kab/kota: Jember

  • Polres Jember Bekuk 22 Orang Massa PSHT Terduga Penganiayaan Aipda Parmanto Indrajaya

    Polres Jember Bekuk 22 Orang Massa PSHT Terduga Penganiayaan Aipda Parmanto Indrajaya

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membekuk 22 orang massa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terduga penganiayaan Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya.

    “Sampai dengan pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 22 orang terduga pelaku pengeroyokan berikut barang bukti telah kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama, Selasa (23/7/2024).

    Dua orang di antaranya diserahkan pengurus PSHT. “Sisanya dilakukan upaya paksa penangkapan oleh petugas,” kata Bayu.

    Pengeroyokan terjadi saat polisi mengamankan acara Suroan Agung PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Polisi sudah mengimbau seluruh pengurus PSHT untuk tidak berkonvoi. “Tapi di lapangan masih terjadi,” kata Bayu.

    Tak hanya berkonvoi, massa PSHT memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalur protokol. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Bayu.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSHT Suyitno mengatakan, acara pengesahan anggota baru sebenarnya berjalan sesuai rencana. “Tapi di luar kemampuan kami ternyata di luar ada seperti itu (pengeroyokan, red). Kami atas nama warga memohon maaf kepada korban,” katanya. [wir]

  • PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate meminta maaf kepada Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, soal pengeroyokan terhadap polisi oleh massa perguruan silat tersebut pada Senin (22/7/2024) dini hari. Pengurus PSHT Jember sudah menggelar rapat dan sepakat mencari terduga penganiayaan.

    “Kami Ketua Cabang dan Ketua Ranting mengucapkan sangat prihatin, dan mohon maaf. Kami siap mencari dalam satu kali 24 jam, menyerahkan pelakunya supaya proses semalam bisa dipertanggungjawabkan pelaku,” kata Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin.

    Pengurus PSHT Jember sejak awal sudah menyampaikan kepada seluruh warga untuk mengadakan dan mengamankan sendiri semua kegiatan. Pengurus mengimbau agar tidak ada kegiatan di luar agenda yang disepakati.

    Jono yakin terduga pelaku pengeroyokan bisa ditemukan. “Kami punya jaringan sampai ke bawah,” katanya.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSHT Suyitno juga menyatakan kesanggupan untuk menangkap pelaku secepatnya. “Yang jelas dari informasi Panter dan CCTV, kita sudah punya titik-titik (yang dicurigai, red). Mudah-mudahan kami tidak salah menangkap orang. Yang kami serahkan betul-betul pelakunya,” katanya.

    Ke depan, lanjut Suyitno, akan ada sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan. “Ditegaskan Pak Kapolres, bahwa harus ada sanksi ke dalam. Kami diharapkan memberi sanksi, dan ini sudah kami lakukan sebetulnya,” katanya.

    Pengurus PSHT mengambil seragam dan kain mori yang menjadi penanda keanggotaan mereka yang melanggar regulasi organisasi. “Kami sudah tidak kurang-kurang. Sebelum pengesahan sabuk putih warga, kami sudah berkeliling melakukan penyuluhan. Memang kami atas nama keluarga besar PSHT sangat menyesalkan kejadian itu. Mulai dari awal pengesahan (anggota baru) sampai terakhir tidak ada apa-apa di dalam,” kata Suyitno.

    Suyitno mengatakan, acara pengesahan anggota baru sebenarnya berjalan sesuai rencana. “Tapi di luar kemampuan kami ternyata di luar ada seperti itu (pengeroyokan, red). Kami atas nama warga memohon maaf kepada korban,” katanya.

    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama kecewa dan menyesalkan pengeroyokan tersebut. “Selama ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Jember sudah sangat kondusif. Tapi peristiwa pengeroyokan yang menimpa anggota kami, anggota Polres Jember, ini mencoreng nama baik, mencoreng situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

    Menurut Bayu, Senin (22/7/2024) dini hari adalah puncak dari acara Suroan Agung PSHT. “Kami sudah melakukan upaya-upaya pengamanan, baik patroli maupun pengawalan peserta kegiatan. Namun masih banyak konvoi,” katanya.

    Polisi sudah mengimbau seluruh pengurus PSHT untuk tidak berkonvoi. “Tapi di lapangan masih terjadi,” kata Bayu.

    Massa PSHT memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalur protokol. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Bayu.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Bayu kemudian meminta PSHT memberikan informasi valid soal pelaku. “Jumlahnya cukup banyak. Informasi yang kami dapatkan dari korban dan rekan-rekan korban, pelaku berjumlah 10-15 orang. Ini yang kami dalami berdasar informasi dan video maupun CCTV di sekitar TKP,” katanya. [wir/beq]

  • Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Jember (beritajatim.com) – Baru sembilan bulan menjalani hukuman dari vonis tujuh tahun, Marsuki bin Surahmat (50), seorang narapidana narkoba, meninggal dunia setelah tercebur ke sumur sedalam 15 meter, di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Marsuki adalah warga Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, ia hendak menunaikan ibadah salat Jumat, 19 Juli 2024, dan menimba air di sumur di area 12A untuk mandi ditemani narapidana lain yang sedang menjemur pakaian.

    “Tiba-tiba terdengar bunyi ‘prak’ dan ‘byur’. Dia (narapidana yang sedang menjemur pakaian, red) mencari-cari, mana Pak Marsuki. Dia tengok ke sumur, airnya bergoyang-goyang. Dia menduga Pak Marsuki jatuh ke sumur,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Hasan Basri, ditulis Sabtu (20/7/2024).

    Melihat Marsuki lenyap, si narapidana berteriak meminta tolong. “Sempat ada yang mau turun ke bawah. Tapi karena kondisinya memang susah untuk turun, akhirnya menunggu peralatan yang lain seperti tangga dan tali. Baru kemudian dia bisa masuk,” kata Hasan.

    Namun ternyata tak mudah mencari Marsuki di dalam sumur. “Airnya banyak. Kami kuras dulu pakai pompa. Setelah air surut, baru kelihatan korban di bawah (dasar sumur, red),” kata Hasan.

    Hasan mengatakan, sumur tersebut biasanya digunakan untuk mengantisipasi kekurangan suplai air dalam kamar tahanan. “Apalagi mau salat Jumat, tentunya kan yang mau gantian mandi banyak. Sebagian mandi di sumur,” katanya.

    Tim Inafis (Indonesian Automatic Finger Identification System) Kepolisian Resor Jember datang ke Lapas untuk mengidentifikasi penyebab kematian Marsuki. Jenazah dimakamkan di Sumenep. [wir]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pejabat DPRD Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, dalam konferensi pers pada Senin (15/7), mengungkapkan pengamatan terkait pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Heru Satriyo, yang juga dikenal dengan nama Heru MAKI, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan pencekalan terhadap empat anggota DPRD Jatim, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024). Heru menegaskan, pencekalan ini merupakan langkah penting untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

    Heru Satriyo Mendesak Pemeriksaan Terhadap Gus Fawait

    Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Gus Fawait dalam kasus ini. Menurut Heru, Gus Fawait seharusnya diperiksa oleh KPK karena ada indikasi bahwa dia juga mungkin terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim.

    “Gus Fawait sebaiknya lebih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung dan mempertimbangkan untuk mundur dari pencalonan Bupati Jember,” ujar Heru.

    MAKI Jatim menganggap bahwa semua anggota DPRD Jatim berpotensi terlibat dalam kasus ini, mengingat dana hibah Jatim yang dinikmati oleh banyak pihak. Heru juga menekankan agar Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengawasan KPK.

    Penetapan Tersangka dan Penggeledahan KPK

    Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono, menambahkan bahwa KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dan melakukan pencekalan terhadapnya. Kustiono juga mencatat bahwa satu tahun yang lalu, Gus Fawait bersama Kusnadi telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama.

    Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Mahfud, Bakal Calon Bupati Bangkalan yang juga merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Selasa (9/7). Setelah penggeledahan tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan bupati serta dari keanggotaan DPRD Jatim yang baru terpilih dalam Pileg 2024.

    21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka, empat orang adalah penerima suap dan 17 orang lainnya merupakan pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap identitas lengkap tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka.

    Kepedulian Publik Terhadap Kasus Korupsi di Jatim

    Kepedulian MAKI Jatim terhadap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat legislatif, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting dalam pengawasan dana publik. MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.

  • Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam operasi selama 10 hari.

    Para tersangka yang ditangkap adalah AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

    “Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2024).

    Dua dari lima tersangka, yaitu N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara “Menariknya, dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba,” jelas Kompol I Komang.

    AP ditangkap pada 20 Juni 2024 di sebuah warung makan di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun dengan sabu seberat 1,21 gram

    N dan AR ditangkap pada 29 Juni di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, dengan penyitaan sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi 123. IW dan AP ditangkap pada 28 Juni di Desa Kedungmoro dan Desa Ranubedali dengan penyitaan sabu masing-masing seberat 3,4 gram dan 7,1 gram.

    “Sabu tersebut diperoleh dari sistem ranjau di mana N menghubungi MS (masih dalam pencarian) untuk membeli sabu, Sabu disepakati untuk diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan,” jelas Kompol I Komang

    Menurut pengakuan N dan AR, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di mana N menghubungi seseorang yang masih dalam pencarian untuk membeli sabu, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.

    Dengan demikian, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan para tersangka dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sedangkan, buronan sisanya masih dalam penyelidikan pihak Polres Lumajang. [kun]

  • Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara masing-masing untuk dua orang terdakwa pembunuhan seorang janda tua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) sore.

    Dua terdakwa tersebut adalah Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa Dwi Caesar Octavianus dan Twenty Purandari dalam sidang sebelumnya.

    Majelis hakim yang diketuai Frans Kornelisen menganggap pembunuhan terhadap Hasiya (60) yang dilakukan Sadi dan Agus tidak terencana, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, mereka tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP.

    Kuasa hukum Agus, Deden Yudiansyah, mengaku keberatan dengan vonis itu dan kemungkinan akan melakukan banding. “Pertimbangan hakim menyamaratakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” katanya.

    Padahal, lanjut Deden, pembunuhan itu terungkap justru karena keterangan Agus. “Tapi oleh majelis hakim disamaratakan hukumannya dengan Saudara Sadi, walaupun Saudara Sadi ini tidak pernah mengakui,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Sadi, Haris Eko Cahyono bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami tim penasihat hukum menyatakan kepada terdakwa, kalau keberatan dan akan banding, kami akan patuh. Tapi kalau terdakwa menerima vonis majelis hakim, ya apa boleh buat,” katanya.

    Namun sejauh ini Sadi masih pikir-pikir. “Dalam interval waktu satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah menghendaki untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Haris.

    Sadi tetap bersikukuh tidak pernah terlibat pembunuhan itu. “Sampai vonis dijatuhkan majelis hakim, dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dia,” kata Haris.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menghormati putusan majelis hakim. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

    Pembunuhan terhadap Hasiya terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiyah dihabisi oleh tiga orang, salah satunya putri kandungnya sendiri, yakni Siti Nurhasanah (40). Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Siti baru akan dilakukan Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang Sadi Adi Broto, seorang duda asal Lumajang yang berusia 50 tahun. Hasiya menampik kisah cinta mereka, dan ini membuat Sadi sakit hati.

    Sadi kemudian meminta izin kepada Siti untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Siti setuju. Demi memuluskan niatnya, Sadi meminta bantuan Agus. Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu sebulan kemudian. [wir]

  • Ketua PP Jember Minta Kematian Anggotanya Diselidiki: Janggal, Ada Pasir di Mulutnya

    Ketua PP Jember Minta Kematian Anggotanya Diselidiki: Janggal, Ada Pasir di Mulutnya

    Jember (beritajatim.com) – Zamroni Ulfa, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai ada kejanggalan dalam kematian Kholik Budiarto (49) yang dikabarkan terjatuh dari lantai dua sebuah ruko.

    “Saya merasa ada kejanggalan. Saya lihat fisik jenazah, ada lebam di mata, rusuk patah, kepala bagian belakang pecah, darah keluar terus. Belakangan setelah dimandikan, keluar pasir dari mulut jenazah,” kata Zamroni, Selasa (9/7/2024).

    Menurut Zamroni, keluarga Kholik tidak mau jenazah diotopsi. Namun ia meminta penyelidikan terhadap kematian Kholik tetap dilakukan oleh polisi. “Karena kejanggalan sangat terlihat,” katanya.

    Hal serupa dikemukakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum PP Jember Jarot Subiakto. “Kami menghendaki tetap dilakukan penyelidikan, sekalipun dari keluarga tetap tidak mau ada otopsi,” katanya.

    Menurut informasi dari polisi, Kholik jatuh pada sekitar pukul 12.00, Senin (8/7/2024). Namun Kepolisian Sektor Patrang baru menerima laporan pada pukul 18.00 WIB dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

    “Korban datang ke ruko milik Abdul Latif sekitar pukul 10 WIB untuk keperluan pembenahan proposal. Sekitar pukul 12.00, korban berada di balkon lantai dua dan sempoyongan, sehingga terjatuh ke lantai dasar dari ketinggian kurang lebih 4-5 meter,” kata Kepala Unit Reserse Kriminalitas Kepolisian Sektor Patrang Inspektur Dua Didit Ardiana Abdullah.

    Kholik dalam kondisi kritis langsung dilarikan ke Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi yang berjarak sekitar enam kilometer dari lokasi kejadian. “Dalam perawatan korban diinformasikan meninggal dunia. Menurut keterangan pihak keluarga, sebelum mendatangi ruko Saudara Abdul Latif, korban mengalami meriang dan masuk angin. Korban juga dalam keadaan habis kerokan,” kata Didit. [wir]

  • GP Ansor Jember Laporkan Akun Facebook yang Hina NU ke Polisi

    GP Ansor Jember Laporkan Akun Facebook yang Hina NU ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan sebuah akun di laman media sosial Facebook yang menghina Nahdlatul Ulama dan organisasi tersebut ke polisi, Sabtu (6/7/2024).

    Akun yang dilaporkan adalah akun Melly Itoe Angie. Rabu, 26 Juni 2024, ia mengunggah foto pemgacara Hotman Paris bersama dua perempuan, dan menulis pernyataan: ‘Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang2 NU pada bodoh kali ya? pantesan ada tokoh GP Ansor ada yg ketangkepkarena korupsi’.

    Ketua LBH GP Ansor Jember Adil Satria Putra mengatakan, unggahan tersebut mencemarkan nama baik NU dan GP Ansor. “Kalimat yang disampaikan di situ tidak pantas, dan telah kami sertakan dalam laporan ke Polres Jember,” katanya.

    Adil menghargai komitmen Polres Jember untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mencari pemilik akun itu. “Kami sudah lampirkan juga indikasi-indikasi dugaan pemilik akun itu. Indikasinya sudah kuat. Siap-siap bagi akun yang telah menyerang nama baik NU dan GP Ansor untuk dipanggil ke Polres dalam waktu dekat,” katanya.

    Adil mengatakan identitas terduga pemilik akun itu sudah dilacak oleh seorang aktivis Ikatan Pelajar NU. Bahkan sempat ada komunikasi dengan si pemilik akun.

    Bukan sekali ini kalangan NU melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi tersebut. Kurang lebih empat tahun lalu, Beritajatim.com (Senin, 19 Oktober 2020) memberitakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember Ayub Junaidi yang melaporkan Nur Sugik alias Gus Nur kepada Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama.

    Saat itu, Ayub melaporkan Nur Sugik atas komentarnya di Youtube saat diwawancarai Refly Harun, yang mengumpamakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler. [wir]

  • Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Seli Hadianto atau Wely pelaku pembacokan di Tambak jalan Keputih Surabaya.

    “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Seli Hadianto selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Hasanuddin di persidangan yang digelar secara online.

    Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah HP Samsung A04S warna abu-abu, 1 buah jaket warna biru, 1 buah baju warna krem, 1 buah topi warna abu-abu bertuliskan persebaya, 1 buah celana Panjang kotak-kotak warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jerigen, 1 gulung tai raffia, 1 stel pakaian, Sepasang sepatu, Sepasang kaos kaki. Dirampas untuk dimusnakan.

    Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim. Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa sebelumnya saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai mencari kepiting di tambak Jl. Keputih Surabaya, tiba-tiba mendapat info dari penjaga tambak bahwa ada sepeda motor yang masuk ke dalam tambak.

    Selanjutnya terdakwa cek ke lokasi tersebut dan benar bahwa sepeda motor milik terdakwa yang tercebur ke dalam tambak. Terdakwa pun menduga yang melakukan perbuatan tersebut adalah korban Much Hudoyo dan terdakwa yang merasa emosi, dendam juga sakit hati muncul lah niat untuk membunuh korban.

    Selanjutnya terdakwa survei atau menyelidiki lokasi yang aman untuk melaksanakan niat terdakwa untuk membunuh korban sambil mencari kepiting supaya tidak ada orang lain yang curiga dan saat itu 1 bilah senjata tajam jenis celurit sudah disiapkan dari rumah ditaruh disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak daerah Keputih Surabaya.

    Kemudian pada hari Senin pada yanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa berangkat menuju tambak Jl. Keputih Surabaya dengan niat dan maksud untuk membunuh korban, namun terdakwa tetap membawa peralatan mencari kepiting supaya tidak ada yang curiga dan pada pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tambak H Untung lalu memarkir kendaraannya dan dari arah barat terdakwa melihat korban. Disaat itu terdakwa langsung bergerak menuju urukan pasir untuk mengambil 1 bilah celurit yang telah disimpan sebelumnya dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Faisol dan sempat menyapa, setelah terdakwa mengambill 1 bilah celurit tersebut kembali lagi menuju tambak Untung dan bertemu dengan saksi Taufik (weng) dan Budi.

    Selanjutnya terdakwa menuju ke arah timur ke tambak H Parut dan bertemu dengan saksi Achmad, setelah itu terdakwa duduk sambil melihat dan menunggu situasi aman.

    Bahwa terdakwa melihat dari arah selatan korban berjalan, kemudian terdakwa langsung bergerak kearah utara untuk menyanggong korban lewat, setelah itu terdakwa bersembunyi di bawah pohon sambil menunggu sekaligus memantau korban lewat, pada saat korban lewat terdakwa langsung menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri dan korban langsung berlari ke arah selatan dan dikejar oleh terdakwa sampai ke gubuk H. Parut.

    Setelah itu korban berlari kearah timur dan terdakwa tidak mengejarnya karena takut ketahuan orang banyak, terdakwa pun menyembunyikan celurit di bawah pohon dengan cara ditancapkan. setelah itu terdakwa pulang kerumah dan langsung pergi ke terminal bungurasih dengan maksud pergi ke Jember untuk melarikan diri.

    Bahwa saksi Achmad mendapat informasi bahwa barang milik korban berserakan disekitar gubuk, setelah itu saksi melakukan pengecekan dan bertemu dengan saksi Supriyanto dan ditemukan barang-barang milik korban ada tetesan darah, korban ditemukan sudah meninggal dunia dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti Kab. Jember (lereng gunung argopuro) saksi Rizal yang merupakan anggota Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan terdakwa dan mengakuh telah melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok menggunakan 1 bilah celurit. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. [uci/kun]

  • Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengecek penerima KJMU Tahap 1 yang cari hari ini, Kamis (27/6/2024).

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 pada Januari-Juni 2024.

    Mahasiswa yang menerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024 akan mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 (Rp1,5 juta per bulan).

    Sementara itu, jumlah penerima KJMU Tahap 1 tahun 2024 ada sebanyak 15.649 mahasiswa.

    “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa,” tulis Instagram @disdikdki, hari ini, Kamis (27/6/2024).

    “Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.

    Lantas siapa saja yang menerima KJMU Tahap 1 tahun 2024?

    Simak cara cek nama-nama penerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut.

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024:

    Akses laman kjp.jakarta.go.id klik LInk
    Gulir ke bawah, klik “Periksa Status Penerimaan KJMU
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Pilih tahun penerimaan KJMU
    Pilih tahap penerimaan KJMU
    Klik “Cek”
    Hasil pencarian akan ditampilkan di layar utama.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, mengatakan ada sekira 15.649 mahasiswa yang menerima KJMU.

    Mereka yang akan menerima KJMU tahap I tahun ini harus melakukan pembukaan rekening ATM.

    “Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan buku dana ke rekening penerima,” kata Budi, Rabu (26/6/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

    Terkait fungsinya, bansos KJMU DKI Jakarta ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan mahasiswa D3, D4, S1 yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

    Program bansos KJMU DKI Jakarta ini bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota untuk menyalurkan bansos kepada mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta.

    Daftar PTN yang Menjalin Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Salurkan Bansos KJMU:

    IAIN BENGKULU
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    IAIN BUKITTINGGI
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
    IAIN IMAM BONJOL PADANG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
    IAIN METRO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
    IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
    IAIN SALATIGA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
    IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
    IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
    UNIVERSITAS JAMBI
    IAIN TULUNGAGUNG
    UNIVERSITAS JEMBER
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
    UNIVERSITAS LAMPUNG
    INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
    UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
    UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
    INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
    UNIVERSITAS MATARAM
    INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
    UNIVERSITAS MULAWARMAN
    INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
    UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    POLITEKNIK INDRAMAYU
    UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    POLITEKNIK NEGERI BALI
    UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    POLITEKNIK NEGERI CILACAP
    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
    UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
    UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    POLITEKNIK NEGERI MALANG
    UNIVERSITAS NUSACENDANA
    POLITEKNIK NEGERI MEDAN
    UNIVERSITAS PADJADJARAN
    POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA
    UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    POLITEKNIK NEGERI PADANG
    UNIVERSITAS PATTIMURA
    POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
    STAIN BATUSANGKAR
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
    STAIN DATOKARAMA PALU
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
    STAIN JEMBER
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    STAIN KEDIRI
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    STAIN KUDUS
    UNIVERSITAS RIAU
    STAIN PEKALONGAN
    UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    STAIN PONOROGO
    UNIVERSITAS SAMUDRA
    STAIN PURWOKERTO
    UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SILIWANGI
    UNIVERSITAS AIRLANGGA
    UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    UNIVERSITAS ANDALAS
    UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    UNIVERSITAS BENGKULU
    UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    UNIVERSITAS BRAWIJAYA
    UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    UNIVERSITAS CENDERAWASIH
    UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    UNIVERSITAS DIPONEGORO
    UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    UNIVERSITAS GADJAH MADA
    UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
    UNIVERSITAS HALUOLEO
    UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    UNIVERSITAS HASANUDIN
    UNIVERSITAS UDAYANA
    UNIVERSITAS INDONESIA.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJMU untuk 15.649 Mahasiswa Tidak Mampu

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)