kab/kota: Jati

  • Video Keinginan Terakhir Ibu Sudirman Tak Terkabulkan, Sairoh Meninggal sebelum Bertemu Anaknya – Halaman all

    Video Keinginan Terakhir Ibu Sudirman Tak Terkabulkan, Sairoh Meninggal sebelum Bertemu Anaknya – Halaman all

    Kabar duka menyelimuti salah satu terpidana kasus VIna Cirebon, yakni Sudirman.

    Tayang: Minggu, 8 Desember 2024 17:05 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar duka menyelimuti salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Sudirman.

    Sudirman mengetahui bahwa ibunya meninggal pada Jumat (6/12/2024) pagi,di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Cirebon.

    Ibu Sudirman sempat mengungkapkan keinginan terakhirnya, yaitu berkumpul bersama Sudirman setelah bebas dari penjara.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Alasan 2 Pemuda Jepara Menganiaya Warga Kudus Usai Nonton Sepak Bola Karena Diacungkan Jari Tengah

    Alasan 2 Pemuda Jepara Menganiaya Warga Kudus Usai Nonton Sepak Bola Karena Diacungkan Jari Tengah

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dua remaja asal Kabupaten Jepara, MR (23) dan MA (23) diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap IPA (23 ) warga Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada 1 Desember 2024. 

    MR dan MA bagian dari supporter sepakbola dari Persijap Jepara.

    Keduanya kini harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan terlibat melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

    Selanjutnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana Subsidar 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

    Sebelumnya, pada Minggu 1 Desember 2024, ribuan pendukung tim sepakbola Persijap Jepara nekat bertolak dari Kabupaten Jepara menuju Kabupaten Pati untuk menyaksikan laga Persijap vs Persipa Pati.

    Meskipun sudah ada aturan supporter tim tamu tidak boleh datang pada setiap kompetisi Liga 2 digelar.

    Usai pertandingan selesai, ribuan sopporter Persijap kembali ke kabupaten asal melintasi Kabupaten Kudus dengan pengawalan kepolisian. 

    Sesampainya di Jalan Lingkar Timur, Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sekiranya pukul 19.00, segerombolan supporter menyalakan flare dan kembang api.

    Tiba-tiba menyerang korban IPA (23 ) warta Kedungdowo, Kaliwungu, Kudus yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya berpapasan dengan rombongan.

    MR ikut melakukan pengeroyokan dengan cara menendang dan melempari batu terhadap korban. 

    Akibatnya korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan perawatan intensif dampak luka robek di belakang telingan kanan, telingi kiri, dahi, bibir atas, leher, tangan dan kaki.

    Sementara terduga pelaku penganiayaan lainnya masih dalam pengejaran Resmob Satreskrim Polres Kudus.

    Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, sejauh ini baru dua tersangka yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Kudus atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada awal Desember baru-baru ini. 

    Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

    Satu di antaranya membawa tongkat baseball ketika berangkat ke Pati. 

    “Kami akan kembangkan kasus penganiayaan secara bersama-sama ini, karena masih ada pelaku dalam pengejaran. Termasuk kami akan dalami apakah tongkat baseball yang dibawa salah satu tersangka digunakan juga dalam aksi penganiayaan,” terangnya. 

    AKBP Ronni Bonic menyayangkan aturan yang berlaku di Liga 2 terkait supporter tim tamu tidak boleh datang ke stadion, justru dilanggar dan berdampak kegaduhan.

    Apalagi, lanjut dia, supporter tim tamu juga mendapatkan tiket menonton langsung pertandingan di stadion.

    Termasuk dua tersangka MR dan MA yang merupakan warga Jepara bisa mendapatkan tiket saat pertandingan digelar di Kabupaten Pati.

    Dia berharap, kejadian ini menjadi pengingat sekaligus evaluasi bagi pihak terkait, termasuk panitia pelaksana pertandingan sepakbola di Liga 2 agar lebih memperketat aturan yang berlaku. 

    Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali pada pertandingan-pertandingan selanjutnya. 

    “Atas kejadian tersebut, semua harus diperhatikan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat secara umum,” tegasnya. 

    Sementara itu, MR mengaku bahwa dia diajak temannya untuk nonton pertandingan sepakbola langsung di Pati. 

    Kata dia, sudah lama tidak nonton pertandingan langsung di stadion.

    Namun dengan iming-iming tiket ajakan temannya, akhirnya berangkat ke Kabupaten Pati bersama rombongan supporter lainnya. 

    “Saya dapat tiket di Pati, dari teman, yang ngajak juga teman. Enggak tahu asal tiketnya,” ujar dia. 

    Menurut MR, selama perjalanan pulang semua berjualan lancar. Situasi dan kondisi berubah drastis seketika saat melintas di Kabupaten Kudus. Tepatnya setelah berpapasan dengan warga Kudus yang menjadi korban di Jalan Lingkar Timur. 

    “Awalnya rombongan lewat, korban acungkan jari tengah, saya lihat sendiri. Kemudian massa emosi, mengeroyok korban. Ada banyak lebih dari 10, saya ikut nendang kaki dan melempar batu kena kepala korban. Saya dapat batu spontanitas di lokasi kejadian,” ungkapnya. 

    Kepada polisi, MR menegaskan bahwa tongkat baseball yang juga diamankan polisi bukan milik dirinya, melainkan temannya. 

    Kata dia, tongkat tersebut dibawa oleh temannya untuk berjaga-jaga jika dalam perjalanan diserang oleh supporter sepakbola di Kabupaten Kudus. (Sam)

  • Anak 5 Tahun di Jakarta Timur Diduga Dicabuli Hingga Tewas, Keluarga Tak Curiga, Dikira Infeksi – Halaman all

    Anak 5 Tahun di Jakarta Timur Diduga Dicabuli Hingga Tewas, Keluarga Tak Curiga, Dikira Infeksi – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anak perempuan berinisial AG (5) warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban pencabulan hingga meninggal dunia pada Selasa (3/12/2024).

    Belum diketahui pasti penyebab kematian korban, namun dari hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad.

    Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan, sebelum meninggal korban sempat dirawat di RSUD Pasar Rebo.

    “Almarhum tanggal 1 Desember kondisi demam, tanggal 2 sudah mulai kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal,” kata Armunanto di Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024).

    Kala itu awalnya pihak keluarga tidak curiga bahwa AG diduga menjadi korban pencabulan, mereka hanya mengira bahwa korban sakit dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.

    Mereka baru mengetahui dugaan AG dicabuli saat tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan korban mendapati adanya hal janggal pada tubuh anak lima tahun itu.

    Lantaran diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Pada tanggal 3 Desember kami menerima telpon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit,” ujarnya.

    Armunanto menuturkan setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab kematian.

    Pada 3 Desember 2024 malam pun pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi,” tuturnya.

    Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

    Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

    Namun Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan.

    “Saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, saat ini masih penyelidikan. Pokoknya yang bisa memberikan keterangan terkait peristiwa kami mintai keterangan,” lanjut Armunanto.

    Jenazah AG sendiri sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan dimakamkan pada Rabu (4/12/2024) di pemakaman di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

    Tapi untuk memastikan penyebab kematian AG, RS Polri Kramat Jati menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik patologi anatomi untuk memastikan.

    “Ada kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian, dan temuan lainnya dikonfirmasi dengan pemeriksaan yang lain,” tutur Hery

     

  • Waspada Pergerakan Tanah di Jakarta

    Waspada Pergerakan Tanah di Jakarta

    JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengatakan, ada 10 titik di Jakarta yang berpotensi mengalami pergerakan tanah pada bulan ini.

    10 titik itu di antaranya, 8 titik Jakarta Selatan dan dua lainnya di Jakarta Timur. Untuk wilayah Jakarta Selatan ada di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu dan Pesanggarahan. Sementara di Jakarta Timur berada di Kramat Jati dan Pasar Rebo. Semua titik ini memiliki potensi pergerakan tanah kategori menengah.

    Wilayah dengan potensi menengah tersebut, gerakan tanah akan terjadi jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir (dinding terjal), tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.

    “Potensi pergerakan tanah ini levelnya menengah artinya bila curah hujan di atas normal berpotensi terjadi longsor,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Iwan Ibrahim kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 10 Oktober.

    Iwan menyebutkan, setiap bulan BPBD DKI Jakarta selalu mengunggah informasi potensi pergerakan tanah di wilayah Jakarta. Dan 10 titik tersebut merupakan wilayah rawan pergerakan tanah. Kebanyakan dari 10 titik tersebut merupakan wilayah yang beririsan langsung dengan pinggiran sungai, tebing maupun lereng.

    Ia mengatakan, pengamatan dan pengukuran mengenai potensi pergerakan tanah dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). BPBD sebagai badan koordinasi bidang kebencanaan memperbaharui informasi tersebut tersebut sebagai upaya antisipasi dan edukasi kepada masyarakat dan aparat di wilayah terdampak.

    BPBD merilis ini untuk memberikan informasi kepada lurah dan masyarakat agar berhati-hati atau waspada terhadap daerah tersebut, dikarenakan jika curah hujan di atas normal maka ada potensi bisa terjadi pergerakan tanah longsor. Dengan informasi ini, tambahnya, upaya penanggulangan bisa dilakukan lebih cepat, terutama mitigasi atau mencegah jangan sampai terjadi gerakan tanah.

    “Yang terpenting itu jangan ada yang membuat bangunan di daerah potensi seperti tebingan dan pinggir sungai. Camat dan lurah yang mengawasi ini,” kata Iwan.

    Melansir dari laman bpbd.jakarta.go.id, disebutkan gerakan tanah adalah suatu konsekuensi fenomena dinamis alam untuk mencapai kondisi baru akibat gangguan keseimbangan lereng yang terjadi, baik secara alamiah maupun akibat ulah manusia. 

    Gerakan tanah akan terjadi pada suatu lereng, jika ada keadaan ketidakseimbangan yang menyebabkan terjadinya suatu proses mekanis, mengakibatkan sebagian dari lereng tersebut bergerak mengikuti gaya gravitasi dan selanjutnya setelah terjadi longsor, lereng akan seimbang atau stabil kembali.

    Tanah longsor merupakan bentuk erosi di mana pengangkutan atau gerakan massa tanah terjadi pada suatu saat dalam volume yang relatif besar. Ditinjau dari segi gerakannya, maka selain erosi longsor masih ada beberapa erosi akibat gerakan massa tanah, yaitu rayapan (creep), runtuhan batuan (rock fall), dan aliran lumpur (mud flow).

    Karena massa yang bergerak dalam longsor merupakan massa yang besar maka sering kejadian longsor akan membawa korban, berupa kerusakan lingkungan, yaitu lahan pertanian, permukiman, dan infrastruktur, serta hilangnya nyawa manusia. Proses terjadinya gerakan tanah melibatkan interaksi yang kompleks antara aspek geologi, geomorfologi, hidrologi, curah hujan, dan tata guna lahan.

  • Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

    Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Kabar duka bagi Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. Ibunda Sudirman meninggal dunia.

    Sairoh yang meninggal dunia pada Kamis malam (5/12/2024) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, menjadi pukulan berat bagi Sudirman.

    Sudirman pun yang datang ke pemakaman ibunya menuai sorotan dari Dedi Mulyadi.

    Pria ini datang ke makam ibunya dengan dikawal oleh petugas yang mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

    Awalnya, menurut Dedi, Sudirman meminta agar diberi kesempatan untuk melihat pemakaman ibunya.

    “Sudirman memohon agar bisa menengok (ibunya). Dengan cekatan Peradi berusaha agar Sudirman bisa menengok ibunya yang meninggal,” ujar Dedi, melansir dari unggahan instagramnya.

    Namun, meski diizikan untuk keluar lapas, Dedi merasa miris melihat perlakuan yang diterim Sudirman.

    Menurut Dedi, Sudirman dikawal sejumlah personel aparat bersenjata laras panjang.

    “Saya melihat di berbagai media sosial, Sudirman dikawal dengan tangan diborgol dan aparat menggunakan senjata laras panjang. Hati saya tersayat” ujar Dedi.

    “Seorang manusia yang begitu lemah tanpa daya, jangankan melawan lari pun tak mampu. Mengapa perlakuannya seperti itu?” lanjut Dedi.

    Dedi menurutkan, meski demikian SOP nya, tapi harus melihat sisi kemanusiaannya.

    “Mungkin itu SOP nya, tapi juga harus menggunakan nalar kemanusiaan. Nalar kita bisa bekerja melihat seseorang berbahaya atau tidak” ujar Dedi.

    Diketahui, nasib miris menimpa Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

    Belum kesampaian lihat Sudirman bebas, sang ibu, Sairoh keburu meninggal dunia.

    Meski terus berjuang di persimpangan takdir, Sudirman harus menerima kenyataan bahwa ia tidak bisa berada di sisi ibunya saat masa-masa terakhirnya.

    Di tengah segala keterbatasannya sebagai tahanan, Sudirman diberi izin untuk menghadiri pemakaman sang ibu pada Jumat pagi (6/12/2024), yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ki Gede Malang Sari, Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Cirebon.

    Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjatakan laras panjang, ia melangkah menuju pemakaman sambil memendam rasa kehilangan yang tak terungkapkan.

    Meski sedang berjuang menghadapi proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), kepergian ibunya memberikan luka mendalam bagi Sudirman.

    Ibunda yang selama ini menjadi sumber kekuatan, kini tak bisa lagi menyaksikan perjuangannya untuk bebas.

    Sairoh, telah lama menderita penyakit yang membuatnya sering mengeluh sakit kepala.

    Meskipun begitu, dia selalu memberikan dukungan tak terhingga kepada Sudirman.

    Keinginan terakhir Sairoh adalah untuk berkumpul kembali bersama Sudirman setelah dia bebas.

    Namun, harapan itu tak terwujud karena Sairoh harus terlebih dahulu berpulang.

    Beni, kakak kandung Sudirman, mengenang kebersamaan mereka dalam momen perayaan ulang tahun Sudirman yang berlangsung pada 20 November 2024, saat seluruh keluarga datang mengunjungi Sudirman di Lapas. Kenangan tersebut kini menjadi momen terakhir mereka bersama.

    “Ibu yakin kalau Sudirman akan bebas. Ibu bilang mau kumpul bareng kalau Sudirman sudah keluar dari penjara,” ujar Beni, mengenang harapan yang kini telah pupus, melansir dari Tribun Jabar.

    Kepergian Sairoh menambah beban bagi Sudirman yang kini harus menjalani perjuangannya tanpa lagi mendapatkan dukungan fisik dari sosok yang selama ini menjadi pendukung utamanya.

    Perjalanan hukum yang terus berlanjut seakan terasa semakin berat dengan kehilangan ini.

    Namun, bagi Sudirman, perjuangan belum berakhir.

    Walaupun dengan rasa duka yang mendalam, ia tetap melangkah, menatap harapan akan masa depan yang lebih baik meski tanpa kehadiran ibunda tercinta di sisinya.

    Kondisi Terkini Sudirman

    Sebelumnya, terungkap kondisi terkini Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang putusan PK yang tak kunjung diputuskan Mahkamah Agung (MA).

    Kondisi Sudirman ini diungkap oleh sang kakak, Benny Indrayana.

    mengungkap sang adik selalu menanyakan perkembangan PK nya setiap kali dia membesuknya.

    “Dia selalu menanyakan kalau besuk, gimana keputusannya?. Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon,” kata Benny, melansir dari tayangan Nusantara TV.

    Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman. 

    Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan. 

    “Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama,” akunya. 

    Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.

    “Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, tahajud,” pungkas Benny. 

    Sementara itu, Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.

    Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.  

    “Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat,” ungkap Titin di tayangan yang sama.

    Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana. 

    “Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk,” katanya. 

    Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.

    “Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita,” ujar Titin. 

    Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti. 

    Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini. 

    “Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya,” katanya. 

    “Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan,” sambung Titin. 

    Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.  

    “Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya,” katanya.  (*)

  • Cuaca Buruk Landa Selat Sunda Ganggu Pasokan Sembako di Lampung

    Cuaca Buruk Landa Selat Sunda Ganggu Pasokan Sembako di Lampung

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Cuaca buruk di Selat Sunda tidak hanya menghambat arus penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten, tetapi juga berdampak signifikan pada pasokan sembako di Lampung.

    Beberapa bahan pokok, seperti cabai, minyak, dan bawang merah mengalami keterlambatan pengiriman, sehingga pasokan di pasar berkurang. Meskipun demikian, harga kebutuhan pokok di pasar tradisional di Lampung terpantau masih stabil.

    Dari pantauan Beritasatu.com di Pasar Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Sabtu (7/12/2024), tidak ditemukan lonjakan harga. Namun, kondisi keterlambatan pengiriman ini tetap merugikan pedagang.

    Sulistyo (45), pedagang cabai di Pasar Jatimulyo mengungkapkan, cabai merah yang diterima dari Pulau Jawa banyak yang rusak akibat keterlambatan pengiriman.

    “Pasokan cabainya agak berkurang, dan banyak cabai yang rusak karena terlambat. Seharusnya sampai sini jam 10 malam, tetapi baru tiba jam delapan pagi,” ujar Sulistyo.

    Untuk mengurangi kerugian, Sulistyo terpaksa menjual cabai merah dengan harga lebih murah.

    “Harga cabai merah tetap normal, tidak ada kenaikan, tetapi kami rugi karena banyak cabai yang rusak,” katanya.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, membenarkan bahwa cuaca buruk memengaruhi pasokan bahan pokok di Lampung.

    “Karena adanya ombak besar dan kondisi cuaca yang tidak bersahabat, otomatis berdampak pada adanya beberapa pasokan yang terlambat datang ke Lampung,” kata Evie.

    Cuaca buruk tidak hanya menghambat pasokan sembako ke Lampung, tetapi juga mengganggu pengiriman produk dari Lampung ke Pulau Jawa. Untuk mengantisipasi lonjakan harga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung memiliki sejumlah petugas yang rutin memantau stok dan harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional.

    Evie menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan BMKG untuk menghadapi kondisi ini.

    “Kondisi ini (cuaca buruk) terjadi hanya sementara, dari 1 sampai 7 Desember 2024. Kapal yang berlayar terhambat pada waktu malam hari saat ombak sangat besar,” ungka Evie.

    Pantauan di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (7/12/2024) menunjukkan kondisi arus penyeberangan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sudah kembali normal. Tidak ada lagi penumpukan kendaraan di pelabuhan, dan distribusi kebutuhan pokok dipastikan berjalan lancar. Evie menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena stok kebutuhan pokok masih mencukupi dan harga tetap terjaga, meskipun sempat ada masalah pada pasokan sembako di Lampung.

  • Berkas Perkara Aipda Nikson Diserahkan ke Kejaksaan, Dokter Ahli Kejiwaan RS Polri Turut Diperiksa – Halaman all

    Berkas Perkara Aipda Nikson Diserahkan ke Kejaksaan, Dokter Ahli Kejiwaan RS Polri Turut Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus Aipda Nikson yang aniaya ibunya pakai tabung gas melon hingga tewas memasuki babak baru. 

    Penyidik Polres Bogor sudah menyerahkan berkas perkara Aipda Nikson ke Kejari Kabupaten Bogor.

    Penyerahan berkas tahap 1 itu digelar pada 5 Desember 2024, setelah sebelumnya penyidik meningkatkan status hukum perkara itu jadi penyidikan pada 2 Desember 2024.

    Selanjutnya pada 3 Desember 2024 Aipda Nikson ditetapkan tersangka.

    “Tanggal 5 kami serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya, Jumat (6/12).

     

    Dokter Ahli Kejiwaan RS Polri Turut Diperiksa

    Untuk melengkapi administrasi penyidikan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli kejiwaaan. 

    Aipda Nikson merupakan anggota Polda Metro Jaya yang tinggal di Kabupaten Bogor.

    “Untuk pemeriksaan saksi, sudah kami lakukan sebanyak 6 orang, dan pekan depan kami akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati,” ujar Rio.

    Keterlibatan saksi ahli kejiwaan itu untuk pembuktian dalam rangka mendalami latar belakang kejiwaan tersangka.

    “Kami akan lakukan penyidikan secara transparan dan terbuka,” ujar dia.

    Diberitakan, pada Minggu (1/12/2024), oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, tega habisi nyawa  ibu kandungnya sendiri, Ny Herlina,  di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

    Pelaku mendorong korban hingga jatuh kemudian memukulnya dengan tabung gas ukuran 3 kilogram. 

    Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya ini diketahui oleh warga yang sedang berbelanja di warung korban. 

     

  • Legalitas P3SRS Apartemen One Icon Surabaya Dipertanyakan Penghuni

    Legalitas P3SRS Apartemen One Icon Surabaya Dipertanyakan Penghuni

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya, Rudy Widjaja (61), salah satu pemilik unit di Apartemen One Icon yang terletak di Tunjungan Plaza 6, mengajukan gugatan sederhana (GS)  terhadap  PT Pakuwon Djati Tbk terkait keabsahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Gugatan ini juga ditujukan kepada Ketua PPPSRS TP 6, Go, Bosse Gozali, dan Notaris AA, S.H.

    Gugatan tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan  menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat klaimnya.

    Dalam gugatannya, pengelolaan Apartemen One Icon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

    Sejumlah pelanggaran aturan hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun

    Dalam pasal 74
    ayat (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.

    Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yaitu Pasal 82:

    (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
    dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola Rumah Susun.

    (2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama
    kali Sarusun kepada Pemilik.

    Namun sejak 2016 pengembang belum melakukannya untuk menyerahkan kepengurusan PPPSRS kepada penghuni.

    Pasal 90

    Pelaku Pembangunan (Pengembang) wajib pembentukan panitia musyawarah.

    Pasal 94

    Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.

    Namun pihak pengembang dalam membuat PPPSRS Tunjungan Plaza 6 Aparteman tanpa melibatkan penghuni bahkan pengurusnya bukan penghuni dan tinggal di apartemn namun malah dari karyawan PT Pakuwon Djati yang tidak tinggal di lokasi sekaligus pemiliknya.

    Hal itu dinilai hanya menjadi kepanjangan tangan pengembang dan bukan mengedepankan kepentingan penghuni dan pemilik unit apartemen.

    Legalitas PPPSRS yang ada sekarang pun juga dipertanyakan mengingat penggugat pernah menanyakan secara tertulis legalitas PPSRS TP 6 kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

    Pada surat tanggapan tertanggal 14 Juni 2024 didapatkan fakta bahwa PPPSRS TP 6 belum pernah dicatatkan dan tidak mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.

    Fakta ini cukup mencengangkan mengingat Go, Bosse Gozali selaku salah satu tergugat, selama ini mengatasnamakan PPPSRS TP 6 untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni apartemen yang jumlahnya tentu tidak sedikit.

    Pihak pengembang dinilai memberi kesempatan, dan bahkan memfasilitasi Go, Bosse Gozali, untuk melakukan penarikan IPL mengatasnamakan PPPSRS yang tidak terdaftar atau tercatat di Pemkot Surabaya.

    Kejanggalan berikutnya lagi PPPSRS yang ada saat ini akta notarisnya diperbaharui setiap tahun melalui Notaris AA, S.H.

    Gugatan dengan nomor perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Sby telah melakukan sidang pertama pada Rabu, 13 November 2024 dan pada Kamis, 28 November 2024, penggugat sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan kesungguhan penggugat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum.

    Dari keterangan saksi fakta maupun ahli diperoleh kejelasan bahwa tergugat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

    Rudy Widjaja sebagai penggugat yang dalam gugatan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanis Organik Progresif Emansipatif (LBH HOPE) berkeinginan untuk menghentikan perbuatan tergugat yang dinilai bertentangan dengan hukum dan sekaligus mendorong agar pengelolaan apartemen dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Dengan demikian, hak pemilik dan penghuni apartemen bisa terpenuhi secara benar.

    PT Pakuwon Djatim Tbk melalui kuasa hukum Billy Handiwiyanto selaku pihak tergugat 1 dan 2 mengatakan bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya terutama keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.

    “Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta, ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?,” ujar Billy.

    Pun demikian dengan keterangan ahli dari Apersi yakni Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana.

    “Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim mempertimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” ujar Billy.

    Billy menambahkan penggugat tak hanya sekali ini menggugat pihak PT Pakuwon Djati Tbk. Sebelumnya Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS namun gugatan tersebut kandas. Saat itu hakim tunggal Darwanto menolak gugatan karena dianggap kurang pihak.

    Billy mengatakan, pihaknya tak habis pikir apa tujuan dari penggugat dengan terus melakukan gugatan terhadap pihaknya.

    “Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual, selama ini koar koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu,” ujarnya.

    Terpisah Johny Nelson kuasa hukum dari Rudy Wijaya mengatakan bahwa dua saksi yang didatangkan penggugat tidak memiliki ada hubungannya dengan gugatan yang diajukan oleh pihak dia.  “Kita ajukan gugatan berkaitan dengan legalitas P3SRS,” kata Johny Nelson. (ted)

     

     

  • Realisasi pendapatan pajak daerah Pemkab Semarang tumbuh Rp25 miliar per tahun 

    Realisasi pendapatan pajak daerah Pemkab Semarang tumbuh Rp25 miliar per tahun 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Realisasi pendapatan pajak daerah Pemkab Semarang tumbuh Rp25 miliar per tahun 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah  mencatat realisasi pendapatan  pajak daerah selalu meningkat setiap tahun.   

    Kepala BKUD Kabupaten Semarang  Rudibdo menyebut jika berpatokan pada angka dasar APBD 2021,  pertumbuhan itu mencapai rata-rata Rp25 Miliar per tahun. 

    “Kami optimis tahun ini realisasi bisa mencapai Rp280 miliar,” terangnya usai acara penyerahan penghargaan Bupati Semarang kepada wajib pajak yang tertib  membayar pajak daerah di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat  (6/12/2024). 

    Rudibdo menambahkan, pada tahun 2021 realisasi pendapatan pajak daerah  Rp161 miliar lebih. Angka itu menjadi Rp222 miliar  tahun 2022. Setahun berikutnya pendapatan mencapai Rp253 miliar lebih. Sedangkan sampai awal Desember 2024, realisasi pendapatan pajak daerah Rp268,437 miliar lebih. 

    “Sosialisasi bekerja sama dengan KPK , Kejari dan inspektorat kepada perusahaan wajib pajak mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak,” tegasnya. 

    Bupati Semarang  Ngesti Nugraha saat sambutan menyebut pajak daerah menjadi salah satu penyumbang (PAD). 

    “Terima kasih kepada para pimpinan OPD, camat, kepala kesa, lurah dan wajib pajak yang telah mengelola pendapatan pajak dan retribusi daerah dengan baik,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (6/12).

    Diantara perusahaan wajib pajak penerima penghargaan adalah The Wujil Hotel (pajak hotel), Gubug Makan Mang Engking (pajak restoran), PT Sidomumcul (pajak air tanah) dan CV Jati Kencana (pajak mineral bukan logam).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Beragam rekomendasi wisata libur akhir pekan ini di DKI Jakarta

    Beragam rekomendasi wisata libur akhir pekan ini di DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Akhir pekan merupakan waktu yang ditunggu-tunggu khususnya bagi warga Jakarta untuk melepas penat setelah bekerja dan beraktivitas.

    Bagi Anda yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga atau kerabat dengan berwisata, berikut rekomendasi wisata dan acara yang bisa dikunjungi hari ini:

    1. Pameran Pesona Keris Nusantara

    Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang suka menikmati pameran bisa datang ke Pameran Pesona Keris Nusantara yang berlangsung hingga 31 Desember 2024 di Museum Nasional pukul 08.00-20.00 WIB.

    Pameran ini menampilkan ragam keris dari empat rumpun utama, yaitu keris Jawa dan Madura, keris Melayu, keris Bugis Makassar, serta keris Bali dan Lombok.

    Dengan desain yang interaktif, pameran ini dapat menjadi ruang rekreasi sekaligus sarana edukasi publik untuk memperdalam pemahaman tentang jati diri bangsa melalui keris sebagai simbol budaya.

    2. Shaping Tomorrow Together

    Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati hiburan gratis berupa olahraga sekaligus pentas seni dan musik (salsation) yang digelar Pemprov DKI Jakarta tepat sekali untuk datang ke “Shaping Tomorrow Together” di Taman Lapangan Banteng.

    Hiburan yang dibuka sejak 6-8 Desember 2024 ini ada sesi “salsation” yang dipandu oleh Sari Unen, diikuti oleh penampilan komunitas dan universitas.

    Diskusi Panel yang membahas soal “Jakarta Menuju Kota Global”, sebagai respon atas statusnya yang tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Lalu ada diskusi panel yang menghadirkan banyak narasumber dan terakhir hiburan musisi top mulai dari Hivi hingga Yovie and Nuno.

    3. Jakarta X Beauty 2024

    Bagi Anda yang suka dengan perawatan kulit (skincare) dan rias wajah (makeup) cocok banget buat datang arena kecantikan terbesar “Jakarta X Beauty” pada 5-8 Desember di JCC, Jakarta. Anda bisa berburu berbagai produk kecantikan seperti “skincare” hingga “makeup” dengan harga menarik.

    Lebih dari 400 merek kecantikan ternama hadir seperti Scarlett, Ponds dan lainnya. Kegiatan ini juga menyajikan berbagai program edukatif untuk pengunjung seperti “talkshow”, “makeup class” hingga sesi konsultasi kesehatan kulit.

    4. Festival Pesisir Penjaringan 2024

    Festival ini cocok untuk Anda datangi bersama keluarga ke Museum Bahari dan menikmati suasana budaya pesisir dengan berbagai kegiatan edukatif. Acara berlangsung pukul 09.00-15.00 WIB.

    Festival bertajuk “Menjaga Warisan, Menuju Kota Global” ini berisi lenong Betawi, Mini Planetarium, musik dan tarian tradisional, hingga “talkshow”, bazar dan berbagai perlombaan.

    5. Tim Book Fest

    Bagi Anda yang suka membaca buku cocok untuk datang ke “TIM Book Festival” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, yang berlangsung hingga 22 Desember 2024.

    Pameran ini menghadirkan beragam buku, mulai dari novel, agama dan sastra yang diselenggarakan untuk meningkatkan minat baca masyarakat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024