kab/kota: Jember

  • Beras Penyumbang Inflasi Kabupaten Mojokerto di Februari 2034  

    Beras Penyumbang Inflasi Kabupaten Mojokerto di Februari 2034  

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kabupaten Mojokerto mengalami inflasi sebesar 0,65 persen pada bulan Februari 2024.

    Berbagai kelompok komoditas memberikan kontribusi terhadap kenaikan harga di Kabupaten Mojokerto, salah satunya komoditas beras.

    Dari sebelas kabupaten/kota Indeks Harga Konsumen (IHK) K di Jawa Timur, seluruhnya mengalami inflasi. Kabupaten/kota yang mengalami inflasi tertinggi yaitu Sumenep sebesar 0,70 persen, kemudian diikuti Gresik sebesar 0,62 persen, selanjutnya Tulungagung sebesar 0,60 persen, Madiun sebesar 0,59 persen.

    Kediri sebesar 0,54 persen, Banyuwangi sebesar 0,52 persen, Probolinggo sebesar 0,51 persen, Malang sebesar 0,50 persen, Jember sebesar 0,48 persen, Surabaya sebesar 0,45 persen, dan Bojonegoro sebesar 0,39 persen. Sedangkan Kabupaten Mojokerto mengalami inflasi sebesar 0,65 persen.

    Di Kabupaten Mojokerto, inflasi tahunan dari Februari 2023 hingga Februari 2024 mencapai 3,15 persen dengan inflasi kumulatif tahun kalender 2024 sebesar 0,61 persen. Berbagai kelompok komoditas seperti makanan, minuman, tembakau, pakaian, alas kaki, perumahan, dan lainnya berkontribusi pada inflasi.

    “Tidak terdapat kelompok komoditas yang memberikan andil deflasi pada bulan Februari,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, Sabtu (9/3/2024).

    Beras, emas perhiasan, cabai merah, telur ayam ras, daging ayam kampung, dan rempela hati ayam menjadi komoditas utama yang mendorong inflasi. Bambang menjelaskan, inflasi Kabupaten Mojokerto naik dari bulan Januari 2024 mengalami deflasi sebesar 0,04 persen.

    “Kenaikan nilai inflasi terjadi di Kabupaten Mojokerto paling tinggi dipengaruhi kontribusi dari naiknya harga beras. Ini karena produksi cenderung menurun akibat perubahan iklim ekstrem yang menimpa Indonesia,” katanya.

    Pemerintah Pusat juga menginformasikan jika konsumsi beras meningkat dalam setahun terakhir dan bulan Januari serta Februari merupakan bulan di mana stok beras menurun. Meskipun stok telah dipulihkan di beberapa tempat menunjukkan harga akan turun.

    “Namun dari sisi penjual, terdapat ketidakpastian stok akibat perubahan iklim yang menyebabkan ketidaksesuaian antara permintaan dan penawaran. Selain itu, dampak adanya pemilu mengakibatkan peningkatan belanja pemerintah terkait aktivitas sosial dan politik,” ujarnya.

    Dimana meningkatnya peredaran uang di masyarakat yang juga mendorong peningkatan permintaan sehingga terjadi kenaikan pada harga barang. Sedangkan komoditas penyumbang deflasi tertinggi diakibatkan karena turunnya harga bawang merah.

    “Harga bawang merah turun yang diindikasi akibat musim hujan yang berkepanjangan sehingga membuat kualitas bawang merah menurun,” tegasnya. [tin/ted]

  • 674 Keluarga di Bangsalsari dan Balung Jember Terdampak Banjir

    674 Keluarga di Bangsalsari dan Balung Jember Terdampak Banjir

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 674 keluarga di Kecamatan Bangsalsari dan Balung di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terdampak banjir sepanjang, Jumat (8/3/2024). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember mendirikan empat dapur mandiri untuk membantu warga.

    Kepala BPBD Jember Widodo Julianto mengatakan, hujan deras terjadi selama satu jam pada pukul 13.00 WIB menyebabkan luapam Sungai Banjarsari Di Dusun Paguan, Desa Petung, Bangsalsari. “Banjir juga diakibatkan dari luberan persawahan dan pemukiman warga dan drainase yang tidak mampu menampung debit air hujan,” katanya, Sabtu (9/3/2024).

    Banjir kemudian meluap ke pemukiman warga dan jalan nasional yang menghubungkan Jember-Surabaya. Ketinggian air mencapai 60 – 100 cm yang menyebabkan kemacetan enam hingga tujuh kilometer. Air juga masuk ke rumah warga dengan ketinggian air 20 – 50 Cm.

    “Sebelumnya memang ada peringatan bahwa di Jember ada potensi hujan sedang hingga lebat yg disertai petir dan angin kencang di Bangsalsari, Panti, Sukorambi, Tempurejo, Patrang, Arjasa, Jelbuk, Sukowono,” kata Widodo.

    Banjir terjadi di Desa Petung, Tisnogambar, Sukorejo, dan Langkap Kecamatan Bangsalsari. Total ada 392 keluarga di Bangsalsari yang terdampak banjir. BPBD Jember melaporkan seorang korban terluka karena tertimpa tembok rumah yang roboh.

    Sementara itu di Kecamatan Balung, banjir terjadi di Desa Curah Lele yang meliputi Dusun Krajan Tengah, Dusun Karang Pakem, dan Dusun Krajan Kidul. Total ada 282 keluarga terdampak di sini.

    “Saat ini air yang menggenangi jalan nasional di Desa Petung sudah mulai surut. Arus lalu lintas sudah normal kembali. Sementara di Desa Langkap, Sukorejo, Tisnogambar, dan Curah Lele Balung, banjir masih menggenangi lokasi,” kata Widodo.

    BPBD Jember mendirikan dapur mandiri di rumah Bahrozi, di Dusun Paguan RT 2 RW 1, Desa Petung, Bangsalsari; rumah Pak Maksum, Dusun Krajan RT 1 RW 9, Desa Langkap, Bangsalsari; rumah Pak Syamusri, di Dusun Tegal Gebang RT.2 RW.16, Desa Sukorejo, Bangsalsari; dan rumah Pak Abdul Hamid, di Dusun Karang Tengah RT 20 RW 6, Desa Curahlele, Balung.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrem. dan mengimbau kepada kecamatan maupun desa untuk menyediakan alat kedaruratan kebencanaan. Sistem perongatan dini diperkuat,” kata Widodo. [wir]

  • Dua Tahun Tidur, KA Mutiara Timur Surabaya-Banyuwangi Melaju Kembali

    Dua Tahun Tidur, KA Mutiara Timur Surabaya-Banyuwangi Melaju Kembali

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Salah satu kereta api tertua dan masuk jajaran legenda di Jawa Timur, Kereta Api (KA) Mutiara Timur akan kembali melaju. Ini menandai kembalinya kereta ini setelah dua tahun tertidur alias tidak beroperasi.

    KA Mutiara Timur resmi beroperasi pada 6 Maret 1972 atau tepat 52 tahun yang lalu. Saat itu, ada dua kelas pelayanan yang ditawarkan bagi pelanggannya yakni Bisnis dan Ekonomi dengan rute Banyuwangi – Surabaya PP.

    Akan tetapi, belakangan sekitar periode 2021 lalu, PT KAI meningkatkan layanan KA Mutiara Timur jadi Eksekutif dan Bisnis. Bahkan, saat itu rutenya pun diperpanjang hingga Yogyakarta.

    Tapi, kondisi berkata lain lantaran pandemi Covid-19 sehingga membuat peminat turun dan memaksa KA Mutiara Timur mengakhiri perjalanan. Tepatnya pada 31 Mei 2022, KA yang memiliki gerbong baru ini resmi berhenti di jalur relnya.

    “Setelah hampir 2 tahun berhenti beroperasi, KA Mutiara Timur yang merupakan salah satu kereta api tertua dan menjadi legenda bagi masyarakat di wilayah tapal kuda kembali beroperasi melayani masyarakat lintas Ketapang – Surabaya Pasar Turi PP,” ungkap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, Rabu (6/3/2024).

    Meski memutuskan akan melaju kembali, KA Mutiara Timur namun akan memulai dengan beberapa jadwal saja. Awal perjalanan rencananya dimulai 30 – 31 Maret dan 8 – 12 April 2024 mendatang.

    Keberangkatan akan dimulai dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi menuju Stasiun Pasar Turi. Jadwal keberangkatan kereta dari Banyuwangi pada Pukul 21.45 WIB dan tiba di Surabaya 04.21 WIB.

    “Sebaliknya, keberangkatan Stasiun Surabaya Pasar Turi akan berjalan pada tanggal 31 Maret dan 9-13 April dengan jadwal Stasiun Surabaya Pasar Turi pukul 08.55 Wib dan tiba di Stasiun Ketapang pukul 15.45 WIB, ” pungkasnya. (rin/ted)

  • Percobaan Perampokan di Indomaret Pasuruan Gagal

    Percobaan Perampokan di Indomaret Pasuruan Gagal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi percobaan perampokan terjadi di Indomaret Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan, pada Sabtu (2/3/24) sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku, Samsudi (33) asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, nekat menodongkan pisau kepada pelayan toko, H (28).

    Beruntung, H melakukan perlawanan dan berhasil keluar toko untuk meminta tolong warga. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, mengatakan, “Karyawan toko ditodong pisau di dalam dan melakukan perlawanan. Setelah itu korban lari keluar minta tolong warga. Karena ketakutan dikeroyok warga, pelaku lari juga,” kata Rudi.

    Polisi yang mendapatkan laporan korban akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kost tak jauh dari lokasi kejadian, pada Sabtu (2/3/24) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kepada polisi, Samsudi mengaku nekat melakukan percobaan perampokan karena kesulitan uang untuk membayar kost. “Alasannya ia kesulitan keuangan untuk membayar kost, makanya ia nekad melakukan perampokan,” lanjut Rudi.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepasang sepatu, jaket, dan lakban warna hitam. Baju kuning yang dipakai pelaku saat beraksi masih dicari, dan menurut pengakuannya dibuang ke sungai.

    Atas perbuatannya, Samsudi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [ada/aje]

  • Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tiga kawanan pelaku spesialis ganjal ATM yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo, ternyata bukan sekali ini saja beraksi. Selain di Kabupaten Ponorogo, mereka juga melancarkan aksinya di 3 daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Dengan modus yang sama, mengganjal mesin ATM dengan kayu kecil atau lidi, 3 pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49) juga pernah melancarkan aksi yang sama di daerah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang dan Kabur Jember. Hal itu diakui oleh ketiga pelaku, saat mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Selain Ponorogo, ada 3 TKP berbeda mereka beraksi di wilayah Jatim. Yakni di Trenggalek, Malang dan Jember,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Sabtu (30/12/2023).

    Anton juga mengungkapkan bahwa kawanan pelaku yang berasal dari Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini, juga merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah masuk penjara, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dengan mengganjal ATM.

    “Semuanya berasal dari Bandung Provinsi Jabar. Komplotan residivis dengan kasus yang sama, ganjal ATM,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.

    Sebelum melancarkan aksi, ketiga pelaku ini melakukan survei dulu. Mereka mengamati dulu, calon korban yang diduga lemah dan gampang untuk dikelabui. Kebanyakan, mereka menyasar ke korban perempuan.

    “Kebanyakan korbankan menyasar ke perempuan. Sebelumnya mereka survei dulu, sebelum beraksi,” katanya.

    Setelah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku ini langsung menguras saldo tabungan korban yang disimpan di bank. Uang hasil kejahatan ganjal ATM itu, kata Anton digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

    “Menurut pengakuan para pelaku, uang kejahatannya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

    Modus yang digunakan ketiga pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (end/ian)

  • Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap 49 orang tersangka kasus narkoba selama November – Desember 2023. Ada pasangan suami istri dan tiga perempuan di antara tersangka.

    Polres Jember berhasil mengungkap 36 kasus dan kepolisian sektor berhasil mengungkap dua kasus. “Ada 49 tersangka, 12 orang di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nur Hidayat, ditulis Kamis (28/12/2023).

    Dari seluruh tersangka yang ditangkap, 12 orang di antarnya adalah pengedar dan 10 orang residivis. Ada tiga orang yang direhabilitasi.

    Polisi menyita 98,16 gram sabu-sabu. Selain itu ada 12 batang pohon ganja, 9.786 butir obat keras berbahaya, dan uang tunai Rp 7 juta. “Khusus sabu-sabu, sudah jadi atensi bersama semua pihak,” kata Nur Hidayat.

    Hidayat menyebut, 70 gram sabu-sabu disita di Kecamatan Puger. Barang berasal dari Pasuruan. “Sementara pasangan suami istri ini mengedarkan. Mereka ditangkap setelah menjual barang kepada salah satu tersangka yang sudah kami amankan,” katanya. [wir]

  • Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Blitar (beritajatim.com) – Evi Sulistia Watiningsih (31) hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Perempuan yang bekerja sebagai teller di BPR Artha Praja Kota Blitar ini ditangkap polisi usai menilep atau mengkorupsi uang nasabah senilai Rp1 miliar lebih.

    Perempuan muda tersebut nekat mengkorupsi uang nasabah lantaran terjerat arisan bodong. Evi mengaku menjadi korban arisan bodong senilai Rp300 juta.

    “Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta,” kata Evi Sulistia Watiningsih, Rabu (27/12/2023).

    Modus pelaku yakni melakukan markup pengambilan uang tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga membobol aku salah satu nasabah.

    Pelaku yang berposisi teller juga mengurangi setoran salah satu nasabah. Tidak hanya itu, Evi Sulistia Watiningsih juga mengambil gaji petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar.

    Evi pun mengaku tidak beraksi sendiri. Saat melakukan korupsi, ibu muda itu mengaku dibantu oleh seseorang yang juga bekerja di BPR Artha Praja.

    “Ada yang membantu (soal pembobol akun milik salah satu nasabah),” imbuhnya.

    Usai mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, Evi Sulistia Watiningsih sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.

    “Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,” Kata AKP. Hendro Utariyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.

    Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan (soal adalah pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini),” imbuhnya.

    Kini pelaku, terancam dijerat pasal berlapis Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. [owi/beq]

  • Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada Eny Rustiana. Mantan kepala sekolah SMK di Jember ini dinilai terbukti korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Syaiful Rahman, mantan Kadispendik Jatim.

    Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Ema dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. (ian)

  • Harta Eny Rustiana Bakal Disita Jika Tak Bayar Rp8,2 Miliar

    Harta Eny Rustiana Bakal Disita Jika Tak Bayar Rp8,2 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Jember Eny Rustiana, Selasa (19/12/2023). Eny juga diwajibkan membayar denda Rp 8,2 miliar.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

    Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023). [uci/but]

  • Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Unit IV Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Jatim memanggil Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno. Pemanggilan terhadap Ratno diduga terkait penggunaan anggaran APBD yang tidak mendapat persetujuan Gubernur Jatim.

    Kasubdit III TiTipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Ady Herwiyanto saat dikonfirmasi atas pemanggilan tersebut, membenarkan dan masih dalam tahap klarifikasi.

    “Iya benar, masih klarifikasi, ” ujar Edy, Selasa (19/12/2023).

    Dari surat panggilan yang beredar, penyidik meminta Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember menghadap dan klarifikasi atas penggunaan Anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2021.

    “Membawa dokumen terkait anggaran perubahan (P-APBD Tahun 2021) yang belum mendapat persetujuan Gubernur, yang dilaksanakan pada bagian hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember dan dokumen terkait lainnya, ” keterangan dalam panggilan tersebut.

    Pemanggilan terhadap Ratno selalu Kabag hukum dan Inspektorat Pemkab Jember tersebut, setelah Polisi mendapat adanya laporan dugaan tindak pidana Korupsi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot AKS.

    Namun Slamet Mintoyo, selaku Ketua LSM Patriot AKS selaku pengadu kasus dugaan korupsi oleh pejabat Pemkab Jember, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. [uci/beq]