kab/kota: Helsinki

  • 8
                    
                        Sebelum Ditemukan Tewas, Diplomat Daru dan Keluarga Siapkan Kepindahan ke Helsinki, Anak-anaknya Sudah Keluar Sekolah
                        Yogyakarta

    8 Sebelum Ditemukan Tewas, Diplomat Daru dan Keluarga Siapkan Kepindahan ke Helsinki, Anak-anaknya Sudah Keluar Sekolah Yogyakarta

    Sebelum Ditemukan Tewas, Diplomat Daru dan Keluarga Siapkan Kepindahan ke Helsinki, Anak-anaknya Sudah Keluar Sekolah
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga diplomat almarhum
    Arya Daru Pangayunan
    (ADP) ternyata sudah menyiapkan
    kepindahan ke Helsinki
    , Finlandia.
    Sebelum kematiannya yang hingga kini masih menyimpan misteri, Daru mendapatkan tugas diplomasi di KBRI Helsinki. 
    Kakak ipar ADP, Meta Bagus, menceritakan komunikasi terakhir Daru dengan istrinya, Pita, saat ia berbelanja baju di sebuah mall di Jakarta.
    Dalam percakapan tersebut, Daru menyebutkan, “Wah enak ya kalau masih ada mobil bisa langsung pulang gak perlu antre taksi.”
    Hal ini terjadi karena seluruh kendaraan mereka telah dijual sebagai persiapan untuk penempatan di luar negeri.
    Meta menjelaskan bahwa penjualan kendaraan dilakukan agar tidak ada yang tersisa di Indonesia, mengingat mereka akan segera berangkat.
    “Kalau menyisakan kendaraan di sini gak ada yang pake. Makanya sama almarhum dijual semua bisa dibilang persiapan itu hampir 100 persen tinggal berangkat,” tambahnya.
    Selain kendaraan, anak-anak ADP juga telah keluar dari sekolah untuk mengikuti tugas ayah mereka ke Finlandia.
    Rencana kepindahan ini menjadi yang pertama bagi keluarga ADP, karena mereka akan berangkat bersama-sama, berbeda dengan penugasan sebelumnya di mana ADP berangkat lebih dahulu dan keluarga menyusul setahun kemudian.

    “Sekarang anak-anak enggak ada sekolah sudah keluar. Iya (mau ikut ke Helsinki), enggak sekolah sudah enggak sudah punya sekolah di sini sudah persiapan pindah,” ujar Meta.
    Sebelumnya, kematian ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar indekosnya di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Saat ditemukan, kepala ADP terlilit lakban dan tubuhnya tertutup selimut.
    Polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun barang hilang dari lokasi kejadian.
    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya sidik jari ADP pada lakban, namun penyidik belum dapat memastikan apakah ia memasangnya sendiri atau ada keterlibatan pihak lain.
    Diketahui bahwa ADP adalah warga asal Sleman, DIY, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), dan tinggal seorang diri di indekos tersebut, sementara istrinya berada di Yogyakarta.
    Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan penjaga kos mondar-mandir di depan kamar ADP sebelum ia ditemukan tewas.
    Penjaga tersebut terlihat berbicara di telepon menggunakan mode speaker, dan sempat berhenti untuk menoleh ke arah kamar korban sebelum melanjutkan langkahnya.
    Kasus ini masih dalam penyelidikan dan menjadi perhatian publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mualem kumpulkan kepala daerah se Aceh untuk perjuangkan dana otsus

    Mualem kumpulkan kepala daerah se Aceh untuk perjuangkan dana otsus

    Banda Aceh (ANTARA) – Gubenur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengumpulkan seluruh Bupati/Wali Kota se Aceh di Jakarta untuk bersama-sama memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh hingga persoalan tanah wakaf Blang Padang Banda Aceh.

    “Banyak hal yang masih harus kita kejar bersama, terutama dalam mengurangi ketimpangan dan membuka akses pembangunan yang merata,” kata Mualem dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

    Mualem menyampaikan, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah strategis memperjuangkan perpanjangan dana otsus lewat revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta pelaksanaan seluruh butir-butir di dalamnya.

    Dirinya menekankan, perjuangan ini dilaksanakan melalui jalur koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, hingga ke Presiden Republik Indonesia.

    “Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” ujarnya.

    Seperti diketahui, pasca perdamaian GAM dengan Pemerintah RI atau MoU Helsinki 2005 silam di Finlandia, dan lahirnya UUPA, Aceh mendapatkan dana otsus sejak 2008 hingga 2027.

    Adapun besaran dana otsus tersebut sejak 2008-2022 adalah dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Lalu, sejak 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional.

    Karena itu, Pemerintah Aceh saat ini tengah mengusulkan agar dana tersebut dapat diperpanjang secara permanen mengingat tantangan pembangunan yang masih besar melalui revisi UUPA yang sudah masuk dalam Prolegnas prioritas nasional.

    “Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan perdamaian,” tegas Mualem.

    Selain soal otsus, Mualem juga menyinggung perjuangan untuk mengembalikan tanah Blang Padang di Banda Aceh kepada fungsi awalnya sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.

    Menurutnya, Blang Padang memiliki nilai sejarah dan keagamaan yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

    “Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya,” demikian Mualem.

    Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI-AD.

    Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.

    Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ngeri Penikaman di Dekat Mal Finlandia, 4 Orang Luka

    Ngeri Penikaman di Dekat Mal Finlandia, 4 Orang Luka

    Jakarta

    Aksi penikaman terjadi di dekat sebuah pusat perbelanjaan di kota Tampere, Finlandia. Kepolisian mengatakan bahwa seorang tersangka telah ditangkap setelah empat orang terluka usai ditikam dalam peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (3/7) waktu setempat.

    Polisi tidak berkomentar tentang tingkat keparahan luka para korban. Polisi hanya mengatakan bahwa mereka telah diberi pertolongan pertama.

    “Sejauh yang diketahui polisi pada tahap ini, tidak ada alasan untuk mencurigai adanya motif teroris atau rasis,” kata polisi, dilansir dari kantor berita AFP, Jumat (4/7/2025).

    Polisi mengatakan bahwa mereka telah selesai memeriksa lingkungan sekitar tempat kejadian, dan menanyai para saksi. Area di luar pusat perbelanjaan Ratina saat ini telah dibuka kembali setelah sebelumnya sempat ditutup.

    Media lokal melaporkan bahwa polisi telah diberitahu tentang penusukan tersebut pada Kamis (3/7) pukul 16:23 waktu setempat.

    Beberapa mobil polisi dan ambulans bergegas ke tempat kejadian setelah kekerasan tersebut, media lokal melaporkan.

    Menurut surat kabar Ilta-Sanomat, orang yang ditangkap adalah seorang pria berusia 20-an tahun.

    Tampere, kota berpenduduk sekitar 260.000 jiwa, terletak sekitar 180 kilometer (112 mil) di utara Helsinki, ibu kota Finlandia.

    Tonton juga Video: Polisi Tangkap Jukir Liar yang Tikam Ojol di Palembang

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kemendagri tanggapi polemik batas administrasi 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumut

    Kemendagri tanggapi polemik batas administrasi 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumut

    Senin, 16 Juni 2025 19:40 WIB

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kedua kanan) didampingi Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kanan), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). Kementerian Dalam Negeri terus melakukan kajian mengenai status empat Pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersiap memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). Kementerian Dalam Negeri terus melakukan kajian mengenai status empat Pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR benarkan sudah terima usulan revisi UU Pemerintahan Aceh

    Baleg DPR benarkan sudah terima usulan revisi UU Pemerintahan Aceh

    “Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan pihaknya sudah menerima usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Aceh.

    Menurut dia, pihak DPRA menyampaikan draf usulan revisi UU tersebut dan sudah membentuk tim guna membahas hal tersebut. Dia mengatakan bahwa revisi UU tersebut berkaitan dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.

    “Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa DPR RI pun sebenarnya sudah mewacanakan untuk membahas UU tersebut pada periode sebelumnya, setelah merampungkan UU Otsus Papua. Pasalnya, kata dia, Pemerintahan Aceh juga memerlukan pembaruan UU tersebut agar sama seperti yang dilakukan terhadap Papua.

    “Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang. Pasti kan teman-teman atau masyarakatnya tidak mau,” kata dia.

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa DPR RI akan berkomunikasi dengan pemerintah dalam penyusunan RUU tersebut. Kemungkinan, kata dia, revisi UU itu akan bergulir pada masa sidang selanjutnya.

    “Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu undang-undang tentang pemerintahan Aceh itu,” kata dia.

    Berdasarkan laman resminya, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa penyampaian usulan UU Pemerintahan Aceh kepada Baleg DPR RI merupakan tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

    Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya soal MoU Helsinki dan Undang-Undang (UU) No.24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara. 

    Pernyataan itu disampaikan Yusril secara tertulis ketika ramai isu sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara terhadap kepemilikan empat pulau, yakni Lipan, Panjang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang juga dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, akhirnya memutuskan bahwa empat pulau itu merupakan milik wilayah Aceh. 

    Yusril lalu meluruskan pernyataannya saat itu, bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak dapat dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut. 

    Dia mengimbau agar masyarakat Aceh tidak salah paham terhadap pernyataannya di tengah polemik itu. 

    “Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” jelas Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/6/2025).

    Yusril menceritakan, dia ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dan Tim Perunding untuk menyepakati MoU Helsinki. Saat itu, dia menjabat Menteri Sekretaris Negara. 

    Dia juga mengatakan bahwa ikut bersama dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mohammad Ma’ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai. 

    Adapun mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, dia sangat memahami semangat dari MoU Helsinki sebagai titik tolak dalam menyelesaikan persoalan pemerintah pusat dan Aceh. 

    Namun, dia menjelaskan bahwa MoU Helsinki maupun UU No.24/1956 hanya menyebutkan mana saja kabupaten yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh, tanpa menyebutkan sepatah kata pun soal status empat pulau itu. 

    Penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, kota, terang Yusril, harus mengacu pada UU No.9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri.

    “Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya,” tegasnya.

    Yusril mengaku heran adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki, sekaligus melontarkan sejumlah kecaman. 

    “Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” imbuhnya.

    Berdasarkan keterangan Yusril sebelumnya, dia menyampaikan bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak bisa dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau dimaksud. 

    Hal itu kendati UU No.24/1956 telah dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada 1999. 

    “Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU 24/1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujarnya sesaat sebelum Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau dimaksud masuk ke wilayah Aceh, Selasa (17/6/2025).

  • Kasus 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Putuskan Kebijakan

    Kasus 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Putuskan Kebijakan

    JAKARTA – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan polemik empat pulau Aceh akan menjadi pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya dalam pengambilan kebijakan tentang Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni.

    “Jadi, bagi kita semua, ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki, karena di situ jelas. Apabila ingin membuat keputusan atau apa saja yang berhubungan dengan Aceh harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan dengan pemerintah Aceh, tetapi ini tidak dilakukan,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla dilansir ANTARA.

    JK juga menekankan pentingnya memahami sejarah serta memahami undang-undang yang ada sebelum mengambil kebijakan atau tindakan.

    JK juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran yang telah bertindak cepat dalam penyelesaian persoalan polemik empat pulau tersebut.

    “Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang memimpin pertemuan ini. Da tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya,” tutur JK.

    Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud mengunjungi kediaman JK setelah pemerintah mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara soal empat pulau tersebut.

    “Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan alhamdulillah, syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri,” ujar Tengku Malik.

     

    Malik mengaku sempat khawatir pemerintah salah langkah dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi dan dia yakin masyarakat Aceh senang dengan keputusan Presiden soal empat pulau tersebut.

    “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya yang khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara Sumatera Utara dan Aceh,” tuturnya

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada JK yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla sudah jauh-jauh hari berhubungan dengan kami. Beliau juga membantu menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

  • Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan

    Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan

    akil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (kanan) dan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud (kiri) berikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Azhfar Muhammad

    Jusuf Kalla: Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:44 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa polemik empat pulau Aceh akan menjadi pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya dalam pengambilan kebijakan tentang Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6) malam.

    “Jadi, bagi kita semua, ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki, karena di situ jelas. Apabila ingin membuat keputusan atau apa saja yang berhubungan dengan Aceh harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan dengan pemerintah Aceh, tetapi ini tidak dilakukan,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

    JK juga menekankan pentingnya memahami sejarah serta memahami undang-undang yang ada sebelum mengambil kebijakan atau tindakan.

    Pada kesempatan itu, JK juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran yang telah bertindak cepat dalam penyelesaian persoalan polemik empat pulau tersebut.

    “Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang memimpin pertemuan ini. Da tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya,” tutur JK.

    Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud mengunjungi kediaman JK setelah pemerintah mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pada kesempatan itu, Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara soal empat pulau tersebut.

    “Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan alhamdulillah, syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri,” ujar Tengku Malik.

    Malik mengaku sempat khawatir pemerintah salah langkah dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi dan dia yakin masyarakat Aceh senang dengan keputusan Presiden soal empat pulau tersebut.

    “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya yang khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara Sumatera Utara dan Aceh,” tuturnya

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada JK yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla sudah jauh-jauh hari berhubungan dengan kami. Beliau juga membantu menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla

    Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi sejumlah pejabat terkait berfoto bersama di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), seusai konferensi pers mengenai empat pulau sengketa. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 19:57 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengungkap rencana pertemuannya dengan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla, usai penyelesaian konflik empat pulau yang berada di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Selasa (17/6).

    “Mungkin ada. Boleh, boleh, kita jadwalkan,” kata Muzakir, seusai konferensi pers penyelesaian konflik empat pulau di Kantor Presiden, Jakarta, menjawab kabar pertemuannya dengan Jusuf Kalla pada Selasa sore.

    Saat ditanya terkait topik pembicaraannya dengan Jusuf Kalla, Muzakir menyebut sejumlah hal teknis yang tak bisa diungkap kepada publik.

    “Ya, mungkin ada beberapa hal. Karena yang berjumpa nanti termasuk pihak terkait,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan diambil berdasarkan temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    Diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

    JK mengaitkan status pulau-pulau tersebut dengan hasil perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

    Dalam perundingan itu, disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang secara tegas membentuk Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari Provinsi Sumatera Utara.

    “Dalam sejarahnya, pulau-pulau itu masuk Aceh, meskipun letaknya dekat dengan Sumatera Utara. Itu hal yang biasa secara geografis,” ujar JK.

    Pernyataan tersebut memperkuat posisi Aceh dalam sengketa administratif yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui rapat terbatas pemerintah pusat.

    Sumber : Antara

  • Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi

    Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi

    Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
    Jusuf Kalla
    (JK) berpesan kepada pemerintah agar
    sengketa 4 pulau Aceh
    yang menjadi perbincangan belakangan ini tidak boleh kembali terjadi pada masa yang akan datang.
    “Seperti dikatakan, jangan terulang lagi seperti ini,” kata JK saat ditemui di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Menurut JK, polemik mengenai 4 pulau Aceh yang sempat disebut masuk wilayah Sumatera Utara ini terjadi karena pemerintah pusat tidak merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan nota kesepahaman (MoU) Helsinki.
    Padahal, kedua dokumen tersebut sudah secara jelas mengatur prosedur pengambilan keputusan terkait wilayah Aceh.
    “Ada di Undang-Undang Pemerintahan Aceh, ada di MoU, bahwa apabila pemerintah ingin mengambil kebijakan atau keputusan tentang yang ada hubungan dengan Aceh, harus dengan konsultasi dan persetujuan daripada Gubernur Aceh. Dan itu (dalam kasus polemik empat pulau) tidak dilakukan,” ujar JK.
    Tokoh perdamaian Aceh ini berpandangan, kelalaian dalam mengikuti prosedur tersebut menjadi penyebab utama munculnya ketegangan antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh.
    “Jadi itu sebabnya kenapa terjadi masalah. Jadi ini pembelajaran supaya jangan terulang lagi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.
    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.