kab/kota: Jember

  • Satu Keluarga di Jember Edarkan Narkoba Sabu-Sabu

    Satu Keluarga di Jember Edarkan Narkoba Sabu-Sabu

    Jember (beritajatim.com) – Satu keluarga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kepala keluarga sudah masuk penjara lebih dulu.

    Keterlibatan satu keluarga ini terungkap setelah polisi menangkap AD, seorang pelajar, di Kecamatan Kalisat, pada 30 September 2025. AD ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu untuk seorang teman. Dari tangannya, polisi menyita 1,58 gram sabu-sabu.

    “Kemudian kami mengembangkan kasus itu. Ternyata sabu itu didapatkan dari ibunya,” kata Kepala Satuan Reserser Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Naufal Muttaqin, Jumat (10/10/2025).

    Sang ibu berinisial H ini ditangkap di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, pada hari yang sama. Di sana polisi menyita 173,7 gram sabu-sabu.

    “Tersangka H ini adalah istri M, yang berhasil kami amankan pada April 2025 dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jember,” kata Naufal.

    H mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu tersebut, masing-masing 1 gram dan 0,2 gram. Barang haram itu diperoleh H dari bernama Abang yang dikirimkan melalui ekspedisi. “Kami masih dalam dan lakukan pemetaan agar terungkap lebih luas lagi jaringannya,” kat Naufal.

    Selama proses pemeriksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember mendampingi AD. “Kami lakukan pemeriksaan cepat karena tersangka berusia di bawah 18 tahun,” kata Naufal. [wir]

  • Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena kulminasi atau yang populer disebut ‘hari tanpa bayangan’ diprediksi akan melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2025.

    Peristiwa unik ini terjadi karena posisi Matahari berada tepat di atas kepala pengamat, atau di titik zenit.

    Secara ilmiah, kulminasi utama terjadi tepat ketika nilai deklinasi Matahari sama dengan nilai lintang pengamat.

    Deklinasi adalah sudut antara garis khatulistiwa dengan benda langit, sementara lintang pengamat menunjukkan posisi geografis pengamat di Bumi. Kesamaan nilai sudut ini adalah syarat utama terjadinya fenomena ‘hari tanpa bayangan’.

    Ketika syarat tersebut terpenuhi, Matahari akan berada tepat di atas pengamat. Akibatnya, bayangan dari benda tegak, seperti tiang atau tugu, akan terlihat ‘menghilang’. Ini terjadi karena bayangan tersebut jatuh tepat di bawah benda dan bertumpuk dengannya. Inilah alasan mengapa hari kulminasi utama juga dikenal sebagai ‘hari tanpa bayangan’.

    Sementara, dampak yang mungkin dirasakan saat terjadi kulminasi adalah cuaca terasa lebih terik dari biasanya.

    Menurut Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, Bhilda Maulida, fenomena kulminasi akan memiliki pengaruh langsung pada suhu udara. Hal ini berpotensi membuat cuaca yang dirasakan menjadi semakin terik.

    “Saat kulminasi, apabila kondisi cuaca cerah dan tutupan awan sedikit, panas matahari akan langsung masuk ke permukaan bumi tanpa hambatan,” ujar Bhilda, Jumat (10/10/2025).

    ​Namun, Bhilda menambahkan, dampak sebaliknya juga bisa terjadi. Pemanasan matahari tidak akan maksimal atau terasa menyengat apabila terdapat banyak tutupan awan atau kondisi cuaca lain yang menghalangi sinar matahari, seperti hujan.

    ​Mengingat potensi cuaca terik saat kulminasi dengan kondisi cerah, BMKG menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghindari paparan sinar matahari secara langsung.

    ​”Karena intensitas radiasi matahari dan sinar UV sangat tinggi, maka akan memiliki dampak buruk bagi kulit” imbau Bhilda.

    ​Selain itu, Bhilda juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum harian yang cukup. Minum air yang cukup sangat penting untuk mencegah dehidrasi, terutama saat cuaca benar-benar terasa terik.

    ​Imbauan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyaksikan fenomena hari tanpa bayangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengamati momen langka ini.

    ​”Jika ingin mengamati fenomena tanpa bayangan di luar ruangan pada detik-detik kulminasi, sebaiknya gunakan tabir surya atau pakaian, payung, dan topi yang dapat melindungi kulit dari panas matahari,” tutup Bhilda. (rma/ted)

    *Berikut jadwal hari tanpa bayangan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 – 14 Oktober 2025:*

    • 10 Oktober 2025

    – Tuban 11.18 WIB

    • 11 Oktober 2025

    – Sumenep 11.11 WIB
    – Pamekasan 11.12 WIB
    – Sampang 11.13 WIB
    – Bangkalan 11.15 WIB
    – Gresik 11.16 WIB
    – Lamongan 11.17 WIB
    – Bojonegoro 11.19 WIB

    • 12 Oktober 2025

    – Pasuruan 11.14 WIB
    – Bangil 11.15.22 WIB
    – Sidoarjo 11.15 WIB
    – Surabaya 11.15 WIB
    – Mojosari 11.16 WIB
    – Mojokerto 11.16 WIB
    – Jombang 11.17 WIB
    – Nganjuk 11.18 WIB
    – Caruban 11.19 WIB
    – Madiun 11.20 WIB
    – Ngawi 11.20 WIB
    – Magetan 11.21 WIB

    • 13 Oktober 2025

    – Situbondo 11.10 WIB
    – Bondowoso 11.10 WIB
    – Kraksaan 11.12 WIB
    – Probolinggo 11.13 WIB
    – Malang 11.15 WIB
    – Batu 11.16 WIB
    – Ngasem 11.18 WIB
    – Kediri 11.18 WIB
    – Ponorogo 11.20 WIB

    • 14 Oktober 2025

    – Banyuwangi 11.08 WIB
    – Jember 11.11 WIB
    – Lumajang 11.13 WIB
    – Kepanjen 11.15 WIB
    – Kanigoro 11.17 WIB
    – Blitar 11.17 WIB
    – Tulungagung 11.18 WIB
    – Trenggalek 11.19 WIB
    – Pacitan 11.21 WIB.

  • Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pengacara dari firma hukum Massa and Partners mengajukan penyelesaian hukum secara restorative justice untuk empat demonstran kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

    Empat pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena dugaan melakukan perusakan di dekat Markas :Polres Jember, 30 Agustus 2025. Saat ini berkas mereka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jember dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

    Mereka adalah mahasiswa berinisial RAW (24), pekerja kafe berinisial MAF (21), pengemudi ojek online berinisial YNS (20), dan pengangguran berinisial SF (18).

    “Kami memohon dalam perkara ini dilakukan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan,” kata Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum empat orang tersebut.

    Juliatmoko membenarkan keempat pria tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung dan Badan Ekekutif Mahasiswa, di Mapolres Jember, Jalan Kartini, 30 Agustus 2025.

    Saat aksi tersebut berakhir, mereka tidak ikut membubarkan diri dan masih berdemo hingga azan magrib berkumandang. “Mereka terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda warna merah,” kata Juliatmoko.

    Mereka ditahan dan dimintai keterangan oleh Polres Jember pada 3-4 September 2025. “Keempat tersangka mengaku baru pertama kali mengikuti demonstrasi dan mereka tidak memiliki catatan negatif kriminalitas,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko juga menegaskan, mereka bukan aktor utama atau aktor intelektual dan penggerak kericuhan demonstrasi. “Mereka hanya warga biasa yang ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi,” katanya.

    RAW adalah pedagang warung kelontong di kampung. MAF menjadi tumpuan keluarga karena sang ibu yang orang tua tunggal selama ini tidak bekerja. Begitu pula YNS dan SF yang sama-sama menjadi harapan keluarga masing-masing.

    “Usia mereka masih muda dan bersedia dibina oleh pemerintah agar memiliki masa depan bisa lebih baik. Apalagi keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Juliatmoko.

    Dengan sederet alasan itu, Juliatmoko mengajukan penyelesaian restorative justice. Apalagi, ia memperkirakan nilai kerugian barang berupa tenda UMKM tidak sampai Rp 2,5 juta.

    “Dalam peristiwa tersebut meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian,” kata Juliatmoko. [wir]

  • Kecelakaan Maut di JLS Lumajang, Anggota Polres Jember Meninggal Dunia

    Kecelakaan Maut di JLS Lumajang, Anggota Polres Jember Meninggal Dunia

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).

    Korban diketahui bernama Bripda Ryan Pramadya Octaviandra (24), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

    Peristiwa nahas itu terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi P 3175 LZ bertabrakan dengan sebuah dump truk.

    Sopir dump truk bernomor polisi N 8836 UO diketahui bernama Alfian (25), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

    Saksi kejadian, Ismam, mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika korban yang melaju dari arah Jember kehilangan kendali di tikungan.

    Menurutnya, dump truk yang datang dari arah berlawanan sebenarnya sudah berada di jalur yang benar. “Waktu kejadian itu motornya kencang, truknya sudah di jalurnya. Sepertinya motor belok terlalu kanan dan menabrak bak samping truk. Korban langsung meninggal di tempat,” ujar saksi mata yang akrab disapa Kacong, di lokasi kejadian.

    Petugas Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Suprastyanto, menjelaskan bahwa proses olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan.

    Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk proses lebih lanjut. “Dari hasil olah TKP, kami belum bisa memastikan penyebab kecelakaan. Namun benar, korban merupakan anggota Polres Jember,” ungkap Aiptu Suprastyanto. (has/kun)

  • HMI Pertanyakan Rencana Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemkab Jember

    HMI Pertanyakan Rencana Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Himpunan Mahasiswa Islam mempertanyakan rencana pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat, Rabu (8/10./2025).

    “Kalau saya tidak salah GNI atau Gedung Nasional Indonesia rencananya mau dipakai. Saya baca di media seperti itu. Bagaimana pertimbangan per hari ini dan kira-kira seperti apa kejelasannya terkait penggunaan GNI ini,” kata Ketua Umum HMI Cabang Jember Ahmad Ridwan

    Ridwan mengingatkan, GNI merupakan bagian dari cagar budaya dan lokasi penting bagi kebudayaan Kabupaten Jember. “Saya rasa perlu pertimbangan juga untuk dipakai sebagai dapur umum,” katanya.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, rencana pembangunan dapur MBG oleh pemerintah daerah masih dikaji.

    “Meskipun ada informasi katanya ada anggaran seperti itu, masih belum. Kita belum belum ada petunjuk lebih lanjut berkaitan dengan pendirian dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) oleh Pemkab Jember,” tambah Helmi.

    Helmi kemudian mengarahkan pandangannya kepada Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin rapat. “Pak Ketua saja kaget ya. Gitu kan? Enggak ada ya, Pak ya? Enggak ada,” katanya.

    Halim menggelengkan kepala. “Nggak bisa mengakses,” katanya.

    Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, 15 Agustus 2025, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Jember tengah bekerja keras mempersiapkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Salah satu alternatif lokasi dapur adalah GNI (Gedung Nasional Indonesia), sebuah gedung tua di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

    “GNI itu salah satu alternatif. Ada beberapa yang saya masih komunikasikan sama teman-teman,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Jember Yessy Arifah, saat diwawancarai wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Opsi dapur MBG di GNI ini, menurut Yessy, masih dalam proses pertimbangan. Dia masih menunggu penjelasan dari jajaran bidang yang membawahi. “Kalau GNI itu adalah cagar budaya, pasti kita pertimbangkan,” katanya. [wir]

  • Wakil Ketua DPRD Jember: Program Makan Bergizi Gratis Belum Siap Dilaksanakan

    Wakil Ketua DPRD Jember: Program Makan Bergizi Gratis Belum Siap Dilaksanakan

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah kejadian buruk, mulai dari keluhan kualitas makanan hingga dugaan keracunan, menunjukkan ketidaksiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyebut MBG program strategis. “Tapi memang belum begitu siap. Kenapa tadi masih ada carut-marut, karena payung hukum yang menanggung tata kelola ini belum ada,” katanya, Rabu (8/10/2025) sore.

    Menurut Widarto, kemungkinan baru pekan ini presiden menerbitkan peraturan tentang tata kelola. “Satu-satunya payung hukum ya baru peraturan presiden soal Badan Gizi Nasional,” katanya.

    “Maka dari itu pemerintah daerah tidak tahu harus ngapain. Hanya mengikuti sosialisasi saja, tapi tugas pokok fuingsinya apa? Karena peraturan soal tata kelolaannya belum ada. SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) dan sertifikat keamanan pangan HACCP belum ada yang punya, tapi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah beroperasi,” kata Widarto.

    Widarto meminta Pemkab Jember mempersiapkan percepatan proses SLHS dengan prosedur yang benar. “Jangan sampai karena kecepatan nanti mengorbankan hal-hal yang prinsip yang memang harus dipenuhi,” katanya.

    Dengan sejumlah kekurangan itu, kata Widarto, MBG dituntut beroperasi agar segera bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Di sisi lain memang penting untuk menyiapkan ini. Nah, satu hal yang kami apresiasi dari Pemkab Jember ketika Bupati berinisiatif untuk membentuk satuan tugas,” katanya.

    Widarto yakin peraturan presiden tentang tata kelola nanti akan mengatur keterlibatan tenaga kesehatan puskesmas untuk mengontrol SPPG. “Maka siapkan sumber daya manusianya, karena jangan sampai nanti mengganggu pelayanan di puskesmas karena begitu banyaknya SPPG di Kabupaten Jember,” katanya.

    Widarto juga meminta Pemkab Jember mengantisipasi distribusi makanan di daerah-daerah yang sulit dijangkau secara geografis dan membutuhkan waktu lama. “Ini kan dari hulu dan hilir harus diantisipasi. Bahan makanannya harus sudah diantisipasi,” katanya.

    “Sambil menunggu peraturan presiden turun, kita siapkan Jember, karena ini menyangkut anak didik kita, anak cucu kita. Tolong jangan berhitung soal angka (kasus). Jangankan belasan, satu saja korban terjadi, itu anak cucu kita. Bayangkan kalau terjadi pada anak kita,” kata Widarto.

    “Ini bukan soal angka. Ini penting untuk kita antisipasi. Jadi bukan persentase yang sukses sekian, yang gagal sekian Dalam rangka memperkuat program ini, enggak apa-apa disampaikan. Tapi nol sekian persen pun anak cucu kita enggak boleh jadi korban,” kata Widarto.

    Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar infrastruktur MBG ditata dan disiapkan lebih matang lagi, termasuk kemanfaatan ekonomi untuk masyarakat Jember. “Dampak positif ekonominya harus kita siapkan. Jangan sampai sampai nanti diambil pihak luar,” kata Widarto. [wir]

  • DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas Soal MBG yang Disodorkan HMI

    DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas Soal MBG yang Disodorkan HMI

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menandatangani pakta integritas untuk melakukan pengawasan kolaboratif dan perbaikan kebijakan publik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disodorkan Kohati Himpunan Mahasiswa Islam, Rabu (8/10/2025).

    “Pakta ini menjadi bentuk komitmen moral, etis, dan kelembagaan antara organisasi mahasiswa, lembaga legislatif, dan instansi teknis,” kata Ketua Umum Kohati HMI Cabang Jember Hanny Hilmia Fairuza.

    Dalam pakta integritas itu, Kohati HMI Cabang Jember menyatakan akan berperan aktif sebagai pemantau independen dan advokator kebijakan publik, terutama dalam aspek perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

    Kohati juga akan melakukan pendampingan dan edukasi publik terkait hak anak atas gizi dan keamanan pangan di sekolah. “Kami juga menyampaikan hasil temuan lapangan dan rekomendasi korektif kepada DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait secara berkala,” kata Hanny.

    Sementara untuk DPRD Jember, Hanny meminta pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan MBG secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

    DPRD Jember juga diminta menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala bersama Kohati, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG.

    “Kami mendorong penyusunan peraturan daerah atau peraturan bupati tentang standar keamanan dan transparansi program Makan Bergizi Gratis,” kata Hanny.

    Selain Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dua wakil ketua yakni Widarto dan Fuad Akhsan, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dan anggota Komisi B Wahyu Prayudi Nugroho dan Nilam Noor Fadilah ikut menandatangani pakta integritas tersebut.

    Sementara untuk pihak terkait, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman, Kepala Staf Komando Distrik Militer 0824 Mayor CZI Slamet Wahyudi, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tulus Wijayanto, menandatanganinya.

    Khusus untuk pihak terkait, Kohati HMI Cabang Jember meminta agar mau menjamin penerapan standar keamanan pangan (HACCP) dan pemeriksaan berkala terhadap seluruh penyedia makanan MBG.

    Para pihak terkait juga diminta melakukan uji laboratorium dan publikasi hasil uji mutu pangan secara transparan melalui kanal resmi pemerintah daerah. “Juga menyusun mekanisme respon cepat terhadap kasus keracunan atau pelanggaran sanitasi pangan di sekolah,” kata Hanny.

    Kohati HMI meminta para pihak terkait untuk mengintegrasikan program MBG dengan pendidikan gizi dan kesehatan anak sekolah, memastikan pemilihan penyedia MBG yang berizin, bersertifikat, dan memenuhi standar sanitasi, serta menyusun laporan publik mengenai menu, volume, dan serapan anggaran MBG di setiap sekolah.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi HMI dan Kohati. “Hari ini ada kepedulian yang sangat tinggi dari teman-teman HMI terhadap keadaan situasi di negara kita, baik tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Tentu apa yang menjadi catatan maupun rekomendasi usulan dari teman-teman HMI akan kami tindaklanjuti di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyebut MBG program strategis. “Tapi memang belum begitu siap. Kenapa tadi masih ada carut-marut, karena payung hukum yang menanggung tata kelola ini belum ada,” katanya.

    Menurut Widarto, kemungkinan baru pekan ini presiden menerbitkan peraturan tentang tata kelola. “Satu-satunya payung hukum ya baru peraturan presiden soal Badan Gizi Nasional,” katanya.

    “Maka dari itu pemerintah daerah tidak tahu harus ngapain. Hanya mengikuti sosialisasi saja, tapi tugas pokok fuingsinya apa? Karena peraturan soal tata kelolaannya belum ada. SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) dan sertifikat keamanan pangan HACCP belum ada yang punya, tapi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah beroperasi,” kata Widarto.

    Di satu sisi, kata Widarto, MBG dituntut beroperasi agar segera bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Di sisi lain memang penting untuk menyiapkan ini. Nah, satu hal yang kami apresiasi dari Pemkab Jember ketika Bupati berinisiatif untuk membentuk satuan tugas,” katanya. [wir]

  • Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Jember (beritajatim.com) – Proses hukum lima orang demonstran yang ditangani Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

    Saat ini Polres Jember menahan delapan orang pengunjuk rasa yang diduga merusak fasilitas umum dan melemparkan bom molotov dalam aksi pada 30 Agustus 2025. “Tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu,” kata Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan, Rabu (8/10.2025).

    Semua tersangka, menurut Bagus, didampingi penasihat hukum. “Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” katanya.

    Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto mengatakan, pihaknya tidak mengamankan aktivis yang memprakarsai aksi damai pada 30 Agustus 2025. “Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” katanya.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Aksi perusakan dilakukan para tersangka ini setelah aksi unjuk rasa dinyatakan berakhir pada pukul 16.00 WIB oleh koordinator dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan kelompok Cipayung yang terdiri atas HMI, GMNI, dan PMII.

    Menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, pengamanan tujuh orang itu tidak melalui upaya paksa atau penangkapan. Mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F dari LBH Surabaya sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan penangkapan sejumlah demonstran oleh Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, pasca aksi 30 Agustus 2025.

    Kritik ini disuarakan saat mereka mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (8/10/2025). Rapat juga diikuti perwakilan Polres Jember, yakni Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan dan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto.

    Ketua HMI Jember Ahmad Ridwan mengatakan, aksi unjuk rasa Amarah Masyarakat Jember pada 30 Agustus 2025 berjalan tertib dan kondusif. “Sepanjang saya mengikuti aksi, tidak pernah terjadi kericuhan besar seperti di luar daerah lain,” katanya.

    Menurut Ridwan, pengunjuk rasa berusaha untuk mengedepankan substansi dari aspirasi yang dibawa. “Kami menilai aksi terakhir pada 30 Agustus tersebut masih dalam batas-batas koridor substansial. kalau kita membandingkan dengan di daerah yang lain bahkan ada korban jiwa,” katanya.

    Setelah aksi 30 Agustus 2025, HMI menunda aksi lanjutan. “Ternyata dalam perjalanannya kami mendengar, adanya insiden-insiden yang kami rasa perlu koreksi kita bersama,” kata Ridwan.

    Ridwan mendapat informasi bahwa polisi mengamankan 12 orang, dan menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu berstatus pelajar. “Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187, pasal 170, dan pasal 160 KUHP,” katanya.

    Padahal, lanjut Ridwan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. “Namun penegakan hukum pidana di Indonesia masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 sebagai instrumen utama dalam mengatur mekanisme penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi,” katanya.

    Ridwan mengingatkan, aparat kepolisian tidak hanya dituntut tegas, tapi juga menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dalam konteks ini, setiap bentuk tindakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan tidak serampangan,” katanya.

    Ridwan menegaskan, KUHAP sejatinya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip diverses of law.

    “Aparat penegak hukum tidak bisa menggunakan cara-cara sewenang-wenang yang dapat merugikan hak dasar warga negara,” katanya.

    Adinda Agung Maulana, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Jember, mengatakan, pemanggilan saksi yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan surat resmi sebagaimana diatur KUHP. “Pemeriksaan dilakukan di luar jam kerja tanpa dasar hukum, dan adanya wajib lapor berulang kali tanpa status tersangka yang resmi,” katanya.

    “Contoh tersebut terjadi pada aktivis berinisial F yang dijerat pasal 160 KUHP, yang menunjukkan penetapan tersangka tidak prosedural, karena tidak ada pemeriksaan awal maupun bukti permulaan yang cukup,” kata Agung.

    Menurut Agung, F yang ditangkap polisi adalah petugas paramedis dalam aksi 30 Agustus. “Bukan penggerak massa,” katanya. LBH Surabaya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Jember.

    Agung menegaskan, HMI Cabang Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus itu. “Kami ingin menyampaikan beberapa hal untuk ke depannya dipertimbangkan dan diperhatikan. Pertama, terkait dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,” katanya.

    “Kami minta Polres Jember melakukan proses penegakan hukum dengan tetap mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dan mengedepankan HAM. Ketiga, meminta Polres Jember untuk menanggapi dan mengabulkan penangguhan penahanan yang diminta oleh LBH Surabaya,” kata Agung.

    HMI juga mendesak polisi berdialog konstruktif dengan masyarakat sipil untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong penegakan hukum yang partisipatif.

    “Terakhir, kami menuntut kepolisian Jember untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan, apabila bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian, atau bukti tersebut diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang sah,” kata Agung.

    Jawaban Polres Jember
    Inspektur Satu Wawan Sugianto.mengatakan, mulanya aksi pada 30 Agustus 2025 berjalan kondusif. “Pada pukul 16.00, para Korlap (Koordinator Lapangan) aksi dari elemen BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) maupun dari Cipayung (HMI, PMII, GMNI) selesai dan menyatakan menarik diri dari aksi tersebut,” katanya.

    Namun, menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember pada pukul 16.00-18.00 WIB. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Saat itu terjadi perusakan fasilitas dan pelemparan bom molotov ke arah Mapolres Jember. Namun bom molotov tak mengenai sasaran.

    “Jadi kami tidak mengamankan aktivis. Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” kata Wawan.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Sementara itu, Inspektur Satu Bagus Setiawan mengatakan, ada sebelas orang yang diamankan Polres Jember. “Tujuh orang yang awal (diamankan) itu kami tidak pernah melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” katanya.

    “Jadi setelah aksi yang awalnya berjalan sangat damai, indah, dan diterima di halaman Mapolres, dilakukan dengan aksi teatrikal, dan semua aspirasi, sudah dilaksanakan, tercederai beberapa oknum yang itu bukan merupakan bagian dari teman-teman aktivis,” kata Bagus.

    Petang itu, menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga membakar dan melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Polisi menangkap dua orang itu. “Jadi total yang kita lakukan penahanan sampai saat ini adalah delapan orang. Dari delapan orang ini, untuk yang lima orang tersangka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Bagus.

    “Jadi, tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu. Yang lima orang sudah P21. Para tersangka semuanya didampingi lawyer atau penasihat hukum. Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • Kemendagri Dukung Program Satu Rumah Satu Kolam di Jember, Perkuat Ekonomi Lokal

    Kemendagri Dukung Program Satu Rumah Satu Kolam di Jember, Perkuat Ekonomi Lokal

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memacu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan inovasi Satu Rumah Satu Kolam.

    Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam kegiatan audiensi antara BSKDN dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember di Ruang Video Conference BSKDN Pada Rabu, 8 Oktober 2025.

    Dalam sambutannya, Yusharto menilai bahwa Jember memiliki potensi besar untuk mengembangkan inovasi berbasis sumber daya lokal. Menurutnya, inovasi Satu Rumah Satu Kolam yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Jember merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.

    Kendati terkesan sederhana, namun inovasi tersebut sangat berdampak. Melalui Satu Rumah Satu Kolam, masyarakat dapat memanfaatkan lahan di sekitar rumah untuk budidaya ikan konsumsi. Hal ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan keluarga, tetapi juga bisa menumbuhkan ekonomi dari tingkat rumah tangga.

    “Selama ini masih banyak yang salah paham, kalau inovasi itu harus digital, harus berbasis aplikasi, padahal melalui inovasi yang terkesan sederhana seperti Satu Kolam Satu Rumah ini manfaatnya luar biasa, tidak hanya untuk ketahanan pangan tapi juga pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkap Yusharto dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan bahwa Jember sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Timur memiliki potensi alam yang besar, namun dihadapkan pada sejumlah tantangan geografis karena letaknya yang cukup terpencil. Meski demikian, Jember terbukti mampu bangkit lebih cepat pasca pandemi Covid-19 melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan forum rektor perguruan tinggi di wilayah tersebut.

    “Jember dikenal sebagai kota pendidikan, memiliki banyak universitas dan sumber daya manusia yang unggul. Ini adalah kekuatan besar yang bisa dioptimalkan dalam mendukung inovasi daerah. Semangat kolaboratif inilah yang perlu terus dijaga,” tegasnya.