kab/kota: Jati

  • Warisan Dunia yang Diakui UNESCO, Ratusan Pelajar SMK di Jakarta Ikuti Workshop Kebaya – Halaman all

    Warisan Dunia yang Diakui UNESCO, Ratusan Pelajar SMK di Jakarta Ikuti Workshop Kebaya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 200 siswa dari enam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di DKI Jakarta mengikuti workshop bertajuk “Kebaya: Warisan Budaya dan Identitas Bangsa” di Gedung A kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI di Jakarta.

    Workshop diadakan oleh Kementerian Kebudayaan RI dalam rangka program Raya dan menjadi momen berharga untuk mengenalkan kebaya, salah satu warisan budaya yang telah diakui UNESCO, kepada generasi muda.

    Antusiasme para siswa tampak sejak awal acara. Mereka dengan penuh semangat mengikuti diskusi, bahkan berebut mengajukan pertanyaan.

    Salah satu topik yang paling menarik perhatian adalah menjadikan kebaya sebagai identitas budaya peluangnya dikembangkan di industri kreatif.

    Para siswa menyampaikan keinginan mereka berpartispasi dalam  program pelestarian kebaya.

    Miranti Serad Ginanjar, pegiat kebaya dan budaya Indonesia di workshop ini menyampaikan bahwa kebaya bukan sekadar pakaian, tetapi simbol identitas budaya perempuan Indonesia.

    “Dalam diri saya, kebaya menjadi identitas budaya perempuan Indonesia, dan saya bangga,” ujarnya.

    “Ketika saya sedang di Eropa, mereka di sana lebih menghargai kita bukan karena merek pakaian yang kita gunakan, tetapi karena kita adalah perempuan yang mengerti dan menghormati budaya sendiri,” imbuh Miranti Serad.

    Dia menjelaskan, kebaya memberikan kebanggaan dan nilai lebih bagi perempuan Indonesia karena mencerminkan kekayaan tradisi, sejarah, dan jati diri bangsa.

    Miranti juga menekankan bahwa penghargaan dari masyarakat internasional sering kali datang dari bagaimana kita mempertahankan dan mempromosikan warisan budaya, bukan hanya dari mengikuti tren global.

    Miranti juga menyoroti pentingnya adaptasi agar kebaya tetap relevan dalam kehidupan modern. Ia menyarankan desain kebaya yang lebih praktis dan fleksibel untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

    Dengan pendekatan ini, kebaya dapat menjadi bagian dari gaya hidup yang mencerminkan kecintaan terhadap budaya tanpa mengesampingkan kebutuhan zaman.

    Kebaya Jadi Inspirasi Ekonomi Kreatif 

    Di sesi audiensi, para siswa diajak memahami kebaya tidak hanya sebagai busana tradisional, tetapi juga sebagai peluang besar dalam industri ekonomi kreatif.

    Dengan pengakuan UNESCO, kebaya kini mendapatkan sorotan internasional, membuka peluang bagi calon desainer muda untuk menciptakan kebaya yang relevan dengan generasi mereka.

    “Sebagai anak muda, kalian bisa mendesain kebaya yang modern tanpa meninggalkan nilai tradisionalnya. Ini adalah cara agar kebaya tetap hidup, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia internasional,” ujar Miranti Serad Ginanjar.

    Demonstrasi Kebaya Kerancang 

    Salah satu momen yang paling menarik perhatian adalah sesi demonstrasi teknik kebaya kerancang yang dipandu oleh Vielga, pewaris kebaya kerancang.

    Mereka mempraktikkan bagaimana teknik jahit tradisional ini tetap relevan dengan menggunakan mesin modern tanpa mengurangi nilai seni dan keasliannya.

    Para siswa terlihat kagum menyaksikan proses tersebut. Beberapa dari mereka bahkan mengajukan pertanyaan kritis tentang keberlanjutan teknik ini di masa depan.

    “Melestarikan kebaya kerancang bukan hanya soal menjaga tradisi, tetapi juga menciptakan produk yang mampu bersaing di pasar global. Anak-anak muda seperti kalianlah yang akan menentukan masa depan ini,” ungkap Miranti Serad Ginanjar.

    Workshop ini diharapkan dapat memotivasi generasi muda untuk tidak hanya melihat kebaya sebagai busana tradisional, tetapi juga sebagai bagian penting dari identitas budaya bangsa yang harus dijaga.

    Selain itu, kebaya juga membuka peluang besar dalam industri kreatif, baik sebagai desainer, pengusaha, maupun pelaku seni.

    Dengan antusiasme yang ditunjukkan para siswa selama acara, masa depan kebaya tampaknya berada di tangan yang tepat.

    Generasi muda ini tidak hanya siap melestarikan kebaya, tetapi juga membawa warisan budaya ini ke tingkat yang lebih tinggi, menjadikannya kebanggaan bangsa dan daya tarik internasional.

  • Kasus hukum petinggi PDIP dan tuduhan partai ‘diawut-awut’ – Babak baru kejutan politik pada 2025? – Halaman all

    Kasus hukum petinggi PDIP dan tuduhan partai ‘diawut-awut’ – Babak baru kejutan politik pada 2025? – Halaman all

    Satu persatu pentolan PDI Perjuangan (PDIP) menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP menyebutnya sebagai “kasus politik dan pesanan” agar partainya “awut-awutan”. Apakah ini akan memicu kejutan-kejutan politik lainnya pada 2025?

    KPK menyatakan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    KPK bilang, pencegahan ini guna penyidikan dugaan suap anggota KPU yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

    Saat kasus ini mengemuka pada 2020 lalu, sebanyak 18 lembaga masyarakat sipil pernah melaporkan Yasonna ke KPK dengan tuduhan merintangi penyidikan.

    PDIP saat itu tak berkomentar banyak dan akan mengikuti proses hukum yang bergulir.

    Pencegahan kepada Yasonna yang saat ini menjabat Ketua DPP PDIP menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka kasus yang sama.

    Selain tuduhan suap, Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

    Dua hari setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa penangkapannya adalah risiko yang harus dihadapi karena mengkritik pemerintah.

    “Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” katanya pada Kamis (26/12).

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

    Politikus PDIP, Guntur Romli, mempertanyakan penetapan status hukum kedua petinggi partainya: “Kok KPK sangat agresif?”

    Guntur bilang pencegahan Yasonna ke luar negeri juga tidak bisa dipahami tujuannya.

    “Ini kan ngawur sekali,” katanya.

    Ia membandingkan kasus yang sedang mendera PDIP ini dengan kasus politikus lain yang menguap seperti menteri pemuda dan olahraga dan menteri koordinator bidang perekonomian.

    “Jadi apa ada yang dalam tanda kutip memesan order ke KPK? Ini yang kami pertanyakan,” kata Guntur.

    Di sisi lain, dalam keterangan kepada media, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim, “Kami murni melakukan proses penegakan hukum”.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada23 Desember 2024 berimplikasi pada penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Setyo juga menjelaskan kasus yang bergulir sejak 2019, tapi pihaknya baru belakangan ini menetapkan Hasto sebagai tersangka “karena kecukupan alat buktinya”.

    “Penyidik lebih yakin kemudian pada tahap pencarian Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan pemeriksaan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” kata Setyo, Selasa (24/12).

    Kasus hukum ‘politik dan pesanan’

    Menurut Guntur Romli, penetapan tersangka terhadap Hasto dilatarbelakangi sikap sekjen PDIP yang “kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi”.

    Puncaknya saat Jokowi, beserta putra sulung Gibran Rakabuming Raka dan menantu Bobby Nasution dipecat dari keanggotaan PDIP pada Senin (16/12).

    “Mas Hasto sebenarnya itu dia tidak akan jadi tersangka kalau pemecatan Jokowi dan keluarganya itu dibatalkan,” kata Guntur.

    Ia juga mengeklaim Hasto beberapa kali mendapat ancaman.

    Kasus Harun Masiku—politikus PDIP yang berstatus buron—ia sebut sebagai “politik penyanderaan” terhadap sebagian pengurus PDIP.

    Ia juga mengatakan kasus ini sebagai “kasus politik dan pesanan”.

    “Bahwa ini bukan benar-benar soal hukum, tapi soal penciptaan opini lebih ke soal politiknya,” kata Guntur.

    Kasus hukum yang menjerat dua pentolan PDIP ini pun ia tuding sebagai upaya “mengawut-awut” partai.

    “Awut-awut” atau mengacak-acak merupakan istilah yang dilontarkan Ketum PDIP, Megawati dalam satu acara beberapa hari sebelum memecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari keanggotan partai.

    Megawati mencium ada pihak tertentu yang ingin merusak partainya.

     

    “Ini biar kedengeran, kenapa? Karena aku juga ada nih berita, nanti di kongres, karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya di kongres juga mau di-awut-awut,” kata Megawati, Kamis (12/12).

    Guntur berpendapat, selain kasus hukum yang membelit Hasto dan Yasonna, juga ada indikasi lain sebagai bentuk serangan kepada PDIP, yaitu pemasangan spanduk-spanduk liar bertulis PDIP sebagai partai ilegal.

    “Jadi ini kami melihat bahwa ini adalah orkestrasi yang sedemikian rupa, yang memang tujuannya untuk menyerang PDI Perjuangan, ibu ketua umum, dan juga sekjen,” katanya.

    Jokowi merespons

    Sehari setelah penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Indonesia ke-7, Jokowi memberi respons: “Hormati seluruh proses hukum yang ada.”

    Saat disinggung soal namanya sebagai orang yang berada di balik penetapan status tersangka tersebut, ia tersenyum.

    “Hehe.. sudah purnatugas, sudah pensiunan,” ujarnya pada Rabu (25/12).

    Di tempat terpisah, Gibran, putra Sulung Jokowi menolak kasus Hasto dikait-kaitkan dengan dirinya.

    “Enggak ada kaitannya dengan saya, enggak ada kaitannya,” katanya.

    Sejauh ini PDIP tak pernah secara tegas menuding Jokowi berada di balik serangan kepada partai banteng. Namun, hubungan antara keduanya sudah diketahui retak sejak Pilpres 2024.

    Keretakan itu semakin tegas dengan pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby sebagai kader PDIP.

    Selain tiga orang ini, terdapat 24 kader lainnya yang dipecat PDIP karena melanggar “kode etik dan disiplin partai”.

    Effendi Simbolon, salah satu yang ikut dipecat dari PDIP sempat berpesan ke Megawati agar berhenti berpolemik dengan Jokowi.

    “Semua juga ada waktunya, Ibu. Enggak usah terlalu kita ingin menghakimi orang lah. Ya sadari juga bahwa Pak Jokowi juga banyak yang mencintai dan banyak jasanya bagi bangsa ini dan juga banyak jasanya bagi Partai PDI Perjuangan,” katanya.

    BBC News Indonesia telah menghubungi Effendi Simbolon untuk meminta konfirmasi terkait pesannya kepada Megawati tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.

    Suara internal PDIP pecah?

    Sejauh ini tidak nampak ke permukaan adanya faksi di internal PDIP.

    Tapi jauh sebelum kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto dan Yasonna bergulir, seorang petinggi PDIP mengungkap adanya tiga faksi di internalnya.

    Faksi-faksi ini bersilang pendapat tentang posisi PDIP dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Faksi ini terbagi menjadi yang menginginkan segera merapat, faksi yang menolak, dan faksi yang melihat perkembangan dulu.

    “Ada yang ingin segera masuk. Ada yang kepingin masuknya nanti saja, kita lihat perkembangannya dulu kayak apa. Kemudian ada yang mengatakan sudahlah enggak usah masuk. Jadi ada tiga kluster yang sedang berdinamika,” kata Bambang Wuryanto, Selasa (15/10).

    Namun dengan perkembangan terkini, Politikus PDIP Guntur Romli mengeklaim tidak ada perpecahan di internal partainya.

    “Bahwa PDIP perjuangan semakin ditekan, semakin melawan, dan tetap dalam koridor hukum,” katanya.

    Selain itu, kata dia, pada kongres PDIP mendatang “hampir bisa dipastikan” akan ada aklamasi untuk memilih kembali Megawati sebagai ketua umum PDIP.

    Apakah PDIP akan mengambil sikap oposisi?

    Itu juga akan diputuskan di kongres PDIP.

    “Tapi kalau kita melihat suasananya seperti ini kan, ya PDIP akan tetap bersama rakyat lah, melakukan kritik-kritik yang cerdas,” jelas Guntur.

    Apakah cukup ‘mengawut-awut’ PDIP?

    Banyak orang bertanya-tanya tentang apakah kasus yang menjerat dua pentolan PDIP sebagai politisasi kasus atau murni kasus hukum.

    Pertanyaan serupa diutarakan oleh analis Komunikasi Politik sekaligus pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia, Hendri Satrio.

    Hal yang membuatnya bertanya adalah kenapa kasus ini baru bergulir sekarang, di satu sisi.

    Di sisi lain, penetapan tersangka Hasto dan pencekalan Yasonna “terlalu lemah untuk bisa mengobrak-abrik PDIP perjuangan yang memang solid dan kokoh”.

    “Kasus ini harus segera selesai, supaya pemerintah Prabowo nggak kebawa-bawa. Karena pemerintahan Prabowo baru mulai,” kata Hendri.

    Ia berharap semua pihak tidak mencampuradukan masalah politik dengan hukum.

    “Buat rakyat itu jadi membingungkan,” katanya.

    Sementara itu, peneliti senior dari Pusat Riset Politik BRIN, Profesor Firman Noor melihat memang ada kemungkinan upaya mendongkel Megawati dari kursi ketua umum.

    Tapi menurutnya, langkah tersebut tidak mudah. Loyalis PDIP ia sebut sudah cukup teruji sebagaimana peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli.

    “PDIP ini akan tetap menjadi magnet kekuatan kaum Marhaen kalau memang dipimpin oleh trah Sukarno, sehingga mempertahankan Megawati itu sudah mempertahankan jati diri,” kata Firman Noor.

    Ia juga menilai petinggi PDIP yang terjerat hukum dapat digantikan oleh loyalis Megawati yang lainnya, sehingga tidak signifikan mempengaruhi kekuatan partai.

    PDIP pasang kuda-kuda dimulai dari pemecatan Jokowi

    PDIP sudah mengambil jurus pencegahan upaya mendongkel Megawati dari kursi ketua umum, kata analis politik dari Universitas Padjajaran, Firman Manan—yang tidak memiliki hubungan dengan Firman Noor.

    Langkah antisipasi ini melalui pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby serta puluhan kader lainnya.

    Menurut PDIP, mereka dipecat karena bermain dua kaki selama Pilpres dan Pilkada 2024.

    Pemecatan ini bertujuan mengurangi gangguan pada kongres mendatang sebagai wadah mengambil keputusan strategis dan pemilihan ketua umum.

    Pemecatan juga bermakna peringatan bagi kader dan pengurus PDIP agar tetap “berada dalam satu barisan”, serta menyaring kader-kader yang masih loyal kepada Jokowi.

    “Itu [pemecatan] menurut saya justru bagian dari konsolidasi partai untuk kemudian mengantisipasi terjadinya upaya-upaya pendongkelan [Megawati],” kata Firman.

    Kejutan-kejutan politik episode selanjutnya

    Firman menyebut tahun depan pada 2025 akan ada banyak kemungkinan perubahan peta politik nasional yang memicu kejutan-kejutan.

    Ia melihat relasi tiga tokoh politik, Megawati-Prabowo-Jokowi, akan menentukan konstelasi politik nasional.

    Pertama, sikap Megawati terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Hanya ada dua kemungkinan: merapat atau beroposisi.

    Sejauh ini hubungan Megawati dan Prabowo disebut “tidak pernah ada masalah”, bahkan wacana pertemuan kedua tokoh terus mengemuka beberapa bulan belakangan.

    Di sisi lain, Prabowo juga menyampaikan dalam pidatonya bahwa ia akan merangkul semua pihak.

    “Yang akan jadi kejutan kalau ternyata PDIP nanti mengambil sikap untuk tidak menjadi oposisi… menurut saya akan mengubah konstelasi politik di level nasional,” kata Firman.

    Kedua, sikap Prabowo dalam hubungan dengan Megawati dan Jokowi.

    Selain berelasi baik dengan Megawati, Prabowo juga masih beberapa kali makan bareng dengan Jokowi—meski dibayang-bayangi polemik fufufafa.

    Jika Prabowo merangkul PDIP ke dalam pemerintahan, “maka bukan tidak mungkin itu justru mengganggu relasi antara presiden dengan Pak Jokowi,” kata Firman.

    Ketiga, sikap Jokowi yang sejauh ini diketahui pecah kongsi dengan PDIP, tapi masih menjalin hubungan baik dengan Prabowo.

    Selepas dipecat dari partai banteng, Jokowi punya dua kemungkinan yang mengejutkan: bergabung dengan partai politik lain, atau membangun partai baru.

    “Dia (Jokowi) kelihatannya tetap akan berupaya menjadi aktor yang signifikan dalam politik nasional,” kata Firman.

    Tapi, ada kemungkinan terakhir, tapi “sulit dibayangkan” yaitu terjadi rekonsiliasi antara Megawati dengan Jokowi.

  • Polisi Ungkap Otak Penyiraman Air Keras Mahasiswi di Yogyakarta
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        27 Desember 2024

    Polisi Ungkap Otak Penyiraman Air Keras Mahasiswi di Yogyakarta Yogyakarta 27 Desember 2024

    Polisi Ungkap Otak Penyiraman Air Keras Mahasiswi di Yogyakarta
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor Kota
    Yogyakarta
    mengungkap otak di balik
    penyiraman air keras
    terhadap seorang
    mahasiswi
    di Yogyakarta. Pelaku adalah seorang pria berinisial B, yang lebih dikenal sebagai Billy.
    Billy diketahui tidak bertemu langsung dengan eksekutor penyiraman, yaitu S yang berinisial Satim.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menjelaskan, pertemuan
    Billy dan Satim
    berawal dari unggahan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook yang direspons Satim.
    Komunikasi di antara mereka dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, tanpa pernah melakukan panggilan suara.
    “Baru ketangkep ini (B dan S bertemu), karena si B ini sudah merencanakan betul. Jadi dia menutupi jati dirinya, makanya dia mengaku sebagai perempuan dengan nama Senlung,” kata Probo pada Jumat (27/12/2024).
    Setelah Billy setuju memberikan uang operasional sebesar Rp 1,6 juta kepada Satim, ia enggan untuk mentransfer uang tersebut.
    “Mereka berdua COD, uang ditempatkan di suatu tempat lalu baru diambil,” ujarnya.
    Uang tersebut digunakan oleh Satim untuk membeli air keras dan jaket ojek
    online
    .
    Setelah semua kebutuhan tersedia, Billy memberikan alamat kos korban kepada Satim.
    Satim diketahui telah mendatangi kos korban sebanyak enam kali sebelum eksekusi dilakukan.
    “Survei ketiga, keempat, kelima, itu sebetulnya sudah mau dieksekusi. Mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos,” jelas Probo.
    Pada 24 Desember 2024, Billy memperoleh informasi bahwa korban akan pergi ke gereja untuk ibadah Natal.
    Mengetahui hal itu, ia segera menghubungi Satim untuk mengeksekusi rencana tersebut.
    Satim tiba di kos korban dengan mengenakan jaket ojek
    online
    dan masker, serta membawa air keras dalam gelas plastik seolah-olah mengirimkan es teh.
    “Karena pintunya kos itu agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat si korban sedang selesai mandi. Selesai mandi, langsung disiramkan air keras itu. Terkena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban teriak keras, akhirnya pelaku langsung lari,” kata Probo.
    Kasus ini menjadi perhatian serius dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut motif dan jaringan di balik tindakan keji tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja, Sudah Bisa Diajak Komunikasi – Halaman all

    Kondisi Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja, Sudah Bisa Diajak Komunikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahasiswi berinisial N, asal Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta.

    Dilansir Tribun Jogja, saat ini kondisi korban mulai membaik dan masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

    Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan mengatakan, korban sudah bisa diajak berkomunikasi.

    Terkait pengobatan luka bakar akibat siraman air keras, tim dokter telah memberikan penanganan khusus.

    “Kami melakukan perawatan khusus. Saat ini pasien mampu berkomunikasi,” ungkap Banu, Kamis (26/12/2024).

    Meski begitu, Banu enggan membeberkan lebih lanjut kondisi korban setelah mendapatkan perawatan medis.

    “Info lebih lanjut menyusul ya, karena saya belum ketemu keluarga,” terangnya.

    Kronologi Kejadian

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka, yaitu B yang merupakan mantan pacar korban dan S selaku eksekutor.

    Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan, korban disiram air keras saat dirinya baru saja selesai mandi.

    Adapun korban dan tersangka B merupakan mantan kekasih. Mereka menjalin asmara sejak 2021 silam.

    “Pada Agustus 2024 mereka pisah alasan masing-masing akhirnya putus. Yang laki-laki gak terima,” katanya kepada awak media, Kamis.

    Sebagai informasi, B adalah mahasiswa S2 di salah satu kampus swasta di Yogyakarta. 

    Semenjak putus, tersangka berusaha supaya bisa balikan dengan korban.

    “Namun (korban) gak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku, intinya kalau gak bersatu kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua,” jelas Probo.

    Kemudian, pada pertengahan Desember 2024, akhirnya B merencanakan kejahatan dengan mengunggah informasi di Facebook bahwa dirinya membutuhkan tenaga kerja.

    Tersangka S lantas merespons unggahan tersebut dan melanjutkan percakapan dengan tersangka B melalui WhatsApp.

    “Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan Sen Lung membuat cerita dia dikhianti suaminya seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban,” tuturnya.

    S lalu minta uang Rp7 juta dan disanggupi oleh B, tetapi uang itu akan dilunasi setelah eksekusi dilaksanakan.

    “Jadi si B berusaha menutupi jati dirinya. Uang yang diberikan juga COD dibungkus plastik kemudian diambil eksekutor,” ungkap Probo.

    S dibayar B sebanyak enam kali, masing-masing Rp1,6 juta untuk beli jaket pelaku.

    “Eksekutor ini sudah survei 3, 4, sama 5 kali survei sebetulnya mau disiramkan saat survei kost,” ungkapnya.

    Kemudian tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, B menghubungi eksekutor bahwa korban ada di kos.

    Alamatnya di Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, untuk persiapan ke gereja.

    “Ternyata benar. Ke gereja sekitar 19.00 WIB entah darimana akhirnya pelaku S datang ke kos korban jam 18.30 WIB,” terang Probo.

    Setelah sampai di depan pintu kos korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban.

    “Langsung tidak kata disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari,” ujar Probo.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan sepeda motor, jaket ojek online, serta memakai masker.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Penjelasan RSUP Dr Sardjito Soal Kondisi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

  • Kondisi Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja, Sudah Bisa Diajak Komunikasi – Halaman all

    Kronologis Mahasiswi Disiram Air Keras di Yogyakarta, Mantan Pacar Sewa Eksekutor Lancarkan Aksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengungkap kronologis penyiraman air keras terhadap mahasiswi Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (APMD)Yogyakarta.

    Korban yang diketahui bernama Natasya Hutagalung menjadi korban penyiraman air keras saat malam Natal di Kota Yogyakarta, Rabu (25/12/2024).

    Kompol Probo Satrio mengatakan, korban merupakan mahasiswi asal Kalimantan Barat (Kalbar).

    Ia disiram menggunakan air keras oleh pelaku saat dirinya baru saja selesai mandi.

    Korban dan pelaku inisial B merupakan sepasang kekasih.

    Keduanya menjalin asmara sejak 2021 silam.

    “Pada Agustus 2024 mereka pisah alasan masing-masing akhirnya putus. Yang laki-laki enggak terima,” katanya, kepada awak media, Kamis (26/12/2024).

    Tersangka B merupakan mahasiswa S2 di satu kampus swasta Yogyakarta.

    Semenjak putus dengan korban tersangka B berusaha supaya balikan dengan korban.

    “Namun (korban) enggak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku intinya kalau enggak bersatu kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua,” jelas Probo.

    Selanjutnya pada pertengahan Desember 2024 akhirnya tersangka B merencanakan kejahatannya dengan memposting informasi di facebook bahwasanya ia membutuhkan tenaga kerja.

    Pelaku S lantas menanggapi postingan tersebut dan melanjutkan percakapan dengan pelaku B via What’sApp.

    “Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan Sen Lung membuat cerita dia dikhianti suaminya seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban,” jelasnya.

    Kemudian eksekutor ini minta uang Rp 7 juta disanggupi tersangka B.

    Namun uang itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan. 

    “Jadi si B berusaha menutupi jati dirinya. Uang yang diberikan juga COD dibungkus plastik kemudian diambil eksekutor,” ungkap Probo.
     
    Dibayar enam 6 kali masing-masing Rp 1,6 juta untuk beli jaket pelaku. 

    “Eksekutor ini sudah survei 3, 4, sama 5 kali survei sebetulnya mau disiramkan saat survei indekos,” ungkapnya.

    Kemudian tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 itu si B menghubungi eksekutor bahwa korban ada di indekos alamat Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta untuk persiapan ke gereja.

    “Ternyata benar. Ke gereja sekitar 19.00 WIB entah darimana akhirnya pelaku S datang ke indekos korban pukul 18.30 WIB,” terang Probo.

    Setelah sampai di depan pintu indekos korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban.

    “Langsung tidak kata, disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari,” ujar Probo.

    Berdasar hasil penyelidikan pelaku menggunakan sepeda motor jaket ojek online dan memakai masker.

    Keduanya pun kini sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat dan atau pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

    Kondisi Korban 

    Korban Natasya saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan saat ini kondisinya mulai membaik.

    Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan menyampaikan Natasya saat ini sudah bisa diajak berkomunikasi.

    Untuk pengobatan luka bakar akibat siraman air keras yang dialaminya, tim dokter sudah memberikan penanganan khusus.

    “Kami melakukan perawatan khusus. Saat ini pasien mampu berkomunikasi,” ungkap Banu, Kamis (26/12/2024).

    Banu enggan menyampaikan lebih detail kondisi korban seusai mendapat perawatan medis.

    “Info lebih lanjut menyusul ya, karena saya belum ketemu keluarga,” pungkasnya. 

    Penulis: Miftahul Huda

  • Kronologi Mayat Wanita Dikerubungi Belatung dalam Rumahnya di Koja Jakarta Selatan – Halaman all

    Kronologi Mayat Wanita Dikerubungi Belatung dalam Rumahnya di Koja Jakarta Selatan – Halaman all

    Kronologi Mayat Wanita Dikerubungi Belatung dalam Rumahnya di Koja Jakarta Selatan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Sesok mayat wanita dikerubungi belatung ditemukan di dalam rumahnya, Jalan Haji Nawar Nomor 20A RT 008, RW 002, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

    Mayat wanita berinisial EH (65) itu ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan.

    “Pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, telah terjadi penemuan mayat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/12/2024).

    Kronologi Temuan Mayat

    Awalnya, Ketua RT setempat inisial A (55) mencium aroma tak sedap di lingkungannya.

    Ia dibantu dengan warga kemudian mencari sumber aroma tersebut.

    Ternyata aroma berasal dari rumah korban wanita lanjut usia itu.

    “Karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, lalu pak RT bersama warga mendobrak paksa pintu rumah korban,” ucap Ade Ary.

    Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi.

    “Dan kondisi tubuh korban sudah mengeluarkan belatung,” tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.

    “Guna visum et revertum. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Koja,” kata Ade Ary. 

    Belum diketahui apakah ada luka di tubuh korban atau tidak, juga soal berapa lama korban meninggal dunia.

    Tanda Mayat Dikerubungi Belatung

    Belatung merupakan salah satu tanda pembusukan mayat dan dapat digunakan untuk memperkirakan waktu kematian.

    Belatung muncul pada tahap kembung, yaitu saat bakteri anaerobik tumbuh subur dan mengeluarkan gas seperti metana dan hidrogen sulfida. 

    Belatung tertarik pada bau busuk mayat dan akan mengerubungi salah satu bagian tubuh untuk bertelur. 

    Ilmuwan forensik dapat menggunakan tahapan perkembangan belatung untuk memperkirakan waktu kematian dan tempat mayat mati. 

    Tahapan perkembangan belatung disebut “Instar” dan memiliki ukuran dan waktu yang berbeda-beda tergantung spesies belatungnya. 

    Jika ditemukan belatung, estimasi waktu kematian mayat dapat kurang dari 5-6 hari. 

    Selain belatung, tanda-tanda pembusukan mayat lainnya adalah pembengkakan tubuh, Kulit ari mengelupas, Badan menghitam.

     

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan.

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 12:45 WIB

    dok. Pos Kupang

    Ilustrasi penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Koja, Jakarta Utara. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian berawal ketika ketua RT setempat insial A mencium aroma tak sedap di lingkungannya. 

    Saksi kemudian di melakukan pencarian dan diketahui bau itu berasal dari rumah seorang wanita berinisial EH (65). 

    Warga bersama-sama mendatangi rumah EH namun pintunya terkunci kemudian pintu itu didobrak.

    “Ternyata korban sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi dan kondisi tubuh korban sudah mengeluarkan belatung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Kasus penemuan mayat tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

    Tim piket Polsek Koja langsung mendatangi lokasi, petugas mengevakuasi jasad EH dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna autopsi.

    Ade menjelaskan detail ada tidaknya luka di tubuh korban maupun penyebab kematiannya.

    Polisi juga belum bisa memastikan sudah berapa lama EH meninggal dunia. “Kasus ditangani Polsek Koja,” Kabid Humas Polda Metro.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kaleidoskop 2024: Tiga Aksi Polisi Berujung Kematian Warga

    Kaleidoskop 2024: Tiga Aksi Polisi Berujung Kematian Warga

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada tiga kasus kematian warga yang melibatkan kepolisian dengan dalih pembubaran maupun pencegahan masa tawuran selama tahun 2023.

    Secara terperinci, tiga kasus kematian warga itu adalah kasus Afif Maulana (13) di Padang; kasus penemuan tujuh mayat di bekasi; dan kasus tembak siswa di Semarang.

    Terkhusus peristiwa penembakan di Semarang, Polri telah menyatakan oknum anggota bernama Aipda Robih Zaenudin telah terbukti melakukan penembakan dan dipecat tidak hormat atau PTDH.

    Afif Maulana Padang

    Kasus ini terkuak saat warga menemukan jenazah Afif Maulana di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6/2024).

    Kala itu, Afif dan rekannya berinisial berboncengan menggunakan sepeda motor untuk berangkat menuju lokasi diduga tawuran pada 01.30 WIB. 

    Menurut kepolisian, di lokasi itu terdapat sekitar 25 motor yang hendak melakukan tawuran. Namun, hal tersebut langsung dicegah kepolisian.

    Kemudian, berdasarkan keterangan saksi A, Afif mengajak untuk melarikan diri dari patroli kepolisian dengan melompat ke sungai di Jembatan Kuranji. Namun, A menolak ajakan tersebut.

    Usai mendengar ajakan itu saksi A saat itu tengah mencari ponselnya yang hilang. Di saat yang sama, A sudah tidak melihat AM di lokasi.

    Di samping itu A juga sempat menyebutkan bahwa rekannya telah melompat dari Jembatan Kuranji ke sungai. Namun, kepolisian tidak menggubris itu lantaran waktu itu pihaknya mengaku tak percaya.

    “Tetapi polisi waktu itu tidak percaya ini sudah saya BAP sudah saya rekam Bap-nya karena disinilah titik penting detik-detik penting dimana diduga AM melompat seperti itu,” ujar Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono.

    Di lain sisi, LBH Padang menyampaikan bahwa dalam peristiwa hendak tawuran itu, kepolisian sempat mengamankan sejumlah korban ke Polsek Kuranji.

    Di Polsek Kuranji, LBH Padang menduga bahwa pelaku yang akan tawuran itu telah mendapatkan penganiayaan saat diinterogasi.

    Menurut LBH Padang korban yang ditangkap tersebut telah ditendang, disetrum, diperintahkan berjalan jongkok hingga berguling-guling hingga muntah. 

    Oleh karenanya, LBH Padang menduga Afif meninggal karena dianiaya oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli tawuran.

    Namun demikian, Polda Sumbar menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengamankan Afif. Selain itu, Polda Sumbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 personel terkait dengan kasus ini.

    Selang tiga bulan kemudian, Tim Dokter Forensik Gabungan memastikan bahwa penyebab Afif disebabkan oleh luka akibat terjatuh dari ketinggian. 

    Ketua Tim Ekshumasi, Ade Firmansyah mengatakan hal tersebut diperoleh berdasarkan analisis bukti-bukti yang menyatakan Arif terjatuh dari ketinggian 14,7 meter, sehingga menyebabkan kematian.

    “Berdasarkan analisis ini, kami simpulkan kesesuaian kejadian pada penyebab terjadinya kematian almarhum Afif Maulana adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/9/24).

    Dia merincikan, penyebab kematian Afifi lantaran ditemukannya cedera usai terjatuh di Jembatan Kuranji Padang, misalnya patah tulang di bagian belakang.

    Kemudian, dalam tubuh Afif juga terdapat luka di bagian iga belakang akibat benturan. Dari benturan itu juga, tulang sumsum Afif tertarik dan mengakibatkan cederanya batang otak.

    “Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian,” pungkasnya.

    7 Jenazah di Kali Bekasi 

    Sebanyak 7 jenazah ditemukan mengapung di Kali Jatiasih Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/9/2024). Polisi menduga bahwa ketujuh jenazah tersebut merupakan kelompok remaja yang melarikan dari kejaran aparat karena hendak melakukan tawuran.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, mengatakan bahwa dari peristiwa pihaknya telah menangkap 15 orang remaja tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam.

    “15 orang sudah diamankan, 3 orang di antaranya telah ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam,” ucap Irjen Pol Karyoto di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

    Dia menjelaskan bahwa belasan remaja itu telah diamankan oleh tim patroli kepolisian pada Minggu pukul 03.00 dini hari WIB. 

    Belasan remaja tersebut berkumpul di TKP dengan berdalih sedang merayakan pesta ulang tahun, namun beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

    Adapun, secara total kepolisian telah mencatat ada kerumunan warga sekitar 60 orang di TKP. Selain itu, kepolisian juga menemukan sebanyak 30 sepeda motor di lokasi.

    Kerumunan itu langsung membubarkan diri, dan terdapat empat warga menceburkan diri ke sungai. Aksi tersebut kemudian berhasil diselamatkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Bekasi.

    Dalam hal ini, Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 anggota terkait temuan tujuh mayat di Kali Bekasi itu.

    Perinciannya, sebanyak 10 anggota dari Polres Bekasi Kota; 3 anggota Polsek Jati Asih; dan 4 Polsek Rawa Lumbu.

    Pada intinya, belasan personel itu diperiksa terkait standar operasional prosedur (SOP) saat mendapatkan informasi tawuran di media sosial hingga mendatangi TKP dari tujuh mayat yang ditemukan di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.

    Sebagai informasi, tujuh warga yang telah ditemukan itu telah teridentifikasi. Perinciannya, Muhammad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16) dan Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19) dan Ahmad Davi (16).

    Kelima dari tujuh jenazah yang telah teridentifikasi beralamat di Bekasi Kota. Sementara, Ridho dan Rizki merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Bekasi.

  • Harga cabai rawit merah menjadi Rp50.620/kg pada hari Natal

    Harga cabai rawit merah menjadi Rp50.620/kg pada hari Natal

    Ilustrasi – Pedagang memilah cabai di Pasar Kramat Jati, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    Harga cabai rawit merah menjadi Rp50.620/kg pada hari Natal
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 25 Desember 2024 – 11:39 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum turun, yaitu cabai rawit merah menjadi Rp50.620 per kilogram per 25 Desember 2024.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pada Rabu pukul 08.30 WIB, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium turun 0,45 persen atau Rp70 menjadi Rp15.350 per kg.

    Begitu pun beras medium turun 2,23 persen atau Rp300 menjadi Rp13.170 per kg; sedangkan beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog naik 0,40 persen atau Rp50 menjadi Rp12.550 per kg.

    Selanjutnya Komoditas bawang merah terpantau turun 0,64 persen atau Rp264 menjadi Rp40.470 per kg; lalu bawang putih bonggol juga turun 0,52 persen atau Rp220 menjadi Rp42.400 per kg.

    Kemudian, harga komoditas cabai merah keriting turun 0,07 persen atau Rp30 menjadi Rp42.430 per kg; lalu cabai rawit merah juga turun 2,33 persen atau Rp1.210 menjadi Rp50.720 per kg.

    Selanjutnya harga daging sapi murni juga turun 3,15 persen atau Rp4.270 menjadi Rp131.130 per kg; begitu pun daging ayam ras turun 1,60 persen atau Rp600 menjadi Rp36.920 per kg; telur ayam ras juga ikut turun 1,62 persen atau Rp500 menjadi Rp30.330 per kg.

    Sementara itu, kedelai biji kering (impor) terpantau naik 2,41 atau Rp250 menjadi Rp10.630 per kg; berbeda dengan gula konsumsi yang turun 0,83 persen atau Rp150 menjadi Rp17.850 per kg.

    Selanjutnya minyak goreng kemasan sederhana turun 0,43 persen atau Rp80 menjadi Rp18.670 per kg; lalu minyak goreng curah juga turun 1,82 persen atau Rp320 menjadi Rp17.300 per kg.

    Kemudian komoditas tepung terigu curah turun 1,38 persen atau Rp140 menjadi Rp9.980 per kg; begitu pula terigu non curah juga turun 0,69 persen atau Rp90 menjadi Rp13.010 per kg.

    Berbeda dengan harga jagung di tingkat peternak naik hingga 8,25 persen atau Rp500 menjadi Rp6.560 per kg; sedangkan harga garam halus beryodium turun 4,77 persen atau Rp550 menjadi Rp10.990 per kg.

    Selanjutnya, untuk harga ikan kembung terpantau naik 6,95 persen atau Rp2.690 menjadi Rp41.370 per kg; lalu ikan tongkol juga naik 4,08 persen atau Rp1.320 menjadi Rp33.670 per kg; berbeda dengan ikan bandeng yang turun 2,27 persen atau Rp770 menjadi Rp33.160 per kg.

    Sumber : Antara