa, kok di Jember tidak bisa. Anggarannya sudah di APBD awal 2025,” katanya.

    Hal berikutnya, menurut Tabroni, adalah mencari pola kerja yang bisa dilakukan DPRD Jember untuk menyelesaikan problem pegawai non ASN Pemkab Jember. Mereka akan bekerja hingga enam bulan ke depan.

    “Dalam pertemuan pertama, setelah kawan-kawan menyampaikan pikiran masing-masing, kami akan mengundang Pemkab Jember dan meminta kepastian agar mereka bisa mencairkan anggaran sebagaimana kabupaten lain,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Ahsan mengatakan, permasalahan ini tak bisa diselesaikan hanya oleh salah satu komisi. “Ini lintas komisi, dan permasalahannya menyangkut masyarakat di Jember,” katanya.

    “Pansus akan mencari informasi untuk membuat formulasi dan solusi agar pegawai non ASN bisa tercakup dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Fuad.

    DPRD Jember akan berupaya agar para pegawai non ASN Pemkab Jember bisa diakomodasi tetap bekerja. “Misal pakai pihak ketiga, outsourcing, atau bagaimana, kita tunggu kerja pansus,” kata Fuad. [wir]

  • Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

    Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

    Jember (beritajatim.com) – Masa jabatan Arief Tjahjono sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir pada 14 Februari 2025. Rumor beredar: kandidat pejabat sekda baru berinisial E.

    “Kami mendapat informasi, SK pejabat sekda sudah berakhir. Otomatis Pemkab Jember mengajukan lagi, apakah itu diperpanjang atau menunjuk pelaksana harian,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Senin (17/2/2025).

    Halim mendengar Pemerintah Kabupaten Jember telah mengajukan pejabat sekda berinisial E. Namun dia tidak berani memastikan kebenaran isu tersebut.

    Masa jabatan Arief berakhir pada enam hari sebelum Muhammad Fawait dan Djoko Susanto dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Jember. “Saran kami kepada Pemprov Jatim agar menunggu bupati terpilih. Artinya legitimasinya lebih dapat, karena pada 20 Februari 2025, bupati dan wakil bupati dilantik,” kata Halim.

    Halim mendengar informasi, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jatim maupun Pejabat Gubernur akan menunggu usulan bupati terpilih. “Apakah Pejabat Sekda diperpanjang atau ditunjuk pelaksana harian baru,” katanya.

    Arief Tjahjono dilantik menjadi penjabat sekda oleh Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat, Kamis (14/11/2025). Dia hanya menjabat selama tiga bulan. Perpanjangan tiga bulan berikutnya sebagai penjabat sekda harus menanti persetujuan gubernur Jatim.

    Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, posisi pelaksana harian sekda tetap dijabat Arief Tjahjono yang akan bekerja selama tujuh hari. “Kalau perpanjangan pejabat sekda masih harus menunggu persetujuan gubernur,” katanya.

    Firjaun tidak bisa memastikan Arief akan dilantik menjadi pejabat sekda kembali. “Perkara dilanjut atau bagaimana, terserah bupati baru,” katanya.

    Tidak ada perintah khusus dari Firjaun kepada Arief sebagai pelaksana harian. “Tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi. Jangan kemudian (melakukan) unsur-unsur tidak baik. Kita harus berupaya mendorong untuk kebaikan, terutama soal gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah bisa dicairkan melalui pos barang dan jasa,” katanya. [wir]

  • Geger Warga di Jember Temukan PNS Polri Tewas Mengapung di Sungai, Berawal Pamit Mancing

    Geger Warga di Jember Temukan PNS Polri Tewas Mengapung di Sungai, Berawal Pamit Mancing

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Warga Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Jember, Jawa Timur dikejutkan adanya jasad bernama Hendrik Ledy Christiawan. 

    Pria umur 40 tahun tersebut ditemukan tewas dan jasad mengapung di sungai di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Jember, pada Minggu malam (16/2/2025). 

    Informasi dihimpun media ini, Korban merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang berdinas di Polsek Bangsalsari Jember. 

    Kanitreskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono membenarkan hal tersebut. Kata dia, awalnya korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi mancing pada di sungai saat pagi. 

    “Korban pamit kepada keluarganya untuk memancing di sungai. Namun sampai sore hari, korban tak kunjung pulang,” ujarnya, Senin (17/2/2025). 

    Menurutnya, saat itu pihak keluarga panik dan berusaha mencari keberadaaan korban, bahkan melaporkan hal tersebut di Polsek Bangsalsari. 

    “Setelah kami lakukan pencarian bersama beberapa warga, korban ditemukan mengapung di sungai tidak jauh dari lokasinya memancing di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari,” ucap Beny. 

    Berdasarkan keterangan keluarga, Beny mengatakan korban memang menderita epilepsi (ayan), kemungkinan penyakit tersebut kambuh saat korban mancing di sungai. 

    “Penyakitnya kambuh sehingga korban terperosok ke sungai dan tenggelam. Karena saat ditemukan korban sudah mengapung di sungai,” ungkapnya. 

    Hasil pemeriksaan dan visum luar, Beny menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan di tumbuh korban. Dia mengaku langsung menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga. 

    “Korban meninggal kemungkinan penyakit epilepsinya kambuh, dan kami menyerahkan jenazah korban ke keluarganya untuk segera dimakamkan,” tambahnya.  

  • Trauma Healing dan Bantuan untuk Warga Desa Wonoboyo Pasca Banjir Bandang

    Trauma Healing dan Bantuan untuk Warga Desa Wonoboyo Pasca Banjir Bandang

    Bondowoso (beritajatim.com) – Matahari pagi bersinar lembut di Desa Wonoboyo, menghangatkan suasana yang perlahan kembali pulih setelah diterjang banjir bandang dua pekan lalu.

    Di tengah puing-puing yang masih tersisa, semangat mulai bersemi kembali. Anak-anak berkumpul, bernyanyi riang, sementara para ibu tersenyum, meski di balik tatapan mereka masih tersimpan kenangan pahit.

    Hari itu, keluarga alumni Universitas Jember (KAUJE) Korda Bondowoso datang membawa harapan. Ketua KAUJE Korda Bondowoso, Anisatul Hamidah, dengan penuh kehangatan menyapa warga.

    Kedatangannya bersama rombongan bukan sekadar untuk memberikan bantuan, tetapi lebih dari itu—menghidupkan kembali semangat warga melalui trauma healing.

    “Kami ingin memastikan mereka tetap semangat, gembira, dan bahagia,” ujar Anisatul Hamidah kepada beritajatim.com, Senin (17/2/2025).

    Kegiatan ini diawali dengan pelepasan oleh Hendra Kurniawan, perwakilan Pengurus Pusat KAUJE. Usai seremonial, rombongan langsung bergerak menyalurkan bantuan berupa sembako dan perlengkapan sekolah.

    Namun, yang paling dinanti adalah sesi trauma healing, sebuah pendekatan psikososial untuk membantu warga, terutama ibu dan anak-anak, pulih dari dampak emosional bencana.

    Di sebuah sudut ruang, sekelompok anak-anak terlihat antusias mengikuti permainan yang dipandu oleh relawan.

    Tangan kecil mereka melambai-lambai mengikuti irama lagu Di Sini Senang, Di Sana Senang. Tawa mereka pecah, menghapus sejenak ketakutan yang sempat membayangi.

    “Kami ingin menanamkan semangat kepada anak-anak bahwa mereka harus terus berani bermimpi,” ujar Anis.

    Beberapa anak sempat ditanya tentang cita-cita mereka. Ada yang ingin menjadi dokter, guru, bahkan pilot. Percakapan ringan ini menjadi jembatan untuk menyalakan kembali harapan mereka.

    Sementara itu, di sisi lain, para ibu duduk, saling bertukar cerita. Trauma healing bagi mereka bukan hanya sekadar berbicara, tetapi juga kesempatan untuk menerima kenyataan dan bangkit kembali.

    “Ketika kami tanya bagaimana perasaan mereka hari ini, beberapa ibu mengatakan sudah mulai legowo, bisa memetik hikmah dari kejadian ini,” kata Anis.

    Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak sendiri, bahwa banyak pihak yang peduli dan siap membantu. Dalam sesi ini, Anis juga berbagi harapan agar Wonoboyo bisa bangkit secara ekonomi.

    “Kami memberikan masukan kepada Bu Kades agar bisa mengidentifikasi ibu-ibu yang masih produktif. Dengan begitu, bisa dilakukan pelatihan keterampilan yang nantinya menghasilkan produk home industry,” jelasnya.

    Banjir bandang yang melanda Wonoboyo pada 4 Februari lalu menghancurkan ratusan rumah dan merendam puluhan hektare lahan pertanian.

    Namun, bencana ini juga membawa pelajaran penting: solidaritas dan kepedulian bisa menjadi obat bagi luka yang ditinggalkan.

    Kehadiran KAUJE di Wonoboyo bukan sekadar aksi sosial sesaat. Harapan mereka adalah agar trauma healing bisa menjadi proses berkelanjutan.

    “Kita ingin ini tidak hanya dilakukan saat bencana, tetapi terus berkesinambungan,” ujar Anis. [awi/beq]

  • Truk Dihantam Logawa di Jember, Sopir Meninggal Dunia

    Truk Dihantam Logawa di Jember, Sopir Meninggal Dunia

    Jember (beritajatim.com) – Kereta Api Logawa jurusan Banyuwangi-Jogjakarta menghantam truck bernopol P 8782 QV, di perlintasan Jalan Rasamala, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (17/2/2025). Sopir truk meninggal dunia.

    Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.24 WIB di Kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa – Stasiun Jember. Saat itu truk yang dikendarai Erpan (35), pria warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa melintasi perlintasan sebidang rel kereta api di Lingkungan Baratan, Kecamatan Patrang.

    Palang pintu perlintasan sebenarnya sudah meutup. Namun Erpan nekat menerobos dan menabrak palang perlintasan, sehingga bak belakang sebelah kiri kendaraannya dihantam lokomotif Logawa yang dikemudikan masinis Dwi Cahyo.

    Bak truk truk tersangkut dan patah. “Truk itu sempat terseret sejauh 50 meter,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patrang Ajun Komisaris Suparman.

    Erpan meninggal dunia. Sementara Jumadi, kernet truk yang masih bertetangga dengan Erpan, masih bisa menyelamatkan di saat-saat terakhir sebelum tabrakan.

    Suto, pemjaga pintu perlintasan, mengaku sudah berteriak melarang truk lewat. “Tapi sopirnya tidak menghiraukan,” katanya.

    Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro, mengatakan, setelah kecelakaan KA Logawa langsung berhenti untuk memeriksa sarana.

    “Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan posisi dump truck sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” kata Cahyo, dalam siaran persnya.

    Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. “Kami menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan kelalaian saat melintas jalur kereta api,” katanya. [wir]

  • Kereta Api Logawa Tabrak Dump Truk di Jember, 1 Orang Tewas

    Kereta Api Logawa Tabrak Dump Truk di Jember, 1 Orang Tewas

    Liputan6.com, Jember Kereta Api Logawa relasi Banyuwangi-Purwokerto menabrak dump truk di perlintasan sebidang di Kabupaten Jember. Akibatnya satu orang tewas.

    “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan sebuah dump truk di perlintasan sebidang pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa – Stasiun Jember,” kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro Senin (17/2/2025)

    Kata dia, perjalanan KA Logawa dari Stasiun Ketapang dilanggar oleh sebuah dump truk sehingga seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. “Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, maka KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” tuturnya.

    Setiba di Stasiun Jember, dilakukan kembali pemeriksaan terhadap sarana KA Logawa dan ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara sehingga membutuhkan perbaikan.

    Akibat dari insiden tersebut, KA Logawa diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pukul 08.55 WIB dan mengalami kelambatan 19 menit. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang – Purwokerto sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan,” ujarnya.

    Ia mengatakan pihak KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan untuk berhenti sebelum melewati perlintasan sebidang dan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. “Lebih baik berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang mendekat, baru kemudian melintas,” katanya.

    Cahyo mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

  • RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    Jember (beritajatim.com) – Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mengagetkan M. Noor Harisudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

    “Kita kaget dengan hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP. Padahal, penyelidikan adalah hal yang krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat,” kata Harisudin, dalam pernyataannya yang diterima Beritajatim.com, Senin (17/2/2025).

    Harisudin mengingatkan, penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan keterangan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana. “Tujuan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya.

    Harisudin lebih sepakat, jika masa penyelidikan ditentukan secara proporsional untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara.

    Tantangan lain dari RUU KUHAP baru ini adalah masalah kewenangan jaksa. “Kewenangan yang berlebih pada salah satu aparat penegak hukum akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Harisudin.

    Dalam RUU KUHAP pasal 30b, jaksa berwenang melakukan penyadapan. “Ini berarti, jika sebelumnya, kejaksaan hanya memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi, atau HAM, maka dengan RUU KUHAP ini, nantinya jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum,” kata Harisudin.

    Lebih jauh jaksa juga berwenang mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka juga memiliki kewenangan ganda sebagai penuntut dan penyidik.

    “Sebagai contoh, pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan, bahwa jika laporan masyarakat ke polisi dinilai tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan dan jaksa juga bisa melakukan tahapan penyidikan –mulai dari inquiry atau penyelidikan–hingga penuntutan,” kata Harisudin.

    Harisudin meminta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP tersebut. DPR RI disarankan mendengar suara masyarakat dalam pembentukan undang-undang itu.

    Harisudin mengaku khawatir, pengesahan RUU KUHAP akan mengembalikan penegakan hukum di Indonesia pada zaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) saat Belanda berkuasa. Saat itu, polisi ditempatkan sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat).

    “KUHAP lama adalah produk perundangan di Indonesia yang sudah clear mengatur diferensiasi fungsional, dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) antaraparat penegak hukum. Saat ini, kita hanya perlu menyempurnakan KUHAP 1981 dengan berbagai kelemahannya,” kata Harisudin.

    Salah satu penyempurnaan inovatif yang dipuji Harisudin adalah pemberian peran lebih baik kepada hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dan pemutakhiran pasal yang memungkinkan warga beracara di pengadilan dengan alat bukti elektronik.

    “Artinya, beberapa penyempurnaan KUHAP memang dibutuhkan agar undang-undang ini relevan dengan zaman sekarang dan masa yang akan datang,” kata Harisudin. [wir]