kab/kota: Jember

  • Daop Jember tambah dua perjalanan kereta selama libur Kenaikan Yesus

    Daop Jember tambah dua perjalanan kereta selama libur Kenaikan Yesus

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember menambah dua perjalanan kereta api selama libur panjang akhir pekan bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.

    “Selama libur panjang, ada sebanyak 26 perjalanan kereta api yakni 24 perjalanan kereta reguler dan dua perjalanan kereta tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang,” kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember, Kamis.

    Menurutnya, pihak KAI kembali menghadirkan KA Mutiara Timur tambahan dengan relasi Ketapang-Surabaya Gubeng (PP) dengan rangkaian tujuh kereta kelas eksekutif dan total kapasitas 336 tempat duduk selama masa libur panjang di Hari Kenaikan Yesus pada 28 Mei-2 Juni 2025 dan Idul Adha 5-9 Juni 2025.

    “Selama 11 hari hari libur akhir pekan, setiap harinya tersedia sebanyak 13.512 tempat duduk bisa dipesan untuk kereta api keberangkatan di wilayah Daop 9 Jember menuju sejumlah kota tujuan,” tuturnya.

    Ia mengatakan tempat duduk harian tersebut meningkat 5 persen dibandingkan hari biasanya yang hanya tersedia 12.840 tempat duduk karena diprediksi terjadi lonjakan penumpang selama libur akhir pekan bertepatan dengan Kenaikan Yesus.

    Beroperasinya KA Mutiara Timur tambahan dengan keberangkatan pukul 08.40 WIB dari Stasiun Ketapang, maka setiap hari kereta api melintas di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 26 perjalanan.

    “Pengoperasian KA Mutiara Timur tambahan itu merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung mobilitas masyarakat saat momen libur panjang dan melihat adanya potensi peningkatan jumlah penumpang, sehingga memberikan tambahan pilihan perjalanan yang nyaman dan tepat waktu bagi penumpang,” katanya.

    Pihak KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan KA jauh-jauh hari, sehingga dapat memilih kereta api dan tanggal keberangkatan yang diinginkan.

    “Apabila tiket pada tanggal keberangkatan maupun KA yang diinginkan telah habis, maka dapat menggunakan KA yang lain atau memanfaatkan fitur connecting train yang tersedia pada aplikasi Access by KAI,” ujarnya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bulog Jember serap 134.000 ton gabah dari petani

    Bulog Jember serap 134.000 ton gabah dari petani

    ANTARA – Selama Januari hingga 22 Mei 2025, Bulog Jember, Jawa Timur, telah menyerap gabah kering panen sebanyak 134.000 ton padi atau setara 67.000 ton beras dari para petani yang dibeli seharga Rp6.500 per kilogram sesuai harga pembelian pemerintah. Serapan yang telah dicapai Bulog Jember itu melebihi target yang diberikan pemerintah pusat, yakni 59.000 ton. (Hamka Agung Balya/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

  • Pemkab Jember Tak Bisa Tunjukkan Data Kepemilikan Pemandian Patemon

    Pemkab Jember Tak Bisa Tunjukkan Data Kepemilikan Pemandian Patemon

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak bisa menunjukkan data kepemilikan destinasi wisata pemandian Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, saat Komisi C DPRD Jember mengunjungi lokasi tersebut, Rabu (21/5/2025) sore.

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap pengaduan sejumlah ahli waris yang mempersoalkan penguasaan lahan pemandian di Patemon oleh Pemkab Jember. Pemandian ini merupakan satu dari empat obyek wisata yang dikuasai dan dikelola pemerintah daerah selama puluhan tahun.

    Dicky Giantara, staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember, mengaku kurang lebih ada 4,8 hektare lahan yang dikuasai Pemkab Jember tanpa sertifikat. “Namun tercatat di KIB (Kartu Inventaris Barang) A tanah. Jadi selama ini penguasaannya secara fisik oleh Pemkab Jember,” katanya.

    Renal Shendra Hermawan, juru bicara ahli waris, menegaskan, ada dua bidang tanah yang dikuasai ahli waris, yakni seluas 1.740 meter persegi dan 1,2 hektare.

    “Para ahli waris sekarang adalah keponakan Mbah Suhak. Mbah Suhak meninggal pada 1976 tanpa punya keturunan. Sementara berkas kepemilikan lahan baru ditemukan pada 1990 sekian,” katanya.

    Pemkab Jember hanya bisa amenunjukkan data KIB A. “Sementara data-data kami lengkap mulai dari hulu ke hilir, mulai dari petok, desa, BPN, surat keterangan riwayat tanah,” kata Renal.

    Dicky masih akan menunggu petunjuk pimpinan untuk penyelesaian persoalan. Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait saat dimintai konfirmasi terpisah usai sidang paripurna di gedung DPRD Jember, menyatakan belum mendapat informasi mengenai persoalan tersebut.

    Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo berjanji akan menerbitkan rekomendasi penyelesaian persoalan kepada pemerintah daerah. “Kami memastikan ini bukan aset Pemkab Jember,” katanya.

    Komisi C meminta pemerintah daerah berbicara dengan ahli waris, termasuk soal opsi kompensasi. “Cari win-win solution terbaik, karena ahli waris ini sudah puluhan tahun meminta hak tapi selalu dilempar ke sana kemari,” kata Ardi.

    Wakil Ketua Komisi C Ikbal Wilda Fardana menyimpulkan data kepemilikan yang sah ada di tangan ahli waris. “Milik Pemkab Jember sebatas di kolam air saja,” katanya.

    Ikbal menegaskan, persoalan kepemilikan pemandian Patemon harus diselesaikan terlebih dulu sebelum Pemkab Jember mengembangkan obyek wisata untuk menambah pendapat asli daerah. “Karena kalau tidak ada solusi, maka akan percuma,” katanya.

    Renal berterima kasih kepada Komisi C DPRD Jember dan pemerintah daerah yang mau turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut. “Tahun 2022 sudah ada hearing di Dewan, tapi belum ada penyelesaian,” katanya.

    Setelah menunggu lama, akhirnya persoalan menunjukkan titik terang. “Di sini kita bisa menyaksikan, kami tunjukkan batas-batas lahan Pemkab Jember yang terdiri dari dua persil, dengan estimasi luas kurang lebih tujuh ribu sekian meter persegi. Selebihnya bangunan-bangunan (milik Pemkab Jember) berdiri di atas tanah masyarakat,” kata Renal.

    Renal dan para ahli waris lainnya kini menunggu rekomendasi DPRD Jember. “Karena kami juga pahami, ketika lahan ini sudah ada bangunan yang didirikan Pemkab Jember, kita tidak bisa serta-merta. Kami membuka diri supaya persoalan ini bisa segera selesai,” katanya. [wir]

  • Politisi PKB Nurhuda Candra Hidayat Dilantik Jadi Anggota Baru DPRD Jember

    Politisi PKB Nurhuda Candra Hidayat Dilantik Jadi Anggota Baru DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Nurhuda Candra Hidayat, politisi Partai Kebangkitan Bangsa, dilantik menjadi anggota baru DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Periode 2024-2029, Rabu (21/5/2024).

    Hidayat dilantik menggantikan Robit Wajdi, yang meninggal dunia pada 4 Maret 2025. “Saya akan meneruskan perjuangan almarhum. Kedua, saya akan bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Gus Bupati Fawait,” katanya, usai sidang paripurna pelantikan.

    Hidayat akan menggantikan Robit di Komisi B DPRD Jember. Namun dia belum bisa memastikan apakah akan menggantikan posisi sekretaris di komisi itu.

    “Itu menunggu keputusan Dewan Pimpinan Cabang PKB dan Ketua Fraksi. Saya menunggu arahan kebijakan sebelumnya,” katanya.

    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Itqon Syauqi menegaskan, Hidayat akan menempati posisi yang ditinggalkan Robit sebagai Sekretaris Fraksi PKB dan Sekretaris Komisi B.

    “Kami berharap legacy yang ditinggalkan almarhum Gus Robit Wajdi diteruskan. Saya lihat di Gus Robit ini sangat mewarnai di Komisi B. Mudah-mudahan Saudara Candra Hidayat segera beradaptasi, sehingga bisa bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya,” kata Itqon. [wir]

  • Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara

    Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara

    “Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan usulan kenaikan dana bantuan partai politik parut dipertimbangkan, namun gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

    “Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita,” ingat Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan usulan tersebut patut dipertimbangkan karena usulan tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Khozin kembali menegaskan usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.

    Dia menyampaikan kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini, secara obyektif dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan terhadap partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia di antaranya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.

    “Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,” ujarnya.

    Anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    “Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya,” kata Khozin.

    Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.

    Jika melihat negara lain, kata Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik adalah Jerman, dengan 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara.

    Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 pesen.

    “Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wabup Djoko Disambut Meriah Massa Ojol di Depan Kantor Pemkab Jember

    Wabup Djoko Disambut Meriah Massa Ojol di Depan Kantor Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto disambut meriah massa demonstran dari Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) yang berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (20/5/2025).

    Djoko yang ditemani Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra dan sejumlah anggota DPRD Jember, didaulat untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan FKJOB.

    Begitu keluar dari kantor Pemkab Jember, Djoko disambut tepuk tangan dan teriakan mengelu-elukannya. “Hidup Pak Djoko. Semua karena hati,” celetuk salah satu pendemo.

    Sebelum berbicara, Djoko menunggu azan duhur selesai berkumandang. Dia menawarkan rokok kepada pendemo yang melingkarinya.

    “Terima kasih kepada teman-teman ojol yang sudah menyampaikan aspirasinya secara damai. Ada salam tadi dari Bupati. Beliau juga menyampaikan terima kasih, kalian sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Aspirasi juga sudah ditanggapi oleh bupati kita,” kata Djoko.

    Djoko menyampaikan bahwa akan ada tim kecil untuk berdiskusi menindaklanjuti aspirasi FKJOB, termasuk keinginan untuk menerbitkan peraturan daerah khusus ojol. Selain itu, ia menyepakati aspirasi FKJOB agar aplikator atau investor yang masuk ke Jember harus membuka kantor.

    Djoko juga sepakat agar aplikator tidak terus-menerus membuka lowongan pengemudi ojol tanpa memperhatikan kesimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan ketersediaan pengemudi.

    Djoko juga meminta agar aspirasi pengemudi ojol mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Jember. Keterjangkaan tarif tanpa merugikan pengemudi ojol harus diperhatikan untuk menempatkan transportasi online sebagai pilihan utama di Kabupaten Jember. “Kalau transportasi online sudah menjadi transportasi umum tadi tentunya transportasi pribadi kan akan berkurang,” katanya.

    Ratusan orang pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) berunjuk rasa dan membakar ban di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (20/5/2025).

    Mereka menuntut kenaikan tarif layanan penumpang roda dua, ruang regulasi yang disediakan oleh pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor, menuntut Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi makanan dan barang roda dua, mendesak adanya ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus roda empat. dan ,mendesak kehadiran Undang-Undang Transportasi Online di Indonesia.

    Sementara untuk di Jember, Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) mendesak Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerbitkan peraturan daerah khusus ojek dalam jaringan (online) atau ojol. [wir]

  • Wabup Jember Perintahkan Pembentukan Tim Kecil Tangani Persoalan Ojol

    Wabup Jember Perintahkan Pembentukan Tim Kecil Tangani Persoalan Ojol

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto memerintahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk membentuk tim kecil yang khusus merespons tuntutan pengemudi ojek dalam jaringan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB).

    Perintah ini dikeluarkan Djoko saat memimpin rapat antara pemerintah daerah dengan perwakilan FKJOB, di kantor Pemkab Jember, Jalan Sudarman, Selasa (20/5/2025). Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra.

    “Sebagai bukti kesungguhan pemkab, saya perintahkan pada Pak Asisten dan Pak Kepala Dinas Perhubungan, coba agendakan pertemuan awal. Bentuk tim kecil dulu, bagaimana kita berdiskusi menyikapi tuntutan teman-teman,” kata Djoko.

    Tim ini juga melibatkan FKJOB. “Nanti muaranya seperti apa, kita lihat regulasi yang ada,” kata Djoko.

    FKJOB mendesak Pemkab Jember membentuk peraturan daerah khusus ojol sebagaimana di Bali dan Yogyakarta.

    “Kalau memang dipandang kita harus studi banding ke Bali dan Jogja, studi banding saja ke sana. Intinya saya dan bupati akan sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi Anda,” kata Djoko kepada perwakilan pengemudi ojol.

    Djoko berharap FKJOB memahami bahwa harapan yang disampaikan membutuhkan proses untuk dilaksanakan. “Tentunya saya juga tidak bisa simsalabin. Kita mesti juga melihat regulasi yang ada seperti apa,” katanya.

    Namun Djoko setuju dengan permintaan FKJOB yang menginginkan semua perusahaan aplikator membuka kantor cabang di Jember. “Setiap investor yang masuk ke Jember diwajibkan membuka kantor di Jember,” katanya.

    “Kalau tidak punya kantor di Jember, duit kita ditarik keluar, tidak beredar di Jember. Jadi ini syarat mutlak harus seperti itu. Karena dengan uang beredar di Jember, otomatis sektor perekonomian akan bergerak,” kata Djoko.

    Namun, lanjut Djoko, kantor perwakilan tersebut harus memiliki otoritas untuk mengambil kebijakan. Dengan demikian setiap ada persoalan di lokal Jember bisa langsung direspons. [wir]

  • FKJOB Desak Pemkab Jember Terbitkan Perda Khusus Ojol

    FKJOB Desak Pemkab Jember Terbitkan Perda Khusus Ojol

    Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) mendesak Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerbitkan peraturan daerah khusus ojek dalam jaringan (online) atau ojol.

    Desakan ini disampaikan perwakilan FKJOB saat bertemu dengan Wakil Bupati Djoko Susanto di Kantor Pemkab Jember, Selasa (20/5/2025).”Kami berharap ada terobosan-terobosan ekstrem,” kata Fandi, salah satu perwakilan.

    Persoalan yang dihadapi pengemudi ojol tak pernah selesai selama tiga kepemimpinan bupati dan DPRD Jember. Fandi menyebut, belum ada regulasi daerah yang berpihak dan melindungi para pengemudi ojol.

    Padahal, menurut Fandi, pemerintah daerah di Yogyakarta dan Bali telah menerbitkan peraturan daerah yang melindungi pengemudi. “Jadi, orang luar daerah tidak boleh bekerja, hanya yang ber-KTP Bali. Termasuk juga unit kendaraannya harus plat nomor DK. Tujuannya jelas: pajak berputar di Bali sendiri,” katanya.

    Ada kurang lebih 10 ribu ojol beroperasi di Jember. Namun aplikator terus membuka lowongan pengemudi roda dua dan roda empat. “Jumlahnya terus bertambah. Kuenya tetap, satu piring, Semutnya tiga ton. Klenger kita di jalan,” kata Fandi.

    “Sekarang Anda bayar Rp 10 ribu ke aplikator, yang masuk ke pengemudi roda dua hanya Rp 5 ribu. Bensin satu liter sudah Rp 10 ribu. Tapi kalau orderan enggak diambil, pengemudi ojol mau makan apa,” kata Fandi.

    FKJOB sudah menyuarakan perlunya perda selama satu windu terakhir di forum-forum resmi. Namun Pemkab Jember tidak pernah memberikan jawaban memuaskan,

    “Butuh research and development, butuh persiapan-persiapan. Ini sudah delapan tahun. Mungkin anggota Dewan juga sudah ada yang ganti. Kepala daerah pun kita sudah melewati tiga kali. Tapi tidak pernah ada yang menyetuh kami,” kata Fandi.

    “Kami ingin punya pimpinan yang punya jiwa agak ekstrem sedikit, bisa membela grass root. Tanpa itu, Pak, kami ini sudah mati di jalan. Kami enggak punya pilihan lain. Ojol adalah pilihan terakhir dalam kami mencari mata pencarian,” kata Fandi.

    FKJOB lantas menyerahkan kajian terhadap praktik ojol di Jember kepada Wakil Bupati Djoko Susanto dan perwakilan DPRD Jember Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, untuk dijadikan masukan pembuatan perda.

    “Ini kami menyerahkan kajian-kajian kami. Kami tidak mau menang sendiri. Kalau nanti ini dibahas lebih detail, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) didatangkan, aplikator didatangkan. Kami maunya ada bentuk perda seperti organda. Jadi ada tarif batas bawah, batas atas,” kata Fandi.

    Yusuf Rangkuti, perwakilan ojol roda empat, menceritakan nasibnya selama ini. “Kami para driver belum tentu bawa uang Rp 50ribu per hari. Bisa dibayangkan. Kalau seandainya hanya Rp 20 ribu per hari, belum beli bensin, belum beli kopi di warung. Apa yang kita bawa pulang? Bagaimana rakyat Jember ini bisa makmur?” katanya.

    Eko Prihastomo, pengemudi ojol roda dua, mendesak agar ada regulasi daerah yang mengharuskan aplikator memiliki kantor cabang di Jember. “Wajibkan mereka di sini, supaya kita tidak pusing,” katanya.

    Merespons masukan FKJOB, Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, Gubernur telah mengeluarkan keputusan nomor 188/290/Kpts/013/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur yang mengatur batas bawah dan atas angkutan sewa khusus.

    Gubernur juga menerbitkan keputusan nomor 188/291/Kpts/013 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur, yang mengatur batas bawah dan atas biaya jasa sepeda motor.

    “Bupati pada 2023 juga sudah melaporkan kepada Ibu Gubernur, bahwa SK Gubernur ini tidak berjalan dan tidak diterapkan aplikator. Kami dari Dinas Perhubungan juga sudah membuat surat dari tidak lanjut Bupati Jember pada 2023 kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi,” kata Agus.

    Dishub Jember sudah meminta agar aplikator memiliki perwakilan setempat. “Tapi ini juga tidak berjalan. Jadi letak permasalahan yang sekarang ini adalah aplikator. Aplikator ini bukan hanya di Jember, hampir seluruh provinsi,” kata Agus.

    Izin aplikator ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Kita sudah membuat aturan-aturan, kita sudah mengawasi dan melapor sesuai aturan kepada pemerintah provinsi dan pusat,” kata Agus. [wir]

  • Ratusan Pengemudi Ojol Bakar Ban di Depan Kantor Pemkab Jember

    Ratusan Pengemudi Ojol Bakar Ban di Depan Kantor Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Ratusan orang pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) berunjuk rasa dan membakar ban di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Jalan Sudarman, Selasa (20/5/2025).

    Mereka menuntut kenaikan tarif layanan penumpang roda dua. Hal ini dikarenakan tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022, sebagaimana terlampir dalam lampiran II Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

    “Padahal sudah tiga tahun berlalu, dan sudah mengalami tiga kali kenaikan upah minimum regional dengan total 16,7 persen. Selain itu kami menuntut ada ruang regulasi yang disediakan oleh pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor,” kata Eko Prihastomo, salah satu pengemudi ojek.

    Mereka juga menuntut Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi makanan dan barang roda dua. “Selama ini ketiadaan regulasi dimanfaatkan oleh aplikator untuk membuat program program dengan tarif yang sangat tidak manusiawi bahkan cenderung eksploitasi,” kata Eko.

    Mereka juga mendesak adanya ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus roda empat. Selama ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomir 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, dan surat keputusan gubernur tiap-tiap daerah belum mengatur besaran potongan aplikasi,

    “Ini membuat aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh oleh pengemudi. Oleh karena itu kami melihat perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada angkutan sewa khusus,” kata Eko.

    Terakhir, para pengemudi ojol mendesak kehadiran Undang-Undang Transportasi Online di Indonesia.

    “Permasalahan tranportasi online di Indonesia tersebar di berbagai Kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan driver dengan aplikator apakah kemitraan atau ketenagakerjaan, perizinan, pembatasan quota kendaraan, transparansi struktur biaya, Jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, tata kelola pemerintah daerah dan lain-lain. Agar semua permasalahan tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat maka diperlukan satu UU khusus yang mengatur tranportasi online di Indonesia,” kata Eko. [wir]

  • DPRD Jember: BPKAD Tak Punya Bukti Kepemilikan Pemandian Patemon

    DPRD Jember: BPKAD Tak Punya Bukti Kepemilikan Pemandian Patemon

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak memiliki bukti kepemilikan destinasi wisata pemandian di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul. Demikian kesimpulan sementara usai rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember, Senin (19/5/2025).

    “Kami menerima surat oengaduan dari masyarakat soal kepemilikan lahan di objek wisata pemandian Patemon, Ada tujuh ahli waris yang membawa bukti kepemilikan dan menurut kami bukti itu benar adanya,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Ikbal Wilda Fardana.

    Pemkab Jember menguasai lahan pemandian sekitar 2,7 hektare. Warga mengklaim lahan pintu masuk seluas 1.740 meter persegi adalah milik Pak Suha, Sementara di bagian dalam pemandian, ada persil atas nama Mbah Kacung seluas 1,2 hektare. Ada 33 orang ahli waris yang saat ini mengklaim lahan tersebut.

    Mereka mengantongi bukti petok, bukti pembayaran pajak, dan gambar bidang obyek tanah dari Badan Pertanahan Nasional yang menunjukkan bahwa tanah itu belum bersertifikat.

    Renal Shendra Hermawan, juru bicara keluarga ahli waris, memperkirakan hanya tujuh ribu meter persegi yang dimiliki Pemkab Jember. “Selebihnya itu tanah masyarakat,” katanya.

    Komisi C sempat menanyakan bukti kepemilikan oleh pemerintah daerah kepada BPKAD, “BPKAD masih belum mempunyai data. Makanya kami dapat menyimpulkan untuk sementara ini apa yang disampaikan para ahli waris adalah benar,” kata Ikbal.

    Dicky Giantara, staf fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember, mengakui jika Pemkab Jember belum memiliki sertifikat tanah lahan tersebut. “Kami sudah melakukan pengajuan atas objek tersebut, yang nantinya akan di-SHP-kan (SHP adalah Sertifikat Hak Pakai) atas nama Pemkab Jember pada 2021-2022,” katanya.

    Komisi C memberikan kesempatan kepada BPKAD Jember untuk menunjukkan data pembanding. Sejauh ini, BPKAD hanya mencatat pemandian Patemon sebagai KIB (Kartu Inventaris Barang) A milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember.

    “KIB A itu hanya catatan. Internal aset. Artinya untuk KIB tadi dasar pemerintah daerah ini apa. Itu yang kami minta,” kata Ikbal.

    Renal Shendra Hermawan berharap ada keadilan dalam persoalan ini. “Negara ini, dugaan kami, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan puluhan tahun, menjajah tanah masyarakatnya. Mengambil kontribusi dana dari parkir, karcis, dan itu masuk ke negara itu sampai dengan saat ini. Masyarakat ini mencari keadilan,” katanya.

    Ada puluhan pelaku usaha mikro kecil menengah di dalam lokasi wisata Patemon, termasuk ahli waris tanah. “Mereka berjualan gorengan, mie instan, buka lapak di sana. Mereka ini juga mencari nafkah di situ. Nah, itu mungkin bisa dibuat pertimbangan juga,” kata Renal.

    Sekretaris Komisi C David Handoko Seto berkomitmen membela hak rakyat. “Bukan membela pemerintah daerah, Kalau rakyat harus dibela dengan data-data yang dimiliki dan bisa diperjuangkan, kami pastikan, kami akan ada di depan, tidak di belakang,” katanya dalam rapat dengar pendapat, Senin (19/5/2025).

    Selama ini pemandian Patemon sudah menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. “Namun demikian kami tidak menafikan ada upaya dari ahli waris yang hari ini sudah menyajikan data-data,” kata David, berharap sengketa kepemilikan ini tidak berakhir di pengadilan.

    “Kami berharap agar suasana kondusif, tidak perlu ada gugatan. Mudah-mudahan selesai di tataran komunikasi yang kami fasilitasi di gedung rakyat ini,” kata David.

    Hanan Kukuh Ratmono, anggota Komisi C dari Gerindra, mengakui pemerintah punya kepentingan besar, karena Patemon salah satu objek wisata di kawasan barat. “Tapi kita tidak bisa membela pemerintah 100 persen pemerintah, letika memang salah,” katanya.

    Hanan ingin destinasi wisata di Jember tidak bermasalah. dan memiliki kepemilikan jelas. Ini akan mempermudah pemerintah mengembangkannya. “Kalau memang punya ahli waris, bagaimana bentuk kompensasinya,” katanya.

    Agung Budiman, anggota Komisi C dari Golkar, ingin persoalan diselesaikan sebelum ahli waris saat ini meninggal. “Kalau sudah meninggal dan belum selesai, nanti ada cucu keturunannya menggugat lagi. Tidak selesai-selesai,” katanya.

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo meminta BPKAD melengkapi data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. “Jika sudah siap, kami bisa segera turun meninjau lapangan. Kami bukan pemutus, kami hanya bisa merekomendasikan ini kepada bupati,” katanya. [wir]