kab/kota: Jember

  • Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa – Halaman all

    Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih ditangkap setelah memalsukan dokumen administrasi kependudukan.

    Keduanya mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mendapat pinjaman kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Unit Balung Jember.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan tersangka pria mengubah identitas menjadi Ahmad Hidayat, sedangkan istrinya menjadi Suryani.

    “Dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku menggunakan e-KTP Palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak,” paparnya, Kamis (16/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

    Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen dilaporkan oleh notaris perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit.

    Awalnya, kedua tersangka dapat mengelabui bank sehingga kredit senilai Rp 750 juta dicairkan dengan akad pembayaran Maret 2024.

    Tersangka wanita kemudian melaporkan suaminya meninggal ke bank pada November 2024 dengan menyertakan foto pemakaman serta batu nisan.

    Hal itu dilakukan agar tanggungjawab kredit senilai Rp750 juta bisa hilang.

    “Atas hal itu diharapkan kreditur sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim,” lanjutnya.

    Notaris bank mencurigai kematian tersebut dan menelusuri dokumen pribadi kedua tersangka.

    Terungkap kematian tersangka pria dipalsukan agar pasutri tak perlu membayar angsuran.

    “Ternyata kreditur ini menggunakan KTP palsu. Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp 750 juta,” imbuhnya.

    Setelah ditelusuri, kedua tersangka juga memalsukan surat nikah hingga sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman.

    “Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas,” tandasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasutri ini juga mengajukan pinjaman ke bank lain sebesar Rp500 juta.

    “Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 263, juncto 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.

    “Ancaman hukumannya 4 hingga 8 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Kredit di Bank Rp 750 Juta, Polisi Singgung Dokumen Palsu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Kompas.com/Bagus Supriadi)

  • Harga Tiket dan Jadwal KA Ijen Ekspres Rute Malang-Banyuwangi PP, Mulai Beroperasi 1 Februari 2025 – Halaman all

    Harga Tiket dan Jadwal KA Ijen Ekspres Rute Malang-Banyuwangi PP, Mulai Beroperasi 1 Februari 2025 – Halaman all

    KAI mengoperasikan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP) mulai 1 Februari 2025, simak harga tiket dan jadwalnya.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 14:11 WIB

    Instagram @kai121_

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP)mulai 1 Februari 2025, simak harga tiket dan jadwal keberangkatannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP).

    KA Ijen Ekspres segera beroperasi mulai 1 Februari 2025.

    Adapun KA Ijen Ekspres akan beroperasi dengan layanan kelas eksekutif stainless steel generasi pertama dan kereta ekonomi new generation versi modifikasi Balai Yasa Manggarai.

    “Finally, the awaited moment arrived: Kereta Api Ijen Ekspres yang segera beroperasi mulai 1 Februari 2025,” 

    “Dengan harga yang terjangkau, Kereta Api Ijen Ekspres siap mengantarkan kalian buat explore Banyuwangi dan Malang, dengan pemandangan yang menakjubkan di sepanjang perjalanan.” keterangan dalam unggahan @kai121_.

    Hadirnya KA Ijen Ekspres menambah alternatif perjalanan kereta api komersial yang lebih nyaman dari Malang menuju Banyuwangi, selain KA Tawangalun yang bersubsidi.

    Dilansir dari informasi resmi KAI, KA Ijen Ekspres rute Banyuwangi-Malang akan diberangkatkan dari Stasiun Ketapang pukul 19.30 WIB dan tiba di Malang pukul 02.30 WIB.

    Rute sebaliknya, KA Ijen Ekspres akan diberangkatkan dari Stasiun Malang pukul 07.50 WIB dan tiba di Stasiun Ketapang pukul 14.55 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Access by KAI, harga tiket KA Ijen Ekspres dijual Rp240.000 untuk kelas ekonomi dan Rp360.000 untuk kelas eksekutif.

    Sebagai informasi, pembelian tiket KA Ijen Ekspres sudah bisa dilakukan di Access by KAI, website kai.id, dan mitra resmi pembelian tiket kereta lainnya.

    Selengkapnya, inilah jadwal perjalanan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi (PP).

    Jadwal KA Ijen Ekspres rute Ketapang Banyuwangi-Malang

    Stasiun Ketapang: Berangkat pukul 19.30 WIB
    Stasiun Banyuwangi Kota: Tiba pukul 19.43 WIB dan berangkat pukul 19.47 WIB
    Stasiun Rogojampi: Tiba pukul 20.00 WIB dan berangkat pukul 20.02 WIB
    Stasiun Temuguruh: Tiba pukul 20.15 WIB dan berangkat pukul 20.17 WIB
    Stasiun Kalisetail: Tiba pukul 20.26 WIB dan berangkat pukul 20.35 WIB
    Stasiun Kalibaru: Tiba pukul 20.54 WIB dan berangkat pukul 20.56 WIB
    Stasiun Kalisat: Tiba pukul 21.42 WIB dan berangkat pukul 21.51 WIB
    Stasiun Jember: Tiba pukul 22.10 WIB dan berangkat pukul 22.15 WIB
    Stasiun Rambipuji: Tiba pukul 22.25 WIB dan berangkat pukul 22.27 WIB
    Stasiun Tanggul: Tiba pukul 22.42 WIB dan berangkat pukul 22.44 WIB
    Stasiun Klakah: Tiba pukul 23.12 WIB dan berangkat pukul 23.14 WIB
    Stasiun Probolinggo: Tiba pukul 23.43 WIB dan berangkat pukul 23.48 WIB
    Stasiun Pasuruan: Tiba pukul 00.31 WIB dan berangkat pukul 00.33 WIB
    Stasiun Bangil: Tiba pukul 00.51 WIB dan berangkat pukul 01.25 WIB
    Stasiun Lawang: Tiba pukul 02.03 WIB dan berangkat pukul 02.06 WIB
    Stasiun Malang: Tiba pukul 02.30 WIB.

    Jadwal KA Ijen Ekspres rute Malang-Ketapang Banyuwangi

    Stasiun Malang: Berangkat pukul 07.50 WIB
    Stasiun Lawang: Tiba pukul 08.12 WIB dan berangkat pukul 08.15 WIB
    Stasiun Bangil: Tiba pukul 08.52 WIB dan berangkat pukul 09.20 WIB
    Stasiun Pasuruan: Tiba pukul 09.38 WIB dan berangkat pukul 09.40 WIB
    Stasiun Probolinggo: Tiba pukul 10.35 WIB dan berangkat pukul 10.40 WIB
    Srasiun Klakah: Tiba pukul 11.12 WIB dan berangkat pukul 11.14 WIB
    Stasiun Tanggul: Tiba pukul 11.55 WIB dan berangkat pukul 11.57 WIB
    Stasiun Rambipuji: Tiba pukul 12.12 WIB dan berangkat pukul 12.14 WIB
    Stasiun Jember: Tiba pukul 12.24 WIB dan berangkat pukul 12.32 WIB
    Stasiun Kalisat: Tiba pukul 12.51 WIB dan berangkat pukul 12.57 WIB
    Stasiun Kalibaru: Tiba pukul 13.41 WIB dan berangkat pukul 13.43 WIB
    Stasiun Kalisetail: Tiba pukul 14.01 WIB dan berangkat pukul 14.03 WIB
    Stasiun Temuguruh: Tiba pukul 14.12 WIB dan berangkat pukul 14.14 WIB
    Stasiun Rogojampi: Tiba pukul 14.26 WIB dan berangkat pukul 14.28 WIB
    Stasiun Banyuwangi Kota: Tiba pukul 14.40 WIB dan berangkat pukul 14.42 WIB
    Stasiun Ketapang: Tiba pukul 14.55 WIB.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Istri di Jember Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Bank Rp 750 Juta, Buat Batu Nisan Palsu

    Istri di Jember Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Bank Rp 750 Juta, Buat Batu Nisan Palsu

    GELORA.CO  – Seorang istri di Jember, Jatim memalsukan kematian sang suami demi menghindari tagihan bank. 

    Sangking niatnya, sang istri menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya.

    Penipuan kematian ini dirancang agar utang Rp 750 juta pasutri, Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu tak ditagih lagi. 

    Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank pada pelaku. 

    Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.

    “Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).

    Pelaku Rakhmad dibantu istrinya membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta ke Bank Cabang Balung di Kabupaten Jember.

    Pelaku berhasil mengelabui Bank sehingga mendapatkan kredit senilai Rp 750 juta.

    Akad kredit itu berlangsung pada Maret 2024 lalu.

    Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan membuat data pribadi palsu.

    Pelaku Rahmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP-nya.

    Sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.

    Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalsukan KTP untuk pengajuan kredit.

    Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.

    Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

    Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.

    Akibat penipuan itu, kata dia, Bank mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.

    Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

     

    Pakai Identitas Palsu untuk Pinjaman Koperasi

    Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.

    Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.

    “Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas,” ungkapnya.

    Hembusan informasinya, Bayu mengatakan, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di Perbankan lain sebesar Rp 500 juta.

    Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.

    “Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru satu Bank yang telah melaporkan kasusnya,” tuturnya.

    Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi

  • Pasutri asal Jember Palsukan Dokumen, Pinjam Rp 750 Juta dari Bank Jatim

    Pasutri asal Jember Palsukan Dokumen, Pinjam Rp 750 Juta dari Bank Jatim

    Jember (beritajatim.com) – Pasangan suami istri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial H (30) dan IS (38) memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat untuk meminjam uang Rp 750 juta dari Bank Jatim.

    “Dokumen-dokumen itu dipalsukan dengan menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025).

    H memakai nama samaran Ahmad Hidayat dan IS memakai nama samaran Suryani untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Balung, Jember. Aksi mereka terungkap, setelah notaris yang memproses perjanjian kredit itu menemukan kejanggalan.

    Menurut Bayu, saat kredit berjalan, pelaku ingin tak lagi mengangsur kredit dengan melaporkan bahwa Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi.

    Selidik punya selidik, ternyata “Ahmad Hidayat” dalam KTP tersebut adalah palsu. “Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” kata Bayu.

    Bukan hanya Bank Jatim. H dan IS diduga memalsukan dua sertifikat tanah untuk dijadikan agunan kredit di salah satu koperasi dan seseorang. “Kami akan terus kembangkankasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku,” kata Bayu. [wir]

  • Mulai berlaku 1 Februari 2025, jadwal keberangkatan kereta api berubah

    Mulai berlaku 1 Februari 2025, jadwal keberangkatan kereta api berubah

    Sumber foto: Yohanes Charles/elshinta.com.

    Mulai berlaku 1 Februari 2025, jadwal keberangkatan kereta api berubah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 21:45 WIB

    Elshinta.com – Mulai 1 Februari 2025, waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan sebagian kereta api mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2025 untuk menggantikan Gapeka 2023 yang sebelumnya digunakan. 

    Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

    “Salah satu manfaat yang dapat dirasakan pelanggan pada Gapeka 2025 adalah efisiensi waktu perjalanan KA. Dengan pemberlakuan Gapeka 2025 ini, maka waktu tempuh perjalanan KA penumpang dan barang menjadi lebih singkat,” ujar Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon.

    Masyarakat dapat membeli tiket untuk keberangkatan kereta api mulai H-45, sehingga untuk keberangkatan 1 Februari 2025 sudah dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, ataupun seluruh kanal penjualan tiket yang bekerja sama secara resmi dengan KAI. Pastikan kembali jadwal perjalanan Anda karena terdapat perubahan jadwal keberangkatan kereta api pada Gapeka 2025. KAI mengimbau pelanggan dengan keberangkatan 1 Februari 2025 dan seterusnya untuk memperhatikan kembali jadwal yang tertera pada tiket, agar sesuai dengan jam keberangkatan keretanya karena sudah berlaku Gapeka 2025.

    Khusus untuk di Daop 3 Cirebon ada perubahan nama KA dan pola operasi / relasi yaitu KA Argo Cheribon menjadi KA Gunungjati dan Cakrabuana dengan rincian sebagai berikut:

    1.    Perubahan Nama dari KA Argo Cheribon Menjadi KA Gunungjati
    Perubahan Relasi Argo Cheribon Trainset I semula Relasi Cirebon-Gambir-Tegal-Gambir-Tegal Menjadi Cirebon-Gambir-Semarang Tawang-Gambir-Cirebon

    2.    Perubahan Nama dari KA Argo Cheribon menjadi KA Cakrabuana
    Perubahan Relasi Argo Cheribon Trainset II semula Relasi Tegal-Gambir-Cirebon-Gambir-Cirebon Menjadi Purwokerto-Gambir-Cirebon-Gambir-Purwokerto

    Adapun Jadwal KA-KA keberangkatan dari Daop 3 Cirebon sebagai berikut :

    1. KA CAKRABUANA Relasi Purwokerto-Gambir-Cirebon-Gambir-Purwokerto
    KA 121 Berangkat dari Purwokerto 05.30, Berangkat Cirebon 07.36, Datang Gambir 10.25 WIB
    KA 122 Berangkat Gambir 10.50, Datang Cirebon 13.50 WIB
    KA 123 Berangkat Cirebon 16.00, Datang Gambir 18.43 WIB
    KA 124 Berangkat Gambir 19.10, Berangkat Cirebon 22.10, Datang Purwokerto 00.08 WIB

    2. KA GUNUNGJATI Relasi Cirebon-Gambir-Semarang Tawang-Gambir-Cirebon
    KA 117 Berangkat Cirebon 05.40, Datang Gambir 08.27 WIB
    KA 118 Berangkat Gambir 09.00, Berangkat Cirebon 11.53, Datang Semarang Tawang 14.43 WIB
    KA 119 Berangkat Semarang Tawang 15.45, Berangkat Cirebon 18.49, Datang Gambir 21.35 WIB
    KA 120 Berangkat Gambir 22.05, Datang Cirebon 01.05 WIB

    3. KA Ranggajati Relasi Cirebon- Surabaya Gubeng -Jember
    KA 154-155 Berangkat Cirebon 07.00, Berangkat Surabaya Gubeng 16.26, Datang Jember 20.25 WIB

    4. KA Kaligung Relasi Cirebon Prujakan-Semarang Poncol
    KA 218 Berangkat Cirebon Prujakan 09.20, Datang Semarang Poncol 13.43 WIB

    5. KA Kaligung Relasi Brebes-Semarang Poncol
    KA 214 Berangkat Brebes 11.50, Datang Semarang Poncol 15.00 WIB
    KA 216 Berangkat Brebes 04.50, Datang Semarang Poncol 07.18 WIB         

    Perbandingan jumlah perjalanan KA di wilayah Daop 3 Cirebon antara Gapeka lama dan Gapeka yang baru adalah pada Gapeka 2023 berjumlah 174 perjalanan KA, dan di Gapeka 2025 berjumlah 178 perjalanan KA. Pada Gapeka 2025 berjumlah total 178 Perjalanan KA, terdiri dari 137 KA Penumpang, 32 KA Barang, dan 9 KA Dinas.

    Terdapat  faktor yang melatarbelakangi perubahan Gapeka dari 2023 ke 2025 yaitu  peningkatan kecepatan prasarana di berbagai lintas hingga 120 km/jam, dan perubahan sistem persinyalan. 

    Adapun peningkatan angka puncak kecepatan di berbagai lintas wilayah Daop 3 Cirebon diantaranya :

    a)    Puncak Kecepatan Lintas antara Cikampek – Haurgeulis 120km/jam.
    b)    Puncak Kecepatan Lintas antara Haurgeulis– Cilegeh  115km/jam
    c)    Puncak Kecepatan Lintas antara Cilegeh – Cirebon 110 km/jam.
    d)    Puncak Kecepatan Lintas antara Cirebon – Brebes  120 km/jam 
    e)    Puncak Kecepatan Lintas antara Cirebon- Prupuk 120 km/jam

    KAI juga mengingatkan para pengendara yang melintasi perlintasan sebidang agar berhati-hati dan tertib berlalu lintas sehubungan terdapat beberapa perubahan jadwal KA-KA yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon.

    Pada masa transisi Gapeka, seluruh jajaran internal sudah siap akan perubahan ini dengan menyiapkan peralihan pada 31 Januari 2025 serta posko di berbagai unit kerja. Tujuannya agar seluruh aspek seperti layanan tiket dan operasional kereta api berjalan lancar, selamat, aman, dan terkendali. 

    Selain itu, dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam mobilitas transportasi, KAI menambah 22 perjalanan kereta api baru mulai 1 Februari  2025 yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon. Pengoperasian KA-KA baru ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga semakin banyak alternatif pilihan bepergian menggunakan kereta api.

    “Kami berharap dengan pemberlakuan Gapeka 2025 ini, pelanggan kereta api akan semakin meningkat karena banyak dilakukan inovasi, seperti waktu perjalanan yang semakin singkat, penambahan KA-KA baru, dan lainnya. Selain itu, dengan adanya KA-KA baru dan tarif promo yang ditawarkan, diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Arie seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Kamis (16/1). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mulai 1 Februari 2025, Kereta Api Ijen Ekspres Layani Rute Malang-Banyuwangi

    Mulai 1 Februari 2025, Kereta Api Ijen Ekspres Layani Rute Malang-Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Kereta Api Ijen Ekspres relasi Malang – Banyuwangi mulai beroperasi, 1 Februari 2025. Dengan beroperasinya kereta kelas eksekutif tersebut akan menambah alternatif pilihan bagi masyarakat yang hendak menuju dua daerah tersebut. Kepastian ini disampaikan Kepala PT KAI Daerah Operasi (Daop) IX Jember, Henky Prasetyo, saat bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, usai bertemu di Lounge Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi, Selasa (14/1/2025). “Dengan diluncurkannya kereta api Ijen Ekspres ini mudah-mudahan menjawab keinginan masyarakat Banyuwangi yang sudah sejak lama menantikan kereta api ke Malang dengan kelas eksekutif. Ini akan menjadi tambahan alternatif pilihan bagi masyarakat,” kata Ipuk.

    Ipuk berterima kasih pada PT. KAI yang terus meningkatkan pelayanan perkeretaapian di Banyuwangi. Mulai dari revitalisasi Stasiun Banyuwangi Kota hingga merespon kebutuhan masyarakat akan transportasi kereta api khususnya di rute Banyuwangi-Malang. Ipuk juga menyambut baik adanya peningkatan layanan perkeretaapian dari PT. KAI, dan menunggu dibukanya relasi-relasi baru yang akan menghubungkan Banyuwangi dengan kota-kota lainnya. “Pemkab juga siap mendukung adanya konektivitas dari stasiun kereta api menuju ke lokasi-lokasi wisata yang ada di daerah,” tambah Ipuk.

    Sementara Hengky mengatakan peluncuran kereta api Ijen Ekspres tersebut sebagai respon tingginya animo masyarakat pada relasi Banyuwangi-Malang. Selama ini relasi Banyuwangi-Malang dilayani dengan kelas ekonomi menggunakan kereta Tawang Alun. “Ijen Ekspres relasi Malang – Banyuwangi Inshaallah tanggal 1 Februari. Peluncurannya berbarengan dengan peluncuran Gapeka (grafik perjalanan kereta api) baru. Relasi Banyuwangi-Malang ini memang menjadi atensi Bupati Ipuk sejak beberapa waktu lalu mengingat tingginya animo masyarakat,” kata dia. 

    Henky melanjutkan Ijen Ekspress terdiri atas kelas eksekutif dan kelas ekonomi new generation (NG). Untuk jadwal operasional kereta api Ijen Ekspres, direncanakan keberangkatan dari Malang pada jam 07.00 WIB sedangkan dari Banyuwangi pada jam 19.30 WIB.

  • Pengamat Politik Unej: Jokowi Sowan ke Sri Sultan Hamengkubuwono X Pertanda Panik

    Pengamat Politik Unej: Jokowi Sowan ke Sri Sultan Hamengkubuwono X Pertanda Panik

    Jember (beritajatim.com) – Kedatangan Joko Widodo ke Yogyakarta untuk sowan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X, Rabu (15/1/2025), menandakan kepanikan, sekaligus strategisnya posisi sang raja dalam peta politik nasional.

    Jokowi menyatakan kedatangannya hanya silaturahim biasa. Namun di mata pengajar ilmu komunikasi Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhammad Iqbal menilai, Jokowi sangat memerlukan sosok Sultan.

    “Dia bergantung penuh pada sosok Sultan agar bisa memediasi terjadinya pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri,” kata Iqbal, Kamis (16/1/2025).

    Jokowi agaknya ingin mengulangi pertemuan dengan Sultan menjelang pemilihan presiden pada 28 Januari 2024. Saat itu terungkap Jokowi meminta bantuan Sultan untuk memfasilitasi pertemuan Jokowi dengan Megawati.

    Dalam pandangan Iqbal, Jokowi jelas tidak ingin Megawati membuat perlawanan balik yang lebih sengit terhadapnya diri dan dinasti keluarganya, setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Pernyataan Hasto tentang adanya puluhan bukti video kasus hukum yang melibatkan Jokowi dan dinasti keluarganya, menurut Iqbal, menjadi perhatian serius Jokowi. “Apalagi Megawati tegas pasang badan membela Hasto,” kata alumnus Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Sebagaimana Megawati, publik membaca ada serangkaian kriminalisasi yang makin intensif terhadap sejumlah elite PDIP terkait kasus hukum dan politik. “Sebaliknya, sejumlah laporan masyarakat sipil terkait kasus hukum dinasti Jokowi tampak masih jauh panggang dari api ada transparansi,” kata Iqbal.

    Saat ini publik dipertontonkan episode pertarungan antara Megawati melawan Jokowi. Di tengah pertarungan itu, menurut Iqbal, daya magnet Sultan terlihat besar untuk mempertemukan Megawati, Prabowo, dan Jokowi.

    Iqbal percaya, Presiden Prabowo Subianto sebenarnya tak punya masalah serius dengan Megawati. “Justru Jokowi yang dinilai sangat bermasalah di mata Megawati, yang dibuktikan dengan pemecatan Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan,” katanya. [wir]

  • 6
                    
                        Pria di Jember Dilaporkan Meninggal oleh Istri untuk Hindari Angsuran Rp 750 Juta
                        Surabaya

    6 Pria di Jember Dilaporkan Meninggal oleh Istri untuk Hindari Angsuran Rp 750 Juta Surabaya

    Pria di Jember Dilaporkan Meninggal oleh Istri untuk Hindari Angsuran Rp 750 Juta
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan suaminya, Rakhmad Habibi (40), meninggal dunia ke Bank Jatim pada November 2024.
    Indah menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya.
    Tujuannya, agar tanggung jawab kredit senilai Rp 750 juta bisa hilang sehingga tidak perlu membayar angsuran.
    Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank Jatim pada pelaku. Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.
    “Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres
    Jember
    Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).
    Pelaku Rakhmad dibantu istrinya membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta ke Bank Jatim Cabang Balung di Kabupaten Jember.
    Pelaku berhasil mengelabui Bank Jatim sehingga mendapatkan kredit senilai Rp 750 juta. Akad kredit itu berlangsung pada Maret 2024 lalu.
    Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, yakni dengan membuat data pribadi palsu.
    Pelaku Rahmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP-nya. Sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.
    Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalksukan KTP untuk pengajuan kredit. Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.
    Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu. Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
    Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.
    Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jember Diguncang Gempa Magnitudo 3,5 Pagi Ini, Akibat Sesar Aktif

    Jember Diguncang Gempa Magnitudo 3,5 Pagi Ini, Akibat Sesar Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Hari Kamis, 16 Januari 2025 pukul 08.41.51 WIB wilayah Jember, JATIM dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik.

    Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter dengan magnitudo 3,5.

    Episenter gempabumi terletak pada koordinat 8.39° LS; 113.75° BT tepatnya di darat pada jarak 25 km arah Tenggara Jember, JATIM dengan kedalaman 20 Km.

    Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar aktif.

    Guncangan gempabumi ini dirasakan di daerah Jember II-III MMI (Getaran dirasakan seperti truk yang melintas). Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

    Hingga hari Kamis, 16 Januari 2025 pukul 09.47 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum ada aktivitas gempabumi susulan (aftershock).

  • Kereta Api Pandanwangi Tabrak Truk Muatan Kayu di Banyuwangi

    Kereta Api Pandanwangi Tabrak Truk Muatan Kayu di Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Kereta Api Pandanwangi, relasi Ketapang Banyuwangi-Jember, menabrak truk colt Diesel bermuatan kayu yang mogok di perlintasan sebidang di kilometer (km) 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Staisun Rogojampi pada Rabu malam (15/1/2025).

    Akibat kejadian tersebut, badan truk bagian belakang hancur dan terguling. Sementara Kereta Api Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif kereta rusak.

    Menurut Kapolsek Kabat AKP Kusmin, truk sarat bermuatan kayu tersebut tengah melewati perlintasan Dusun Jurang Jeru, Desa Kalirejo Banyuwangi

    “Ketika posisi truk berada di tengah perlintasan, secara tiba-tiba mesin mati sehingga sopir langsung memberitahukan kepada petugas perlintasan,” ujarnya Kamis (16/1/2025)

    Petugas perlintasan kemudian menutup pintu perlintasan dan berlari ke jalur kereta api. Ia memberi tanda peringatan kepada Kereta Api yang hendak melintas.

    “Dari upaya petugas, telah dilakukan pengereman oleh masinis Kereta Api Pandanwangi. Namun Kereta api terlalu dekat dan tidak berhasil berhenti sepenuhnya dan akhirnya menabrak truk,” tambahnya.

    Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa akibat dari insiden tersebut KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

    Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif pengganti dikirim dari Ketapang. Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk yang menemper KA Pandanwangi dari jalur agar jalur segera bisa dilewati kembali.

    KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember. Terkait kronologi dan informasi kelambatan akan diinformasikan lebih lanjut.