kab/kota: Jati

  • Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana (GS) yang dimohonkan Rudy Widjaja salah satu penghuni apartemen One Icon terhadap PT Pakuwon Jati Tbk (selaku tergugat 1), Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 (tergugat 2) dan Notaris Anita Anggawidjaja (Tergugat 3) kembali dilanjutkan di PN Surabaya.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Edi Saputra Pelawi masih mengagendakan pengajuan saksi dari pihak Tergugat 1 dan 2. Saksi tersebut adalah Emil Salim dari PT Colliers Internasional.

    Dalam persidangan Emil mengatakan, dia ditunjuk sebagai Manager Building oleh PT Colliers Internasional.

    Adapun perusahaan tempat dia bekerja adalah vendor di apartemen One Icon TP 6 yang memiliki tugas yakni melakukan maintenance terhadap perawatan dan pengelolaan di apartemen One Icon TP 6 Surabaya.

    Lebih lanjut Emil mengatakan, selama ini perusahaan dia melakukan kerjasama atau ikatan kontrak dengan PPPSRS Tunjungan Plaza 6 tertanggal 1 Oktober 2023 lalu.

    Bicara masalah pengelolaan, pengacara tergugat 1 dan 2 menanyakan apakah selama ini dalam pengelolaan apartemen One Icon ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni? Saksi menjawab ada, dan IPL tersebut dikelola oleh PPPSRS yang dipimpin Go Boshe Gozali.

    “ IPL dibayarkan tiga bulan diawal, IPL tersebut digunakan untuk operasional dan gaji karyawan, pembayaran listrik dan air,” ujar saksi di persidangan yang digelar di ruang Sari 3, PN Surabaya, Senin (9/12/2024).

    IPL tersebut lanjut saksi wajib dibayarkan, apabila tidak dibayar maka akan ada SP1 dengan toleransi waktu selama 16 hari.

    Apabila tetap tidak dibayarkan maka akan dilakukan SP2 dengan toleransi selama 16 hari juga.

    Apabila tidak ada pembayaran makan akan dilakukan SP3 sampai pemberitahuan terakhir. Baru seminggu kemudian dilakukan eksekusi.

    Billy Handiwiyanto pengacara Tergugat 1 dan 2 kemudian menanyakan apakah penggugat yakni Rudy Widjaja adalah satu penghuni yang tidak melakukan pembayaran IPL?

    Saksi mengatakan bahwa penggugat selama ini tidak membayar mulai bulan April sampai Desember 2024.

    Karena sudah dilakukan SP hingga tiga kali, namun tetap tidak ada pembayaran maka akses penggugat di Apartemen One Icon dinonaktifkan.

    Selama ini lanjut saksi, penggugat pernah melakukan komplain terkait parkiran dan juga masalah lift.

    Dan pihak pengelola juga telah menyiapkan wadah terkait komplain yakni melalui resepsionis atau melalui whatsaap Residance Relation sebagai jembatan antara penghuni dan management kemudian akan dibuatkan Working Order (WO).

    Apabila pengaduan atau komplain tersebut sudah tertangani maka WO tersebut berstatus close.

    “ Dan komplain yang dilakukan pak Rudy Widjaja sudah tertangani,” ujar saksi.

    Usai sidang Billy Handiwiyanto menyayangkan pihak penggugat yang menanyakan legalitas saksi.

    Menurut Billy itu suatau pertanyaan yang lucu karena selama ini semua komplain tertangani dengan baik.

    “Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal oleh penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan kepada sembarangan. Dan kalau kita melihat di interner, bagaimana trade record PT Colliers Internasional kita bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan PT Ini dari USA tentu semua tau bagaimana kualitasnya,” ujar Billy.

    Terkait legalitas PPPSRS yang disoal penggugat, Billy enggan menanggapi sebab kata Billy pada intinya penggugat tidak bersedia membayar IPL.

    Terkait pembayaran IPL Rudy Widjaja mengaku menundanya.

    ” Saya bukan tidak membayar IPL, tapi menunda pembayaran menunggu sampai terbentuknya PPPSRS Definitif.” kata Rudy.

    Terpisah, kuasa hukum penggugat Johny Nelson mengatakan bahwa pihak pelaku pembangunan apartemen One Icon TP 6 tidak pernah memfasilitasi penghuni untuk membentuk PPPSRS. Dan kalaupun dibentuk, PPPSRS masih berdasarkan pada aturan yang lama.

    “Harusnya pihak pengelola pembangunan memfasilitasi pembentukan PPPSRS lalu kemudian ada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS lalu menyeleksi siapa yang layak menjadi pengurus dan siapa yang memiliki hak, ada tim verifikasi nanti, dan baru dilakukan rapat untuk membentuk siapa pengurus PPPSRS,” ujar Johny Nelson.

    Ketika dilakukan pembentukan itulah kanjut Jhony Nelson, notaris datang dan membuat minuta.

    “ Jadi pembentukan PPPSRS ini dibentuk melanggar undang-undang karena tidak melibatkan penghuni, para penghuni menginginkan supaya dibentuk PPPSRS yang sah, dan iuran IPL juga sesuai proporsi dan pertanggungjawabkanlah iuran tersebut kepada penghuni,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum penggugat yakni Nelson Ariyadi menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat 3 yaitu notaris, yang mana kata dia sesuai Pasal 4 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 yang mengatur bahwa tergugat wajib hadir, tidak boleh diwakilkan artinya harus prinsipal langsung.

    “ Tapi hakim menilai bahwa itu hanya himbauan,” ujarnya.

    “ Dalam gugatan inu juga sudah terjadi beda penafsiran, kita menggugat masalah keabsahan dan legalitas PPPSRS, sementara pihak sana menjawab masalah pelayanan,” pungkas Nelson. [uci/ted]

  • Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Anak 5 Tahun di Pasar Rebo Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Anak 5 Tahun di Pasar Rebo Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan terkait kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo yang diduga dicabuli hingga tewas.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan hingga kini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang memiliki informasi.

    “Kami sudah memeriksa saksi sebanyak delapan orang. Namanya korban anak-anak, orang di sekitar dia itu kita jadikan saksi,” kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).

    Dari delapan saksi tersebut satu di antaranya merupakan ayah korban, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pencabulan AG ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    Laporan ayah korban diterima pada Selasa (3/12/2024) dengan sangkaan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

    Namun Polres Metro Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah AG benar merupakan korban pencabulan atau bukan, karena masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati.

    “Kita terus melakukan upaya mengungkap peristiwa. Jadi saya mohon untuk menunggu hasil resmi dari ahli. Baru setelah itu kita melakukan langkah-langkah penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan pihaknya meminta seluruh pihak menunggu hasil lengkap autopsi dari tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian korban.

    Untuk sementara Polres Metro Jakarta Timur mengaku baru menerima penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jasad AG.

    “Kami sudah koordinasi-koordinasi awal untuk mempercepat proses penyelidikan. Resminya saja belum ada, tapi (penjelasan lisan) informasi awal dari hasil pemeriksaan sudah didapat,” tuturnya.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus AG yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar diketahui saat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.

    Tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan AG selama tiga hari mendapati kejanggalan pada tubuh korban, sehingga melaporkan kematian korban ke kepolisian.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Tewas, 8 Orang Diperiksa Polisi – Halaman all

    Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Tewas, 8 Orang Diperiksa Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus kematian bocah lima tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

    Sebanyak delapan orang saksi yang dimintai keterangan antara lain orang terdekat korban, termasuk ayah kandung dan paman dari bocah tersebut.

    “Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 8 orang jadi orang-orang yang berada di sekitar korban itu,” kata Nicolas kepada wartawan pada Senin (9/12/2024).

    Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. 

    Penyebab pasti kematian korban masih belum diketahui.

    Polisi masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati.

    “Pada intinya anggota kami Polres Metro Jakarta Timur masih berupaya keras bersama-sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan,” sambungnya.

    Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati menemukan tanda kekerasan pada tubuh bocah perempuan usia lima tahun yang tewas diduga korban rudapaksa oleh orang terdekatnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Hal itu disampaikan Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Ya (ada tanda, red) kekerasan fisik,” katanya.

    Pihaknya tidak merinci bagian tubuh korban yang terdapat tanda kekerasan tersebut.

    Kombes Hery menuturkan, hasil sementara pemeriksaan fisik terhadap jasad korban sudah disampaikan ke penyidik di Polres Metro Jakarta Timur.

    Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur

    “Hasil sementara sudah disampaikan ke Polres Timur,” ucap dia.

    Pemeriksaan lainnya terhadap jasad korban masih akan dilakukan guna memastikan hal yang menjadi penyebab korban meninggal dunia.

    “Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian dan temuan lainnya,” ujar Hery.

  • Polisi Tunggu Hasil Autopsi Anak 5 Tahun di Pasar Rebo yang Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Polisi Tunggu Hasil Autopsi Anak 5 Tahun di Pasar Rebo yang Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil autopsi terkait penyebab kematian anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo yang diduga dicabuli hingga tewas.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian korban.

    Termasuk untuk memastikan apakah sebelum meninggal dunia, balita tidak berdosa tersebut benar menjadi korban pencabulan sebagaimana laporan pihak keluarga atau tidak.

    “Sampai saat ini kita belum menerima hasil autopsi lengkap. Apakah korban benar meninggal karena rudapaksa atau ada penyakit, atau (faktor) lain,” kata Nicolas, Senin (9/12/2024).

    Untuk sementara Polres Metro Jakarta Timur mengaku baru menerima penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jasad AG.

    Namun Polres Metro Jakarta Timur tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati tersebut, karena menunggu hasil autopsi lengkap.

    “Kami sudah koordinasi-koordinasi awal untuk mempercepat proses penyelidikan. Resminya saja belum ada, tapi (penjelasan lisan) informasi awal dari hasil pemeriksaan sudah didapat,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan sembari menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, pihaknya masih melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saksi dianggap memiliki informasi kasus.

    Termasuk ayah kandung korban, yang dalam hal ini merupakan pelapor atau pembuat laporan kasus dugaan pencabulan di SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

    “Pada intinya kami Polres Metro Jakarta Timur masih berupaya keras bersama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Kita tentukan dulu penyebab kematiannya,” tuturnya.

    Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

    Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

    Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

    Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Serba-serbi Kolintang, Alat Musik Tradisional dari Minahasa

    Serba-serbi Kolintang, Alat Musik Tradisional dari Minahasa

    Liputan6.com, Minahasa – Kolintang adalah kelompok perkusi bernada khas Minahasa, Sulawesi Utara. Alat musik ini memiliki bentuk unik berupa serangkaian bilah kayu yang disusun di atas sebuah rak dengan ukuran bilah yang semakin mengecil.

    Mengutip dari indonesiakaya.com, kolintang memiliki panjang dan pendek bilah beragam. Ukurannya disesuaikan dengan nada yang ingin dihasilkan.

    Dalam sebuah rak kolintang terdiri dari dua baris bilah nada kayu. Setiap nada, baik di rak atas maupun rak bawah, memiliki tinggi nada yang berbeda. Semakin banyak bilah, maka semakin lebar jangkauan nada yang dihasilkan.

    Kolintang merupakan alat musik berbahan dasar kayu. Umumnya, jenis kayu yang digunakan adalah kayu telur, bandaran, wenang, kakinik, atau jenis kayu lain.

    Kayu yang dipilih adakah kayu ringan dan bertekstur padat. Selain itu serat kayunya tersusun rapi membentuk garis-garis horizontal.

    Cara memainkannya adalah dengan dipukul menggunakan pemukul berupa stik. Saat dipukul, kolintang akan menghasilkan bunyi-bunyi yang nyaring dan merdu hingga dapat mencapai nada-nada tinggi maupun rendah.

    Terkait penamaannya, kata kolintang berasal dari bunyi yang dihasilkan oleh alat musik ini. Bunyi-bunyi tersebut adalah tong untuk nada rendah, ting untuk nada tinggi, dan tang untuk nada tengah.

    Masyarakat Minahasa zaman dahulu biasanya mengajak bermain kolintang dengan kalimat ‘Mari kita ber-tong-ting-tang’ atau dalam bahasa daerah Minahasa disebut maimo kumolintang. Dari kebiasaan tersebut, kemudian muncul istilah kolintang.

    Awalnya, alat musik ini hanya terdiri dari beberapa potong kayu yang diletakkan berjejer di atas kedua kaki pemainnya. Para pemainnya pun hanya duduk di tanah dengan posisi kedua kaki lurus ke depan.

    Seiring berjalannya waktu, penggunaan kaki pemain diganti dengan dua batang pisang. Adapun peti resonator mulai digunakan sejak kedatangan Pangeran Diponegoro dan pengikutnya untuk menjalani pengasingan di Minahasa pada 1830 yang membawa seperangkat gamelan. Peti resonator biasanya menggunakan kayu keras, seperti jati atau mahoni.

    Bagi masyarakat setempat, pemakaian kolintang erat kaitannya dengan kepercayaan tradisional, seperti pada upacara-upacara pemujaan arwah leluhur. Namun saat ini, hal tersebut mulai ditinggalkan. Kolintang kini biasa dimainkan untuk mengiringi musik, tari tradisional, maupun penyambutan tamu.

    Penulis: Resla

    Jasad Nelayan Korban Perahu Terbalik di Laut Selatan Kebumen Ditemukan Mengapung

  • 2 Mayat Pria Ditemukan di Jalur Kereta Jatinegara Jakarta Timur – Halaman all

    2 Mayat Pria Ditemukan di Jalur Kereta Jatinegara Jakarta Timur – Halaman all

    Dua mayat pria ditemukan di jalur kereta api dekat Pasar Enjo Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Tayang: Senin, 9 Desember 2024 09:48 WIB

    Mirror

    Ilustrasi jenazah. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua mayat pria ditemukan di jalur kereta api dekat Pasar Enjo Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/12/2024), di mana identitas korban inisial H (32) asal Cilacap Jawa Tengah dan satu jasad lagi tanpa identitas.

    Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania menuturkan usai melakukan cek TKP, kedua mayat tersebut meninggal dunia diduga tertabrak kereta api.

    Chitya membeberkan kronologi singkat kejadian pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi HB yang merupakan petugas kereta api memberitahukan kepada saksi MNI petugas keamanan dalam kereta terkait kejadian tersebut.

    Atas laporan itu kemudian saksi MNI mengarah ke TKP di KM 12+400 dekat Pasar Enjo.

    Sesampainya di TKP saksi MBI membenarkan terlihat dua orang berjenis kelamin laki-laki posisi tersungkur sudah dalam keadaan meninggal dunia 

    “Perwira pengendali beserta piket fungis melakukan pengecekan penemuan orang meninggal dunia diduga tertemper Kereta Api Dijalur Kereta Api KM 12+400 dekat Pasar Enjo Cipinang Besar Utara Jatinegara Jakarta Timur,” ucap Chitya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Ditubuh kedua jasad terlihat luka-luka pecah di kepala diduga tertemper kereta api.

    “Korban dibawa dengan menggunakan ambulance dari RS Polri atas nama sopir Jemi menuju RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Samsat Keliling Hari Ini tersedia di Lapangan Banteng hingga TMP Kalibata

    Samsat Keliling Hari Ini tersedia di Lapangan Banteng hingga TMP Kalibata

    Jakarta, Beritasatu.com– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling hari ini Senin (9/12/2024) di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Dilansir Antara, Samsat keliling hari ini tersebar di beberapa daerah untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak dan tidak menumpuk di kantor samsat wilayah.

    Berikut wilayah layanan Samsat keliling hariini di Jadetabek sesuai info akun X TMC Polda Metro Jaya:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Parkir Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 07.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB.Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan fresh market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB.Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman G-Twon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan lapangan bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB.Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
     

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi.

    Gerai Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

  • Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus gugatan sederhana penghuni Apartemen One Icon kepada PT Pakuwon Jati Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya sedang belangsung hingga kini. Sejak 2023 lalu penghuni telah meminta pengembang untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Surat bernomor 02/01.Sby/V/2023 ditujukan Ir. Fitrah Nur, M.Si. Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR.

    “Ya benar,” kata Rudy Widjaja salah satu pemilik apartemen dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (9/12/2024).

    Dalam surat tersebut perwakilan Pemilik Apartemen One Icon Surabaya bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sudah 5 (lima) tahun terhitung dari waktu serah terima pertama kali sampai dengan saat ini, PPPSRS di One Icon Surabaya belum dibentuk.

    Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemilik wajib membentuk PPPSRS, paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi di perhitungan 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama kali.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/11).

    2. Bahwa Para Pemilik sudah mengirimkan surat kepada Pelaku Pembangunan dengan nomor surat 001 pada tanggal 3 Mei 2023 perihal Pembentukan PPPSRS.

    Dalam surat tersebut Para Pemilik mengingatkan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS di One Icon Surabaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Pelaku Pembangunan.

    Berdasarkan hal tersebut dan mengingat banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajibannya khususnya tentang pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun, maka kami memohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pembentukan PPPSRS dalam rangka melakukan pembinaan kepada kami.

    Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 14/21)hanya bersifat komplementer. Hal ini sesual Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 sebagai berikut:

    Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 menyatakan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir…”. Hal ini dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015 khususnya dalam pendapat ahli yang menyatakan:

    Sebagai salah satu subjek yang diatur undang-undang, keterlibatan pemilik dalam pembentukan PPPSRS adalah sebagal penyandang kewajiban utama.

    Dalam artinya, beban tanggung jawab pembentukan PPPSRS ada pada pemilik rumah susun. Sedangkan pelaku pembangunan terlibat dalam pembentukan PPPSRS sebagai fasilitator pembentukan.

    Kewajiban memfasilitasi yang dibebankan undang-undang kepada pelaku pembangunan bersifat komplementer. Kewajiban tersebut muncul lebih karena kedudukan pelaku pembangunan sebagal pihak yang melakukan pembangunan dan mengetahui secara persis segala hal yang berkenaan dengan proses pembangunan, bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama dari satuan rumah susun.

    3. Peran Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS hanya sekedar memfasilitasi yakni memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan.

    Pelaku pembangunan DILARANG TURUT CAMPUR pembentukan PPPSRS sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:

    “…pengertian “memfasilitasi” tidak lagi semata-mata dimaknal memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan bagi terbentuknya PPPSRS melainkan turut campurnya pelaku pembangunan sedemikian jauh dalam proses dan pemilihan pengurus PPPSRS, bahkan tidak jarang sampai berujung konflik.

    Bentuk fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan tersebut merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS, paling sedikit berupa Penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulls, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni.

    4. Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, maka pemerintah selaku pembina dapat melakukan intervensi terhadap pembentukan PPPSRS termasuk mengambil alih peran pelaku pembangunan untuk memfasilitasi para pemilik untuk pembentukan PPPSRS, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai Berikut:

    “Mahkamah berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat melepaskan diri begitu saja apabila pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebagaimana
    diharuskan oleh Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun dan/atau terdapat bukti- bukti yang cukup kuat bagi Pemerintah untuk tiba pada penilaian bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menafsirkan pengertian “memfasilitas!”…”

    5. Tahapan pertama dalam persiapan pembentukan PPPSRS yakni SOSIALISASI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 PP 13/21, sebagai berikut:

    “Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan: (a) sosialisasi kepenghunian; (b) pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan (c) pembentukan panitia musyawarah.”

    Tahapan tersebut teknis penyelenggaraannya SOSIALISASI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS, salah satunya ditekankan bahwa sosialisasi dilakukan oleh Pelaku Pembangunan yang dilaksanakan secara transparan.

    Atas dasar itu, kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya, memiliki kewajiban untuk membentuk PPPSRS dan meminta kepada pelaku pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS yakni
    yakni menyelenggarakan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Mengingat terhitung 5 (lima) tahun sejak serah terima pertama kali belum juga di bentuk PPPSRS, maka kami ingatkan bawa selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat ini di terima untuk segera dilaksanakan persiapan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya akan meminta kepada Dinas dan Kementerian PUPR untuk melakukan sosialisasi pembentukan PPPSRS karena pelaku pembangunan tidak melakukan kewajibannya untuk memfasilitasi.

    Tanggapan PUPR

    Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR Ir Fitrah Nu Msi melalui surat HK 03- Ru/215 tanggal 21 Mei 2023 telah mengirimkan Surat Tanggapan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya dan meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi.

    1. Berdasarkan permasalahan yang disampaikan dalam surat oleh para perwakilan pemilik Apartemen One Icon Surabaya terdapat beberapa informasi diantaranya yaitu :

    a. Apartemen One Icon Kota Surabaya telah terbangun sejak tahun 2012 dan sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum terbentuk PPPSRS maka Perwakilan Pemilik Apartemen One Icon melakukan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”. Pembentukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Pembentukan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir”.

    Masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun”.

    3. Dalam pembentukan PPPSRS sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan PPPSRS terdiri dari Persiapan Pembentukan PPPSRS dan Pelaksanaan Musyawarah, Pelaksanaan persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    a. Sosialisasi kepenghunian
    b. Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni, dan
    c. Pembentukan panitia Musyawarah.

    4. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan, Salah satu bentuk pembinaannya berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yakni: pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS oleh Pemilik dan pengawasan terhadap fasilitasi pembentukan PPPSRS oleh Pelaku Pembangunan.

    5. Berkaitan permohonan Sosialisasi tentang Pembentukan PPPSRS dari para pemilik, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya pembina dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan PPPSRS, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    6. Dalam hal Pemerintahan Kota Surabaya, belum memiliki peraturan walikota tentang pembentukan PPPSRS, maka pembentukan PPPSRS dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    Keberadaan peraturan di daerah tentang PPPSRS tidak bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, Pemerintah daerah dapat membentuk peraturan di daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

    7. Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Surabaya memberikan peringatan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon, mengingat sudah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung dari pembangunan selesai.

    8. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan akan senang hati dalam membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan PPPSRS di Kota Surabaya.

    Tanggapan Pakuwon Jati Tbk

    Sementara itu pada 4 Juli 2023 PT Pakuwon Jati Tbk telah memberikan tanggapan melalui Sutandi Purnomosidi Direktur Pakuwon Jati Tbk dengan Nomor surat : 0818/DIR. MAR/07/23

    Membaca dan memperhatikan Surat Saudara Nomor : 05/01.Sby/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023, perihal : Undangan Acara Sosialisasi dan Pembinaan dari Dinas Perumahan Kota Surabaya dan Kementrian PUPR, maka melalui surat ini, kami kirimkan tanggapan dan sekaligus pemberitahuan, bahwa kami masih melakukan kajian hukum mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di One Icon Residence, Tunjungan Plaza 6. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

    Tanggapan Pemkot Surabaya

    Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas PUPR Ir Irvan Wahyudrajad, MMT pada tanggal 25 Agustus 2023 telah mengirimkan surat balasan dengan No: 600.1.15/17767/436.7.4/2023.

    Isi Surat: Menjawab surat Saudara nomor 09/01.TP.Sby/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Permohonan Sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2023 yang dikirimkan oleh Perwakilan Pemilik One Icon Surabaya, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan Perundang-undangan PPPSRS pada Kawasan Superblok dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial.(ted)

  • 30 Ucapan Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    30 Ucapan Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 diperingati setiap 9 Desember, sebagai bentuk pengingat pentingnya melawan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas. Untuk memperingati hari yang istimewa ini, bisa melalui ucapan selamat Harkodia 2024.

    Tahun ini, Hakordia mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menciptakan bangsa yang lebih maju melalui pemberantasan korupsi.

    Berikut ini 30 ucapan selamat Hakordia 2024.

    1. Mari teguhkan komitmen melawan korupsi untuk masa depan Indonesia yang lebih cerah. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024!

    2. Korupsi bukan hanya kejahatan, tetapi juga penghalang utama bagi kemajuan bangsa. Bersama, kita bisa menghentikannya! Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    3. Kejujuran adalah modal utama kemajuan. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024!

    4. Korupsi menghancurkan harapan bangsa. Mari kita bangkitkan semangat melawan korupsi. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    5. Integritas adalah senjata ampuh melawan korupsi. Jadikan budaya bersih sebagai jati diri bangsa! Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    6. Korupsi kecil maupun besar, sama-sama merusak. Mari hentikan sekarang juga. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    7. Setiap keputusan yang diambil dengan kejujuran adalah kontribusi nyata untuk Indonesia yang lebih baik. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    8. Ayo, mulai dari diri kita dan lingkungan sekitar untuk melawan korupsi. Selamat merayakan Hari Antikorupsi!

    9. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024. Korupsi mencederai kepercayaan. Ayo, wujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi!

    10. Hari Antikorupsi Sedunia 2024 menjadi pengingat pentingnya memperkuat komitmen kita melawan korupsi.

    11. Pemuda memiliki peran penting sebagai pendorong perubahan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    12. Pemuda berintegritas adalah harapan bangsa. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024!

    13. Jujur adalah langkah kecil yang membuka jalan menuju Indonesia yang bebas dari korupsi. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    14. Nilai kejujuran adalah harta paling berharga yang dapat diwariskan kepada generasi masa depan. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    15. Jadilah pemuda yang berani berkata tidak pada korupsi! Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    16. Kemajuan bangsa bermula dari pemimpin yang jujur dan rakyat yang bertanggung jawab. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    17. Mari satukan semangat dan perkuat komitmen untuk menciptakan negeri yang bersih dari korupsi. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    18. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Kita harus menghentikannya bersama-sama! Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    19. Korupsi adalah penyakit yang melumpuhkan bangsa. Melawannya adalah tanggung jawab kita bersama! Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    20. Korupsi menghancurkan kepercayaan, sementara kejujuran menjadi pondasi untuk memperkuat persatuan. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    21. Momentum ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah kunci utama keberhasilan bangsa. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    22. Kejujuran, meskipun terlihat sederhana, adalah langkah kecil yang mampu membawa perubahan besar dalam kehidupan kita.bSelamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    23. Setiap tindakan melawan korupsi adalah wujud nyata cinta kepada Tanah Air. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    24. Korupsi membawa kehancuran bagi bangsa. Bersama, mari kita ciptakan masa depan yang bebas dari korupsi. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    25. Keadilan hanya bisa terwujud jika kita bersama melawan korupsi. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    26. Korupsi menghancurkan nilai-nilai keadilan. Mari kita perangi bersama demi masa depan bangsa. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    27. Indonesia tanpa korupsi adalah kunci menuju masyarakat yang makmur dan berkeadilan. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    28. Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pengingat bahwa kejujuran dan integritas adalah dasar kehidupan berbangsa. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    29. Dengan semangat dan keyakinan, kita mampu menciptakan Indonesia yang bersih dan bermartabat. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

    30. Selamat memperingati Hari Antikorupsi 2024. Bersama, mari kita bangun Indonesia yang bersih dan transparan.

  • Partai Golkar Banyak Kehilangan ‘Akar’ di Pilkada 2024

    Partai Golkar Banyak Kehilangan ‘Akar’ di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Keberadaan Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus dilematis bagi Golkar dalam Pilkada 2024. Pasalnya, partai berlambang beringin itu banyak kehilangan akarnya di daerah-daerah yang menjadi basis atau penopang suara dalam setiap Pemilu.

    Namun demikian, Wakil Ketua Umun Partai Golkar Adies Kadir membantah bahwa KIM Plus menjadi beban bagi Golkar dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Dia mengakui Golkar kehilangan daerah-daerah strategis seperti Banten dan Riau. Namun demikian, kekalahan itu telah dikompensasi oleh tambahan kemenangan di berbagai gelaran Pilkada.

    “Langkah kami sudah tepat, karena Golkar dapat menambah banyak Kemenangan baik di Pilgub, Pilbup dan Pilwakot,” ujar Adies kepada Bisnis, dikutip Senin (9/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, drama pencalonan kepala daerah di Golkar terjadi sejak proses pengusungan calon kepala daerah Agustus lalu. Golkar banyak ‘membuang’ kader-kader potensialnya demi mengusung calon gubernur atau calon kepala daerah dadi KIM Plus.

    Di Jawa Barat misalnya, kendati meraup banyak kursi pada pemilihan legislatif alias Pileg 2024 lalu, Golkar harus merelakan kursi Gubernur Jawa Barat kepada bekas politisinya, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi saat ini berstatus sebagai kader Gerindra. Dia hampir dipastikan memenangkan kontestasi Pilgub Jawa Barat dengan suara yang mutlak.

    Selain di Jawa Barat, Golkar juga berpotensi kehilangan kursi Gubernur Banten. Calon dari partai Golkar Airin Rachmy Diani, kalah melawan politikus Gerindra Andra Soni. Airin hanya memperoleh suara di angka 40-an persen jauh tertinggal dari Andra Soni yang berpasangan dengan Dimyati Natakusumah.

    Golkar juga kehilangan momentum di Pilgub Jakarta. Calon dari partai Golkar Ridwan Kamil saat ini jauh tertinggal dengan perolehan suara calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

    Data KPU Jakarta setidaknya menunjukkan bahwa Pramono-Rano memenangkan Pilkada Jakarta 1 putaran dengan perolehan suara 5,07%. Sedangkan, Ridwan Kamil jauh tertinggal dengan perolehan suara di kisaran 39%.

    Adapun Ridwan Kamil sejatinya akan dicalonkan oleh Golkar di Pilkada Jawa Barat. Namun demikian, karena komitmen di koalisi, Golkar akhirnya menggeser Ridwan Kamil di Jakarta. Semula Ridwan Kamil alias Kang Emil yang berpasangan dengan politkus PKS Suswono berada di atas angin. Survei masih menempatkan Emil di atas 50%. 

    Selain itu, sebelum putusan MK tentang RUU Pilkada, ada potensi Emil melawan kotak kosong. Sayangnya skenario itu pecah ketika MK melonggarkan syarat threshold alias ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Hasilnya, PDIP yang semula tidak bisa mencalonkan sendiri mengusung Pramono Anung dan Rano Karno. 

    Nasib Golkar juga kian tidak menentu di Pilkada Riau dan Kalimantan Barat. Riau telah lama dikenal sebagai basis suara Partai Golkar. Sejak reformasi bergulir, nyaris tidak ada satupun partai politik yang berhasil menguasai kursi Gubernur Riau selain Golkar. 

    Namun demikian, pada Pilkada 2024, calon yang diusung Golkar Syamsuar yang notabene petahana berpotensi kalah melawan pasangan yang diusung oleh PKB, PDIP dan Nasdem yakni Abdul Wahid – Haryanto. “Kami akan mengevaluasi kekalahan di hampir seluruh wilayah di Riau,” imbuh Kadier.

    Sementara itu di Kalimantan Barat alias Kalbar, drama politik bahkan terjadi sebelum proses kontestasi berlangsung. Semula, Golkar telah mengusung salah satu kadernya Ria Norsan sebagai calon gubernur Kalimantan Barat. 

    Namun ketika terjadi perubahan konstelasi politik di pusat ditandai dengan pergantian ketua umum dari Airlangga Hartarto ke Bahlil Lahadalia, Golkar kemudian memecat kadernya sendiri Ria Norsan. Mereka memilih mengusung kader partai lain, Sutarmidji bersama KIM Plus.

    Ironisnya, dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu, calon yang diusung oleh KIM Plus yakni Sutarmidji gagal terpilih. Pilkada Kalbar 2024 dimenangkan oleh kader yang dipecat Golkar, Ria Norsan dann Krisantus Kurniawan. Keduanya diusung PDIP.

    Kendati demikian, Golkar masih memiliki harapan di Sumatra Utara meskipun kursinya bukan gubernur melainkan wakil gubernur. Padahal di Sumut status Golkar adalah partai pemenang pemilihan umum alias Pemilu. Kursi gubernur berada di tangan Gerindra.

    Golkar juga hanya sebatas menjadi partai pengusung tanpa mewakilkan calon di Pilkada Jawa Tengah alias Pilkada Jateng. Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, hasil Pilkada 2024 akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah partai ke depan.

    “Tentu akan ada evaluasi secara menyeluruh akan hasil Pilkada. Agar dapat mulai membuat strategi jangka panjang menuju Pemilu 2029.”

    Golkar Kehilangan Momentum 

    Sementara itu, pengamat politik dari Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan bahwa Golkar telah kehilangan momentum dalam Pilkada 2024. Menurutnya, Golkar telah kehilangan banyak basisnya mulai dari Banten, Jawa Barat, hingga Lampung.

    Menurut Adi, banyak faktor kenapa golkar kehilangan basis, salah satunya faktor figur. Golkar dalam Pilkada 2024 kelihatan tidak punya daya tawar politik seperti di Jawa Barat dan Banten. “Banten jagoan Golkar tak diusung KIM plus,” ujarnya.

    Faktor daya tawar itu pula juga yang membuat Golkar merelakan tidak mengusung calon atau kadernya dalam Pilkada 2024 seperti di Jawa Barat atau di Lampung. “Apapun judulnya, Golkar mesti berkompromi dengan keinginan KIM yang dalam bangak hal membuat golkar rugi secara politik.”

    Di sisi lain, peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menuturkan bahwa kekalahan di Banten dan Riau yang selama ini jadi basis tradisional Golkar cukup mengejutkan. Hal ini terjadi dikarenakan pergeseran preferensi pemilih yang cenderung ke calon alternatif daripada petahana.

    Pergeseran itu, kata dia, salah satunya tampak dari animo publik untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja petahana selama ini sehingga hal itu mendorong pemilih untuk mewujudkan kebaruan baik dari sisi kepemimpinan maupun kebijakan.

    Meski demikian, Wasisto menganggap bahwa apa yang diperoleh Golkar pada Pilkada 2024 sudah maksimal. “Saya pikir Golkar tentu sudah maksimal, di banyak daerah lain, partai ini memenangkan kursi gubenur dan bupati dan wali kota.”