kab/kota: Jagakarsa

  • AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). 

    Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.

    Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.

    Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.

    Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.

    Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut. 

    Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA. 

    Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan. 

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan. 

    Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

    Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Penanganan Kasus

    2022

    AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.

    Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

    Oktober 2023

    AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Desember 2023

    AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

    Mei 2024

    AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Juli 2024

    AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.

  • Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemano.

    Setidaknya ada 11 mobil, jam tangan mewah, hingga uang senilai Rp59,49 miliar yang diamankan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan 2 rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek.

    Deretan Mobil Japto 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • KPK Bakal Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Uang Rp59,49 Miliar yang Disita

    KPK Bakal Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Uang Rp59,49 Miliar yang Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp59,49 miliar saat geledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Ahmad Ali (AA).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik geledah rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali terkait perkara penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Kamis, 6 Februari 2025 di Jakarta.

    “Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara.

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

    Penggeledahan rumah Ketum Pemuda Pancasila berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sebelumnya, penyidik geledah rumah Ahmad Ali pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

    “Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” lanjutnya.

    Penyidik saat ini kembali melakukan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara itu.

    Mereka saat ini tengah menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari sebagai bupati periode 2010–2015.

    Kasus Korupsi Rita Widyasari

    KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya salam penyidikan tersebut.

    Penyidik juga menyita 5 bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan lewat proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    Mereka sudah merampungkan perkara gratifikasi itu dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi guna mengembalikan hasil korupsi pada negara.

    Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Japto: Jeep Rubicon hingga Mercedes Benz

    Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Japto: Jeep Rubicon hingga Mercedes Benz

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 11 mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Mobil yang disita terdiri dari berbagai merek. 

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap sebelas mobil dengan beragam jenis di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, 
    Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025). 

    Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno.

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Nasional 6 Februari 2025

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap alasan menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara
    Rita Widyasari
    .
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rumah Japto dan Ahmad Ali digeledah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara korupsi Rita Widyasari.
    “Kenapa rumah Saudara AA (Ahmad Ali) dan JS (Japto Soerjosoemarno) ini dilakukan penggeledahan, bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Selain itu, ia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka
    asset recovery
    (pemulihan aset).
    “Jadi,
    asset recovery
    -nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujar Tessa.
    Tessa tak menutup kemungkinan Ahmad Ali dan Japto dipanggil KPK untuk mengonfirmasi alat bukti tersebut.
    “Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi, kita tunggu saja,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto pada Selasa (4/2/2025).
    Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat pada pukul 10.00–16.00 WIB.
    Kemudian, penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 17.00–23.00 WIB.
    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang sebesar Rp 3,4 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), beberapa tas, jam tangan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Sementara itu, dari rumah Japto Soerjosoemarno, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Selain itu, KPK menyita 11 unit mobil dari berbagai merek seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedes Benz.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Japto yang Rumahnya Digeledah KPK: Anak Kolong Pimpin Ormas PP 44 Tahun – Halaman all

    Profil Japto yang Rumahnya Digeledah KPK: Anak Kolong Pimpin Ormas PP 44 Tahun – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Pengggeledahan tersebut terkait kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang ditangani KPK.

    Sebelumnya, terkait kasus yang sama, penyidik KPK sudah menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus mantan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Tengah Ahmad Ali.

    Satu tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ahmad Ali di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

    Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pagi ini, penyidik menyita dokumen, tas, jam tangan, hingga uang dalam mata uang rupiah dan valas.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Pada hari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga menggeledah rumah pimpinan ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

    Dari penggeledahan di kediaman orang nomor satu ormas Pemuda Pancasila itu, tim KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

    “Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” jelas Tessa.

    KPK menyatakan penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto adalah dalam rangka mencari, menyita dan memulihkan aset-aset diduga hasil gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu.

    Said Amin pun telah diperiksa pihak KPK pada 27 Juni 2024.

    Penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

    Diberitakan, eks Bupati Kukar Rita Widyasari sejak 2017 menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur atas vonis 10 tahun penjara.

    Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Dalam perkembangannya, pihak KPK menemukan bukti adanya pidana korupsi lainnya yang diduga dilakukan Rita Widyasari.

    Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    Profil Japto Soerjosoemarno

    Tokoh pemuda dengan nama asli Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 16 Desember 1949 (usia 73).

    Lahir di Surakarta atau Solo, Japto adalah keturunan Belanda yang dibesarkan di tengah keluarga ningrat.

    Japto merupakan anak pasangan Mayor Jenderal (Purn) Ir. KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Soetarjo  Soerjosoemarno dan Dolly Zegerius, serta adik dari artis Marini Soerjosoemarno.

    GRATIFIKASI HASIL TAMBANG – Presiden Joko Widodo mendapat kartu anggota luar biasa dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Musyawarah Besar (Mubes) X dan Perayaan HUT ke-60 Pemuda Pancasila di Jakarta, Sabtu (26/10/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto.

    Japto menikah dengan Retno Suciati, dikaruniai tiga anak yaitu Golda Nayawitri Betha Ridhuhita Kartika, Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno, dan Jedidiah Shenazar Kertidarpito Soerjosoemarno.

    Putranya Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno menikah dengan aktris Yasmine Wildblood.

    – Organisasi

    Japto muda pada usia 21 tahun sempat mendirikan geng bernama Siliwangi Boys Club alias Siliwangi Boys Communitty (SBC) di lingkungan tempat tinggalnya di Siliwangi, komplek perumahan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, ia terjun ke organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila.

    Hal itu bermula dari Musyawarah Besar Pemuda Pancasila III yang digelar di Cibubur tahun 1981 menetapkan Japto Soerjosoemarno sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, hingga terus memimpin Pemuda Pancasila hingga saat ini.

    Mengutip Wikipedia, pada Musyawarah Besar Pemuda Pancasila IX tahun 2014 di Batu – Malang, dirinya kembali dikukuhkan menjadi Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila hingga tahun 2019.

    Japto merupakan salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Ia pun disebut-sebut menjadi satu-satunya tokoh utama organisasi tersebut lantaran memimpin ormas PP sejak 1981 atau sekitar 44 tahun.

    Selain aktif di Pemuda Pancasila, dia juga aktif di organisasi FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI). Didunia politik ia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Patriot.

    Di samping bergelut di dunia politik, dia juga adalah seorang tokoh penyayang dan pelestarian binatang WWF.

    Namun, ia ia juga mempunyai hobi berburu yang dapat dilihat dari trophy yang diperolehnya dari “Big Five” di Afrika dan serta koleksi binatang-binatang yang di-offset seperti hidup yang menghiasi interior rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta.

    – Politik: Dirikan Partai Patriot hingga Dukung Anies di Pilpres 2024

    Japto juga terjun ke dunia politik pada 2001. Ia mendirikan Partai Patriot, sebelumnya bernama Partai Patriot Pancasila, pada 1 Oktober 2001.

    Partai Patriot lahir dibidani oleh kader-kader Pemuda Pancasila (PP).

    Partai dengan simbol burung garuda Patriot itu pun ikut menjadi salah satu partai politik peserta Pemilu Legislatif 2004 dan 2009.

    Pada Pemilu Presiden 2024, Japto Soerjosoemarno bergabung dalam jajaran tim pemenangan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN).

    Ia mendapat posisi sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Timnas AMIN, yang bekerja di bawah pimpinan ketua K.H Syukron Makmun.

    Japto merupakan salah satu dari tujuh orang wakil ketua Dewan Penasihat Timnas AMIN. Adapun enam orang wakil ketua lainnya adalah Letjen (Purn) Sutiyoso, Muhammad Hidayat Nur Wahid, K.H. Manarul Hidayat, Sutrisno Bachir, Michael Manufandu, Komjen Oegroseno.
     

     

  • Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan rumah Japto terkait dengan perkara dugaan gratifikasi bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Rumah Japto berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Adapun penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengemukakan bahwa penggeledahan rumah Japto terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Kendati demikian dia mengemukakan, KPK masih mendalami peran Japto dalam perkara tersebut.

    “Belum bisa diungkap saat ini.”

    Kasus Rita Widyasari

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 5-6 Februari 2025.

    Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan.

    Sebanyak delapan orang tewas dalam kecelakaan ini dan melukai 11 orang lainnya.

    Selain itu, sosok Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) juga menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada kasus lain, KPK menyebut akan menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Jampidsus, Febrie Adriansyah.

    Berikut berita nasional populer Tribunnews dalam 24 jam terakhir.

    1. Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan GT Ciawi

    Salah satu korban tewas dalam kecelakaan di GT Ciawi 2 adalah Yana Mulyana, warga Desa Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

    Istri korban yang selamat dalam insiden ini, Sugiarti (48), menceritakan detik-detik kecelakaan ini.

    Sugiarti mengatakan, kejadian berawal saat kendaraan roda empat yang diisi oleh lima penumpang itu hendak pergi ke Bekasi.

    Namun, ketika hendak melewati pintu otomatis, kartu e-Toll yang digunakan tak terbaca sehingga palang tidak terbuka.

    Yana Mulyana pun berinisiatif untuk bertanya kepada petugas lalu diarahkan untuk meminjam kartu e-Toll kepada pengendara lain yang ada di belakangnya.

    Baca selengkapnya

    2. Rumah Pimpinan PP Digeledah

    Rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, digeledah penyidik KPK pada Selasa (4/5/2025).

    Rumah Japto berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Upaya KPK menggeledah itu terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Baca selengkapnya

    3. KPK Soal Laporan Seret Nama Jampidsus

    KPK menegaskan, masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

    Apabila sudah selesai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.

    “Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).”

    “Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa mengatakan KPK tidak mengabaikan laporan tersebut.

    Baca selengkapnya

    4. Wanti-wanti Istana untuk OPM

    Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal ancaman Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang akan membakar sekolah penerima program makan bergizi gratis (MBG).

    Hasan mengatakan, TPNPB-OPM akan berhadapan dengan aparat TNI-Polri apabila melakukan pembakaran pada sekolah-sekolah di Papua.

    “Kalau ada ancaman-ancaman seperti itu, mereka akan berhadapan dengan TNI/Polri,” kata Hasan, Rabu (5/2/2025).

    Menurutnya, program MBG merupakan program nasional yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua.

    “MBG adalah program universal yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Papua,” tuturnya.

    Baca selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya? Nasional 6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    “Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
    KPK masih merahasiakan
    peran Japto Soerjosoemarno
    dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
     
    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa.
    Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujarnya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
     
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
    “Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Arif.
    Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tuturnya.
    “(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” tegasnya.
    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.
    Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
    Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
    Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
    Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
    Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
    Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
    Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.
    Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.