kab/kota: Jati

  • Inovasi ‘Out of the Box’ Polda Riau Jadi Laboratorium KKP SPPK dan Sespimen

    Inovasi ‘Out of the Box’ Polda Riau Jadi Laboratorium KKP SPPK dan Sespimen

    Pekanbaru

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima kunjungan penting dari peserta didik Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen) dan Sekolah Pimpinan Pertama (SPPK) dalam rangka Kunjungan Kerja Profesi (KKP) dan Focus Group Discussion (FGD). Kehadiran total 32 perwira, teridi dari 11 Sespimen dan 21 SPPK Angkatan ke-2 ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mengasah kepemimpinan dan menimba ilmu dari program kepolisian yang inovatif dan ‘out of the box’ di Riau.

    Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, mewakili Polda Riau, menyambut hangat para peserta didik dan menekankan bahwa kegiatan ini adalah kehormatan sekaligus sarana berbagi wawasan dalam pengembangan profesionalisme kepolisian.

    Mengangkat tema KKP “Mewujudkan Pimpinan Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga, yang Bermoral Prediktif: Responsibilitas Transparansi Berkeadilan (Presisi) untuk Indonesia Maju,” Brigjen Jossy menyoroti filosofi mendalam yang harus dipegang teguh oleh setiap anggota Polri.

    “Ungkapan ini mengandung filosofi mendalam bahwa kemuliaan, kehormatan, dan jati diri harus senantiasa dijaga bagi anggota Polri,” ujar Jossy, Rabu (12/11/2025).

    Ia menjelaskan bahwa “Melindungi tuah” berarti merawat keberkahan yang dianugerahkan Tuhan, sementara “menjaga marwah” bermakna menjaga kehormatan diri institusi, dan masyarakat dengan bersikap ramah, santun, serta berintegritas. Prinsip ini sangat sejalan dengan semangat Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis, responsif, dan transparan.

    Foto: Polda Riau menerima Kunjungan Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik Sespimen dan SPPK. (dok. Polda Riau)

    Inovasi ‘Out of the Box’ Polda Riau

    Sementara itu, Ketua Tim Supervisor dari Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Nurcholis, menyampaikan bahwa Polda Riau dipilih sebagai lokasi KKP karena memiliki banyak pelajaran berharga, khususnya terkait dengan kegiatan yang bersifat inovatif dan ‘out of the box’.

    “Kami mengikuti media sosial yang diunggah Bapak Kapolda Riau, kegiatan-kegiatan positif Polda Riau, ada kegiatannya yang sifatnya ‘out of the box’, pemolisian yang sesuai dengan karakteristik di Polda Riau ini,” ungkap Brigjen Nurcholis.

    Brigjen Nurcholis juga menjelaskan pentingnya program SPPK yang baru memasuki angkatan ke-2. SPPK dibentuk sebagai jalur perwira sumber sarjana untuk peningkatan karier ke jenjang Kombes dan diproyeksikan mengisi jabatan perwira menengah level menengah.

    “Ada yang mengatakan bahwa Sespimen ini calon Kapolres, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa SPPK ini calon Kapolres juga, bahkan ada Kapolda juga,” tegas Brigjen Nurcholis.

    Kegiatan KKP dan FGD ini diharapkan menjadi sarana strategis bagi para perwira calon pimpinan masa depan untuk mengasah pemahaman, memperluas perspektif, dan menimba kearifan lokal, yang pada akhirnya akan memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    (mea/imk)

  • Kriminal kemarin, jumlah bom SMAN 72 hingga pencuri motor di Jakbar

    Kriminal kemarin, jumlah bom SMAN 72 hingga pencuri motor di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (11/11) mulai dari polisi menyebutkan empat dari tujuh bom yang disiapkan terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), meledak di lingkungan masjid SMAN 72 hingga kondisi pencuri motor di Jakarta Barat.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Ledakan SMAN 72, terduga pelaku terinspirasi enam tokoh “kekerasan”

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebutkan terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta atau anak berkonflik dengan hukum (ABH), terinspirasi sedikitnya kepada enam tokoh “kekerasan” sehingga melakukan aksinya pada Jumat (7/11) di lingkungan masjid sekolah itu.

    “Ada beberapa yang menjadi inspirasi terkait figur. Kita sebutkan ada kurang lebih enam tokoh yang tercatat,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    2. Kritis dihajar massa, pencuri motor di Jakbar diantar ke RS Polri

    Kepolisian Sektor (Polsek) Tamansari, Jakarta Barat mengantarkan satu dari dua orang terduga pencuri sepeda motor ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena luka berat setelah dihajar massa.

    “Pelaku berinisial DS sedang diantarkan ke RS Polri karena kondisinya cukup parah,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Egy Irwansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    3. Ini jumlah bom yang meledak di SMAN 72

    Polda Metro Jaya menyebutkan empat dari tujuh bom yang disiapkan terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), meledak di lingkungan masjid SMAN 72 Jakarta, pada Jumat (7/11).

    “Jadi dari tujuh, empat yang meledak, tiga yang masih aktif dan sudah kita kembalikan di Markas Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya,” kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    4. Polisi selidiki kasus upaya perampokan di Bekasi Timur

    Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus upaya perampokan yang terjadi di Jalan Raya Nonon Sonthanie, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/11).

    “Kejadian tersebut terjadi pada Senin (10/11) pagi sekitar pukul 08.15 WIB,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ahmadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    5. Ledakan SMAN 72, terduga pelaku punya dorongan tertentu

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan terduga pelaku atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) punya dorongan tertentu sehingga melakukan peledakan di lingkungan masjid SMAN 72 Jakarta, pada Jumat (7/11).

    “Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiga Bulan Kelam Siswa SMPN 19 di Tangsel, Terkungkung Dalam Perundungan

    Tiga Bulan Kelam Siswa SMPN 19 di Tangsel, Terkungkung Dalam Perundungan

    Liputan6.com, Jakarta Fenomena bullying atau perundungan masih menjadi masalah serius di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk di tingkat sekolah menengah pertama. Di usia remaja yang sedang mencari jati diri, sebagian siswa terkadang mengekspresikan diri dengan cara yang salah, seperti mengejek, mengucilkan atau bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap teman sebaya.

    SMPN 19 Tangerang Selatan tidak luput dari tantangan ini, di mana dinamika pergaulan siswa dapat memunculkan potensi terjadinya tindakan bullying dalam berbagai bentuk.

    Bullying bukan hanya sekadar masalah antara pelaku dan korban, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan psikologis seluruh warga sekolah.

    MH (13), pelajar kelas 7 SMPN 19 Kota Tangerang Selatan, mengalami masalah kesehatan serius, mata rabun, karena diduga menjadi korban bully yang dilakukan teman sekelas. MH kini sedang terbaring lemas di rumah sakit.

    Rizky, kakak korban menceritakan, adiknya diduga sudah mendapatkan penganiayaan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncaknya pem-bully-an terjadi pada Senin (20/10/2025) lalu. Saat itu, MH dikabarkan dipukul teman sekelasnya menggunakan bangku.

    “Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi,” kata Rizki di Tangsel, Selasa (11/11/2025).

    Setelah kejadian itu, pada Selasa (21/10/2025), korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Dia bercerita ke ayah dan ibunya, kalau kepalanya sangat sakit, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.

    Saat pihak keluarga melakukan pendalaman, ternyata korban mengaku sudah sering menerima bullying mulai dari dipukul hingga ditendang.

    “Yang paling parah dipukul kursi kena bagian kepalanya. Baru cerita semua pas kejadian sudah parah. Kalau yang lainnya enggak pernah cerita, ini beraniin cerita karena udah ngerasa sakit parah,” terangnya.

    Rizki menyebut adiknya sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, adiknya telah dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

    “Kondisi sekarang sangat memprihatinkan badan udah enggak bisa dibawa jalan, pada lemes semua seluruh tubuhnya, mata sedikit rabun, sering pingsan dan gamau makan,” tuturnya.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni mengatakan, pihaknya sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku.

    “Sudah kami mediasi masing-masing orang tua sudah ketemu dengan pihak sekolah juga,” katanya.

    Saat ini, pihaknya sedang mencari informasi untuk mengetahui pasti kondisi terkini korban.

    “Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak,” ucap Deden.

    Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar ini diproses secara hukum. Langkah ini penting untuk memberikan keadilan dan efek jera.

    “Kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

    KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

    “Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum,” tuturnya.

    Menurutnya, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

    “Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” ucapnya.

    KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

    “Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan,” ujarnya.

    Semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, kata dia, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.

    Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.

    “Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain,” pungkas Diyah.

  • Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa
    Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute
    PADA
    peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Indonesia menambah 10 nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional. Sejak gelar itu dianugerahkan pertama kali pada 1959 hingga 2023, negeri sudah memiliki 206 orang pahlawan nasional.
    Menariknya, dari daftar 10 nama baru itu, terselip dua nama yang jalan hidupnya berseberangan dalam panggung sejarah: Soeharto dan
    Marsinah
    .
    Soeharto adalah pendiri sekaligus penguasa tertinggi rezim Orde Baru yang mengangkangi negeri ini selama 32 tahun. Sebaliknya, Marsinah adalah sosok rakyat jelata yang dibunuh secara keji oleh sistem Orde Baru.
    Bayangkan, dalam beberapa tahun ke depan, ketika pelajaran sejarah akan dituturkan kepada generasi baru, bagaimana menceritakan Soeharto dan Marsinah?
    Bisahkah kisah Marsinah, yang dibunuh secara keji pada awal Mei 1993, dituturkan tanpa menyebut Soeharto dan Orde Baru-nya?
    Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, lahir dari keluarga miskin. Ia kemudian diasuh oleh nenek dan bibinya. Marsinah muda merasakan pahit-getirnya terlempar dari bangku sekolah karena biaya pendidikan.
    Marsinah adalah satu contoh dari mereka yang tersisih dari derap pembangunan era Orde Baru. Lahir dari keluarga miskin, bukan keluarga PNS atau ABRI, pilihan Marsinah untuk menaiki tangga sosial sangatlah terbatas. Pilihan yang terbuka hanya menjadi buruh pabrik.
    Awalnya, ia bekerja di pabrik sepatu bata di Surabaya. Lalu, setahun berselang, ia pindah tempat bekerja: menjadi buruh PT Catur Putra Surya (PT. CPS), pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Namun, ketika bekerja sebagai buruh, ia diperhadapkan dengan sistem perburuhan Orde Baru: politik upah murah, hubungan industrial Pancasila, dan pelibatan militer dalam konflik industrial (Dwi-Fungsi ABRI).
    Saat itu, upah Marsinah hanya Rp 1.700 per hari. Di tahun yang sama, harga beras adalah Rp 700/kg. Artinya, 41,18 persen upah hari buruh habis hanya untuk satu kilogram beras.
    Pada 1993, upah pekerja naik sebesar 20 persen berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Seharusnya upah Marsinah dan kawan-kawannya naik menjadi Rp 2.250 per hari. Namun, perusahan tempat Marsinah bekerja tak mengindahkan beleid itu.
    Situasi itulah yang membuat Marsinah dan kawan-kawannya memakai cara yang diakui oleh hukum perburuhan negara beradab: mogok kerja.
    Namun, politik perburuhan Orde Baru menekankan stabilitas di bawah panji-panji hubungan industrial Pancasila: buruh, bersama pengusaha dan pemerintah, dianggap ”satu keluarga besar” yang seharusnya hidup harmonis.
    Dalam cara pandang itu, aksi mogok dianggap sebagai tindakan yang tidak pancasilais dan tidak indonesia (Vedi Hadiz, 1998).
    Pada masa itu, untuk menegakkan politik stabilitas, termasuk menegakkan hubungan industrial Pancasila, penguasa Orde Baru melibatkan tentara. Dan itu dimungkinkan karena ada doktrin Dwifungsi ABRI.
    Pada 1986, Menteri Tenaga Kerja Sudomo mengeluarkan Keputusan Menteri 342/1986 yang mengharuskan aparat keamanan (Kodim dan Korem) terlibat dalam penyelesaian penyelesaian industrial.
    Bahkan, petugas Depnaker perlu berkoordinasi dengan Pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi ancaman tindakan fisik dalam pemogokan (Rudiono, 1992: 80).
    Tahun 1990-an, ketika aksi mogok buruh mulai berkembang karena kondisi kerja yang buruk dan politik upah murah, Bakorstanas melalui Surat Keputusan Nomor 02/Satnas/XII/1990 memberi wewenang kepada militer untuk mendeteksi, mencegah, dan menekan gejolak buruh.
    Situasi itulah yang memberi pintu pada Koramil Porong dan Kodim Sidoarjo untuk bergerak mengintervensi aksi mogok yang digelar oleh Marsinah dan kawan-kawannya.
    Pada 5 Mei 1993, hari ke-3 aksi mogok kerja, sebanyak 13 buruh ditangkap dan digelandang ke Kodim Sidoarjo.
    Hari itu, Marsinah sempat mendatangi markas Kodim Sidoarjo untuk menanyakan nasib kawan-kawannya. Namun, setelah itu, keberadaan Marsinah tak diketahui lagi.
    Hingga, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di hutan jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Sebelum meninggal, Marsinah mengalami penganiayaan dan penyiksaan super berat. Ia bahkan diperkosa sebelum dibunuh.
    Di sini jelas sekali bahwa Marsinah adalah korban dari sistem politik perburuhan Orde Baru. Dan penanggung jawab tertinggi dari sistem itu adalah Soeharto.
    Tentu saja, kita tak bisa hidup dalam situasi yang disebut oleh Paul Ricœur (2000) sebagai ”ingatan berlebihan”, yang membuat kita hanya berkutak dengan masa lalu dan tak berusaha mencari jalan keluar untuk menatap masa depan.
    Namun, ingatan bangsa tak boleh mengabaikan ”luka sejarah” atau ”memoria passionis” tetap menjadi luka yang menganga dan tak tersembuhkan.
    Di sini, Ricœur (2000) menawarkan dua jalan. Pertama, narasi sejarah yang benar, berpijak pada fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah, sebagai jalan mengubur hantu-hantu masa lalu.
    Pemahaman sejarah yang benar akan menuntun kita untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di masa depan.
    Kedua, pemulihan keadilan dengan meruntuhkan tembok impunitas dan pengakuan bersalah dari pelaku. Tanpa keduanya, rekonsoliasi nasional hanya ”kosmetik politik” dan proyek politik yang rapuh.
    Namun, keputusan mengangkat Marsinah bersanding dengan Soeharto justru berusaha menyusun ingatan bangsa dalam narasi sejarah yang bermasalah, mempertebal impunitas, dan memperlebar luka sejarah yang belum tersembuhkan.
    Tanpa narasi sejarah yang benar, Marsinah adalah korban politik perburuhan dan doktrin Dwifungsi ABRI era Orde Baru, bangsa ini tidak pernah belajar dari masa lalu.
    Dan seperti dikatakan penulis Spanyol, George Santayana, ”mereka yang tak mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya.”
    Selain itu, mengangkat Soeharto sebagai pahlawan, tokoh yang bertanggung-jawab terhadap banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, hanya mempertebal tembok impunitias dan membuka luka sejarah semakin menganga.
    Kasus pembunuhan Marsinah, yang terjadi pada 32 tahun yang lampau, sampai sekarang belum terang-benderang. Saat itu, ada sembilan orang ditangkap, yang sebagian besar petinggi PT CPS dan Satpam.
    Pada tingkat kasasi, keputusan Mahkamah Agung mememutuskan para tersangka bebas murni karena tak terbukti membunuh Marsinah. Dalam kesaksiannya, para tersangka mengaku disiksa oleh aparat militer setempat untuk mengaku sebagai pembunuh Marsinah.
    Padahal, dari kronologi hingga temuan forensik, ada peran aparat yang sangat besar dalam kasus tersebut.
    Abdul Mun’im Idries, seorang saksi ahli yang menuliskan temuannya dalam Indonesian X-Files (2013), penyebab kematian Marsinah bukan karena sodokan balok tumpul, melainkan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluan dan menghancurkan tulang di sekelilingnya.
    Padahal, Ricœur mengingatkan, ingatan kolektif bukan sekadar mengingat beberapa potongan kejadian di masa lalu, tetapi ingatan yang menagih agar kejahatan masa lalu diselesaikan secara adil.
    ”Setiap orang berhak atas keadilan, bahkan ketika ia sudah tiada,” kata Ricœur.
    Tentu saja, keputusan mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tak hanya melukai rasa keadilan bagi Marsinah, tapi juga membuat luka
    memoria passionis
    yang diderita oleh mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dari peristiwa 1965 hingga peristiwa Mei 1998, semakin mengangaga.
    Sebagai bangsa, ia hanya mempertebal ingatan kelam kita pada kebijakan pembangunan yang sentralistik (bertumpu di Jawa), politik pembangunan
    top-down
    yang menggilas rakyat jelata atas nama pembangunan, kapitalisme kroni, praktik KKN yang dianggap lumrah, budaya asal bapak senang (ABS), dan pembungkaman kebebasan berserikat dan berpendapat.
    Akhirnya, ingatan bangsa tak membuat kita melangkah maju, tetapi hanya berkutat dalam pertempuran masa lalu.
    Sebab, ada tagihan masa lalu, dalam hal ini pengungkapan kebenaran dan tegaknya keadilan, yang belum dibayar tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surabaya Kretekroncong Festival 2025: Menjaga Warisan Kretek dan Harmoni Ekonomi Budaya Bangsa

    Surabaya Kretekroncong Festival 2025: Menjaga Warisan Kretek dan Harmoni Ekonomi Budaya Bangsa

    Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) bersama Lembaga Kajian Ekonomi, Budaya, dan Transformasi Sosial Lentera Nusantara sukses menyelenggarakan Surabaya Kretekroncong Festival 2025, Jumat (7/11/2025).

    Festival ini mengangkat dua elemen khas budaya Indonesia, yakni kretek dan musik keroncong, sebagai simbol kreativitas rakyat dan identitas nasional yang kini menghadapi tantangan besar di tengah arus modernisasi dan tekanan global.

    Direktur Lentera Nusantara, Irfan Wahyudi, menegaskan, kretek dan keroncong sama-sama lahir dari rahim rakyat kecil. Keduanya merupakan wujud konkret kreativitas dan daya juang masyarakat yang tumbuh di tengah keterbatasan.

    “Kita semua hidup di masa ketika seluruh aspek kehidupan rakyat beririsan dengan kebijakan dan tekanan global. Kretek dan keroncong adalah representasi jati diri bangsa, lahir dari lorong-lorong kehidupan dan tangan para pekerja,” ujarnya.

    Menurut Irfan, warisan budaya seperti kretek dan keroncong kini menghadapi ancaman serius akibat regulasi yang kian ketat serta perubahan nilai sosial di masyarakat. “Kebijakan ekonomi dan kesehatan publik sering kali tidak memperhitungkan dimensi sosial-budaya yang melekat pada tradisi lokal,” katanya. Padahal, di balik sebatang kretek maupun denting alat musik keroncong, tersimpan kisah tentang solidaritas, kerja keras, dan daya cipta rakyat Indonesia.

    Ia menegaskan pentingnya menemukan titik keseimbangan antara pengendalian dan pelestarian, antara regulasi dan keberlanjutan ekonomi rakyat. “Kita perlu kebijakan yang tidak sekadar menekan, tetapi juga merawat. Seperti harmoni dalam keroncong, setiap nada memiliki tempatnya, setiap instrumen memiliki perannya,” ujar Irfan.

    Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, menyoroti bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

    “Pada tahun 2024, kontribusi IHT mencapai Rp218 triliun, dan sekitar 65 persen di antaranya berasal dari Jawa Timur”, ungkapnya. Angka ini membuktikan bahwa industri kretek bukan sekadar warisan budaya, melainkan juga penopang utama ekonomi daerah.

    Sulami menjelaskan, kontribusi IHT tidak hanya menyokong penerimaan negara hingga 11 persen dari total APBN, tetapi juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. “Mulai dari petani, buruh linting, hingga pelaku distribusi, semua bergantung pada sektor ini. Rantai pasoknya murni berbasis lokal,;dari bahan baku, produksi, hingga konsumsi,” jelasnya.

    Namun, di balik sumbangsih besar itu, industri ini menghadapi tekanan regulasi yang tidak ringan. Menurut Sulami, ada lebih dari 500 regulasi yang mengikat industri hasil tembakau, ditambah kenaikan tarif cukai yang kerap memberatkan. “Alhamdulillah, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai di tahun 2026 memberi napas bagi industri,” ujarnya.

    Ia juga mengkritisi kebijakan nonfiskal seperti pembatasan kadar nikotin dan larangan iklan yang terlalu ketat.

    “Kalau nikotin lokal dibatasi hanya 2 miligram, sementara tembakau Nusantara rata-rata 1-8 miligram, maka cita rasa kretek akan hilang. Tembakau petani juga tidak akan bisa terserap. Ini bukan hanya persoalan industri, tapi juga hilangnya identitas budaya bangsa,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Sulami menyerukan agar pemerintah serius menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun. “Rokok ilegal adalah musuh utama kami. Jika dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga jutaan pekerja sah yang hidup dari industri resmi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Prof. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan pandangannya tentang arah kebijakan strategis bagi sektor pertembakauan. Ia menilai, penting untuk mendorong hilirisasi produk tembakau agar Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi mengolahnya menjadi produk bernilai tambah tinggi di dalam negeri.

    Prof. Nugrahini juga menekankan pentingnya pembentukan ekosistem pertembakauan yang kuat, melalui forum lintas sektor seperti komunitas petani, lembaga riset, dan industri kecil menengah. “Kita perlu wadah yang mendukung inovasi, kualitas, dan diversifikasi produk berbasis tembakau nasional,” tuturnya.

    Tak hanya itu, ia mengusulkan agar tembakau Indonesia didaftarkan dengan indikasi geografis (IG) seperti halnya kopi Bali atau cokelat Sulawesi, agar produk tembakau lokal memiliki identitas dan daya saing global. “IG akan meningkatkan kepercayaan pasar internasional sekaligus melindungi karakteristik tembakau kita yang unik,” ujarnya.

    Di tengah derasnya arus globalisasi dan regulasi internasional anti-tembakau, Prof. Nugrahini mengingatkan pentingnya riset lintas disiplin agar kebijakan yang dibuat bersifat objektif dan ilmiah. “Kita tidak boleh hanya memberi justifikasi bahwa rokok berbahaya. Akademisi harus berbicara berdasarkan hasil penelitian yang komprehensif,” tegasnya.

    Festival Kretekroncong 2025 pun menjadi simbol kebangkitan kesadaran nasional akan pentingnya merawat kearifan lokal di tengah perubahan zaman. Melalui harmoni keroncong dan aroma kretek, bangsa ini diingatkan bahwa budaya bukanlah beban masa lalu, melainkan fondasi masa depan.

    “Seperti nada-nada keroncong yang berpadu mencipta keindahan, ekonomi, kebijakan, dan nilai kemanusiaan harus terus dijaga keseimbangannya demi Indonesia yang berdaulat secara budaya dan ekonomi,” pungkas Irfan Wahyudi. (ted)

  • Mayat Pria di Semak-semak Km 30 Tol Jagorawi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

    Mayat Pria di Semak-semak Km 30 Tol Jagorawi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

    Jakarta

    Polisi mengungkap identitas mayat pria yang ditemukan tewas tergeletak di semak-semak kilometer (km) 30 Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Korban diketahui bernama Ujang Adiwijaya.

    “Hasil identifikasi terhadap korban dari pengecekan sidik jari korban diketahui identitas Ujang Adiwijaya,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (11/11/2025).

    Wikha mengatakan korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok. Saat ini, jenazah telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

    “Masih penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut (pekerjaan korban),” jelasnya.

    Kondisi Tangan, Kaki, dan Mulut Terikat

    Sebelumnya, polisi menjelaskan kondisi mayat pria tanpa identitas yang ditemukan di Semak-semak Tol Jagorawi Km (kilometer) 30, Bogor, Jawa Barat. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam keadaan mulut, kaki, dan tangan terikat.

    Da menjelaskan ciri-ciri mayat pria tersebut. Saat ditemukan, mayat mengenakan celana dan kaos berwarna hitam, dengan usia sekitar 45 tahun.

    “Kelanjutan perkara (diserahkan) Polres Bogor,” tuturnya.

    Dalam foto yang diterima, terlihat ada bekas lakban berwarna coklat di tangan korban. Mayat tergeletak tak jauh dari ruas bahu jalan tol.

    (rdh/yld)

  • KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

    Lima tersangka tersebut adalah para pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    “Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Jalur Suap Diduga Diatur Mantan Bupati

    Asep menerangkan, dalam proses proyek tersebut, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang tender proyek.

    Karna diduga meminta fee atau ijon 10 persen kepada lima pengusaha yang menjadi pemenang proyek, sementara Eko diduga meminta biaya komitmen sebesar 7,5 persen. Total fee mencap 17,5 persen.

    “Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.

    Adapun rincian dugaan uang yang diterima yaitu Roespandi sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

    Jerat Pasal Suap

    Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi suap program PEN Kabupaten Situbondo.

    Karna Suwandi  Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Karna dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

    Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan inkracht.

    “Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.

    Majelis menyatakan perbuatan Karna memenuhi unsur Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Awal Kasus

    Kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK sejak 2024. Lembaga antikorupsi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PEN di Situbondo sepanjang 2021–2024, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

    Sementara satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak lagi melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (ted)

  • Peringatan Hari Jadi Tuban, Mas Lindra Awali Ziarah Makam Leluhur

    Peringatan Hari Jadi Tuban, Mas Lindra Awali Ziarah Makam Leluhur

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-732 Kabupaten Tuban, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., bersama Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono dan jajaran Forkopimda Kabupaten Tuban mengawali serangkaian kegiatan yang pertama yakni ziarah ke makam para leluhur yang ada di Kabupaten Tuban.

    Selain Mas Lindra sapaan akrab Bupati Tuban, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., juga mengikuti diserta para pimpinan instansi vertikal dan perbankan, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tuban.

    Mas Lindra menyampaikan bahwa kegiatan ziarah ini merupakan wujud penghormatan dan rasa terima kasih kepada para pendahulu yang telah berjuang membangun Tuban sejak masa awal berdirinya dan bukan hanya sekadar seremoni, tetapi momentum untuk merenungkan perjuangan para leluhur.

    “Dari mereka kita belajar tentang pengabdian, keberanian, dan semangat membangun Tuban yang harus terus kita lanjutkan,” ungkap Mas Lindra. Senin (10/11/2025).

    Ia juga menambahkan, bahwa ziarah ini merupakan serangkaian memperingati Hari Jadi Kabupaten Tuban dan menjadi momen penting untuk memperkuat rasa cinta terhadap daerah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Tuban yang lebih maju.

    “Kita ingin semangat para pendahulu ini menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkarya dan membawa Tuban menjadi kabupaten yang berdaya saing tinggi, sejahtera, dan berkarakter,” imbuhnya.
    Adapun ziarah kali ini dimulai di Makam Brawijaya V, Makam Tjitrosoman, Makam Sunan Bejagung Lor, Makam Dandang Wacana, Makam Sujono Putro, Makam Ronggolawe, Makam Sunan Bonang dan berakhir di Makam Ibrahim Asmoroqondi.

    “Ziarah makam leluhur ini juga menjadi simbol kesatuan dan kekompakan jajaran pemerintah daerah bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat,” terang Bupati Tuban.

    Menurutnya, momentum Hari Jadi bukan sekadar perayaan, tetapi refleksi, dengan berziarah bersama, mengingatkan bahwa keberadaan kita hari ini adalah hasil perjuangan panjang. “Tugas kita adalah melanjutkan perjuangan itu dengan kerja nyata,” bebernya.

    Selain itu, ziarah makam leluhur menjadi tradisi rutin setiap setahun sekali menjelang perayaan peringatan Hari Jadi Tuban. Serta, senantiasa mengingat perjuangan dan sebagai bentuk penghormatan. Serta, pentingnya nilai-nilai sejarah dan budaya yang melekat kuat dalam jati diri masyarakat Tuban. [dya/aje]

  • Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Pol TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    8. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penahanan tersebut setelah barang bukti yang dikumpulkan terpenuhi. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo.

    “KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang selaku pihak pemberi, yaitu: Sudara ROS (Roespandi), selaku Direktur CV Ronggo; Saudara AAR (Adit Ardian), selaku Direktur CV Karunia; Saudara TG (Tjahjono Gunawan), selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; Saudara MAS (Muhammad Amran Said Ali), selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan Saudara AFB (As’al Fany Balda) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

    Kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 – 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

    Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022. 

    Namun dana PEN batal digunakan karena Pemkab Situbondo memilih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo (2021-2025) dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga mengondisikan pengaturan pemilihan tender.

    Kepada lima tersangka pemberi suap, Karna Suswandi meminta fee 10%, sedangkan Eko meminta fee 7,5%. Keduanya menerima total pemberian suap Rp4,21 miliar.

    Roespandi memberikan Rp780,9 juta, Tjahjono Gunawan memberikan sebesar Rp1,60 miliar, Adit Ardian memberikan Rp1,33 miliar, serta Muhammad Amran Said Ali memberikan bersama dengan As’al Fany Balda memberikan sebesar Rp500 juta.