kab/kota: Jember

  • Tak Hanya Ekspor Kopi, KDMP Sidomulyo Jember Punya Fasilitas Modern

    Tak Hanya Ekspor Kopi, KDMP Sidomulyo Jember Punya Fasilitas Modern

    Jakarta

    KDMP Sidomulyo di Jember, Jawa Timur, menjadi koperasi desa modern dengan layanan klinik, apotek berizin, lima kamar rawat inap, serta kemitraan dengan Badan Pangan Nasional dalam rantai pasok ransum nasional. Baru-baru ini, KDMP ini juga telah mengekspor kopi ke Mesir sebanyak 20 ton.

    Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi, Krisdianto, memberikan apresiasi atas capaian Sidomulyo yang dinilai melampaui kemampuan koperasi desa pada umumnya.

    “KDMP Sidomulyo adalah KDMP pertama dan satu-satunya di Indonesia yang melakukan ekspor langsung, dan komoditasnya adalah kopi. Ini menjadi tolak ukur bagi seluruh KDMP nasional. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati dan Mas Kades atas capaian ini,” ucap Krisdianto, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).

    Ia juga menyoroti kekuatan kelembagaan Sidomulyo, termasuk keberadaan klinik, apotek berizin, dan fasilitas rawat inap, yang menjadi salah satu yang paling lengkap untuk kategori koperasi desa. Selain itu, kemitraan KDMP Sidomulyo dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Pangan Nasional menempatkan desa ini dalam rantai pasok bahan baku ransum nasional.

    “Tahun depan ada rencana peningkatan volume hingga 3.000 ton dengan kebutuhan pembiayaan sekitar Rp180 miliar. LPDB siap mendukung penuh,” ucapnya.

    Bupati Jember, Gus Fawait, menilai keberhasilan Sidomulyo sebagai bagian dari visi nasional untuk memperkuat desa sebagai pusat ekonomi. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penguatan KDMP Sidomulyo.

    Kepala Desa Sidomulyo sekaligus Pimpinan KDMP Merah Putih, Kamiludin, mengatakan keberhasilan Sidomulyo didukung oleh standar kerja yang ketat, termasuk dalam proses produksi kopi untuk ekspor.

    “Kopi kami sudah kualitas ekspor, namun ada beberapa proses yang harus kami lakukan. Mulai pembersihan dengan mesin suton, penurunan kadar air hingga maksimal 13 persen, pengeringan, pemrosesan, hingga masuk karantina dan dokumentasi. Seluruh rangkaian membutuhkan waktu satu sampai dua minggu,” tutupnya.

    (prf/ega)

  • Pemkab Jember Raih 5 Penghargaan, Gus Fawait: Buah Kerja Kolektif Warga

    Pemkab Jember Raih 5 Penghargaan, Gus Fawait: Buah Kerja Kolektif Warga

    Jakarta

    Pemerintah Kabupaten Jember meraih lima penghargaan bergengsi di tingkat nasional dan regional hanya dalam kurun waktu lima hari, yakni di antara 25 – 29 November 2025.

    Rentetan prestasi itu menegaskan posisi Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai daerah yang progresif dalam pembangunan dan tata kelola publik. Dalam kesempatan ini, Gus Fawait menegaskan bahwa kesuksesan tersebut adalah hasil dari kerja kolektif semua pihak di Jember.

    “Ini bukan semata-mata lantaran capaian pemerintah daerah, tetapi buah kerja kolektif warga Jember,” terangnya melalui keterangan tertulis, Minggu, (30/11/2025).

    Diketahui, penghargaan pertama adalah penghargaan Detik.com Awards 2025 Jakarta, Gus Fawait dinobatkan sebagai Tokoh Pendorong Pluralisme dan Kesejahteraan Pendidik Agama oleh detikcom.

    Penghargaan tersebut diberikan atas program Insentif Guru Ngaji dan Pengajar Agama Lintas Agama yang sukses menjangkau sebanyak 22 ribu pendidik. Program itu disoroti karena sifatnya yang inklusif dan mekanisme penyaluran dana yang transparan melalui transfer langsung, menjadikannya model nasional untuk penguatan harmoni dan kesejahteraan lintas agama.

    Ketiga, Forikan Jatim Award 2025. Masih pada 27 November 2025, Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Jember, yang diketuai Ning Ghyta Eka Puspita, dianugerahi penghargaan sebagai Forum Teraktif dalam Penyajian Data Stunting.

    Jember dinilai berhasil mengintegrasikan gerakan peningkatan konsumsi ikan. Yakni, dengan menggunakan sistem validasi data yang efektif untuk mempercepat upaya penurunan angka stunting di wilayahnya.

    Kelima, pada KI Award Jatim 2025, 29 November 2025. Kabupaten Kembali meraih predikat Informatif dengan perolehan skor tinggi 98,11. Penghargaan ini menggarisbawahi komitmen Jember terhadap transparansi publik dan inovasi layanan informasi.

    Selain itu, dua desa Jember, yakni Desa Sidomukti (Menuju Informatif) dan Desa Sidomulyo (Informatif), juga turut diapresiasi.

    Raihan lima penghargaan dalam waktu singkat ini secara signifikan menempatkan Jember sebagai salah satu daerah dengan kinerja pemerintahan yang paling adaptif dan progresif di Indonesia sepanjang tahun 2025.

    Gus Fawait menambahkan, prestasi itu akan menjadi motivasi bagi Pemkab Jember untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap program strategis berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

    (akn/ega)

  • Timbulan Sampah 6,5 Juta Ton, Ketua Pokja Sampah DPRD Jatim: Pengelolaan Masih Minim

    Timbulan Sampah 6,5 Juta Ton, Ketua Pokja Sampah DPRD Jatim: Pengelolaan Masih Minim

    Jember (beritajatim.com) – Timbulan sampah di Jawa Timur pada 2024 mencapai 6,5 juta ton. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengelolanya.

    “Kalau masalah penanganan sudah berjalan dengan baik, namun terkait pengelolaan ini masih sangat minim,” kata Ketua Kelompok Kerja Sampah DPRD Jatim Satib, Minggu (30/11/2025).

    Menurut Satib, sampah yang bisa dikelola masih 59 persen. “Jadi ada 41 persen sampah di Jawa Timur belum dikelola dengan baik,” katanya.

    Satib mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mengelola sampah melalui bank sampah. Dia sendiri berupaya memfasilitasi bantuan untuk swadaya masyarakat dalam mengelola sampah. Salah satunya dengan pemberian bantuan kendaraan roda tiga ke Bank Sampah Jawa Asri, di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Sabtu (29/11/2025).

    Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Satib ingin bank sampah di Jember lebih mudah mengembangkan pengelolaan sampah semaksimal mungkin. Dia mengingatkan, sumbangsih rumah tangga dalam timbulan sampah di Indonesia cukup besar. “Maka dibutuhkan peran rumah tangga juga untuk menguranginya,” katanya.

    Sebelumnya, Satib juga memfasiilitasi bantuan kendaraan roda tiga untuk bank sampah di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan, dan lainnya. Dia juga memfasilitasi bantuan tempat sampah besar ke berbagai bank sampah hingga masyarakat di kelurahan-kelurahan. “Insyallah nanti pada 2027 kami anggarkan 10 unit kendaraan untuk Jember,” katanya. [wir]

  • Jember Raih 5 Penghargaan dalam Seminggu, Gus Fawait Tekankan Kerja Sama

    Jember Raih 5 Penghargaan dalam Seminggu, Gus Fawait Tekankan Kerja Sama

    Jakarta

    Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) mengapresiasi pihaknya yang menorehkan capaian luar biasa pada penghujung November 2025.

    Dalam kurun 25-29 November, Pemkab Jember berhasil meraih lima penghargaan nasional dan regional sekaligus. Menanggapi capaian lima penghargaan dalam lima hari, Gus Fawait menegaskan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat.

    “Ini bukan semata capaian pemerintah daerah, tetapi buah kerja kolektif warga Jember-mulai dari pendidik agama, kader kesehatan, pelaku koperasi, hingga aparat desa. Kami akan terus menjaga ritme pembangunan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Gus Fawait, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).

    Ia menekankan prestasi ini menjadi dorongan bagi Jember untuk memperkuat tata kelola dan memastikan program-program strategis memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Lima penghargaan dalam sepekan ini mengukuhkan Jember sebagai salah satu daerah dengan kinerja pemerintahan paling adaptif dan progresif di Indonesia sepanjang tahun 2025.

    Prestasi beruntun ini menempatkan Jember sebagai salah satu daerah dengan akselerasi pembangunan dan tata kelola publik paling progresif sepanjang tahun. Berikut rangkaian penghargaan yang diterima:

    1. detikcom Awards 2025-25 November 2025

    Penghargaan ini merupakan pengakuan atas keberhasilan program Insentif Guru Ngaji & Pengajar Agama Lintas Agama, yang menjangkau 22.000 pendidik keagamaan dari berbagai agama dengan skema inklusif dan penyaluran transparan melalui transfer langsung. Program ini dinilai sebagai model nasional yang efektif memperkuat kesejahteraan dan harmoni lintas agama.

    2. Surya Award 2025-27 November 2025

    3. Forikan Jatim Award 2025-27 November 2025

    Pada hari yang sama, Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Jember yang dipimpin Ning Ghyta Eka Puspita turut meraih penghargaan sebagai Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Teraktif dalam Penyajian Data Stunting.

    Jember dianggap berhasil mengolaborasikan gerakan konsumsi ikan dengan validasi data yang membantu percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten.

    4. STBM Award Pratama-28 November 2025

    Keesokan harinya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menganugerahkan STBM Award Pratama Peringkat 1 Nasional kepada Kabupaten Jember dalam acara di Auditorium Siwabessy, Jakarta.

    Capaian ini dipicu keberhasilan Jember mencapai 100% Desa ODF (Open Defecation Free), mengembangkan wirausaha sanitasi, serta memperkuat pembiayaan sanitasi inklusif melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro.

    5. KI Award Jatim 2025-29 November 2025

    Menutup deretan prestasi pekan ini, Jember kembali meraih predikat Kabupaten Informatif dengan skor 98,11 pada KI (Keterbukaan Informasi) Award Jatim 2025 di Bojonegoro.

    Predikat ini menegaskan konsistensi Jember dalam transparansi publik dan inovasi layanan informasi. Dua desa turut mendapat apresiasi: Desa Sidomukti (Menuju Informatif) dan Desa Sidomulyo (Informatif).

    (prf/ega)

  • Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disebut tengah merumuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Saat ini kalangan buruh juga masih menantikan pengumuman UMK Jawa Timur 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.

    “Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

    Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Sementara pada kesempatan sebelumnya, para pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Adapun, besaran UMK Provinsi Jawa Timur tahun ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

    Pada daftar UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan Rp4.961.753,00. Sementara daerah terendah adalah Kabupaten Situbondo dengan Rp2.335.209,00.

    Berikut asumsi UMK Jawa Timur apabila posisinya dinaikkan minimal 6,5%.

    Kota Surabaya Rp5.284.267,00
    Kabupaten Gresik Rp5.190.951,65
    Kabupaten Sidoarjo Rp5.187.094,22
    Kabupaten Pasuruan Rp5.183.237,85
    Kabupaten Mojokerto Rp5.171.667,696
    Kabupaten Malang Rp3.784.510,457
    Kota Malang Rp3.735.692,05
    Kota Batu Rp3.578.896,29
    Kota Pasuruan Rp3.576.864,21
    Kabupaten Jombang Rp3.340.909,26
    Kabupaten Tuban Rp3.248.676,00
    Kota MojokertoRp3.227.983,00
    Kabupaten Lamongan Rp3.207.929,66
    Kabupaten Probolinggo Rp3.183.608,46
    Kota Probolinggo Rp3.063.639,71
    Kabupaten Jember Rp3.023.153,73
    Kabupaten Banyuwangi Rp2.992.798,04
    Kota Kediri Rp2.739.564,46
    Kabupaten Bojonegoro Rp2.689.265,58
    Kabupaten Kediri Rp2.654.843,72
    Kota Blitar Rp2.642.744,25
    Kabupaten Tulungagung Rp2.631.402,00
    Kabupaten Lumajang Rp2.587.698,66
    Kota Madiun Rp2.579.551,82
    Kabupaten Blitar Rp2.570.902,31
    Kabupaten Magetan Rp2.563.175,74
    Kabupaten Sumenep Rp2.562.996,82
    Kabupaten Nganjuk Rp2.561.617,08
    Kabupaten Ponorogo Rp2.559.172,34
    Kabupaten Madiun Rp2.556.361,87
    Kabupaten Ngawi Rp2.553.813,32
    Kabupaten Bangkalan Rp2.553.410,75
    Kabupaten Trenggalek Rp2.533.415,96
    Kabupaten Pamekasan Rp2.531.105,91
    Kabupaten Pacitan Rp2.517.985,66
    Kabupaten Bondowoso Rp2.499.957,34
    Kabupaten Sampang Rp2.487.507,96
    Kabupaten Situbondo Rp2.487.026,59

  • Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Jember (beritajatim.com) – Alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebesar Rp 4,576 trilliun. Sementara pendapatan sebesar Rp 4,394 miliar.

    “Dengan demikian Ada defisit Rp 182,629 miliar. Meskipun dalam sistem anggaran kinerja dibenarkan adanya defisit anggaran, namun hal ini sedapat mungkin dihindari dengan mengupayakan meningkatkan PAD dan efesiensi dalam pengelolaan keuangan,” kata kata Itqon Syauqi, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember.

    Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Jember resmi menandatangani bersama APBD 2026 pada Jumat (28/11/2025) malam, di gedung parlemen. “Kami telah berupaya maksimal mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertuang pada setiap mata anggaran,” kata Itqon.

    “Namun karena keterbatasan keuangan daerah, maka tidak semua kepentingan masyarakat yang dinamis tersebut dapat dipenuhi. Tapi Pemerintahan Kabupaten Jember tetap akan memperhatikan pada penyusunan anggaran pada tahun berikutnya,” katanya.

    Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemkab Jember, tidak ada perubahan pendapatan. Pendapatan asli daerah masih ditargetkan Rp 1,367 triliun, yang terdiri atas pajak daerah (Rp 523m548 miliar), retribusi daerah (Rp 826,007 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah (Rp 8,084 miliar), dan lain-lain PAD yang sah (Rp 9,9 miliar).

    Sementara itu pendapatan transfer sebesar Rp 3,026 triliun, yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat (Rp 2,845 triliun), dan pendapatan transfer antardaerah (Rp 181,135 miliar),

    “Sampai dengan saat ini informasi terkait penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masih belum ada konfirmasi. Mana kala telah terkonfirmasi, maka akan kita bahas dan masukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran mendatang,” kata Itqon.

    Itqon menyatakan, ada keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja. “Saat ini penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah,” katanya.

    Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, kondisi tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah rendah. “Hal ini karena jumlah Pendapatan Asli Daerah masih belum mampu menopang kebutuhan belanja publik,” kata Itqon.

    Belanja dalam APBD Jember 2026 masih didominasi belanja barang dan jasa Rp 2,020 triliun dan belanja pegawai Rp 1,555 triliun. Sementara itu belanja hibah dialokasikan Rp 164,725 miliar dan belanja bantuan sosial dialokasikan Rp 22,025 miliar. Total belanja operasi sebesar Rp 3,762 triliun.

    Sementara itu belanja modal dialokasikan Rp 345,278 miliar. Dari anggaran sebesar itu, Rp 2 miliar untuk belanja modal tanah, Rp 173,755 miliat untuk belanja modal peralatan dan mesin, Rp 54,512 miliar untuk belanja modal gedung dan bangunan, Rp 109,751 miliar untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, Rp 5,041 miliar untuk belanja modal aset tetap lainnya, dan Rp 218,093 juta untuk belanka modal aset launnya.

    Belanja tidak terduga dialokasikan Rp 15 miliar. Sementara belanja transfer dialokasikan Rp 453,873 miliar, yang terdiri atas belanja bagi hasil Rp 12,991 miliar, dan belanja bantuan keuangan Rp 440,881 miliar. [wir]

  • Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    “Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.

    Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.

    Pernyataan dalam Video
    Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.

    Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.

    Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.

    Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.

    David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.

    “Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.

    Penjelasan Karuniawan
    Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.

    “Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.

    “Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.

    Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.

    Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.

    Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.

    Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]

  • DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kesulitan memperjuangkan usulan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh pada saat masa reses yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir).

    Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Jember menghambat alokasi dan realisasi pokir tanpa alasan jelas. Kekecewaan para anggota parlemen ini ditumpahkan dalam rapat finalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Jumat (28/11/2025) sore.

    “Paling tidak kami punya jawaban di masyarakat ketika itu tidak bisa direalisasikan. Apakah itu karena efisiensi, apakah karena apalah. Artinya kami tidak berandai-andai memberikan jawaban kepada masyarakat,” kata Mufid, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Jupriono mengatakan, kewenangan untuk merealisasikan pokir ada pada pemegang anggaran. “Ketika tidak terealisasi, saya yakin ada pertimbangan tertentu,” katanya.

    Selain itu, lanjut Jupriono, Pemkab Jember sangat berhati-hati dalam merealisasikan pokir. “Tapi bukan berarti kita menampik aspirasi masyarakat,” kata pria yang sebelumnya juga menjabat Pejabat Sekretaris Daerah Jember ini.

    Menurut Jupriono, Pemkab Jember sudah menginventarisasi usulan kebutuhan dari masyarakat melalui struktur di bawah sampai dengan 2029 kurang lebih Rp 1,2 triliun. “Itu tetap akan menjadi komitmen kami, melakukan simulasi anggaran agar semua terkover dengan baik,” katanya.

    Salah satu aspirasi masyarakat adalah perbaikan jalan. Minimnya APBD membuat Pemkab Jember mengusulkan perbaikan jalan kabupaten kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebesar kurang lebih Rp 700-800 miliar.

    “Mudah-mudahan di 2026 ini ada, terus di 2027 juga akan selesai. Mudah-mudahan pada 2027 kita mendapat alokasi yang sangat besar, sehingga seluruh jalan kabupaten, bahkan jalan desa yang sudah diserahkan kepada Pemkab Jember akan bisa diperbaiki,” kata Jupriono.

    Penjelasan Tak Memuaskan
    Namun jawaban Jupriono ini tidak memuaskan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto. “Ketika kami melakukan penyelarasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mendalami kendala-kendala yang ada, antar OPD jawabannya tidak sama,” katanya.

    Menurut Candra, sejumlah alasan yang digunakan untuk tidak merealisasikan usulan masyarakat melalui pokir antara lain perubahan kode rekening anggaran, tidak ada lampu hijau dari aparat penegak hukum, dan tidak ada dalam kamus usulan. “Padahal ketika kami memasukkan usulan tersebut, itu sudah ada kamus usulannya. Kami pasti sudah berkomunikasi,” katanya.

    Candra memahami ada sejumlah prioritas bupati yang dialokasikan dalam APBD Jember. “Kami sebenarnya sudah mengikuti itu, namun pada proses eksekusinya baik pada tahun anggaran 2025 maupun 2026, penyampaian (alasan tidak direalisasikannya pokir) tidak sama,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Candra sepakat efisiensi menjadi dalih tidak direalisasikannya sejumlah aspirasi masyarakat melalui pokir anggota DPRD Jember. Namun dia melihat ada kontradiksi dalam alokasi APBD Jember. “Hari ini coba kita cek anggaran di tiap OPD. Banyak sekali kegiatan fasilitasi yang kondisional,” katanya.

    “Coba hitung berapa kegiatan fasilitasi di banyak OPD. Hari ini bukan masa kampanye. Jadi enggak perlulah memfasilitasi hal-hal yang sifatnya program atau kegiatan. Itu kan membuang-buang anggaran juga sebenarnya,” kata Candra.

    Candra menuntut transparansi dari Pemkab Jember soal pokir. “Kalau toh memang ke depan kamus usulan tidak akan dilaksanakan, ya jangan dikeluarkan kamus usulan itu. Yang pasti-pasti saja,” katanya.

    Pokir Dilindungi Regulasi
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengingatkan, hak anggota parlemen untuk memperjuangkan usulan masyarakat melalui pokir dilindungi regulasi.

    Setidaknya ada tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pokir sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang memperkuat posisi pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

    Sebagian usulan mengenai perbaikan sekolah, menurut Purnomo, diperoleh setelah anggota DPRD Jember bertemu dengan guru dan keluarga mereka. “Mohon ini jadi perhatian juga bagi pemerintah, bagaimana pada 2026 Pejabat Sekda yang baru mendorong kepentingan-kepentingan ini,” katanya.

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengingatkan, bahwa anggota Dewan memiliki fungsi penganggaran. “Tolong dengarkanlah usulan dari teman-teman. Jangan iya (setuju) di sini (dalam rapat bersama eksekutif dan legislatif), tapi tidak pernah ada realisasi sama sekali,” katanya.

    Ardi merasa reses yang dilaksanakan anggota DPRD Jember untuk menyerap aspirasi masyarakat pada akhirnya tidak berguna. “Akhirnya kalau kami mengundang orang, kami hanya ajak makan, ngomong program ini, program itu. Karena percuma, kami menampung aspirasi yang sesuai dengan regulasi pun, tidak pernah diterima (oleh Pemkab Jember),” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan, selama usulan anggota DPRD Jember sudah mengikuti prosedur dan aturan serta tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.

    “Tidak boleh di tengah jalan kemudian berubah atau hilang. Apalagi sudah diputuskan dalam Badan Anggaran dan rapat kerja komisi dengan OPD,” kata Widarto.

    Widarto berharap tidak ada lagi protes soal tidak dilaksanakannya pokir pada 2026. “Kami berharap tata kelola pemerintahannya dijaga dengan baik. Apa yang sudah menjadi kesepakatan di sini, kalau rapat ini dianggap resmi dan ada gunanya, harus dijalankan betul pada 2026 nanti,” katanya.

    Apalagi, menurut Widarto, berkali-kali Bupati Muhammad Fawait dalam forum-fiorum terbuka menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. “Kami sampai hari ini sangat khusnuzon bahwa beliau adalah orang yang komit. Toh tujuannya sama-sama untuk rakyat,” katanya.

    Perlu Kebersamaan Eksekutif-Legislatif
    Kritik lebih keras meluncur dari Siswono, Sekretaris Komisi A dari Fraksi Gerindra. “Apa yang sudah didok (disahkan) di paripurna dan difinalisasi, ketika ada perubahan, itu adalah wujud pengingkaran terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

    “Tolong hak masyarakat yang disampaikan melalui kami saat reses harus ditindaklanjuti. Apalagi usulan itu sudah masuk SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Itu ada undang-undangnya, riil konstitusional,” katanya.

    Siswono mengharamkan perubahan dalam APBD Jember tanpa pembahasan ulang dengan DPRD Jember. “Komisi A tidak melakukan pembahasan karena khawatir zalim kepada masyarakat yang sudah kami wakili, yang aspirasinya yang sudah masuk dan diinput di SIPD,” katanya.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta birokrasi pemerintah daerah mengawal Bupati Muhammad Fawait agar tetap mengikuti regulasi dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD. “Artinya saran, pendapat, katakan apa itu yang benar dan katakan itu kalau salah,” katanya.

    Halim mengingatkan perlunya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk saling mengingatkan. “Apa yang menjadi keputusan bersama untuk tetap bisa dilaksanakan, walaupun kami memahami bahwa kami adalah pejabat politik tidak mempunyai kemampuan teknis,” katanya.

    Menurut Halim, semua perubahan dan pergeseran anggaran hendaknya tercatat secara adninistratif dan ditandatangani bersama antara pejabat Pemkab Jember dan anggota Dewan. “Sehingga itu menjadi bukti dokumen ketika Anda menanyakan saat realisasi,” katanya.

    “Kita harus sama-sama introspeksi, terutama ketika implementasi kebijakan yang menyangkut kegiatan masyarakat, dan juga komitmen antara teman-teman DPRD dan eksekutif,” kata Halim. [wir]

  • Ditinggal Mancing, Maling Motor Scoopy Sejak Agustus Lalu Berhasil Ditangkap

    Ditinggal Mancing, Maling Motor Scoopy Sejak Agustus Lalu Berhasil Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Nasib buruk dialami Isrori (51), Pria asal Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi harus kehilangan sepeda motornya merek Honda Scoopy saat memancing karena digasak maling.

    Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Isrori terjadi pada, Jumat 29 Agustus lalu, di area kandang kambing di Dusun, Desa Kemiri.

    Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy menceritakan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Isrori bersama dua rekannya, Isriyanto dan Ikrom, sedang mengecek kambing di kandang.

    Ketiganya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi P-5803-US milik pelapor alias Isrori.

    Setibanya di kandang dan mengecek kambingnya itu, lanjut AKP Rudy, Isrori memarkir sepeda motornya dengan kondisi setir telah terkunci. Setelahnya mereka bertiga langsung mencari belut di area persawahan yang berada di sebelah timur kandang.

    “Sekira pukul 02.00 WIB pelapor kembali ke kandang dan mengetahui pintu kandang yang semula ditutup saat itu terbuka dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).

    Jejak sepeda motor yang hilang itu terendus pada Sabtu, 30 Agustus. Saat itu, Hartono memberi informasi kepada Isrori bahwa telah menemukan sebuah kendaraan Honda Scoopy putih yang dijual melalui Marketplace Facebook, dengan ciri-ciri yang sama persis dengan motor milik Isrori.

    Berangkat dari informasi ini, keesokan harinya pada, Minggu, 31 Agustus, sekitar pukul 07.30 WIB. Hartono bersama Isriyanto dan Ikrom mencoba melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan penjual di depan minimarket sebelah barat Bandara Blimbingsari Rogojampi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kepemilikan kendaraan.

    Saat melakukan transaksi, diketahui bahwa sepeda motor itu dibawa oleh Mistarun dan Nadhif Zuhri Pratama yang sama-sama warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Saat ditanyai, keduanya mengaku jika membeli sepeda motor tersebut seharga Rp.1,9 Juta dari pelaku bernama Sampek.

    “Ternyata benar, bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang hilang dan langsung melaporkannya ke Polsek Singojuruh,” kata AKP Rudy.

    Setelah mendapat laporan itu, masih kata AKP Rudy, Unit Reskrim Polsek Singojuruh tancap gas melakukan penelusuran atau pencarian terhadap terlapor atau pelaku pencurian.

    Hingga pada Kamis, 27 November Pukul 16.45 WIB Unit Reskrim telah menangkap tersangka atas nama Sampek di kediaman orang tuanya di Dusun Dawuhan, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

    Dari hasil interogasi diketahui bahwa, tersangka Sampek melancarkan aksinya bersama satu orang rekanya. Hingga pada 28 November nama Moch. Sahroni berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

    “Keduanya mengaku bersama-sama telah mengambil sepeda motor honda scoopy milik pelapor tersebut,” cetus AKP Rudy.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, tiga sepeda motor dan tiga kunci. Kedua tersangka dan beberapa saksi kini telah dimintai keterangan.

    Polsek Singojuruh melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum. Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.

    “Saat ini dua tersangka masih menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rudy. (tar/ian)

  • Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Mendadak Diguyur Tepung

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Mendadak Diguyur Tepung

    Jember (beritajatim.com) – Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kejutan pada akhir rapat finalisasi pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di gedung parlemen, Jumat (28/11/2025) sore.

    Rapat finalisasi ini dipimpin Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan dihadiri anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ini pembahasan terakhir sebelum sidang paripurna pengesahan APBD Jember.

    Saat Halim menutup rapat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mendadak menginterupsi. Saat perhatian peserta rapat teralihkan ke Purnomo, diam-diam Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mendekati Widarto yang duduk di sebelah Halim.

    Mendadak Ardi mengguyurkan tepung ke tubuh Widarto, diikuti sejumlah anggota DPRD Jember lainnya seperti Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, politisi Partai Golkar Agung Budiman, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dan politisi PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Rupanya rapat pembahasan APBD Jember ini bersamaan dengan hari ulang tahun ke-43 Widarto. “Aku kok ya gak antisipasi,” katanya tertawa sembari membersihkan butir-butir tepung dari wajahnya.

    Widarto adalah politisi yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember. Saat masih mahasiswa, dia dikenal sebagai aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Dia terpilih menjadi anggota DPRD Jember 2024-2029 dengan dukungan 10.845 suara pemilih di Daerah Pemilihan 2. [wir]