kab/kota: Jagakarsa

  • Penjelasan Polisi Tentang Kasus Food Blogger Codeblu, Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Roti Basi  – Halaman all

    Penjelasan Polisi Tentang Kasus Food Blogger Codeblu, Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Roti Basi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Food blogger Codeblu alias William Anderson tersandung masalah hukum. 

    Ia dilaporkan karena kasus UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

    Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi memberikan keterangan terkait pemeriksaan Codeblu.

    Laporan polisi Codeblu teregister nomor LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan pelapor inisial ASS.

    “Iya itu pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE (tentang berita bohong),” ucap Nurma kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Berita bohong itu berupa ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. 

    Kemudian ulasan itu diviralkan melalui media sosial.

    “Terlapor menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian itu ternyata bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan, ya, itu di Jagakarsa,” ungkapnya.

     

    Atas peristiwa yang viral itu, Codeblu lalu dilaporkan karena menyebarkan berita-berita bohong.

    Isu yang berkembang ada pihak lain yang memberikan ide tersebut kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.

    Sebelumnya, Food blogger Codeblu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Selasa (11/3/2025).

    Dia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor atas tuduhan pemerasan terhadap pelaku usaha dengan modus tawarkan jasa promosi.

    “Ini lebih ke interview, mencari kebenaran. Jadi tadi gue diinterview ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir,” kata dia kepada wartawan Selasa.

    Codeblu atau William Anderson menepis tudingan itu. 

    Dia menegaskan kala itu hanya sebatas tawaran kerja sama dengan nilai Rp 350 juta untuk delapan konten. 

    Dirinya menawarkan paket promosi dengan lima tahapan kerja, sifatnya bukan paksaan.

    “Saya sebagai content tidak pernah ada pemerasan itu hanya penawaran kerja sama, simpel sebenarnya oke ada 5 tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan gua akan posting sebanyak 8 content, itu aja,” ujar dia.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo membenarkan bahwasanya penyidik telah memeriksa Codeblu sebagai saksi.

    “Benar yang bersangkutan kami periksa,” kata Ardian saat dihubungi wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Ardian mengatakan, pemeriksaan terkait dengan laporan yang dibuat oleh Manajemen Clairmont pada November 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.

  • Penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang

    Penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wapres: Penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyebutkan bahwa penguatan pengawasan di lapangan penting untuk mencegah terulangnya kasus MinyaKita yang beredar di pasaran namun kurang dari standar yang ditentukan.

    “Nanti ke depan akan kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Gibran dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Saat ini menurut Gibran pemerintah sudah menggencarkan pemeriksaan dan pemantauan peredaran minyak goreng MinyaKita di berbagai lokasi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.

    Hal itu dilakukan guna memastikan produk MinyaKita yang beredar di pasaran didominasi oleh produk yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan.

    “Sudah dilakukan pengecekan-pengecekan dan monitoring di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semua,” katanya.

    Terkait dengan temuan kecurangan MinyaKita, hal ini berawal dari sidak yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Sabtu (8/3) di daerah Jakarta Selatan.

    Saat itu, ia menyidak pasar di Jalan Raya Jagakarsa dan menemukan bahwa MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

    Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk itu kepada para pedagang di pasar tersebut.

    “Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas saat sidak itu berlangsung.

    Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

    Hal ini membuktikan masih adanya pihak produsen yang mengemas MinyaKita tidak sesuai standar yang berlaku.

    Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    Mentan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” kata Amran.

    Sumber : Antara

  • Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

    Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

    bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.

    “Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Nurma mengatakan sang food vlogger merupakan saksi terlapor dimana dia dilaporkan menyebarkan berita bohong (hoaks).

    Berita bohong itu berupa ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Ulasan itu diviralkan melalui media sosial.

    “Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa,” ujarnya.

    Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan yang melaporkan adalah inisial ASS.

    Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Melalui keterangan akun Instagram @hushwatchid, bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut. R pernah terlibat penggelapan uang dan ketahuan pimpinan hingga berujung ke Kepolisian.

    Karena dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan. Hal itu dijadikan ancaman ke sang pemilik toko namun tak dihiraukan.

    Tak menyerah, R menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral. R diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wapres : penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang

    Wapres : penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyebutkan bahwa penguatan pengawasan di lapangan penting untuk mencegah terulangnya kasus MinyaKita yang beredar di pasaran namun kurang dari standar yang ditentukan.

    “Nanti ke depan akan kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Gibran dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Saat ini menurut Gibran pemerintah sudah menggencarkan pemeriksaan dan pemantauan peredaran minyak goreng MinyaKita di berbagai lokasi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.

    Hal itu dilakukan guna memastikan produk MinyaKita yang beredar di pasaran didominasi oleh produk yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan.

    “Sudah dilakukan pengecekan-pengecekan dan monitoring di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semua,” katanya.

    Terkait dengan temuan kecurangan MinyaKita, hal ini berawal dari sidak yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Sabtu (8/3) di daerah Jakarta Selatan.

    Saat itu, ia menyidak pasar di Jalan Raya Jagakarsa dan menemukan bahwa MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

    Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk itu kepada para pedagang di pasar tersebut.

    “Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas saat sidak itu berlangsung.

    Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

    Hal ini membuktikan masih adanya pihak produsen yang mengemas MinyaKita tidak sesuai standar yang berlaku.

    Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    Mentan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” kata Amran.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot Megapolitan 12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) berkaitan dengan
    Minyakita
    usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek tersebut tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyidik melakukan sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Kedatangan rombongan petugas itu membuat warga dan para pedagang kebingungan. Mereka bertanya-tanya apa yang hendak polisi lakukan di Pasar Kemayoran.
    Setelah berbincang, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim bersama anak buahnya mulai memasuki Pasar Kemayoran.
    Mereka menghampiri kios milik Toni di sudut Pasar Kemayoran. Diawali dengan memperkenalkan diri, Anggi pun membeli dua botol Minyakita ukuran satu liter.
    Satu diproduksi PT Artha Global di Depok dan satu lagi diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
    Dua gelas takar kemudian diletakkan di atas meja. Anggi meminta Toni untuk menyaksikan langsung uji takar tersebut.
    “Ini dua sampel. Di produksinya beda, satu di Depok, satu lagi di Kudus. Ternyata, isinya 800 mililiter,” kata Anggi di depan Toni di Pasar Kemayoran.
    Anggi bersama rombongannya juga mengunjungi kios milik Darmi (65) yang terletak di lantai dasar Pasar Kemayoran. Di sana, Anggi membeli dua kemasan Minyakita berukuran 1 liter, yakni dalam bentuk botol dan
    pouch
    .
    Kemasan botol diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara di Tangerang, sedangkan kemasan
    pouch
    berasal dari CV Surya Agung di Jakarta.
    Berdasarkan hasil uji takar, Minyakita kemasan botol kembali menunjukkan volume hanya 800 mililiter, sedangkan kemasan
    pouch
    sesuai dengan takaran yang tertera pada label, yakni 1 liter.
    Toni mengaku biasanya membeli produk Minyakita dari sebuah agen yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Kemayoran.
    Setelah itu, ia memasarkannya kepada pembeli di Pasar Kemayoran dengan harga Rp 18.000 per liter.
    “Saya jual Rp 18.000 per liter,” ujar Toni.
    Namun, Darmi memiliki harga jual yang berbeda. Ia menjual kemasan botol berukuran 1 liter seharga Rp 17.500 kepada pembeli.
    “Kalau yang
    pouch
    harganya Rp 18.000,” kata Darmi.
    Adapun di kemasan Minyakita tertera tulisan “HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.750 per satu liter”.
    Dalam sidak ini, polisi juga mendatangi agen tempat Toni dan Darmi membeli Minyakita, yaitu Toko Sinar Matahari di Jalan Sumur Batu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Dua botol Minyakita berukuran satu liter yang dibeli dari agen tersebut ternyata hanya berisi 800 mililiter. Agen tersebut menjualnya seharga Rp 16.500 per botol.
    Terkait takaran Minyakita tak sesuai dengan yang tercantum di kemasan, hal ini membuat emak-emak murka, salah satunya adalah Habibah (47), warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Dengan temuan ini, dia merasa dirugikan sehingga enggan untuk kembali membeli Minyakita.
    “Karena takaran minyak goreng (merek) Minyakita berubah dari 1 liter menjadi 800 mililiter tanpa peringatan yang jelas dari pihak berwenang,” ujar Habibah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Perubahan takaran membuat konsumen merasa dibodohi. Karena, selisihnya lumayan besar. Apalagi, itu bisa digunakan untuk menggoreng ayam,” tambah dia.
    Perasaan gelisah ini juga dirasakan oleh Yani (55), warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Senada dengan Habibah, 200 milliliter yang disunat oleh orang tak bertanggung jawab bisa dimanfaatkan Yani untuk menghidangkan makanan.
    “Kan lumayan 200 mililiter buat goreng telur ceplok,” ujar Yani saat ditemui
    Kompas.com
    di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
    Takaran yang tak sesuai membuat Yani merasa dicurangi meski belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas hal ini.
    Padahal, Minyakita seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat produk ini merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.
    “Ya merasa dicurangi. Tapi saya perhatikan begitu (tidak satu liter), Cuma bagaimana? Mau mengadu sama siapa?” ucap dia.
    Oleh karena itu, Yani mengharapkan agar pemerintahan bertindak tegas sampai tidak ada lagi Minyakita yang tidak sesuai takaran.
    Penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung membuat laporan polisi (LP) tipe A usai menemukan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Kemayoran.
    Anggi mengatakan, LP ini dibuat untuk mengungkap produsen nakal yang menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai.
    “Kami akan membuat laporan polisi model A, itu yang ditemukan langsung oleh petugas untuk kami lakukan upaya penyidikan kepada pihak produsen,” kata Anggi.
    Polisi belum dapat memastikan apakah produsen yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya ini sama dengan produsen lain yang sebelumnya telah diungkap oleh kepolisian di wilayah lain.
    “Pasti akan kami dalami untuk rantai distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen. Kami belum tahu nanti produsennya di mana,” ujar Anggi.
    Namun, penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi empat nama konsumen.
    “(Tapi) yang satu tidak ada masalah, yang tiga ini akan kami lakukan pendalaman,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jaksel Buru Tersangka Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar

    Kejari Jaksel Buru Tersangka Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah memburu tersangka kasus dugaan korupsi berinisial SR.

    Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto R Sumarta mengatakan, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.

    Ia menjelaskan, SR dan dua orang lainnya berinisial BI dan DS melakukan pekerjaan fiktif terkait pengiriman material PJUTS di 5.542 titik pada tahun 2022.

    “Bahwa telah dilakukan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh BS selaku Dirut PT SEI bersama sama dengan DI dan SR untuk pengiriman material (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar dengan nilai yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.519.330.401,” kata Suyanto, Selasa (11/3/2025).

    BI dan DS telah menjalani proses hukum hingga eksekusi putusan. Di sisi lain, tersangka SR masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Yang bersangkutan dilakukan emanggilan secara patut tiga kali dan kerap mangkir dari panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kasi Intel Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono.

    Reza menjelaskan, tim penyidik telah mendatangi kediaman SR di Depok dan Kabupaten Kediri. Namun, SR tak berada di dua lokasi tersebut.

    Saat itu, pengurus RT di lingkungan tempat tinggal SR menyatakan bahwa tersangka sudah pindah rumah.

    “Upaya paksa berikutnya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Kediri pada 26 Februari 2025, di mana penyidik mendeteksi keberadaan tersangka berada di Kediri. Namun begitu tiba di kediaman tujuan, tersangka SR telah melarikan diri sehingga tim penyidik hanya bertemu dengan istri dan anak tersangka SR saja,” ungkap Reza.
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     
     

  • Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta Pemerintah menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita agar masyarakat dapat membeli minyak goreng bersubsidi itu dengan harga yang telah ditentukan.

    Agun menyampaikan hal itu karena berdasarkan hasil kunjungannya ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, didapati bahwa Minyakita dijual dengan harga bervariasi. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700,00 per liter.

    “Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19 ribu, ada yang Rp18 ribu. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17 ribu. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi,” kata Agung dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut Agun, peningkatan harga jual Minyakita bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan kurangnya pengawasan dalam rantai subsidi.

    Dikatakan bahwa operasi pasar perlu diiringi dengan distribusi yang ditata dengan baik untuk tekan harga.

    “Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan dinas terkait perlu segera bertindak untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

    Agun meminta Pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait dengan hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang sesuai dan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

    Dari hasil sidak, Mentan menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas HET serta isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

    Mentan mendapati Minyakita untuk takaran 1 liter ternyata hanya berisi 0,75 liter hingga 0,8 liter sehingga praktik seperti ini merugikan rakyat Indonesia.

    Amran menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” ujar Mentan Amran.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung

    Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyaksikan jajarannya melakukan penakaran Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). ANTARA/Harianto

    Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 17:21 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia menjelaskan bahwa dirinya melakukan keliling dan sidak untuk melihat langsung kondisi pasar. Saat sidak, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

    Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas.

    Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.

    Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

    Alhasil, dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.

    Ia mengungkapkan kekecewaannya karena temuan tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa.

    “Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” lanjutnya.

    Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

    “Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tambah Mentan.

    Menurut Mentan, praktik itu sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

    Dia juga menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya merugikan saat puasa, tetapi juga di luar ibadah puasa.

    Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    Mentan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.

    Kendati demikian, Mentan meminta kepada pihak terkait agar pengecer yang ada di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu karena tidak tahu menahu soal masalah tersebut, baginya mereka hanya menjual produk itu.

    “Ini jangan diganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup,” kata Mentan.

    Sumber : Antara

  • Kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang pada Sabtu pagi

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang pada Sabtu pagi

    Arsip foto – Suasana Monas berlatar belakang gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Kamis (6/3/2025). Berdasarkan situs IQAir kualitas udara di Jakarta pada Kamis (6/3) pukul 06.15 WIB berada di angka 174 atau menempati posisi kedua kualitas udara terburuk di dunia. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/nym.

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang pada Sabtu pagi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara di DKI Jakarta pada Sabtu pagi masuk ke dalam kategori sedang berdasarkan data situs pemantau kualitas udara, IQAir. Berdasarkan pantauan pada pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 93 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.

    Angka tersebut menjadikan Jakarta dengan kualitas udara terburuk ke-42 di dunia. Sementara itu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Sabtu pagi, yaitu Riyadh (Arab Saudi), dengan Indeks Kualitas Udara di angka 191. Kemudian di urutan kedua, Delhi (India) di angka 186 dan di urutan ketiga Dhaka (Bangladesh) di angka 182. Di urutan empat Lahore (Pakistan) di angka 180 dan di urutan lima Wroclaw (Polandia) di angka 179.

    Selanjutnya berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di tiga lokasi berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100. Sedangkan dua lokasi berada pada kategori baik atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

    Kategori kualitas udara sedang berarti tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika. Sedangkan kategori kualitas baik berarti tingkat kualitas udara sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan maupun tumbuhan.

    Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang terpantau yaitu Bundaran HI, Jakarta Pusat (59), Kelapa Gading, Jakarta Utara (56), Jagakarsa, Jakarta Selatan (58), Kebon Jeruk, Jakarta Barat (17) dan Lubang Buaya, Jakarta Timur (43).

    Sumber : Antara

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.