kab/kota: Jabodetabek

  • Pemkab Bekasi perpanjang tarif Rp0 penumpang Trans Wibawa Mukti

    Pemkab Bekasi perpanjang tarif Rp0 penumpang Trans Wibawa Mukti

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan tarif Rp0 atau layanan gratis bagi penumpang BisKita Trans Wibawa Mukti dari semula hingga akhir tahun lalu menjadi sampai akhir tahun ini.

    “Soal tarif Trans Wibawa Mukti masih disubsidi pemerintah daerah. Awalnya berlaku saat uji coba sebulan pada 1-31 Desember 2024. Tahun ini kembali gratis sepanjang 2025,” kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Firman Arif di Cikarang, Selasa.

    Ia menyatakan angkutan massal terintegrasi skema Buy The Service ini masih dalam tahap uji coba dengan melayani rute Stasiun Kereta Api Cikarang-Stasiun LRT Jatimulya sebagai upaya mendorong masyarakat beralih pakai dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

    Pihaknya bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada Kementerian Perhubungan masih melakukan kajian terhadap hasil uji coba pengoperasian BisKita Trans Wibawa Mukti.

    “Masih dikaji, baik secara operasional maupun hal teknis dan non teknis lain, termasuk efektivitas layanan ini terhadap penurunan angka kemacetan lalu lintas,” katanya.

    epala Bidang Prasarana, Pengembangan, dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Deni Hendra Kurniawan mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk subsidi operasional BisKita Trans Wibawa Mukti tahun 2025 mencapai Rp18,5 miliar.

    “Anggaran tersebut akan digunakan untuk subsidi biaya tarif layanan transportasi BisKita Trans Wibawa Mukti selama 365 hari sepanjang 2025,” katanya.

    Dia juga menyampaikan mulai Februari 2025 Trans Wibawa Mukti akan menambah koridor baru dengan alokasi pembiayaan berasal dari Kementerian Perhubungan.

    “Saat ini kami sedang melakukan survei lapangan untuk menentukan rute yang akan dilintasi serta titik berhenti atau halte karena BisKita tidak bisa berhenti sembarangan,” ucapnya.

    Dia berharap layanan transportasi dengan koridor baru itu turut melayani rute teranyar yang telah dirancang sebelumnya, yakni dari Terminal Kalijaya Cikarang menuju kantor pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi.

    Semoga semua persiapan bisa berjalan lancar dan pada Februari mendatang sudah bisa diluncurkan,” katanya.

    Menurut Deni, pengenaan tarif kepada penumpang Trans Wibawa Mukti akan diberlakukan mulai tahun 2026 dengan perkiraan tarif berkisar antara Rp5.000 hingga Rp7.000,

    “Mengacu pada hasil kajian yang kini tengah dilakukan. Meskipun masih ada rencana untuk memberikan subsidi dari pemerintah, rencana tarif berlaku pada 2026,” kata dia.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenhub: Pengelolaan Biskita Trans Pakuan beralih ke Pemkot Bogor

    Kemenhub: Pengelolaan Biskita Trans Pakuan beralih ke Pemkot Bogor

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pengelolaan layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terhitung mulai 1 Januari 2025.

    “Proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Kemenhub Suharto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Sebagaimana diketahui layanan Biskita Trans Pakuan di kota Bogor yang diluncurkan sejak November 2021 merupakan program subsidi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme buy the service (BTS).

    Program itu bersifat stimulus dimana pada akhirnya diharapkan Pemerintah Kota dapat mengambil alih pengelolaan dari Pemerintah Pusat.

    Suharto menyampaikan bahwa upaya untuk proses pengalihan (hand over) juga sudah dilakukan sejak tahun 2023.

    Dia menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan tersebut.

    Namun, akibat saat itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya BPTJ kembali memperpanjang hingga tahun 2024.

    “Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola Biskita dengan mengalokasikan sebesar Rp10 miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang,” terang Suharto.

    Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau sebagai pilot project.

    “Pilot project tentunya ada batas waktu, sifatnya sementara dan tidak sepanjang tahun,” ucapnya.

    Dia menerangkan bahwa dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

    Sementara dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10 persen digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

    “Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap,” kata Suharto.

    Selain itu Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.

    “Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor,” jelasnya.

    Biskita merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan skema membeli layanan (buy the service). Saat ini Biskita telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun Kabupaten Bekasi, Biskita dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri.

    Layanan Biskita di Kota Bogor telah tersedia sejak November 2021. Sementara di Kota Bekasi, telah hadir pada 3 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Kota Depok pada 14 Juli 2024.

    “Dengan hadirnya Biskita, diharapkan dapat membentuk demand layanan transportasi pada kota-kota di Bodebek dan membangun kultur transportasi yang modern sehingga menciptakan kesetaraan layanan transportasi di Jabodetabek,” kata Suharto.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Viral Bocah Main Skuter di Tengah Jalan Raya Cakung, Pemkot Belum Temukan Identitas Orang Tuanya – Halaman all

    Viral Bocah Main Skuter di Tengah Jalan Raya Cakung, Pemkot Belum Temukan Identitas Orang Tuanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah mengendarai skuter di tengah jalan raya wilayah Cakung, Jakarta Timur sedang menjadi viral di media sosial.

    Bocah laki-laki itu tampak asyik bermain skuter di jalanan meskipun sudah dihalangi oleh pengendara motor.

    Banyak pemotor yang berusaha untuk membuat bocah itu menepi, tetapi usaha itu gagal.

    Bocah itu justru melaju kencang di badan jalan sebelah kanan.

    Perekam video pun berteriak panik lantaran khawatir terjadi kecelakaan karena aksi nekat bocah itu.

    Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek pada Minggu (12/1/2025).

    Pemkot cari orangtuanya

    Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Sumarmo, Cakung, Jakarta Timur.

    Mengetahui aksi bocah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur tengah mencari orangtua dan anak yang bermain skuter di tengah Jalan Dr Sumarmo, Cakung.

    Pihaknya, mencari identitas bocah tersebut melalui aparat lingkungan setempat.

    Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah.

    “Betul, tentu identitas anak ini masih komunikasi atau ditanyakan kepada lingkungan aparat setempat,” ujar Iin pada Senin (13/1/2025). 

    Dia mengimbau para orangtua untuk mengawasi anaknya saat bermain sebab bisa membahayakan keselamatannya.

    “Saya mengimbau, lingkungan warga, khususnya orangtua agar mengetahui anak ketika bermain. Apalagi masih di bawah umur, apalagi kondisi di jalan raya, jadi sangat mengganggu lalu lintas dan berbahaya,” jelasnya. 

    Iin melanjutkan Pemprov Jakarta dan Pemkot sudah menyiapkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk anak-anak bermain.

    “Ada RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), ada tempat untuk bermain anak, itu bisa dijadikan salah satu tempat untuk bermain,” kata Iin.

    Tak dikenali warga di lokasi

    Menyikapi viralnya video itu, pihak Kelurahan Penggilingan dan Kecamatan Cakung mengaku sudah berupaya melakukan penelusuran terkait identitas anak yang bersangkutan.

    Namun, dari hasil penelusuran sementara belum ditemukan identitas anak dan orangtuanya.

    Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian pun mengaku tidak mengenali sosok anak tersebut.

    Hal itu diungkapkan oleh Camat Cakung, Fajar Eko Satrio saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.

    “Sudah ditelusuri identitasnya, tapi untuk sementara belum dapat diketahui anak siapa,” tuturnya, Senin (13/1/2025).

    Pihak Kecamatan Cakung menyatakan menyesalkan kejadian itu.

    Pihaknya berharap para orangtua dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kasus serupa.

    Fajar mengimbau agar para orangtua dapat mengarahkan anak-anak untuk bermain di ruang publik seperti RPTRA, Taman Maju Bersama, dan lainnya dengan tetap diawasi.

    “Kami sudah berikan imbauan kepada para orangtua, tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Fajar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Bocah Main Skuter di Tengah Jalan Cakung Jaktim Buat Panik, Camat: Belum Tahu Anak Siapa

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

  • Bapanas sebut kenaikan harga cabai karena cuaca ekstrem

    Bapanas sebut kenaikan harga cabai karena cuaca ekstrem

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bapanas sebut kenaikan harga cabai karena cuaca ekstrem
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 20:35 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan melambungnya harga cabai dikarenakan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah sentra sehingga menyebabkan penurunan produksi.

    Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono mengatakan harga cabai rawit merah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku mencapai Rp160 ribu per kilogram. Harga ini naik 180,7 persen di atas harga acuan pemerintah (HAP).

    “Salah satu kenaikan cabe rawit merah khususnya karena faktor cuaca ekstrim, baik itu curah hujan tinggi, sebagian area pertanaman mengalami kebanjiran dan mungkin karena angin dan serangan hama, sehingga memang produksi atau pasokan ke masyarakat mengalami penurunan,” ujar Maino dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data Panel Harga Pangan minggu kedua (5-11 Januari 2025), kenaikan harga cabai rawit merah di atas HAP terjadi di 326 kabupaten/kota.

    Maino mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dalam satu pekan ke depan. Menurutnya, bila ditemukan harga masih tinggi, maka Bapanas akan melakukan sejumlah kebijakan.

    Adapun langkah-langkah yang akan diambil adalah memberikan bantuan subsidi transportasi, fasilitasi distribusi pangan dan melakukan gerakan pangan murah.

    “Namun demikian, perlu hati-hati karena situasinya kita mobilisasi, cabai dari wilayah sentral atau wilayah produksi Jabodetabek khususnya, jangan sampai mengganggu wilayah-wilayah yang lainnya,” katanya.

    Diketahui, Pegiat Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Teguh Suprapto memperkirakan harga cabai rawit merah segera turun dalam satu hingga dua pekan ke depan.

    “Itu karena pasokan mulai ada, daerah dataran rendah yang aman seperti Kediri dan beberapa wilayah Jawa Timur mulai panen raya,” kata Teguh Suprapto di Banjarnegara, Senin.

    Ia mengakui dalam beberapa pekan terakhir terjadi kenaikan harga berbagai jenis cabai di tingkat petani yang berdampak pada lonjakan harga di pasaran.

    Dalam hal ini, harga cabai rawit merah di tingkat petani pada pekan kedua bulan Januari 2025 berkisar Rp70.000-Rp75.000 per kilogram, sedangkan harga cabai merah keriting yang dihasilkan petani di wilayah atas Banjarnegara mencapai Rp55.000/kg.

    Sumber : Antara

  • Didi and Friends Hadir di BTV, Tonton Keseruannya Hari Ini

    Didi and Friends Hadir di BTV, Tonton Keseruannya Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – BTV kembali menyuguhkan program terbaru yang menyenangkan, menghibur, dan penuh nilai edukasi untuk membantu perkembangan karakter anak, yaitu Didi and Friends.

    Didi and Friends adalah tayangan kartun anak yang menampilkan tiga tokoh utama, yaitu Didi, Jojo, dan Nana, serta sejumlah karakter pendukung yang juga menggemaskan. 

    Dengan alur cerita yang sederhana, visual yang menarik, dan berbagai lagu anak yang menyenangkan, Didi and Friends tidak hanya akan menghibur si kecil, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan positif.

    Mau tahu keseruannya? Saksikan Didi and Friends tayang  setiap hari pukul 07.30 WIB dan 14.45 WIB hanya di BTV.

    BTV bisa disaksikan di kanal 26 untuk Jabodetabek, Cilegon, Serang, kanal 29 untuk Bandung dan Palembang, kanal 35 untuk Yogyakarta dan Surakarta, kanal 38 untuk Balikpapan, kanal 39 untuk Semarang, kanal 30 untuk Banjarmasin, kanal 31 untuk Lebak, kanal 32 untuk Surabaya, kanal 34 untuk Medan dan kanal 48 untuk Batam.

    Ayo follow akun media sosial BTV @btvidofficial (IG, Tiktok, Facebook, X), serta subscribe channel YouTubenya di @BeritaSatuChannel.

  • Cuaca Hari Ini Selasa 14 Januari 2025: Hujan Guyur Jakarta pada Siang Hari – Page 3

    Cuaca Hari Ini Selasa 14 Januari 2025: Hujan Guyur Jakarta pada Siang Hari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Cuaca pagi Jakarta pada hari ini, Selasa (14/1/2025), diprakirakan seluruh langitnya akan berawan, tanpa terkecuali. Demikianlah prediksi cuaca hari ini.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, cuaca Jakarta pada siang hari seluruhnya diprediksi akan turun hujan dengan intensitas ringan.

    Sementara pada malam hari nanti, seluruh wilayah Jakarta diprakirakan akan kembali berawan.

    Untuk wilayah penyangga Kota Jakarta, yaitu Bekasi, Jawa Barat, cuaca pagi udara kabur, siang hujan ringan dan malam berawan.

    Sedangkan wilayah Depok, Jawa Barat, langit paginya diprediksi berawan. Siang hujan ringan dan malam berawan.

    Kemudian di Kota Bogor, Jawa Barat diprediksi cuaca pagi juga akan berawan. Siang hujan dan malam kembali berawan.

    Selanjutnya, wilayah Kota Tangerang, Banten diprediksi cuaca pagi udara kabur, siang hujan ringan dan malam cerah berawan.

    Berikut informasi prakiraan cuaca Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selengkapnya yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi BMKG www.bmkg.go.id:

     Kota
     Pagi
     Siang 
     Malam 

     Jakarta Barat
     Berawan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Jakarta Pusat 
     Berawan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Jakarta Selatan 
     Berawan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Jakarta Timur 
     Berawan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Jakarta Utara 
     Berawan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Bekasi 
     Udara Kabur
     Hujan Ringan
     Berawan

     Depok 
     Berawan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Kota Bogor 
     Berawan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Tangerang
     Udara Kabur
     Hujan Ringan
     Cerah Berawan

     

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)

  • PTPP Siap Berperan dalam Progam 1 Juta Rumah Kerja Sama RI-Qatar

    PTPP Siap Berperan dalam Progam 1 Juta Rumah Kerja Sama RI-Qatar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kerja sama antara Indonesia dan Qatar untuk membangun 1 juta rumah merupakan langkah strategis yang sangat positif, terutama dalam konteks pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia, inisiatif ini tentunya sangat menjanjikan dan bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pembangunan perumahan rakyat. Pada hari Rabu (08/01), Indonesia resmi menjalin kerja sama MOU dengan Qatar untuk pembangunan 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang mewakili pihak Indonesia, dan Sheikh Abdul Aziz Bin Abdul Rahman Hassan Al-Thani, Sekretaris Jenderal Dewan Keluarga Kerajaan sekaligus Ketua Dewan Pengawas Dana Kemanusiaan Kerajaan Qatar.

    Selain disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, penandatanganan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh penting, diantaranya Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, dan Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta.

    Dengan penandatanganan kerjasama (MoU) ini, Qatar menjadi investor pertama dalam proyek pembangunan 3 juta rumah. Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan ini dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, pasca-penandatangan MoU ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, sesuai arahan Presiden bahwa ini kerja sama antar pemerintah. Kemudian tugas kami, kita jadi tim yang solid, kita menyiapkan lahan yang dimiliki negara. Dia juga mengatakan bahwa investasi dari Qatar akan berfokus pada pembangunan satu juta unit rumah di perkotaan. Hunian itu nantinya ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

    Dia menegaskan, pembangunan akan memakai lahan yang dimiliki lembaga dan kementerian. Di antaranya, seperti lahan dari aset perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    Adapun lokasi yang sejauh ini akan dibangun seperti di wilayah Senayan hingga Kalibata. Selain itu, pembangunan juga akan dilakukan di dekat stasiun seperti yang dilakukan oleh Perumnas. “Lokasi akan disurvei segera oleh Sheikh. Dan kita sudah siap membawa beberapa lokasi yang sudah dikatakan tadi. Ada di Kemayoran, ada di sekitar Senayan, ada di sekitar Kalibata,” jelas Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (12/1/2025).

    “Nanti Pak Erick akan menyiapkan dari PTPP, KAI, dan Perumnas. Nanti dari situ lebih lanjut karena ini G2G maka negara hadir untuk menyiapkan lahan idle dan tidak bermasalah yang siap untuk dibangun,” kata Maruarar lagi.

    Senada dengan Ara, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menambahkan, hunian yang akan dibangun oleh Qatar ini berupa hunian vertikal. Pembangunannya tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, tetapi di seluruh Indonesia.

    “PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi di Indonesia (PTPP) berkomitmen mendukung upaya kerja sama investasi pemerintah Indonesia dengan Qatar dalam mewujudkan pembangunan 1 juta rumah di RI,” sambung Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo.

    Melalui dukungan ini PTPP akan berperan aktif dalam melaksanakan konstruksi untuk pembangunan 1 juta rumah. Adapun beberapa lahan yang siap digunakan berada di Jabodetabek, Jawa Barat, Yogyakarta dan Pekanbaru. Dengan total luasan 26 Hektar.

    Sebagai perusahaan terbuka melalui berbagai proyek yang telah diluncurkan, PTPP optimis dapat menjadi salah satu penggerak dalam realisasi program 1 juta rumah. Dengan selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Joko menyebut, PTPP akan selalu berkomitmen dalam mengimplementasikan aspek Environment, Social, and Governance (ESG) yang di mana ke depannya akan berdampak positif tidak hanya sebagai competitive advantage perseroan namun juga pembangunan yang berkelanjutan untuk negara.

    Upaya Kerja sama Investasi Pemerintah Indonesia dan Qatar ini bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Qatar, serta membuka peluang investasi di sektor lainnya. Dengan demikian, proyek ini diharapkan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian kedua negara. 

    (bul/bul)

  • Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

     

    (luc/luc)

  • PTPP Siap Jadi Kontraktor Program 1 Juta Rumah Hasil Investasi Qatar

    PTPP Siap Jadi Kontraktor Program 1 Juta Rumah Hasil Investasi Qatar

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) menyampaikan komitmennya untuk turut serta merealisasikan pembangunan 1 juta rumah yang merupakan kerja sama investasi pemerintah Indonesia dengan Qatar. 

    Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo menuturkan bahwa pihaknya siap menyukseskan gelombang investasi perdana pada program 3 juta rumah yang merupakan bagian strategis dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi di Indonesia (PTPP) berkomitmen mendukung upaya kerja sama investasi pemerintah Indonesia dengan Qatar dalam mewujudkan pembangunan 1 juta rumah di RI,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/1/2025).

    Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah lahan yang siap digunakan seluas 26 hektare. Beberapa lahan itu berlokasi di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga Pekanbaru.

    Upaya Kerja sama Investasi Pemerintah Indonesia dan Qatar ini bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Qatar, serta membuka peluang investasi di sektor lainnya. 

    Dengan demikian, Joko berharap proyek ini diharapkan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian kedua negara.

    “Sebagai perusahaan terbuka melalui berbagai proyek yang telah diluncurkan, PTPP optimis dapat menjadi salah satu penggerak dalam realisasi program 1 juta rumah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyebut pihaknya segera menyiapkan proses legalitas dan lahan untuk pembangunan sebanyak 1 juta rumah.

    Ara menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen investasi dari Qilaa International Group yang merupakan perusahaan konstruksi asal Qatar.

    “Sesuai arahan Presiden [Prabowo Subianto] untuk segera menyiapkan tim yang siap secara lengkap untuk menyiapkan legalitas dan lahan untuk pembangunannya,” jelasnya.