kab/kota: Jember

  • Puluhan Rumah di Jember Terendam Banjir Luapan

    Puluhan Rumah di Jember Terendam Banjir Luapan

    Jember (beritajatim.com) – Sedikitnya 25 rumah terendam air dan 110 rumah terpapar banjir luapan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, 8-9 Desember 2025.

    Berawal dari hujan di sebagian wilayah Jember yang berlangsung sejak Senin sore hingga Selasa dini hari. “Pada pukul 19.00 WIB, Senin (8/12/2025), saluran irigasi avur dari Sungai Curah Ampel tidak mampu menampung debit air,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember Indra Tri Purnomo, Selasa (9/12/2025).

    Air meluap ke pemukiman warga dan jalan desa dengan ketinggian kurang lebih 30-70 centimeter. Banjir luapan ini masuk ke rumah warga dengan ketinggian 20-40 centimeter hari ini.

    BPBD Jember mencatat 25 rumah di Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas terendam air dengan ketinggian 20 – 40 centimeter. Sementara itu 40 rumah lainnya terpapar banjir. Begitu juga akses jalan dusun.

    Sementara itu Dusun Karanganyar, Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas, 40 rumah di RT 02 RW 09 dan 30 rumah di RT 02 RW 08 terpapar banjir.

    “Kami sudah mendistribusikan bantuan untuk dapur mandiri di rumah Kades Bagorejo. Banjir di akses jalan sebagian sudah mulai surut dari ketinggian 60 centimeter kini sudah 20 centimeter,” kata Indra.

    Sementara itu banjir di depan pemukiman warga di dekat sungai belum surut. “Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap cuaca ekstrem,” kata Indra. [wir]

  • Dua Rumah di Jember Mendadak Roboh

    Dua Rumah di Jember Mendadak Roboh

    Jember (beritajatim.com) – Dua rumah di Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, dan Desa Sarimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendadak roboh. Tak ada korban jiwa dalam dua insiden terpisah itu.

    Rumah milik Bu Midah (45) di Dusun Sariagung, Desa Sarimulyo, Kecamatan Jombang ambruk sebagian pada pukul delapan pagi, saat hujan, Senin (8/12/2025). “Kontruksi dapur rumah sudah lapuk, sehingga tidak mampu menahan hujan dan terpaan angin,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Indra Tri Purnomo, Selasa (9/12/2025).

    Kerusakannya ringan. “Tapi atap bangunan di bagian ruang tengah berpotensi ambruk juga,” kata Indra.

    Berselang beberapa jam kemudian pada hari yang sama, sebuah rumah semi permanen milik Bu Supiyatun (47) di Jalan Rambutan III, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, juga ambruk.

    “Sekitar pukul 11.30 WIB, terdengar suara atap rumah patah. Tidak berselang lama atap rumah ambruk,” kata Indra.

    Saat itu Supiyatun berada di dalam rumah. Beruntung dia cepat keluar rumah ketika mendengar suara reruntuhan atap. “Rumah ambruk karena bangunan rumah sudah lapuk,” katanya. [wir]

  • Tujuh Demonstran di Jember Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara

    Tujuh Demonstran di Jember Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Tujuh orang demonstran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dituntut hukuman empat bulan penjara oleh jaksa Anak Agung Gede Hendrawan, dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (8/12/2025).

    Tujuh orang demonstran itu adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Sementara satu demonstran lagi, M. Farel, baru menjalani sidang perdana hari ini.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Aryo Widiatmoko itu, tujuh demonstran tersebut didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.

    “Semuanya dituntut empat bulan penjara dikurangi masa penahanan di dalam penjara. Masa penahanan teman-teman demonstran sekitar tiga bulan lebih empat hari per hari ini,” kata Purcahyono Juliatmoko, salah satu pengacara demonstran.

    Juliatmoko mengatakan, para terdakwa tidak merusak infrastruktur milik kepolisian. “Mereka juga tidak melukai petugas kepolisian. Jadi yang dirusak hanya materi tenda yang selama ini digunakan untuk parkir sepeda motor di Polres Jember,” katanya.

    Para terdakwa juga kooperatif selama masa persidangan. “Mereka menjadi korban dari provokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan provokatornya sampai sekarang belum tertangkap,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para aktivis. “Kalau mau berdemo, sampaikan secara damai,” katanya. [wir]

  • Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Jember

    Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Jember

    Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih 20 orang aktivis mahasiswa Amarah Masyarakat Jember berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/12/2025).

    Mereka menuntut delapan orang demonstran yang tengah diadili di PN Jember. Mereka didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.

    Delapan orang demonstran tersebut adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, Ery Alidafi Mukhtar, dan Muhammad Farel.

    Ada dua demonstran lagi yang berstatus anak-anak. Mereka dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.

    Para aktivis AMJ tak hanya berorasi. Mereka juga membacakan puisi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan diiringi gitar akustik.

    Dalam pernyataan resminya, Abdul Aziz, koordinator aksi, penahanan para demonstran merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi kolektif masyarakat dalam menyampaikan perlawanan dan kritik sosial.

    Menurut Aziz, kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara bukan hanya mencederai hak individu para demonstran. “Ini juga menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan kehidupan demokrasi. Apabila praktik semacam ini dibiarkan, ruang kebebasan sipil akan terus menyempit dan partisipasi politik masyarakat berisiko direduksi menjadi aktivitas yang penuh ketakutan,” katanya.

    Para demonstram didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius karena tidak disertai pembuktian individual yang jelas terhadap peran dan kesalahan masing-masing subjek hukum dan cenderung tidak mempertimbangkan aspek proporsional,” kata Aziz dalam pernyataannya.

    Amarah Masyarakat Jember menilai, Polres Jember seharusnya mampu mengidentifikasi potensi kerusuhan dan mengkondisikan massa dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

    “Penahanan para demonstran merupakan tindakan kriminalisasi sepihak oleh aparat penegak hukum, bukan penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” kata Aziz. [wir]

  • Beringin Tumbang Timpa Mobil di Jalur Gumitir Jember, 2 Orang Terluka

    Beringin Tumbang Timpa Mobil di Jalur Gumitir Jember, 2 Orang Terluka

    Jember (beritajatim.com) – Sebuah pohon beringin tumbang. menimpa mobil Suzuki XL7, di jalur Gunung Gumitir, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2026) malam.

    Insiden terjadi pada pukul 22.30 WIB. Mendadak pohon beringin yang Berdiameter kurang lebih tiga meter itu tumbang menimpa Suzuki bernomor P 1219 YF yang dikemudikan Febi, warga Genteng Maron, Banyuwangi.

    Febi terluka parah. Sementara penumpang mobil itu, Sulistyo Utami Ningsih (45) terluka ringan. “Mereka dievakuasi ke Rumah Sakit Krikilan, Banyuwangi,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember Indra Tri Purnomo, Minggu (7/12/2025).

    Tak hamya beringin yang tumbang malam itu. Sebuah pohon gondang berdiameter 1,2 meter juga tumbang menutup jalur yang menghubungkan Jember dengan Banyuwangi tersebut.

    Tumbangnya dua pohon itu membuat lalu lintas Jember-Banyuwangi macet total selama kurang lebih dua jam. Petugas BPBD Jember segera memotong dua pohon itu dan baru selesai sekitar pukul dua dinihari.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati bila terjadi hujan yang disertai angin kencang,” kata Indra. [wir/suf]

  • Warga Jember Galang Petisi Change.org Tolak Pelebaran Trotoar Jalan Kartini

    Warga Jember Galang Petisi Change.org Tolak Pelebaran Trotoar Jalan Kartini

    Jember (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggalang petisi daring di situs Change.org untuk menolak pelebaran trotoar Jalan Kartini yang saat ini dilakukan pemerintah daerah setempat.

    Petisi berjudul ‘Kaji Ulang Pelebaran Trotoar di Jalan Kartini, Jember’ ini dibuat pada 4 Desember 2025 oleh Armand Prasetya. Hingga Sabtu (6/12/2025) pukul 09.02 WIB, tercatat 969 orang sudah menandatangani petisi tersebut.

    Dalam petisi itu, Armand Prasetya menyebut pelebaran trotoar akan memperparah kemacetan karena Jalan Kartini semakin sempit. “Jalan ini sudah terkenal dengan lalu lintas yang padat dan arus kendaraan yang sibuk setiap harinya,” tulisnya.

    Armand mengingatkan, Jalan Kartini adalah pusat aktivitas dengan empat sekolah, sebuah gereja besar, kantor kepolisian resor, Kantor BRI, restoran, dan rumah sakit di sekitar lokasi. “Semua fasilitas ini berkontribusi pada lalu lintas harian yang tinggi dan memerlukan akses jalan yang efisien dan tidak terhalang,” katanya.

    Armand mendesak agar pelebaran trotoar yang akan dimanfaatkan pedagang kaki lima ini ditinjau kembali. Dia menilai, kebijakan itu dapat berdampak negatif bagi mobilitas penduduk serta kegiatan operasional lembaga-lembaga yang ada di Jalan Kartini.

    “Apalagi, dengan arus pejalan kaki yang sudah padat, pelebaran tersebut akan semakin menghambat efisiensi dan keselamatan, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya,” kata Armand.

    Dalam petisi itu, Armand mengusulkan pengaturan jam buka bagi pedagang atau penataan ulang area berdagang tanpa harus mengorbankan arus lalu. Pemkab Jember juga diminta mempertimbangkan semua faktor dan mendengarkan suara warga setempat.

    Terakhir, Armand meminta semua pihak bekerja sama untuk mengajukan kajian ulang terhadap proyek pelebaran trotoar di Jalan Kartini. “Saya memohon dukungan Anda untuk menandatangani petisi ini agar suara kita didengar oleh pihak berwenang dan perubahan yang lebih baik dapat segera diimplementasikan,” katanya.

    Tak hanya Armand yang bersuara dengan petisi yang sejauh ini didukung hampir serbu orang warga. DPRD Kabupaten Jember menerima surat permohonan rapat dengar pendapat dari Gereja Katolik Paroki Santo Yusup tertanggal 4 Desember 2025.

    Surat itu ditandatangani Pastor Kepala Romo Yoseph Utus O.Carm, Ketua Dewan Pastoral Paroki Angel Brigita Susanti, Kepala Taman Kanak-Kanak Katolik Siswo Rini 1 Irmina Sulastri, Kepala Sekolah Dasar Katolik Maria Fatima Suster Maria Cornelly SPM, dan Kepala Klinik Pratama Panti Siwi Suster Vincentia Misc.

    Melalui rapat itu, mereka ingin mendapatkan tanggapan, klarifikasi, dan penjelasan resmi soal informasi tentang relokasi pedagang kaki lima di trotoar Jalan Kartini setelah pembangunan selesai. “Beredarnya informasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan umat,” demikian surat tersebut.

    Surat tersebut juga menegaskan dukungan umat gereja Katolik Santo Yusup terhadap program Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya dalam pembangunan trotoar untuk keindahan kota. “Namun, apabila terdapat rencana terkait penempatan PKL di lokasi tersebut, kami dengan sangat hormat memohon kiranya hal tersebut dapat dipertimbangkan kembali dengan seksama,” demikian permohonan dalam surat itu.

    Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, program ‘Street Food’ atau ‘Jajanan Jalanan’ yang bakal diletakkan di Jalan Kartini sempat dibahasnya bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember.

    “Saat itu disampaikan, bahwa nantinya di Jalan RA Kartini akan dibuat pusat percontohan untuk ‘Street Food’ tadi,” kata Candra, Sabtu (5/12/2025).

    Candra mendukung program pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil menengah dan pedagang kaki lima. “Namun di sisi lain, kita juga harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang akan ditempati. Kita tahu di Jalan Kartini ada Gereja Santo Yusuf, Panti Siwi, dan sekolah,” katanya.

    Candra menyarankan adanya komunikasi dengan para pemangku kepentingan di Jalan Kartini. “Perlu ada komunikasi agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan peribadatan maupun fungsi sekolah dan rumah sakit di wilayah tersebut,” katanya.

    Candra juga meminta Pemkab Jember mempertimbangkan alternatif-alternatif penempatan PKL dan UMKM. “Tujuannya agar ke depan tidak mengganggu jalannya peribadatan, sekolah, maupun Panti Siwi,” katanya.

    Gedung Jember Nusantara, menurut Candra, layak dipertimbangkan sebagai alternatif relokasi PKL dan UMKM. “Gedung Jember Nusantara bisa dicek kembali potensinya agar menjadi tempat UMKM dan PKL dengan memodifikasi bangunan maupun hal lainnya,” katanya.

    Selain Gedung Jember Nusantara, Candra mengatakan, ada ruas jalan lain di dekat Alun-Alun Jember Nusantara yang bisa dimanfaatkan untuk lokasi PKL dan UMKM. “Ada Jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Samanhudi. Namun ini kembali lagi kepada pemerintah,” katanya. [wir]

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)

  • BUMN Ini Tidak Tahu Ada Warga Miskin Ekstrem Tinggal di Tengah Lahannya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

    BUMN Ini Tidak Tahu Ada Warga Miskin Ekstrem Tinggal di Tengah Lahannya Regional 6 Desember 2025

    BUMN Ini Tidak Tahu Ada Warga Miskin Ekstrem Tinggal di Tengah Lahannya
    Editor
    JEMBER, KOMPAS.com
    – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 5 Surabaya mengaku tidak mengetahui bahwa ada warga miskin ekstrem yang tinggal di tengah lahannya.
    Hal ini berbanding terbalik dengan pantauan tim
    Ekspedisi Nusaraya Kompas.com
    saat mengunjungi
    Perkebunan Kopi Silosanen
    pada Jumat (28/11/2025). Perkebunan itu berada di bawah pengelolaan
    PTPN 1 Regional 5
    .
    Di tengah perkebunan yang ada di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten
    Jember
    , Jawa Timur, itu banyak warga yang tinggal di rumah yang tidak layak.
    Di samping itu, data Pemerintah Kabupaten Jember menunjukkan bahwa ada 22.043 jiwa atau 5.325 KK warga
    miskin ekstrem
    yang berada di area perkebunan BUMN di Jember.
    Hal ini menjadi ironi karena dengan jumlah
    warga miskin ekstrem
    yang banyak, PTPN justru tidak mengetahuinya.
    “Terkait untuk yang definisi miskin ekstrem, kami tidak mengetahui, Pak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Kesekretariatan & Humas PTPN I Regional V Surabaya, M Syaiful Rizal saat dihubungi tim
    Ekspedisi Nusaraya Kompas.com
    , Senin (1/12/2025).
    Namun demikian, Rizal mengakui bahwa banyak warga yang tinggal dan menetap di tengah lahan PTPN. Menurutnya, lahan yang ditempati warga itu adalah lahan eks bengkok atau lahan milik desa yang berada di tengah lahan PTPN, bukan lahan milik PTPN seperti pengakuan warga.
    Warga itu bekerja di PTPN sebagai pekerja borongan atau tenaga harian lepas. Mereka akan bekerja jika PTPN sedang membutuhkan tenaganya.
    “Di Kebun Silosanen itu, ada masyarakat yang saya tahu, yang tinggal di tengah-tengah kebun, tapi itu bukan lahan PTPN. Itu lahannya eks bengkok atau lahan desa yang memang di luar HGU (Hak Guna Usaha), di luar kebun milik PTPN, yang memang ditinggali masyarakat, yang juga dalam kesehariannya masyarakat di situ bekerja sebagai pekerja borongan. Ada yang bekerja lepas, ada yang bekerja borongan,” kata Rizal.
    Rizal menyampaikan, jumlah tenaga borongan di
    Perkebunan Silosanen
    sebanyak 15.453 orang. Mereka berasal dari Desa Pace dan Desa Mulyorejo yang meliputi Dusun Baban Timur, Baban Barat dan Silosanen.
    Jika musim panen kopi, penghasilan mereka Rp 57.000 – Rp 60.000 per hari. Namun jika tidak musim panen, penghasilan mereka tidak menentu.
    Pantauan tim
    Ekspedisi Nusaraya Kompas.com
    di Perkebunan Silosanen, banyak warga yang hidupnya memprihatinkan. Mereka tinggal di rumah sederhana yang disediakan oleh PTPN. Mereka bahkan tidak memiliki sejengkal tanah pribadi.
    Salah satunya adalah Buniman (65) yang tinggal di Afdeling Kampongan. Sampai saat ini, meski sudah bertahun-tahun tinggal di tengah lahan perkebunan, bahkan sejak dari kakek buyutnya, Buniman tidak memiliki sejengkal tanah pun. Rumah yang ditempatinya sejak lahir bukan miliknya pribadi.
    “Saya memang lahir di sini,” katanya dalam bahasa Madura.
    Buniman bekerja sebagai pekerja harian lepas atau yang disebut sebagai pekerja borongan. Karena statusnya ini, pekerjannya tidak menentu. Jika tidak waktunya panen, dia hanya dipekerjakan 5 hari hingga 7 hari dalam 15 hari dengan upah Rp 40.000 per hari.
    Penghasilan ini jauh dari kata cukup. Sebab Buniman menjadi tulang punggung keluarga untuk enam anggota keluarganya.
    Di rumah yang sempit dan sudah lapuk itu, Buniman tinggal bersama istrinya bernama Iyem (62) yang kini sedang sakit stroke; anak ketiga, keempat dan kelimanya yang bernama Iflah (31), Umar (26) dan Ferdi (19); serta dua cucunya yang merupakan anak dari Iflah.
    Sedangkan anak pertamanya bernama Sinar meninggal dunia dan anak keduanya bernama Baihaqi bekerja sebagai buruh bangunan di Bali.
    Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Buniman terkadang bekerja menggarap lahan warga yang ada di luar kebun dengan upah Rp 50.000 per hari. Pekerjaan ini pun tidak menentu karena bergantung pada warga yang membutuhkan tenaganya.

    Mon tadek kalakoan e kebbun, tak alakoh. Kadeng mon bedeh petani, alakoh ka petani
    (Kalau tidak ada pekerjaan di kebun PTPN, kadang bekerja ke petani kalau ada petani yang butuh merawat tanaman),” katanya.
    Sebagai tambahan penghasilnya pula, Buniman memelihara dua ekor sapi. Bukan miliknya, sapi itu adalah milik orang lain yang dipeliharanya. Hasilnya nanti akan dibagi dua dengan pemilik.

    Ngalak owanan
    (mengambil peliharaan),” katanya.
    Bupati Jember Muhammad Fawait mengakui bahwa jumlah warga miskin ekstrem di Jember masih tinggi, bahkan tertinggi di Jawa Timur.
    Dia bertekat untuk mengatasi itu dengan kendala yang harus dihadapi. Sebab, warga yang miskin ektrem itu tinggal di tengah lahan BUMN.
    Gus Fawait menyebutkan salah satu contoh yang menjadi kendala pengentasan kemiskinan ekstrem di tengah lahan PTPN.
    Berdasarkan aturan, warga yang bisa mendapatkan bantuan pertanian dari pemerintah adalah petani karena memiliki lahan. Sedangkan, warga yang tinggal di tengah lahan PTPN masuk kategori buruh tani dan tidak punya lahan sehingga tidak bisa menerima bantuan pertanian.
    “Yang kami bikin bingung adalah ketika mereka tinggal berada di pinggir perlahan milik BUMN. Tapi kita tidak berpangku tangan. Ke depan, kami akan pikirkan mereka,” katanya.
    “Beberapa kendala selama ini kita tidak bisa membantu mereka secara langsung karena mereka tidak punya lahan. Sedangkan secara aturan kan mereka harus punya lahan. Kalau ada bantuan bibit, pupuk, alat pertanian, dan lain sebagainya,” katanya.
    Gus Fawait akan berupaya untuk melatih warga yang miskin ekstrem supaya memiliki keterampilan untuk berwirausaha.
    “Kami akan melakukan pelatihan. Kami juga akan melatih mereka untuk menjadi UMKM-UMKM baru,” katanya.
    Artikel ini merupakan bagian dari perjalanan tim Ekspedisi Nusaraya Kompas.com di Kabupaten Jember, mulai dari 27 November hingga 2 Desember. Klik ini untuk mengikuti seluruh rangkaian perjalanan kami.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, jalan yang menghubungkan sejumlah desa seperti tubuh yang kehilangan kulitnya. Aspal terkelupas, menyisakan bebatuan makadam yang tajam dan membahayakan. Setiap hari, warga melintasinya dengan cemas.

    Susi, warga Grujugan Lor yang bekerja di Koncer Kidul, saban hari, bertahun-tahun, melewati jalan itu. “Tidak ada perbaikan. Setiap tahun malah makin parah,” keluhnya, Jumat, 5 Desember 2025. Keluhan serupa datang dari Suhra, tukang becak yang puluhan kali melihat warga tersungkur akibat jalan rusak. “Bukan sekali dua kali. Sudah sering,” ujarnya.

    Di media sosial, protes warga berseliweran. Foto, video, hingga meme satir memenuhi linimasa. Di Bondowoso, jalan rusak menjadi identitas tak diinginkan. Memaksa otak berputar para pemangku kebijakan.

    Data Pemkab Bondowoso menunjukkan total panjang jalan kabupaten mencapai 1.382 kilometer. Dari angka itu, 494 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak. Pada APBD 2025, pemerintah mengusulkan perbaikan besar-besaran, tetapi kualitas pembangunan sebelumnya masih menjadi pertanyaan publik.

    Salah satu luka terbesar terjadi pada 2022: proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, dikorupsi. Dari pagu anggaran Rp6 miliar, lebih dari sepertiganya digarong. Kerugian negara Rp2,2 miliar.

    Kejaksaan Negeri Bondowoso memproses kasus tersebut. Tiga orang divonis: mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso berinisial M; rekanan proyek AS; dan pengendali rekanan RM. Pengadilan mengizinkan penyitaan aset sebagai pengembalian kerugian negara. “Kami berhasil menyita dua kali dengan total Rp2,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, 6 Agustus 2024.

    Setahun setelah putusan inkrah, kerugian negara itu akhirnya diserahkan kepada Pemkab Bondowoso pada 15 September 2025. Bupati Abdul Hamid Wahid menerimanya langsung di Pendopo RBA Ki Ronggo. “Karena ini dari infrastruktur, akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegasnya, 15 September 2025.

    Masalah jalan rusak sebetulnya telah masuk dalam misi besar Bupati dan Wakil Bupati: Infrastruktur Tuntas atau RANTAS. Namun implementasinya diuji oleh kebijakan efisiensi anggaran seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah dipaksa “mengencangkan ikat pinggang”, demikian ujar Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

    Salah satu terobosan paling drastis ialah pemusatan 100 persen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada program infrastruktur. Ketua DPRD lima periode itu menyebut langkah tersebut sebagai keputusan politik untuk percepatan rekonstruksi jalan.

    Ketua TAPD Bondowoso, Fathur Rozi, mengakui kondisi infrastruktur kabupaten masih buruk. “Mau tidak mau, ini kebutuhan dasar masyarakat. Jalan mantap mempermudah akses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Sekda Bondowoso itu, 30 November 2025.

    Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah daerah mencari ruang pendanaan alternatif. Salah satunya — dan yang paling tidak terduga — adalah dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

    Rp2,2 miliar hasil korupsi Tegaljati akhirnya masuk ke kas daerah. Plt. Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto membenarkan. “Sudah masuk ke pendapatan asli daerah lain-lain yang sah,” katanya, 24 November 2025. Dana itu kemudian dialokasikan dalam P-APBD 2025 ke Dinas BSBK.

    Plt. Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan bahwa arahan Bupati jelas: anggaran tersebut harus benar-benar menghasilkan manfaat publik. Dari satu titik proyek yang dikorupsi, pemerintah mengubahnya menjadi perbaikan delapan ruas jalan.

    Delapan ruas itu antara lain Plalangan–Blawan, Gunung Malang–Kawah Ijen, Kajar–Pengarang, Taman–Kretek, Besuk–Botolinggo, Taman–Gentong, Wonosari–Patemon, dan Sumbersalam–Pengarang. “Digarap dalam P-APBD 2025,” kata Ansori, Senin, 1 Desember 2025.

    Namun tak semua pihak melihat keberhasilan pemulihan aset ini sebagai kabar gembira semata. Efisiensi anggaran memaksa daerah berinovasi, tetapi lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi penyimpangan.

    Kasus Tegaljati menjadi contoh. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, menyebutnya sebagai systemic governance failure.

    Dalam dokumen putusan MA No. 5853 K/Pid.Sus/2025, terungkap adanya kedekatan informal antara penyedia proyek, PPK, dan PPTK. Relasi kuasa itu menciptakan pengaruh tidak sah dan membuat sistem pengadaan gagal mendeteksi afiliasi perusahaan yang dikendalikan aktor yang sama. “Ini pola embedded corruption, bukan korupsi kasat mata. Ia bekerja lewat relasi yang dianggap normal di birokrasi,” terang Iffan, Jumat, 5 Desember 2025.

    Ia menilai pengembalian kerugian negara Rp2,2 miliar adalah koreksi eksternal atas kegagalan internal. “Jika Inspektorat dan PPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai standar, kerusakan itu mestinya dapat dicegah. Penegakan hukum hanya respons pasca kerusakan,” kata Iffan.

    Menurutnya, Kejaksaan terpaksa mengambil alih fungsi kontrol yang idealnya dijalankan oleh unit pengawasan internal organisasi perangkat daerah. “Tanpa reformasi struktural, pengembalian uang hanyalah symptomatic relief, bukan structural cure,” ucapnya.

    Bondowoso mendapat manfaat dari dana yang kembali. Delapan ruas jalan kini masuk daftar rekonstruksi. Tapi pakar memperingatkan: masalah tidak selesai hanya karena uang pulang kampung.

    Iffan menekankan empat agenda perubahan yang harus dilakukan Pemkab Bondowoso: memperkuat kontrol internal melalui reformasi Inspektorat dan PPK; membongkar relasi kuasa informal yang melahirkan deviasi dalam pengadaan; meningkatkan integritas proses pengadaan dengan audit berbasis risiko; dan membangun kultur birokrasi yang akuntabel, bukan sekadar patuh prosedur. “Tanpa itu, Bondowoso hanya akan mengulang siklus panjang reproduksi korupsi lokal,” pungkasnya. (awi/kun)

  • Bupati Jember buka rute penerbangan ke Bali untuk dongkrak ekonomi

    Bupati Jember buka rute penerbangan ke Bali untuk dongkrak ekonomi

    ANTARA – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meresmikan rute penerbangan dari Bandara Notohadinegoro Jember ke Bandara Internasional I gusti Ngurah Rai Bali dan sebaliknya, Jumat (5/12). Penerbangan ke Pulau Dewata ini diharapkan mampu menjadi magnet investasi dan meningkatkan kunjungan wisata di wilayah tapal kuda, yakni Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo dan Banyuwangi. (Hamka Agung Balya/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.