kab/kota: Jember

  • Catat! Kenaikan Upah 7 Kabupaten Kota di Jatim Mulai Berlaku November

    Catat! Kenaikan Upah 7 Kabupaten Kota di Jatim Mulai Berlaku November

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 7 kabupaten/ kota di Jawa Timur mengalami perubahan upah minimum yang akan berlaku mulai berlaku November 2025. Kenaikan upah ini adalah untuk upah minimum kabupaten/ kota tahun 2025.

    Artinya, hanya untuk sisa 2 bulan tahun 2025 ini, November-Desember.

    Hal ini terjadi setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur. Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tantang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025 diterbitkan Senin (20/10/2025).

    Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi. Adapun keputusan ini keluar dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.

    Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 muncul setelah penggugat, dalam hal ini Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 31 Januari 2025.

    Dalam perkembangannya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Gubernur Jawa Timur mencabut Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, upah minimum 7 kabupaten dan kota direvisi dan mengalami kenaikan.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur, Hasan Mangalle mengungkapkan perubahan upah minimum kota/kabupaten Jawa Timur 2025 yang baru hanya diberlakukan untuk sisa bulan tahun 2025 atau tidak berlaku surut. Sesuai Kepgub baru, kebijakan ini mulai berlaku November 2025.

    “Lalu, Gubernur menanyakan ke Apindo apakah sepakat, dan Apindo menyatakan sepakat. Artinya tidak akan ada gugatan jika Gubernur menerbitkan SK baru tentang upah minimum kota/ kabupaten. Baik gugatan dari pengusaha maupun penggugat,” jelas Hasan kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Makanya Ibu Gubernur kemudian menerbitkan SK-nya. Upah yang baru itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025. Dan, karena masih baru, sosialisasi baru akan kami lakukan besok (hari ini), Rabu (22/10/2025), mulai pukul 2 siang, secara online,” tambahnya.

    Dari SK baru tersebut, kata Hasan, hanya 7 kota/ kabupaten yang mengalami perubahan upah minimum tahun 2025. Sedangkan, daerah lainnya tetap.

    Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot sudah mengetahui hal tersebut.

    “Ini putusan PTUN Surabaya yang membatalkan Kep Gub Jatim,” ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot kepada CNBC Indonesia.

    Berikut  kota/ kabupaten yang mengalami perubahan upah minimum tahun 2025 yang berlaku mulai November 2025:

    1. UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
    2. UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
    3. UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
    4. UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
    5. UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
    6. UMK Kabupaten Malang 2025 Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
    7. UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

    Selain tujuh kabupaten/kota Jawa Timur di atas, UMK di wilayah lain untuk sisa tahun 2025 masih tetap dan tidak ada perubahan.

    Berikut ini daftarnya:

    1. UMK Batu 2025 Rp 3.360.466 tetap
    2. UMK Pasuruan 2025 Rp 3.358.557 tetap
    3. UMK Jombang 2025 Rp 3.137.004 tetap
    4. UMK Tuban 2025 Rp 3.050.400 tetap
    5. UMK Mojokerto 2025 Rp 3.031.000 tetap
    6. UMK Lamongan 2025 Rp 3.012.164 tetap
    7. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.989.407 tetap
    8. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.876.657 tetap
    9. UMK Jember 2025 Rp 2.838.642 tetap
    10. UMK Banyuwangi 2025 Rp 2.810.139 tetap
    11. UMK Kediri 2025 Rp 2.572.361 tetap
    12. UMK Bojonegoro 2025 Rp 2.525.132 tetap
    13. UMK Kediri 2025 Rp 2.492.811 tetap
    14. UMK Blitar 2025 Rp 2.481.450 tetap
    15. UMK Tulungagung 2025 Rp 2.470.800 tetap
    16. UMK Lumajang 2025 Rp 2.429.764 tetap
    17. UMK Madiun 2025 Rp 2.422.105 tetap
    18. UMK Blitar 2025 Rp 2.413.974 tetap
    19. UMK Magetan 2025 Rp 2.406.719 tetap
    20. UMK Sumenep 2025 Rp 2.406.551 tetap
    21. UMK Nganjuk 2025 Rp 2.405.255 tetap
    22. UMK Ponorogo 2025 Rp 2.402.959 tetap
    23. UMK Madiun 2025 Rp 2.400.321 tetap
    24. UMK Ngawi 2025 Rp 2.397.928 tetap
    25. UMK Bangkalan 2025 Rp 2.397.550 tetap
    26. UMK Trenggalek 2025 Rp 2.378.784 tetap
    27. UMK Pamekasan 2025 Rp 2.376.614 tetap
    28. UMK Pacitan 2025 Rp 2.364.287 tetap
    29. UMK Bondowoso 2025 Rp 2.347.359 tetap
    30. UMK Sampang 2025 Rp 2.335.661 tetap
    31. UMK Situbondo 2025 Rp 2.335.209 tetap.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kader Perempuan PMII di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Kader Perempuan PMII di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Jember (beritajatim.com) – Seorang kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual.

    Kekerasan seksual itu terjadi pada 14 Oktober 2025 tengah malam. Saat itu korban tengah berada di kamarnya.. Mendadak pelaku masuk dan mencoba memperkosa korban.

    “Korban melakukan perlawanan dan dianiaya sampai babak belur. Pelaku kemudian kabur,” kata Sutrisno, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKAPMII) Jember, Selasa (21/10/2025).

    Pagi harinya, menurut Sutrisno, korban didampingi keluarganya melapor ke pemerintah desa dan Kepolisian Sektor Balung. “Namun responsnya lambat, dan pelaku tidak segera diamankan dulu,” kata Sutrisno.

    Hal ini mengecewakan PMII. “Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku selambat lambatnya 2 kali 24 jam dan diadili sesuai hukum yang berlaku sejak 21 Oktober 2025,” kata Ketua Umum PMII Cabang Jember Akhmad Fathu Mustofa.

    Mustofa juga meminta jaminan perlindungan penuh terhadap korban dan saksi agar terhindar dari intimidasi dan reviktisasi. “Polisi harus segera menindak lanjuti setiap kekerasan seksual dengan cepat, transparan, dan berpihak kepada korban,” katanya.

    Lebih lanjut, PMII Jember meminta seluruh aparat kepolisian di Jember menegakkan supermasi hukum secara adil tanpa diskriminasi gender. “Pastikan setiap kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak ditangani dengan pendekatan ramah korban,” kata Mustofa.

    PMII Jember menuntut penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan dan pemerkosaan tanpa pandang bulu,serta memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain itu PMII meminta agar ada evaluasi kinerja kepolisian.

    Kasus ini diambilalih Kepolisian Resor Jember. “Kami sama-sama ingin pelaku segera tertangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra saat menerima perwakilan PMII di Markas Polres Jember, Selasa (21/10/.2025).

    Bobby berjanji akan mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Balung yang tidak segera merespons laporan korban. “Ini menjadi masukan dan evaluasi kami ke depan terkait kinerja Kapolsek Balung dan Kanitreskrim,” katanya. [wir]

  • Ketua DPRD Jember: Ada Sengkuni di Sekitar Bupati dan Wabup

    Ketua DPRD Jember: Ada Sengkuni di Sekitar Bupati dan Wabup

    Jember (beritajatim.com) – Konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto tak lepas dari intervensi pihak ketiga. DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, bisa menarik dukungan politik, jika mereka tidak akur.

    Hal ini disampaikan Ahmad Halim, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Jember Bersatu di gedung parlemen, Selasa (21/10/2025).

    “Selama ini saya lebih banyak diam. Lebih banyak mengamati, karena memang ada faktor-faktor Sengkuni. Ada pihak ketiga yang sengaja memelihara (konflik),” kata Halim.

    Sengkuni adalah tokoh wayang Mahabarata yang terkenal licik, suka mengadu domba, dan haus kekuasaan. “Kita berkewajiban ikut memantau pergerakan para Sengkuni ini,” kata Halim.

    Halim menyadari konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko ini berdampak negatif terhadap Jember. Dia meminta waktu merumuskan formulasi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Karena partai pendukung, kami akan berusaha menyelesaikan dalam waktu dekat. Bikin semacam nota atau petisi yang harus kita umumkan, apabila dalam waktu sekian kedua orang ini tidak mau bertemu,” kata Halim.

    Halim akan mencoba pelan-pelan mempertemukan bupati dan wakil bupati. Menurutnya, kedua pihak memiliki ego masing-masing. Halim akan berusaha agar konflik itu tak berdampak terhadap pelayanan publik.

    “Yang paling penting pelayanan publik tidak terganggu. Contoh, misalkan pelayanan KTP tetap harus berjalan. Pelayanan rumah sakit tetap harus berjalan. Layanan-layanan dasar masyarakat tidak boleh terganggu,” kata Halim.

    Halim mendukung pakta integritas bersama DPRD dan masyarakat untuk meminta Bupati Fawait dan Wabup Djoko rukun kembali. “Seandainya tidak rukun, maka rakyat meminta mereka berdua untuk mundur. Cuma dipikirkan kalau mundur siapa menggantinya? Tapi itu nantilah. Ini diskusi,” katanya. [wir]

  • Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Tuntut DPRD Makzulkan Bupati dan Wabup

    Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Tuntut DPRD Makzulkan Bupati dan Wabup

    Jember (beritajatim.com) – Aliansi Masyarakat Jember Bersatu menuntut DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memakzulkan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto karena tidak akur hingga saat ini.

    Ada lima butir tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Jember Bersatu (AMJB) saat bertemu dengan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Rusdan, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Intan Purnamasari, dan Candra Ary Fianto dari Fraksi PDI Perjuangan di gedung parlemen, Selasa (21/10/2025).

    Pertama, DPRD Jember sebagai lembaga yang memiliki hak istimewa khususnya di struktur pemerintahan Kabupaten Jember, segera membuat rumusan langkah-langkah konkret sesuai dengan hak yang dimilikinya terkait penyelesaian disharmoni antara bupati dan wakil bupati.

    Kedua, rumusan tersebut diserahkan secara resmi oleh DPRD Jember kepada pihak AMJB yang mengatasnamakan masyarakat Jember untuk mendukung langkah-langkah tersebut, dalam tempo selambat-lambatnya dua minggu setelah kesepakatan bersama AMJB dengan DPRD Jember ditandatangani.

    Ketiga, DPRD Jember dalam menjalankan langkah-langkah konkret tersebut, mengkomunikasikan AMJB secara aktif.

    Keempat, DPRD Jember mengevaluasi langkah-langkah yang telah dirumuskan dengan melibatkan AMJB dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat Jember seluas-luasnya.

    Kelima, jika ternyata upaya penyelesaian disharmoni antara bupati dan wakil bupati Jember menemui kegagalan atau tidak menjadikan hubungan yang harmonis, maka AMJB dengan mengatasnamakan masyarakat menuntut DPRD Jember untuk bersama-sama memakzulkan atau menurunkan bupati dan wakil bupati sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lima butir pernyataan itu ditandatangani Halim, Rusdan, dan Intan. Sementara itu Candra Ary Fianto dari PDI Perjuangan menolak bertandatangan. “Bukan kewenangan DPRD ikut campur urusan eksekutif,” katanya.

    Zulkifli, Ketua Umum Merah Putih Indonesia Raya Jember, mengatakan, seharusnya partai-partai bertanggung jawab karena kepemimpinan Fawait-Djoko adalah produk politik. “Seharusnya partai-partai memanggil mereka. Tidak pantas bupati dan wakil bupati bertengkar seperti itu. Di mana partai-partai itu?” katanya.

    Fawait dan Djoko diusung tujuh partai parlemen DPRD Jember, yakni Gerindra, PKB, PKS, PAN, PPP, Golkar, dan Nasdem. Menurut Zulkifli, seharusnya partai-partai itu mencalonkan bupati dan wakil bupati sebanyak mungkin dan bukannya bersatu mendukung hanya satu calon bupati dan wakil bupati. “Rakyat ini enggak punya pilihan lain,” katanya.

    Zulkifli mengancam melakukan unjuk rasa besar-besaran jika bupati dan wakil bupati tidak bisa berdamai. “Rakyat bergerak menurunkan mereka,” katanya.

    Baginda Bagus, perwakilan pengunjuk rasa lainnya, mengatakan, konflik Bupati Fawait dan Wabup Djoko memalukan masyarakat Jember. “DPRD bersama masyarakat Jember harus ada tindakan tegas, tindakan nyata. Ini tidak bisa dibiarkan, karena kalau konflik disharmoni ini dibiarkan, jangan harap pemerintah Jember ini bisa melaksanakan roda pemerintahan secara baik,” katanya.

    Baginda Bagus mengaku pendukung Fawait dan Djoko saat pilkada. “Saya berada di garda terdepan pas saat kemenangan kemarin. Saya cinta beliau, tapi saya lebih cinta Jember,” katanya.

    Dwiagus Budianto, perwakilan pengunjuk rasa dari elemen buruh, meminta konflik bupati dan wakil bupati tidak ditutupi. “Seolah-olah enggak ada masalah. Faktanya semua rakyat tahu. Bahkan di gunung-gunung sana, tahu semua dan mempermalukan kita sebagai warga Jember,” katanya.

    Menurut Dwiagus, konflik bupati dan wakil bupati membuat birokrasi serba salah. “Saya masuk ke ruang salah satu Kepala Dinas, saya lihat cuma ada gambar satu orang (pemimpin). Lah ini kan sudah enggak sehat pemerintahan kita. Pejabatnya bingung, opo maneh rakyatnya,” katanya.

    “Ingat rakyat yang memberikan amanah kepada mereka. Kalau mereka tidak bisa menjalankan amanah rakyat, lebih baik mundur. Pilihannya adalah akur atau mundur,” seru Dwiagus. [wir]

  • Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi, Petani Berikan Dua Tumpeng untuk Kejaksaan

    Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi, Petani Berikan Dua Tumpeng untuk Kejaksaan

    Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) memberikan kado dua buah tumpeng kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025), menyusul penetapan lima tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jember.

    “Dua tumpeng ini simbol waktu coblosan pilpres (calon presiden) nomor urut dua. Ini wujud nyata dukungan moral kita kepada aparat penegak hukum di kejaksaan yang kemarin kita ragukan, ternyata mampu berbuat nyata untuk meyakinkan masyarakat bahwa hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Ketua FKPJ Jumantoro.

    Jumantoro berharap kerja cepat kejaksaan ini ditiru institusi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Kita berharap kasus-kasus lain seperti kasus (dana bantuan sosial) DPRD Jawa Timur yang sudah lama itu juga harus diusut tuntas oleh KPK, sebagai bukti nyata, bahwa mereka tidak sekadar omon-omon doang, hanya memberikan angin segar tapi tidak tuntas,” katanya.

    “Harapan kami semua kasus korupsi diusut tuntas ke akar-akarnya. Tidak hanya oleh kejaksaan, tapi oleh KPK dan kepolisian sebagai sebagai wujud nyata implementasi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Jumantoro.

    Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

    Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi SR dan RAR.

    “Menurut hitungan saya, ini sudah masuk satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Nah, untuk itu kami akan memberikan kado dari tim kerja kami dalam menangani kasus sosperda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi. [wir]

  • Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem "Remote" dan Pakai AI
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Oktober 2025

    Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem "Remote" dan Pakai AI Surabaya 20 Oktober 2025

    Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem “Remote” dan Pakai AI
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Universitas Jember (Unej) membongkar praktik perjokian dalam ujian Computer Based English Proficiency Test (CBEPT) serupa TOEFL yang diselenggarakan kampus.
    Tim Cyber Unit UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Unej melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan berhasil mengungkap empat pelaku yang diduga menjadi joki ujian dan tujuh pengguna joki.
    Para pelaku ada yang merupakan alumnus dan mahasiswa Unej.
    Tes tersebut merupakan prasyarat mahasiswa Unej yang telah lulus sidang untuk bisa mendaftar wisuda.
    Kepala UPA TIK Unej Bayu Taruna Widjaja Putra menyampaikan, modus perjokian dilakukan dengan memanfaatkan identitas login milik mahasiswa.
    “Peserta hadir di ruangan ujian, tetapi sistem diakses oleh joki dari tempat lain. Ada yang menggunakan sistem injeksi, ada pula yang pakai
    remote
    dan bantuan AI seperti ChatGPT,” ujar Bayu dalam
    press conference
    , Senin (20/10/2025).
    Dari penelusuran tim, terdapat tujuh peserta yang tertangkap basah menggunakan jasa joki. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah.
    Bayu menyebut, tarif jasa joki bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang. Beberapa pelaku bahkan menerima bayaran lewat sistem
    down payment
    (DP) terlebih dahulu.
    “Sebagian kasus, ada yang kasihan kepada mahasiswa yang tidak lulus-lulus, tapi itu tetap tidak bisa dibenarkan,” ucapnya. 
    Kampus kini tengah menelusuri jalur komunikasi antara peserta dan joki. Dari temuan awal, mereka berinteraksi melalui aplikasi seperti Instagram, WhatsApp, dan Telegram dengan nomor tidak dikenal.
    Para pelaku joki bukan berasal dari program studi Bahasa Inggris. Salah satu joki bahkan disebut sebagai sosok yang cukup canggih karena mampu melakukan injeksi ke dalam sistem menggunakan kredensial mahasiswa.
    “Dia pakai teknik
    scripting
    untuk menyusup ke sistem ujian,” ucap Bayu.
    Sementara itu, Kepala UPA Bahasa Inggris Unej, Prof Chairus Shaleh menyatakan, pihak kampus tidak hanya menindak peserta dan penjoki, tetapi juga akan mengejar makelar yang memfasilitasi transaksi ini.
    “Siapa pun yang terlibat, baik peserta, joki, maupun makelar, pasti akan kami usut dan kenai sanksi,” ujar Chairus.
    Pihaknya telah menyerahkan temuan kasus tersebut kepada tim etik Unej.
    Pihak kampus sedang mempertimbangkan sistem keamanan baru, yakni kebijakan satu
    login
    satu sesi, demi mencegah
    login
    ganda dari perangkat berbeda.
    “Kalau satu akun hanya bisa aktif di satu perangkat, joki dari luar tidak bisa masuk meskipun punya kredensial,” kata Bayu.
    Unej juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum, terutama bila pelaku bukan lagi mahasiswa aktif.
    “Kalau masih mahasiswa, ada pembinaan. Tapi kalau alumni, bisa masuk ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
    Tak hanya berhenti pada ujian bahasa Inggris, kampus juga akan memperluas penyelidikan ke dugaan joki tugas, skripsi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya ilmiah.
    “Ke depan, skripsi dan tugas-tugas juga akan kami periksa, termasuk apakah ada unsur AI di dalamnya,” ujarnya.
    Unej berkomitmen membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti seluruh bentuk pelanggaran akademik yang ditemukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD Surabaya 20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember 2023, Senin (20/10/2025).
    Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyebutkan, 5 inisial tersangka tersebut ialah DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
    Inisial DDS diduga merujuk pada salah satu wakil ketua DPRD Jember saat ini.
    “Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum,” kata Ichwan dalam konferensi pers malam ini di Kejari Jember.
    Penetapan tersangka DDS, katanya, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025, serta surat perintah penyidikan khusus tertanggal 20 Oktober 2025.
    “Tepatnya tanggal 20 Oktober kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” tuturnya.
    Modus dugaan penyelewengan anggaran itu dilakukan dengan realisasi harga di bawah budget yang telah ditetapkan.
    “Yang melaksanakannya juga bukan CV yang ditunjuk berdasarkan penunjukkan eksekutif,” ucap dia.
    Ichwan mengatakan, pihaknya belum membeberkan jumlah kerugian negara imbas kasus tersebut.
    Namun, Ichwan menyebut, barang bukti yang telah disita dari kasus korupsi program sosperda mencapai Rp 108 juta.
    Anggaran makanan minuman ringan (mamiri) dan makanan minuman berat (mamirat) program tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.
    Oleh Kejari, 5 tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Malam ini juga, para tersangka akan ditahan. Namun, hanya 4 di antaranya yang hadir memenuhi panggilan.
    “Hanya satu yang belum datang yaitu yang berinisial SR, sehingga nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Jember (beritajatim.com) – Air mata menetes di pipi Umiyati, ibunda Ali Firmansyah, demonstran yang saat ini ditahan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

    Dengan suara serak di dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawea Timur, Senin (20/10.2025) sore, Umiyati meminta agar sang anak dibebaskan segera.

    “Saya sebelumnya minta maaf sama Bapak-Bapak dan Ibu. Saya ibunya Adi Firmansyah. Anak saya itu sudah enggak punya bapak semenjak SMP, dan dia yang menggantikan mencari nafkah untuk mengasih makan saya,” kata Umiyati.

    Ditemani para aktivis mahasiswa, Umiyati menemui sejumlah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fiad Akhsan, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhagir Syah, anggota PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, dan anggota Fraksi PPP Intan Permatasari.

    Umiyati meminta agar anaknya dibebaskan dari tahanan. Sebelum ditahan, Adi adalah seorang pekerja kafe. “Saya orang tua tunggal. Kalau anak saya lama di tahanan, siapa yang ngasih makan saya, Pak?” kata Umiyati.

    Selama ini Adi menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon anak saya dibebaskan, Pak. Saya sendirian di rumah, dia yang serumah sama saya. Saya mohon kebesaran hati Bapak-Bapak untuk membebaskan anak saya,” kata Umiyati.

    Sumari, ayah Sahroni Fahmi, demonstran lainnya yang juga ditahan, tidak menduga sang anak akan ditangkap polisi. “Kalau enggak salah pada 3 September 2025, ada beberapa petugas dari kepolisian ke rumah sekitar jam 4 sore. Di sana kita banyak ngobrol tentang masalah aksi dan sebagainya,” katanya.

    Saat itu Sumari bertanya, apakah Sahroni ditahan. Petugas kepolisian yang diajak bicara mengatakan tidak ada penahanan. “Sekarang hanya mau dimintai keterangannya, selambat-lambatnya kurang dari 24 jam,” katanya, menirukan sang petugas.

    Setelah ditahan, Sumari mendapatkan informasi jika anaknya hanya berada di sel selama sepekan. “Buat efek jera,” katanya, menirukan informasi itu. Namun ternyata berkas Sahroni dianggap lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jember.

    “Saya pribadi selaku orang tua ketika ditahan untuk efek jera seminggu, saya ikhlas. Tapi kalau berkepanjangan seperti ini, anak-anak kami ini rata-rata usianya 25 tahun ke bawah. Jenjang masa depannya masih panjang. Kalau sampai ditahan lama-lama seperti ini, jenjang kariernya akan habis. Selesai mereka. Apalagi mengingat sekarang mencari pekerjaan sulit,” kata Sumari,.

    Sumari tak ingin anaknya tercatat sebagai residivis. “Kita juga minta bantuan, ketika nanti dibutuhkan secara administrasi, membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dia bukan penjahat,” katanya.

    Menurut Sumari, para demonstran yang ditahan itu tidak punya niat buruk. “Firmansyah bukan mahasiswa. Tetapi kenapa dia tampil dalam aksi, jarena melihat pajak rumahnya naik lebih dari 100 persen,” katanya.

    Mambaul Muarif, kuasa hukum para demonstran yang ditahan itu, sempat menanyakan kejadian pada aksi massa 30 Agustus 2025. Saat itu hanya tinggal kurang lebih 20 orang yang berkumpul di dekat Markas Kepolisian Resor Jember di Jalam Kartini, saat azan Magrib menggema. Massa besar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung sudah menarik diri.

    Saat itulah terjadi aksi perusakan tenda dan pelemparan bom molotov. Ridho, salah satu demonstran yang ditahan, mengaku kepada Mambaul bahwa saat itu sedang duduk di bawah tenda.

    “Kemudian tenda itu terbakar. Kenapa kok terbakar? Tidak tahu. Sepertinya ada lemparan molotov dari arah dari bundaran Jalan Kartini,” kata Mambaul menirukan jawaban Ridho.

    Api hampir mengenai badan Ridho. Dia lantas menarik tenda itu ke tengah jalan. “Karena di pinggir itu banyak kerumunan orang dan mungkin juga ada kendaraan. Itu yang dilakukan oleh Ridho. Artinya ini kan dalam rangka upaya menyelamatkan diri dan juga orang lain,” kata Mambaul.

    Mambaul juga sempat bertanya kepada Adi Firmansyah yang menyiram bensin ke api. “Pada saat ramai itu, tiba-tiba dari belakang ada menjawil. Dia ngasih botol Aqua yang isinya bensin tapi sedikit. Suruh siram, lempar supaya mungkin apinya semakin berkobar,” katanya. Adi mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh dan tidak mengenalnya.

    Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum lainnya, berharap penanganan para demonstran itu dilakukans secara humanis. “Pasal 170 KUHP subsider 187 itu ancaman hukumannya itu tujuh tahun. Tapi kembali lagi, bahwa ada prinsip proporsional yang sebenarnya harus bisa dilakukan,” katanya.

    Menurut Juliatmoko, demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Jember masih berjalan normal. “Tidak ada kerusakan infrastruktur yang signifikan, tidak ada pembakaran infrastruktur kepolisian yang cukup signifikan. Beda dengan kondisi yang dialami di Kediri, Makassar, dan kota-kota besar lainnya,” katanya.

    Hanya ada tenda yang rusak di Jember. “Kalau ngomong tenda, dinominalkan pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kalau kita perbandingkan dengan aksi demonstrasi Omnibus Law dulu, kerusakannya lebih signifikan saat itu: kaca gedung DPRD Jember dan rehabilitasinya lebih dari Rp 10 juta,” kata Juliatmoko.

    “Orang tua demonstrasi yang ditahan juga berani membayar ganti rugi jika hanya kerusakan tenda., ataupun kalau mau dibelikan yang baru, mereka siap. Tapi mereka minta: ‘sekali lagi, anak saya jangan ditahan’,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko mengatakan, tidak ada satu pun dari demonstran yang ditahan adalah pelaku pelemparan bom molotov. “Teman-teman yang ditahan ini sama sekali tidak melempar molotov. Kalau diberikan bensin oleh orang tidak dikenal, itu memang iya. Cuma orang tidak dikenal. Kalau mau mengejar aktor intelektual, ya kejarlah yang melempar Mmlotov. Itu saya pikir lebih proporsional, lebih adil buat kita semua,” katanya. [wir]

  • Pro-Gus’e Jadi Wajah Baru Pemerintahan Jember: Dekat, Cepat, dan Responsif

    Pro-Gus’e Jadi Wajah Baru Pemerintahan Jember: Dekat, Cepat, dan Responsif

    Menjelang Hari Santri 2025, Pemkab Jember telah menyiapkan rangkaian kegiatan terbesar sepanjang sejarah peringatan Hari Santri di daerah tersebut.

    Selain itu, Pemkab juga tengah mempersiapkan rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Jember yang jatuh pada 1 Januari 2026, termasuk kegiatan pelatihan, sholawatan, hingga konser rakyat di Alun-Alun Jember.

    “Kami ingin perayaan Hari Jadi bukan sekadar seremonial, tapi juga berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat,” ungkap Gus Fawait.

    Gus’e Menyapa dan Bunga Desaku: Layanan Jemput Bola

    Gus Fawait juga menegaskan komitmen Pemkab untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui dua program andalan—“Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desaku)” dan “Gus’e Menyapa”—Pemkab menghadirkan hingga puluhan jenis layanan langsung di kecamatan dan desa.

    “Kami ingin memastikan tidak ada jarak antara pemerintah dan rakyat. Kami turun langsung, mendengar keluh kesah warga, dan menyusun program berdasarkan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

    Program “Gus’e Menyapa” telah berjalan di beberapa kecamatan, termasuk Wuluhan, dan akan terus diperluas ke seluruh wilayah Jember.

    Jember Baru, Jember Maju

    Di akhir sambutannya, Bupati Fawait menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari visi besar membangun Jember Baru dan Jember Maju—pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.

    “Apapun yang kami lakukan akan terus kami laporkan kepada masyarakat. Karena keterbukaan dan kebersamaan adalah kunci membangun Jember yang berdaya dan berkelanjutan,” tutupnya.

  • Bagi Hasil Cukai Dipangkas, Paripurna APBD Jember 2026 Tertunda

    Bagi Hasil Cukai Dipangkas, Paripurna APBD Jember 2026 Tertunda

    Jember (beritajatim.com) – Pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Yembakau (DBHCHT) untuk Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat agenda sidang paripurna Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (20/10/2025), tertunda.

    Seharusnya Bupati Muhammad Fawait membacakan Nota Pengantar Rancangan APBD 2026 dalam sidang paripurna DPRD Jember. Belum diketahui jadwal baru penyelenggaraan sidang paripurna tersebut.

    “Hari ini sebelum sidang paripurna, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru saja menerima surat dari Pemprov Jatim, yang menginformasikan bahwa transfer alokasi DBHCT kita untuk tahun 2026 tinggal Rp 65,301 miliar. Menurut informasi Ketua TAPD, itu berkurang sekitar Rp75 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto

    Akhirnya, pimpinan DPRD Jember meminta TAPD membuat adendum perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Kalau plafon penerimaan kita berkurang Rp75 miliar, maka akan berpengaruh terhadap PPAS kita. Nah, maka dari itu, harus ada adendum dulu,,” kata Widarto.

    Adendum ini ditandatangani Bupati Muhammad Fawait dan pimpinan DPRD Jember. “Pertanyaannya: apa yang mau diubah di dalam adendum itu. Pertama, pasti dari sektor pendapatan. Dari sektor pendapatan akan berkurang. karena KUA-PPAS yang lalu, kita asumsikan penerimaan DBHCHT kita masih tetap seperti tahun kemarin,” kata Widarto.

    Menurut Widarto, ada dua opsi yang bisa ditempuh Pemkab Jember menyusul terkoreksinya nilai DBHCHT. “Apakah belanjanya tetap dengan asumsi defisitnya akan bertambah, atau belanja yang bersumber dari DBHCHT akan kita pangkas,” katanya.

    Widarto memilih memangkas alokasi anggaran yang beersumber dari DBHCHT dan tidak menambah angka defisit. “Kalau defisit terlalu tinggi, tentu tidak pruden, APBD 2026 tidak aman,” katanya. [wir]