kab/kota: Jember

  • Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Sumenep (beritajatim.com) – TS, seorang laki-laki warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, ditahan aparat Polres Sumenep karena diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan fisik dan asusila terhadap TW (25), mantan kekasihnya.

    “Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sumenep, setelah kami menerima laporan dari korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (25/11/2023).

    Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

    Baca Juga: Bukan Bendera Partai, Bendera Palestina Dominasi Gerak Jalan Tajemtra di Jember

    “Motif pelaku melakukan pemerkosaan itu karena sakit hati diputus korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Widiarti.

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu. Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Baca Juga: ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni di Banyuwangi, Begini Tanggapan Bupati

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban. Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadian itu sekitar jam 1 dini hari.

    Baca Juga: Rilis Lagu ke 2, Titi Laras Ingin Keroncong Dikenal Gen Z

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi. (tem/ian)

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain dituntut sembilan tahun, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,27 miliar dan denda Rp 500 juta. Terdakwa dinilai bersalah karena
    melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,27 miliar.

    Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.

    Baca Juga; Wabup Sidoarjo Minta Lingkungan Peka Terhadap Warga Tak Mampu yang Sedang Sakit

    Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.

    “Tuntutannya tidak rasional,” ujar Terdakwa Syaiful Rachman.

    Sementara eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

    Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.

    Baca Juga: Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

    Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

    Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.

    Baca Juga: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang

    Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

    “Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana. [Uci/ian]

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rochmansyah menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.

    Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

    Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.

    Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

  • KPK Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Bondowoso

    KPK Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Bondowoso

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Pemkab Bondowoso dan Rumah Dinas Bupati Bondowoso.

    “Selasa (21/11/2023), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

    Dia menjelaskan, beberapa lokasi yang dituju diantaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.

    BACA JUGA:
    KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

    Ali menambahkan, dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.

    “Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan Tersangka PJ dkk,” kata Ali.

    Sebelumnya, lanjut Ali, pada enin (20/11), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.

    “Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan. [hen/beq]

  • Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menduga kerangka manusia yang ditemukan terkubur di dalam kamar rumahnya adalah Fitriana. Perempuan asal Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Nuhan Supriyanto.

    Warga juga menduga Nuhan lah yang mengubur jenazah Fitriana di dalam kamar bagian belakang rumah. Dugaan warga ini bukan tanpa alasan.

    Pasalnya, Fitriana menghilang begitu saja, sebelum kerangkanya ditemukan di dalam rumah. Sementara sang suami tidak pernah bingung untuk mencari sang istri.

    Baca Juga: Ricuh Suporter di Stadion Gejos Gresik, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

    “Nuhan itu orangnya pendiam lo, kog tega mengubur istrinya sendiri,” kata Ali Masykur, tetangga terduga pelaku, Selasa (21/11/23).

    Fitriana dan Nuhan sendiri telah miliki 2 orang anak. Anak pertama mereka bahkan telah berusia 5 tahun. Warga sekitar pun tidak menduga Fitriana bernasib tragis seperti itu.

    “Tadi Nuhan katanya sudah bawa oleh polisi,” ungkapnya.

    Kerangka Fitriana sendiri ditemukan terkubur dalam tanah sedalam 1 meteran. Korban dikubur oleh pelaku di kamar belakang.

    Diduga jenazah Fitriana telah dikubur selama 1 tahun lebih. Hal itu terungkap dari hasil visum yang dilakukan oleh tim Forensik RS Bhayangkara Kediri.

    Baca Juga: Terilhami Cicero dan Socrates, Dinas Perpustakaan Jember Gelar Lomba Bertutur Siswa SD

    Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri telah mengungkap ciri-ciri kerangka manusia yang terkubur di dalam rumah di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Menurut tim dokter kerangka manusia tersebut berjenis kelamin perempuan.

    Selain itu kerangka manusia yang diduga perempuan tersebut juga berusia dibawah 25 tahun . Ciri-ciri tersebut berhasil diidentifikasi dari tulang belulang dan sisa kulit.

    “Itu tadi perempuan, untuk usia masih dibawah 25 tahun,” kata Dr. Tutik Purwanti, Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, Selasa (21/11/23).

    Sebelumnya Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia yang terkubur dalam rumah. Tengkorak manusia tersebut terkubur di dalam ruangan kamar yang terkunci borgol dan dicor.

    Baca Juga: Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    “Iya ini ada temuan tengkorak yang terkubur di dalam tanah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota,

    Penemuan kerangka manusia tersebut, bermula dari kecurigaan dari sang pemilik rumah yang baru yakni Domiratul Husna. Diketahui rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia tersebut baru saja dijual oleh sang pemilik lama, tepatnya 2 bulan lalu.

    Awalnya sang pemilik baru, hendak merenovasi rumah yang baru saja dibelinya. Namun Domiratul Husna curiga dengan sebuah kamar yang terkunci.

    Saat berhasil dibuka ternyata di ruangan tersebut terdapat cor baru. Karena merasa curiga, akhirnya perempuan tersebut melaporkan ke pihak desa dan kepolisian.

    “Awalnya pemilik baru curiga dengan sebuah kamar yang ada dibelakang, kemudian saat dibuka ada sebuah plesteran yang baru dari situ terungkapnya,” terangnya.

    Baca Juga: Beri Bantuan, Tokoh Masyarakat: Keikhlasan Prabowo Berkah Bagi Warga

    Sang tukang bersama pemilik baru pun akhirnya memberanikan diri untuk membuka cor atau plesteran baru tersebut. Saat digali sang pemilik terkejut karena menemukan kerangka manusia.

    Bagian yang pertama kali terlihat adalah kepala dan rambut dari korban. Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP untuk melakukan penggalian tanah.

    “Dan saat digali didapati kerangka manusia, kami belum memastikan ini korban pembunuhan atau bukan,” tutup Kapolres Blitar Kota. (owi/ian)

  • Usai Salawatan, Gerombolan Remaja di Jember Ini Malah Tenteng Senjata Tajam

    Usai Salawatan, Gerombolan Remaja di Jember Ini Malah Tenteng Senjata Tajam

    Jember (beritajatim.com) – Gerombolan remaja di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menenteng senjata tajam berupa golok dan pisau paralon, usai mengikuti acara salawatan, Minggu (19/11/2023) dini hari. Polisi pun membekuk mereka karena dianggap membahayakan masyarakat.

    Ada empat orang remaja pria yang diamankan, berinisial AF, MF, AS, dan AW. “Kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah golok, selembar bendera salawat, satu clurit, satu buah pipa air, satu bilah pisah dapur, satu bendera, satu kaos, satu tas hitam bergambar tengkorak, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Abid Uwais Al Qarnain Aziz, Senin (20/11/2023).

    Dengan senjata tajam di tangan, mereka menuju pertigaan lampu merah di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, setelah mengikuti acara salawatan. “Mereka ingin melindungi diri dari orang-orang tak dikenal dan untuk melindungi teman-temannya di malam hari,” kata Abid. Para remaja ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

    Abid memastikan empat remaja ini tidak terkait dengan informasi mengenai gerombolan klitih yang tersebar di masyarakat Jember akhir-akhir ini. “Senjata tajam ini belum digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun menurut beberapa saksi, mereka mengayun-ayunkan senjata tajam ini sambil mengendarai sepeda motor,” katanya.

    Selain empat remaja ini, polisi juga mengamankan dua remaja pria berinisial DSR dan VJA, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. “Kami mengamankan barang bukti clurit dan sepeda motor,” kata Abid.

    Total ada enam orang remaja yang sudah diamankan Polres Jember. “Kami insyaallah akan melakukan proses hukum secara profesional dan berkeadilan,” kata Abid.

    Abid meminta masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam menerima informasi soal adanya gerombolan klitih yang beraksi di Jember. “Saring dulu sebelum di-sharing ke media sosial. Dengan demikian masyarakat tidak resah dan timbul kegaduhan,” katanya.

    Abid mengatakan, setelah menindaklanjuti informasi di beberapa lokasi, tidak ditemukan adanya aksi klitih, maupun tindak kejahatan dengan kekerasan lainnya. “Namun jika memang ada kejadian, silakan menghubungi call center Polres Jember 24 jam,” katanya. [wir]

  • Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Surabaya (beritajatim.com) –  Maling bobol 3 rumah mewah di perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court secara bersamaan, Senin (13/11/2023) siang. Ketiga rumah itu tepatnya berada di Blok JC 1820, JC 1832, dan JC 1818. Pembobol melakukan aksi di kisaran jam 13.30 – 14.00.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari rekaman CCTV yang diamankan petugas, rumah yang pertama dibobol adalah rumah di Blok JC 1820 milik Theresia Sucihati Tambunan. Lalu berlanjut ke rumah Blok JC 1832 milik Dji Pai Len dan berakhir di rumah blok JC 1818 milik Yuliati Indah.

    “Kejadian pertama kali dilaporkan oleh pemilik rumah Theresia lalu berlanjut ke pemilik rumah lainnya. Laporan awal di Polsek Sukolilo,” kata Hendro, Kamis (16/11/2023).

    BACA JUGA:PDIP Sebut Rancangan APBD Jember 2024 Tidak Inklusif

    Dari rekaman CCTV, para pelaku menggunakan mobil jenis SUV warna hitam. Diketahui ada 3 pelaku. Satu pelaku memakai jaket merah, dan dua pelaku menggunakan kaos putih. Mereka awalnya berputar-putar mencari sasaran. Lalu pelaku yang menggunakan jaket merah turun dari mobil untuk memeriksa situasi.

    Setelah aman, pelaku berjaket merah merusak gembok dan masuk rumah sasaran disusul dua pelaku lainnya.

    “Tiga rumah yang dibobol maling itu sudah digembok oleh pemilik rumah. Namun, tetap dijebol,” imbuh Hendro.

    Dari peristiwa itu, Theresia kehilangan sejumlah perhiasan. Lalu Dji Pai Len  kehilangan uang senilai Rp 2 juta, 2 unit Handphone, 1 unit laptop, 1 unit galaxy tab dan perhiasan hilang. Sementara Yuliati pun sama, ia kehilangan sejumlah barang berharganya.

    “Pelakunya satu komplotan. Sudah kami lakukan pengejaran. Kami juga sudah identifikasi (pelaku) juga. semoga cepat tertangkap,” pungkas Hendro. (Ang/Aje)

  • Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]

  • Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Disusupi Joki

    Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Disusupi Joki

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kemenkumham Jatim (Jawa Timur) disusupi joki. Petugas berhasil menangkap penyusup tersebut yang notabene seorang mahasiswa, yakni IM.

    IM kemudian diserahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dia sengaja menjadi joki dalam Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Selasa (14/11/2023). Namun, aksi sang joki berhasil digagalkan Panitia Daerah Kemenkumham Jatim.

    “Upaya perjokian ini dapat diungkap saat proses verifikasi berkas dan pelayanan pin registrasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Rabu (15/11/2023).

    Setelah didalami, IM merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus di Jember. Dia hendak men-joki seorang peserta SKD CPNS yang berinisial AM, seorang peserta SKD CPNS Kemenkumham asal Jombang. “AM mendaftar untuk posisi Penjaga Tahanan dan dijadwalkan mengikuti ujian pada sesi ketiga hari ini,” terang Heni.

    BACA JUGA: Seleksi CPNS Kemenkumham, Petugas Dapati Peserta Bawa Jimat

    Namun, IM gagal masuk ke lokasi tes yang terletak di Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya. Gelagat mencurigakannya diendus panitia saat IM memasuki pos pemeriksaan biometrik dan pin registrasi.

    “Sistem menunjukkan notifikasi bahwa data biometrik ‘miss match’ dengan fisik asli yang bersangkutan,” tutur pria asli Kebumen itu.

    Salah satu ciri paling mencolok adalah foto di KTP dan kartu peserta ujian menunjukkan ciri fisik yang sedikit gemuk. Namun, pada kenyataannya IM punya perawakan yang cenderung kurus. Panitia pun mengamankan mahasiswa semester 7 pada Fakultas Teknik Lingkungan itu.

    “Dari pengakuannya, IM akan mendapatkan imbalan Rp25-30 juta yang diserahkan jika berhasil meloloskan AM,” tutur mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu.

    Meski begitu, IM mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertemu AM sebagai kliennya. Perantaranya adalah temannya yang juga spesialis tes CPNS. “Dari hasil pendalaman, kami menduga pelaku berjaringan, karena punya banyak teman sesama joki,” terang Heni.

    BACA JUGA: 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    Panitia pun menyerahkan IM Polsek Gunung Anyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas panitia dalam memberikan sinyal bahwa segala bentuk kecurangan dalam seleksi CPNS tidak akan ditoleransi.

    “Dia juga mengaku sebelumnya juga pernah beraksi sebagai joki seleksi CPNS, namun di instansi lain, tidak di Kemenkumham,” ungkap Heni.

    Seleksi kompetensi dasar CPNS Kemenkumham Jatim akan terus berlanjut hingga Kamis (16/11/2023). Semua peserta diingatkan untuk menjalani proses seleksi ini dengan integritas dan kejujuran agar hasil yang diperoleh mewakili kemampuan sebenarnya. [uci/suf]

  • Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Balai desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan menjadi tempat peredaran narkoba. Jember perlu kehadiran Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

    Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Jember David Handoko Seto, ditulis Sabtu (11/11/2023). Informasi ini diperoleh saat rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pertengahan pekan ini.

    “Ada kantor balai desa yang dijadikan kongko-kongko yang tidak tertutup kemungkinan terjadi peredaran narkoba. Ini perlu sosialisasi massif kepada masyarakat. Kami melihat sudah dilakukan, cuma mereka (para pelaku) lebih pintar mengemasnya, sehingga kebobolan juga,” kata David.

    David sepakat perlunya semacam lembaga antinarkoba di tingkat desa sebagai langkah antisipatif. “Kami akan bikin sarasehan melibatkan seluruh elemen terkait. Kami minta semua desa bisa menjadi Desa Tangguh Antinarkoba misalkan, Desa Antinakoba, yang kami dukung,” katanya.

    David meminta Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi bagi desa yang mendekati nol narkoba maupun sanksi kepada desa yang menjadi titik hitam peredaran narkoba. “Harus ada punishment. Kepala desa harus dimintai keterangan khusus kenapa di sana banyak terjadi peredaran narkoba. Bisa jadi kepala desa tidak tahu, karena sekarang pelaku-pelaku memiliki banyak modus. Apalagi dengan kecanggihan teknologi,” katanya.

    Jember pernah memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten, yang kemudian tidak aktif. Kini DPRD Jember menghendaki adanya BNNK kembali, setelah perda disahkan. “Kami minta diaktifkan kembali, diberi kantor yang layak, dan difasilitasi pemerintah daerah dengan sarana-prasarana, termasuk kendaraan operasional,” kata David.

    Selain BNNK, Pemkab Jember harus membuat lembaga rehabilitasi korban narkoba. “Ini wajib hukumnya. Ini akan jadi paramater. Semakin sedikit yang direhab di situ, penanganan terhadap bahaya narkoba semakin berkurang,” kata David.

    Lembaga rehabilitasi ini akan melengkap rumah rehabilitasi yang dibangun Kepolisian Resor Jember. “Tidak semua pelaku narkoba harus menjalani hukuman badan. Tentunya yang menjalani rehab bukan residivis,” kata David.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Nurmansyah mengatakan, informasi soal kantor desa itu sudah ditampungnya. “Kami sudah perintahkan kepada anggota kami menyelidikinya,” katanya.

    Nurmansyah mengingatkan, narkotika masuk dalam kejahatan luar biasa. “Kalau kita lihat dari grafik ungkap kasus, jumlah tersangka, dan jumlah barang bukti, Jember ini termasuk daerah yang masih bisa diperbaiki melalui beberapa kegiatan, seperti sosialisasi, pemasangan baliho larangan dan ancaman penggunaan dan peredaran narkoba, Harapan saya seluruh stakeholder bergerak massif untuk sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pengedar sampai bandar,” katanya.

    Nurmansyah memandang keberadaan rumah rehabilitasi dan BNNK sangat penting. “Karena selama ini kabupaten yang berkategori besar seperti Jember belum punya BNNK dan panti rehab. Padahal di Jember ada banyak kampus dengan jumlah penduduk besar, yang bisa kita kategorikan tipe A,” jelasnya.

    Selama ini polisi menegakkan hukum dalam kasus-kasus narkoba. “Kalau sudah ada BNNK dan didukung oleh stakeholder, terutama pemerintah daerah, kita akan massif melakukan pencegahan. Penindakan sendiri akan dilakukan kepolisian bersama BNNK yang tentunya memperkecil jaringan kelompok jaringan narkoba,” kata Nurmansyah. [wir]