kab/kota: Jembatan Lima

  • Polisi telusuri hubungan jukir liar di Season City dengan ormas

    Polisi telusuri hubungan jukir liar di Season City dengan ormas

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menelusuri hubungan sejumlah juru parkir (jukir) liar yang ditangkap di kawasan Season City, Tambora dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) menyusul maraknya aksi premanisme yang berafiliasi dengan ormas.

    “Untuk saat ini tentu saja kita masih dalam proses ya. Anggota masih melakukan pendalaman mereka. Jadi sementara kita amankan, kemudian nanti kita akan lakukan pendataan,” kata Wakapolres Metro Jakbar AKBP Tri Suhartanto usai penertiban sejumlah jukir liar di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis malam.

    Menurut dia, sebelas jukir liar yang ditangkap itu tidak mengenakan rompi juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub untuk menangani kasus tersebut.

    “Kita bakal melakukan analisa dan evaluasi (anev). Kemudian, kita akan memberikan informasi ini kepada dinas terkait, yaitu dinas perhubungan dan tentu saja ke Pemkot Jakarta Barat,” ucap Suhartanto.

    Polres Metro Jakbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir liar di kawasan Season City, Jembatan Lima, pada Kamis malam, dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.

    Suhartanto menyebut bahwa sidak itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan tingginya biaya parkir di sekitar mal terbesar di Tambora itu.

    “Kita melakukan ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat di Tambora bahwa di sini sering terjadi pungutan-pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” katanya.

    ia menyebutkan, juru parkir liar itu mematok biaya parkiran lebih dari ketentuan dan kerap kali disertai pemaksaan.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik parkir liar di Jakarta Barat.

    “Kepada warga masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta Barat, diminta tidak segan-segan untuk melaporkan kepada kami ataupun polsek sekitar, ataupun telepon ke 110. Kami siap beri layanan terbaik kepada warga 1×24 jam,” kata Suhartanto.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polrestro Jakbar sidak parkir liar di kawasan Season City

    Polrestro Jakbar sidak parkir liar di kawasan Season City

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir liar di kawasan Season City, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Kamis malam.

    Wakapolres Metro Jakbar AKBP Tri Suhartanto menyebut bahwa sidak itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan tingginya biaya parkir di sekitar mal terbesar di Tambora itu.

    “Kita melakukan ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat di Tambora bahwa di sini sering terjadi pungutan-pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” kata Suhartanto.

    Dia menyebutkan, juru parkir liar itu mematok biaya parkiran lebih dari ketentuan dan kerap kali disertai pemaksaan.

    “Jadi, pungutan mereka itu di luar batas yang ditetapkan dari Dishub. Untuk parkir kendaraan roda dua itu adalah sebesar Rp2 ribu, tetapi mereka kadang meminta lebih bahkan memaksa pada saat meminta uang parkir,” katanya.

    Pada sidak kali ini, petugas gabungan menangkap 11 orang juru parkir liar. Ke-11 orang itu tampak tidak mengenakan rompi Dishub, saat ditangkap petugas.

    “Itu sementara kita tangkap, kemudian nanti kita lakukan pendataan. Nanti kita akan proses lanjut,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik parkir liar di Jakarta Barat.

    “Kepada warga masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta Barat, diminta tidak segan-segan untuk melaporkan kepada kami ataupun polsek sekitar, ataupun telepon ke 110. 1×24 jam, kami siap beri layanan terbaik kepada warga,” kata Suhartanto.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apindo Tak Masalah Ormas Minta THR, Asal Tidak Memaksa dan Jadi Aksi Premanisme – Halaman all

    Apindo Tak Masalah Ormas Minta THR, Asal Tidak Memaksa dan Jadi Aksi Premanisme – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengaku tak masalah dengan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

    Asalkan, kata Bob, mereka tidak memaksa dan jangan sampai malah menunjukkan aksi premanisme seperti memblokade akses ke perusahaan.

    “Ya minta boleh saja, tetapi jangan memaksa. Jangan sampai itu menjadi aksi premanisme yang berujung pada pemblokiran. Itu jangan lah,” kata Bob kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).

    Meski demikian, Bob mengatakan keputusan memberi THR ini kembali ke perusahaan masing-masing.

    Terlebih, menurut dia, sejatinya perusahaan sudah memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing untuk urusan membina masyarakat di sekitar lokasi mereka beroperasi.

    “Dikembalikan lagi pada kerelaan pengusaha masing-masing. Ya kan ada dana CSR sebenarnya. Perusahaan juga sering membina masyarakat sekeliling dan sebagainya,” ujar Bob.

    Belakangan ini, menjalang perayaan Lebaran, banyak sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.

    Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.

    “Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.

    Tak cuma ormas, bahkan pengurus RW pun ikut-ikutan mengeluarkan surat edaran minta THR ke perusahaan.

    Kejadian ini terjadi di RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

    Pihak pengurus RW membenarkan kabar tersebut dan menyebutnya hal yang wajar.

    Surat edaran itu diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat, dan viral di media sosial.

    Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

    Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.

    Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

    Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

    “Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” kata Febri, melansir dari Kompas.com.

  • Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf – Page 3

    Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf – Page 3

    Polri siap menindak tegas oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang coba-coba mengganggu dunia usaha dan investasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tidak akan mentoleransi aksi pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi yang dilakukan oknum ormas.

    “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” kata Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menegaskan, Polri sudah siapkan strategi jitu. Selain tindakan hukum, juga akan menggunakan pendekatan preventif dan edukasi. Jadi, ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” ucap dia.

    Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” ujar dia.

    “Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” sambung dia.

  • Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan – Halaman all

    Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan tidak akan menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan pengusaha.

    Rano beralasan enggan memberikan surat peringatan karena permintaan THR tersebut sudah salah.

    “Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

     “Ya pasti enggak boleh itu,” kata mantan gubernur Banten itu.

    Walau demikian, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.

    Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.

    “Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.

    Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

    Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

    Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

    Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

    Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.

    “Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek,” kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.

    “Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh.

    Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.

    “Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga,” tuturnya.

    Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

  • Ini tanggapan Wagub Rano soal RW minta THR ke perusahaan

    Ini tanggapan Wagub Rano soal RW minta THR ke perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait adanya pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang membuat surat edaran untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

    Rano di Jakarta, Jumat, menyebutkan tindakan itu sesuatu yang salah dan tidak sepatutnya dilakukan.

    Kendati tidak membenarkan tindakan itu, namun dia enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW tersebut.

    “Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah yang salah,” kata Rano.

    Rano pun berpendapat tak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tak melakukan hal serupa karena mereka sudah paham tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.

    Namun, kata dia, ada kebiasaan di lingkungan RT/RW yang membuat surat edaran berisi permintaan THR yang ditujukan untuk petugas seperti satpam dan petugas kebersihan. Hal itu merupakan hal yang normal bila masih dalam batas kewajaran.

    “Edaran (THR) untuk misalnya untuk lebaran satpam, petugas sampah, petugas sapu. Itu normal. Tapi juga ada ketentuan. Jangan gila-gilaan,” ujarnya.

    Beredar di media sosial surat berstempel dari pihak RW tersebut berisi permintaan THR kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street” sebesar Rp1 juta per perusahaan.

    Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan sudah memanggil dan memeriksa pengurus RW terkait, serta sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah.

    Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat.

    Bahkan, pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

    Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

    TRIBUNJATIM.COM – Beredarnya surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.

    Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.

    Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.

    Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

    Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.

    Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

    Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

    “Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran),” ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

    “Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” lanjutnya.

    Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.

    Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.

    “Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima,” tambah dia.

    Ilustrasi media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Selasa (11/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

    Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.

    “(Paling besar) sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. Itu cuma sebagai acuan,” ungkap Febri.

    Namun, nominal permintaan THR sebesar Rp1 juta bukanlah sebuah kewajiban.

    “Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi.”

    “Entar mereka juga cuma ngasih Rp200.000-Rp300.000,” tambah dia.

    Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

    THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” kata Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, saat ditemui Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pihaknya meminta THR ke puluhan perusahaan selama tiga tahun belakangan.

    Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

    THR diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Idul Fitri.

    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” ujar Febri.

    Permintaan THR ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.

    Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.

    “Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah.”

    “Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain,” jelas Febri.

    Febri, sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025). (KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

    Febri mengatakan, hasil pemberian THR dari perusahaan-perusahaan digunakan untuk kepentingan warga.

    Salah satunya untuk pembelian sembako.

    “Sebelum Idul Fitri saja sudah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada.”

    “Ya dananya diambil dari situ (THR), karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan,” papar Febri.

    Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela.

    “Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah.”

    “Sebagian buat kita bagiin kepada para staf, sebagian kita bagiin buat warga,” kata dia.

    Selain itu, Febri menjelaskan, aliran dana THR yang diberikan oleh perusahaan juga lari ke kas RW.

    Nantinya, uang THR dari para perusahaan ini bakal menjadi dana darurat ketika ada warga RW 02 Jembatan Lima yang membutuhkan.

    “(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita.”

    “(Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga),” papar dia.

    Akan tetapi, atas kegaduhan ini, Febri meminta maaf.

    Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR ini langsung disampaikan ke pengurus RW 02.

    “Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi,” pungkas Febri.

    Kini pengurus RW 02 Jembatan Lima diperiksa kepolisian.

    “Kami telah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut serta berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Antara.

    Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik, dan pihak Kelurahan telah memberikan sanksi kepada pengurus RW yang bersangkutan.

    “Surat edaran tersebut sudah ditarik dari peredaran, dan lurah setempat telah memberikan sanksi kepada RW,” kata Kukuh.

    Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

    “Kami mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan surat edaran seperti ini,” tegas Kukuh.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Maret 2025

    Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR Megapolitan 14 Maret 2025

    Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Camat Tambora Holi Susanto mengatakan, Ketua RW 02 Jembatan Besi, Jakarta Barat meminta maaf dan menarik surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disebar ke perusahaan-perusahaan.
    “Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan mengakui hal itu dan minta maaf serta narik surat edaran itu kembali,” ujar Holi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
    Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.
    “Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi
    Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.
    Surat tersebut berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
     
    Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
    Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, mengaku sudah tiga kali mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.
    THR itu diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” kata Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengurus RW Tambora Jakbar Akui Kirim Edaran Minta THR Rp1 Juta pada 40 Perusahaan: Itu Hanya Acuan – Halaman all

    Pengurus RW Tambora Jakbar Akui Kirim Edaran Minta THR Rp1 Juta pada 40 Perusahaan: Itu Hanya Acuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus RW 02, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat mengonfirmasi edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan yang truknya lalu lalang dan bongkar di wilayah tersebut.

    Surat permohonan THR dengan nominal Rp1 juta tersebut dikirimkan kepada 30-40 perusahaan.

    Terkait isi surat yang viral di media sosial, Sekretaris RW 02, Febri, buka suara. Ia mengakui bahwa pihaknya membuat surat tersebut untuk diajukan kepada perusahaan-perusahaan yang kendaraannya beroperasi di Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima.

    Febri mengatakan, ada banyak distributor barang di sana sehingga setiap harinya para perusahaan produsen melakukan bongkar muat di Jalan Laksa RW 02.

    “Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” kata Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

    Febri mengatakan, terdapat sekitar 30 hingga 40 perusahaan yang melakukan bongkar muat di Jalan Laksa yang dikirimi surat tersebut. Dia menekankan, para pedagang dan pemilik gudang di wilayah Jalan Laksa tidak diberikan surat edaran.

    Adapun surat permintaan THR itu sudah dilakukan berturut-turut selama tiga tahun belakangan oleh pengurus RW 02.

    Akan tetapi, Febri mengaku bahwa tidak pernah ada perusahaan yang memberikan THR sebesar Rp 1 juta kepada pengurus RW.

    “(Paling besar) sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. Itu cuma sebagai acuan,” kata Febri.

    Febri mengatakan, nominal yang mereka dapatkan dari para perusahaan ketika mengajukan THR berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

    “Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi. Entar mereka juga cuma ngasih Rp 200.000-Rp 300.000,” tambah dia.

    Dibagikan ke warga

    Febri mengatakan, selama tiga tahun belakangan, hasil THR yang diberikan perusahaan selalu dibagikan ke warga dan para staf RW 02.

    “Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah. Sebagian buat kita bagiin kepada para staf, sebagian kita bagiin buat warga,” kata dia.

    Febri menekankan, warga juga mendapatkan manfaat dari pemberian THR tersebut. Dia mengatakan, RW 02 secara rutin melakukan bagi-bagi sembako setelah mendapatkan THR dari para perusahaan.

    “Sebelum Idul Fitri aja udah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada. Ya dananya diambil dari situ, karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan,” tambah Febri.

    Selain itu, Febri menjelaskan bahwa aliran dana THR yang diberikan oleh perusahaan juga lari ke kas RW. Nantinya, dana itu bakal menjadi dana darurat ketika ada warga yang membutuhkannya.

    “Lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita. Kas RW untuk bantuan kepada warga, (dana THR) dibalikin lagi lah ke kita (warga),” tambah dia.

    Ibarat CSR

    Febri dan pengurus RW lainnya melihat THR yang mereka ajukan sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap kondisi di wilayah mereka.

    Febri mengatakan, selama ini warganya sudah cukup menghargai ramainya jalanan RW akibat sebagian lahan permukiman dijadikan tempat bongkar muat barang dagangan. 

    “Harusnya permukiman jadi mayoritas pergudangan. Itu juga kita udah saling menghargai lah, jalanan kita susah, cuma kita udah biasa. Wajar lah kita minta kontribusi buat perusahaan, ibaratnya kita minta CSR-lah setahun sekali,” kata Febri.

    Febri mengatakan, setiap harinya, warga RW 02 Jembatan Lima kerap kali mengalami kesulitan masuk ke dalam rumahnya sendiri akibat banyaknya truk besar yang turut masuk ke perumahan mereka.

    Terlebih lagi, Febri mengatakan beberapa jalan juga hancur akibat kendaraan berat masuk ke jalur pemukiman mereka.

    “Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain,” tambah dia. (Kompas.com/Tribunnews)

  • 10
                    
                        Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR
                        Megapolitan

    10 Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR Megapolitan

    Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, menilai wajar pihaknya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan bongkar muat di wilayah RW 02.
    Febri mengatakan, selama ini warga sudah cukup memaklumi imbas dari kesemrawutan jalanan RW akibat lahan permukiman dijadikan tempat bongkar muat barang dagangan.
    “Harusnya permukiman, jadi mayoritas pergudangan. Itu juga kita udah saling menghargailah, jalanan kita susah, cuma kita udah biasa,” kata Febri, Kamis (13/3/2025).
    Menurut Febri,
    permintaan THR
    itu wajar dan selayaknya dianggap sebagai 
    corporate social responsibility 
    (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
    “Wajarlah kita minta kontribusi buat perusahaan, ibaratnya kita minta CSR-lah setahun sekali,” ujarnya. 
    Febri mengatakan, setiap hari, warga RW 02 Jembatan Lima kesulitan masuk ke rumahnya sendiri akibat banyaknya truk besar yang memasuki permukiman mereka.
    Belum lagi, beberapa jalan hancur akibat kendaraan berat masuk ke wilayah tersebut. 
    “Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kitalah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain,” tambah dia.
    Nantinya, kata Febri, dana THR yang terkumpul bakal dihimpun pengurus RW untuk dijadikan kas RW.
    Kas tersebut akan digunakan warga RW 02 Jembatan Lima jika membutuhkan bantuan dana darurat.
    “(Dana digunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian di-
    cover
    sama kita,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan
    surat permohonan THR
    ke 30 sampai 40 perusahaan.
    Permintaan THR
    itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
    “Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” kata Febri.
    Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.
    Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.
    “Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima,” tambah dia.
    Bersamaan dengan itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini. Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.
    “Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi,” tutup dia.
    Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.
    Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat
    Kompas.com
    dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
    Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.