kab/kota: Jayapura

  • Kodam XVII/Cenderawasih siap kawal Program MBG di Tanah Papua

    Kodam XVII/Cenderawasih siap kawal Program MBG di Tanah Papua

    Jayapura (ANTARA) – Kodam XVII/Cenderawasih siap mengawal jalannya pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) karena kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Tanah Papua.

    “Jadi untuk Program MBG di wilayah kerja kami sudah ada beberapa daerah yang berjalan salah satunya di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori,” kata Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito di Jayapura, Rabu.

    Menurut Rudi, pemberian MBG masih dibarengi dengan pembangunan dapur sehat dan persiapan lainnya.

    “Sehingga untuk persiapan dapur sehat saat ini juga sedang berjalan pembangunannya dan diharapkan selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan memang pada beberapa waktu lalu ada daerah yang sempat mengalami penolakan MBG namun setelah diperiksa lebih lanjut ternyata aspirasi tersebut bukan dari kalangan pelajar melainkan dari oknum.

    “Kami sudah analisa dan ini bukan aspirasi murni karena setelah para pihak dimintai keterangan ternyata ada tekanan dari kelompok tertentu yang membuat agar para siswa menolak MBG,”katanya lagi.

    Dia menambahkan oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua agar tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

    “Program MBG ini sangat penting bagi anak-anak di Tanah Papua di mana dengan menjalankan program bergizi tersebut maka membantu meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberian makanan yang bergizi dan seimbang,”ujarnya lagi.

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    Ilustrasi: Pengendara sepeda motor berusaha mengambil barangnya yang terjatuh saat menerobos genangan air di jembatan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, Sabtu (22/2/2025) ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 09:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI masih memprakirakan cuaca berawan hingga hujan masih meliputi mayoritas kota besar di Indonesia.

    Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Rabu, Prakirawan BMKG Yohanes Agung Kristomo memaparkan potensi hujan ringan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, Medan, dan Tanjung Pinang. Sementara potensi hujan disertai petir diprakirakan mengguyur Pekanbaru dan Padang

    “Masih di Pulau Sumatera, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Jambi, hujan ringan untuk wilayah Palembang, dan waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Bandar Lampung,” katanya.

    Yohanes memaparkan cuaca di Pulau Jawa secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta. Hujan sedang untuk wilayah Serang, Semarang, dan Surabaya, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Bandung. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjutnya, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Denpasar, serta hujan disertai petir untuk wilayah Mataram dan Kupang.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda. Waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Palangka Raya dan Tanjung Selor,” ujarnya.

    Di wilayah Sulawesi, kata Yohanes, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, dan Manado. Hujan sedang untuk wilayah Mamuju, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Kendari.

    Adapun di wilayah Indonesia bagian timur, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Ternate, hujan ringan untuk wilayah Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya. Hujan sedang untuk wilayah Nabire, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Sorong dan Merauke.

    Yohanes mengimbau kepada masyarakat bahwa informasi yang disampaikan merupakan gambaran umum cuaca di masing-masing wilayah. Adapun untuk mendapatkan cuaca yang lebih spesifik dan diperbarui setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di AppStore dan PlayStore, atau laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id serta media sosial @infobmkg.

    Sumber : Antara

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 16:34 WIB

    Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara

    HUJAN DERAS BESOK – Cuaca di Kota Jayapura Papua pada Senin, 12 Juni 2023. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan besok, Kamis, 27 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Kamis, 27 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Timur

    Kalimantan Utara

    Gorontalo

    Sulawesi Barat

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh

    Sumatera Utara

    Bengkulu

    Lampung

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    D.I Yogyakarta

    Jawa Timur

    Kalimantan Barat

    Sulawesi Utara

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Selatan

    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    NIHIL

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.

    “Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu, serta perwakilan pemerintah, untuk merespons dan mempersiapkan implementasi putusan tersebut dalam minggu ini,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menilai bahwa banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu.

    Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu, termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat ditata lebih baik ke depannya.

    “Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu, di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Terkait dengan adanya indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa siang.

    Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

    1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
    2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
    3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
    4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
    8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
    9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
    11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
    12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
    13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
    15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
    17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
    18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
    19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
    20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
    21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
    23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
    24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Adapun dari 26 permohonan yang dikabulkan, Mahkamah memerintah agar 24 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk dua perkara yang dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.

    Sebab, MK hanya menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Lalu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.

    Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Magetan

  • MK Perintahkan Pemilu Ulang di Siak, KPU Diberi Waktu 30 Hari

    MK Perintahkan Pemilu Ulang di Siak, KPU Diberi Waktu 30 Hari

    Bisnis.com, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati Siak 2024. 

    Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo Senin (24/2/2025) malam, setelah menindaklanjuti gugatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.

    “MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo dikutip dari siaran langsung via kanal Youtube MK, Senin (24/2/2025). 

    Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

    Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.

    Guna menjaga keamanan selama proses PSU, MK juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak, untuk melakukan pengamanan ketat sesuai dengan kewenangan mereka. Adapun, putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AHY Semangati Kader yang Kalah Pilkada 2024: Jangan Kecil Hati, Saya Juga Pernah Kalah

    AHY Semangati Kader yang Kalah Pilkada 2024: Jangan Kecil Hati, Saya Juga Pernah Kalah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya untuk tak berkecil hati karena belum berhasil menang di Pilkada 2024. 

    Dia pun menyemangati para kadernya itu untuk cepat bangkit kembali. Bahkan, AHY turut menyinggung soal kekalahan dirinya dalam Pilkada Jakarta pada 2017 silam.

    “Bagi yang belum berhasil, jangan kecil hati. Saya juga pernah kalah Pilkada. Kalau tidak bangkit, kita tak kemana-mana. Siapa yang cepat bangkit, InsyaAllah mendapat jalan lagi,” katanya dalam Kongres ke-VI Demokrat, di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (24/2/2/2025).

    Adapun, anak dari Presiden ke-6 RI ini memamerkan keberhasilan partainya dalam Pilkada 2024 kemarin. Angka kemenangannya 59% untuk Pilkada Provinsi atau menang di 22 provinsi dari 37 provinsi.

    “Di tingkat Kabupaten/Kota, angka kemenangan naik menjadi 49% atau menang di 248 dari 508 Kabupaten/Kota,” tuturnya.

    Dia membandingkan dengan lima tahun lalu yang mana kala itu Demokrat hanya punya satu gubernur terpilih di Papua, yaitu Lukas Enembe. Kemudian, satu gubernur yang naik dari wagub di Aceh dan Wagub Jatim Emil Dardak.

    “Dan kini, kita patut berbangga, ada enam kader terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. Ada 95 Kabupaten/Kota yang kepala daerahnya diisi kader murni Partai Demokrat, di antaranya di Riau, Kepulauan Riau, dan hari ini di MK Yunus Wonda sebagai Bupati Jayapura,” urainya.

    Dilanjutkannya, dia mengklaim bahwa kualitas kader utama Demokrat bisa diadu lantaran dari Ketua DPD saja banyak memenangkan Pilkada, terlebih lagi DPC-nya.

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.