kab/kota: Jagakarsa

  • Begini Ekspresi Kucing Saat Divaksinasi Rabies

    Begini Ekspresi Kucing Saat Divaksinasi Rabies

    Foto Health

    Antara Foto/Asprilla Dwi Adha – detikHealth

    Rabu, 12 Feb 2025 20:30 WIB

    Jakarta – Sudin KPKP Jakarta Selatan menggelar vaksinasi untuk hewan peliharaan, salah satunya kucing di RPTRA Berseri Jagakarsa. Begini ekspresi kucing saat divaksinasi.

  • Pilkada 2024, PDIP Klaim Menang di 12 Provinsi dan 243 Kabupaten/Kota

    Pilkada 2024, PDIP Klaim Menang di 12 Provinsi dan 243 Kabupaten/Kota

    loading…

    Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam sambutan acara pembekalan 142 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025). FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menyebut tingkat kemenangan dalam konstestasi Pilkada 2024 naik dibandingkan pemilihan kepala daerah sebelumnya pada 2017 dan 2020. PDIP mengklaim menang di 12 provinsi dan 243 kabupaten/kota pada Pilkada 2024.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat dalam sambutan acara pembekalan 142 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025).

    “Perlu saya laporkan kepada Pak Sekjen dan rekan-rekan DPP bahwa dalam Pilkada 2024 calon yang diusung PDI Perjuangan di tingkat provinsi kita menang di 12 daerah dari 37 daerah provinsi di Indonesia atau sebesar 32%, sedangkan di Kabupaten/Kota di tahun 2024 calon yang diusung PDI Perjuangan kita bisa menang di 243 daerah atau 47% dari seluruh total Kabupaten/Kota yaitu 514,” kata Djarot.

    Menurut Djarot, angka itu meningkat dibandingkan Pilkada 2017 dan 2020. Kenaikannya sebesar 10% baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    “Angka ini berarti ada peningkatan secara persentase kalau tahun 2017-2020 kita menang di tingkat provinsi 22% dan tahun 2024 kemarin kita menang 32% luar biasa. Sedangkan kepala daerah tingkat 2 (Kabupaten/Kota) kita 2017-2020 kita menang 37%, tahun 2024 kita menang 47% jadi ada kenaikan 10%,” ujarnya.

    Djarot optimistis para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih telah bersatu dengan rakyat. Ia menekankan agar tetap memperjuangkan aspirasi dan amanat rakyat tersebut.

    “Jadi kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih ini bentuk keyakinan kita kalau kita betul-betul bersatu dengan rakyat memperjuangkan aspirasi dan amanat penderitaan rakyat, insyaallah rakyat akan bersama kita dan akhirnya bisa menang dalam Pilkada kemarin,” ungkapnya.

    (abd)

  • Pemkot Jaksel sebut 266 RW sudah terbebas dari BAB sembarangan

    Pemkot Jaksel sebut 266 RW sudah terbebas dari BAB sembarangan

    Dengan lingkungan yang bersih tidak ada kuman atau kotoran, tentunya membuat kita semua menjadi sehat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan sebanyak 266 Rukun Warga (RW) di wilayahnya sudah terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).

    Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati mengatakan, ratusan RW yang sudah ODF tersebut diketahui setelah dilakukan pendataan dan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

    “Alhamdulillah untuk deklarasi STBM dengan menggalang komitmen stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) bersama seluruh elemen masyarakat sudah kita lakukan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun 266 RW yang sudah ODF diantaranya berada di Kecamatan Cilandak sebanyak 23 RW, Jagakarsa 26 RW, Kebayoran Baru 40 RW, Kebayoran Lama 27 RW, Mampang Prapatan 12 RW, Pancoran 25 RW, Pasar Minggu 21 RW, Pesanggrahan 30 RW, Setiabudi 30 RW dan Kecamatan Tebet 32 RW.

    “Ada 10 kelurahan yang seluruh RW-nya sudah menggunakan tangki septik atau ODF Murni, yakni Kelurahan Lebak Bulus, Melawai, Pulo, Selong, Senayan, Cikoko, Petukangan Selatan, Guntur, Karet Semanggi dan Kelurahan Setiabudi,” ujarnya.

    Dalam proses Jakarta Selatan bebas BAB sembarangan itu, pihaknya bersinergi dengan pihak lainnya baik pemerintahan atau swasta untuk terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang limbah langsung ke kali atau sungai.

    “Dengan lingkungan yang bersih tidak ada kuman atau kotoran, tentunya membuat kita semua menjadi sehat. Balita bisa juga terbebas dari indikasi stunting (tengkes),” ujarnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penyelesaian masalah buang air besar sembarangan (BABS) dalam kurun waktu satu hingga dua tahun untuk mewujudkan stop BAB sembarangan (open defecation free/ODF) di wilayah tersebut.

    Pembuatan tangki septik dalam program STBM ini menargetkan 6-10 kelurahan untuk tercapainya kawasan ODF. Satu tangki septik komunal bisa dipakai untuk 10-15 kepala keluarga (KK).

    Berdasarkan data STBM Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah rumah tangga atau KK yang masih melakukan praktik BAB sembarangan pada 2023 sebanyak 5,47 persen KK dari seluruh KK di Provinsi DKI Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol Megapolitan 10 Februari 2025

    Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – FH alias KK (21) dan MVH alias B (23), penjambret ponsel milik AAH (8), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggadaikan ponsel hasil curiannya senilai Rp 700.000 di sebuah warung pinggir jalan.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, uang ini kemudian mereka gunakan untuk bermain judi online.
    “Hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
    Adapun KK dan B menjambret ponsel milik AAH (8), di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
    Aksi tindak pidana bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
    Tak berpikir panjang, KK menuruti permintaan temannya itu. Keduanya menentukan lokasi pertemuan di Pondok Cina, Beji, Depok.
    Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B membawa sepeda motor, sedangkan KK yang akan mengambil ponsel milik korban.
    KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan .
    “Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Wira.
    Karena I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
    Saat itu, KK langsung memberitahu B bahwa ada AAH yang sedang memegang ponsel. Kemudian, mereka langsung memutar balikan sepeda motornya. 
    “Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
    Akibat kejadian ini, AAH langsung tersungkur dari sepedanya. Keduanya meninggalkan korban sambil tertawa. Para tersangka melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
    Beberapa hari kemudian, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB.
    Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023, dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) dari perkara serupa.
    Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, kawanan penjambret telepon seluler (ponsel) FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) di Jagakarsa, Jakarta Selatan menggunakan hasil curian untuk bermain judi slot.

    Peristiwa pencurian ponsel terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 14.43 WIB.

    Setelah mengambil ponsel dari korban anak laki-laki AAH (8), kedua tersangka menggadaikan barang curian itu ke sebuah warung.

    “Para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor di mana di dalam pelariannya menggadaikan ponsel ke sebuah warung senilai Rp700 ribu,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Dari hasil menggadaikan ponsel itu dipergunakan untuk beli bensin dan makan.

    “Tidak hanya itu (uang hasil curian) digunakan untuk bermain slot,” tambahnya.

    Wira mengungkap, tersangka memilih korban yang rentan dalam hal ini adalah anak kecil.

    Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban yang masih bocah itu secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.

    “Kronologinya, berawal saat tersangka FH alias KK berada di rumahnya Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat menerima pesan chat dari tersangka MVH alias B lewat aplikasi Facebook,” kata Wira.

    Pesan chat yang diterima FH alis KK yakni ajakan untuk melakukan aksi pencurian. ‘Jalan yu gua lagi butuh duit nih’.

    Kemudian dijawab, ‘Ya udah lu tunggu di Pondok Cina, nanti gue jemput.’

    Kemudian tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan satu unit motor Beat warna Hitam.

    Lalu sekitar 13.40 WIB tersangka FH alias KK bertemu dengan tersangka MVH alias B di lokasi penjemputan, saat itu tersangka FH alias KK meminta tersangka MVH alias B membawa motor sedangkan tersangka FH alias KK yang akan mengambil ponsel korban.

    “Saat itu tersangka FH alias KK mengusulkan mencari korban di daerah Jakarta Selatan,” tutur Wira.

    Kemudian pada saat di perjalanan tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saksi I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli bensin.

    Karena I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban lalu pada saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB.

    Para tersangka tersebut berpapasan dengan anak (korban) yang sedang mengendarai sepeda roda 2 sambil memegang handphone merk Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

    “Saat itu tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B ’Itu bocah megang hanpdphone cung’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah Anak korban,” ungkapnya.

    Setelah itu tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

    Pada saat itu korban memegang dengan erat handphone tersebut sehingga tersangka FH alias KK mengambil dengan paksa yang menyebabkan korban anak tersebut terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    BUKTI JAMBRET PONSEL – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus penjambretan telepon seluler atau ponsel terhadap korban bocah laki-laki AAH (8) yang terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025). Dari pemeriksaan tersangka, uang hasil menggadaikan ponsel curian itu dipakai untuk bermain judi slot. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Setelah mengambil ponsel tersebut para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupatem Bogor dalam pelariannya.
          
    Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Selanjutnya pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pelaku lainnya yakni FH alias KK dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. 

    Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan untuk tersangka FH alias KK merupakan DPO dari perkara yang sama,” tukas Wira.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun.

  • Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi Megapolitan 10 Februari 2025

    Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bocah berinisial AAH (8) menjadi korban penjambretan oleh dua pria, yakni FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
    Aksi ini bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
    Tanpa berpikir panjang, KK mengiyakan permintaan temannya itu. Keduanya pun janjian bertemu di Pondok Cina, Beji, Depok.
    Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B yang mengemudikan sepeda motor.
    Sementara, KK akan mengambil ponsel milik korban ketika mereka beraksi.
    KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan.
    “Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
    Karena saudara I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
    Saat itu, KK langsung memberitahu B adanya target. Keduanya lantas memutar balik.
    “Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik
    handphone
    tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
    AAH yang terkejut langsung jatuh tersungkur dari sepedanya.
    Sementara, kedua pelaku meninggalkan korban sambil tertawa. KK dan B pun langsung melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
    Dalam pelariannya, pelaku menggadaikan ponsel milik B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan harga Rp 700.000.
    “Hasil daripada menggadaikan
    handphone
    tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira.
    Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat.
    Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023 dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara serupa.
    Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
    Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman paling lama 13 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap anak di bawah umur di Jaksel

    Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap anak di bawah umur di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Minggu (2/2).

    “Berhasil mengamankan tersangka FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) pada Rabu (5/2) di Kota Depok,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Kasus ini berawal pada Minggu (2/2) sekitar pukul 13.00 WIB saat tersangka MVH mengirim pesan kepada FH untuk melakukan pencurian karena butuh duit.

    “Saat itu tersangka FH meminta tersangka MVH untuk membawa motor, sedangkan tersangka FH yang akan mengambil telepon seluler korban. Saat itu tersangka FH mengusulkan mencari korban di Jakarta Selatan,” katanya.

    Kemudian pada saat di perjalanan, tersangka MVH membawa tersangka FH ke Jagakarsa. Pada saat melintas di Gang Kramat Bambu, RT 012/RW 008, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, tersangka melihat seorang anak membawa telepon seluler (ponsel).

    “Setelah itu kedua tersangka menghampiri korban dan langsung menarik ponsel tersebut yang sedang dipegang oleh korban di tangan sebelah kiri,” kata Wira.

    Pada saat itu korban memegang erat ponsel tersebut sehingga tersangka FH mengambil dengan paksa yang menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    “Setelah mengambil ponsel tersebut para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor,” katanya.

    Dalam pelariannya, para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH ke sebuah warung di pinggir jalan seharga Rp700 ribu dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Kemudian dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023.

    “Dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan untuk tersangka FH merupakan DPO dari perkara yang sama,” katanya.

    Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 (sepuluh) tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dari periode Januari-Desember 2023 dengan total Rp2,05 juta.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    Tampang Dua Pencuri Ponsel Incar Anak Kecil di Jaksel, Satu Tersangka Residivis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian ponsel yang mengincar kelompok rentan yang dilakukan dua tersangka, FH alias KK dan MVH alias B.

    Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini diketahui terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 13.00 WIB.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan bahwa tersangka memilih korban yang rentan, dalam hal ini adalah anak kecil.

    Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh tersungkur dari sepeda miliknya.

    “Kronologi berawal saat tersangka FH alias KK berada di rumahnya di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menerima pesan chat dari tersangka MVH alias B lewat aplikasi Facebook,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Pesan chat yang diterima FH alias KK adalah ajakan untuk melakukan aksi pencurian:

    “Jalan yuk, gua lagi butuh duit nih,” yang kemudian dijawab, “Yaudah, lu tunggu di Pondok Cina, nanti gua jemput.”

    Kemudian, tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan satu unit motor Beat warna hitam.

    Lalu, sekitar pukul 13.40 WIB, tersangka FH alias KK bertemu dengan tersangka MVH alias B di lokasi penjemputan.

    Saat itu, tersangka FH alias KK meminta tersangka MVH alias B membawa motor, sedangkan tersangka FH alias KK yang akan mengambil ponsel korban.

    “Saat itu, tersangka FH alias KK mengusulkan mencari korban di daerah Jakarta Selatan,” tutur Wira.

    Kemudian, dalam perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saksi I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu guna membeli bensin.

    Karena saksi I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan pencarian korban.

    Saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB, para tersangka berpapasan dengan korban, seorang anak yang sedang mengendarai sepeda roda dua sambil memegang handphone merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

    “Saat itu, tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B, ‘Itu bocah megang handphone, cung,’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah korban,” ungkapnya.

    Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah.

    Ketika sudah berada di sebelah korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

    Pada saat itu, korban memegang erat handphone-nya sehingga tersangka FH alias KK mengambilnya dengan paksa, menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    Setelah mengambil ponsel tersebut, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

    Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Selanjutnya, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB, tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pelaku lainnya, FH alias KK, dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO dalam perkara yang sama,” tukas Wira.

    Sebelumnya, petugas kepolisian dari Jajaran Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya membekuk NV dan MH, keduanya warga Margonda, Kota Depok, setelah melancarkan aksi penjambretan terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Saat melancarkan aksinya, NV dan MH menjambret HP korban hingga korban tersungkur.

    Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, mengungkapkan bahwa dalam video yang beredar, tampak korban berjalan seorang diri, sementara dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.

    Salah satu pelaku lalu merebut paksa ponsel milik korban hingga menyebabkan bocah tersebut terjatuh di jalanan.

    Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

    Selanjutnya, jajaran kepolisian memburu pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.

    “Kami, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret dengan korban seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di wilayah Jagakarsa,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Hijrahqul menuturkan bahwa para pelaku berinisial NV dan MH ditangkap di kediaman mereka di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.

    “Kami mengamankan satu orang berinisial NV yang berperan sebagai joki,” ucapnya.

    “Dan juga kami amankan satu orang lainnya, MH, yang berperan sebagai eksekutor yang mengambil HP dari anak tersebut,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Jagakarsa dan Depok.

    “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya,” kata Hijrahqul.

    Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hingga ponsel milik korban.

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    GELORA.CO  – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost ()

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    AKP MARIANA DIPATSUS – Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, Jumat (8/7/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Penulis: Reynas/Hasan