kab/kota: Jember

  • DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    Jember (beritajatim.con) – Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan parlemen. Bupati Muhammad Fawait menyodorkan sejumlah alasan.

    Tercatat hingga 31 Oktober 2025, serapan APBD Jember 2025 hanya 50 persen. “Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan program belum sepenuhnya matang, sehingga banyak menemukan kendala dalam pelaksanannya,” kata Widarto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember.

    Banyaknya program yang berjalan lambat, menurut Widarto, berpotensi menimbulkan sisa anggaran (silpa). “Kami mengimbau agar Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2026 harus berbasis pada perencanaan dan konsep yang matang, bukan sekadar coretan di atas kertas,” katanya.

    Menurut Widarto, Fraksi PDI Perjuangan memandang, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan hanya soal hitungan angka. “Ini tentang keberpihakan pada rakyat. Setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat ekonomi rakyat, dan memperluas kesejahteraan sosial,” katanya.

    Widarto menyampaikan kembali komitmen PDI Perjuangan terus mengawal anggaran daerah agar digunakan secara tepat, berpihak pada wong cilik, serta berorientasi pada Jember yang lebih sejahtera.

    Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto menilai ada kendala signifikan dalam proses perencanaan kegiatan maupun pelaksanaan APBD Jember 2025. “Kalau boleh kami gambarkan bahwa Bupati sudah full speedm namun sebagian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih lemot dalam mengerjakan tugas pokok fungsinya,” katanya.

    “Perlu dipahami bahwa masyarakat menuntut percepatanm terutama program prioritas. Arahan Bupati sudah jelas: bekerja cepat, tepat, dan berorientasi hasil. Hal ini rupanya belum bisa ditangkap maksimal oleh OPD,” kecam David.

    Juru bicara Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo berpendapat sama. Dia melihat rendahnya serapan ini sinyal adanya kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan. “Bupati sudah berada di persneling lima, tetapi sebagian OPD masih menjalankan tugas dengan kecepatan persneling tiga,” sindirnya.

    Ardi meminta OPD harus melakukan inovasi, berani mengambil terobosan, dan tidak sekadar bekerja rutinitas. “Apalagi bagi OPD penghasil pendapatan asli daerah, terobosan kreativitas bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini agar kemandirian fiskal Jember semakin kuat dari tahun ke tahun,” katanya.

    Berdampak pada Mutu Proyek
    Ardi menyebut rendahnya serapan berimplikasi langsung pada kualitas pekerjaan proyek fisik. “Menumpuknya kegiatan pada akhir tahun, terutama pekerjaan fisik, membuat banyak proyek terpaksa dikerjakan pada musim penghujan,” katanya.

    “Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program prorakyat dimulai sejak awal tahun anggaran. Dengan memajukan pola kerja, manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih cepat, kualitas dapat dijaga, dan efisiensi pembiayaan bisa dicapai,” kata Ardi yang juga Ketua Komisi C DPRD Jember ini.

    Achmad Dhafur Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat, menumpuknya pekerjaan di akhir tahun anggaran menunjukkan manajemen pelaksanaan program yang tidak berjalan optimal sejak triwulan pertama.

    “Hal ini dapat menurunkan kualitas pekerjaan, menimbulkan kesan sekadar menghabiskan anggaran, serta berpotensi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan,” katanya.

    “OPD seharusnya berhitung cermat bahwa di akhir tahun proyek harus dikerjakan pada musim hujan berakibat pada kualitas pekerjaan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program terutama untuk kerakyatan wajib dimulai sejak awal tahun anggaran,” kata David Handoko Seto.

    Evaluasi Kinerja OPD
    Sementara itu, Nurhuda Candra Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Bupati Fawait untuk mengevaluasi OPD yang memiliki realisasi serapan anggaran rendah. “Kondisi ini menjadi ironi, sebab di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, justru ada OPD yang belum menunjukkan kesiapan optimal dalam pelaksanaan program kerja,” katanya.

    “Sebagai solusi konkret, kami mendorong agar proses pembelanjaan APBD dapat dimulai sejak awal tahun atau pada trimester pertama, sehingga penyerapan anggaran dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Nurhuda.

    David Handoko Seto meminta OPD lebih berani mengambil langkah inovasi. “Tidak sekadar melakukan pekerjaan menggugurkan kewajiban, terutama bagi OPD penghasil PAD, menjadi suatu keharusan untuk berinovasi dan menciptakan terobosan demi mendongkrak PAD menuju kemandirian fiskal untuk tahun-tahun berikutnya.” katanya.

    David juga meminta bupati untuk mengevaluasi semua OPD. “Berikan penghargaan untuk OPD yang bisa optimal melaksanakan tugas, dan berikan hukuman terhadap OPD yang tidak bisa mengikuti ritme bupati,” katanya.

    Penjelasan Bupati Fawait
    Bupati Muhammad Fawait menyebut rendahnya penyerapan anggaran dikarenakan adanya regulasi efisiensi anggaran berupa Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2025 pada awal Tahun Anggaran 2025.

    “Selain itu rendahnya serapan juga disebabkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada triwulan IV masih dalam proses pengadaan, sehingga belum terealisasi percairan keuangannya,” kata Fawait, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

    Fawait sependapat, percepatan pelaksanaan kegiatan sangat penting untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan. “Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan percepatan penyusunan dokumen perencanaan dan proses pengadaan, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta memperkuat pengendalian dan pengawasan lapangan,” katanya.

    Menurut Fawait, upaya ini dilakukan agar kegiatan fisik dapat terlaksana, kualitas hasil pekerjaan terjaga, dan serapan anggaran lebih optimal. “Saat ini memang musim penghujan, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi serta memastikan penyelesaiannya tepat waktu,” katanya.

    “Kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki pola kerja dan manajemen pelaksanaan agar serapan anggaran meningkat, kualitas pembangunan terjaga, serta tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” kata Fawait. [wir]

  • Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Golongan Karya Amanah yang merupakan gabungan legislator Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto duduk bersama.

    “Sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jember, kami merasa perlu untuk menyampaikan renungan bersama demi menyinergikan kembali langkah kepemimpinan kita. Perjalanan pemerintahan yang masih panjang menuntut keutuhan dan kesatuan visi yang kokoh,” kata Sujarwo Adiono, juru bicara Fraksi Golkar Amanah, dalam sidang paripurna pandangan umum terhadap Rencana APBD Jember 2026, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Sujarwo, Golkar Amanah melihat urgensi untuk merekatkan kembali hubungan yang sempat mengalami dinamika. “Harmonisasi di pucuk pimpinan adalah fondasi utama bagi stabilitas dan kemajuan daerah,” katanya.

    “Sebagai wujud dari komitmen kebersamaan tersebut, pemasangan gambar Bupati dan Wakil Bupati secara berdampingan pada seluruh media komunikasi publik, baik baliho maupun banner kegiatan kedinasan, merupakan langkah simbolis yang sangat bermakna,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, representasi visual ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan pesan politik tentang persatuan dan kepemimpinan kolektif yang dapat menginspirasi seluruh lapisan masyarakat dan birokrasi.

    “Kami juga menyadari sepenuhnya, bahwa setiap gejolak yang terjadi pada level pimpinan membawa dampak psikologis terhadap iklim kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah dan jajarannya,” kata Sujarwo.

    Menurut Sujarwo, suasana yang kurang kondusif dapat menggerus semangat dan optimalitas kinerja aparatur. “Dengan demikian, kerukunan dan kekompakan antara Bupati dan Wakil Bupati merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang sehat, dinamis, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    “Kami menyampaikan harapan dan dorongan yang tulus agar kedua pimpinan daerah dapat duduk bersama, berkomunikasi secara produktif, dan memulai babak baru yang penuh sinergi,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, hanya dengan kolaborasi yang solid, percepatan pembangunan Jember di segala bidang dapat diwujudkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan bersama.

    Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terjadi sejak keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Dia juga nyaris tak pernah diundang dalam sidang paripurna atau mewakili jika Bupati Fawait berhalangan.

    Puncaknya adalah saat Djoko mengadukan pemerintahan Jember ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wir]

  • Wings Air Disebut Bakal Layani Rute Jember-Bali dari Bandara Notohadinegoro
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 November 2025

    Wings Air Disebut Bakal Layani Rute Jember-Bali dari Bandara Notohadinegoro Surabaya 15 November 2025

    Wings Air Disebut Bakal Layani Rute Jember-Bali dari Bandara Notohadinegoro
    Editor
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Maskapai Wings Air akan beroperasi di Bandara Notohadinegoro, Kabupaten Jember, akhir November 2025.
    Wings Air
    bakal melayani penerbangan rute
    Jember
    -Bali mengunakan pesawat jenis ATR.
    “Akhir November nanti mungkin ada pesawat baru yang masuk, dari Wings Air,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gotot Triyono, Sabtu (15/11/2025).
    Menurutnya, maskapai ini telah mengajukan permohonan izin membuka penerbangan baru di otoritas bandara, untuk rute Denpasar Bali-Jember pulang pergi.
    “Sudah
    fix
    (untuk penerbangan) tapi lebih detailnya nanti Wings yang umumkan, mulai jadwal penerbangan hingga harga tiketnya,” kata Gatot.
    Ia mengungkapkan, pesawat ini akan melakukan penerbangan
    Jember-Bali
    satu pekan tiga kali, dengan harga tiket murah.
    “Mudah-mudahan harga tiketnya di bawah satu (juta).”
    “Wings Air beroperasi tidak pakai
    blok site
    , dan ini lobi langsung dari Pak Bupati,” ucap dia. 
    Oleh karena itu, Pemkab Jember terus berupaya memperbaiki fasilitas penunjang bandara, mulai dari pengecatan marka hingga penyewaan
    x-ray.
    “Karena
    x-ray
    kami rusak, akhirnya kami sewa. Selain itu kendaraan pemadam juga kami
    service,
    sebagai langkah mitigasi,” ucap Gatot.
    Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul “Wings Air Bakal Buka Penerbangan Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan 3 Kali dalam Sepekan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Terguling, Perjalanan 2 KA di Daop Jember Terganggu

    Truk Terguling, Perjalanan 2 KA di Daop Jember Terganggu

    JEMBER – Perjalanan dua kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terganggu hingga mengalami keterlambatan tiba di stasiun akibat truk semen terguling dekat jalur rel di KM 44+3 antara Porong-Bangil.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang terjadi di petak jalan antara Porong dan Bangil di wilayah Daop 8 Surabaya,” kata Manager Hukum dan Humas Daop 9 Cahyo Widiantoro dilansir ANTARA, Kamis, 13 November.

    Gangguan itu disebabkan oleh truk tangki bermuatan semen curah yang terguling di dekat jalur KA di Km 44+3, sehingga mengganggu perjalanan kereta api yang akan melintas.

    “Kami atas nama KAI Daop 9 Jember memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas ketidaknyamanan dan kelambatan yang timbul akibat insiden itu,” ujar dia.

    KAI mengambil langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi cepat dengan tim Daop 8 Surabaya agar perjalanan kereta tidak terlambat terlalu lama.

    “Kami langsung berkoordinasi dengan PPKA Bangil, PPKA Porong, Unit Jalan Rel dan Jembatan Bangil, serta Unit Pengamanan untuk penanganan di lokasi dan pengamanan jalur KA,” katanya.

    Akibat kejadian tersebut, dua perjalanan kereta api terpaksa harus tertahan untuk menunggu proses evakuasi truk selesai yakni KA Logawa tujuan Stasiun Ketapang, tertahan di Stasiun Porong dengan mengalami keterlambatan sementara 189 menit atau 3 jam lebih.

    Kemudian KA 155 Ranggajati tujuan Jember, tertahan di Stasiun Sidoarjo dengan mengalami kelambatan sementara 80 menit

    “Hingga saat ini, kedua KA tersebut masih tertahan karena proses evakuasi truk masih berlangsung di lokasi,” katanya.

    KAI Daop 9 telah berkoordinasi dengan Daop 8 Surabaya agar proses evakuasi berjalan lancar sehingga jalur dapat segera aman untuk dilewati KA.

    “Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 9 Jember telah memberikan Service Recovery (SR) berupa minuman dan makanan ringan kepada penumpang KA Logawa dan KA Ranggajati sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

  • Bupati Hamid Buka Job Fair Bondowoso 2025: 1.290 Lowongan, Harapan Baru bagi Pekerja Muda dan Difabel

    Bupati Hamid Buka Job Fair Bondowoso 2025: 1.290 Lowongan, Harapan Baru bagi Pekerja Muda dan Difabel

    Bondowoso (beritajatim.com) – Suasana meriah menyelimuti Gelora Bondowoso, Rabu (12/11/2025). Ribuan pencari kerja memadati area pameran yang dipenuhi deretan stan perusahaan dalam ajang Bondowoso Job Fair 2025. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, hadir langsung membuka kegiatan tersebut dan meninjau satu per satu stan sambil menyapa para peserta dengan ramah.

    Tahun ini, Bondowoso Job Fair menghadirkan 41 perusahaan dengan total 1.290 lowongan kerja yang dibuka bagi masyarakat. Kegiatan ini diikuti ribuan pelamar dari berbagai latar belakang, mulai dari lulusan baru hingga tenaga berpengalaman, termasuk penyandang disabilitas.

    “Angka pengangguran di Bondowoso kini 2,55 persen, atau sekitar 12.549 orang. Ini tantangan kita bersama untuk terus kita turunkan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Bupati Hamid saat membuka acara.

    Ia menjelaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama Pemkab Bondowoso. Tahun ini, kegiatan mengusung tema ‘Angkatan Muda Pekerja Tangguh Menuju Bondowoso Berkah’, yang mencerminkan semangat generasi muda menghadapi tantangan dunia kerja secara adaptif dan profesional.

    Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemkab juga meluncurkan aplikasi “Kerja Berkah” untuk memudahkan masyarakat melamar pekerjaan secara daring. “Aplikasi ini adalah wujud nyata transformasi digital untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan inklusif,” jelas Bupati.

    Di tengah ribuan pelamar, sosok penyandang disabilitas asal Kecamatan Wonosari, Helmi Sodri, menarik perhatian. Ia datang dengan semangat untuk membuktikan bahwa difabel juga mampu bersaing di dunia kerja.

    “Saya melamar di Alfamart saja, karena Alfamart termasuk perusahaan yang memberi peluang bagi penyandang disabilitas. Saya ingin tahu, apakah pencari kerja disabilitas itu masih dianggap ada atau tidak,” ujarnya dengan pelan namun tegas.

    Meski sudah bekerja sebagai guru di sekolah swasta, Helmi datang ke Job Fair untuk mencari pekerjaan tambahan demi membantu biaya kuliah S2 Manajemen Pendidikan Islam di IAI At-Taqwa Bondowoso. “Biayanya cukup besar, jadi saya mencoba mencari pekerjaan tambahan untuk membantu biaya kuliah,” katanya.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bondowoso, Hari Cahyono, mengatakan bahwa Job Fair merupakan langkah strategis untuk menekan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

    Berdasarkan data BPS 2025, Bondowoso memiliki 636.159 penduduk usia kerja, dengan 491.623 di antaranya masuk angkatan kerja. Dari jumlah itu, 479.074 telah bekerja dan 12.543 lainnya masih mencari pekerjaan.

    “Dalam empat tahun terakhir, tingkat pengangguran terbuka di Bondowoso terus menurun signifikan. Kini hanya 2,5 persen, turun 1,08 persen dibandingkan tahun 2024,” jelas Hari.

    Ia menambahkan, hingga hari pelaksanaan, tercatat lebih dari 1.500 pencari kerja telah mendaftar melalui aplikasi “Kerja Berkah”. “Melalui inovasi ini, proses rekrutmen menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” tambahnya.

    Salah satu peserta, Auliya Kurniasih (23), lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jember, juga mengungkapkan optimismenya. “Saya baru pertama kali ikut Job Fair. Karena saya lulusan ekonomi, saya ingin cari pekerjaan yang linier, mungkin di perbankan,” kata warga Desa Pejaten itu.

    Di tengah hiruk pikuk suasana, Job Fair Bondowoso 2025 menjadi simbol semangat baru bagi masyarakat — tempat harapan, peluang, dan kesetaraan berpadu. Seperti kata Helmi Sodri, “Harapan saya, kegiatan seperti ini bisa terus ada dan makin inklusif. Agar semua bisa ikut serta, tanpa terkecuali.” [awi/ian]

  • PKB Usulkan Insentif untuk Rukun Kematian di Jember

    PKB Usulkan Insentif untuk Rukun Kematian di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan alokasi insentif untuk rukun kematian masyarakat (RKM) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

    “Orang yang meninggal di lingkungan diurus bukan rukun tetangga dan rukun warga, tapi RKM di situ,” kata Mufid, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember dari PKB, ditulis Rabu (12/5/2025).

    Mufid menilai, RKM lebih mengetahui warga yang meninggal dunia selalu mengurus pemakamannya. “Kalau ada orang meninggal yang dicari pertama adalah RKM. Nah, insentif barangkali nanti bisa membant. Jumlahnya tidak terlalu besar,” katanya.

    Mufid memahami jika eksekutif tidak leluasa dalam menyusun APBD Jember karena adanya pemangkasan anggaran dari pusat. Di sini dia meminta pemerintah daerah mengefisiensikan pengeluaran.

    Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 4,576 triliun. Sementara pendapatan direncanakan Rp 4,394 triliun.

    Pagu terbesar untuk urusan pemerintahan bidang kesehatan yakni Rp 1,541 triliun dan bidang pendidikan sebesar Rp 1,375 triliun. Berikutnya adalah urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yakni Rp 221,079 miliar.

    Besarnya alokasi pagu bidang kesehatan tak lepas dari bidang ini sebagai prioritas. PesertaUniversal Health Coverage di Jember hingga 1 Oktober 2025 mencapai 2.592.381 orang atau 98,74 persen dari total. penduduk. [wir]