kab/kota: Helsinki

  • Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti!

    Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti!

    Polemik alih wilayah 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut kian memanas. Komunitas Milenial Berkarya Indonesia (MBI) Wilayah Aceh secara tegas menyuarakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

    Padahal sebelumnya, keempat pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

    “Kami mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencabut keputusan itu. Kebijakan ini tidak hanya melukai masyarakat Aceh, tetapi juga mengancam keharmonisan yang telah lama terjalin antara Aceh dan Sumut,” kata Koordinator Komunitas MBI Wilayah Aceh, Muchlis, kepada Liputan6.com, Sabtu (14/6/2025).

    Muchlis menilai, keputusan tersebut berpotensi mengusik kedamaian pasca-konflik yang selama ini telah dibangun dengan susah payah di Aceh.

    Dia menyoroti bahwa persoalan alih administrasi ini bukan sekadar urusan batas wilayah, melainkan telah menyentuh akar sejarah dan semangat rekonsiliasi.

    “Ini mencederai ruh Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang telah menjadi pijakan historis dalam mengatur batas-batas wilayah Aceh sebagai daerah otonomi khusus,” sebutnya.

  • Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    GELORA.CO – Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Mereka menolak pengalihan pengelolaan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Dalam orasinya, salah satu orator mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian unutk tidak memicu konflik  Ia juga menyinggung terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki adalah perjanjian damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

    Perjanjian ini menandai berakhirnya konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di Aceh. Mereka berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

    “Agar tidak semena-mena dengan Aceh, ini gampang sekali menjadi pemicu di lapangan, pemicu di daerah, itu wilayah konflik saudara-saudaraku,” kata salah satu orator.

    Ia mengingatkan bahwa Aceh merupakan wilayah yang pernah perang untuk menuntut kemerdekaan sebelum akhirnya berdamai.

    “Kita harus sama-sama melihat bahwa persoalan amAceh itu bukan persoalan sederhana, ini yang perlu kami sampaikan kepada Mendagari jangan sampai kita rakyat Aceh yang sudah menikmati damai ini terusik lagi,” ucap orator.

    Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:

    1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal 

    2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut

    3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

    Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

    “Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

  • Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

    Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

     

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf belakangan sering disebut-sebut dalam pemberitaan nasional usai muncul polemik 4 pulau Aceh yang ‘masuk’ ke wilayah Sumatera Utara. Saat ditemui wartawan di JCC, Kamis (12/5/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan keempat pulau tersebut sebenarnya punya kewenangan Aceh.

    “Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dulu kala itu memang hak Aceh,” katanya.

    Saat ditanya mengapa Aceh tidak mendaftarkan pulaunya pada 2008 ke Kemendagri, Muzakir Manaf lalu mengatakan, dari segi apa saja, termasuk dari segi geografi, segi sejarah, dan perbatasan, empat pulau tersebut benar-benar milik Aceh. 

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul hak Aceh, dari segi apa saja, dari segi geografi, dari segi sejarah, dari segi perbatasan. Jadi tidak perlu diminta apalagi, itu saja,” katanya.

    Muzakir Manaf juga mengaku tidak membahas soal polemik empat pulau dengan Sumut tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Jakarta.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau itu disebut-sebut punya cadangan minyak dan gas bumi.

    Lalu siapa sebenarnya Muzakir Manaf? Pria yang dikenal dengan panggilan Mualem itu lahir pada 3 April 1964, dan pernah menjadi panglima tertinggi militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelag gugurnya Abdullah Syafi’i. Ia diangkat menjadi panglima komando pusat GAM pada 2002 dan kemudian pada tahun 2007 mendirikan Partai Aceh, serta menjadi ketua umum pertama partai tersebut.

    Setelah Kesepakatan Helsinki, GAM membubarkan Tentara Negara Aceh pada 27 Desember 2005 dan Muzakir tidak lagi menjadi panglima. Kemudian, pada 28 Desember 2005, Muzakir Manaf kemudian menjabat sebagai ketua Komite Peralihan Aceh. Lalu menjadi salah satu pendiri Partai Gerakan Aceh Mandiri dan berganti nama menjadi Partai Aceh karena keluhan dari pemerintah pusat sekaligus ketua umum pertama.

    Pada Pilgub 2012, Muzakir Manaf mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur bersama Zaini Abdullah. Pasangan ini memenangkan pemilihan tersebut dan dilantik sebagai Wakil Gubernur pada 4 Juni 2012. Dirinya kemudian mencalonkan diri lagi pada Pemilihan umum Gubernur Aceh 2017 sebagai calon gubernur. Namun kalah dari Irwandi Yusuf.

    Pada Pemilu 2024, dirinya lantas terpilih sebagai Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Fadhlullah, untuk periode 2025-2030.

     

  • Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
    Jusuf Kalla
    (JK) merespons usulan Gubernur Sumatera Utara untuk mengelola bersama empat
    pulau Aceh
    yang kini ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). 
    Menurutnya, tidak pernah ada pulau di suatu provinsi yang dikelola oleh dua pemerintah daerah berbeda secara bersama-sama.
    “Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya dan ke mana?” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
    JK mengingatkan, secara historis, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sejatinya masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar penetapan batas wilayah Aceh dalam perjanjian Helsinki 2005 silam.
    “Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.
    Dalam kesempatan itu, JK pun meyakini bahwa Pemerintah Provinsi Aceh berupaya mempertahankan kepemilikan pulau tersebut, bukan karena ada potensi minyak dan gas yang dapat dikelola.
    Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara sebaik-baiknya, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
     
    “Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” kata JK.
    “Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa waktu ke depan ada, tapi hari ini tidak ada,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, kontroversi mengenai kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh yang kini menjadi milik Sumatera Utara, berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berlanjut.
    Informasi mengenai potensi migas di pulau-pulau tersebut semakin memperkeruh situasi, memicu perebutan di antara kedua provinsi.
    Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , saat dimintai tanggapannya mengenai potensi migas di keempat pulau tersebut, mengaku tidak memiliki data yang mendukung klaim tersebut.
    “Katanya ada minyak, ada gas, kalau data itu saya nggak pegang. Saya tanya di dinas terkait, tentang itu juga kami nggak pegang. Jadi kalau bilang ada potensinya, saya nggak pegang data, saya nggak bisa disampaikan,” ujar Bobby saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
    Meski demikian, Bobby melihat adanya potensi pariwisata di pulau-pulau tersebut.
    “Ya potensi apapun, pasti ada ya, karena secara geografisnya kita melihat, kita lihat pertama dari sektor pariwisatanya pasti bagus,” katanya.
    Bobby juga menegaskan rencana Pemprov Sumut untuk mengajak berbagai pihak, termasuk Pemprov Aceh, dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa pemindahan wewenang atas empat pulau tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
    Namun, Pemprov Sumut siap untuk berdiskusi dengan Pemprov Aceh dan Kemendagri terkait persoalan ini.
    “Ya kalau kita mau ke Jakarta sama-sama, habis kita ke Jakarta sama-sama untuk membahas Kemendagri, ayo silakan. Namun, saya bilang, masalah keputusan itu biarlah menjadi keputusan pemerintah,” tegas Bobby.
    Untuk diketahui, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal sebelumnya mengungkapkan bahwa adanya potensi migas di wilayah tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa lokasi keempat pulau berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA).
    Meskipun belum resmi masuk dalam wilayah kerja tersebut, potensi cadangan migas di sekitar pulau-pulau itu mulai menarik perhatian.
    “Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA),” katanya.
    Nasri juga menyebutkan bahwa lokasi keempat pulau itu belum memiliki cakupan data seismik yang memadai, sehingga proses evaluasi potensi migas belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
    “Proses evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    9 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno Nasional

    JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    (JK) buka suara polemik perebutan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil antara Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) dan
    Aceh
    .
    Menurutnya, keempat pulau itu secara historis masuk dalam
    wilayah administrasi
    Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
    “Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
    Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintahan Indonesia menandatangani
    perjanjian Helsinki
    dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
    Ketika itu, JK selaku Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
    JK pun lantas menyinggung keputusan pemerintah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut karena persoalan jarak yang lebih dekat.
    Menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta menjadi rujukan karena ada aspek sejarah yang juga harus dipertimbangkan.
    “Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” ungkap JK.
    “Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data
    Wilayah Administrasi
    Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keputusan Mendagri Tito Alihkan 4 Pulau Aceh ke Provinsi Sumut Langgar MoU Damai RI

    Keputusan Mendagri Tito Alihkan 4 Pulau Aceh ke Provinsi Sumut Langgar MoU Damai RI

    GELORA.CO –  Aksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah melanggar MoU Helsinki 2005.

    Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959.

    Demikian twet akun X Aceh, dikutip pada Rabu (11/6).

    Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit di butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyatakan,

    “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956.”

    Penjelasan dari butir tersebut,

    1. Wilayah Aceh diakui secara resmi mencakup seluruh Provinsi Aceh sebagaimana eksis pada saat penandatanganan MoU, yakni tahun 2005.

    2. Batas resmi yang dijadikan acuan adalah peta dan batas administratif Aceh pada 1 Juli 1956.

    3. Ini berarti:

    Tidak ada wilayah Aceh yang boleh dikurangi, atau dimasukkan ke provinsi lain tanpa persetujuan rakyat Aceh.

    Merujuk pada status Aceh pasca pemisahan dari Sumatera Utara (Aceh menjadi provinsi sendiri tahun 1956).

    Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.

    Implikasi tapal batas dalam MoU Helsinki, tidak dibolehkan perubahan batas sepihak oleh pemerintah pusat, misalnya memasukkan wilayah Aceh ke provinsi tetangga.

    Batas Aceh yang bersinggungan dengan Sumatera Utara (Nias, Tapanuli Selatan, Dairi, dsb), harus tetap merujuk ke kondisi historis tahun 1956.

    Hal ini penting sebagai jaminan politik, bahwa Aceh tidak akan dikecilkan atau direduksi secara teritorial setelah kesepakatan damai.***

  • Pesawat Rusia Nyelonong ke Wilayahnya, Finlandia Protes!

    Pesawat Rusia Nyelonong ke Wilayahnya, Finlandia Protes!

    Helsinki

    Pemerintah Finlandia memanggil diplomat top Rusia untuk memprotes dugaan pelanggaran wilayah udara. Sebuah pesawat militer Moskow terdeteksi sempat memasuki wilayah udara Finlandia pekan ini.

    Finlandia, yang merupakan anggota aliansi Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), seperti dilansir Reuters, Rabu (11/6/2025), mengatakan bahwa pihaknya meyakini sebuah pesawat militer Rusia memasuki wilayah udaranya pada Selasa (10/6) waktu setempat.

    Pesawat militer Moskow itu terdeteksi mengudara di atas lepas pantai Porvoo di bagian selatan negara Nordik tersebut.

    Disebutkan oleh otoritas Helsinki bahwa Penjaga Perbatasan Finlandia sedang menyelidiki insiden tersebut secara menyeluruh.

    “Kementerian Luar Negeri telah mengundang pelaksana tugas (Plt) kepala misi Rusia untuk membahas masalah tersebut pada hari ini,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Finlandia pada Rabu (11/6) waktu setempat.

    Laporan televisi YLE yang mengutip Kementerian Pertahanan Finlandia, seperti dilansir Anadolu Agency, menyebut pesawat militer Rusia itu melanggar wilayah udara Finlandia di lepas pantai selatan kota Porvoo, di perairan Teluk Finlandia.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Itu merupakan pelanggaran kedua yang dilakukan Rusia terhadap wilayah Finlandia dalam waktu kurang dari tiga pekan terakhir.

    Pada 24 Mei lalu, Finlandia mengumumkan pelanggaran wilayah udaranya oleh dua pesawat militer Rusia. Dua hari setelah itu, atau pada 26 Mei, Helsinki memanggil Duta Besar Rusia untuk membahas insiden tersebut.

    Finlandia diketahui berbagi perbatasan sepanjang 1.340 kilometer dengan Rusia — yang merupakan perbatasan terpanjang dalam aliansi NATO. Negara Nordik ini bergabung dengan NATO pada tahun 2023 setelah Moskow menginvasi Ukraina.

    Tonton juga video: Ukraina Rilis Video Diduga 2 Pesawat Rusia Kirim Bom ke Pulau Ular

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jet Tempur Finlandia Jatuh, Pilot Selamat

    Jet Tempur Finlandia Jatuh, Pilot Selamat

    Helsinki

    Sebuah jet tempur F/A-18 Hornet milik Finlandia jatuh di dekat bandara Rovaniemi yang ada di wilayah Arktik bagian utara di Finlandia. Pilot jet tempur itu berhasil diselamatkan setelah melontarkan diri keluar.

    Angkatan Bersenjata Finlandia dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Rabu (7/5/2025), menyebut kecelakaan itu terjadi di “area bandara Rovaniemi” pada Rabu (7/5) siang, sekitar pukul 11.00 waktu setempat.

    Penyebab kecelakaan jet tempur itu belum diketahui secara jelas.

    Asap berwarna hitam pekat terlihat mengepul dari lokasi kejadian, dengan laporan televisi lokal YLE menyebut beberapa kendaraan darurat dikerahkan ke area tersebut.

    Ruas jalanan menuju ke area bandara tersebut ditutup sementara, dan polisi memblokir akses ke bandara.

    Operator bandara Finavia mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya tidak memperkirakan penerbangan-penerbangan sipil akan terdampak oleh kecelakaan itu untuk sementara waktu.

    Jet tempur F/A-18 Hornet merupakan jet tempur buatan Amerika Serikat (AS). Finlandia yang merupakan negara anggota aliansi pertahanan NATO yang dipimpin AS, diketahui menggunakan sejumlah jet tempur buatan Washington, termasuk jet tempur siluman F-35 buatan Lockheed Martin.

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wali Nanggroe dan DPRA Tolak Penambahan 4 Batalyon TNI di Aceh

    Wali Nanggroe dan DPRA Tolak Penambahan 4 Batalyon TNI di Aceh

    GELORA.CO – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menolak pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) di jajaran Kodam Iskandar Muda.

    Pembangunan Batalyon itu berada Kabupaten Pidie, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Singkil. Malik Mahmud mengatakan empat batalyon TNI di Aceh bertentangan dengan perjanjian damai Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (RI-GAM) atau MoU Helsinki yang ditandatangani di Finlandia pada 2005 silam.

    “Selama perdamaian warga Aceh semakin merasa aman dan merasa bahwa pemerintah berkomitmen kepada perjanjian damai MoU Helsinki 2005. Malah, pihak eks kombatan GAM bahu-membahu saling menjaga keamanan sejak tahun 2005-2025,” kata Malik Mahmud, Sabtu malam, 3 Mei 2025.

    Menurutnya geopolitik dunia saat ini, hubungan negara-negara berdekatan dengan Indonesia (ASEAN) cukup baik. Ini termasuk India, Sri Langka, Bangladesh dan Asutralia. Menurutnya, alasan untuk menambah personel TNI di Aceh tidak tepat.

    “Yang harus digaris bawahi adalah kepercayaan dan komitmen bersama pada apa yang telah disepakati,” katanya.

    Senada dengan Wali Nanggroe Aceh, Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muharuddin, mengatakan rencana Kementerian Pertahanan RI membangun empat Batalyon Teritorial baru di Aceh dapat memicu trauma konflik masa lalu masyarakat Aceh. 

    Apalagi, penambahan personel TNI di Aceh juga bertentangan dengan perjanjian damai RI-GAM (MoU Helsinki). Apalagi menurutnya saat ini masyarakat Aceh sudah hidup tenang dan damai, serta telah bersinergi dengan TNI. 

    “Jangan sampai dengan penambahan batalyon ini membuat masyarakat Aceh kembali ketakutan dan trauma atas kejadian di masa lalu,” kata Tgk. Muharuddin 

    Berdasarkan kesepakatan damai Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka pada butir 4.7. MoU Helsinki, telah menyepakati bahwa jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah sejumlah 14.700 orang. 

    Pada butir 4.8. juga menyepakati tidak akan ada pergerakan tentara besar-besaran setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, serta pada butir 4.11 juga menyebutkan dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh. 

    Menurut Tgk Muharuddin, di wilayah Kodam Iskandar Muda juga sudah terbentuk 13 Batalyon yang tersebar di Aceh. Lalu untuk memperkuat pertahanan wilayah serta untuk mengintegrasikan program pertahanan dengan pembangunan nasional di Aceh, cukup dengan memperkuat tentara organik yang berada di Aceh.

    “Tanpa harus membentuk Batalyon baru. Mengingat juga jumlah personil TNI di Aceh dari tahun ke tahun terus bertambah, melalui perekrutan baik tingkat tamtama dan bintara serta perwira,” ungkap Tgk Muharuddin.

    Terkait persoalan ini, Tgk Muharuddin meminta Kementerian Pertahanan RI mengkaji ulang wacana pembangunan empat batalyon tersebut.

  • Jadi Lulusan Tercepat, Joy Dokter Subspesialis Aneurisma Otak Raih Rekor MURI

    Jadi Lulusan Tercepat, Joy Dokter Subspesialis Aneurisma Otak Raih Rekor MURI

    loading…

    Mardjono Tjahjadi yang akrab disapa dr. Joy berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Foto/istimewa

    JAKARTA – Mardjono Tjahjadi yang akrab disapa dr. Joy berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan tersebut diterima setelah berhasil menjadi Dokter yang lulus tercepat dalam Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran .

    Dokter bedah saraf subspesialis aneurisma yang praktik di Mandaya Royal Hospital Puri ini menamatkan pendidikan S3 kedokterannya di University of Helsinki, Finlandia, hanya dalam waktu 18 bulan 12 hari.

    Acara penganugerahan MURI untuk dr. Joy digelar di RS Mandaya Puri. Hadir dalam acara tersebut, Guru Besar Ahli Bedah Saraf di Indonesia Prof. Satyanegara dan perwakilan dari Rumah Sakit Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Ahmad Faried.

    Di University of Helsinki, dr. Joy mendalami bidang aneurisma otak. Aneurisma otak adalah tonjolan atau pembengkakan pada pembuluh darah di otak. Jika benjolannya pecah, aneurisma bisa menyebabkan kejang, hilang kesadaran, stroke, hingga kematian.

    Berdasarkan statistik, Finlandia adalah salah satu negara dengan kasus aneurisma otak tertinggi di dunia. Ini menjadi salah satu alasan mengapa dr. Joy menuntut ilmu tentang aneurisma otak di negara Eropa tersebut.

    “Di Finlandia, saya mendalami penyakit aneurisma otak. Kenapa di Finlandia? Karena negara ini salah satu negara dengan penyakit aneurisma terbanyak, jadi ilmu tentang aneurisma di sana berkembang pesat,” ucapnya, Sabtu (19/4/2025).

    Finlandia juga memiliki dokter bedah saraf yang legendaris, yaitu Prof. Juha Hernesniemi yang sudah menangani lebih dari 16.000 operasi otak. dr. Joy berkesempatan langsung untuk belajar dari Prof. Juha.

    “Saya berjanji pada Prof. Juha bahwa saya akan belajar dengan baik di Finlandia. Jadi saya akan bawa pulang ilmu ini dan memberikannya kepada masyarakat di Indonesia,” lanjut dr. Joy.