kab/kota: Indramayu

  • 5 Contoh Surat Keterangan Usaha​ dari Desa yang Baik dan Benar

    5 Contoh Surat Keterangan Usaha​ dari Desa yang Baik dan Benar

    PIKIRAN RAKYAT – Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti sah bahwa seseorang memang memiliki dan menjalankan suatu jenis usaha di wilayah administratif desa tersebut.

    Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam berbagai proses administratif, mulai dari pengajuan pinjaman, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pendaftaran sebagai mitra platform digital.

    Selain mudah diurus, SKU dari desa memiliki kekuatan legal yang cukup kuat di tingkat lokal, menjadikannya sangat bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Berikut adalah 5 contoh SKU dari desa dengan format yang umum digunakan dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan:

    Contoh 1: SKU untuk Pengajuan Kredit Usaha

    PEMERINTAH DESA CIPTAMUKTI
    Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor
    Alamat: Jl. Raya Ciptamukti No. 12, Kode Pos 16750

    SURAT KETERANGAN USAHA
    Nomor: 022/SKU/DS-CPTMKT/IV/2025

    Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Ciptamukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menerangkan bahwa:

    Nama Lengkap: Rudi Saputra
    Nomor KTP: 3201022005870001
    Tempat/Tgl. Lahir: Bogor, 20 Mei 1987
    Alamat Domisili: Kampung Cibuntu RT 03 RW 02, Desa Ciptamukti

    Adalah benar memiliki dan menjalankan usaha warung sembako dengan nama “Warung Rudi”, yang beralamat di lokasi yang sama dengan domisili.

    Surat ini diterbitkan sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank BRI Unit Cisarua.

    Ciptamukti, 12 April 2025
    Kepala Desa Ciptamukti

    (Tanda Tangan dan Stempel)
    Ahmad Firmansyah

    Contoh 2: SKU untuk Pendaftaran NIB melalui OSS

    PEMERINTAH DESA MEKARSARI
    Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut

    SURAT KETERANGAN USAHA
    Nomor: 045/SKU/MS/IV/2025

    Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Mekarsari, dengan ini menyatakan bahwa:

    Nama: Lilis Kartini
    Nomor KTP: 3215054709910003
    Alamat: Kp. Sukamaju RT 01 RW 01, Desa Mekarsari

    Berdasarkan pengajuan yang bersangkutan dan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa benar telah menjalankan usaha penjahitan pakaian wanita sejak tahun 2021. Lokasi usaha berada di rumah tempat tinggalnya sendiri.

    Surat ini dibuat sebagai dokumen pendukung untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

    Mekarsari, 10 April 2025
    Kepala Desa Mekarsari

    (Tanda Tangan dan Stempel)
    H. Endang Suhendar

    Contoh 3: SKU untuk Bergabung dengan Marketplace

    PEMERINTAH DESA SUKAMAJU
    Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta

    SURAT KETERANGAN USAHA
    Nomor: 066/IV/SKU-SKMJ/2025

    Dengan ini menerangkan bahwa:

    Nama: Dedi Permana
    Tempat/Tgl Lahir: Purwakarta, 12 Juli 1990
    Alamat: Dusun Sukamaju RT 05 RW 03

    Telah menjalankan usaha rumahan berupa produksi keripik singkong dan keripik tempe, dengan merek dagang “DPM Snack”, sejak tahun 2020. Usaha tersebut dilakukan di rumah sendiri dan dipasarkan secara online melalui media sosial dan marketplace.

    Surat ini diberikan sebagai syarat verifikasi usaha untuk bergabung dalam platform marketplace Shopee dan Tokopedia.

    Sukamaju, 11 April 2025
    Kepala Desa Sukamaju

    (Tanda Tangan dan Stempel)
    R. Yadi Saputra

    Contoh 4: SKU untuk Keperluan Bantuan UMKM

    PEMERINTAH DESA KARANGANYAR
    Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu

    SURAT KETERANGAN USAHA
    Nomor: 101/SKU-KA/IV/2025

    Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:

    Nama: Siti Rohmah
    NIK: 3204126709820004
    Alamat: Blok Krajan RT 02 RW 01, Desa Karanganyar

    Benar merupakan pelaku usaha mikro di bidang jasa cuci steam motor, dengan tempat usaha di halaman depan rumahnya sendiri.

    Surat ini dikeluarkan untuk keperluan pengajuan program bantuan UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indramayu.

    Karanganyar, 9 April 2025
    Kepala Desa Karanganyar

    (Tanda Tangan dan Stempel)
    H. Daryanto

    Contoh 5: SKU untuk Mengurus Izin Usaha di Tingkat Kabupaten

    PEMERINTAH DESA SINDANGSARI
    Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis

    SURAT KETERANGAN USAHA
    Nomor: 077/SKU-SDSR/IV/2025

    Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan:

    Nama: Yoga Prasetya
    Tempat/Tanggal Lahir: Ciamis, 3 Februari 1985
    Alamat: Dusun Sindangsari RT 04 RW 02

    Telah menjalankan usaha penggilingan padi (huller) secara mandiri yang beroperasi sejak tahun 2019. Lokasi usaha berada di belakang rumah tinggal, dan melayani wilayah desa sekitar.

    Surat ini diterbitkan sebagai dokumen pendukung untuk mengurus perizinan usaha di tingkat Kabupaten Ciamis.

    Sindangsari, 12 April 2025
    Kepala Desa Sindangsari

    (Tanda Tangan dan Stempel)
    Asep Supriadi

    Surat Keterangan Usaha dari desa memiliki nilai penting bagi pelaku usaha kecil sebagai dokumen legal dan administratif. Meskipun terkesan sederhana, surat ini dapat membuka akses terhadap berbagai fasilitas dan program pemberdayaan dari pemerintah maupun pihak swasta.

    Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memastikan data sesuai kondisi usaha yang sebenarnya, maka pengajuan SKU dari desa bisa berjalan cepat dan lancar.

    Lima contoh di atas dapat dijadikan acuan dan dimodifikasi sesuai kebutuhan. Selalu pastikan untuk mencantumkan data yang akurat dan tidak melebih-lebihkan informasi usaha, karena keabsahan dokumen ini sangat bergantung pada kejujuran data yang disampaikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Sabtu 12 April 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Sabtu 12 April 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Sabtu 12 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan April 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Sabtu 12 April 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Lisa Mariana Tampil ke Publik, Ridwan Kamil Posting Instagram Berlatar Hitam Singgung ‘Jangan Lari’

    Lisa Mariana Tampil ke Publik, Ridwan Kamil Posting Instagram Berlatar Hitam Singgung ‘Jangan Lari’

    TRIBUNJAKARTA.COM – Unggahan instagram mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi sorotan netizen pada Jumat (11/4/2025).

    Pasalnya, unggahan tersebut berisikan foto lingkaran berwarna merah dan putih serta siluet jas berdasi.

    Kemudian terdapat tulisan ‘Eng ing eng kami kembali kawan…Ridwan Kamil Tanggung Jawab Jangan Lari…’

    “Eng ing eng,” tulis Ridwan Kamil dikutip dari akun instagram terverifikasi @ridwankamil pada Jumat (11/4/2025) sore.

    Unggahan tersebut pun mendapatkan 29.376 suka. Follower Ridwan Kamil pun bereaksi atas unggahan tersebut. 

    Sebagian netizen menganggap akun instagram Ridwan Kamil mengalami pembajakan atau sedang dihack.

    @sobat.kuliner.ig: Waduh ini dihack apa dihook?
    @jalikarta: Gubrakannya Selalu Ada, Ini Siapa lg yg ngehack
    @yulliati: akun kena hack pak ?

    Lisa Mariana Tampil ke Publik

    Unggahan Ridwan Kamil itu bersamaan dengan Selebgram Lisa Mariana yang akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

    Losa menggelar jumpa pers terkait dugaan perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga diduga memiliki anak.

    Lisa tampil mengenakan blazer berwarna pink dan kaos hitam.

    KLIK SELENGKAPNYA: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap-siap Menerima Sanksi karena Pelesiran ke Jepang pada Masa Libur Lebaran 2025. Dedi Mulyadi Kena Sindiran.

    Lisa tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ia tampak tersenyum saat menyampaikan kronologi perkenalannya dengan Ridwan Kamil pada Mei 2021.

    Dia mengaku dikenalkan dengan RK oleh kawannya berinisial AA.

    Setelah itu, Lisa mengklaim RK yang pertama kali menyapanya melalui fitur pesan atau Direct Message (DM) pada aplikasi Instagram.

    “Saya dikenalkan oleh AA. Berlanjut ke medsos dan Pak RK sendiri yang men-DM saya di Instagram, di Mei 2021,” kata Lisa, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).

    Setelah perkenalan melalui media sosial itu, kata Lisa, hubungannya dengan RK berkembang hingga berpacaran.

    Kemudian, pada Juni 2021, Lisa mengaku diundang oleh RK untuk bertemu di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dari bulan Mei lanjut ke Juni saya ke Palembang diundang sama Pak RK. Itu hubungannya udah pacaran saat itu,” ucapnya.

    Komunikasi selanjutnya dengan Ridwan Kamil, kata Lisa, berlanjut melalui telegram selayaknya orang pacaran.

    Dari pertemuannya dengan Ridwan kamil di Palembang itu, Lisa Mariana mengaku positif hamil.

    “Positif hamil setelah dua atau tiga minggu kemudian. Saya menelepon Pak RK, saya bilang saya lagi hamil,” bebernya.

    Namun, Ridwan Kamil memberikan jawaban yang kurang menyenangkan terkait pemberitahuan dari Lisa Mariana itu.

    “Dan beliau meminta saya untuk menggugurkan kandungan,” akunya dengan suara bergetar.

    Alasan yang diberikan RK, kata Lisa, saat itu dirinya masih berusia 21 tahun. 

    Lisa mengatakan Ridwan Kamil mengirimkan sejumlah uang untuk menggugurkan kandungan.

    INSTAGRAM RIDWAN KAMIL- Gambar tangkap layar unggahan akun instagram @ridwankamil berlatar belakang hitam.

    Namun Lisa tidak melakukan aborsi. Ia menggunakan uang yang dikirimkan Ridwan Kamil untuk bertahan hidup.

    “Karena saya tidak bisa kerja. Karena keadaan saya sedang hamil,” imbuhnya.

    Saat ditanya bukti percakapan dengan RK soal permintaan untuk menggugurkan anak, Lisa mengaku tidak ada karena melalui aplikasi telegram.

    “Enggak ada, karena itu lewat telegram, dan itu by phone,” ujarnya.

    Lisa menuturkan Ridwan Kamil menghilan setelah dirinya  menceritakan kehamilannya lewat Telegram.

    “Dia bilang saya sudah tidak pakai Telegram karena ketahuan istri,” katanya.

    Lisa meyakini anak yang dikandungnya tersebut merupakan anak Ridwan Kamil lantaran menurutnya, selama tiga pekan setelah pertemuannya dengan RK di Palembang, tidak ada lagi aktivitas berhubungan seksual yang dilakukannya dengan pria lain.

    “Tidak ada (pria lain). Saya bersama teman saya perempuan. 100 persen yakin (anak yang dikandung Lisa merupakan anak RK). Karena Bapak itu sangat protect dan saya enggak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun selain Pak RK,” kata Lisa.

    Selain itu, keyakinan lain dari Lisa adalah Ridwan Kamil turut menafkahi dirinya dan anaknya tersebut.

    Namun, Lisa menyebut pada delapan bulan ke belakang, Ridwan Kamil sudah tidak pernah menafkahi dirinya dan anaknya.

    “Pokoknya menafkahi itu sudah tidak ada delapan bulan terakhir. Saya minta seperti mengemis-ngemis,” kata dia.

    Respon RK

    Sementara itu, pihak Ridwan Kamil membantah keras ucapan Lisa dan menyebutnya sebagai fitnah keji.

    Namun pihak Ridwan tak menampik pernah membantu biaya kuliah Lisa Mariana. Hal ini dikatakan sendiri oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.

    Muslim mengungkap awal mula kliennya mau membantu Lisa menyelesaikan pendidikan tinggi. Ia menyebut hal itu dilandasi rasa empati.

    “Dengan mengajukan permohonan waktu itu bantuan uang kuliah. Nah, tentunya selaku gubernur yang punya empati kepada setiap orang, saya kira beliau memiliki rasa peduli,” ujar Muslim, dikutip dari video YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/4/2025). 

    Muslim menegaskan, bantuan yang diberikan bukan berasal dari dana pemerintah, melainkan sepenuhnya dari pribadi Ridwan Kamil.

    Bantuan itu diberikan karena Lisa tengah hamil dan membutuhkan dana untuk melanjutkan pendidikannya.

    “RK menyampaikan bahwa saat itu LM dalam kondisi hamil kemudian minta bantuan uang kuliah, bantuan itu bukan dari pemerintahan tapi yang jelas menemui RK itu untuk meminta bantuan kuliah,” tambah Muslim. (TribunJakarta/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bulog serap 51 ribu ton gabah petani di Indramayu

    Bulog serap 51 ribu ton gabah petani di Indramayu

    Indramayu (ANTARA) – Perum Bulog Wilayah Jawa Barat (Jabar) sudah menyerap sebanyak 51 ribu ton gabah dari petani di Kabupaten Indramayu, Jabar, hingga awal April 2025 dan akan terus dilakukan hingga panen raya di daerah tersebut.

    Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jawa Barat, Mohamad Alexander mengatakan percepatan penyerapan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gabah petani, agar sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

    “Kami komitmen menjaga agar gabah petani terserap optimal dengan harga yang menguntungkan, sekaligus menjaga stabilitas stok pangan nasional,” kata Alexander dalam keterangannya di Indramayu, Jumat.

    Ia menyebutkan, hingga saat ini total penyerapan gabah di wilayah Jabar telah mencapai 135 ribu ton. Sedangkan kebutuhan penyerapan khusus untuk Indramayu masih menyisakan kekurangan sekitar 786 ribu ton.

    Ia menegaskan Bulog siap membeli gabah petani, termasuk dengan sistem jemput langsung ke lokasi jika ditemukan harga jual di bawah HPP.

    Sementara itu Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat Bulog tersebut, mengingat panen raya padi di daerahnya akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

    Menurut dia, program jemput gabah menjadi solusi konkret untuk menghindarkan petani dari kerugian akibat fluktuasi harga.

    “Program jemput gabah ini sangat luar biasa sebagai proteksi terhadap harga petani sehingga mereka mendapatkan kepastian harga,” ujarnya.

    Pemkab Indramayu, lanjut Lucky, telah menyiapkan posko penyerapan di setiap desa dan menggandeng TNI dalam pelaksanaannya.

    Dia mengatakan hal tersebut bertujuan agar gabah petani tidak jatuh ke tangan tengkulak, yang biasanya membeli di bawah standar harga.

    Pihaknya menilai upaya percepatan penyerapan ini, merupakan bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan pangan serta mendukung kesejahteraan petani jelang puncak musim panen.

    “Kita berharap harga di atas HPP agar petani makin sejahtera. Namun jika di bawah HPP maka gabah tersebut siap dibeli Bulog,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Selain Citarik, Banyak Sesar di Jawa Perlu Diwaspadai karena Rawan Gempa

    Selain Citarik, Banyak Sesar di Jawa Perlu Diwaspadai karena Rawan Gempa

    Jakarta

    Sesar Citarik menarik perhatian setelah kejadian gempa M 4,1 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/4) malam. Aktivitas sesar ini menjadi pemicu gempa. Perlu diketahui, ada banyak sesar di Pulau Jawa yang perlu diwaspadai.

    Dengan populasi terpadat di Indonesia, Pulau Jawa menjadi fokus penelitian bidang pemetaan sesar. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pemetaan sesar di sepanjang Pulau Jawa, membentang dari Ujung Kulon hingga Banyuwangi.

    Salah satu tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan memetakan potensi risiko bencana gempa di wilayah tersebut. Proyek ekspedisi yang dilakukan oleh BRIN tidak hanya memetakan sesar, tetapi juga mencakup pemetaan palung, gunung, dan bukit di bawah laut.

    “Beberapa wilayah sepanjang Pulau Jawa telah dilakukan penelitian,” kata Peneliti Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN Sonny Aribowo dalam webinar Talk to Scientists ‘Pemetaan Sesar Pulau Jawa serta Mitigasi Risiko Bencana Geologi’, April 2024.

    Ada delapan sesar di Jawa yang sudah pernah diteliti dan dipublikasikan, yaitu:

    Sesar CimandiriSesar LembangJava Back-arc Thrust/Baribis-KendengSesar OpakSesar MataramSesar GarselaSesar di KarangsambungSesar Pasuruan.

    “Selain itu, juga dilakukan penelitian terhadap jalur Sesar Rembang-Madura-Kangean Sakala, Somorkoning. Terbukti aktif dilihat dari pergeseran morfologi dan trenching paleoseismologi,” kata Sonny.

    Beberapa sesar yang sempat menyebabkan kejadian gempa merusak juga masih diteliti BRIN, seperti sesar di Cianjur, sesar di Sumedang dan sekitarnya. Sesar Java Back-arc Thrust sendiri saat ini masih terus dilakukan penelitian lebih lanjut, karena berpotensi merusak daerah perkotaan seperti Semarang dan Surabaya.

    “Gempa ternyata muncul di daerah yang understudied sebelumnya seperti Cianjur, Sumedang, dan bahkan yang terbaru adalah Laut Jawa di dekat Pulau Bawean,” jelasnya saat itu.

    “BRIN melakukan ekspedisi terestrial di Pulau Jawa, untuk melihat atau mengonfirmasi jalur sesar yang masih belum banyak diperdalam. Ke depannya juga akan ada peta sesar aktif yang cukup detail di Pulau Jawa,” tuturnya.

    Selain itu, lanjut Sonny, kerja sama dengan beberapa instansi terkait seperti Kementerian PUPR melalui Pusat Studi Gempa Nasional dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan menambah peluang teridentifikasi/terkonfirmasi jalur sesar-sesar aktif di Pulau Jawa.

    “Ditambah adanya harapan untuk pengetahuan dari recurrence interval dari sejarah kegempaan pada masing-masing sesar aktif,” sebutnya.

    Sesar Aktif Bukan Cuma Sesar Lembang

    Sesar Lembang kerap diwaspadai sebagai sesar aktif di wilayah Jawa Barat. Padahal, tak cuma Sesar Lembang, hasil penelitian BRIN menunjukkan, terdapat banyak sesar aktif besar yang mengapit Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yaitu:

    Sesar Baribis Segmen TampomasSesar Baribis Segmen CiremaiSesar LembangSesar Cileunyi TanjungsariSesar Garsela.

    Kota-kota penting seperti Cirebon, Bandung, Jakarta, Karawang, dan Indramayu juga terdampak oleh sesar-sesar ini, karena menyimpan energi berupa swarm earthquake maupun foreshocks.

    Gempa yang terjadi di Sumedang pada Januari 2024 menjadi bukti nyata akan keberadaan sesar-sesar aktif ini. Rentang kekuatan gempa yang dapat terjadi di wilayah Sumedang diperkirakan mencapai M 6,6 hingga M 7.

    “Oleh karena itu, sangat penting untuk mengumpulkan lebih banyak pengetahuan dan membangun strategi mitigasi yang efektif untuk mengurangi dampak potensial dari bencana gempa di masa depan,” tegas Sonny.

    Mitigasi Bencana

    Mengingat kondisi pulau Jawa yang rawan bencana gempa, Sonny berharap masyarakat mampu mengantisipasi adanya dampak yang ditimbulkan dari terjadinya bencana.

    “Melakukan rekayasa bangunan agar tahan gempa, ini mungkin efektif jika bangunan belum dibangun. Kemudian juga menghindari membangun di sekitar jalur gempa,” imbaunya.

    “Dengan hasil penelitian ini, diharapkan upaya mitigasi lebih lanjut dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi bencana gempa di Pulau Jawa. Serta, memberikan kontribusi positif dalam upaya global untuk mengurangi risiko bencana alam,” harap Sonny.

    (rns/fay)

  • Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Perjalanan ke luar negeri kepala daerah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Sebagai pejabat publik, kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing. Oleh karena itu, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi ke luar negeri.

    Lantas, bagaimana hukum yang mengatur mengenai aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri ini? Berdasarkan undang-undang, berikut ulasan lengkapnya!

    Dasar Hukum dan Aturan Perjalanan Luar Negeri

    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

    Jika mereka melanggar ketentuan ini, sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) dalam undang-undang tersebut.

    Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan tertentu, seperti:

    Ibadah, misalnya haji atau umrah, dengan batas waktu maksimal 50 hari.Pengobatan, jika memerlukan perawatan khusus di luar negeri, dengan durasi maksimal 30 hari.Kepentingan keluarga, seperti menghadiri pernikahan atau kedukaan keluarga, dengan batas waktu maksimal 5 hari.Perjalanan dinas, harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk kepentingan pemerintahan daerah.Tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, perjalanan luar negeri kepala daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi administratif.Kasus Bupati Indramayu

    Salah satu kasus yang baru-baru ini mendapat perhatian publik adalah perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang dilaporkan pergi ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.

    Lucky Hakim pergi ke Jepang saat masa libur Lebaran, namun tetap menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan kepala daerah terhadap aturan yang berlaku.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.

    Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadapnya mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

    Namun, dalam beberapa kasus serupa, Kemendagri biasanya lebih memilih untuk memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi berat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepala daerah memahami aturan yang berlaku serta mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

    Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar

    Jika seorang kepala daerah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, beberapa sanksi yang dapat dikenakan adalah:

    Peringatan tertulis, yang berfungsi sebagai teguran agar pelanggaran tidak terulang kembali.Pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pemberhentian tetap, jika pelanggaran dianggap fatal atau berulang kali dilakukan tanpa memperhatikan peringatan dari pemerintah pusat.Pemanggilan dan evaluasi kinerja, di mana Kemendagri atau pemerintah provinsi akan melakukan audit terhadap kepala daerah yang melanggar aturan.

    Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memastikan bahwa kepala daerah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

    Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan

    Kepala daerah adalah figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan tugas dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.

    Pelanggaran terhadap aturan perjalanan ke luar negeri tidak hanya berdampak pada status hukum mereka, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menekankan bahwa kepala daerah harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

    Ia menyarankan agar Kemendagri meningkatkan pembekalan bagi kepala daerah, terutama yang baru menjabat, untuk memastikan mereka mengetahui hak dan kewajiban selama masa tugas.

    Kepatuhan terhadap aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah.

  • Jabar Ekspres Grup-AquaRev Bangun Kerja Sama

    Jabar Ekspres Grup-AquaRev Bangun Kerja Sama

    JABAR EKSPRES — Aquarev, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya perikanan, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Jabar Ekspres pada Kamis (10/4) bertempat di Kantor Jabar Ekspres, Kota Bandung.

    MoU dihadiri langsung oleh Direktur Jabar Ekspres, Syahbana bersama Head of Revenue Operation Aquarev, Victor Ciptowibowo. Menurut Victor, melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mempermudah akses pasar, serta meningkatkan literasi pelaku usaha terhadap praktik budidaya yang berkelanjutan dan efisien.

    Dia menjelaskan, bahwa kolaborasi ini juga menitikberatkan pada upaya pelestarian lingkungan dan pendampingan teknis kepada petambak. “Melihat banyaknya petambak yang berhenti beroperasi, Aquarev hadir untuk memberikan dukungan teknis dan pendekatan lingkungan agar mereka dapat kembali memulai usahanya. Skema kerja sama yang kami tawarkan tidak membebankan biaya apapun,” ujar Victor.

    Dalam penerapannya, Aquarev bekerja sama dengan sejumlah mitra. Di tahap awal, fokus diberikan pada pendampingan teknis dan penyusunan SOP budidaya.

    BACA JUGA: Memaksimalkan Potensi Perikanan Jawa Barat untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    Aquarev juga menurunkan tim teknis, tim pakan, dan tim tambak untuk memastikan setiap proses budidaya berjalan sesuai standar. “Kami tidak hanya fokus pada sisi pendanaan, tetapi lebih kepada pendampingan langsung di lapangan. Kami memiliki kepala teknisi beserta tim yang siap memastikan kegiatan budidaya berjalan optimal,” tambah Victor.

    Aquarev menargetkan hasil panen dengan standar produktivitas sebesar 20 hingga 25 ton sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan keberlanjutan usaha tambak.

    Melalui kerja sama dengan Jabar Ekspres, kata dia, Aquarev berkomitmen untuk memperluas dampak positif dalam ekosistem perikanan melalui edukasi, pemberdayaan, dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna.

    BACA JUGA; PDRB Jabar Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Ditargetkan Rp26 Triliun 

    Sementara, Direktur Jabar Ekspres, Syahbana menjelaskan, Jabar Ekspres Grup merupakan sebuah perusahaan media yang memiliki jaringan terbesar di wilayah Jabar, terdiri dari Radar Cirebon, Radar Indramayu, Radar Kuningan, Radar Majalengka, Rakyat Cirebon, Radar Tasikmalaya, Radar Garut, Sumedang Ekspres, Pasundan Ekspres, Cianjur Ekspres, Sukabumi Ekspres, Karawang Bekasi Ekspres, Jabarekspres.id hingga Radar Jabar.

  • Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menindaklanjuti dugaan mobil dinas dipakai mudik pegawai.

    Kendaraan tersebut diketahui milik Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    Video kendaraan Mitsubishi Expander B-1600-KQN, melintas di Tol Cipali pada musim mudik Selasa (1/4/2025) yang diunggah Instagram @bekasi24jamcom. 

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudi Wijayanto, mengatakan, mobil tersebut teregistrasi sebagai kendaraan dinas Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    “Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri” kata Hudi Wijayanto, Kamis (10/4/2025). 

    Dari hasil klarifikasi, kendaraan dinas itu dikemudikan staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025. 

    Setelah dari situ, kendaraan langsung dibawa pulang ke rumah pribadinya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap-siap Menerima Sanksi karena Pelesiran ke Jepang pada Masa Libur Lebaran 2025. Dedi Mulyadi Kena Sindiran.

    Kemudian kendaraan itu sempat digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat pada 1 April 2025. 

    Hudi memastikan, Dinas Perkimtan telah melakukan tindakan dengan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

    “Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menertibkan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan selama libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 2025.  

    Surat tersebut teregistrasi dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com — Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya. Perjalanan tersebut berlangsung pada saat libur Lebaran 2025, yakni pada masa cuti bersama Idulfitri.

    Namun, Lucky Hakim pergi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengucapkan selamat kepada Lucky Hakim yang sedang menikmati liburannya di Jepang.

    Namun, ucapan tersebut mencerminkan kritik terhadap tindakan Lucky, mengingat setiap kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri”.

    Jika terbukti melanggar aturan tersebut, Lucky Hakim akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dalam UU yang sama.

    Untuk mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, kepala daerah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti.

    Cara Kepala Daerah Meminta Izin ke Luar Negeri

    1. Mempersiapkan dokumen

    Kepala daerah harus menyiapkan dokumen seperti surat permohonan perjalanan ke luar negeri yang ditujukan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri) untuk gubernur, atau melalui gubernur untuk bupati/wali kota.

    2. Pengajuan ke gubernur (untuk bupati/wali kota)

    Bupati atau wali kota yang ingin bepergian ke luar negeri mengajukan izin kepada gubernur, kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada mendagri. Gubernur memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan ini.

    3. Pengajuan ke mendagri (untuk gubernur)

    Gubernur yang ingin bepergian ke luar negeri harus mengajukan izin langsung kepada mendagri. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen yang lengkap sesuai prosedur.

    4. Penyampaian laporan perjalanan

    Setelah mendapatkan izin, kepala daerah harus melaporkan hasil dari perjalanan dinas luar negeri kepada pihak terkait, seperti mendagri dan lembaga pengawasan.

    5. Waktu pengajuan

    Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri harus diajukan minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.

    Tindakan Lucky Hakim bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan. Jika terbukti melanggar, dia dapat dikenai sanksi dan mencoreng integritas jabatannya sebagai bupati Indramayu.

  • Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, buka suara menanggapi soal liburan ke Jepang yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim tanpa izin.

    Menurutnya, Lucky Hakim tidak memahami aturan yang berlaku mengenai mekanisme izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

    “Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu,” kata Bima kepada wartawan, dikutip Rabu, 9 April 2025.

    Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan, jabatan kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu. Ia mengingatkan Lucky Hakim, bahwa seorang kepala daerah memerlukan energi, konsentrasi, dan waktu yang penuh untuk melayani publik.

    “Tidak ada liburan bagi seorang Kepala daerah. Tidak ada sebetulnya,” ujar Bima Arya.

    Bima Arya juga menjelaskan, menurut regulasi yang ada, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti sembarangan. Hal ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah.

    “Dan saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ucapnya.

    Selain itu, Bima Arya menyebutkan permasalahan liburan ke Jepang yang dihadapi Lucky Hakim menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memahami kewajiban dan hak mereka.

    “Dengan persoalan ini maka kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” ujar Bima Arya.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut Lucky Hakim diperikaa oleh Inspektorat Kemendagri setelah berlibur ke Jepang tanpa izin.

    Lucky Hakim Tidak Fokus Simak Pemaparan Mendagri

    Bima Arya menuturkan, sebenarnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyampaikan dengan jelas mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan dalam acara retret beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Lucky mengakui tidak fokus menyimak pemaparan Tito.

    “Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi,” ucap Bima Arya.

    Saat ini, Kemendagri masih terus mengembangkan proses pemeriksaan Lucky Hakim. Bima Arya menegaskan, keputusan final akan segera diumumkan kepada publik.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” tuturnya.

    Lucky Hakim Klaim Liburan ke Jepang Tidak Pakai Uang Negara

    Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025. Pokok pemeriksaan berkaitan dengan liburannya ke Jepang yang tanpa mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kemendagri.

    Di hadapan Inspektorat, Lucky Hakim mengklaim liburan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi tanpa melibatkan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan, liburannya sama sekali tidak terkait dengan tugas dinas.

    “Saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemandagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

    Lebih lanjut, Lucky Hakim menyampaikan, dirinya juga tidak menggunakan anggaran APBD dalam perjalanan tersebut. Ia telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Inspektorat untuk memperkuat pengakuannya itu.

    “Saya beli tiket pribadi, saya di sana pun berangkat keluarga jadi tidak membawa ajudan, aspri ataupun staf khusus sama sekali tidak,” tuturnya.

    Dalam pernyataannya, Lucky Hakim kembali menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang murni untuk liburan bersama keluarga, bukan kepentingan dinas atau tugas negara. Akan tetapi, belum diketahui sanksi yang dijatuhi kepada Lucky Hakim.

    “Ke airport tidak diantarkan itu, dari airport pun pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News