kab/kota: Jember

  • Hujan Mulai Mengguyur Jember, Tanah Longsor dan Rumah Roboh

    Hujan Mulai Mengguyur Jember, Tanah Longsor dan Rumah Roboh

    Jember (beritajatim.com) – Hujan mulai mengguyur Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tanah longsor dan rumah roboh di sejumlah titik, 10-11 September 2025.

    Hujan deras yang terjadi pada Rabu (10/9/2025) malam menyebabkan tembok dua rumah yang bersebelahan di Dusun Krajan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo roboh. Rumah itu masing-masing milik Cholid dan Marsis.

    “Robohnya tembok dikarenakan struktur bangunan dan konstruksi yang tidak layak. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember Indra Tri Purnomo, Kamis (11/9/2025).

    Akibat kejadian ini, Cholid dan Marsis tidur di sebagian bangunan yang tidak rusak. BPBD Jember telah memberikan bantuan antara lain berupa sembako, kasur lipat, peralatan dapur, peralatan makan, dan lain-lain.

    Selain rumah roboh, hujan yang tejadi sepanjang hari kemarin menyebabkan tanah longsor di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Dapur milik Heni rusak ringan. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Selain itu di Dusun Tampingan, Desa Gelang, juga terjadi tanah longsor yang berjarak tiga meter dari rumah warga. “Material longsoran menutup teras rumah,” kata Indra.

    Tanah longsor juga terjadi di jalan setapak Dusun Krajan, Desa Kaliglagah, Kecamaran Sumberbaru. “Material longsoran menutup akses jalan setapak dan teras rumah,” kata Indra.

    Selain mendistribusikan bantuan, Indra juga meminta masyarakat tetap berhati-hati mengantisipasi cuaca ekstrem, terutama hujan deras. “Segera laporkan ke pihak berwajib apabila terjadi kejadian serupa,” katanya. [wir]

  • BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 17 September 2025

    BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 17 September 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur diminta waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang diprediksi terjadi selama sepekan ke depan hingga 17 September 2025.

    Kepala Stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda Sidoarjo, Taufiq Hermawan menjelaskan, bencana hidrometeorologi ini dipicu adanya gangguan gelombang atmosfer Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, serta gangguan atmosfer Low Frequency yang saat ini melintasi wilayah Jawa Timur.

    “Selain itu, suhu muka laut yang masih cukup hangat di sekitar Selat Madura turut mendukung pertumbuhan awan-awan konvektif yang berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” kata Taufiq Hermawan, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Taufiq, potensi cuaca ekstrem tersebut dapat muncul bersamaan dengan turunnya hujan di sejumlah daerah Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Malang, Pacitan, Bojonegoro, Tuban, Banyuwangi, dan Trenggalek.

    “Hidrometeorologi meliputi hujan sedang – lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es hingga 17 September 2025,” jelasnya.

    Taufiq juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem, terutama di wilayah dengan topografi curam. Menurutnya, kawasan bergunung dan tebing rawan terdampak bencana seperti banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, hingga berkurangnya jarak pandang.

    “Wilayah dengan topografi curam, bergunung atau tebing diharapkan lebih waspada terhadap dampak yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” tutupnya. [ram/beq]

  • Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas untuk warga Kabupaten Jember, Jawa Timur di 24 desa dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Proses pelepasan 1.188 bidang.tanah dengan luas 67 hektare di antaranya di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo sedang berjalan. Namun warga Dusun Mandiku memandang tak cukup hanya permukiman. Mereka meminta lahan garap dan pekarangan yang sudah bertahun-tahun dikelola juga dilepas.

    “Kami minta tanah yang kami tempati, yang kami kelola 80 tahun ini, mohon jangan diutik-utik dulu. Jangan diikut-ikutkan program kehutanan dulu karena ini lagi kami mohonkan sampai kami mendapat kejelasan yang pasti. Itu hak kami,” kata Ketua Gerakan Petani (Gertani) Jember Agus Sutrisno, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Agus, warga Dusun Mandiku sudah menempati dan mengelola sebagian lahan di kawasan hutan secara turun-temurun sejak masa penjajahan Jepang. “Jauh sebelum Perhutani ada. Kami hanya memohon kejelasan hak,” katanya.

    “Kalau lahan pertanian tidak bisa dimiliki sebagai hak, bayangkan itu mata pencaharian kami. Satu-satunya yang kami punya. Padahal hutan di Mandiku sana, luas banget,” kata Agus.

    Agus minta agar warga di kawasan Mandiku tidak disamakan dengan warga di kawasan hutan lain yang tidak memiliki lahan garap. “Kami hanya merindukan status hak yang jelas,” katanya.

    Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, menyadari ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.

    “Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.

    Surat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto.

    Parlemen Minta Harapan Warga Diperhatikan
    Anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa Hafidi memahami keinginan masyarakat Mandiku yang tidak menyerah dalam memperjuangkan hak.

    “Tapi di lain pihak harus dipahami bahwa kita ini bukan kerajaan, pemerintahan Angling Dharma. Ini adalah pemerintahan. Ada sebuah prosedur yang harus dilakukan, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan di atasnya,” katanya.

    Hafidi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan Jatim Cabang Jember untuk menelaah aturan yang memungkinkan keinginan warga terpenuhi. “Tolong cari dan telaah regulasi yang bisa memastikan hak ‘tersembunyi’ masyarakat,” katanya.

    Hafidi meminta warga tidak dibenturkan dengan negara. “Masyarakat ini ndak paham, jangan diajak urusan undang-undang dan peraturan. Carikan kami sandaran regulasinya ini untuk dilakukan. Kalau pun DPRD turut harus tanda tangan terhadap permohonan ini, saya pribadi akan minta lembaga ini untuk tanda tangan juga,” katanya.

    Senada, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan Alfan Yusfi mengatakan, perjuangan masyarakat Mandiku sudah berlangsung puluhan tahun. “Kepala Desa Sidodadi dan Kepala Dusun Mandiku bisa berkali-kali ganti. Tetapi sejarah tidak bisa terganti. Meskipun ganti orang, ada jejak sejarah yang menjadi dasar mereka untuk terus memperjuangkan hak,” katanya.

    Alfan ingin data yang dimiliki warga juga dijadikan referensi. Dia berharap program PPTKH memberikan hak penguasaan lahan garapan dan pemukiman kepada warga secara keseluruhan di Mandiku. “Tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.

    Sementara itu, Nurhasan, anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Keadilan Sejahtera, berharap warga Mandiku tetap konsisten dalam garis perjuangan selama ini. “Ketika ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta turun ke sana, tolong ini diantisipasi,” katanya.

    Menurut Nurhasan, tahun lalu ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta yang menemui Komisi A dan mengatasnamakan ahli waris era kolonial Belanda untuk mengklaim kembali hak atas tanah yang ditempati warga Jember di sejunlah lokasi.

    “Ahli warisnya menuntut, dan di situ surat-suratnya masih ada. Ditunjukkan kepada kami. Waktu itu saya marah, saya walk out, saya tidak mau (menanggapi),” kata Nurhasan. [wir]

  • Pemerintah Lepas 335 Hektare Lahan Hutan di 24 Desa untuk Permukiman Warga Jember

    Pemerintah Lepas 335 Hektare Lahan Hutan di 24 Desa untuk Permukiman Warga Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas 335,179 hektare di 24 desa untuk permukiman warga Kabupaten Jember, Jawa Timur sebagai bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Kebijakan PPTKH ini bertujuan menata kembali penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang melibatkan proses legalisasi aset, redistribusi aset, dan distribusi aset tanah kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

    Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 190 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Area Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap atau HP pada Bagian Hutan Lereng Sang Hyang Selatan, Bagian Hutan Jember Selatan, dan Bagian Hutan Sempolan dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Lahan hutan yang dilepas itu terletak di
    1. Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu
    2. Desa Sabrang Kecamatan Ambulu

    3. Desa Badean Kecamatan Bangsalsari
    4. Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari
    5. Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari
    6. Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari

    7. Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo
    8. Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo

    9. Desa Seputih Kecamatan Mayang

    10. Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari
    11. Desa Suco Kecamatan Mumbulsari

    12. Desa Garahan Kecamatan Silo
    13. Desa Mulyorejo Kecamatan Silo
    14. Desa Sidomulyo Kecamatan Silo
    15. Desa Silo Kecamatan Silo
    16. Desa Sumberjati Kecamatan Silo

    17. Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru

    18. Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe
    19. Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe

    20, Desa Darungan Kecamatan Tanggul
    21. Desa Manggisan Kecamatan Tanggul

    22. Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo
    23. Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo

    24. Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan

    Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, mengatakan, lahan kawasan hutan yang dilepas pemerintah untuk masyarakat Jember lebih luas dibandingkan daerah lainnya di Jawa Timur.

    “Jember masuk dalam fase pertama. Bola sudah di Badan Pertanahan Nasional, tinggal sertifikatnya. Sementara untuk luasan, di Jember ini termasuk relatif luas dibanding kabupaten lain,” kata Sapto, ditulis Kamis (11/9/2025).

    Sapto mengatakan, selama ini masyarakat tidak memiliki payung hukum untuk tinggal di kawasan hutan yang berstatus tanah negara. Dengan skema PPTKH, warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di kawasan hutan bisa memiliki sertifikat hak atas tanah yang sudah dikeluarkan dari penguasaan pemerintah. “Jadi itu saya pikir itu sebuah mekanisme win win solution,” katanya.

    Pelepasan lahan ini meupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan sejak 2021 pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto.

    “Tahun 2021, kami menerima surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di sana disebutkan, wilayah-wilayah (hutan) yang ada pemukiman bisa dimohonkan untuk dikeluarkan dari aset Kementerian Kehutanan,” kata Benita Kusumajanti, Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember.

    Pemerintah membentuk tim terpadu untuk merespons SK tersebut dan turun melakukan tinjauan lapang. “Kami buat poligon-poligon sesuai dengan SK tersebut pada 2021,” kata Benita.

    “Dari sana kita melakukan permohonan, dari Bapak Bupati sendiri kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alhamdulillah disetujui pada saat itu,” kata Benita.

    Kawasan yang disetujui untuk dilepas adalah kawasan yang telah menjadi permukiman. “Jadi yang disebut permukiman adalah jika dihuni oleh beberapa kepala keluarga, minimal lima kepala keluarga,” kata Benita. Rumah-rumah hunian dengan jarak berjauhan tidak bisa disebut permukiman.

    Pelepasan lahan ini, menurut Benita, tidak berlaku untuk lahan garap dan pekarangan. “Kami hanya mem-breakdown (kebijakan) dari atas. Mana yang diperintahkan itu yang kami usulkan,” katanya.

    Sapto Yuwono mengatakan, lahan pekarangan termasuk dalam perhutanan sosial. “Masyarakat sekitar bisa nanti berkoordinasi dengan penyuluh kami, sepanjang daerah tersebut masuk dalam peta indikatif areal perhutanan sosial,” katanya.

    Menurut Sapto, sudah ada peta baru Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 2025. “Sepanjang wilayah tertentu masuk dalam peta indikatif areal perhutanan sosial, monggo, dan masih ada ruang spasial untuk hal tersebut, masyarakat bisa mengajukan, berkoordinasi dengan penyuluh kami,” katanya.

    Sapto menyadari potensi ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.

    “Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.

    Sirat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto. [wir]

  • Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Jember (beritajatim.com) – Munculnya surat keputusan kembar tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait membuat kalangan petani resah.

    “Kami akan mengklarifikasi atau mau ke jalur hukum,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Jember Suliyono, dalam apat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Menurut Suliyono, munculnya dua SK dengan nomor yang sama namun isi yang jauh berbeda, membuat gaduh dan resah di kalangan petani. “Terutama petani di Kecamatan Sumbersari,” katanya.

    Dengan membawa persoalan ke jalur hukum, Suliyono berharap, pejabat pemerintah tidak mudah melontarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. Dia berharap anggota Komisi B DPRD Jember bersedia menjadi saksi.

    SK kembar yang dimaksud adalah SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Bupati Fawait menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, menyebut pernyataan Bupati Fawait yang benar.

    “Pak Sigit menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Sigit yang dimaksud Kosim adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di DPRD Jember, 14 Agustus 2025, Sigit menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Pernyataannya ini berbeda dengan pernyataan Bupati Fawait dan justru sesuai dengan isi SK yang dibahas Komisi B DPRD Jember.

    Abdul Faseh, tokoh kelompok tani Sidomakmur, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, terkejut dengan kabar dihilangkannya LP2B dari Sumbersari. “Lahan di Sumbersari subur. Ada yang bisa ditanami tiga kali. Ada yang bisa ditanami dua kali padi. Ada yang terusan, bisa-bisa ada yang empat kali. Kenapa jerih payah kita yang mengeluarkan peluh, kok tidak pernah dihargai,” katanya.

    Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara telah membuat pendapat hukum atau legal opinion tentang persoalan ini.

    Rico Nurfiansyah Ali, aktivis LBH MKN, mengatakan, dua SK Bupati dengan nomor yang sama namun isi berbeda menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Masyarakat merasa resah, karena tidak diberikan rasa kepastian tentang kebenaran terhadap lahirnya dua SK tersebut,” katanya.

    “Secara kajian yuridis terhadap dua SK Bupati, diduga terdapat suatu perbuatan melawan hukum seperti adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan data,” kata Rico.

    Sejumlah pasal yang dikemukakan dalam pendapat hukum LBH KMN adalah pasal tentang kebohongan publik dan pasal tentang pencemaran nama baik.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan dengan munculnya SK kembar ini untuk menempuh jalur hukum. “Kami tidak menutup kalau ada pihak-pihak yang dirugikan atas munculnya dua SK yang isinya bertentangan, dengan nomor surat dan tanggal yang sama, untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

    “Tujuannya agar clear siapa yang menyebarkan dan yang membuat informasi tidak benar ini. Kami mendorong agar kebenaran sejatinya bisa diterima publik. Jadi lakukan saja, enggak ada masalah,” kata Widarto.

    “Sampaikan kepada aparat penegak hukum SK mana yang betul dan siapa yang membuat SK tidak betul. Kalau ada yang betul, ada yang enggak betul berarti ada yang memalsukan. Maka siapa yang memalsukan juga biar jelas,” kata Widarto. [wir]

  • Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Akhirnya terungkap adanya surat keputusan kembar soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait.

    SK tersebut sama-sama bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor yang sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Fawait juga menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Adanya SK kembar ini yang kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Rapat diikuti Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin, perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember, dan sejumlah kelompok tani.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono tidak hadir dengan alasan sakit. Dia diwakili Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

    “Kami mulanya merasa kaget saat menerima informasi dari teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, ada dua kecamatan yang zonk LP2B-nya,” kata Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro.

    Keterkejutan tidak berhenti sampai di situ. “Belakangan beredar di media sosial SK baru di mana LP2B dua kecamatan itu muncul lagi. Ini yang hoax siapa? Saya minta pertanggungjawaban. Sama-sama ada tanda tangannya Bupati. Ini kan lucu. Seorang bupati tanda tangan dua SK. Yang benar yang mana?” tukas Jumantoro.

    LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.

    Jumantoro meminta kepada pemerintah daerah untuk melibatkan petani dalam pembahasan LP2B. “Ajak kami ngomong mana yang luasan LP2B. Ini bukan tentang angka, tapi bagaimana perlindungan lahan di area tersier dan sekunder yang ada jaminan airnya sepanjang tahun. Jangan asal comot, jangan untuk kepentingan sesaat, lahan-lahan itu habis tidak tersisa,” katanya.

    “Saya ingin hari ini semuanya terbuka, terutama tentang dua surat. Kok bisa sama-sama ada tanda tangannya bupati? Siapa yang hoax, siapa yang bohong?” kata Jumantoro, yang saat pemilihan kepala daerah getol mendukung pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto ini.

    Jumantoro berharap hari ini ada kejelasan dan keterbukaan. “Kita tidak cari kambing hitam. Kami ingin bagaimana pemerintahan ini benar dan baik,” katanya lantang.

    Dinas TPHP Jember Ubah Pernyataan
    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto yang memimpin rapat berpendapat serupa. “Polemik ini diawali dari SK. Maka kita cek dulu SK yang dimaksud, yang berbeda itu yang mana. Biar clear di sini tidak ada dusta di antara kita,” katanya.

    Rico Nurfansyah Ali, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, meyakini kebenaran SK yang diperoleh dari rapat dengat pendapar Komisi B.

    Apalagi pernyataan soal dikeluarkannya Kaliwates dan Sumbersari dari LP2B Jember terkonfirmasi dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di hari yang sama dengan rapat dengar pendapat di Komisi B, 14 Agustus 2025.

    Saat itu Sigit Boedi Ismoehartono menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Namun dalam rapat kali ini, melalui Mochammad Kosim, Sigit menganulir pernyataannya dalam rapat 14 Agustus 2025.

    “Pak Sigit (Sigit Boedi Ismoehartono) menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Kosim mengatakan, ada itikad baik Pemkab Jember untuk mempertahankan LP2B dan meningkatkan kesejahteraan petani. “Kalau misalkan masih timbul pertanyaan, terutama dari teman-teman petani di kota, baik di Sumbersari maupun Kaliwates, perlu kami tegaskan itulah datanya,” katanya.

    Kosim berpendapat rapat dengar pendapat itu tidak mencari kesalahan namun untuk mencari kesesuaian. “Yang paling penting memang bukan soal angka, tapi soal bagaimana kesejahteraan petani kita ke depan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” katanya.

    Menyangkut Kredibilitas Pemkab Jember
    Penjelasan Kosim ini dikritik Widarto. “Ini juga menyangkut kredibilitas pemerintah. Pertanyaan saya biar clear. Lalu yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas kemarin (saat rapat dengar pendapat pelepasan aset) itu apa?” tanyanya.

    Lebih lanjut Widarto mempertanyakan keabsahan tanda tangan bupati dalam SK pertama. “Ada tanda tangan Bupati di situ jelas. Jadi itu dipalsukan atau bagaimana?” katanya.

    Kosim menampik untuk menjawab. “Yang jelas karena saya dapat datanya ini dari Bapak Kepala Dinas yang terhormat, saya pikir itu yang saya yakini benar adalah yang diberikan kepada saya tadi pagi (sebelum ikut rapat dengar pendapat),” katanya.

    Tidak Mungkin Salah Ketik
    Widarto mengingatkan, polemik berasal dari Pemkab Jember dan bukan dari Komisi B DPRD Jember dan petani. “Ini kehati-hatian pada semua pihak, sesuatu yang kalau tidak firm jangan disampaikan. Ini ada tanda tangan (bupati) dan stempel loh,” katanya.

    “Ini bisa dianggap juga merugikan atau merusak kredibilitas Bupati, karena dianggap tidak berpihak kepada petani dengan mengurangi data LP2B, yang kemudian diklarifikasi oleh Bupati bahwa itu tidak benar,” kata Widarto.

    “Ini kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara hukum. Petani mungkin awalnya tidak terlalu paham soal SK itu. Tapi muncul SK yang nomornya sama. Kalau hanya salah ketik angka, masih masuk akal. Tapi ini datanya sampai rinci begini,” kata Widarto.

    Apalagi, lanjut Widarto, di dua SK tersebut ada lampiran peta lahan. “Tidak mungkin salah ketik,” katanya.

    Soal tanda tangan Bupati Fawait di dua SK kembar itu, Widarto tak mau berpolemik. “Kalau mau dipertanyakan betul enggak itu tanda tangan Bupati, biar forensik yang menguji itu, bukan kami,” katanya.

    “Yang jelas DPRD Kabupaten Jember, terutama Komisi B, tidak mungkin membuat SK sendiri. Jadi, enggak mungkin berani memalsukan tanda tangan Bupati. Semuanya dari eksekutif. Maka, kami tetap masih butuh klarifikasi dari pelaksana tugas Kepala Dinas TPHP,” kata Widarto.

    Ketua Komisi B Candra Ary Fianto meminta rapat dengar pendapat digelar kembali dengan menghadirkan Sigit Boedi Ismoehartono dan Bagian Hukum Pemkab Jember.

    “Dua SK itu ingin kita pertanyakan keabsahannya yang mana. Dari dua data tersebut, mana yang diajukan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah? Mana yang menjadi dasar?” kata Candra.

    Melihat tidak ada kejelasan soal SK kembar itu, salah satu petani mengusulkan kepada Widarto untuk mengundang Bupati Fawait dalam pertemuan berikutnya.

    Widarto mengatakan usulan itu akan dipertimbangkan. “Nanti pimpinan DPRD Jember yang akan memutuskan siapa-siapa yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat selanjutnya,” katanya. [wir]

  • Waspada! Magetan dan Ngawi Masuk Daerah Rawan Cuaca Ekstrem pada 10-17 September 2025

    Waspada! Magetan dan Ngawi Masuk Daerah Rawan Cuaca Ekstrem pada 10-17 September 2025

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Juanda mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di Jawa Timur yang berlaku pada 10–17 September 2025.

    Dalam peringatan tersebut disebutkan sejumlah daerah berpotensi terdampak, termasuk Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi, dengan ancaman hujan sedang hingga lebat yang disertai petir, angin kencang, bahkan berisiko menimbulkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga puting beliung.

    Selain Magetan dan Ngawi, wilayah lain yang masuk kategori rawan meliputi Kabupaten Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Kota Malang, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Ponorogo, Malang, Pacitan, Bojonegoro, Tuban, Banyuwangi, Trenggalek, serta Kota Malang. Dengan cakupan wilayah yang luas, BMKG mengingatkan bahwa potensi gangguan aktivitas masyarakat akibat kondisi cuaca ini cukup besar.

    Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda, Taufiq Hermawan, menjelaskan fenomena ini dipicu oleh adanya gangguan gelombang atmosfer yang sedang aktif.

    “Beberapa faktor seperti Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, serta gangguan Low Frequency memengaruhi dinamika atmosfer di Jawa Timur. Selain itu, suhu muka laut yang masih cukup hangat di sekitar Selat Madura turut mendorong pertumbuhan awan konvektif yang berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” ungkapnya.

    BMKG Juanda mengimbau masyarakat serta instansi terkait agar lebih waspada terhadap perubahan cuaca mendadak. Wilayah dengan topografi curam, bergunung, dan tebing dianggap paling rawan terdampak bencana hidrometeorologi.

    Risiko yang bisa terjadi antara lain banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, serta berkurangnya jarak pandang akibat hujan lebat.

    Taufiq menegaskan pentingnya kewaspadaan dini agar potensi kerugian maupun korban jiwa bisa ditekan.

    “Kami minta masyarakat untuk selalu memantau perkembangan kondisi cuaca terbaru yang kami sampaikan melalui website, media sosial resmi BMKG Juanda, maupun saluran komunikasi 24 jam,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, BMKG Juanda menyediakan layanan informasi cuaca terkini melalui website https://stamet-juanda.bmkg.go.id, kanal media sosial @infobmkgjuanda, serta saluran telepon di nomor (031) 8668989 dan WhatsApp 0895800300011. Informasi peringatan dini juga diperbarui setiap tiga jam agar masyarakat dapat segera mengetahui perkembangan terbaru.

    Dengan adanya peringatan dini ini, BMKG berharap masyarakat Jawa Timur, khususnya di wilayah rawan seperti Magetan dan Ngawi, dapat lebih berhati-hati dalam beraktivitas. Kewaspadaan dan kesiapsiagaan menjadi kunci untuk mengurangi dampak buruk dari cuaca ekstrem yang diperkirakan akan berlangsung selama sepekan ke depan. [fiq/ian]

  • Penerbangan perdana Jember-Jakarta mulai 18 September 2025

    Penerbangan perdana Jember-Jakarta mulai 18 September 2025

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Penerbangan perdana dengan rute Bandara Notohadinegoro Jember menuju Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta (pulang pergi) akan dimulai pada 18 September 2025 sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk reaktivasi bandara setempat.

    “Kami meminta maaf kepada masyarakat Jember karena penerbangan perdana mundur dari jadwal yang direncanakan pada 10 September 2025 karena berbagai hal, di antara nya situasi nasional beberapa waktu lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono saat konferensi pers di Bandara Notohadinegoro Jember, Rabu.

    Menurutnya, frekuensi penerbangan reguler dengan menggunakan pesawat ATR 72-500 milik Maskapai Fly Jaya dijadwalkan dua kali dalam sepekan yakni pada hari Selasa dan Kamis.

    Jadwal penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma pukul 07.45 WIB dan tiba di Bandara Notohadinegoro Jember pukul 10.05 WIB. Sedangkan dari Bandara Jember, pesawat take off pukul 10.35 WIB dan mendarat di Bandara Halim pukul 12.55 WIB.

    “Pemesanan tiket penerbangan bisa dilakukan secara luring di loket Bandara Notohadinegoro pada Rabu ini atau melalui WhatsApp dengan nomor 0813 8507 6053, sedangkan pemesanan tiket melalui marketplace ditargetkan bisa diakses mulai bulan depan,” tuturnya.

    Saat ditanya kesiapan Bandara Notohadinegoro Jember untuk operasional karena sempat vakum lama, Gatot memastikan bahwa pihak otoritas bandara sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan layak untuk beroperasi.

    “Seluruh sarana dan sumber daya manusia (SDM) sudah siap untuk melayani penerbangan komersial dengan rute Jember-Jakarta PP,” ujarnya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Belum Ada Penerbangan ke Jakarta, Warga Terbangkan 3 Ekor Merpati di Bandara Jember

    Belum Ada Penerbangan ke Jakarta, Warga Terbangkan 3 Ekor Merpati di Bandara Jember

    Jember (beritajatim.com) – Jumantoro, warga Kecamatan Arjasa, melepaskan tiga ekor burung merpati di halaman Bandara Notohadinegoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025).

    Jumantoro melepas tiga ekor merpati itu setelah mendatangi loket penjualan tiket di Bandara Notohadinegoro. Dia menanyakan kepada salah satu petugas soal penjualan tiket di sana. “Saya lihat di Tiktok katanya Pak Bupati tanggal 10 September ada penerbangan,” katanya.

    Namun Jumantoro malah diminta menghubungi nomor pelayanan pelanggan yang tertera di banner dekat loket penjuakan tiket. “Itu customer service-nya bisa dihubungi di situ,” kata seorang petugas perempuan.

    “Tapi positif ada penerbangan gak?” tanya Jumantoro.

    “Nanti kan open ceremony, Pak,” jawab si petugas.

    “Bukan hari ini terbangnya?” tanya Jumantoro.

    “Bukan,” jawab si petugas.

    Jumantoro kemudian mencoba menghubungi nomor layanan pelanggan maskapai Fly Jaya via WhatsApp. Jawaban dari nomor layanan pelanggan itu semakin mempertegas bahwa tidak ada penerbangan dari dan menuju Bandata Notohadinegoro hari ini.

    ‘Mohon maaf, Bapak, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan reguler yang tersedia di FlyJaya baru melayani rute dari dan menuju Bandara Adisucipto (JOG) serta Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), belum tersedia untuk rute ke Jember.’

    ‘Saat ini, kami masih menantikan informasi resmi terkait pembukaan rute baru. Kami akan segera membagikan pembaruan tersebut melalui media instagram resmi kami begitu informasi tersedia’.

    Sebelumnya, sejumlah media massa melansir pernyataan Bupati Muhammad Fawait pada pekan awal September2025, bahwa penerbangan akan resmi dimulai pada 10 September 2025.

    “Soft launching sudah kita laksanakan pada 17 Agustus 2025. Sementara penerbangan reguler Jember-Jakarta resmi dimulai 10 September 2025 mendatang,” kata Bupati Jember, Muhammad Fawait.

    Flyer dan klip.video promo pun sudah beredar di media sosial pagi ini. Di sana disebutkan bahwa tiket penerbangan maskapai Fly Jaya dari Jember menuju Bandara Halim sudah bisa dibeli dengan harga Rp 1,3 juta.

    “Sebenarnya saya hari ini menerbangkan merpati sebagai wujud syukur, kalau betul-betul Jember hari ini ada penerbangan. Akhirnya merpati saya terbang tanpa pesawat. Kami beri judul ‘Merpati Tak Pernah Ingkar Janji’,” kata Jumantoro.

    Jumantoro berharap ke depan pejabat Pemkab Jember untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan. “Jadi pastikan dulu, baru disampaikan,” katanya.

    Penjelasan Dinas Perhubungan Jember
    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono meminta maaf kepada masyarakat saat jumpa pers di Bandara Notohadinegoro.

    “Kami mengucapkan permohonan maaf, karena kemarin (menginformasikan bahwa) awal (penerbangan) akan dilaksanakan pada 10 September 2025, tapi karena kondisi nasional kemarin kurang bagus, dan alhamdulillah dengan kondisi normal, semua pelaksanaan administrasi dan perizinan sudah berjalan,” katanya.

    Gatot mengatakan, penerbangan perdana dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Jember baru akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025.

    “Frekuensi penerbangan dilaksanakan dua kali seminggu, yakni Selasa dan Kamis. Jam penerbangan dari Halim jam 07.45 WIB, sampai ke Jember jam 10.05 WIB. Dari Jember menuju Halim jam 10.35 WIB, sampai di Halim jam 12.55 WIB,” kata Gatot.

    Pemesanan tiket dilakukan secara luring atau offline di Bandara Notohadinegoro. “Di sini sudah ada petugas dari maskapai dan pemesanan via WA. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa dibeli di market place,” kata Gatot.

    Sejarah Bandara Notohadinegoro Jember
    Bandara Notohadinegoro terletak di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, dan didirikan pada 2002 oleh Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Semasa pemerintahan Samsul, belum ada penerbangan komersial dari dan menuju bandara ini. Namun Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid sempat mendarat di bandara ini pada 2004.

    Baru pada 2008 pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal, ada penerbangan komersial menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat tipe LET 410 buatan Cekoslowakia. Setelah itu penerbangan terhenti dan mulai beroperasi lagi pada masa pemerintahan Bupati Faida.

    Namun satu demi satu maskapai yang beroperasi di Bandara Notohadinegoro Jember mundur teratur, karena secara ekonomis tidak menguntungkan. Selain itu tipe bandara menyebabkan pesawat ukuran Boeing tidak bisa mendarat di sini.

    Kementerian Perhubungan sempat mengoperasikan penerbangan perintis Jember-Sumenep-Jember pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. Namun penerbangan perintis yang dikelola Susi Air itu tidak bertahan lama. [wir]

  • DPRD Jember Sepakat Parpol Harus Mereformasi Diri

    DPRD Jember Sepakat Parpol Harus Mereformasi Diri

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat partai politik harus melakukan perbaikan internal. Kesepakatan itu ditunjukkan dengan penandatanganan sembilan butir pernyataan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember yang berunjuk rasa di halaman gedung Dewan, Selasa (9/9/2025).

    Dua tuntutan mahasiswa adalah perbaikan kompetensi DPR dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap sistem kaderisasi partai politik.

    “Kami tahu bahwa partai politik harus mereformasi diri. Kita tahu semua siapa yang membuat masalah ini. Siapa mereka DPR-RI yang kemudian menyampaikan pernyataan yang melukai hati rakyat? Silakan dicek latar belakangnya,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto di hadapan massa aksi.

    “Kami tahu bahwa partai politik harus mereformasi diri, agar ke depan para petugasnya, kader-kader yang ditugaskan menjadi anggota DPRD, DPR RI, bahkan di eksekutif, adalah kader-kader yang mumpuni. Bukan karena popularitas atau banyaknya duit,” kata Widarto.

    Namun Widarto meminta bantuan kepada mahasiswa untuk ikut mendidik masyarakat secara politik. “Kami tahu bahwa partai politik tidak mungkin mampu melakukan pendidikan politik pada seluruh masyarakat. Kami minta tolong dibantu. Teman-teman adalah kelompok yang terdidik. Aktivis-aktivis gerakan yang saya yakin omongannya, tuntunannya, didengarkan rakyat,” katanya.

    “Bantu kami melakukan pendidikan politik agar yang dipilih pada saat pemilu dan pemilihan kepala daerah adalah orang-orang yang memang punya kompetensi,” kata Widarto.

    Widarto menyebut saat ini momentum perbaikan. “Kami punya empati dan ini bukan pencitraan. Kami tahu. Sekarang ini antara apa yang di permukaan dengan yang sebenarnya sekali berbeda. Tapi hari ini kami menerima teman-teman dengan kesungguhan hati, bahwa kami terutama DPRD Kabupaten Jember tidak semewah yang dibayangkan,” katanya.

    Widarto menyadari DPRD Jember masih tidak ideal. Namun di tengah kekurangan itu, dia menegaskan, anggota parlemen bekerja dengan sungguh-sungguh. “Kami terus berbenah. Banyak program rakyat yang sedang kita perjuangkan,” katanya.

    Atas nama DPRD Jemberm Widarto berterima kasih dan meminta maaf kepada mahasiswa yang menyuarakan aspirasi rakyat Jember. “Ini bukan basa-basi, ini empati kami. Saya yakin semuanya sekarang sedang berbenah. Baik pemerintah pusat, daerah, semuanya berbenah,” katanya.

    “Tidak ada pejabat yang hari ini bergaya hidup mewah. Tidak ada yang berani memamerkan kekayaan dan celometan ngomong seenaknya. Saya jamin enggak ada. Dan itu kami berterima kasih atas gerakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sekalian, terutama di Kabupaten Jember,” kata alumnus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini. [wir]