kab/kota: Indramayu

  • Kemendagri Bakal Umumkan Sanksi ke Lucky Hakim 14 Hari ke Depan

    Kemendagri Bakal Umumkan Sanksi ke Lucky Hakim 14 Hari ke Depan

    Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri akan menjatuhkan sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga melanggar aturan tentang larangan para kepala daerah berlibur atau ambil cuti di saat hari raya Lebaran kemarin.

    Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim telah memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri. 

    Namun, menurut Husin, Bupati Indramayu Lucky Hakim berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada saat masa libur atau cuti bersama. 

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” tutur Husin di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Selain itu, Husin juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengembangkan perbuatan yang dilakukan Bupati Indramayu Lucky Hakim, terutama dugaan gratifikasi dari pihak tertentu.

    “Kami akan terus mengembangkan proses ini. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan kepada publik terkait keputusan dari kami seperti apa,” katanya.

  • Polemik Lucky Hakim Liburan ke Jepang, KPK Siap Turun Tangan Jika Ada Dugaan Korupsi

    Polemik Lucky Hakim Liburan ke Jepang, KPK Siap Turun Tangan Jika Ada Dugaan Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah diketahui pergi ke Jepang pada libur Lebaran tahun ini tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena kepala daerah harus mendapat izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Keputusan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang tanpa prosedur izin yang sah berujung pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025.

    Pihak Itjen, mendalami soal sumber dana yang digunakan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya. Pendalaman ini penting untuk memastikan tidak ada uang negara yang disalahgunakan oleh Lucky Hakim.

    Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemeriksaan Lucky Hakim merupakan ranah Kemendagri. Namun, ia mempersilahkan Kemendagri membuat laporan jika menemukan adanya dugaan korupsi dalam perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri.

    “Saat ini, itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan. Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi, hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu, 9 April 2025.

    Dalami Soal Sumber Dana Lucky Hakim ke Jepang

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim secara menyeluruh, termasuk mendalami soal sumber dana yang digunakan Lucky Hakim untuk ongkos berlibur ke Jepang.

    “Kami konfirmasi lagi terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara dan juga apakah ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” kata Bima Arya, Selasa, 8 April 2025.

    Bima Arya menjelaskan, soal pendalaman ada atau tidaknya dana APBD yang dipakai Lucky Hakim menjadi materi pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sejauh ini, pendalaman hanya dilakukan Inspektorat Jenderal belum melibatkan lembaga audit.

    “Itu menjadi materi dari proses yang tadi dilakukan oleh Inspektorat akan dikembangkan. Sejauh mana, apakah ada penggunaan APBD, apakah ada hal-hal lain, itu akan didalami, ini materinya ada di Inspektorat semua,” ujar Bima Arya.

    “Ini bukan soal dugaan tapi Inspektorat menjalankan pemeriksaan secara komprehensif agar semuanya jelas, terang-benderang,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Bagaimana Aturan Pejabat ke Luar Negeri?

    Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Bagaimana Aturan Pejabat ke Luar Negeri?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi telah menjadi sorotan publik lantaran kepergiannya ke luar negeri tanpa prosedur.

    Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai aturan bagi pejabat daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Lantas, apakah ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar? Bagaimana prosedur izin perjalanan luar negeri bagi pejabat negara? Berikut penjelasannya!

    Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

    Bupati Indramayu Lucky Hakim, melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat. Sebagai seorang kepala daerah, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

    Namun, dalam kasus ini, Lucky Hakim disebut-sebut tidak mengajukan izin resmi sebelum keberangkatannya. Perjalanan tanpa izin ini kemudian mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Akibat tindakannya, Lucky Hakim dipanggil oleh Kemendagri untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah pusat menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif.

    Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

    Setiap pejabat publik di Indonesia, termasuk kepala daerah, wajib mematuhi peraturan terkait perjalanan ke luar negeri. Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik.

    1. Undang-Undang Pemerintahan Daerah

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan yang jelas mengenai larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin.

    Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

    Jika aturan ini dilanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif yang mencakup teguran hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri

    Selain UU Pemerintahan Daerah, terdapat aturan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

    Regulasi ini mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah, baik untuk urusan dinas maupun keperluan pribadi.

    Menurut peraturan ini, setiap perjalanan ke luar negeri harus melalui prosedur izin yang ketat, di mana kepala daerah wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

    Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan dan harus mencakup beberapa dokumen penting, seperti:

    Surat undangan atau agenda kegiatan (jika perjalanan dinas).Sumber pembiayaan perjalanan.Rincian jadwal dan tempat tujuan.

    Jika permohonan ini tidak diajukan atau ditolak, kepala daerah tidak diperbolehkan berangkat ke luar negeri.

    Sanksi bagi Pejabat yang Melanggar

    Jika seorang pejabat daerah tetap melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan.

    1. Sanksi administratif

    Peringatan dari menteri dalam negeri.Penundaan pencairan anggaran daerah (jika perjalanan terkait dengan APBD).Pemberhentian sementara selama tiga bulan (untuk pelanggaran berat).

    2. Sanksi politik

    Pejabat dapat kehilangan kepercayaan dari partai politik atau masyarakat yang mendukungnya.DPRD setempat bisa mengusulkan pemakzulan atau penggantian kepala daerah.

    3. Sanksi hukum

    Jika perjalanan tanpa izin berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi, pejabat yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.

    Mengapa Aturan Ini Penting?

    Aturan mengenai izin perjalanan pejabat ke luar negeri dibuat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa alasan penting mengapa izin ini diperlukan antara lain:

    1. Transparansi dan akuntabilitas

    Dengan adanya izin resmi, perjalanan pejabat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    2. Menghindari konflik kepentingan

    Pejabat publik yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memastikan bahwa kepergian mereka tidak mengganggu tugas pemerintahan atau terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan negara.

    3. Mencegah penyalahgunaan anggaran

    Beberapa perjalanan dinas luar negeri bisa menggunakan anggaran daerah. Dengan adanya izin resmi, anggaran yang dikeluarkan dapat diaudit dengan lebih baik.

    4. Menjaga reputasi pemerintah

    Pejabat yang bepergian tanpa izin dapat merusak citra pemerintah daerah maupun nasional di mata publik.

    Kasus Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang mengatur perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah.

  • Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni dilansir ANTARA, Selsaa, 8 April.

    Dia juga mengungkapkan Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    – https://voi.id/berita/474033/tarif-trump-bikin-dunia-memanas-komisi-eropa-ingatkan-china-hindari-eskalasi-dengan-as

    – https://voi.id/berita/474012/menkeu-as-balasan-kenaikan-tarif-yang-diberlakukan-china-kesalahan-besar

    – https://voi.id/berita/474009/atap-klub-malam-di-dominika-roboh-18-orang-tewas

    – https://voi.id/berita/474003/jelang-tarif-berlaku-penjabat-presiden-korsel-bicara-dengan-trump-lewat-telepon

    – https://voi.id/berita/473994/50-kuda-nil-di-taman-nasional-kongo-mati-terpapar-antraks

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

  • Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    loading…

    Sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Foto/Toiskandar

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Lucky telah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025.

    Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang tanpa izin. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” kata Wamendagri dikutip Rabu (9/4/2025).

    Oleh karenanya, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, Itjen Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky ke luar negeri tanpa izin.

    Pendalaman itu, kata dia, bisa saja Itjen Kemendagri mengonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait apakah ada fasilitas maupun uang negara yang digunakan, hingga adanya potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.

    “Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bima Arya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Lucky Hakim sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi kewajiban dan hak kepala daerah. Para kepala daerah dituntut untuk mempelajari kembali aturan-aturan yang ada.

    “Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” pungkasnya.

    (rca)

  • Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu diperiksa terkait dugaan penggunaan uang negara untuk liburan ke Jepang bersama keluarga.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri terkait dugaan penggunaan uang negara dalam perjalanan liburannya ke Jepang.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai apakah liburan tersebut melibatkan dana publik atau tidak, meskipun Lucky Hakim menegaskan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk biaya perjalanan tersebut.

    43 Pertanyaan Diajukan oleh Inspektorat Kemendagri

    Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Inspektorat Kemendagri telah melayangkan 43 pertanyaan kepada Lucky Hakim terkait perjalanan liburannya bersama keluarga ke Jepang.

    Bima Arya mengatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami kemungkinan adanya penggunaan uang negara atau penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu selama liburan tersebut.

    “Saat ini kami sedang mengembangkan pemeriksaan ini. Kami mengaitkan beberapa pihak yang perlu kami konfirmasi, termasuk apakah ada penggunaan uang negara atau potensi gratifikasi,” ungkap Bima Arya.

    Lucky Hakim Menegaskan Menggunakan Uang Pribadi

    Meski dalam pemeriksaan, Lucky Hakim tetap menegaskan bahwa ia tidak menggunakan uang negara dalam perjalanan tersebut.

    Ia mengklaim bahwa liburan itu sepenuhnya dibiayai dengan uang pribadi dan dilakukan pada hari cuti bersama, tanpa menggunakan fasilitas negara atau bantuan staf pemerintah.

    “Saya pergi menggunakan uang pribadi, tidak ada kaitannya dengan Pemda, dan saya tidak membawa ajudan atau staf khusus. Ini murni liburan keluarga,” ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).

    Inspektorat Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

    Bima Arya memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada dugaan penggunaan uang negara.

    “Kami tidak hanya menilai apakah ada kesalahan, tetapi kami juga mempertimbangkan konteks yang proporsional untuk pembelajaran,” tambahnya.

    Pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

    Namun, Bima Arya tidak menutup kemungkinan jika hasil pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat.

    Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim masih belum dapat dipastikan.

    Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri.

    “Kami harus menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Bima Arya.

    Tegas, Tidak Gunakan Uang APBD

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim juga menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan dana APBD atau uang perjalanan dinas dalam liburannya.

    “Saya beli tiket pribadi, berangkat dengan keluarga saja, tanpa membawa ajudan atau staf. Saya tidak menggunakan uang APBD,” kata Lucky.

    Pemeriksaan ini terus berlanjut, dan masyarakat masih menunggu hasilnya untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran dalam perjalanan liburan tersebut.

  • Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    ANTARA – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Selasa(8/4), buntut dari perjalanan ke luar negerinya yang tidak memiliki izin. Usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kemendagri, Lucky mengakui kesalahan dirinya dan meminta maaf atas kasus tersebut.(Anggah/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi bahwa dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Lebih lanjut, Husni menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan bahwa keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” pungkas Bima, Senin (7/4).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.

    “Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh,” kata Bima Bima usai menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa.

    Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima menyebut bahwa hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

    “Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kemdagri..

    Dia membeberkan penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

    Ia menambahkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

    Kemendagri, jelas Bima, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat.

    Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

    “Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima.

    Sementara itu, dalam sesi terpisah sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri.

    Semula ia berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja. Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik tersebut, Lucky menyampaikan permohonan maaf.

    “Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” pungkas Lucky.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 April 2025

    Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri Nasional 8 April 2025

    Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bupati Indramayu Lucky Hakim
    meminta maaf karena tidak membaca lebih detail terkait aturan izin keluar negeri untuk kepala daerah.
    Awalnya Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
    Pemahamannya ini yang menyebabkan dia tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan keluar negeri.
    “Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” kata Lucky saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
    Adapun kewajiban izin Kemendagri untuk kepala daerah yang hendak keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
    Beleid ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
    Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan kepala daerah yang melanggar diancam sanksi pemberhentian sementara tiga bulan yang akan dijatuhkan oleh Mendagri.
    Selain alasan tidak membaca detail aturan, Lucky mengatakan, liburan itu dilakukan karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi.
    Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga tanggal masuk para ASN Indramayu.
    “Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, gak ada orang Ini hari cuti bersama Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” tandasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
    Atas peristiwa ini, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.