kab/kota: Jember

  • Anggota DPR RI Khozin Minta Pemkab Jember Tidak Tutup Mata Soal PPPK

    Anggota DPR RI Khozin Minta Pemkab Jember Tidak Tutup Mata Soal PPPK

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota DPR RI Komisi II dari Partai Kebangkitan Bangsa, meminta pemerintah daerah untuk memikirkan nasib pegawai honorer yang tidak lolos seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Pemkab Jember telah menyelenggarakan dua tahap seleksi penerimaan PPPK. Seleksi tahap pertama diikuti 6.643 orang peserta dan meluluskan 1.851 orang peserta. Seleksi tahap kedua diikuti 2.662 orang peserta yang memperebutkan 148 formasi.

    “Memang antara minat dan ketersediaan formasi agak jomplang. Ketersediaan formasi tahap kedua hanya 148,” kata Khozin di sela-sela kegiatan meninjau lokasi tes PPPK di gedung Balai Serba Guna Jember, Senin (12/5/2025) bersama Bupati Muhammad Fawait.

    Menurut Khozin, peserta yang tidak lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau dengan skema lain yang bisa diakomodasi pemerintah daerah. “Tapi dengan tetap mengacu pada ruang fiskal yang ada,” katanya.

    Pemkab Jember tidak boleh lagi merekrut pegawai honorer dengan berakhirnya tes PPPK tahap kedua ini. “Tapi di sisi yang lain, secara kemanusiaan, pemda tidak boleh tutup mata. Karena ada lapangan pekerjaan yang kemudian tertutup. Mereka punya keluarga,” kata Khozin.

    “Dengan ekonomi seperti saat ini yang tidak menentu, ketersediaan lapangan kerja juga tidak cukup mudah ditemui. Ini apa menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Khozin.

    Sementara itu, Bupati Fawait berkomitmen untuk memperjuangkan dan menyuarakan nasib para pegawai PPPK Pemkab Jember. “Saya ingin yang ikut seleksi diterima semua. Tapi kan kewenangan sekali lagi ada di pemerintah pusat,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno, mengatakan, peserta yang tidak lulus tes karena keterbatasan formasi, masih berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.[wir]

  • Bupati Fawait Ingin Semua Peserta Tes PPPK Pemkab Jember Diterima

    Bupati Fawait Ingin Semua Peserta Tes PPPK Pemkab Jember Diterima

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait berkomitmen untuk memperjuangkan semua peserta tes penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua untuk penempatan di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Karena ini jadi kewenangan pusat, kami akan terus menyampaikan aspirasi. Saya ingin yang ikut seleksi diterima semua. Tapi kan kewenangan sekali lagi ada di pemerintah pusat,” kata Fawait, usai meninjau pelaksanaan tes seleksi PPPK di gedung Balai Serba Guna, Senin (12/5/2025).

    “Namun komitmen saya sebagai bupati, akan terus menyuarakan dan memperjuangkan,” tambah Fawait yang meninjau kegiatan seleksi itu bersama Muhammad Khozin, anggota DPR RI Komisi II dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang.

    Fawait senang karena Khozin juga berkomitmen untuk menyuarakan dan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK di Jember.

    Rekrutmen PPPK tahap kedua Pemkab Jember diselenggarakan pada 12-16 Mei 2025, yang diikuti 2.662 orang peserta. Mereka bersaing memperebutkan 148 formasi. Sementara itu untuk tahap pertama diikuti 6.643 orang peserta, dan 1.851 orang di antaranya dinyatakan lolos seleksi.

    Sementara itu Muhammad Khozin hadir untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, karena Jember menjadi tuan rumah bagi penyelenggaraan tes PPPK empat pemerintah kabupaten, yakni Pemkab Jember sendiri, Pemkab Lumajang. Pemkab Bondowoso, dan Pemkab Situbondo.

    “Memang antara minat dan ketersediaan formasi agak jomplang. Ketersediaan formasi tahap kedua hanya 148. Possibility lolosnya satu berbanding 30-40,” kata Khozin.

    Di tengah efisiensi anggaran, Khozin menilai, perlu banyak kreativitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang berstatus PPPK penuh waktu dan paruh waktu. [wir]

  • Penyisiran Amunisi Sisa Truk TNI Terbakar di Tol Gempol Resmi Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada

    Penyisiran Amunisi Sisa Truk TNI Terbakar di Tol Gempol Resmi Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada

    Pasuruan (beritajatim.com) – Proses pencarian dan penyisiran serpihan amunisi sisa truk TNI yang terbakar di Tol Gempol Km 774 arah Pandaan telah resmi dihentikan. Truk tersebut sebelumnya diketahui pulang dari tugas di Papua menuju markas Yonif 509 Jember saat insiden terjadi pada Senin (5/5/2025) malam.

    Penyisiran berlangsung selama enam hari di lokasi sekitar tol serta lahan persawahan milik warga di Dusun Grogolan, Winong, dan Kemranggeng, Desa Winong, Kecamatan Gempol. Proses dilakukan secara intensif guna memastikan tidak ada sisa amunisi berbahaya yang tercecer.

    Danramil Gempol Kapten Cz. Sutiyono menyatakan bahwa hari keenam sekaligus menjadi penutupan kegiatan penyisiran. “Ini hari keenam proses penyisiran dan pencarian amunisi dan serpihannya, sekaligus ini hari terakhir,” tegasnya, Senin (12/5/2025).

    Sebanyak 30 personel dilibatkan dalam proses tersebut yang berasal dari beberapa satuan TNI. “Personel lengkap dalam penyisiran amunisi di lokasi, agar bisa terdeteksi di lokasi,” lanjut Sutiyono.

    Penyisiran dilakukan oleh Tim Jihandak Yon Zipur 10 Pasuruan, Intel Kodim 0819 Pasuruan, serta personel dari Koramil Gempol. Mereka menyisir secara menyeluruh, baik di badan jalan tol maupun area persawahan.

    [irp posts=”1295889″ ]

    Selama kegiatan, tim menemukan berbagai jenis amunisi yang sempat tercecer saat truk terbakar. “Selama penyisiran berbagai amunisi kita temukan, paling banyak selongsong amunisi atau peluru,” ungkap Sutiyono.

    Temuan lainnya termasuk granat tangan dan granat lontar yang berpotensi membahayakan warga sekitar. Semua temuan langsung diamankan dan ditangani sesuai prosedur oleh tim TNI.

    Meski proses resmi dihentikan, warga tetap diminta untuk waspada. Sutiyono menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan segera melapor jika menemukan benda mencurigakan.

    “Kalau ada warga menemukan amunisi sisa kejadian, mohon segera dilaporkan ke Koramil atau pihak berwajib,” imbaunya. Hal ini penting demi mencegah kejadian yang tak diinginkan di kemudian hari.

    Penutupan penyisiran menandai berakhirnya operasi pengamanan pasca-insiden truk TNI terbakar. Namun demikian, upaya sosialisasi kepada warga masih akan terus dilakukan oleh pihak terkait. [ada/aje]

  • Pemilu Ibarat Medan Tempur yang Tidak Rata

    Pemilu Ibarat Medan Tempur yang Tidak Rata

    Jember (beritajatim.com) – Tujuan awal pemilihan umum sebagai sebagai fase regenerasi kepemimpinan secara nasional masih belum ideal. Pemilu justru menjadi kompetisi politik yang tak sehat.

    Hal ini dikemukakan Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, Jawa Timur, usai sosialisasi dan pendidikan pemilu berkelanjutan tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum, di Hotel Aston, Jember, Minggu (11/5/2025).

    “Pada praktiknya, pemilu menjadi medan tempur yang tidak rata, menjadi kompetisi yang tidak rata dan tidak sehat,” kata Khozin.

    Ada banyak persoalan yang dihadapi dalam penyelanggaraan pemilu. “Di daerah pemilihan kami di Jember banyak temuan. Isu utama yang yang paling mencuat itu terkait netralitas penyelenggara, baik itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau KPU.(Komisi Pemilihan Umum),” kata Khozin.

    Khozin mengatakan, senyampang penyelenggara tidak bisa berlaku netral dan profesional, maka pemilu yang jujur dan adil akan susah ditegakkan. “Jadi harus jelas: ada peserta, pengawas, penyelenggara. Ini harus memiliki ruang lingkup kerja dan limitasi yang jelas,” katanya.

    Khozin tidak ingin pemilu dengan biaya tinggi tidak diikuti dengan penyelenggaraan yang jurdil. “Kita tidak mau high cost low impact ya. Cost-nya besar tapi impact pelaksanaan pemilu yang jurdil itu tidak terlaksana. Jadinya meaningless, tidak bermakna atau minim makna yang bisa didapatkan,” katanya.

    Saat ini pemerintah dan DPR RI tengah melakukan kajian dan diskusi untuk merevisi undang-undang kepemiluan agar tak muncul lagi persoalan yang sama terus-menerus. “Tentunya menjadi komitmen kita bersama legislatif dan eksekutif yang ingin mengurai ini semua untuk dicarikan formulasi yang terbaik,” kata Khozin.

    Khozin menyebut banyak opsi model dan sistem penyelenggaraan pemilu. Namun ia belum berani menyimpulkan, karena saat ini pemerimtah dan DPR RI tengah meminta pendapat dari praktisi dan pemerhati pemilu.

    “Sistem adalah bagian dari solusi. Jadi sekarang belum berbicara sistemnya dulu. Kita berbicara fenomena empiris di lapangan. Kita urai dulu problem dan gejalanya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Ada dua klaster isu masalah, yakni populis dan politis. “Isu politis terkait dengan isu seperti parliamnet thresholds, presidential threshold, sistem pemilu, pembagian daerah pemilihan. Sementara isu populis terkait money politics, partisipasi publik, dan netralitas penyelenggara,” kata Khozin.

    Terkait isu poltik uang, Khozin sepakat, jika masyarakat tak bisa dikambinghitamkan. “Ini menjadi PR dan tanggung jawab kita bersama, eksekutif, legislatif, partai politik, maupun masyarakat. Jadi, kita tidak bisa kemudian egois. Ego sektoral itu harus kita buang jauh-jauh,” katanya.

    “Masyarakat tidak mungkin menjadi permisif terkait money politics, jika kesempatan itu tidak disediakan. Namun sebaliknya, partai politik tidak mungkin menyiapkan kesempatan itu jika tidak dihadapkan pada tidak adanya pilihan lain,” kata Khozin.

    Sistem merit di partai politik dalam menentukan caleg, menurut Khozinm seringkali berbenturan dengan opini masyarakat.

    “Di satu sisi partai dihadapkan pada tuntutan bahwa kaderisasi harus berjalan, dan kader utama itu harus menjadi skala prioritas. Tapi di sisi yang lain, ada efek sosial, elektoral, termasuk finansial yang juga berpengaruh,” kata Khozin.

    “Faktor sosial dan finansial itu tidak selalu beririsan dengan pola kaderisasi. Akhirnya banyak kader yang kutu loncat, yang ketika terpilih tidak memperhatikan besar dan tidaknya partai, tidak memperhatikan konstituen partai,” kata Khozin. [wir]

  • Legislator DPR RI dari Jember Beberkan Kelemahan Pemilu

    Legislator DPR RI dari Jember Beberkan Kelemahan Pemilu

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, Jawa Timur, membeberkan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu yang membutuhkan pembenahan.

    Salah satu kelemahan yang menjadi isu adalah soal batasan dan definisi politik uang. “Secara normatif, money politics itu ada batasan nominal. Kalau enggak salah Rp 50 ribu, dilaksanakan pada saat masa kampanye,” kata Khozin, dalam sosialisasi dan pendidikan pemilu berkelanjutan tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum, di Hotel Aston, Jember, Minggu (11/5/2025).

    “Nah, ketika kita melaksanakan pemberian uang tidak pada masa kampanye, maka itu tidak masuk politik uang. Atau kita memberikan tidak dalam bentuk uang, dalam bentuk voucher, secara makna itu tidak termasuk politik uang. Tapi secara substantif sebetulnya itu kan akal-akalan,” kata Khozin.

    Hal seperti itu, menurut Khozin, harus diperbaiki melalui perubahan aturan dengan substansi. Praktk politik uang bukan hanya dalam bentuk uang tunai.

    “Dalam bentuk apapun senyampang itu pemberian, baik uang, kupon, barang, kerudung, baju, segala macam yang bertujuan mendapatkan feedback suara, itu termasuk money politics,” kata politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Isu politik uang menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah, partai politik, parlemen, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sendiri. Khozin mengaku pernah berdiskusi dengan anggota DPR RI yang hanya menemui konstituen di daerah pemilihan lima tahun sekali, jelang pemilu.

    Alasan yang disodorkan sang anggota Dewan mengejutkan Khozin,. “Pemilu berapa tahun sekali? Lima tahun. Ya sudah turunnya lima tahun sekali. Tidak ada balas budi, karena mereka pilih saya setelah saya kasih uang,” kata sang anggota Dewan ditirukan kembali oleh Khozin.

    Awalnya Khozin prihatin mendengar penjelasan sang anggota DPR RI itu. Hatinya berontak. “Kalau anggota DPR RI semua kayak begini kan, apa yang menjadi harapan masyarakat?” katanya.

    Kendati tidak bisa menerima dalih itu, Khozin bisa memahami setelah menemui perbedaan nasib antara anggota DPR RI yang tidak pernah menyapa konstituen namun membagikan uang dan barang jelang pemilu, dengan anggota DPR RI yang rajin mendatangi konstituen selama lima tahun duduk di Senayan.

    Anggota DPR RI yang jarang menemui konstituen justru terpilih. “Mereka punya pemikiran: saya kan sudah kasih uang, kamu kasih suara. Selesai. Ibarat di pasar, itu kan sudah jual beli. Dalam fikihnya itu sudah sama-sama rida,” kata Khozin.

    “Jadi ketika Anda (masyarakat) mendatangi si calon yang sudah terpilih ini, untuk meminta sesuatu, dia membatin: ‘kemarin kamu memilih saya, sudah saya kasih’. Itu realitas kita. Kalau selama fenomena itu masih tetap lestari, jangan harap wakil-wakil kita itu bisa mendengar dan punya empati yang tinggi kepada kita,” kata Khozin/

    Isu lainnya adalah soal perusakan terhadap alat peraga kampanye yang sulit dijerat hukum pidana, karena membutuhkan saksi dan bukti, terutama bukti otentik berupa video. Hal ini sulit dipenuhi oleh peserta pemilu.

    “Misalkan Bawaslu menindak laporan dengan saksi dan bukti yang tidak lengkap dan tidak jelas, malah dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Mereka cisa ditegur, bahkan bisa diberhentikan,” kata Khozin.

    Padahal, menurut Khozin, semua pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Bawaslu, menginginkan pemilu yang jujur dan adil. “Tapi apalah daya, ketika aturan itu tidak cukup mengatur secara detail, maka mereka tidak bisa bergerak di luar aturan.,” katanya.

    Saat ini Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan DPR RI Komisi II sedang melakukan kajian bersama dan memitigasi persoalab-persoalan yang muncul pada saat pemilu.

    “Jadi apa sih masalah kita ini sekarang? Apakah sistemnya? Apakah sumber daya manusianya? Apakah pola evaluasinya? Apakah penganggarannya?” kata Khozin. Di sinilah revisi undang-undang kepemiluan diperlukan.

    Khozin menyadari revisi undang-undang tidak akan menjamin pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan demokratis.

    “Satu-satunya yang pasti dalam politik adalah ketidakpastian. Ini urusan muamalah (kemasyarakatan). Bukan urusan masalah akidah, bukan masalah keyakinan. Yang selalu pasti dengan keyakinan itu adalah keimanan. Kalau ini kan bukan keimanan tapi rasionalitas,” katanya.

    “Undang-undang tidak sama dengan keyakinan kita melihat Alqur’an, Undang-undang itu harus selalu relevan dengan tantangan dan kondisi zaman terbaru. Oleh sebab itu undang-undang dasar saja ada yang namanya amandemen, undang-undang ada yang namanya revisi,” kata Khozin.

    Semua perubahan itu, kata Khozin, merupakan bagian untuk membuat aturan perundang-undangan lebih relevan. “Tidak statis, tapi dinamis. Kita semua tidak ada yang bisa menjamin. Tapi setidaknya dalam kajian akademik kita bisa melakukan analisis,” katanya. [wir]

  • Jember Alami Krisis Seni Budaya Tradisional, Peleburan Dispora-Disparda Ditolak

    Jember Alami Krisis Seni Budaya Tradisional, Peleburan Dispora-Disparda Ditolak

    Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini sedang mengalami krisis seni budaya tradisional. Ini membuat penolakan dari kalangan pelaku seni tradisi dan budayawan lokal terhadap penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan semakin menguat.

    Pemerintah Kabupaten Jember memangkas jumlah dinas dari 22 menjadi 17 organisasi perangkat daerah (OPD) melalui proses penggabungan untuk menghemat anggaran.

    Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan digabung menjadi satu dinas, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.

    Sebenarnya urusan kebudayaan hendak dimasukkan ke Dinas Pendidikan. Namun hal itu diurungkan, karena visi dan misi Bupati Fawait mensinkronkan urusan kebudayaan dengan pariwisata.

    “Kami menolak rencana penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan karena bertentangan dengan semangat pemajuan kebudayaan.,” kata Novi Agus, juru bicara pelaku seni budaya dan pengurus Balai RW Institute, sebuah kelompok kolektif pendidikan dan kebudayaan Jember.

    Para pelaku seni budaya justru menuntut Pemerintah Kabupaten Jember membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2017.

    Pemkab Jember juga diminta menyediakan alokasi anggaran yang proporsional untuk program perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

    “Fasilitasi kebutuhan komunitas seni, budaya, dan sastra serta literasi secara berkelanjutan, termasuk ruang ekspresi, pendidikan, pelatihan, pendampingan, dokumentasi karya, distribusi, serta penguatan kapasitas kelembagaan komunitas,” kata Novi, Minggu (11/5/2025).

    Jember memiliki alun-alun yang sangat representatif sebagai ruang publik. Namun, menurut Istono, salah satu pelaku seni budaya, alun-alun Jember tidak pernah digunakan sebagai ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

    Padahal, Novi Agus mengingatkan, pemerintah daerah wajib membangun gedung kesenian sebagaimana Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

    Pokok PIkiran Kebudayaan Daerah
    Novi menuntut kebijakan kebudayaan daerah disusun secara partisipatif dengan melibatkan komunitas-komunitas seni, budaya, dan sastra, serta literasi di Jember.

    Hal ini bisa dimulai dari penyusunan ulang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) secara inklusif dan menyeluruh. “Kami mendesak percepatan penyelesaian penyusulan PPKD menuju Peraturan Daerah Kebudayaan Jember yang hebat,” kata Novi.

    Pelaku seni budaya juga meminta Pemkab Jember menjamin adanya sumber daya manusia bidang kebudayaan yang profesional di lingkup birokrasi daerah, termasuk dengan membuka ruang rekrutmen dan pelatihan.

    “Bentuk forum dialog reguler antara pemangku kebijakan dan pelaku budaya untuk monitoring dan evaluasi kebijakan kebudayaan,” kata Novi.

    Seluruh tuntutan itu, menurut Novi, akan terus disuarakan sebagai bagian dari agenda kebudayaan Jember. “Minimal ada pemisahan Dinas Kebudayaan dengan Pariwisata dan Olahraga,” katanya.

    Para pelaku seni budaya dan literasi sempat bertemu dengan tiga anggota Komisi B DPRD Jember, yakni sang ketua Candra Ary Fianto dari PDI Perjuangan, Nilam Noor Fadilah dari Golkar, dan Hurul Fatoni dari Nasdem, 7 Mei 2025 lalu.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Kebudayaan Nasional (BKN) Jember Catur Budi Prasetyo menegaskan, peleburan dua dinas itu mengerdilkan urusan kebudayaan. “Mulai dari zaman Bupati Samsul Hadi Siswoto sampai sekarang, kebudayaan belum ada yang serius untuk mengurusi. Kok tiba-tiba ada penggabungan,” katanya.

    Catur mencontohkan kegiatan festival musik patrol yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa Kesenian Universitas Jember setiap Ramadan. “Tidak ada support dari pemerintah daerah. Untung masih ada Universitas Jember yang bisa melestarikan,” katanya.

    Djoko Supriatno, pegiat Rumah Budaya Pendalungan, mengatakan, esensi kebudayaan bukan hanya melekat pada kedinasan. “Kalau kita mau bicara, hampir semua itu ada nilai kultur, ada nilai budaya di dalamnya. Budaya apapun,” katanya.

    Krisis Regenerasi dan Keberpihakan Politik
    Saat ini, dunia seni budaya tradisional Jember menghadapi krisis regenerasi. “Bapaknya dalang, belum tentu anaknya mau jadi dalang. Padahal turunan dari orang tuanya meninggalkan gamelan,” kata Djoko.

    Djoko mencontohkan seorang seniman di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Setelah meninggal dunia, perangkat berkeseniannya dijual oleh sang anak.

    Para seniman tradisi di Jember kekurangan tempat sebagai ruang ekspresi. “Ada beberapa tempat yang dibangun sebenarnya ini mewakili, tapi secara regulasi juga tidak bisa mewakili, bahwa mereka bisa memakai tempat-tempat ini,” kata Djoko.

    Hal ini dibenarkan ulung Lukman, seorang pelaku seni budaya dan guru. “Anak-anak tukang ludruk malu mempelajari ludruk. Itu kan miris. Padahal mereka itu makan paginya, bisa jadi dari ibu bapaknya yang ngeludruk tadi malam. Tapi ketika mereka untuk diminta, “Ayo latihan ludruk,” malu,” katanya.

    Dari sini Sulung melihat ada sesuatu yang salah dalam mentransformasi gagasan dan paradigma kebudayaan dari generasi ke genrasi. “Sehingga mereka malu berkebudayaan, bertradisi seperti yang dilakukan nenek-nenek kita,” katanya.

    Semua penanganan persoalan dan agenda kebudayaan dan kesenian tradisional di Jember, menurut Sulung, membutuhkan keberpihakan politik.

    “Secara politis seharusnya ada yang berpihak di sini. Siapa yang membela ini? Secara politik kami tidak kuat, kecuali kalau anggota Dewan yang memang sudah fungsinya sebagai legislator. Anggota Dewan yang punya power lebih kuat, bisa menyuarakan lebih lantang,” katanya. [wir]

  • Durasi Masa Kontrak PPPK Pemkab Jember Kini Hanya Dua Tahun

    Durasi Masa Kontrak PPPK Pemkab Jember Kini Hanya Dua Tahun

    Jember (beritajatim.com) – Masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang lulus seleksi tahap pertama hanya berdurasi dua tahun. Sebelumnya masa kontrak PPPK Pemkab Jember berdurasi lima tahun.

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember telah menyelesaikan tanda tangan kontrak untuk 1.851 orang PPPK tahun anggaran 2024 tahap pertama. Terbanyak formasi pendidikan, yakni 738 orang. Masa kontrak mereka terhitung per Maret 2025 hingga Maret 2027.

    “Sebetulnya yang diterima 1.852 orang. Tapi satu orang mengundurkan diri karena alasan kedua dan jarak domisili dengan lokasi kerja,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Sabtu (10/5/2025).

    Mengapa hanya dua tahun? “Menurut evaluasi, lima tahun terlalu lama. Jadi dua tahunan, untuk mempercepat proses evaluasi pegawai bersangkutan,” kata Suko.

    Setelah BKPSDM kelar menangani kontrak, bupati akan menerbitkan surat keputusan (SK). “Mereka nantinya bekerja sesuai dengan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), sesuai penempatan yang tertera dalam SK,” kata Suko.

    Pemkab Jember berkomitmen penempatan PPPK paling lambat Oktober 2025 dan untuk 228 orang calon pegawai negeri sipil pada Juli 2025.

    Suko berharap para PPPK bersabar. “Kami masih memproses. Masih ada NIP (Nomor Induk Pegawai) dua orang yang masih menunggu penetapan Badan Kepegawaian Nasional,” katanya.

    Total peserta PPPK tahap pertama adalah 6.643 orang. Peserta yang tidak lulus tes tahap pertama karena keterbatasan formasi, masih berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

    “Tapi kami masih menunggu hasil pelaksanaan tes tahap dua,” kata Suko. Rekrutmen PPPK tahap kedua diselenggarakan pada 12-16 Mei 2025, yang diikuti 2.662 orang peserta. Mereka bersaing memperebutkan 148 formasi. [wir]

  • KAI Daop 9 Jember, Siapkan 40 Ribu Tiket Selama Libur Panjang Waisak

    KAI Daop 9 Jember, Siapkan 40 Ribu Tiket Selama Libur Panjang Waisak

    Liputan6.com, Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyediakan 40.678 tempat duduk untuk keberangkatan dari wilayah Daop 9 Jember selama periode libur panjang akhir pekan yang dirangkai dengan libur dan cuti bersama Waisak, mulai 9- 13 Mei 2025. Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang tinggi untuk berlibur, selama pada periode tersebut PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 26 perjalananan kereta api.

    ”Total kapasitas tempat duduk yang tersedia sebanyak 40.678, dari jumlah tersebut telah terjual tiket mecapai 90% dari kapasitas,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro Jumat (9/5/2025).

    Cahyo menambahkan, untuk keberangkatan Jumat (9/5/2025) sebanyak 8.628 penumpang telah berangkat dengan sejumlah kereta api. Angka tersebut kemungkinan masih bertambah, mengingat data diambil pukul 10.00 WIB, sementara masih ada beberapa KA keberangkatan siang hingga malam hari.

    Kereta Api (KA) Probowangi relasi Stasiun Ketapang – Stasiun Surabaya Gubeng yang merupakan kereta bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), masih menjadi pilihan utama masyarakat di wilayah Daop 9 Jember selama masa libur panjang. Dalam periode 5 hari libur tersebut, total tiket yang terjual mencapai 5.546 lembar, atau rata-rata 1.109 penumpang per hari. Jumlah ini setara dengan 174 persen dari total kapasitas KA Probowangi yang menyediakan 636 tempat duduk.

    Tak hanya kereta PSO, kereta komersial juga menunjukkan tren positif dalam jumlah penumpang. KA Blambangan Ekspres relasi Stasiun Ketapang – Stasiun Pasar Senen tercatat sebagai kereta komersial paling diminati selama periode libur panjang ini. Dari keberangkatan sejumlah stasiun di wilayah Daop 9 Jember, total tiket yang terjual selama 5 hari mencapai 1.986 tiket. Rata-rata penjualan per hari mencapai 397 tiket, atau 95 persen dari total kapasitas sebanyak 416 tempat duduk.

    Hingga saat ini, tempat duduk yang masih tersedia pada beberapa kereta api, seperti KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon, KA Wijayakusuma relasi Ketapang-Cilacap, Mutiara Timur relasi Ketapang-Surabaya Pasarturi, Mutiara Timur Tambahan relasi Ketapang-Surabaya Gubeng, Ijen Ekspres relasi Ketapang-Malang dan KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, maupun kanal penjualan resmi lainnya

    “KAI Daop 9 Jember berkomitmen menghadirkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan berkesan bagi seluruh pelanggan. Terima kasih kepada para pelanggan yang telah menjadikan kereta api sebagai moda transportasi pilihan selama liburan,” pungkasnya.

  • KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

    Penelusuran aliran uang dilakukan penyidik ketika memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur.

    10 saksi yang diperiksa adalah: 

    1. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Jember (Staf yang mewakili) 
    2. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Bondowoso (Staf yang mewakili)
    3. Ishaq Faraby, Wiraswasta
    4. M. Sunarto, Staf PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada (milik Tjang)
    5. Ony Kurniawan, Pelaksana CV Ronggo
    6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, PNS (Staf di Seksi Preservasi Bidang Bina Marga DPUPP Situbondo) 
    7. Rendy Rahman, Staf administrasi upload CV Parahyangan (milik Tjang)
    8. Rian Mahendra, Wiraswata/Pemilik CV Raelina Dwikania Jaya (tahun 2018–sekarang)
    9. Rizkiyatus Syafaah, Staf Keuangan Ronggo Group
    10. Sentot Sugiyono, PNS/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo 2023–sekarang

    “Para saksi hadir semua. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait aliran dana pemberian suap kepada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

    KPK telah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

    Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” tutur Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

    Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
     
    “Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’/ ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” ujar Asep.

    Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.

  • Seleksi Terbuka Sekda Bondowoso, Muncul Nama Fathur Rozi dan 4 ASN Lokal

    Seleksi Terbuka Sekda Bondowoso, Muncul Nama Fathur Rozi dan 4 ASN Lokal

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka (open bidding) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) hingga 17 Mei 2025. Proses ini sekaligus menjadi penentu siapa sosok yang akan menduduki jabatan strategis tertinggi di lingkup birokrasi kabupaten tersebut.

    Salah satu nama yang mencuat dalam bursa calon Sekda adalah Fathur Rozi, Penjabat (PJ) Sekda Bondowoso yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo. Nama Rozi menjadi perhatian lantaran kedekatannya secara wilayah maupun latar belakang dengan Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, yang dikenal sebagai pengasuh Ponpes Nurul Jadid Paiton, Probolinggo.

    Namun, dalam pernyataannya pada Kamis (8/5/2025), Rozi menegaskan bahwa dirinya belum mendaftar.

    “Hari ini saya gak daftar. Tapi kita gak tahu apa yang akan terjadi setelah ini kan? Yang pasti saya selalu menyerahkan segala sesuatunya pada Allah,” ujarnya.

    Rozi juga menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagai calon sekda definitif, namun memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu waktu yang tepat.

    “Saya berharap siapa pun yang terpilih adalah yang terbaik untuk Bondowoso. Bukan tentang siapa, tapi tentang pelayanan untuk masyarakat Bondowoso,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengungkapkan bahwa ada setidaknya empat ASN lokal yang tengah menyiapkan berkas pendaftaran. Namun, belum satu pun dari mereka yang secara resmi mengunggah dokumen melalui aplikasi ASN Karier.

    “Kurang lebih ada empat orang ASN lokal yang sedang mengurusi berkas (pendaftaran). Tapi belum ada yang resmi mengunggah dokumen ke aplikasi ASN Karier,” ungkap Mahfud.

    Open bidding kali ini menjadi momen bersejarah bagi Bondowoso karena seluruh proses seleksi dilakukan secara digital melalui aplikasi ASN Karier. Ini menjadikan Kabupaten Bondowoso sebagai pilot project Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jawa Timur dalam penerapan sistem seleksi terbuka berbasis digital.

    Mahfud menambahkan, tim asesor telah dibentuk dengan melibatkan unsur BKN, BKD Provinsi Jawa Timur, akademisi dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, serta pakar independen. Proses seleksi akan mengerucut pada tiga nama terbaik yang layak diajukan kepada Bupati untuk dipilih menjadi Sekda definitif.

    Munculnya nama seperti Fathur Rozi di tengah proses seleksi ini turut memunculkan perbincangan di kalangan masyarakat mengenai seberapa besar peluang ASN lokal bersaing secara adil dan terbuka dalam seleksi ini. Sorotan publik kini tertuju pada dinamika proses seleksi dan komitmen transparansi dalam mencari figur terbaik untuk jabatan sekda. [awi/ian]