kab/kota: Jember

  • Bupati Bondowoso Dorong Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Secara Digital

    Bupati Bondowoso Dorong Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Secara Digital

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pajak serta retribusi daerah.

    Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 273 Tahun 2025 tentang percepatan pembayaran pajak dan retribusi secara digital.

    Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam SE tertanggal 9 September 2025 itu mengimbau seluruh wajib pajak dan wajib retribusi untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital, baik melalui QRIS, internet banking, mobile banking, electronic data capture (EDC), maupun mesin ATM.

    Tujuannya untuk mendukung pencapaian indeks digitalisasi pemerintah daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.

    Menindaklanjuti SE tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, menyampaikan pihaknya akan fokus mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.

    “Apalagi nilai ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) kita masih yang terendah se-Sekarkijang, yakni wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang yang meliputi Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi,” ungkap Dodik, Selasa (30/9/2025).

    Menurutnya, ke depan digitalisasi pembayaran juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang diterbitkan Pemkab Bondowoso akan dilengkapi dengan barcode dan nomor rekening kas daerah.

    Dengan begitu, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau transfer melalui telepon genggam tanpa harus datang dan membayar tunai di kantor.

    “Ini bukan hanya soal kemudahan, tapi juga upaya mencegah kebocoran PAD, terutama dari sektor PBB,” tegasnya.

    Digitalisasi transaksi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Bondowoso. (awi/ted)

  • Ketua Umum PBNU: MBG Bukan Sekadar Soal Bikin Dapur dan Masak

    Ketua Umum PBNU: MBG Bukan Sekadar Soal Bikin Dapur dan Masak

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berkomitmen membantu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). NU diharapkan bisa mengelola seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Ini salah satu program strategis jangka panjang. Sebetulnya ini kan bukan soal bikin dapur, masak, membagi makanan saja,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, di sela-sela peresmian 42 SPPG NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025).

    Menurut Yahya, dengan adanya MBG, ada pekerjaan membangun sentra-sentra produksi pangan. “Apakah itu beras, bahan lauk-pauk lainnya seperti telur, ikan, sayuran, dan sebagainya,” kata alumnus Himpunan Mahasiswa Islam ini.

    Yahya berkomitmen, PBNU mengupayakan kerja sama dengan pemerintah dalam membangun program-program yang relevan. “Tadi di sini ada juga Lembaga Pengembangan Pertanian PBNU, karena ini juga harus ditangkap sebagai program untuk diupayakan,” katanya.

    Sejauh ini PBNU telah berhasil mengoperasikan 17 SPPG. “Hari ini kita meresmikan 42 lagi. Sekarang sudah ada lebih dari 500 SPPG yang sudah dikoordinasikan tim dari PBNU. Sudah masuk di sistem, tinggal menunggu peosesnya. Nanti kita kerjakan secara maraton,” kata Yahya.

    Yahya berharap NU bisa menunjukkan kinerja yang baik untuk mendukung program MBG, sehingga mencapai sasaran yang diinginkan pemerintah. “Dari laporan santri-santri dan siswa-sisewa yang sudah menerima manfaat dari SPPG-SPPG di lingkungan NU, alhamdulillah semua berjalan baik. Tidak ada masalah berarti,” katanya.

    Yahya menegaskan, PBNU membangun desain pengawasan yang ketat/ “Mudah-mudahan ke depan semua bisa berjalan lancar dan hasilnya maksimal,” katanya. [wir]

  • Mesin Politik PPP Jember Teruji Saat Dualisme Kepemimpinan Nasional

    Mesin Politik PPP Jember Teruji Saat Dualisme Kepemimpinan Nasional

    Jember (beritajatim.com) – Dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan di level nasional diharapkan tak merembet hingga level wilayah dan cabang. Namun kerja mesin politik Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah teruji saat konflik.

    Saat ini ada dua kubu yang mengklaim sebagai ketua umum, Mardiono dan Agus Suparmanto, yang merupakan buntut konflik dalam Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, 27-28 September 2025.

    “Kalau memang ini dianggap dualisme, cukup di tingkat nasional. Jangan sampai muncul di wilayah dan cabang, karena akan semakin sulit untuk menyatukan dualismenya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Jember Madini Farouq, Selasa (30/9/2025).

    Madini berharap konflik tak beerlarut-larut, karena PPP harus mempersiapkan diri dan berkonsolidasi sejak awal untuk menghadapi Pemilihan Umum 2029. Target partai berlambang ka’bah ini jelas: kembali memiliki wakil di DPR RI.

    Sementara untuk Kabupaten Jember, Madini mengatakan, sejumlah konflik PPP di level nasional selama ini tidak berdampak terhadap perolehan kursi di DPRD setempat.

    Saat terjadi dualisme kepemimpinan antara Suryadharma Ali-Djan Faridz dengan M. Romahurmuziy-Emron Pangkapi pada 2015, kursi PPP pada Pemilu 2019 di DPRD Jember justru bertambah dari tiga kursi menjadi lima kursi.

    Saat konflik kembali terjadi, dengan dicopotnya Suharso Monoarfa yang digantikan Mardiono pada 2022, kursi PPP di DPRD Jember bertahan lima kursi. “Kemampuan kepengurusan DPC PPP menjelaskan dan meminimalisasi dampak konflik di atas, akan menentukan pengaruh dalam pemilu,” kata Madini.

    Madini berharap kepemimpinan Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Taj Yasin Maimun bisa mengembalikan PPP ke Senayan. “Mudah-,mudahan bisa mendongkrak perolehan suara PPP dalam pemilu mendatang,” katanya. [wir]

  • PPP Jember Berharap Pemerintah Hargai Suara Mayoritas Peserta Muktamar

    PPP Jember Berharap Pemerintah Hargai Suara Mayoritas Peserta Muktamar

    Jember (beritajatim.com) – Tugas Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan 2025-2030 bakal tidak mudah. Tugas paling penting adalah memperoleh pengakuan legal formal dari pemerintah.

    Setelah menyusun personel di dewan pimpinan pusat, menurut Madini, Agus harus segera mendaftarkan kepengurusan itu ke Kementerian Hukum untuk disahkan.

    “Baru selesai itu dilakukan konsolidasi di tingkat wilayah dalam bentuk musyawarah wilayah di seluruh Indonesia,” kata Madini Fariuq, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Jember, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025).

    Munculnya klaim ketua umum PPP dari kubu Mardiono membuat PPP terbelah. “Tentu harus dilakukan langkah-langkah islah atau rekonsiliasi untuk membesarkan PPP. Pak Agus sudah mengajak Pak Mardiono bergabung. Artinya tawaran untuk mereka masuk dalam kepengurusan dibuka, agar tak ada konflik berkelanjutan,” kata Madini.

    Pemerintah memegang peran kunci dalam penyelesaian dualisme ini. “Kami berharap pemerintah bisa segera mengambil sikap dan keputusan sesuai fakta-fakta persidangan muktamar, yang tentu itu harus dibuktikan secara administratif,” kata Madini.

    Menurut Madini, proses terpilihnya Agus Suparmanto menjadi ketua umum telah terdokumentasikan dengan baik sejak awal hingga akhir muktamar. “Termasuk untuk mengetahui apakah Pak Agus didukung mayoritas Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang seluruh Indonesia, bisa dicek. Tinggal dipanggil dan diklarifikasi,” katanya.

    Madini yakin pemerintah punya cara untuk mengecek suara arus bawah PPP. “Kami berharap pemerintah betul-betul netral sesuai fakta dan realitas. Kami berharap pemerintah tidak berpihak pada hal yang tidak sesuai fakta dan realitas,” katanya. [wir]

  • Dukung Agus Suparmanto, PPP Jember: Sudah Sesuai AD/ART

    Dukung Agus Suparmanto, PPP Jember: Sudah Sesuai AD/ART

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung penuh terpilihnya mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebagai ketua umum partai berlambang ka’bah itu, dalam Muktamar X di Jakarta, 28 September 2025.

    Ketua DPC PPP Jember Madini Farouq menegaskan, terpilihnya Agus sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Forum muktamar menambahkan persyaratan, ketua umum tak hanya sosok yang berpengalaman sebagai pengurus PPP di level pusat dan wilayah, tapi bisa juga sosok yang pernah menjabat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif level nasional.

    “Tambahan persyaratan ini untuk memberikan peluang kepada tokoh-tokoh untuk bergabung ke PPP menjadi ketua umum, dalam rangka membesarkan partai,” kata Madini, Selasa (30/9/2025).

    Menurut Madini, perubahan kriteria ketua umum ini sah, karena dilakukan dalam muktamar. “Muktamar berhak mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Muktamar majelis permusyawaratan tertinggi,” katanya.

    Selain itu, saat pendaftaran calon ketua umum dalam sidang pleno muktanar, hanya Agus Suparmanto yang mendaftarkan diri. “Pak Mardiono (Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP) sudah tidak ada di forum. Jadi karena calon tunggal, ditawarkan kepada muktamirin, apakah aklamasi, semuanya sepakat,” kata Madini.

    Sekretaris DPC PPP Jember Yazid Merdeka mengatakan, mayoritas peserta muktamar sudah tidak menghendaki Matrdiono menjadi ketua umum. “Ketika Pak Mardiono memberikan sambutan, sudah diteriaki agar mundur. Apalagi dia menyebut PPP tidak lolos dalam Pemilu 2024,” katanya.

    Yazid menyesalkan keinginan Mardiono untuk tetap bertahan menjadi ketua umum PPP. “Hanya didukung segelintir orang, Pak Mardiono mau bertahan. Sementara mayoritas peserta muktamar tidak menghendaki Pak Mardiono,” katanya.

    Apalagi, dalam sidang pleno laporan pertanggungjawaban, Mardiono tidak hadir. Laporan kepengurusan pun ditolak oleh mayoritas peserta muktamar. [wir]

  • Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jember

    Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Hujan deras diikuti angin kencang mengguyur Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) sore. Sejumlah pohon tumbang di tengah jalan, namun tidak ada korban jiwa.

    Dua pohon di Rumah Sakit Paru, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, tumbang. Pohon yang masing-masing berdiameter 90 centimeter ini menimpa mobil yang sedang parkir dan tembok pagar rumah sakit.

    Pohon di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates juga tumbang dan menimpa sebuah mobil Rush bernopol P 1799 KB yang dikemudikan Moh. Efendi (33). “Tujuh penumpang dan satu balita selamat,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember Indra Tri Purnomo.

    Pohon berdiameter satu meter tumbang menutupi akses jalan nasinoal Jember-Surabaya, di Jalan Brawijaya. Hal ini menyebabkan kemacetan.

    Petugas BPBD Jember segera bergerak memotong pohon dan membersihkan material. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati bila cuaca hujan yg disertai angin kencang,” kata Indra. [wir]

  • Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jember

    Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Hujan deras diikuti angin kencang mengguyur Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) sore. Sejumlah pohon tumbang di tengah jalan, namun tidak ada korban jiwa.

    Dua pohon di Rumah Sakit Paru, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, tumbang. Pohon yang masing-masing berdiameter 90 centimeter ini menimpa mobil yang sedang parkir dan tembok pagar rumah sakit.

    Pohon di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates juga tumbang dan menimpa sebuah mobil Rush bernopol P 1799 KB yang dikemudikan Moh. Efendi (33). “Tujuh penumpang dan satu balita selamat,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember Indra Tri Purnomo.

    Pohon berdiameter satu meter tumbang menutupi akses jalan nasinoal Jember-Surabaya, di Jalan Brawijaya. Hal ini menyebabkan kemacetan.

    Petugas BPBD Jember segera bergerak memotong pohon dan membersihkan material. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati bila cuaca hujan yg disertai angin kencang,” kata Indra. [wir]

  • Kasus Pemkab Jember dan Sidoarjo, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

    Kasus Pemkab Jember dan Sidoarjo, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

    Jakarta (beritajatim.com) — Wakil Bupati Jember Djoko Susanto diketahui melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalagunaan kekuasaan. Sementara di Sidoarjo, Wakil Bupati Mimik Idayana mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk penentuan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab oleh Bupati Subandi.

    “Kasus di Jember dan Sidoarjo hanyalah contoh terbaru dari buruknya relasi politik pasca pilkada. Ketidakharmonisan ini sangat merugikan masyarakat karena membuat jalannya pemerintahan tersendat,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha, Senin (29/9/2025).

    Toha juga berpendapat, ketegangan antara bupati dan wakil bupati di Jember maupun Sidoarjo merupakan “puncak gunung es” dari masalah relasi politik pasca pilkada. Ia menyebut, ketidakselarasan ini kerap memicu tarik-menarik kepentingan, bahkan menimbulkan perpecahan di kalangan pejabat daerah.

    “Banyak pejabat jadi terbelah, ada yang berpihak ke bupati, ada yang ikut kubu wakilnya. Kondisi ini sangat tidak sehat karena memicu kasak-kusuk di birokrasi dan akhirnya pelayanan publik yang paling terganggu,” jelasnya.

    Karenanya, dia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan menyikapi ketidakharmonisan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali mencuat ke publik. Toha menilai, konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

    Toha juga menegaskan, Kemendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, bahkan memberikan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

    “Jika kepala daerah atau wakilnya melanggar aturan, sanksi teguran atau peringatan bisa diberikan. Lebih jauh, Kemendagri juga bisa meminta keduanya memperbaiki kebijakan dan prosedur yang bermasalah agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap Toha.

    Toha menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara bupati dan wakil bupati. Menurutnya, kedua pihak harus memahami serta menghormati peran masing-masing, demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

    “Bupati dan wakilnya harus duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari solusi bersama. Kebijakan yang diambil juga harus sejalan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya. [hen/but]

  • Setelah 72 Tahun, Tanah Kas Dua Desa di Jember Ditagih Ahli Waris Perwira AL

    Setelah 72 Tahun, Tanah Kas Dua Desa di Jember Ditagih Ahli Waris Perwira AL

    Jember (beritajatim.com) – Setelah 72 tahun, dua bidang tanah kas dua desa di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diklaim oleh Indah Artiningsih dan kawan-kawan, ahli waris almarhum Emanoel Soepono Hardjo, seorang perwira Angkatan laut yang berdinas pada 1950-an di Surabaya.

    Dua bidang tanah itu adalah tanah negara hak garap seluas kurang lebih 15 hektare dengan batas-batasnya, dan tanah negara bekas Acta Van Eigendom Nomer 3984 seluas 17.6703 meter persegi yang dalam surat tanah nomor 100 tertanggal 22 Juli 1927 atas nama Fritz Kin, seorang warga Eropa.

    Farid Wajdi, kuasa hukum keluarga ahli waris mengatakan, telah terjadi jual beli tanah antara R. Emanoel Soepono Hardjo dengan Fritz Kin pada 14 Maret 1952. Balai Harta Peninggalan Jember juga telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 2 Agustus 1952 dan ditandatangani oleh Wakil Balai Harta Peninggalan saat itu, Soesanto.

    Emanoel kemudian menitipkan hak garap dua bidang ranah itu kepada Pemerintah Desa Lojejer dan Desa Ampel seluas 56,142 hektare pada 4 April 1953. Enam tahun kemudian, Pengadilan Negeri Jember menguatkan jual beli antara Emanoel dan Kin, tepatnya pada 25 Agustus 1959.

    Puluhan tahun berlalu. Para ahli waris berusaha meminta kembali tanah tersebut dengan baik baik. “Kami sudah pernah mengirim surat klarifikasi kepada dua pemerintah desa ini, baik Lojejer maupun Ampel. Tapi enggak ada jawaban,” kata Farid, Senin (29/9/2025).

    Farid meminta Komisi A DPRD Jember memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan menghadirkan Pemerintah Desa Ampel dan Lojejer. Komisi A kemudian menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Senin (29/9/2025).

    Rapat tersebut dihadiri Camat Wuluhan Hanifah dan Kepala Desa Ampel Soleh. Kepala Desa Lojejer M. Sholeh absen.

    Soleh mengaku tidak tahu soal urusan pinjam tanah itu. “Itu tadi ada surat perjanjian pinjam pinjam, saya enggak tahu sama sekali, karena saya belum lahir. Dan selama ini sudah ada di SPPT (Surat Penagihan Pajak Terutang). Setiap tahun saya bayar pajaknya,” katanya.

    “Setahu saya, tanah itu mulai saya masih kecil sudah dipakai untuk pemerintahan desa (Ampel).Tanah itu letaknya di Desa Lojejer. Tetapi digunakan untuk kesejahteraan perangkat Desa Ampel waktu itu. Kalau luasnya kurang lebih 15-18 hektare,” kata Soleh. Ada 40 perangkat Desa Ampel yang menikmati tanah itu.

    Soleh mengkui tanah tersebut tidak berstatus sertifikat hak milik. “Kalau mediasi, pemerintah Desa Lojejer dan Ampel harus sama-sama dihadirkan,” katanya.

    Camat Wuluhan Hanifah berharap ada penggalian fakta lebih mendalam. “Saya pikir perlu juga krawangan tanah ditunjukkan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” katanya.

    Namun, Sekretaris Komisi A Siswono berani memastikan dua bidang tanah yang diklaim ahli waris itu tidak akan tercatat di data aset pemerintah daerah sebagai tanah kas desa, karena belum bersertifikat hak milik.

    “Tapi bagaimana mengoreksi sebuah sejarah? Oleh karenanya ini butuh penyampaian keterangan dari DPMD,” kata Siswono. Alfan Yusfi, anggota Komisi A, sepakat untuk memanggil DPMD Jember untuk mengklarifikasi persoalan ini.

    Wigit Prayitno, kuasa hukum ahli waris lainnya, mengatakan, tak tertutup kemungkinan Pemkab Jember melepas tanah untuk masyarakat. “Buktinya tanah Ketajek. Jadi ini urusannya bukan urusan pribadi. Tanah itu bukan milik kepala desa,” katanya.

    “Jadi sekali lagi kami tetap berharap membuka komunikasi. Kades Ampel maupun Lajejer juga tidak punya kewenangan untuk melepas. Demikian juga Bupati kalau mau melepas, nanti ada persetujuan Menteri Keuangan. Dari data-data yang kami sampaikan, lita harapkan persoalan ini bisa selesai dengan baik,” kata Wigit. [wir]

  • PPP Jember Tolak Klaim Kemenangan Mardiono dalam Muktamar

    PPP Jember Tolak Klaim Kemenangan Mardiono dalam Muktamar

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak klaim kemenangan Mardiono dalam Muktamar X partai tersebut di Hotel Mercure Ancol, Sabtu (29/9/2025).

    Kubu Mardiono mengklaim meraih kemenangan secara aklamasi. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara yang menjadi pimpinan sidang menyatakan, pelaksanaan pemilihan pimpinan ketua umum sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

    Abu Yazid Merdeka, Sekretaris DPC PPP Jember, membantah klaim itu. “Saat pembukaan, Pak Maardiono sudah diteriaki untuk turun dan mundur. hampir 80 persen peserta muktamar yang sah sudah meneriaki seperti itu,” katanya, Senin (29/9/2025).

    Sidang pleno pertama dipimpin Amir Uskara. “Salah satu peserta sudah menginterupsi dan meminta Pak Amir Uskara untuk tidak memimpin sidang, mempertanyakan kapasitas Pak Amir sebagai apa,” kata Yazid.

    Saat Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jawa Timur, Yazid sudah berpesan agar sidang pleno muktamar tidak dipimpin Amir Uskara. “Karena Pak Amir Uskara kalau memimpin sidang rem blong, ngegas. Tidak pernah lihat kanan kiri, dak dok sah,” katanya.

    Peserta muktamar ingin sidang awal dipimpin ketua dan sekretaris organizing committee dan ketua dan sekretaris steering committee. “Pak Amir Uskara pegang mikrofon dan mengatakan, ‘sahabat-sahabat dan teman-teman nanti punya bagian untuk berbicara’,” kata Yazid.

    Posisi Amir saat memimpin sidang, menurut Yazid, dilindungi barikade sejumlah orang. “Interupsi peserta tidak didengarkan, tidak diperhatikan. Terus saja memimpin sidang, tidak mendengarkan siapa yang interupsi,” katanya.

    Kekacauan terjadi. “Kalau tidak chaos, lolos itu. Lalu dilemparilah kursi oleh peserta. Pak Amir Uskara kabur, karena barikadenya jebol,” kata Yazid.

    Sebetulnya peserta muktamar hendak melakukan boikot dan keluar dari ruang sidang. Namun sebagian peserta meminta untuk meneruskan sidang. “Kalau keluar, nanti akan ada orang lain memimpin sidang. Ini juga bahaya,” kata Yazid.

    Namun ternyata, terdengar informasi bahwa Amir Uskara menyatakan bahwa muktamar sudah berakhir aklamasi. “Padahal di rancangan agenda, sidang pertama adalah pengesahan acara,” kata Yazid.

    Padahal muktamirin sudah mengangkat pimpinan sidang dari unsur SC dan OC untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya. “Disepakati sidang tidak di komisi, tapi pleno. Sidang tata tertib, sidang AD/ART, sidang laporan pertanggungjawaban,” kata Yazid.

    Saat sidang laporan pertanggungjawaban, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Mardiono tidak hadir. “Karena tidak hadir, tetap dilakukan pemandangan umum oleh Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia, sampai sidang berikutnya hingga sidang pemiliihan ketua umum,” kata Yazid. [wir]