kab/kota: Jati

  • Kursi Senayan Tak Didapat Bikin PPP Riuh soal Tobat

    Kursi Senayan Tak Didapat Bikin PPP Riuh soal Tobat

    Jakarta

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) riuh terkait tobat nasuha atau tobat yang bersungguh-sungguh. Penyebabnya karena partai bergambar ka’bah itu gagal dapat kursi di Senayan pada Pemilu 2024.

    Kegagalan PPP masuk Senayan ini membuat Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M Romahurmuziy atau Rommy menyerukan agar Plt Ketum PPP Mardiono dan jajaran pengurusnya untuk tobat nasuha. Hal itu diutarakan Rommy menjelang Mukernas PPP bertajuk ‘Transformasi PPP untuk Indonesia’ yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di Ancol, Jakarta Utara.

    “Pada Pemilu 2024 lalu, PPP tidak lolos ke Senayan untuk pertama kalinya. Padahal PPP adalah partai paling senior di antara partai di parlemen, yang sudah 11 kali ikut Pemilu sejak 1973. Seluruh kader tentu menginginkan PPP kembali duduk di DPR RI pada Pemilu 2029 nanti. Tapi untuk itu, ada banyak hal yang harus ditranformasikan,” kata Rommy kepada wartawan, Jumat (13/12).

    Berikut ini 3 transformasi yang hendak dicapai PPP:

    1. Kaderisasi. 5 tahun terakhir PPP stagnan tanpa kaderisasi, yang ada justru mengubah diri menjadi semata-mata partai elektoral. Padahal kekuatan PPP adalah grassroots kader yang terpelihara hingga ranting.
    2. Jati diri. PPP kehilangan identitas sebagai partai umat. Untuk itu, PPP harus merebut kembali hati umat.
    3. Kepemimpinan. Alih-alih memperluas basis, PPP justru sibuk dengan pergantian senyap Suharso ke Mardiono yang berujung pada tidak lolosnya PPP.

    Rommy juga menyebut mukernas akan mengevaluasi Plt Ketum PPP Mardiono atas kegagalan di Pemilu 2024. Dia mengungkit Pimpinan Majelis PP sebetulnya sudah menyuarakan untuk segera dilakukan muktamar.

    “Para Pimpinan Majelis sudah menyerukan untuk menyegerakan muktamar sejak berbulan-bulan silam. Namun Plt Ketua Umum terus berkilah menunda dengan berbagai alasan. Terakhir, surat para Pimpinan Majelis pada Oktober 2024 meminta, agar muktamar segera dilaksanakan di bulan Januari atau Februari 2025. Surat ini bahkan tidak pernah dijawab hingga saat ini. Karenanya mukernas ini wajib memutuskan waktu dan tempat pelaksanaan muktamar, yang diharapkan sesuai dengan permintaan para Pimpinan Majelis yaitu pada bulan Februari 2025,” lanjutnya.

    Rommy lantas membeberkan kegagalan DPP PPP periode saat ini. Berikut ini 3 kegagalannya:

    2. Modal PPP pada Pemilu 2019 masih 19 kursi. Namun akibat tak lolos PT, PPP saat ini 0 kursi di Senayan, setelah 10 kali sebelumnya PPP selalu hadir di Senayan.

    3. Di tengah partai-partai pengusung capres selain Pak Prabowo kemarin masih ‘mendapat’ kursi menteri, PPP ‘hanya’ kebagian UKP. Sebuah posisi politik yang sangat jauh efektivitas kewenangannya dibanding kementerian.

    Atas ketiga hal itu, dia pun menyerukan agar Plt Ketua Umum dan seluruh jajaran Pengurus Harian DPP PPP yang merupakan eksekutif/pelaksana kebijakan partai bertobat. Dia juga mendesak mereka meminta maaf kepada kader PPP di seluruh Indonesia.

    “Karenanya, selaku Ketua Majelis, saya menyerukan agar Plt Ketua Umum dan seluruh jajaran Pengurus Harian DPP PPP yang merupakan eksekutif/pelaksana kebijakan partai melakukan taubatan nasuha. Tobat yang sungguh-sungguh, dengan secara ksatria mengakui kegagalannya serta meminta maaf secara terbuka kepada seluruh kader PPP atas ketidakmampuannya menjaga PPP di Senayan. Karena sejak PPP gagal ke Senayan, belum pernah ada permintaan maaf. Yang viral beberapa waktu lalu, justru pernyataan Plt Ketua Umum yang menyatakan ‘saya tidak gagal, karena saya bukan caleg’,” tutur dia.

    “Semoga Mukernas kali ini menghasilkan keputusan-keputusan yang mampu menjadi titik tolak kembalinya PPP ke Senayan pada Pemilu 2029,” lanjutnya.

    Apa respons Mardiono usai diminta tobat nasuha? Simak di halaman selanjutnya:

  • 8 Pohon Tumbang Imbas Hujan Disertai Angin Kencang di Jakarta – Page 3

    8 Pohon Tumbang Imbas Hujan Disertai Angin Kencang di Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta melaporkan, delapan pohon tumbang imbas hujan disertai angin kencang yang melanda Jakarta pada Sabtu (14/12/2024). Data itu tercatat hingga pukul 17.00 WIB.

    “Penyebab (pohon tumbang) hujan karena disertai angin kencang dan akar sudah keropos,” kata Kepala Pelaksana BPBD Jakarta Isnawa Adji dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

    Rinciannya, satu pohon tumbang di Jakarta Barat, yakni di Jalan Pasar Minggu Kembangan Selatan RT 005/RW 01, Kembangan.

    Lalu, ada da empat pohon tumbang di Jakarta Selatan, antara lain di Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 99 5, RT 5/RW 5, Melawai, Kebayoran Baru, Jalan TB Simatupang Nomor 156 10, RT 10/RW 4, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jalan Gunawarman Nomor 39, Selong, Kebayoran Baru, dan Jalan RS Fatmawati Raya Nomor 1, RT 1/RW 1, Pondok Labu, Cilandak.

    Kemudian, terdapat tiga kejadian pohon tumbang di Jakarta Timur, yakni di Jalan Raya Jakarta-Bogor Nomor KM 19, RT 5/RW 10, Kramat Jati, Jalan Laut Sulawesi RW 17, Blok B4 Nomor 6 Duren Sawit, dan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.

     

  • Misteri Jasad dalam Koper di Hutan Pinus Bogor

    Misteri Jasad dalam Koper di Hutan Pinus Bogor

    JAKARTA – Bau menyengat berembus dari sekitar hutan pinus di wilayah Nanggung, Kabupaten Bogor. Bau busuk itu membuat Minggu pagi, 10 November yang sebelumnya tenang mendadak ramai.

    Pencarian dilakukan, hingga pukul 13.00 WIB sebuah koper biru yang menjadi sumber bau busuk itu ditemukan. Curiga, warga melapor kepada polisi.

    Polisi bergerak ke lokasi. Beberapa anggota yang diterjunkan membuka koper tersebut. Bukan pakaian atau barang lainnya yang ditemukan, melainkan jasad pria tanpa identitas teronggok di dalamnya.

    Dibungkus selimut tebal, jasad pria itu nampak mengenaskan. Diduga kuat, pria tak dikenal itu adalah korban pembunuhan.

    “Jasad laki-laki dengan kondisi dibungkus selimut dan plester,” terang Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat dikonfirmasi, Senin 11 November 2019.

    Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bekas lula hantaman benda tumpul di bagian kepala korban. Dugaan pembunuhan makin menguat.

    Hasil olah TKP juga menunjukkan jasad telah berada di lokasi setidaknya selama tiga hari. Polisi kini tengah menunggu hasil otopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Sampai saat ini masih menunggu hasil dari forensik,” kata Joni.

  • Kronologis Pegawai Toko Kue di Jaktim Dianiaya Anak Majikan: Lo Orang Miskin, Saya Kebal Hukum – Halaman all

    Kronologis Pegawai Toko Kue di Jaktim Dianiaya Anak Majikan: Lo Orang Miskin, Saya Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dwi Ayu Darmawati (19) melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diterimanya saat bekerja di toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Dwi diduga dianiaya anak pemilik toko kue hingga babak belur. Namun, kasus tersebut kini mandek.

    Korban melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

    Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

    “Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

    Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan),” ujarnya.

    Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan G sewaktu bekerja.

    Kala itu G sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

    Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

    “Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Tidak takut dilaporkan

    Terduga pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    “Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum’,” kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).

    Kala itu Dwi dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian, pun mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.

    Tapi setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi, puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.

    Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam,” ujarnya.

    Dwi menuturkan kasus penganiayaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran darah dan dokumentasi video penganiayaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus.

    Tapi setelah dua bulan berlalu, Polres Metro Jakarta Timur urung menetapkan G sebagai tersangka atas laporan Dwi yang diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban (pegawai lain) sebelumnya, sebelum saya itu banyak. Saya berharap kejadian kayak begini jangan terulang lagi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

     

     

    Penulis: Bima Putra

    dan

    Anak Bos Toko Kue di Jaktim Aniaya hingga Hina Pegawai: ‘Orang Miskin Mana Bisa Laporkan Gue’

     

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

  • Dua Bulan Lapor Polisi, Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Cakung Mandek

    Dua Bulan Lapor Polisi, Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Cakung Mandek

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Penanganan kasus anak pemilik toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya hingga sekujur tubuh babak belur kini mandek.

    Sejak korban, Dwi Ayu Darmawati (19) melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

    Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

    “Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

    Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan),” ujarnya.

    Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan G sewaktu bekerja.

    Kala itu G sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

    Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

    “Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Geger Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Sobirin Bunuh Istri Lalu Gantung Diri – Halaman all

    Geger Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Sobirin Bunuh Istri Lalu Gantung Diri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyampaikan fakta baru terkait kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) dalam posisi tergantung.

    Pasutri meninggal dunia di kediamannya Pedongkelan, Jalan Masjid Nurul Hidayah, RT 10/016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan mengungkapkan hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang diterima pada Kamis (12/12/2024).

    “Pada jasad Sobirin ditemukan luka lecet melingkari leher, yang sesuai dengan posisi tubuh tergantung saat ditemukan. Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain yang ditemukan pada tubuhnya dan kondisi mayat tersebut sudah 2 – 12 jam sebelum ditemukan,” katanya, Jumat (13/12/2024).

    Hasil visum terhadap Ida Haryati mengungkapkan adanya luka memar di bibir bagian dalam, lengan kanan, dan kondisi janin perempuan tidak lengkap berusia 38 minggu dengan berat 1,1 kg. 

    “Istri korban meninggal dalam kondisi mengandung dan diperkirakan sudah meninggal sekitar 2-3 hari sebelum ditemukan,” lanjutnya.

    Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) inafis Polres Metro Jakarta Barat dan visum, diduga kuat Sobirin membunuh istrinya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

    “Istrinya dibunuh oleh suaminya sendiri dengan dibekap menggunakan bantal yang ada kemudian suaminya mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan diri,” terangnya.

    Hal ini diperkuat oleh hubungan keduanya yang diketahui tidak harmonis sejak pertengahan 2024, di mana Ida meminta cerai, tetapi Sobirin menolak menandatangani surat perceraian.

    Pada Senin (9/12/2024), tetangga sempat melihat keduanya terlibat cekcok di depan rumah.

    “Sobirin menarik tangan istrinya sambil berkata dengan nada ancaman, ‘Ayo ikut, kalau nggak mau, awas, lho,’” ungkap saksi.

    Sebelumnya diberitakan pangan suami istri (pasutri) bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) meninggal dunia di rumah tinggal mereka.

    Penemuan ini sontak mengejutkan warga sekitar.

    Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan kejadian tersebut. 

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung dikayu plapon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal dilantai dalam kamar,” ungkap Abdul Jana saat dikonfirmasi.

  • Kronologis Pasutri Tewas di Jakbar: Suami Bekap Istri Pakai Bantal Kemudian Gantung Diri di Lantai 2 – Halaman all

    Kronologis Pasutri Tewas di Jakbar: Suami Bekap Istri Pakai Bantal Kemudian Gantung Diri di Lantai 2 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi berhasil mengungkap teka-teki pasangan suami istri, Sobirin (35) dan Ida Haryati (45), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (11/12/2024), 

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan , mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat setempat pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Kami temukan di dalam rumah dalam kondisi yang pertama atas nama Sobirin. Ini kami temukan dalam kondisi tergantung,” kata Andri, Jumat (13/12/2024).

    Polisi menemukan tali warna oranye yang diikat di kayu. Kemudian, ditemukan juga baju kaus warna hitam, celana panjang warna hitam.

    Saat ditemukan, lanjut Andri, lidah korban Sobirin sedikit menjulur keluar.

    Di sekitarnya, terdapat juga satu buah kursi yang digunakan oleh Sobirin untuk mengakhiri hidupnya.

    “Kemudian untuk korban yang kedua atas nama Ida Haryati, kami temukan terlentang di kasur di kamar lantai dua menggunakan baju kaus warna biru dan celana panjang warna hitam,” jelas Andri.

    “Dengan kondisi tubuh yang pada saat kami temukan dalam kondisi bengkak, bagian tubuh atas biru atau lebam mayat,” ucap Andri.

    Menurut Andri, saat ditemukan tim Inafis Polres Metro Jakarta Barat, wajah mayat Ida nampak tertutup bantal.

    Sekujur tubuh Ida juga diselimuti selimut.

    Diketahui, korban tewas karena dibekap oleh suaminya menggunakan bantal.

    Dari penemuan tersebut, polisi pun lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi.

    Termasuk, adik kandung korban dan tetangga sekitar yang sehari-hari mengetahui aktifitas keduanya.

    Selain itu, lanjut Andri, pihak kepolisian juga telah melakukan permohonan visum ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur guna mengetahui penyebab kematian korban.

    “Dengan hasil, untuk atas nama korban sobirin, ini terdapat luka lecet yang melingkar di seluruh leher, jadi ada bekas gantung diri,” jelas Andri.

    “Kemudian pada lubang hidung itu ada keluar darah dan ada tampak titik-titik darah pada kedua tungkai,” tutur Andri.

    Sementara pada pemeriksaan luar tubuh korban, nampak ditemukan luka lecet yang melingkar di seluruh leher akibat kekerasan benda tumpul.

    Berdasarkan visum tersebut, Andri memperkirakan korban Sobirin meninggal 2-12 jam sebelum ditemukan.

    Sementara korban istri bernama Ida, diperkirakan sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan.

    “Hasil keterangan visum bahwa jenazah sudah dalam pembusukan lanjut, kemudian ditemukan adanya pada bibir bawah itu terdapat memar dan pada kuku jari kebiruan,” papar Andri.

    “Kemudian ada memar pada lengan sebelah bawah sisi depan dan kemudian rahim tampak keluar dari kemaluan,” imbuhnya.

    Andri membeberkan bahwa korban tengah hamil 7 bulan saat ditemukan.

    “Ditemukan adanya janin, yang menurut keterangan lebih kurang sudah berumur 7 bulan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 38 centi dan berat 1 kilo 1 gram,” pungkas dia.

    Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) yang ditemukan tewas di lantai dua rumahnya dikenal sebagai penghuni lama.

    Selama berumah tangga, sang suami yang berinisial S (35) dan istrinya H (41) kerap terlibat cekcok hingga terlihat oleh warga sekitar. 

    Menurut tetangga korban bernama Sarah (31), S dikenal sebagai laki-laki yang berperangai kasar kepada istrinya.

    “Suaminya memang galak sih, kasar. Tetangga juga sudah pada tahu, makanya sudah enggak mau istrinya,” kata Sarah saat ditemui di lokasi, Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

    Menurut Sarah, korban S dan H juga sebenarnya sudah berpisah, namun belum resmi bercerai. (m40)

    Penulis: Nuri Yatul Hikmah

     

  • Kronologis Pasutri Tewas di Jakbar: Suami Bekap Istri Pakai Bantal Kemudian Gantung Diri di Lantai 2 – Halaman all

    Fakta Baru Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakarta Barat: Suami Bunuh Istri Sebelum Gantung Diri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyampaikan fakta baru terkait kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) dalam posisi tergantung.

    Pasutri meninggal dunia di kediamannya Pedongkelan, Jalan Masjid Nurul Hidayah, RT 10/016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang diterima pada Kamis (12/12/2024).

    “Pada jasad Sobirin ditemukan luka lecet melingkari leher, yang sesuai dengan posisi tubuh tergantung saat ditemukan. Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain yang ditemukan pada tubuhnya dan kondisi mayat tersebut sudah 2 – 12 jam sebelum ditemukan,” katanya, Jumat (13/12/2024).

    Hasil visum terhadap Ida Haryati mengungkapkan adanya luka memar di bibir bagian dalam, lengan kanan, dan kondisi janin perempuan tidak lengkap berusia 38 minggu dengan berat 1,1 kg. 

    “Istri korban meninggal dalam kondisi mengandung dan diperkirakan sudah meninggal sekitar 2-3 hari sebelum ditemukan,” lanjutnya.

    Dari hasil penyelidikan dan olah TKP inafis Polres Metro Jakarta Barat dan juga hasil visum, diduga kuat Sobirin membunuh istrinya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

    “Istrinya dibunuh oleh suaminya sendiri dengan dibekap menggunakan bantal yang ada kemudian suaminya mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan diri,” terangnya 

    Hal ini diperkuat oleh hubungan keduanya yang diketahui tidak harmonis sejak pertengahan 2024, di mana Ida meminta cerai, tetapi Sobirin menolak menandatangani surat perceraian.

    Pada Senin (9/12/2024), tetangga sempat melihat keduanya terlibat cekcok di depan rumah.

    “Sobirin menarik tangan istrinya sambil berkata dengan nada ancaman, ‘Ayo ikut, kalau nggak mau, awas, lho,’” ungkap saksi.

    Sebelumnya diberitakan pangan suami istri (pasutri) bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) meninggal dunia di rumah tinggal mereka.

    Penemuan ini sontak mengejutkan warga sekitar.

    Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan kejadian tersebut. 

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung dikayu plapon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal dilantai dalam kamar,” ungkap Abdul Jana saat dikonfirmasi.

     

     

  • Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang

    Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Seorang pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko hingga sekujur tubuh babak belur.

    Korban, Dwi Ayu Darmawati (19) dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

    Kejadian bermula ketika Dwi yang sedang bekerja menolak permintaan pelaku berinisial G untuk membawa makanan dipesan pelaku secara online ke ruang kamar pribadi G.

    Dwi menolak permintaan karena pelaku menyuruhnya menggunakan kalimat tidak sopan, dan sebelumnya G pernah melakukan kekerasan ketika menyuruh korban mengantar makanan ke kamar.

    “Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Kala itu sebenarnya terdapat pegawai lain yang berada di lokasi, tapi karena takut mereka hanya bisa diam melihat tindak penganiayaan dan mendokumentasikan kejadian sebagai barang bukti.

    Dalam video tersebut tampak jelas pelaku melemparkan kursi dan mesin EDC untuk pembayaran ke arah Dwi, sementara pegawai lainnya hanya bisa menangis ketakutan.

    Hanya orangtua dari G yang berupaya menyelematkan korban dengan cara menarik Dwi ke luar toko, dan menyarankannya agar melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

    “Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil,” ujarnya.

    lihat foto
    Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.

    Nahas ketika kembali masuk ke toko pelaku masih berada di lokasi, lalu seketika kembali melemparkan sejumlah benda ke tubuh Dwi sehingga korban melarikan diri ke bagian dapur.

    Dalam keadaan Dwi yang tersudut tidak bisa melarikan diri pelaku terus melemparkan barang-barang di sekitarnya, termasuk loyang untuk membuat kue ke arah kepala korban.

    Setelah lemparan loyang yang mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, barulah G berhenti melakukan tindak kekerasan dan korban dapat melarikan diri.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    Dwi sempat dibawa pemilik toko ke klinik terdekat dari lokasi di wilayah Penggilingan untuk mendapat penanganan medis awal akibat pendarahan di kepala yang dialami.

    Di klinik Dwi sempat disarankan untuk mendapat penanganan medis dengan menjahit bagian terluka, namun Dwi menolak karena merasa takut dan syok akibat kejadian.

    Usai mendapat penanganan medis awal Dwi didampingi sejumlah pegawai rekan kerjanya yang melihat kejadian melaporkan kasus ke Polsek Cakung, sesuai tempat kejadian perkara.

    Namun oleh petugas Polsek Cakung, Dwi diarahkan membuat laporan penganiayaan dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” lanjut Dwi.

    Laporan Dwi diterima di dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

    Bahkan setelah video penganiayaan dialami Dwi viral di media sosial, hingga Dwi tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya