kab/kota: Indramayu

  • Pulang Liburan dari Jepang, Lucky Hakim Gelar Apel Pagi di Indramayu

    Pulang Liburan dari Jepang, Lucky Hakim Gelar Apel Pagi di Indramayu

    Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya kembali berlibur dari Jepang. Pada hari ini, Selasa (8/4/2025), ia langsung menggelar apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

    Dalam unggahan di media sosial (medsos), Lucky Hakim terlihat memimpin apel tersebut dengan mengenakan seragam lengkap.

    “Pelaksanaan apel pagi ASN Kabupaten Indramayu, 8 April 2025. Mari bersama-sama membersihkan hati, menyucikan jiwa, silih asih, silih asah, silih asuh,” ujar Lucky Hakim dalam keterangan yang diunggah di Instagram @sahabat.luckyhakim.

    Meskipun baru saja pulang dari liburan di Jepang dan melaksanakan kegiatan di Indramayu, Lucky Hakim masih memiliki agenda penting. Ia dijadwalkan untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025) siang.

    “Pertemuan ini sudah dijadwalkan untuk siang hari ini,” ujar Bima Arya saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta.

    Pertemuan tersebut diperkirakan akan membahas perjalanan luar negeri Lucky Hakim ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi. Selain itu, pertemuan ini juga akan menjadi kesempatan untuk melakukan klarifikasi serta membahas aspek hukum dan administratif yang mengatur perjalanan dinas pejabat daerah.

  • Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang – Halaman all

    Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkonfirmasi akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025) siang ini.

    Adapun pemanggilan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Ya, benar (akan ada pemanggilan) jam 13.00,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa.

    Bima Arya juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Indramayu tersebut ke Jepang.

    Dipastikan oleh Bima Arya, nantinya Kemendagri akan meminta penjelasan lebih lanjut perihal alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin.

    “Iya, betul (minta penjelasan Lucky Hakim),” kata Bima Arya.

    Berdasarkan informasi yang Tribunnews dapatkan, pemanggilan terhadap Lucky Hakim itu akan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Gedung B, Kemendagri.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa saat ini dirinya tengah meminta penjelasan dari Bupati Indramayu Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial.

    Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga, namun disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

    Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat—dalam hal ini Gubernur—dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” kata Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin (7/4/2025).

    Sejauh ini, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak mengajukan izin sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” katanya.

    Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyinggung soal Undang-Undang yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim sebagai pejabat daerah.

    “Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” kata dia.

    Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggaran UU tersebut.

    Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar aturan itu akan diberhentikan sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tandasnya.

    Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

    Kemendagri, kata dia, berada dalam posisi ingin mendengarkan terlebih dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” tandasnya.

  • Intip Garasi Bupati Lucky Hakim yang Ditegur Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Intip Garasi Bupati Lucky Hakim yang Ditegur Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Jakarta

    Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan usai pergi liburan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Menilik sisi lain dari Lucky Hakim, bagaimana selera otomotifnya?

    Kemendagri mengaku tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Lucky Hakim juga akan dipanggil Kemendagri akibat kejadian itu.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lucky Hakim tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 10.709.638.600 (Rp 10,7 miliaran).
    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp 433,5 juta, surat berharga Rp 100 juta, kas dan setera kasa Rp 675 juta, harta lainnya Rp 600 juta, dan hutang Rp 5,38 miliaran.

    Khusus isi garasinya, Lucky Hakim hanya mendaftarkan empat kendaraan bermotor. Berikut ini rinciannya:

    1. Mobil, Toyota Rush Tahun 2012 Rp 150 juta
    2. Motor, Honda Supra tahun 2003 Rp 5 juta
    3. Mobil, Toyota Kijang Innova tahun 2013 senilai Rp 150 juta
    4. Mobil, Peugeot RCZ tahun 2011, Rp 280 juta

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.

    “Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

    Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya.

    Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.

    (riar/din)

  • Intip Garasi Bupati Lucky Hakim yang Ditegur Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Wamendagri Ungkap Dalih Lucky Hakim Liburan ke LN Tanpa Kantongi Izin Menteri

    Jakarta

    Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan usai pergi liburan ke Jepang tanpa izin menteri. Lalu, apa alasan Lucky nekat melakukan tindakan tersebut?

    “Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/4/2025).

    Kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

    “Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan,” ujar Bima.

    Bima mengatakan Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim siang ini untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan liburannya tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyayangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Ia meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku.

    “Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan saat diwawancarai di acara panen raya Kabupaten Majalengka, dilansir detikJabar, Senin (7/4/2025).

    “Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat,” ujar Erwan.

    (ygs/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kontroversi Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wagub Jabar Ingatkan Pesan Mendagri saat Retret – Halaman all

    Kontroversi Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wagub Jabar Ingatkan Pesan Mendagri saat Retret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui liburan ke Jepang bersama keluarga di sela-sela cuti lebaran 2025.

    Supulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan klarifikasi.

    Tindakan Lucky Hakim dianggap melanggar surat edaran Kemendagri terkait larangan kepala daerah keluar negeri selama libur lebaran 2025.

    Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan liburan Lucky Hakim ke Jepang tak izin ke Pemprov Jabar maupun Kemendagri.

    Ia menyesalkan tindakan Lucky Hakim dan meminta kepala daerah di Jawa Barat tidak melakukan hal serupa.

    “Aturan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri baik urusan dinas maupun pribadi sudah sangat jelas,” ujarnya, Senin (7/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Ia menambahkan, aturan berpergian keluar negeri untuk urusan dinas maupun pribadi sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat retret di Magelang, Jawa Tengah.

    “Saat itu, Pak Mendagri sudah menjelaskan langsung alurnya seperti apa ketika hendak izin bepergian ke luar negeri untuk perjalanan dinas maupun pribadi,” tegasnya.

    Sejumlah keperluan pribadi yang diizinkan seperti berobat hingga berlibur bersama keluarga.

    “Mudah-mudahan, Pak Lucky segera merespons ke pak Gubernur, karena alasan kepergian yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksinya,” tandasnya.

    Wamendagri Akan Panggil Lucky Hakim

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya, Senin.

    Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.

    Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.

    Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.

    Pengakuan Lucky Hakim

    Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.

    Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.

    Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.

    Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.

    Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar Harap Bupati dan Wali Kota Tak Mencontoh Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    (Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Imam Baihaqi) 

  • Tak Pantas dan Melanggar Aturan!

    Tak Pantas dan Melanggar Aturan!

    loading…

    Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah foto-foto liburan mewahnya di Jepang saat musim mudik Lebaran 2025 tersebar luas di media sosial. Foto/Ist

    JAKARTA – Komisi III DPR menyoroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang di tengah pelaksanaan musim mudik Lebaran 2025. Tindakan Lucky tersebut dinilai tak pantas dan berpotensi melanggar aturan.

    Apalagi ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengatur setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025.

    “Seharusnya, sebagai kepala daerah yang bersangkutan tetap ada di daerahnya untuk mempermudah koordinasi bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya. Jadi tidak justru berangkat liburan,” kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan dikutip Selasa (8/4/2025).

    “Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan SE tadi,” sambung Irawan.

    Ia menegaskan, SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan bersifat mengikat.

    “Bagaimana pun, arus mudik/arus balik pada libur lebaran idulfitri melibatkan perpindahan masyarakat dalam jumlah banyak yang harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah,” terang Irawan.

    “Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan dan memantau arus mudik guna mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat tidak nyaman dalam melakukan perjalanan mudik,” tegasnya.

  • Isu Politik Terkini: Lucky Hakim hingga Prabowo-Megawati Bertemu

    Isu Politik Terkini: Lucky Hakim hingga Prabowo-Megawati Bertemu

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik terkini diisi mengenai kelanjutan berita Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diketahui berlibur ke luar negeri tanpa izin hingga pertemuan Presiden Prabowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu juga penegasan Prabowo mengenai peran vital petani sebagai tulang punggung bangsa dan juga penegasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang mangkir kerja.

    Berikut lima isu politik terkini Beritasatu.com:

    1. Tak Izin ke Jepang, Lucky Hakim Akan Temui Dedi Mulyadi dan Mendagri

    Bupati Indramayu Lucky Hakim telah mengajukan permohonan maaf, setelah diketahui berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa meminta izin dari gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Lucky Hakim menyatakan, siap menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjelaskan tindakannya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi, Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maafnya.

    Bima Arya mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Indramayu tersebut.

    “Betul, Pak Bupati (Lucky Hakim) sudah berkomunikasi dengan saya. Dia mengakui tidak mengajukan izin sebelumnya dan sudah menyampaikan permintaan maaf,” kata Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

    2. Prabowo Singgung Elite yang Tak Paham Peran Vital Petani Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto, menegaskan petani Indonesia merupakan tulang punggung bangsa dan memiliki peran krusial dalam menjaga ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.

    “Saudara-saudara adalah tulang punggung bangsa dan negara,” ujar Presiden saat memimpin panen raya nasional di Kabupaten Majalengka, Senin (7/4/2025).

    Presiden Prabowo juga menyoroti masih banyak kalangan elite yang belum sepenuhnya memahami besarnya peran dan pengorbanan para petani Indonesia. Ia menegaskan, tanpa petani yang memproduksi pangan, sebuah negara tidak akan bisa berdiri kokoh.

    “Banyak elite mungkin tidak merasakan betapa pentingnya tugas para petani Indonesia. Tanpa pangan tidak ada negara. Tanpa pangan tidak ada NKRI,” tegasnya. 

  • 6
                    
                        Liburan Tanpa Izin, Pemerintahan Tanpa Malu?
                        Regional

    6 Liburan Tanpa Izin, Pemerintahan Tanpa Malu? Regional

    Liburan Tanpa Izin, Pemerintahan Tanpa Malu?
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    SEORANG
    kepala daerah tersenyum mengenakan kimono di jalanan Tokyo,
    Jepang
    . Dalam unggahan media sosialnya, tampak ia menikmati udara dingin musim semi Jepang.
    Di tempat yang jauh, di wilayah yang ia pimpin, rakyatnya sedang sibuk merayakan Lebaran, berjibaku menghadapi harga kebutuhan pokok yang melambung, lalu lintas mudik yang padat, dan layanan publik yang tetap harus siaga.
    Itu bukan skenario fiksi. Itu potret nyata dari Bupati Indramayu,
    Lucky Hakim
    , yang diketahui pergi ke Jepang saat momentum Idul Fitri, tanpa izin dari gubernur Jawa Barat maupun persetujuan menteri dalam negeri.
    Perjalanan itu tak tercatat sebagai perjalanan dinas, tak pula dalam kerangka tugas negara. Itu murni liburan pribadi. Yang membuatnya lebih parah: tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, tidak ada rasa bersalah.
    Dan yang paling menyakitkan: tidak ada rasa malu.
    UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dengan jelas bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri harus memperoleh izin dari menteri dalam negeri.
    Ketentuan ini bukan sekadar urusan birokrasi administratif. Ini soal disiplin kewenangan dan etika jabatan.
    Seorang bupati bukan pribadi bebas seperti warga biasa. Ia adalah pemegang mandat rakyat. Ia terikat pada kepercayaan konstitusional yang melekat dalam jabatannya.
    Maka setiap langkahnya—bahkan untuk sekadar berlibur—tidak bisa semaunya sendiri. Ada sistem yang harus dihormati, ada publik yang harus dilayani.
    Kepergian Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin memperlihatkan satu hal mendasar: kekuasaan bisa berubah menjadi gaya hidup, dan etika bisa ditinggalkan tanpa beban. Ia tidak sedang membunuh hukum. Ia sedang melukai moral pemerintahan.
    Era otonomi daerah yang dimulai sejak 2001 memberikan ruang luas bagi daerah untuk mengelola urusannya sendiri. 
    Namun, otonomi tanpa kontrol justru melahirkan otokrasi kecil. Kepala daerah bisa menjelma menjadi “raja lokal” yang sulit disentuh, sulit dikritik, dan semakin jauh dari semangat pelayanan.
    Ketika kepala daerah mulai memperlakukan jabatan sebagai panggung pribadi, maka daerah kehilangan kepemimpinan publiknya. Liburan tanpa izin hanyalah satu ekspresi dari akumulasi kesewenang-wenangan yang lahir dari lemahnya pengawasan dan lunaknya sanksi.
    Di sinilah kita menemukan paradoks: otonomi dirayakan, tapi akuntabilitas dilupakan. Kepala daerah bebas bepergian ke luar negeri, tapi rakyatnya tak bisa bebas dari kemiskinan, pelayanan yang lamban, dan jalan berlubang.
    Sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih terlalu permisif terhadap pelanggaran etik. Mekanisme pengawasan formal seperti inspektorat daerah, DPRD, hingga gubernur sebagai wakil pusat, sering kali tidak memiliki taji untuk mencegah, menegur, apalagi menghukum.
    Dalam kasus Lucky Hakim, Gubernur Dedi Mulyadi secara terbuka menyatakan tak diberi tahu. Bahkan, ia mengaku mengetahui kepergian bupati dari unggahan media sosial.
    Kementerian Dalam Negeri juga membenarkan tidak adanya izin. Maka pertanyaan publik menjadi masuk akal: bagaimana mungkin seorang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa diketahui siapa pun?
    Jawabannya sederhana: karena sistem kita lemah. Karena pejabat bisa berjalan di luar rel tanpa takut tergelincir. Karena dalam banyak kasus, birokrasi memilih bungkam ketimbang bersuara.
    Lucky Hakim bukan figur asing dalam dunia hiburan. Ia aktor, pembicara publik, dan figur media sosial. Popularitasnya tinggi, pengikutnya banyak, dan citranya dikenal luas. 
    Namun, jabatan kepala daerah bukan soal pencitraan. Ini bukan panggung untuk gaya hidup. Ini ruang pengabdian.
    Sayangnya, dalam praktik politik kita hari ini, popularitas kerap menutupi cacat integritas. Seorang pemimpin bisa dimaafkan karena terkenal. Bisa dimaklumi karena disukai. Bisa dilupakan pelanggarannya karena terlanjur viral.
    Dalam sistem yang sehat, integritas mengalahkan segala bentuk pencitraan. Dalam realitas hari ini, yang terjadi sebaliknya.
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sudah menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian tanpa izin bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu akan menjadi catatan kosong jika tidak ditegakkan.
    Kemendagri harus berani menunjukkan ketegasan. Bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi demi menyelamatkan wibawa pemerintahan daerah.
    Jika pelanggaran etik semacam ini dibiarkan, maka preseden akan terbentuk: bahwa kepala daerah boleh pergi ke luar negeri kapan pun, selama ia mampu mengelola opini publik.
    Dan jika itu terjadi, maka kita tidak hanya kehilangan kepala daerah yang baik, tapi kehilangan sistem yang sehat.
    Momentum Idul Fitri bukan sekadar hari raya keagamaan. Ia adalah ujian kesiapsiagaan pemerintahan daerah.
    Dari pengendalian harga pasar, pengaturan arus mudik, hingga pelayanan publik selama libur panjang. Dalam konteks itulah kehadiran seorang bupati menjadi krusial.
    Rakyat tidak menuntut kepala daerah yang sempurna, tapi mereka menuntut kehadiran. Mereka ingin pemimpinnya berada di tengah rakyat—mendengar keluh, merasakan derita, menyapa di pasar, hadir saat layanan terganggu.
    Ketika pemimpin pergi, rakyat merasa ditinggal. Ketika pemimpin liburan tanpa izin, rakyat merasa dihina. Dan ketika semua itu terjadi tanpa rasa malu, rakyat tahu: yang hilang bukan hanya pemimpinnya, tapi nurani kekuasaannya.
    Dalam budaya politik kita, rasa malu dulu menjadi rem utama. Pejabat publik takut dikritik, takut ditegur, takut kehilangan muka di hadapan rakyat.
    Kini, rasa malu itu perlahan hilang. Kepala daerah bisa tersenyum lebar saat melanggar prosedur. Bisa mengaku lupa izin tanpa merasa bersalah. Bisa tetap aktif di media sosial saat daerahnya ditinggalkan.
    Jika rasa malu telah mati, maka demokrasi kita tinggal prosedur. Rakyat hanya jadi alat pemilih, bukan pemilik suara. Dan kekuasaan hanya jadi kendaraan, bukan ladang pengabdian.
    Liburan ke Jepang bukanlah dosa. Namun, ketika liburan itu dilakukan tanpa izin, saat rakyat membutuhkan, dan tanpa kesadaran etis sebagai pemimpin publik, maka ia menjelma menjadi wajah baru dari pemerintahan yang tak tahu malu.
    Ini bukan hanya soal Lucky Hakim. Ini soal semua kepala daerah yang merasa jabatan adalah hak, bukan amanah.
    Ini soal sistem pengawasan yang harus diperkuat. Ini soal pendidikan politik yang harus ditanamkan sejak dini: bahwa jabatan bukan panggung, tapi beban kepercayaan.
    Jika hari ini kita membiarkan pemimpin berlibur seenaknya, maka jangan salahkan rakyat jika esok mereka memilih untuk tidak lagi percaya pada siapa pun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Bakal Minta Penjelasan Lucky Hakim Imbas Plesir ke Jepang Tanpa Izin

    Kemendagri Bakal Minta Penjelasan Lucky Hakim Imbas Plesir ke Jepang Tanpa Izin

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menjelaskan secara langsung terkait keberangkatannya ke Jepang yang diduga dilakukan tanpa seizin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Lucky Hakim. Kini, sebut Bima, Lucky Hakim pun telah menyampaikan permohonan maafnya.

    “Tapi kami minta Pak Bupati segera menjelaskan secara langsung secara segera setiba di Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/4/2025).

    Lebih lanjut, eks Wali Kota Bogor ini menerangkan bahwa sebenarnya Undang-Undang secara jelas dan tegas sudah mengatur mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tuturnya.

    Selanjutnya, imbuhnya, Pasal 77 Ayat (2) mengatur soal sanksi yang dapat diberikan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bilamana mereka melanggar UU tersebut.

    “Dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 [tiga] bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.

    Sebelumnya, Bupati  Lucky Hakim tengah menjadi sorotan warganet setelah unggahan liburannya ke Jepang menuai kontroversi. Dalam sejumlah foto dan video yang diunggah di akun Instagram resminya, terlihat Lucky tengah menikmati suasana Disneyland. Namun, alih-alih mendapat pujian, unggahan itu justru dibanjiri komentar pedas dari warganet. 

    Pasalnya, keberangkatan Lucky ke Jepang diduga dilakukan tanpa seizin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun pemberitahuan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini memicu spekulasi publik mengenai prosedur keberangkatan seorang kepala daerah ke luar negeri, termasuk pertanyaan mengenai transparansi dan urgensi perjalanannya.

    Adapun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku tak mendapat informasi apa pun dari bawahannya itu. Ia menyayangkan sikap Lucky yang dinilai abai terhadap prosedur perizinan luar negeri. 

    Menurut aturan yang berlaku, kepala daerah wajib melapor dan meminta izin kepada Mendagri melalui jalur gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sekalipun dalam masa cuti nasional

  • Wagub Jabar: Kepala daerah taati prosedur perjalanan ke luar negeri

    Wagub Jabar: Kepala daerah taati prosedur perjalanan ke luar negeri

    Majalengka (ANTARA) – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan meminta seluruh kepala daerah di Jabar mematuhi ketentuan administrasi perjalanan ke luar negeri, menyusul adanya informasi keberangkatan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin.

    “Saya turut kecewa juga atas apa yang dilakukan kepala daerah (Bupati Indramayu) yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan di Majalengka, Jabar, Senin.

    Ia mengungkapkan hingga saat ini Gubernur Jabar belum pernah mengeluarkan izin terkait keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang, baik dalam kapasitas pribadi maupun kedinasan.

    “Kalau ke depan mau ke luar negeri lagi, tolong lah izin. Ini berarti memang tidak ada izin yang diberikan,” katanya.

    Ia menegaskan setiap kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi, wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurut dia, aturan mengenai prosedur tersebut telah dijelaskan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam beberapa kesempatan, termasuk saat penutupan kegiatan retret kepala daerah beberapa waktu lalu.

    “Pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur,” ujarnya.

    Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintah daerah di Jabar, karena ketaatan terhadap aturan menjadi cermin kedisiplinan pejabat publik.

    “Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jabar. Semua sudah ada aturannya dan sudah disampaikan langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.

    Terkait kemungkinan sanksi terhadap Bupati Indramayu, Erwan menyebutkan langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

    “Nanti kita lihat seperti apa aturannya. Apakah teguran pertama, kan harus ada tahapan-tahapannya. Tidak harus langsung berupa sanksi,” tuturnya.

    Ia mengatakan belum ada komunikasi langsung dengan Bupati Indramayu mengenai permasalahan ini, dan menyerahkan hal tersebut kepada Gubernur Jabar.

    Erwan juga menyarankan agar Bupati Lucky segera memberikan klarifikasi atas keberangkatannya ke luar negeri, karena hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian teguran atau sanksi.

    “Mudah-mudahan sudah, harus langsung direspons. Alasannya seperti apa, itu menjadi dasar dalam menentukan sanksi atau teguran,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025