kab/kota: Jabodetabek

  • 5G Telkomsel di Jabotabek Tembus Maksimum 500 Mbps

    5G Telkomsel di Jabotabek Tembus Maksimum 500 Mbps

    Jakarta

    Telkomsel memastikan seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) telah tersedia jaringan 5G. Pelanggan di area bisa merasakan kecepatan internet unduh 110 Mbps hingga maksimum hingga 500 Mbps.

    Adapun kecepatan unggah yang bisa dialami pelanggan bisa mencapai 50 sampai maksimum 110 Mbps atau lima kali lebih cepat dibandingkan jaringan 4G.

    “Telkomsel meyakini pentingnya jaringan 5G dalam mengakselerasi kemajuan Indonesia, termasuk dalam menjadikan Ramadan dan Idulfitri sebagai momen terbaik bagi semua orang, setiap rumah, dan kegiatan bisnis,” ujar Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna, di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hingga Maret 2025, tercatat penetrasi handset 5G di Jabotabek telah mencapai lebih dari 30%, dengan konsumsi data 5G bulanan rata-rata 30 GB per pengguna.

    Sinyal 5G di Jabotabek ini didukung dengan keberadaan infrastruktur 1.400 base transceiver station (BTS) 5G yang tersebar Jakarta 1.023 site, Bogor: 30 site, Tangerang 50 site, Tangerang Selatan: 140 site, Bekasi: 80 site, Pantai Indah Kapuk 27 site, dan Bandara Soekarno-Hatta: 50 site.

    “Jadi, jaringan di Jabodetabek saat ini sekitar 1.400 BTS 5G dan tersebar dari Bandara (Soekarno-Hatta) sampai SCBD, kemudian Tangerang Selatan, Bekasi, dan Bogor,” ungkap Indra.

    Adapun khusus Depok sejauh ini memang belum tersedia 5G Telkomsel. Namun, Telkomsel memastikan jaringan generasi kelima itu akan tersedia di Depok ke depannya.

    Adapun, data terkini ada 2.200 total BTS 5G yang dimiliki oleh Telkomsel yang tersebar di 56 kota/kabupaten. Disampaikan Indra, 5G Telkomsel juga akan memperluas ke kota besar lainnya.

    “Yang sudah contiguous ada di Jakarta, Jabodetabek, Bali, di beberapa tempat dan akan kita buka juga seperti di Surabaya, Medan, Makassar, Batam, dan kota besar lainnya. Kita akan rilis di kota itu semua,” ungkap Indra.

    (agt/fay)

  • MenLH Dorong Hadirnya Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri

    MenLH Dorong Hadirnya Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri

    JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya untuk memandatkan keberadaan stasiun pemantauan kualitas udara di kawasan industri sebagai salah satu langkah menekan sumber pencemar udara di Jakarta dan sekitarnya.

    “Kami tadi sudah minta pada Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk kemudian mencoba memandatkan ada stasiun pemantauan kualitas udara di skala kawasan-kawasan industri ini. Ini sebagai indikator,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa 11 Maret, disitat Antara.

    “Nanti begitu indikatornya buruk saya akan turun ke industri-industri yang menurut indikasi kami menyebabkan udara ambien itu terganggu,” tambah Hanif.

    Dia mengingatkan, kepada para pelaku industri bahwa jika terbukti mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

    Mengingat polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan mempengaruhi kesehatan dari 30 juta jiwa yang tinggal di wilayah tersebut, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

    Hanif berjanji akan melakukan sejumlah langkah konkret untuk mengatasi isu polusi tersebut, mengatasi sumber polusi udara baik dari sektor transportasi, industri, pembakaran sampah secara terbuka dan faktor lainnya.

    KLH sebelumnya sudah melakukan pengawasan lingkungan kepada sejumlah industri di Jabodetabek yang diduga menjadi pencemar serta mendorong uji emisi untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan gandeng termasuk truk yang berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian.

  • Tes Jaringan 5G Telkomsel Bandara-PIK: Lancar Streaming-Video Call

    Tes Jaringan 5G Telkomsel Bandara-PIK: Lancar Streaming-Video Call

    Jakarta, CNBC Indonesia – Telkomsel terus memperluas jaringan 5G. Termasuk akses untuk seluruh wilayah di wilayah Jabodetabek yang diperluas sejak akhir tahun lalu.

    Pengguna Telkomsel sudah bisa menjajal jaringan 5G di semua wilayah. Dari kawasan residen, perkantoran, bahkan di bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusumah.

    Pada Selasa (11/3/2025), CNBC Indonesia melakukan uji kecepatan internet 5G Telkomsel di sejumlah wilayah. Mulai dari jalan Gatot Subroto Jakarta, kawasan Bandara Soekarto Hatta, hingga Pantai Indak Kapuk (PIK).

    Kami menggunakan smartphone yang sudah mendukung 5G serta aplikasi Speedtest untuk melakukan pengujian.

    Sepanjang perjalanan dari Jalan Gatot Subroto masuk ke tol hingga sampai di kawasan Bandara Soekarno Hatta jaringan 5G terus tertera pada ponsel sinyal. Kecepatan sepanjang perjalanan untuk download berkisar 32,6 Mbps hingga 75,4 Mbps, sementara untuk upload sekitar 5,55 Mbps hingga 32,8 Mbps.

    Foto: Pada Selasa (11/3/2025), CNBC Indonesia melakukan uji kecepatan internet 5G Telkomsel di sejumlah wilayah. Mulai dari jalan Gatot Subroto Jakarta, kawasan Bandara Soekarto Hatta, hingga Pantai Indak Kapuk (PIK). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
    Pada Selasa (11/3/2025), CNBC Indonesia melakukan uji kecepatan internet 5G Telkomsel di sejumlah wilayah. Mulai dari jalan Gatot Subroto Jakarta, kawasan Bandara Soekarto Hatta, hingga Pantai Indak Kapuk (PIK). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

    Sementara di kawasan Bandara Soekarno Hatta kecepatan internet mulai menyentuh 100 Mbps untuk kecepatan download dan pernah mencapai 174 Mbps. Sementara untuk upload tercatat 69.7 Mbps.

    Pindah ke kawasan PIK, hasil yang lebih tinggi didapatkan. Kami mendapatkan kecepatan download berkisar 243 Mbps hingga 305 Mbps dan upload 46,4 Mbps hingga 65,2 Mbps.

    Kami juga mencoba menonton video selama perjalanan. Biasanya internet selama perjalanan sering tidak optimal, mengakibatkan sulit untuk menonton video ataupun konten secara langsung dari platform media sosial.

    Namun selama perjalanan di atas kendaraan, kami bisa menonton video Youtube dengan lancar. Bahkan dengan resolusi 2160p atau 4K bahkan saat berada di dalam kendaraan. Kualitas terbaik terlihat pula saat menonton film melalui aplikasi Netflix.

    Foto: Pada Selasa (11/3/2025), CNBC Indonesia melakukan uji kecepatan internet 5G Telkomsel di sejumlah wilayah. Mulai dari jalan Gatot Subroto Jakarta, kawasan Bandara Soekarto Hatta, hingga Pantai Indak Kapuk (PIK). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
    Pada Selasa (11/3/2025), CNBC Indonesia melakukan uji kecepatan internet 5G Telkomsel di sejumlah wilayah. Mulai dari jalan Gatot Subroto Jakarta, kawasan Bandara Soekarto Hatta, hingga Pantai Indak Kapuk (PIK). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

    Begitu juga saat mencoba video call menggunakan aplikasi WhatsApp. Baik videonya dan suara terdengar jelas serta jernih, tidak ada delay atau lagging selama panggilan dilakukan.

    (fab/fab)

  • BNI menyiapkan uang tunai Rp21 triliun sambut Lebaran 2025

    BNI menyiapkan uang tunai Rp21 triliun sambut Lebaran 2025

    Meskipun telah terjadi perubahan masyarakat yang lebih ke arah digital, namun kami memahami bahwa kebutuhan uang tunai saat Lebaran dan libur panjang juga cukup besar.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyediakan uang tunai sebesar Rp21 triliun selama periode Lebaran mulai 21 Maret sampai dengan 3 April 2025, untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sepanjang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

    Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, persiapan uang tunai ini sejalan dengan peralihan perilaku nasabah ke digital, yang membuat alokasi uang tunai lebih rendah dibandingkan tahun lalu seiring berkurangnya transaksi tarik tunai di ATM, Cash Recycle Machine (CRM), maupun outlet cabang.

    ”Meskipun telah terjadi perubahan masyarakat yang lebih ke arah digital, namun kami memahami bahwa kebutuhan uang tunai saat Lebaran dan libur panjang juga cukup besar dibandingkan saat normal, sehingga dengan kesiapan uang tunai ini nasabah dapat memenuhi kebutuhannya,” kata Okki dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

    Pada periode lebaran tahun ini, BNI menyediakan rata-rata 31 outlet kantor cabang dalam operasional terbatas mulai 28 Maret sampai 7 April 2024.

    Okki menjelaskan operasional terbatas outlet itu melayani transaksi, seperti setoran, penarikan, dan pemindahan rekening sesama BNI maksimum Rp25 juta, setoran BBM Pertamina, pembukaan rekening, dan kebutuhan transaksi lainnya termasuk akad kredit khusus untuk H-2 sebelum Lebaran atau 28 Maret 2025.

    Ia melanjutkan, terdapat Layanan Gerak BNI (O-Branch) yang berada di 16 lokasi titik jalur mudik, tempat wisata, maupun lokasi strategis lainnya.

    Selain itu, kebutuhan perbankan juga bisa dilakukan melalui 214 ribu BNI Agen46 yang tersebar di seluruh Indonesia dan channel lainnya seperti ATM dan CRM, serta penggunaan aplikasi digital wondr by BNI yang penggunanya sudah mencapai 6,4 juta hingga akhir Februari.

    ”Alokasi uang tunai di ATM maupun kantor cabang masih didominasi di Pulau Jawa dengan pengisian cash yang semula disiapkan di kota besar seperti Jabodetabek, namun setelah H-2 Lebaran akan bergeser ke daerah-daerah tujuan mudik,” ujar Okki.

    Nominal transaksi BNI mobile banking dan wondr by BNI tumbuh 36,7 persen year on year (yoy) pada Januari 2025 dibandingkan periode sama tahun lalu, sedangkan frekuensi transaksi meningkat 35,4 persen (yoy).

    ”Dengan adanya layanan kami yang terintegrasi didukung oleh jaringan yang kuat dan digital perbankan yang meningkat, maka kebutuhan perbankan nasabah akan tetap terpenuhi,” ujar Okki.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Apresiasi Pandawara Group Tangani Sampah: Terus Berjalan, Jangan Lelah – Page 3

    Prabowo Apresiasi Pandawara Group Tangani Sampah: Terus Berjalan, Jangan Lelah – Page 3

    Dalam diskusi, Pandawara Group juga menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi di lapangan, termasuk terkait perizinan dalam pengangkutan sampah dari sungai. Selain itu, mereka juga sempat membahas kondisi lingkungan di Indonesia, termasuk banjir besar yang baru-baru ini melanda Jabodetabek.

    “Indikator utama banjir itu bukan hanya soal sampah, tapi ada alih fungsi saluran air. Itu jadi dua indikator utama kenapa banjir selalu melanda kota-kota besar seperti itu. Jadi memang untuk menyelesaikan masalah ini butuh keseriusan dan sustainability,” jelas Gilang.

    Pandawara Group berencana memperluas gerakan mereka ke skala nasional dengan lebih melibatkan anak muda dalam aksi lingkungan. Pandawara juga berharap gerakan ini dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya agar lebih peduli terhadap lingkungan.

    “Harapannya dengan adanya undangan ini bisa menjadi contoh ataupun pengingat untuk seluruh pemuda yang ada di Indonesia agar bisa lebih aware, agar bisa lebih lagi peduli terhadap lingkungan, karena lingkungan juga yang memberikan kita kehidupan,” ucapnya.

     

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • H-3 Lebaran Terpadat, Mobil Pribadi Mendominasi

    H-3 Lebaran Terpadat, Mobil Pribadi Mendominasi

    PIKIRAN RAKYAT – Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-3 Lebaran, Jumat 28 Maret 2025, dengan potensi kepadatan mencapai 11,5 persen atau sekitar 16,85 juta orang.

    Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, menyebut mobil pribadi menjadi moda transportasi paling banyak digunakan saat mudik.

    Ilustrasi Mudik Lebaran.

    “Perjalanan Puncak mudik yang terprediksi akan jatuh pada h-3 atau Jumat 28 Maret 2025 sekitar 11,5 persen atau 16,85 juta,” kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Mobil pribadi merupakan moda transportasi dengan share tertinggi sekitar 4,21 juta dengan asal perjalanan Jabodetabek 47 persen dan tujuan perjalanan Jateng, Jatim, Jabar,” lanjutnya.

    Dudy merinci pilihan moda transportasi selama mudik, dengan dominasi mobil pribadi sebesar 23,0 persen (33,69 juta), disusul bus 16,9 persen (24,76 juta), kereta api antar kota 16,1 persen (23,58 juta), pesawat 13,5 persen (19,77 juta), dan sepeda motor 8,7 persen (12,74 juta).

    Ia juga menyampaikan hasil survei mengenai simpul transportasi terpadat. Terminal asal terpadat meliputi Terminal Purabaya, Terminal Jatijajar, dan Terminal Kampung Rambutan.

    “Adapun terminal tujuan, Terminal Giwangan menjadi terminal terpadat. Kemudian stasiun asal, Stasiun Pasar Senen menjadi terpadat dan Stasiun Yogyakarta Tugu jadi stasiun tujuan yang terpadat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Pernyataan BNPB Terkait Operasi Modifikasi Cuaca, Kurangi Risiko Bencana – Page 3

    4 Pernyataan BNPB Terkait Operasi Modifikasi Cuaca, Kurangi Risiko Bencana – Page 3

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan, bencana banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) relatif terkendali. Menurut dia, situasi pada Rabu 5 Maret 2025 secara umum sudah semakin baik.

    “Jadi kemarin kita laksanakan operasi modifikasi cuaca bahkan sampai malam ada hasilnya, rata-rata di wilayah Jabodetabek ini tidak turun hujan sehingga relatif tinggi muka air juga sudah semakin kecil untuk yang masih tergenang ada di kota Bekasi di beberapa,” kata Suharyanto saat meninjau posko pengungsian BNPB di Bekasi, Rabu 5 Maret 2025.

    Meski terkendali, Suharyanto memastikan tugasnya belum selesai. Sebab tinggi muka air di sejumlah tempat masih belum kembali normal.

    Contohnya di Kabupaten Bekasi yang masih ada genangan di sejumlah titik. Kemudian Jakarta sudah turun jumlah genangan dan banjirnya dari yang kemarin hingga 3 meter di Kebon Pala sekarang sudah surut.

    “Ada di Tangerang tinggal kabupaten Tangerang, Depok sudah surut, Kabupaten Bogor juga sudah surut tinggal pembersihan dan jembatan yang terputus, sementara Kota Bogor relatif terkendali. Itu update per hari ini,” beber Suharyanto.

    Melihat kondisi tersebut, Suharyanto mengamini banyak warga yang memilih untuk pulang dan membersihkan rumahnya secara mandiri.

    “Masyarakat yang terdampak secara lambat laun juga sudah kembali, mereka fokus hari ini melaksanakan pembersihan,” ujar Suharyanto.

    Sebagai informasi, Kepala BNPB memastikan, operasi modifikasi cuaca akan terus dilakukan hingga tanggal 11 Maret seperti prediksi BMKG yabg menyebut akan datangnya curah hujan ekstrem.

    “Operasi modifikasi cuaca akan kita lakukan sampai tanggal 8 kemudian istirahat sebentar, lalu tanggal 11 akan dimulai lagi karena prediksi BMKG di tanggal 11 akan muncul hujan yang ekstrem,” katanya memungkasi.

     

  • Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur, Begini Modusnya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Maret 2025

    Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur, Begini Modusnya Bandung 11 Maret 2025

    Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur, Begini Modusnya
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor
    Cianjur
    , Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi selama lima tahun.
    Dalam penggerebekan ini, empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H, M, R, dan O.
    Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa sindikat tersebut melakukan
    pemalsuan STNK
    dengan cara mencetak ulang identitas pada lembar STNK asli.
    “Modus para tersangka adalah menghapus terlebih dahulu data kendaraan yang tercetak di STNK, kemudian menggantinya dengan data baru sesuai permintaan pemesan,” ujar Yonky kepada
    Kompas.com
    di mako Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mencakup sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut.
    Yonky menambahkan bahwa sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu selama operasinya.
    Untuk satu lembar STNK palsu, para tersangka mematok harga sekitar Rp 1,5 juta, tergantung pada permintaan pemesan.
    “Jaringan sindikat ini cukup luas. Pemesan tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari berbagai wilayah, seperti Sulawesi, Kalimantan, Jabodetabek, dan daerah lainnya,” ungkapnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan – Halaman all

    Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap modus produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

    Pada Jumat (7/3/2025), Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita palsu di gudang tersebut dan satu orang pengelola gudang berinisial TRM telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini berawal saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek Minyakita.

    Rizka menyebutkan bahwa bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang yang dikelola TRM, ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, terdapat juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita.

    Menurut Rizka, gudang atau pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, tetapi praktik nakal produsen MinyaKita palsu mulai beroperasi sejak Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Namun, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” ungkap Rizka.

    Diketahui bahwa MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu itu juga dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    Rizka menambahkan bahwa TRM tidak bekerja sendiri.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    “Satu koordinator, tetapi untuk operasionalnya ada 5 orang. Untuk peredarannya mencakup Jabodetabek, bahkan mencapai ke provinsi Lampung,” kata Rizka di lokasi, dilansir dari Kompas.com.

    Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah kemasan minyak goreng yang dikemas ulang itu murni atau oplosan.

    Polisi juga menyelidiki pelaku lain atau pemilik gudangnya.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 6 orang saksi termasuk seorang pejabat setempat untuk kemudian mengusut alur hingga pemilik gudang.

    Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ungkap Rizka.

    Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ucap Rizka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)