kab/kota: Jember

  • FPKB setujui kerangka ekonomi makro 2026 dengan catatan mensejahterakan rakyat 

    FPKB setujui kerangka ekonomi makro 2026 dengan catatan mensejahterakan rakyat 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    FPKB setujui kerangka ekonomi makro 2026 dengan catatan mensejahterakan rakyat 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 28 Mei 2025 – 18:32 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPR RI fraksi PKB Rivqy Abdul Halim menyampaikan sejumlah catatan penting terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/05/2025).

    Rivqy Abdul Halim, menyatakan bahwa kebijakan fiskal tahun 2026 harus mampu mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat sesuai amanat konstitusi. “Meskipun di tengah ketidakpastian geopolitik global, Fraksi PKB menilai kebijakan fiskal ini perlu didukung demi mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi,” ujar Rivqy Abdul Halim, Selasa (28/05/2025).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ( Jember – Lumajang), diperlukan penguatan menyeluruh yang didukung oleh optimalisasi pendapatan negara, peningkatan kualitas belanja, dan inovasi pembiayaan. Fraksi PKB menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mempercepat pembangunan yang sehat dan berkelanjutan, meskipun menghadapi berbagai tantangan dari dalam maupun luar negeri. “Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib ,” kata Rivqy.

    Fraksi PKB, lanjut Gus Rivqy memberikan catatan penting terkait Keterangan Pemerintah atas KEM-PPKF Tahun Anggaran 2026, meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi, target produksi minyak mentah (lifting), tingkat kemiskinan, perkiraan pendapatan negara, usulan anggaran belanja negara, hingga pembiayaan utang. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 berada di kisaran 5,2 hingga 5,8 persen. 

    “Fraksi PKB menilai rentang target ini cukup konservatif dan cenderung under-estimate atau kurang optimis, mengingat komitmen pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen di akhir periode pemerintahan,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Rabu (28/5). 

    Fraksi PKB memproyeksikan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, yaitu antara 5,6 hingga 6,0 persen. “Target ini dapat tercapai jika pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi domestik melalui pendorong utama seperti konsumsi rumah tangga, peningkatan daya beli masyarakat, serta percepatan program makan bergizi gratis,” urai Rivqy.

    Fraksi PKB mendukung strategi akselerasi pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi melalui berbagai program bantuan sosial. Untuk efektivitasnya, Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk konsisten menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan ketepatan sasaran. Terkait perkiraan pendapatan negara yang mencapai 11,71 hingga 12,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), Fraksi PKB mengusulkan target pendapatan negara yang lebih ideal, yaitu antara 12,5 hingga 13,00 persen dari PDB. 

    “Kami mendesak pemerintah untuk segera membenahi implementasi reformasi administrasi perpajakan, termasuk kendala yang masih ditemukan dalam penggunaan sistem Coretax, yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak,” kata G
    Rivqy.

    Mengenai belanja negara di sektor pendidikan, Fraksi PKB meminta pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan anggaran pendidikan pada Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga, guna menciptakan keadilan pembiayaan pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat luas. 

    “Dalam hal pembiayaan utang, Fraksi PKB mendorong pemanfaatan pembiayaan non-utang berupa pembiayaan investasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penyediaan dana abadi untuk pendidikan, pesantren, kebudayaan, serta lembaga swadaya masyarakat,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Daftar Perjalanan Kereta Api yang Layani Libur Panjang Hari Kenaikan Isa Al Masih dan Idul Adha 2025

    Daftar Perjalanan Kereta Api yang Layani Libur Panjang Hari Kenaikan Isa Al Masih dan Idul Adha 2025

    Cahyo juga menambahkan, dengan dioperasikannya KA Mutiara Timur tambahan keberangkatan pukul 08.40 WIB Pagi dari Stasiun Ketapang, perhari kereta api melintas di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 26 perjalanan. 

    “Pengoperasian KA Mutiara Timur Tambahan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung mobilitas masyarakat saat momen libur panjang dan melihat adanya potensi peningkatan jumlah penumpang selama long weekend. Sehingga memberikan tambahan pilihan perjalanan yang nyaman dan tepat waktu bagi pelanggan,” ujar Cahyo.

    “Selagi tiket masih cukup tersedia, KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api jauh – jauh hari, sehingga dapat memilih kereta api dan tanggal keberangkatan yang diinginkan,” tuturnya.

    KAI Daop 9 Jember mengimbau bagi masyarakat yang akan bepergian pada libur panjang kali ini, apabila tiket pada tanggal keberangkatan maupun KA yang diinginkan telah habis, dapat menggunakan KA yang lain atau memanfaatkan fitur connecting train yang tersedia pada aplikasi Access by KAI.

    Fitur yang akan mengkombinasikan jadwal kereta api yang bersifat pesambungan, sehingga pelanggan tetap bisa menggunakan KA pada tanggal yang diinginkan dengan keberangkatan dari Daop 9 Jember.

  • Sugeng Prayitno Kembali Pimpin PWI Jember

    Sugeng Prayitno Kembali Pimpin PWI Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sugeng Prayitno kembali memimpin kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, periode 2025-2028.

    Wartawan situs media daring Beranda Baca itu mendapat dukungan dari 24 orang pemilik suara peserta Konferensi Cabang PWI, di Hotel Java Lotus, Jember, Rabu (28/5/2025). Sementara lawannya Sutrisno didukung 15 orang.

    Sugeng berterima kasih kepada seluruh anggota PWI Jember. “Mudah-mudahan saya bisa menjalankan amanah ini ke depan lebih baik, memperbaiki yang dulu kurang baik atau menyempurnakan, serta mungkin yang negatif kita tinggal,” katanya, usai pemilihan.

    Dalam kepemimpinan ke depan, Sugeng akan dibantu Angga Juli Setiawan sebagai sekretaris. Posisi bendahara tetap dipegang Sinto Sofiadin.

    Sementara itu Sutrisno berharap PWI ke depan dijalankan dengan sikap serius penuh tanggung jawab, tanpa mengingkari nilai-nilai etik.

    “PWI adalah organisasi profesi yang pada dasarnya dijalankan oleh anggotanya, tak hanya di bawah panduan konstitusi organisasi, tapi juga dengan itikad mulia dan keinginan baik untuk maju bersama,” katanya. [wir]

  • Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi Surabaya 28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar berhasil diungkap
    Polresta Banyuwangi
    .
    Dala konferensi pers, Rabu (28/5/2025), polisi mengungkap penangkapan selama satu bulan pada Mei. Sebanyak 16 kasus diungkap dengan total 17 tersangka.
    “Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, ganja sebanyak 32,53 gram, dan ekstasi sebanyak 10 butir,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra.
    Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, tiga sepeda motor, 17
    handphone,
    dan 13 timbangan yang menunjukkan bahwa para tersangka juga bekerja sebagai pengedar.
    Dari 17 tersangka yang diamankan, dua tersangka dengan kasus paling menonjol adalah dua pria berinisial AS, warga Bangorejo, Banyuwangi, dan RM, warga Jember.
    Rama menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan AS pada 25 Mei 2025.
    “Di kediaman AS, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 969,66 gram,” kata Rama.
    Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap siapa yang memberikan barang haram tersebut.
    Penyelidikan polisi bergerak ke Jember dan menangkap RM di Desa Tempurejo, Jember, dan mendapati 104,7 gram sabu.
    “Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Para tersangka mendapatkan barang (narkoba) sekitar seminggu lalu di Bekasi dan Ragunan (Jakarta),” kata Rama.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka utama yaitu AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    “AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutur Rama.
    Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif.
    Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
    Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Jember Cari Eceng Gondok di Kali Makmur Surabaya Ditemukan Meninggal

    Pria Jember Cari Eceng Gondok di Kali Makmur Surabaya Ditemukan Meninggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria asal Jember berinisial M (65) ditemukan meninggal dunia di Sungai Kali Makmur, Surabaya, setelah dilaporkan tenggelam saat mencari tumbuhan eceng gondok. Korban sempat hilang sejak Selasa malam (27/5/2025) sebelum akhirnya ditemukan oleh tim BPBD Surabaya, Rabu pagi (28/5/2025).

    “Korban ditemukan dari titik TKP tenggelam sekitar 150 meter dalam kondisi meninggal dunia, pukul 05.40 WIB,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya, Buyung Hidayat.

    Proses pencarian dilakukan sejak malam hari dengan menggunakan perahu karet, namun korban belum berhasil ditemukan hingga pencarian dilanjutkan keesokan paginya. Setelah ditemukan, identitas korban langsung dikonfirmasi kepada pihak keluarga dan dinyatakan benar merupakan M, warga asal Kabupaten Jember.

    “Setelah identifikasi selesai dilakukan oleh Tim Inafis, jenazah langsung dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara,” tambah Buyung.

    Sebagai langkah antisipasi, BPBD Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar aliran sungai, khususnya saat cuaca hujan atau mendung. Masyarakat juga diminta segera melapor ke Command Center 112 jika menemukan kondisi darurat di lingkungan sekitar. [ram/beq]

  • PWI Jember Gelar Konferensi di Tengah Krisis Dunia Pers

    PWI Jember Gelar Konferensi di Tengah Krisis Dunia Pers

    Jember (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar konferensi cabang di Hotel Java Lotus, Rabu (28/5/2025), untuk memilih ketua periode 2025-2028.

    Konferensi ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua PWI Jawa Timur Machmud Suhermono. Dalam sambutannya, Machmud mengatakan, konferensi tersebut diselenggarakan ketika dunia pers di Indonesia mengalami krisis.

    “Banyak tenaga kerja pers, terutama di Jakarta dan Surabaya, mengalami pemutusan hubungan kerja. Dewan Pers mencatat kurang lebih 1.400 orang. Di luar itu pasti jauh lebih banyak,” kata Machmud dalam sambutannya.

    Machmud membandingkan industri pers pada masa Orde Baru dan saat ini. “Dulu sesuai undang-undang tahun 1982, membuat media massa susah. Saat itu di Jember pada 1990-an, paling banyak ada tujuh sampai delapan orang wartawan,” katanya.

    Setelah Reformasi 1998, angin keterbukaan berembus. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbit dan orang bebas mendirikan perusahaan media massa. Media massa berbagai platform bermuncul, mulai dari cetak, elektronik, dan daring.

    “Akibatnya jumlah media meledak, wartawan banyak. Sementara kuenya tetap atau bahkan menurun, sehingga gesekan dan persaingan terjadi. Media massa pun harus menyesuaikan diri dengan era digital,” kata Machmud.

    Di tengah tantangan yang dihadapi industri pers, Machmud memuji kedisplinan PWI Jember dalam melaksanakan reformasi kepengurusan. “Tepat waktu. Dulu Mei, sekarang juga Mei,” katanya.

    Kali ini kontestasi kursi ketua PWI Jember diikuti Sugeng Prayitno yang menjabat ketua periode 2022-2025 dan Sutrisno yang menjabat penasihan periode 2022-2025. “Siapapun yang terpilih hendaknya bisa tetap menjaga soliditas organisasi,” kata Machmud. [wir]

  • BPK Nilai APBD Jember Terakhir Era Bupati Hendy Wajar Tanpa Pengecualian

    BPK Nilai APBD Jember Terakhir Era Bupati Hendy Wajar Tanpa Pengecualian

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2024 yang merupakan tahun anggaran terakhir pemerintahan Bupati Hendy Siswanto dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Kabupaten Jember ini diterima Bupati Muhammad Fawait, di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (27/5/2025) siang.

    Dengan demikian, sejak 2022 hingga 2024, BPK selalu memberikan opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Jember. Sebelumnya BPK pada 2020 memberikan opini Tidak Wajar dan Wajar Dengan Pengecualian pada 2021.

    “Prestasi ini adalah prestasi semua jajaran pemerintah. Bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif yang selalu menjalankan fungsinya, yakni fungsi kontrol terhadap eksekutif,” kata Bupati Fawait.

    Fawait berharap semua catatan BPK bisa dipenuhi Pemkab Jember. “Ujung dari semua ini adalah kesejahteraan masyarakat Jember. Filosofi pembangunan bukan penilaian atau penghargaan, tapi adalah pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengapresiasi capaian Pemkab Jember sejak 2022 hingga saat ini. “Ini tentu kita harus mengapresiasi seluruh pihak, yang artinya meskipun harus ditingkatkan dan dipertahankan, kita bersyukur pengadministrasian keuangan daerah mendapatkan hasil WTP,” katanya.

    “Harapannya kepada pemerintahan di bawah Bupati Fawait, selain mempertahankan predikat WTP ini, harus ada upaya-upaya peningkatan. Tidak hanya dari sisi pengadministrasian, tapi juga hasilnya yakni output anggaran berupa program-program yang bermanfaat untuk rakyat,” kata Widarto.

    Sementara itu dari sisi pendapatan, Widarto berharap pendapatan asli daerah Jember semakin meningkat. “Bahkan seharusnya kita nenuju daerah yang mendekati mandiri secara fiskal,” kata Widarto. [wir]

  • Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan, Kuasa Hukum Kami Optimis Menang

    Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan, Kuasa Hukum Kami Optimis Menang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa perebutan lapangan yang berada di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek mulai memanas di meja hijau. Pada sidang yang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Bangil ini, Pihak Kejaksaan Negri Bangil yang menjadi pengacara negara mendatangkan empat orang saksi.

    Keempat orang saksi tersebut dua di antaranya yakni warga Desa Warungdowo. Kemudian dari pihak PT KAI, dan juga dari BPN Kabupaten Pasuruan.

    Menurut saksi pertama yang menjelaskan terkait peruntukan lapangan Warungdowo mengatakan bahwa sedari dulu lapangan tersebut memang sering digunakan dan dimanfaatkan oleh warga. Namun sejak tahun 2013 lalu peruntukannya berubah semenjak adanya bengkel dari Romli.

    “Sejak tahun 2010 saya sudah memiliki lapak di pinggiran lapangan Warungdowo tersebut, dan memang itu diperuntukan untuk masyarakat. Namun semenjak tahun 2013 itu sampai sekarang lapangannya udah dipenuhi oleh barang-barang bengkel sehingga tidak bisa dimanfaatkan warga,” jelas RonI dalam kesaksiannya, Selasa (27/5/2025).

    Senada dengan Ronj, Ali Imron juga menjelaskan bahwa semenjak berubahnya lapangan tersebut, anak-anak tak bisa memanfaatkannya untuk bermain bola. “Kalau ada yang main bola disana, takut ada yang cedera,” ungkapnya didepan Majelis Hakim.

    Sementara itu, pihak dari BPN Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Suliono mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum pernah menerima adanya laporan kepemilikan. Tak hanya itu pihaknya juga masih belum melakukan pengukiran sehingga lapangan Warungdowo tidak diketahui luasannya.

    Suliono menjelaskan bahwa dalam melakukan kepemilikan harus melalui beberapa mekanisme. Diantaranya yakni dengan mendaftarkan tanah tersebut ke BPN dan langsung dilakukan pengukuran.

    “Kalau sudah dilakukan pengukuran dan penelitian, nanti akan muncul SK hak atas tanah. Namun sekarang statusnya masih belum ada,” terangnya.

    Namun, keterangan berbeda di lontarkan oleh PT KAI Daop 9 Jember yang diwakili oleh P Deli. Ia menjabarkan bahwa sejak tahun 1941 pihaknya telah membuat peta internal tersendiri.

    Dalam peta tersebut menunjukkan bahwa pada sebagian lapangan Warungdowo tersebut milik PT KAI yang akan dibuat stasiun. Hal tersebut terbukti dalam growncut yang dikeluarkan oleh PT KAI.

    Namun sejak 1941 hingga saat ini, PT KAI tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sudah menjadi SHM dan dimiliki beberapa orang. “Dalam growncutnya tertulis luasan lahannya sekitar 15 ribu meter persegi. Tapi memang tidak dilakukan pemeliharaan,” katanya.

    Sementara itu, M Romli melalui Kuasa Hukum Tergugat Masbuhin menyayangkan bahwa dalam persidangan kali ini materinya sama dengan persidangan pidana pada tahun 2022 lalu. Sehingga dirinya menyebut bahwa persidangan ini hanyalah pengulangan.

    Tak hanya itu Masbuhin juga mengatakan bahwa penggugat yang diwakili oleh Kejaksaan Negri Bangil ini tidak jelas dan acak-acakan. “Materinya acak-acakan, sementara batasan lapangan Warungdowo itu sendiri juga kabur tidak ada ukiran yang jelas,” paparnya saat ditemui seusai sidang.

    Dengan materi tersebut, pihaknya yakin bahwa dalam perkara perdata ini akan dimenangkan oleh M Romli. “Jika memang materinya seperti ini, kami optimis akan menang dalam kasus ini,” tutupnya. (ada/ian)

  • Ruas Jalan Tamanan-Karang Melok Bondowoso Bakal Diupgrade

    Ruas Jalan Tamanan-Karang Melok Bondowoso Bakal Diupgrade

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) terus mendorong peningkatan kualitas infrastruktur jalan.

    Hal itu demi mendukung konektivitas antar wilayah dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

    Salah satu ruas yang telah berhasil di-upgrade adalah jalur Garduatak–Sumbergading Kecamatan Tapen dan Kecamatan Sukosari

    Jalan sepanjang 13 kilometer itu kini berstatus jalan provinsi Jawa Timur, bukan lagi jalan kabupaten Bondowoso.

    “Ruas Garduatak–Sumbergading sudah upgrade ke jalan provinsi sejak 2023. Karena itu, tahun lalu mendapat program Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk perbaikan,” ujar Plt Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori pada BeritaJatim.com, Selasa (27/5/2025).

    Pengajuan perubahan status jalan tersebut dilakukan sejak sebelum tahun 2019 dan setiap tahun diusulkan, dan baru terealisasi pada 2023.

    Ansori menyebut, keberhasilan itu menjadi motivasi bagi Pemkab Bondowoso untuk mengusulkan ruas lainnya agar juga naik status menjadi jalan provinsi.

    Salah satunya jalur Tamanan–Karang Melok yang menghubungkan Bondowoso dengan Kabupaten Jember.
    /ted
    “Pengajuan upgrade jalur Tamanan–Karang Melok sudah kami lakukan pada 2023, dan sampai sekarang masih menunggu persetujuan,” ungkapnya.

    Ruas-ruas jalan yang diusulkan naik status diprioritaskan memiliki lebar memadai, agar kendaraan roda empat bisa berpapasan tanpa memakan bahu jalan.

    Harapannya, akses menuju pusat pertumbuhan ekonomi dan destinasi wisata menjadi lebih optimal dan nyaman.

    “Kalau dapat bantuan dari pusat tentu lebih enak dan nyaman. Tapi pemeliharaan jalan tetap kami lakukan dengan pendekatan tematik, tanpa mengabaikan ruas-ruas lainnya,” pungkas Ansori. (awi/ted)

  • Tambak Tak Berkontribusi untuk PAD, Jember Butuh Perda Pesisir

    Tambak Tak Berkontribusi untuk PAD, Jember Butuh Perda Pesisir

    Jember (beritajatim.com) – Tidak ada sumbangsih usaha tambak untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Parlemen mendorong pembentukan peraturan daerah pengelolaan wilayah pesisir.

    “Kita tidak anti investor. Di tengah situasi yang sulit seperti ini, kita menginginkan banyak investor yang masuk ke Kabupaten Jember untuk meningkatkan PAD dan menampung tenaga kerja. Namun, hari ini tambak sama sekali tidak memberi pemasukan untuk PAD,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Selasa (27/5/2025).

    Sementara itu di lain pihak, usaha tambak di Jember memunculkan persoalan di masyarakat. Masalah perizinan selalu muncul. “Semua tambak di Kabupaten Jember pasti bermasalah. Makanya, penting buat kita mendorong munculnya perda seperti di Situbondo maupun di Buleleng, atau di daerah Karimun Jawa,” kata Candra.

    Dengan adanya perda, semua pengusaha tambak punya kewajiban berkontribusi untuk PAD. “Hari ini kan tidak diatur. Nah, itu juga masalah. Mereka mengambil sumber daya alam dari kita, namun sama sekali tidak ada PAD. Masyarakat juga bergolak. Jadi tidak enak,” kata Candra.

    Nilam Noor Fadillah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, sepakat mendorong hadirnya perda yang mengatur tambak. “Ini agar yang jadi hambatan bisa terselesaikan. Menyederhanakan persoalan perlu aturan,” katanya.

    Nurhuda Candra Hidayat, Sekretaris Komisi B, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki perda pengelolaan wilayah pesisir. “Kalau kalau kita menginisiasi itu kayaknya menarik untuk kita jalan bareng dengan pemerintah provinsi,” katanya.

    Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo membenarkan bahwa sektor tambak tidak bekontribusi untuk PAD. “Belum ada payung hukumnya,” katanya.

    Menurut Indra, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini tengah dalam proses pengesahan. “Lebih efektif masuk Perda RTRW saja, karena pesisir kita tidak melingkar seperti di Bali,” katanya.

    Namun Indra juga tidak akan mempersoalkan, jika memang Dewan akan mengusulkan Perda Kawasan Pesisir. “Tapi harus dikaji lagi, karena ada Perda RTRW. Tinggal RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” katanya.

    Pengaturan spesifik soal tambak, menurut Indra, bisa dimasukkan dalam RDTR. “Tapi kelihatannya kan yang diharapkan perda ini juga mengatur pemasukan untuk daerah. Kalau untuk pemasukan memang harus perda,” katanya.

    Indra mengusulkan agar Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah direvisi daripada membuat perda baru. Namun dia meminta agar aturan yang lebih tinggi diperhatikan seksama.

    “Intinya kalau ada aturan di atasnya sudah jelas soal bentuk retribusi, pendapatan, dan sejenisnya, kita bisa melaksanakan,” kata Indra.

    Salah satunya adalah pajak atau retribusi panen budidaya untuk pendapatan daerah. “Harus masuk dalam perda. Kalau peraturan bupati tidak bisa,” kata Indra.

    Indra akan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan soal pendapatan daerah dari pesisir. “Bukan hanya tambak, dari (budidaya) lobster kamii tidak dapat apa-apa. Kalau diizinkan, mungkin bisa keluar peraturan menteri dan kalau memang diperbolehkan, ya kami jalankan,” katanya. [wir]