kab/kota: Jember

  • Tergusur, Pedagang Jatian Center di Kawasan Perhutani Datangi DPRD Jember

    Tergusur, Pedagang Jatian Center di Kawasan Perhutani Datangi DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Terancam kehilangan tempat berdagang, perwakilan pedagang Jatian Center (JTC) di kawasan Tempat Penitipan Kayu (TPK) Perhutani, Kaliputih, Kecamatan Rambipuji, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

    Warung-warung milik 20 orang pedagang di kawasan TPK kini sudah dibongkar Perhutani. Ketua JTC Abdul Wahab Hidayatullah mengatakan, warung di kawasan TPK itu didirikan perantauan asal Pulau Madura. “Mereka bertempat di sana, membuat warung, menyambung hidup, mencari nafkah juga sekaligus bisa dijadikan tempat tinggal sementara,” katanya.

    Warung itu kemudian diwariskan kepada anak cucu mereka. “Saya juga asli kelahiran sana, tahu sejarahnya . Ibu saya juga berjualan di sana. Sekarang yang berjualan di sana itu kan rata-rata sudah seusia saya ini, sudah tua. Saya sudah ridak mungkin bisa beralih profesi kerja lain,” kata Wahab.

    Apalagi Wahab pernah mengalami kecelakaan yang membutuhkan waktu enam tahun untuk sembuh. “Jadi habis-habisan, cuma bisa buat warung di sana untuk sekadar makan,” katanya.

    Wahab tak sendirian. Dia mengajak Pak Wito yang juga berusia di atas enam dasawarsa. “Cucunya kapan hari meninggal dunia. Anaknya tidak punya rumah. Beliau tidak punya rumah. Karena warungnya sekarang dibongkar Perhutani,” kata Wahab.

    Para pedagang menolak digusur. Mereka akhirnya membuat tenda darurat. “Karena memang tidak punya rumah harus pulang ke mana,” kata Wahab.

    Wahab mendengar pembongkaran warung mereka dikarenakan adanya pelebaran jalan. Namun ia tak begitu saja percaya.

    “Tolong saya dikasih bukti fisik. Contohnya garap dulu jalan dari Kecamatan Balung, entah itu dilebarkan atau dicor. Nanti kalau sudah sampai di Kaliputih, baru teman-teman kita kondisikan misalnya mundur dari bahu jalan. Soalnya kita pada prinsipnya tidak ingin mengganggu program pemerintah,” katanya.

    Suyono, Wakil Administratur Perhutani Jember Selatan, mengatakan, lokasi berdagang yang ditempati Wahab dan kawan-kawan merupakan bahu jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Sementara itu bangunan milik pedagang yang masuk ke wilayah TPK tidak pernah mengantongi izin dari Perhutani. “Seiring berjalannya waktu, di depan (TPK) ada warung, merembet ke belakang. Ini sejarah,” kata Suyono.

    Suyono membenarkan bahwa ada pembangunan jalan yang melintasi kawasan TPK yang membuat para pedagang di bahu jalan tergusur. Perhutani keberatan dengan keinginan para pedagang untuk memindahkan lokasi berjualan ke dalam TPK karena berbahaya.

    “Di sana pohonnya sudah besar. Ada beberapa pohon yang rapuh condong. Kemarin saja kira-kira dua atau tiga bulan lalu, ada beberapa pohon yang sempat tumbang,” kata Suyono.

    Agus Khoironi, anggota Komisi B DPRD Jember dari Partai Amanat Nasional, berharap ada solusi dari Perhutani agar para pedagang tetap bisa berjualan. “Harapan kita, meskipun mereka kena dampak sosial pembangunan. paling tidak ada solusi supaya mereka tetap bisa makan. Harapan kita, teman-teman di Jatian bisa dimasukkan ke suatu tempat,” katanya.

    Khurul Fatoni, anggota Komisi B dari Partai Nasional Demokrat, menyarankan agar para pedagang menempati bagian luar TPK. “Yang paling luar itu loh, walaupun masuk ke wilayah tanah perhutani,” katanya,

    Dukungan untuk pedagang juga meluncur dari Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B dari PDI Perjuangan. “Saya sangat mengharapkan agar keinginan 20 pedagang ini untuk melanjutkan hajat hidupnya dengan bisa diizinkan menempati wilayah Perhutani. Saya rasa harapan satu-satunya ada di Perhutani,” katanya.

    Ketua Komisi B Candra Ary Fianto menilai para pedagang yang tergabung dalam JTC ini layak diberi tempat. Apalagi lembaga mereka sudah terdaftar di Kementerian Hukum. Ia meminta para pedagang untuk membuat permohonan resmi kepada Perhutani.

    Candra memahami alasan yang disodorkan Suyono. Namun dia yakin ada solusi dari Perhutani, mengingat di lokasi tersebut ada destinasi wisata Watu Gong.

    “Atas nama Komisi B DPRD Kabupaten Jember, kami mohon keikhlasannya, untuk disampaikan ke pihak yang berwenang, ke administraturb atau pihak yang lebih atas agar keluarga kita yang hari ini tidak terfasilitasi karena adanya program pemerintah itu bisa diberikan satu tempat yang layak,” katanya. walaupun nanti kalau misalnya siap enggak dengan resiko gini ya ayo.

    Akhirnya Suyono menyodorkan opsi relokasi. “Di sana ada tempat yang tidak jauh sebetulnya dari tempat pedagang. Mungkin lebih aman karena kalaupun ada pohon, itu agak jauh,” katanya. Perhutani akan memberikan tempat berdagang sesuai regulasi.

    “Artinya kalau mau seperti itu, ditata rapi, dipercantik, malah nanti jadi indah. Pedagang bisa nyaman di sana berusaha, kami pun juga dapat sedikit dari sana untuk pendapatan,” kata Suyono. [wir]

  • Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Jember (beritajatim.com) – Warga menuntut penutupan Hasaka Farm, peternakan 43 ribu ekor ayam potong, di RT 02 RW 02, Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

    Kehadiran peternakan ayam itu dinilai meresahkan karena memunculkan persoalan lingkungan, mulai dati bau, lalat, dan kebisingan. Mereka menilai peternakan itu terlalu dekat dengan pemukiman warga.

    Mediasi Mediasi sempat dilakukan di aula kantor Kecamatan Semboro pada 27 Februari 2025. Saat itu, Kautsar Bilqisti, pemilik peternakan, dan warga setempat yang diwakili Willy Rudy Priyatmono menyepakati empat hal.

    Pertama, pengelola menyiapkan teknis yang diperoleh peternakan sebagai close house atau tertutup sebelum melanjutkan operasional. Tujuannya agar tidak ada lagi polusi bau dan lalat. Kedua, pengelola memberikan kompensasi kepada warga yang sumurnya terdampak.

    Ketiga, warga di lokasi peternakan dan sekitarnya tidak akan melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Terakhir, jika poin-poin yang disepakati kedua belah pihak dilanggar, maka camat dan musyawarah pimpinan kecamatan akan menutup peternakan jika dipandang perlu.

    Persoalan tidak selesai. Warga menilai Bilqisti tidak mematuhi kesepakatan. Maka pada 23 April 2025, mereka mendesak Camat Semboro Abdul Kadir menerbitkan rekomendasi sementara penghentian aktivitas peternakan dua hari berikutnya.

    “Sebenarnya itu bukan kewenangan kami. Kami menghentikan sementara sambil memohon petunjuk kepada Bapak Bupati. Kami menyurati secara resmi Bapak Bupati dengan tembusan beberapa organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.” kata Kadir.

    “Kami tentu tidak bisa meminta menutup. Tapi tentunya pimpinan memahami bahwa itu adalah usulan. Sebagai anak buah di lapangan mengusulkan untuk merespons situasi yang sedikit berisiko, kami mohon pimpinan untuk meninjau kembali keberadaan kandang tersebut,” kata Kadir.

    Kebijakan Abdul Kadir ini menuai protes dari Bilqisti. Melalui kuasa hukumnya, dia menyomasi Kadir. “Pihak pengacara berasumsi bahwa saya telah melanggar kewenangan, karena camat tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha. Tapi pertimbangan kami, bahwa di luar kewenangan itu, ada situasi di masyarakat yang harus kami selamatkan,” kata Kadir.

    Merespons surat Abdul Kadir, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan meninjau lokasi pada 5 Mei 2025. Dinas Lingkungan Hidup Jember juga sudah menerbitkan pengujian kualitas pada 16 Mei 2025. Dari sinilah kemudian Kadir menerbitkan surat rekomendasi yang mempersilakan peternakan beroperasi kembali.

    Namun warga tidak puas, karena menilai uji yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak akurat. Dari 19 pemilik rumah yang diwawancarai petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, 16 orang di antaranya menyatakan ada bau yang berasal dari peternakan dan mendesak agar peternakan itu ditutup.

    Sengketa meruncing pada 25 Mei 2925, setelah spanduk yang memuat kesepakatan bersama yang dipasang warga diganti spanduk surat rekomendasi Camat Semboro Abdul Kadir yang memberikan lampu hijau kepada peternakan untuk beroperasi lagi.

    Keributan terjadi. Warga yang marah membakar ban dan petasan di depan peternakan. “Klien kami bingung, kenapa sudah ada surat (dari Camat Semboro), kok masih ada pemasalahan,” kata Zainuddin, kuasa hukum Bilqisti.

    Mediasi kembali dilakukan. Ada enam kesepakatan tercapai saat itu. Pertama, operasional kandang sampai dengan panen paling lambat sampai dengan satu periode. “Kedua, masyarakat mengajukan gugatan sampai 24 Juni 2025, yaitu untuk menyurati dinas-dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Mereka sepakat kondisi dinyatakan status quo dan peternakan tidak boleh diisi ayam lagi sebelum ada keputusan Pemkab Jember. Masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemkab Jember melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan. “Masyarakat dan pihak kandang akan menerima apapun hasil keputusan dari dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Pernyataan Pemilik Peternakan
    Kautsar Bilqisti mengatakan, sebelumnya lokasi peternakan ayam itu digunakan untuk peternakan kambing milik kakaknya. Tahun 2023, dia menyampaikan kepada warga bahwa akan membuka peternakan ayam di sana.

    Proses perizinan ditempuh. “Kamu baru beroperasi juga 2024,” kata Bilqisti.

    Di tengah usaha yang baru dibuka, Bilqisti menderita sakit kanker, sehingga tidak bisa melanjutkan komunikasi dengan warga sekitar.

    Bilqisti membenarkan bahwa petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Jember sudah meninjau lapangan untuk mengecek kadar kualitas udara, kualitas air, baik di dalam kandang maupun di luar kandang.

    “Dinas Peternakan juga turun meninjau dan menanyakan kami menggunakan sistem kandang apa. Ini kandang close. Kami tidak meninggalkan limbah sama sekali, karena limbahnya kami buang ke Bali untuk pupuk,” kata Bilqisti.

    Hasil pengujian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa semua sudah sesuai baku mutu. “Limbah udaranya sesuai baku mutu. Limbah airnya sesuai baku mutu. Malah apa sebenarnya tidak ada limbah airnya, karena kami kandang kering,” kata Bilqisti.

    Kendati demikian, Bilqisti tetap memasang instalasi pengolahan air limbah sesuai saran Dinas Lingkungan Hidup Jember. Ia mempersilakan anggota DPRD Jember untuk meninjau langsung lokasi peternakannya.

    “Dinas LH sudah turun untuk melihat fakta di sana seperti apa. Faktanya sudah terbit, hasil limbahnya memang sesuai baku mutu semua. Terus mau apa lagi,” kata Bilqisti.

    Merespons keluhan warga, Bilqisti menawarkan pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. “Saya sebenarnya sudah menawarkan banyak hal kepada warga di sini, termasuk apa yang bisa saya bantu untuk lingkungan juga, CSR apa saja,” katanya.

    Namun Bilqisti mengakui bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses. Pengajuan perizinan baru bisa dilakukan setelah tanah peternakan disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun perizinan sudah diajukan melalui OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan terintegrasi.

    Persoalan Dibawa ke DPRD Jember
    Merasa semua usaha birokratis sudah mentok, Camat Abdul Kadir menyarankan mediasi dilakukan di gedung DPRD Jember.

    “Karena kalau secara normatif regulatif mungkin tidak akan ada titik temu. Bisa saja pemilik kandang ngotot bahwa dia berizin dan seterusnya. Tapi di luar itu kenyataannya, situasinya dan kami menjadi saksi bahwa memang ada timbul bau dan ketidaknyamanan lingkungan di titik tersebut,” katanya.

    Kadir memahami Komisi B DPRD Jember bukan eksekutor. “Mungkin bisa mengambil alur solusi masyarakat. Karena kalau hanya bergerak di tataran normatif regulatif, keresahan warga kami di Desa Semboro itu akan tetap berlanjut,” katanya.

    “Semboro ini relatif adem ayem, tenteram, dan masyarakatnya guyub. Jangan sampai karena ada satu titik kepentingan usaha di situ, banyak pihak yang terkorbankan kenyamanannya dan hubungan sosial yang baik selama ini,” kata Kadir.

    Rapat dengar pendapat pun digelar di ruang Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6/2025). Di sini Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengingatkan, bahwa pelaku usaha wajib mengambil data rona lingkungan yang relevan dengan potensi dampak yang ditimbulkan sesaat sebelum kegiatan kelanjutan tahap konstruksi.

    Pelaku usaha, lanjut candra, juga diharuskan mematuhi peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Kami mendapat informasi bahwa sumur salah satu warga (di sekitar peternakan) berwarna hijau,” kata Candra.

    Candra juga mempertanyakan kepatuhan Bilqisti terhadap penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Dia juga mempertanyakan pelaporan kegiatan peternakan itu setiap enam bulan sekali untuk dievaluasi.

    Zainuddin, pengacara Bilqisti, menegaskan kesiapan kliennya untuk memenuhi kewajiban perizinan. “Selama ini karena klien kami masih merintis, dengan ketidaktahuan beliau sehingga ada beberapa perizinan yang mungkin belum diurus, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red),” katanya.

    “Ke depannya kami mohon klien kami ini dibina, tapi jangan dibinsakan. Jadi mohon dibantu pada klien kami yang menjadi kewajiban-kewajibannya dan kami juga siap untuk memenuhi,” kata Zainuddin.

    Komisi B akhirnya meminta Bilqisti menutup sementara peternakannya hingga semua perizinan terpenuhi. “Kami juga meminta warga tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis,” kata Candra. [wir]

  • `Soft launching` percontohan Kopdes/Kel MP di Bantul dapat direplikasi daerah lain

    `Soft launching` percontohan Kopdes/Kel MP di Bantul dapat direplikasi daerah lain

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Menkop: `Soft launching` percontohan Kopdes/Kel MP di Bantul dapat direplikasi daerah lain
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 16 Juni 2025 – 13:24 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pembentukan 80 percontohan (Mock-Up) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada sekitar delapan Kopdeskel Merah Putih yang menjadi percontohan.

    Kedelapan percontohan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut adalah Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani (Sleman, DIY), Sinduadi (Sleman, DIY), Rengel (Tuban, Jatim), Wonokerto (Pasuruan, Jatim), Randugading (Malang, Jatim), dan Sidomulyo (Jember, Jatim).

    “Saya berharap mereka dapat menjadi contoh yang membanggakan dan dapat direplikasi daerah lain di seluruh Indonesia,” kata Menkop Budi Arie Setiadi pada acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (15/6).

    Menkop menganggap bahwa percontohan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut bisa dijadikan sebagai best practise sehingga berikutnya bakal direplikasi daerah-daerah lain. “Ini kan namanya piloting, contoh bagaimana mengelola Kopdes/Kel yang baik dan prudent, menguntungkan, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, serta bisa memberikan manfaat,” ucap Menkop.

    Bagi Menkop Budi Arie, koperasi itu sebagai alat yang berdampak untuk kesejahteraan masyarakat. “Kita akan bikin jaringan koperasi nasional, dengan memetakan potensi-potensi Kopdes yang ada agar terbaca daerah mana butuh apa, kurang apa, akan disuplai Kopdes daerah lain,” kata Menkop.

    Sehingga, lanjut Menkop Budi Arie, kemandirian ekonomi bisa diwujudkan secara bersama-sama. “Jadi, Kopdes/Kel Merah Putih itu jaringan distribusi baru, jaringan pemasaran baru, dan jaringan kekuatan ekonomi rakyat berbasis gotong royong,” jelas Menkop.

    Menkop menambahkan, sesuai amanat Inpres Nomor 9/2025, semua penerima program KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial didorong untuk menjadi anggota Kopdes. “Saya akan melihat berapa jumlah anggota Kopdes, maka syarat menjadi anggota jangan memberatkan,” kata Menkop.

    Menkop menambahkan karena salah satu ukuran kesuksesan Kopdes/Kel Merah Putih adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam menjadi anggota koperasi. 

    Dalam kesempatan yang sama, Menkop Budi Arie juga melakukan dialog interaktif secara online dengan pengurus Kopdes-Kopdes percontohan tersebut. Ketua Kopdes Penfui Timur asal Kupang, misalnya, menjelaskan bahwa Kopdesnya sudah memiliki enam gerai (kantor, logistik, cold storage, sembako) dan bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

    “Namun, kita belum bisa memiliki klinik dan apotik desa karena berkaitan dengan proses perijinan,” kata Ketua Kopdes Penfui Timur.

    Menanggapi hal itu, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan masuk ke dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. “Tenang, saya akan bereskan masalah perijinan itu,” tegas Menkop.

    Bahkan, Menkop menekankan bahwa semua aturan yang ada, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya Kopdes/Kel Merah Putih. “Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita,” ucap Menkop.

    Menkop mencontohkan aturan yang mensyaratkan hanya Noraris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta Kopdes. “Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes,” ungkap Menkop.

    Kopdes lainnya dari Sidomulyo, Jember, menjabarkan bahwa Desa Sidomulyo merupakan penghasil kopi robusta terbesar di Jember dengan total produksi sebesar 5000 ton yang siap ekspor ke Jepang dan Singapura. “Itu direct ekspor,” ucap Ketua Kopdes Sidomulyo.

    Selain kopi, Desa Sidomulyo juga penghasil domba terbaik di Indonesia. “Kita juga sudah bekerjasama dengan Singapura sebanyak 2500 ekor,” kata Ketua Kopdes Sidomulyo.

    Sementara Ketua Kopdes Randugading asal Kabupaten Malang mengatakan, Kopdesnya sudah memenuhi enam gerai Kopdes ditambah satu gerai untuk pengelolaan air bersih. “Kami juga mempunyai merek beras lokal sendiri yang bisa melayani 3 ton perbulan untuk seluruh anggota koperasi,” kata Ketua Kopdes Randugading

    Selain itu, Kopdes Randugading yang merupakan pengembangan dari Koperasi Wanita (Kopwan) dan beraset sebesar Rp3 miliar itu, juga berkeinginan menjadi distributor pupuk bersubsidi dan gas elpiji 3 kilogram. “Kami juga memohon agar proposal pinjaman dana bergulir LPDB bisa segera dicairkan,” kata Ketua Kopdes Randugading.

    Motor Penggerak

    Sementara itu, di Bantul sejauh ini ada tiga bakal percontohan Kopdes/Kel Merah Putih untuk nasional. Tiga percontohan itu berada di Kalurahan Srimulyo (Kecamatan Piyungan), Kalurahan Sriharjo (Imogiri), dan Kalurahan Bangunharjo (Sewon). Namun, baru Kopdes/Kel Merah Putih di Srimulyo yang dianggap lebih siap dibandingkan yang lain.

    Dimana Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo dirancang menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan unit usaha meliputi ketahanan pangan, klinik desa, apotek, unit simpan pinjam, pergudangan, toko sembako, jasa pariwisata, peternakan, hingga perikanan. 

    Intinya, unit usaha Kopdes/Kel Srimulyo dapat berfokus pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan memperkuat rantai ekonomi desa.

    “Kopdes/Kel Merah Putih sebagai garda terdepan perekonomian, sehingga perlu dikelola dan dibangun agar tercipta kesejahteraan masyarakat Srimulyo,” kata Lurah Srimulyo Wajiran.

    Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo juga dinilai mampu bergerak dengan menjalin kolaborasi bersama tokoh masyarakat dan warga setempat. Di sana, sudah ada yang mau kerja sama, mau menyumbangkan aset, dan sebagainya. Artinya, sudah ada kolaborasi dengan warga setempat atau sekitar. 

    Lurah Wajiran mengungkapkan, Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo yang didukung Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp700 juta diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi lokal serta penyertaan modal dalam bentuk aset.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Strategi Baru Anti-Pelecehan Seksual di Kereta: CCTV hingga Sanksi Blacklist

    Strategi Baru Anti-Pelecehan Seksual di Kereta: CCTV hingga Sanksi Blacklist

    Liputan6.com, Jember – Upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di ruang publik terus digalakkan berbagai pihak. Terbaru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan fitur terbaru ‘Female Seatmap’ untuk memberi rasa aman dan mencegah terjadinya pelecehan seksual di kereta. 

    Melalui fitur ini, calon penumpang perempuan mendapat ‘kekhususan’ yakni boleh memilih kursi di dalam kereta yang berdekatan dengan sesama perempuan. Hal ini diharapkan bisa mencegah terjadinya pelecehan seksual selama perjalanan di dalam kereta api. “Jadi penumpang wanita dapat memilih tempat duduk yang bersebelahan dengan sesama wanita. Ini bisa diakses di website KAI, agar dalam perjalan lebih aman dan nyaman,” tutur Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (12/6/2025).

    Selain itu, PT KAI juga telah menyiapkan kamera CCTV di setiap stasiun dan juga di dalam kereta api. Hal ini sebagai strategi pencegahan sekaligus alat bukti jika terjadi pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di dalam kereta api. “Kami juga mendorong masyarakat yang tahu atau mengalami pelecehan seksual, agar melapor. Kami siap memberi pendampingan hukum dalam penanganan pelecean seksual kepada aparat penegak hukum. Kita juga sudah siagakan Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) di setiap stasiun maupun rangkaian kereta api,” sambungnya. 

    Setiap orang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual, akan dilarang naik kereta api atau masuk ke stasiun. “Dan penumpang yang ketahuan (melakukan pelecegan seksual) akan kami black list,” sambungnya tanpa menjelaskan lama masa black list tersebut. 

    Sejauh ini, selama tahun 2025, belum pernah lagi terjadi laporan terjadinya pelecehan seksual di seluruh unit kerja atau kereta api yang ada di Daop 9 Jember yang meliputi Probolinggo hingga Banyuwangi. “Kalau di tahun 2024, ada satu kasus dan sudah kita dampingi melapor ke aparat penegak hukum, dan pelakunya kita black list,” pungkas Cahyo. 

    Sementara itu, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto yang turut hadir dalam kegiatan di Stasiun Jember mengapresiasi upaya PT KAI dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. “Kita akan berupaya untuk memperluas area pencegahan pelecehan seksual di ruang publik. Nanti kita akan libatkan juga aparat seperti polisi dan TNI. Keamanan dan kenyamanan serta pencegahan kekerasan seksual adalah tugas kita bersama,” kata Djoko.

  • Hampir 7.000 Koperasi Merah Putih Telah Terdaftar di Jatim, 13 Daerah Capai 100%

    Hampir 7.000 Koperasi Merah Putih Telah Terdaftar di Jatim, 13 Daerah Capai 100%

    Surabaya (beritajatim.com) – Progres percepatan pembentukan dan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 6.984 koperasi telah resmi terdaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur.

    “Jumlah tersebut setara 82,2 persen dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto, Senin (16/6/2025).

    Berdasarkan data resmi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim, terdapat 13 kabupaten/kota yang telah menuntaskan pendaftaran SABH untuk seluruh KD/KMP-nya. Daerah tersebut meliputi Ponorogo, Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Trenggalek, Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan yang terbaru Kota Blitar.

    Sementara itu, sejumlah daerah lain mencatatkan progres tinggi dan hampir mencapai 100 persen. Beberapa di antaranya adalah Jombang dengan capaian 99,7 persen, Jember 99,6 persen, Surabaya 99,3 persen, Bangkalan 98,6 persen, dan Gresik 98,3 persen. Wilayah-wilayah ini hanya menyisakan 1 hingga 6 berkas untuk diselesaikan.

    Namun demikian, Haris juga menyoroti beberapa daerah yang menunjukkan progres lambat dan membutuhkan intervensi segera. Wilayah tersebut di antaranya adalah Bojonegoro (10,9 persen), Kota Pasuruan (20,6 persen), Kota Batu (37,5 persen), dan Kabupaten Pasuruan (41,4 persen).

    “Beberapa kendala yang ditemukan meliputi keterlambatan penganggaran, revisi berkas notaris, hingga keraguan pengurus,” terang Haris.

    “Perlu langkah percepatan dan pendampingan lebih intensif, terutama pada kabupaten/kota yang stagnan,” imbuhnya.

    Tren pertambahan pendaftaran koperasi melalui SABH harian menunjukkan angka rata-rata lebih dari 280 koperasi per hari. Dengan laju ini, Kemenkum HAM Jatim optimistis target 100 persen dapat tercapai pada pekan ketiga Juni 2025.

    Untuk mendukung target tersebut, sejumlah strategi percepatan tengah dilakukan. Di antaranya penandatanganan akta secara massal di hadapan notaris, audit kelengkapan dokumen secara kolektif, serta intervensi langsung ke daerah prioritas seperti Bojonegoro, Kota Batu, Sampang, dan Situbondo.

    “Kami tentu mengapresiasi seluruh mitra kerja kami yang terlibat, mulai dari Pemprov dan Pemkab, Notaris dan Ditjen AHU dengan keandalan sistem yang dimiliki,” tutup Haris.

    Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbadan hukum. Jawa Timur saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah koperasi berbadan hukum terbanyak secara nasional. [uci/beq]

  • ‘Wadul Gus e’ Petakan Pejabat Pemkab Jember yang Perlu Penyegaran

    ‘Wadul Gus e’ Petakan Pejabat Pemkab Jember yang Perlu Penyegaran

    Jember (beritajatim.com) – ‘Wadul Gus e’ tak hanya kanal pengaduan biasa. Program ini dijadikan sarana untuk mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Kanal pengaduan melalui nomor WhatsApp ini diluncurkan Fawait pada 14 Maret 2025 untuk menerima pengaduan terkait pembangunan dari masyarakat Jember. Semua pengaduan akan langsung diteruskan ke OPD yang membidangi untuk ditindaklanjuti.

    Sejauh ini 2.341 dari 3.252 aduan telah diselesaikan. Sementara itu 682 aduan berstatus disposisi, 221 aduan berstatus tindak lanjut, dan delapan aduan berstatus dibatalkan.

    “Wadul Gus e ini bisa jadi salah satu pemetaan mana OPD yang bekerja sat set (sigap). Bagi OPD yang tidak bisa bekerja sat set, maka dalam bahasa saya, perlu dikasih minuman penyegar,” kata Bupati Muhammad Fawait, Senin (16/6/2025).

    Menurut Fawait, ketidaksigapan itu tidak berarti menunjukkan ketidakmampuan kepala OPD bersangkutan. “Mungkin dia tidak cocok di situ. Itu jadi salah satu indikator kita untuk melakukan penyegaran di OPD-OPD tersebut,” katanya.

    Fawait mengingatkan filosofi otonomi daerah kepada semua OPD. “Filosofi otonomi daerah adalah memberikan pelayanan terbaik, dan kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik walau belum sempurna. Tapi saluran Wadul Gus e jadi saluran instrumen untuk mendekatkan bupati dengan masyarakat,” katanya.

    Berdasarkan hasil survei terhadap seratus hari pertama kinerja Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, yang dilaksanakan lembaga The Republic Institute, kepuasan tertinggi yakni 19,5 persen ada pada komitmen terhadap peningkatan di sektor pelayanan publik dan 16,2 persen pada konsistensi janji dan program yang dibawa saat kampanye.

    Sementara itu, 13,2 persen dari 800 responden menyatakan puas pada kecepatan dalam merespon isu dan masalah yang terjadi di masyarakat.

    Selama seratus hari, kepuasan tertinggi terhadap kinerja pemerintah daerah adalah pada bidang pelayanan publik, yakni 87,2 persen. Bidang ini meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

    Sementara kepuasan terendah ada pada bidang lingkungan hidup yakni 71,3 persen. Bidang ini meliputi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk program penghijauan dan ketahanan pangan.

    Ketidakpuasan tertinggi ada pada bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi dan bidang pembangunan infrastruktur, yakni masing-masing 14 persen. Bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi meliputi Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

    Sementara bidang pembangunan dan ibfrastruktur meliputi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya. [wir]

  • Pemkab Jember Selesaikan 2.341 Aduan Masyarakat Lewat ‘Wadul Gus e’

    Pemkab Jember Selesaikan 2.341 Aduan Masyarakat Lewat ‘Wadul Gus e’

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur menyelesaikan 2.341 dari 3.252 aduan masyarakat yang disampaikan lewat kanal ‘Wadul Gus e’ pada 14 Maret-14 Juni 2025.

    Sementara itu 682 aduan berstatus disposisi, 221 aduan berstatus tindak lanjut, dan delapan aduan berstatus dibatalkan. Sebanyak 344 aduan berasal dari Kecamatan Kaliwates. Sebanyak 605 aduan terkait infrastruktur jalan.

    Aduan terbanyak melalui nomor WhatsApp 08113111108 yakni 3.107 aduan. Sementara itu 33 aduan dari command center, satu aduan dari Facebook, dua aduan dari mall desa, empat aduan dari TikTok, dan 105 aduan dari Instagram.

    Organisasi perangkat daerah yang paling banyak menerima aduan adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (793 aduan), dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil memiliki laporan yang diproses terbanyak, yakni 455 aduan dengan tingkat penyelesaian 426 aduan.

    Tingginya tingkat penyelesaian ‘Wadul Gus e’ ini berkorelasi positif dengan hasil survei yang dilakukan The Republic Institute. Sebanyak 83,5 persen dari 800 responden menyatakan puas terhadap platform aduan warga Wadul Gus’e.

    Bupati Muhammad Fawait bersyukur dengan hasil program ‘Wadul Gus e’ sejauh ini. “Ini bagian dari bentuk keinginan kami agar masyarakat terlibat dalam proses pelayanan publik di Jember,” katanya, Senin (16/6/2025).

    Program Wadul Gus e mendapatkan apresiasi dari beberapa pihak. “Bahkan ada beberapa kabupaten yang datang ke Jember untuk studi banding terkait saluran Wadul Gus e,” kata Fawait. [wir]

  • Survei 100 Hari Kinerja Tak Ukur Dampak Konflik Bupati-Wabup Jember

    Survei 100 Hari Kinerja Tak Ukur Dampak Konflik Bupati-Wabup Jember

    Jember (beritajatim.com) – Survei terhadap seratus hari pertama kinerja Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto memimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak mengukur dampak konflik antara duet pemimpin tersebut.

    Hal ini diakui Sufyanto, Direktur The Republic Institute, saat memaparkan hasil surveinya kepada wartawan di Jo Cafe, Kabupaten Jember, Minggu (15/6/2025). “Fokus kami adalah kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.

    Menurut Sufyanto, tidak menutup kemungkinan konflik itu mempengaruhi leveel elite. “Tapi riset ini kan tidak hanya level elite. Ini kan yang kita riset adalah masyarakat. Ternyata di masyarakat hasilnya seperti ini,” katanya.

    “Apakah (konflik) itu mempengaruhi atau tidak? Hasil risetnya seperti ini. Itu yang kita wawancarai tadi sebanyak 800 orang yang mewakili seluruh penduduk di Kabupaten Jember,” kata Sufyanto.

    Berdasarkan riset yang dilakukan pada 15-22 Mei 2025, sekitar 82,8 persen masyarakat Jember nenilai kinerja Bupati Fawait dan Wabup Djoko Susanto dalam seratus hari memuaskan. Hanya 10,5 persen responden yang menyatakan tidak puas dan 6,7 responden tidak menjawab.

    Sufyanto mengatakan konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko bisa jadi berdampak jika riset tersebut memasukkan variabel media sosial. “Kalau misalnya tidak ada (konflik) itu bisa jadi (kepuasan publik) lebih tinggi lagi,” jelasnya.

    Sufyanto menegaskan, riset tersebut memperhatikan tiga aspek dalam masyarakat, yakni sosiologis, rasionalitas, dan psikologis. “Riset ini adalah penggabungan dari tiga hal itu. Hasilnya seperti ini,” katanya.

    Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terlihat sejak mereka dilantik Presiden Prabowo Subianto, 20 Februari 2025. Dalam beberapa kesempatan acara resmi pemerintah daerah, Djoko tidak pernah dilibatkan.

    Saat dua kali absen dalam sidang paripurna DPRD Jember, Fawait menunjuk sekretaris daerah untuk mewakili. Terakhir, Djoko mengaku tidak pernah diberitahu soal keberangkatan Fawait ke Amerika Serikat 8-15 Juni 2025. [wir]

  • Erupsi Gunung Raung Picu Hujan Abu di Jember, Warga Dapat Masker

    Erupsi Gunung Raung Picu Hujan Abu di Jember, Warga Dapat Masker

    JEMBER – Gunung Raung yang terletak di perbatasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi mengalami erupsi pada Minggu pagi, 15 Juni 2025. Letusan tercatat mencapai ketinggian 1.200 meter di atas puncak atau sekitar 4.532 meter di atas permukaan laut (mdpl).

    “Terjadi erupsi Gunung Raung pada pukul 06.28 WIB. Tinggi kolom letusan teramati sekitar 1.200 meter di atas puncak,” ujar Petugas Pos Pengamatan Gunung Raung, Mukijo, seperti dilansir ANTARA.

    Ia menjelaskan, kolom abu berwarna kelabu dengan intensitas sedang condong ke arah tenggara. Hingga saat laporan disusun, erupsi masih berlangsung.

    Berdasarkan hasil pengamatan kegempaan selama 24 jam sebelumnya, Sabtu kemarin, tercatat empat kali gempa letusan dengan amplitudo 4 mm dan durasi gempa antara 36 hingga 94 detik. Selain itu, terjadi satu gempa tektonik lokal dengan amplitudo 25 mm, durasi 42 detik, serta satu gempa tektonik jauh dan tremor menerus dengan amplitudo dominan 1 mm.

    “Secara visual, gunung api terlihat jelas hingga tertutup kabut. Asap kawah utama teramati berwarna putih, kelabu, dan hitam, dengan intensitas sedang hingga tebal setinggi 100 hingga 1.500 meter dari puncak,” tambah Mukijo.

    Status Gunung Raung masih berada pada Level II (Waspada). Masyarakat dan pengunjung diimbau tidak mendekati pusat erupsi dalam radius 3 kilometer dari kawah, tidak menuruni kaldera, serta tidak bermalam di sekitar kawasan kawah karena berpotensi membahayakan keselamatan.

    Sementara itu, warga di sejumlah desa di Kabupaten Jember dilaporkan mengalami hujan abu tipis akibat arah angin yang mengarah ke selatan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat telah membagikan masker kepada warga terdampak sebagai langkah antisipatif.

  • Survei 100 Hari Fawait-Djoko: Wadul Gus e dan UHC Tempati Kepuasan Tertinggi Warga Jember

    Survei 100 Hari Fawait-Djoko: Wadul Gus e dan UHC Tempati Kepuasan Tertinggi Warga Jember

    Jember (beritajatim.com) – Platform aduan warga Wadul Gus’e dan Universal Health Coverage (UHC Prioritas) menjadi program dengan kepuasan tertinggi dari warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Demikian hasil survei terhadap seratus hari pertama kinerja Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, yang dilaksanakan lembaga The Republic Institute terhadap 800 responden di 31 kecamatan, pada 15-22 Mei 2025.

    Direktur The Republic Institute Sufyanto mengatakan, secara umum kinerja Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan respons dan citra positif dari masyarakat.

    “Sekitar 82,8 persen masyarakat Jember nenilai kinerja Bupati Fawait dan Wabup Djoko Susanto dalam seratus hari memuaskan,” katanya, dalam konferensi pers di Jo Cafe, Jember, Minggu (15/6/2025). Hanya 10,5 persen responden yang menyatakan tidak puas dan 6,7 responden tidak menjawab.

    Kepuasan tertinggi 19,5 persen ada pada komitmen terhadap peningkatan di sektor pelayanan publik dan 16,2 persen pada konsistensi janji dan program yang dibawa saat kampanye. Sementara itu, 13,2 persen menyatakan puas pada kecepatan dalam merespon isu dan masalah yang terjadi di masyarakat.

    Sebanyak 83,5 persen responden menyatakan puas terhadap platform aduan warga Wadul Gus’e dan 82 persen puas terhadap program Universal Health Coverage (UHC Prioritas) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan. Sementara itu, 80.9 persen puas terhadap perbaikan infrastruktur melalui Unit Reaksi Cepat (URC),

    Wadul Gus e diluncurkan pada 14 Maret 2025 untuk membuka saluran informasi langsung antara pemerintah dan masyarakat. Sufyanto memaparkan, program ini mendapat respons positif baik dari masyarakat Jember dan masyarakat umum. “Program ini pun mendapatkan penghargaan sebagai pemerintah yang mendukung keterbukaan informasi pblik,” katanya.

    Sementara program Universal Health Coverage (UHC Prioritas) mulai diluincurkan pada 1 April 2025. Program ini memungkinkan masyarakat yang beridentitas warga Jember dapat mengakses fasilitas kesehatan secara merata di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

    Selama seratus hari, kepuasan tertinggi terhadap kinerja pemerintah daerah adalah pada bidang pelayanan publik, yakni 87,2 persen. Bidang ini meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

    Sementara kepuasan terendah ada pada bidang lingkungan hidup yakni 71,3 persen. Bidang ini meliputi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk program penghijauan dan ketahanan pangan.

    Ketidakpuasan tertinggi ada pada bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi dan bidang pembangunan infrastruktur, yakni masing-masing 14 persen. Bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi meliputi Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara bidang pembangunan dan ibfrastruktur meliputi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya. [wir]