kab/kota: Jember

  • Legislator Gerindra Dorong Pendirian BTS Khusus Desa di Lumajang-Jember

    Legislator Gerindra Dorong Pendirian BTS Khusus Desa di Lumajang-Jember

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, memperjuangkan pendirian BTS (Base Transceiver Station) di Kabupaten Lumajang dan Jember yang tidak terjangkau oleh jaringan telekomunikasi dan internet. Hal ini dilakukan usai Kawendra blusukan di desa daratan tinggi di Dapil Jawa Timur IV itu.

    “Pagi ini saya bertemu dengan Dirut (Direktur Utama) Telkomsel Bapak Nugroho, menyampaikan aspirasi masyarakat untuk difasilitasi adanya jaringan telekomunikasi dan internet untuk masyarakat di daerah yang belum tersentuh, sehingga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas komunikasi masyarakat,” kata Kawendra dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Dia mengatakan ada beberapa desa yang saat ini jaringan seluler dan internetnya masih terbatas di Kabupaten Lumajang, yaitu Desa Sombo dan Desa Kenongo di Kecamatan Gucialit, yang berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Desa Suco Pangepok, Desa Jambersari, dan desa lainnya di Kabupaten Jember juga masuk ke dalam desa yang masih minim akses internet sehingga perlu kehadiran pemerintah agar manfaat positifnya dapat dirasakan oleh warga.

    Dia memastikan ini langkah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapilnya. Dia juga menilai pemerataan akses komunikasi sebagai amanat Undang-Undang.

    “Ini adalah bagian dari langkah kita bersama bagaimana aspirasi dari warga masyarakat dapat kita serap dan perjuangkan, sehingga dengan adanya fasilitas ini dapat membuka berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru di daerah,” ujar Kawendra.

    “Pemerataan akses pendidikan dan ekonomi melalui ketersediaannya komunikasi yang handal adalah amanat undang-undang, dan sinergitas antara lembaga diperlukan agar kebermanfaatannya dapat dirasakan bukan hanya di perkotaan saja namun juga oleh seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

    (maa/azh)

  • Kisah Unik Razia Satpol PP di Jember: Membayari Denda Warga yang Kena Razia

    Kisah Unik Razia Satpol PP di Jember: Membayari Denda Warga yang Kena Razia

    Jember (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur, punya cerita-cerita unik saat merazia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang biasa beraktivitas di lampu lalu lintas jalan-jalan protokol.

    Cerita ini dituturkan Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro, saat merazia puluhan orang warga, yang di antaranya bekerja sebagai badut dan pengemis, Kamis (24/10/2024) lalu. “Kami selalu melakukan pendekatan persuasif dan humanis,” katanya.

    Persuasif dan humanisnya Satpol PP terlihat dari sejumlah kelucuan di lapangan. “Ada 23 orang warga yang berstatus PMKS yang terjaring razia dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim Pengadilan Negeri Jember,” kata Bambang.

    Saking ringannya, mereka sebenarnya hanya cukup membayar denda Rp 7.500 dan biaya sidang Rp 1.000. Namun tidak semua warga yang terjaring membawa uang. Alhasil, petugas Satpol PP harus merogoh dompet dan melunasi denda itu. “Sesuai prinsip kemanusiaan, saya keluarkan uang dari dimpet saya,” kata Bambang.

    Bambang sempat mengamankan satu orang warga penyandang masalah kesejahteraan sosial yang bersepeda motor. “Bensinnya habis. Akhirnya kami yang membelikan bensin,” katanya.

    Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Luqman akan mengecek data bantuan sosial dan dokumen warga yang terjaring razia. “Apabila dokumennya tidak lengkap dan dia warga Jember, kami akan menghubungi Dinas Kependudukan. Nantinya kami cek juga ke RT dan RW. Kami antar dan pasrahkan ke RTR dan RW untuk dibina,” katanya.

    Jika warga yang terjaring razia ini masih berusia produktif, Dinsos akan mencari tahu jenis pelatihan kerja yang diminati. “Nanti kami akan tindsaklanjuti, apabila dia masih ada keinginan mengembangkan kompetensi dan membuat usaha. Kami akan kolaborasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Helmi.

    Bagaimana dengan warga non Jember yang terjaring? “Kami akan mengantar yang bersangkutan ke tempat tinggal asal. Kami komunikasikan dengan Dinsos setempat untuk dibina,” kata Helmi.

    Helmi berharap masyarakat Jember tidak memberikan sesuatu kepada warga PMKS di tepi jalan, terutama di area lampu lalu lintas. “Di situ ternyata juga ada sanksinya. Bagi pemberi nantinya juga akan ditindak dan ditertibkab,” katanya. Sanksi itu bertujuan memberi efek jera kepada warga. [wir]

  • Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang mahasiswi berinisial JA (24) dan bayi di rumah kos di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah didalami, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa alami. Ada dugaan terjadinya tindak pidana,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).

    JA meninggal dunia karena perdarahan akibat kelahiran bayi yang dipaksakan pada usia tujuh bulan kehamilan. “Ini akibat korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec yang mengandung misoprostol 200 miligram,” kata Bayu. Polisi menemukan beberapa butir obat tersebut di dalam kamar kos JA.

    Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah tukak lambung dan bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Obat ini juga bisa menyebabkan keguguran jika dikonsumsi ibu hamil. Reaksinya kurang lebih satu sampai empat jam setelah dikonsumsi.

    Polisi memperkirakan JA meninggal dunia pada pukul 10-11 WIB, Sabtu (19/10/2024). “Dia sudah tidak bisa dihubungi pada pukul sebelas siang,” kata Bayu.

    Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga menemukan fakta dari percakapan di ponsel JA. “Ada percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat secara langsung yang menyebabkan kematian korban dan janin,” kata Bayu.

    Polisi pun menahan dan menetapkan seorang pria berinisial FI (25) sebagai tersangka, karena memberikan obat yang dibelinya dari apotek di Situbondo tersebut kepada JA. Dia mendorong JA untuk meminum obat itu sejak Jumat (18/10/2024), karena tidak ingin anak yang dikandung JA lahir. “Kemungkinan karena malu atau ada hal-hal lain yang masih kami terus dalami,” kata Bayu.

    FI mengaku berstatus suami siri JA kepada polisi. “Tapi kami akan konfirmasi lagi ke keluarga,” kata Bayu.

    Apalagi ini bukan peristiwa aborsi pertama. JA ternyata pernah meminum Invitec dan Cytotec pada April dan November 2023 untuk menggugurkan kandungan.

    FI mengaku tidak tahu jika JA sudah meninggal dunia. “Dia baru tahu setelah dihubungi kakak korban,” kata Bayu.

    Saat ditangkap, FI tak bisa mengelak. “Kami kenakan pasal 428 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata Bayu. [wir]

  • Mahasiswi Asal Demak Ditemukan Meninggal Bersama Bayi di Kamar Kosnya di Jember

    Mahasiswi Asal Demak Ditemukan Meninggal Bersama Bayi di Kamar Kosnya di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial JA (24) ditemukan meninggal dunia bersama bayi di kamar kosnya, di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, laporan masuk pada Minggu dini hari (20/10./2024). “Kami proses semua, saksi-saksi, maupun dari keluarga, semua masih dalam pemeriksaan,” katanya, Senin (21/10/2024).

    Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan setengah tak berpakaian. “Ada bayi di lantai,” kata Abid.

    Apakah ada dugaan aborsi? “Masih dalam proses penyelidikan. Korban ditemukan di dalam kamar kos yang semula dalam keadaan terkunci,” kata Abid.

    Polisi masih mengumpulkan barang bukti. “Ini masih satu kali 24 jam. Kami masih mengumpulkan bukti- bukti, informasi, keterangan dari masyarakat maupun saksi yang kami periksa,” kata Abid. [wir]

  • Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu disangkakan bersekongkol dalam penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021 sampai dengan 2023.

    Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125.980.889.350.

    “Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, Rabu (8/10/2024).

    Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

    Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

    Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

    Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

    “Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Kajati Jatim.

    Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

    Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

    Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/beq]

  • Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk dua wanita yang kedapatan mengelola bisnis prostitusi berkedok pemandu lagu. Keduanya ditangkap di dua rumah karaoke berbeda.

    Tersangka pertama adalah MO (30) asal Jember. Ia mengelola bisnis prostitusi terselubung di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

    Tersangka MO menjajakan 9 gadis di tempat tersebut dengan modus menjadi pemandu lagu. Di ruangan karaoke, MO akan menerima permintaan tamu yang ingin layanan tambahan berupa kencan dari para pemandu lagu. Layanan itu langsung dilakukan di ruangan karaoke.

    Dari informasi yang dihimpun, MO tidak memasang tarif pasti. Dalam menjalankan bisnis terselubung itu, tersangka MO langsung bersepakat dengan para tamu.

    “Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Kamis (3/10/2024).

    Sementara tersangka kedua berinisial K (59), warga Malang yang menjalankan bisnis terselubungnya di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Blimbing. Modus yang dijalankan oleh K sama persis dengan MO.

    Bedanya, K menyediakan tempat khusus seperti bilik untuk berhubungan intim. K juga mematok harga Rp2 juta dalam sekali transaksi.

    “Kami sita uang tunai juga dari tersangka K hasil transaksi,” imbuh Ali.

    Dua wanita yang saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya itu masing-masing mempekerjakan 9 pemandu lagu. Mereka merekrut para LC dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Blitar, Tulungagung, serta kabupaten dan kota lainnya.

    “Korban ini nggak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari mucikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung,” pungkas dia.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. [ang/beq]

  • Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sakit hati karena dipecat, MS (33) nekat mencuri truk milik juragannya. Aksi pencurian truk itu dilakukan di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, Senin (09/09/2024) kemarin.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan aksi pencurian truk itu dilakukan MS (33) bersama 3 rekannya berinisial THY (47), MSL (32) dan MT (43). Dari keterangan para tersangka, diketahui MS adalah otak dari aksi pencurian ini.

    “THY (47); MS (33) dan MSL (32), warga Kabupaten Jember. Sementara satu tersangka lain MT (43), warga Surabaya. Otak pencuriannya adalah mantan karyawan korban berinisial MS,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/09/2024).

    Jumhur menceritakan, awalnya sopir truk yang bekerja memarkir truk tersebut di depan perusahaan di Jalan Tanjung Tembaga pada Sabtu (07/09/2024). Saat itu, sopir baru saja membongkar muatan air mineral dari pergudangan Margomulyo.

    “Sopir lantas pulang ke rumahnya di kawasan Platuk Donomulyo. Pencurian dilakukan 2 hari setelah truk diparkir,” imbuh Jumhur.

    Berbekal pengalaman MS (33) sebagai mantan karyawan, ia mengetahui pasti bahwa kunci truk akan selalu ditinggalkan di dalam truk. Saat itu, komplotan ini mengintai lokasi sekitar truk. Setelah dipastikan aman, MS lantas memetik truk curian dan membawa kabur ke kota Jember.

    “Dari lokasi, para tersangka membawa truk hasil curian itu ke Jember. Di sana, mereka menawarkan truk tersebut untuk dibeli,” tutur Jumhur.

    Setelah berusaha dijual ke beberapa orang, truk tersebut tidak laku. Keempat orang ini pun sepakat memotong bagian bak truk untuk dijual. Dari penjualan itu, komplotan pencuri ini mendapatkan uang Rp11 juta. Sedangkan, bagian kepala truk masih dalam kondisi utuh.

    Dari pengakuan MS, ia nekat melakukan pencurian karena butuh uang dan dipicu rasa sakit hati. MS dipecat lantaran ketahuan menggelapkan upah karyawan lain.

    “Jadi hasil pemeriksaan kami, tersangka ini sakit hati ke perusahaannya. Dia dipecat karena menggelapkan uang upah teman-temannya,” tutup Jumhur. (ang/ian)

  • Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Obat keras berbahaya (Okerbaya) mulai meresahkan dan mengincar pemuda Pamekasan, seiring dengan maraknya peredaran ratusan butir pil double Y di wilayah setempat.

    Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra dalam Pres Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Kamis (26/9/2024).

    “Dari 9 tersangka yang terjaring dalam operasi ini, terdapat tiga tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata AKP Andry Setya Putra.

    Selain itu pihaknya menyampaikan jika terdapat tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh personel Satres Narkoba. “Jadi perlu juga kami sampaikan jika saat ini terdapat 11 tersangka yang kita tangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

    “Dari 11 tersangka ini, sebanyak 9 tersangka tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di luar jadwal operasi,” imbuhnya.

    Dari tiga tersangka kasus pil Okerbaya, polisi juga mengamankan ratusan butir Barang Bukti (BB) pil okerbaya dengan jenis Double Y dari tangan tersangka. “Pada 14 September 2024, kita menangkap dua tersangka di dua TKP berbeda di Pamekasan, yakni inisial H warga Galis, ditangkap di Desa Ponteh, Galis, dengan BB sebanyak 170 butir. Serta MH warga Keppo, Galis, ditangkap di Desa Montok, Tlanakan, dengan BB 244 butir,” jelasnya.

    “Satu tersangka lain berinisial ZA, warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Tersangka ditangkap di desa setempat, sekitar pukul 21:30 WIB pada 21 September 2024, jumlah BB sebanyak 400 butir,” sambung AKP Andry.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengungkap 3 ribu butir pil okerbaya di luar jadwal Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, yakni sejak 11 September hingga 22 September 2024.

    “Di luar operasi tumpas narkoba, kita juga menangkap inisial AF, warga Jember, Jawa Timur, berkat pengembangan dari laporan kasus sebelumnya. Hasilnya kita mengamankan 3 ribu butir sebagai BB,” jelasnya.

    Pengungkapan kasus tersebut, juga perlu diketahui publik jika saat ini marak beredar pil okerbaya dan tentunya sangat meresahkan. “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    “Maraknya peredaran pil okerbaya ini menyasar kalangan muda, terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan seorang pembantu atau asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

    Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9/2024).

    “Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu lalu,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9/2024).

    Menurut Dadang, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah.

    Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.

    Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.

    Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

    “Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” ucap Dadang.

    Barang bukti pencurian.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

    Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

    “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (yog/but)

  • Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar pemilihan Duta Mahameru Lantas, Senin (23/09/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim. Hal ini bertujuan agar duta yang terpilih bisa membantu petugas kepolisian mensosialisasikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, gelaran pemilihan Dita Mahameru Lantas 2024 ini diikuti oleh 39 perwakilan dari Polres dan Polresta di jajaran Polda Jawa Timur. Dengan terpilihnya duta mahameru Lantas 2024, Imam berharap sosialisasi keselamatan berkendara akan menyentuh hingga lapisan keluarga.

    “Ini yang kita harapkan agar lebih masif informasi yang disampaikan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, apalagi saat ini era teknologi dan media sosial,” ungkap Imam Sugianto.

    Imam mengatakan, saat ini pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat di rentang usia produktif. Sehingga diperlukan sosok anak muda yang terpilih dari gelaran Duta Mahameru Lantas yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Sampai saat ini pelanggar lalin masih di kisaran 38-40 persen,” imbuh Imam.

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari program Ditlantas Polda Jatim. Dalam pagelaran ini, para peserta ini sebelumnya dikarantina untuk bisa digali potensi yang ada dikalangan generasi muda.

    “Para Duta Lalu Lintas nantinya sebagai penyambung informasi yang akan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan nantinya angka kecelakaan bisa ditekan di wilayah Jatim,” tutur Komarudin.

    Sebagai informasi, pemilihan Duta Mahameru Lantas tahun 2024, Ditlantas Polda Jatim menetapkan Juara 1 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Madiun Kota. Lalu untuk kategori putri, Polresta Malang Kota menjadi juara. Sementara Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Gresik dan Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Lumajang. Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Jember dan Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Mojokerto Kota. (ang/kun)