kab/kota: Helsinki

  • Politik kemarin, komisi investigasi demo hingga RUU Perampasan Aset

    Politik kemarin, komisi investigasi demo hingga RUU Perampasan Aset

    “Sebuah isu kalau tidak tahu narasumbernya itu namanya gosip, kan. Kalau di Islam, gibah. Jadi tidak perlu kita bahas,”

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (11/9) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus hingga DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus

    Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

    Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili Gerakan Nurani Bangsa, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Gerindra sebut Saraswati mundur untuk jadi menteri hanya isu

    Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan Rahayu Saraswati mundur sebagai anggota DPR untuk menjadi menteri hanyalah isu dan spekulasi.

    Dia mengatakan segala keputusan terkait kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, dan Fraksi Partai Gerindra tak mencampuri urusan Kepala Negara tersebut.

    “Sebuah isu kalau tidak tahu narasumbernya itu namanya gosip, kan. Kalau di Islam, gibah. Jadi tidak perlu kita bahas,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. JK minta revisi UU Pemerintah Aceh harus sesuai MoU Helsinki

    Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di DPR RI, harus sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki.

    Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

    “Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak,” kata Jusuf Kalla saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Bantah isu di-reshuffle, Budiman: Saya masih mengurus BP Taskin

    Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko membantah soal isu dirinya yang masuk dalam bursa perombakan (reshuffle) susunan menteri Kabinet Merah Putih dan menegaskan masih mengurus lembaga yang dipimpinnya saat ini.

    Budiman mengaku tidak tahu soal namanya yang masuk dalam salah satu kementerian menjadi wakil menteri, berdasarkan informasi yang berkembang.

    “Saya kurang tahu, tidak ada pembicaraan itu. Tadi bertemu dengan Bapak Presiden tidak menyinggung itu, tidak dihubungi itu. Jadi, saya dapat pertanyaan juga dari mana mana. Saya tidak tahu sama sekali,” kata Budiman saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

    Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • JK Minta RUU Pemerintah Aceh Tak Bertentangan dengan MoU Helsinki

    JK Minta RUU Pemerintah Aceh Tak Bertentangan dengan MoU Helsinki

    Bisnis.com, JAKARTA – Jusuf Kalla (JK) menghadiri rapat dengar pendapat umum untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Dia berharap RUU tersebut mengedepankan kesejahteraan masyarakat Aceh.

    Wakil Presiden ke-10 dan 12 itu mengatakan penambahan pasal bisa saja dilakukan asal tidak bertentangan dengan kedaulatan negara.

    “Apabila Undang-Undang pemerintahan Aceh itu direvisi prinsipnya seperti saya katakan tadi selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki Maka itu dapat dilakukan. Sesuai dengan zamannya. Boleh tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I, Kamis (11/9/2025).

    Dia memahami bahwa proses pengesahan RUU memakan waktu yang cukup panjang mengingat aturan itu memiliki nilai sejarah terhadap pembentukan Provinsi Aceh.

    Meski begitu, dia mengusulkan perubahan RUU Pemerintah Aceh menjadi Undang-undang dilakukan secara cepat dan tidak bertentangan dengan MoU Helsinki.

    “InsyaAllah DPR sudah dapat berjalan seperti itu, maka setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai kita selalu prinsipnya ke depan,” jelasnya.

    Dia mengatakan faktor kesejahteraan yang disampaikan bukan tanpa sebab. pasalnya, JK menilai masalah utama di Aceh adalah ketidakadilan ekonomi bagi masyarakatnya.

    Apalagi, kata JK, Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, banyak masyarakat di sana yang hidupnya tak sejahtera. 

    “Di Aceh apa masalahnya? Aceh sangat kaya SDA [sumber daya alam]. Gas minyak pada waktu itu. Tetapi apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara,” kata Jusuf.

    Akibatnya masyarakat Aceh merasakan ketimpangan ekonomi, di bandingkan wilayah lainnya. Tokoh perdamaian Aceh itu mengatakan jika revisi UU dilaksanakan, maka harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat Aceh.

    “Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak,” jelasnya.

    Dia menambahkan kekayaan gas dan sumber daya alam lainnya sangat melimpah di Aceh pada waktu itu. Oleh karenanya dia mengatasi konflik di Aceh dengan menumbuhkan rasa kepercayaan, salah satunya adalah kesejahteraan ekonomi.

  • 6
                    
                        BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September
                        Megapolitan

    6 BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September Megapolitan

    BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa bertajuk “Indonesia (C)emas 2025 Jilid II” pada awal September 2025.
    Rencana ini diundur setelah aksi demo sempat direncanakan akan dilangsungkan besok, Jumat (29/8/2025).
    “(Aksi) diundur ke awal September. Terkait tanggal spesifiknya sendiri akan dimusyawarahkan lagi dan ditetapkan kemudian,” kata Koordinator Forum Perempuan BEM SI wilayah BSJB (BEM se-Jabodetabek dan Banten), Fatin Humairo’ saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
    Namun Fatin tidak menjelaskan kepastian tanggal dan lokasi demo tersebut digelar.
    Fatin mengungkapkan, unjuk rasa ini sebagai bentuk aksi lanjutan dari demo bertajuk serupa yang digelar pada Senin (28/7/2025) lalu.
    Saat itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mendatangi massa demo dan menerima 11 poin tuntutan yang telah dibundel mahasiswa di satu buku.
    “Di aksi tersebut, Wamensesneg turun dan menemui massa aksi. Tapi kemudian pihak pemerintah ternyata tidak menindaklanjuti secara serius tuntutan dari kami (hingga sekarang),” ujar Fatin.
    Sikap tidak acuh yang ditunjukkan pemerintah ini menjadi dasar urgensi Aliansi BEM SI perlu kembali turun ke jalan dan menuntut tanggung jawab negara.
    “Kami rasa perlu dilakukan aksi kembali, di samping dengan adanya isu-isu yang bermunculan lagi pasca aksi tersebut hingga hari ini,” lanjut dia.
    Sebelumnya, Aliansi BEM SI menggelar demo bertajuk “Indonesia (C)emas 2025” di kawasan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
    Aksi yang berlangsung hingga malam hari diakhiri dengan kehadiran Wamensesneg Juri Ardiantoro yang menyebut dirinya hadir mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dan Mensesneg Prasetyo.
    Saat itu, Juri juga menegaskan bahwa pemerintah selalu mendengarkan aspirasi mahasiswa untuk nantinya dikaji.
    “Tidak benar Presiden mengabaikan aspirasi mahasiswa. Semua akan ditampung, dikaji, dan diambil tindakan jika memang sesuai dengan kepentingan bersama,” tutur Juri kepada massa demo.
    Setelahnya, Juri menandatangani dokumen tuntutan demo berbentuk bundel di hadapan massa sebagai bentuk komitmen.
    1. Penolakan keras terhadap upaya pengaburan sejarah. Tolak politisasi sejarah untuk kepentingan elite.
    2. Mendesak untuk melaksanakan peninjauan kembali pasal bermasalah, pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan (Pasal 93, 145 ayat 1, 6 ayat 1, 106 ayat 1, 106 ayat 4, 23, dan Pasal 93 ayat 5c).
    3. Mendesak pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral melindungi kepentingan ekonomi nasional dan melakukan diplomasi yang kuat untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.
    4. Mendesak lakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, penegakan, jaminan partisipasi adat dalam pengelolaan sumber daya, alokasikan keuntungan yang adil bagi masyarakat yang terdampak serta tindak tegas pelaksanaan illegal mining (penambangan ilegal) di berbagai wilayah di Indonesia.
    5. Mendesak pemerintah untuk segera membatalkan pembangunan 5 batalion baru di Aceh dan segera untuk membuka data spesifik terkait jumlah tentara organik yang ditempatkan di Aceh sesuai dengan MoU Helsinki.
    6. Mendesak pemerintah untuk membatalkan pembangunan pengadilan militer dan fasilitas lainnya di lingkungan Universitas Riau serta perguruan tinggi lainnya.
    7. Tolak dan cabut UU TNI, dan menolak segala bentuk intimidasi dan represi yang mengancam sipil.
    8. Menuntut DPR, pemerintah, dan aparat untuk memberikan kebebasan dan transparansi dari kawan-kawan kita yang masih dalam status tersangka untuk diberi status kebebasan.
    9. Menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT di seluruh sektor kehidupan sosial. Mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang tegas terhadap tindakan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
    10. Menolak segala bentuk praktik dwifungsi jabatan yang membuka peluang rangkap jabatan sipil dan militer, atau rangkap jabatan struktural lainnya yang berpotensi merusak prinsip profesionalisme birokrasi di Indonesia.
    11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua dekade damai, Aceh menuju sejahtera

    Dua dekade damai, Aceh menuju sejahtera

    Banda Aceh (ANTARA) – Minggu, 26 Desember 2004, pukul 07:58 WIB, Aceh diguncang gempa bumi bermagnitudo 9,1–9,3. Gempa itu menyebabkan tsunami dahsyat, dengan ketinggian air hingga mencapai 30 meter.

    Peristiwa besar itu membuat 227.898 jiwa meninggal dunia. Musibah ini menghancurkan begitu banyak infrastruktur serta jatuhnya perekonomian Aceh.

    Pertumbuhan ekonomi Aceh 2004 atau pasca-bencana dahsyat gempa bumi dan tsunami serta konflik bersenjata, berada pada angka -9,63 persen. Bahkan, pada 2005 kembali jatuh di -10,12 persen. Hal ini, karena Aceh sedang dalam pemulihan, dan masih dilanda konflik.

    Pascabencana tsunami atau pada pertengahan 2005, rencana gencatan senjata dan perdamaian mulai terdengar di telinga masyarakat Aceh.

    Lembaga Crisis Management Initiative (CMI) yang berpusat di Finlandia di bawah kepemimpinan Martti Ahtisaari (mantan Presiden Finlandia) melakukan mediasi rencana perdamaian Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Berkat pendekatan yang baik dari Martti Ahtisaari, negosiator asal Finlandia Juha Christensen dan Pemerintah Indonesia dengan petinggi GAM membuahkan hasil, dan kesepakatan damai disetujui.

    Proses perdamaian akhirnya terjadi pada 15 Agustus 2005 di Kota Helsinki Finlandia, melalui sebuah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Helsinki.

    Terdapat 71 butir pasal dalam kesepakatan itu, di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik. Hasil dari perdamaian itu kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

    Arsip – Perwakilan Pemerintah Indonesia, Hamid Awaluddin dan Perwakilan GAM Malik Mahmud berjabat tangan setelah menandatangani Perjanjian Helsinki yang dimediasi mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, di Helsinki (5 Agustus 2005). (ANTARA/HO/Wikipedia)

    UU khusus ini kemudian memberikan harapan akan kebangkitan ekonomi lebih baik, menghilangkan kemiskinan, serta mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Melalui alokasi dana otonomi khusus (otsus) 2008-2022 sebesar dua persen dan 2023-2027 satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

    Dana otonomi khusus Aceh, menjadi salah satu instrumen yang begitu penting bagi daerah ujung paling barat Indonesia itu untuk membangkitkan ekonomi pascamusibah tsunami dan konflik berkepanjangan.

    Editor: Masuki M. Astro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • JK: Tujuan dari perdamaian adalah untuk kesejahteraan rakyat

    JK: Tujuan dari perdamaian adalah untuk kesejahteraan rakyat

    Banda Aceh (ANTARA) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla (JK) menyatakan tujuan akhir dari perdamaian di Provinsi Aceh adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan daerah.

    “Proses perdamaian Aceh tidak mudah dan telah melalui perjalanan panjang. Ada tiga kali upaya perundingan sebelum akhirnya berhasil. Tahun 2002, inisiatif perdamaian mulai dijalankan dan Tsunami tahun 2004 mempercepat proses tersebut,” kata Jusuf Kalla secara daring dalam peringatan dua dekade perdamaian Aceh di UIN Ar Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Kamis.

    Dalam pidato perdamaian dan penyerahan penghargaan kepada tokoh terlibat perdamaian Aceh oleh UIN Ar Raniry yang disampaikan secara daring tersebut, ia menjelaskan ada dua hal yang menjadi dorongan utama dalam rekonstruksi dan jaminan kehidupan masyarakat yakni tercapainya perdamaian.

    Dalam kesempatan tersebut JK menyampaikan permintaan maaf tidak bisa hadir secara fisik karena pesawat yang ditumpanginya menuju Aceh harus kembali usai lepas landas sepuluh menit karena permasalahan mesin akibat burung.

    Menurut dia tanpa terciptanya perdamaian di Provinsi Aceh maka akan sulit untuk mewujudkan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca luluh lantak akibat musibah besar pada penghujung tahun 2004 itu.

    Ia menuturkan konflik yang mendera Aceh kala itu menimbulkan korban besar, baik dari masyarakat maupun aparat. Pada masa itu, siang hari operasi TNI, malam hari operasi GAM. Di mana masyarakat tidak menikmati kebebasan secara utuh.

    Dalam pidato perdamaian itu, pihaknya membangun komunikasi dengan semua pihak, mempelajari semua akar permasalahan guna menyelesaikan permasalahan di Aceh serta melibatkan tim yang baik, dirinya mengutuskan tim untuk perundingan dengan target selesai dalam enam bulan pasca musibah besar melanda Aceh, karena rekonstruksi pasca tsunami akan dimulai pada bulan ke-6.

    Menurut dia tanpa perdamaian, pembangunan tidak mungkin berjalan. Masyarakat di daerah itu sudah lelah, malam tidak bisa tidur, hidup dalam ketakutan.

    “Kita sangat bersyukur akhirnya perdamaian dapat tercapai melalui dialog. Dialog adalah bentuk kehormatan bagi semua pihak. Semua merasa dihormati dan dihargai. Alhamdulillah Aceh kini masyarakat bisa menikmati kopi hingga larut malam, di mana dulu toko-toko lebih cepat tutup,” katanya.

    Ia mengatakan dengan perdamaian tersebut rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilaksanakan dengan maksimal sebanyak 50 negara di dunia membantu pemulihan kembali Aceh termasuk dari dana Pemerintah Pusat.

    Karena itu ia mengajak seluruh komponen untuk mengisi perdamaian Aceh yang kini telah memasuki dua dekade dengan berbagai upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita harus bergerak cepat, masyarakat Aceh adalah orang yang memiliki semangat tinggi untuk bangkit dan maju. Mari kita terus melihat ke depan dan jangan terlena dengan masa lalu,” katanya.

    Menurut dia Aceh harus terus mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang ada guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yakni sektor perkebunan, perikanan, perdagangan dan industri agar seimbang dengan daerah lainnya.

    “Semangat Aceh sangat luar biasa sejak ratusan tahun untuk pembangunan. Esensi penting dari perdamaian adalah meningkatkan kesejahteraan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” katanya.

    Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menyatakan pihaknya memberikan penghargaan tokoh perdamaian kepada M Jusuf Kalla dan tokoh-tokoh terlibat dalam perdamaian Aceh.

    “Penghargaan yang kita berikan kepada para tokoh perdamaian Aceh sebagai wujud apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga dan merawat perdamaian,” katanya.

    Ia mengatakan Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh kunci yang memiliki peran krusial dan strategis dalam mewujudkan perundingan dan perdamaian di Aceh.

    Adapun penerima penghargaan perdamaian dari UIN Ar Raniry Banda Aceh yakni Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Dr. (H.C.) Drs. H. M. Jusuf Kalla, Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe Aceh dan Ketua Juru Runding GAM di Helsinki, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Prof. Hamid Awaluddin, (Ketua Juru Runding RI di Helsinki & Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) dan Mantan Duta Besar Indonesia untuk Rusia (2008);

    Kemudian Mr. Juha Christensen (Negosiator dari Finlandia yang memainkan peran penting dalam perdamaian Aceh), Sofyan A Djalil (Anggota Tim Perunding RI di Helsinki dan Tokoh Aceh Jakarta), Nur Djuli (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Zaini Abdullah (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Bakhtiar Abdullah (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki) dan Nurdin Abdurrahman (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki)

    Selanjutnya Irwandi Yusuf (Kepala Perwakilan GAM untuk Aceh Monitoring Mission (AMM) dan Mantan Gubernur Aceh), Zakaria Saman, Shadia Marhaban (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Teuku Hadi (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Tengku Nasruddin Bin Ahmad, Perunding GAM CoHA;, Teuku Kamaruzzaman, Perunding GAM CoHA, Amni Ahmad Marzuki, Perunding GAM CoHA, Cut Farah Meutia (Anggota Tim Perunding GAM di Tokyo) dan Erwanto (Anggota Tim Perunding GAM di Tokyo).

    Kemudian almarhum Tengku Muhammad Usman Lampoh Awe, almarhum Tengku Sofyan Ibrahim Tiba, almarhum Cut Nur Asikin, Tokoh Perempuan Aceh Pejuang Referendum Aceh, Alm. Jafar Siddik Hamzah dan Munawar Liza Zainal.

    Pewarta: M Ifdhal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Momen 20 Tahun Perdamaian Aceh, Gubernur Mualem Minta Rakyat Tak Kibarkan Bendera Bulan Bintang

    Momen 20 Tahun Perdamaian Aceh, Gubernur Mualem Minta Rakyat Tak Kibarkan Bendera Bulan Bintang

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta rakyatnya untuk bersabar dan tidak mengibarkan bendera bulan bintang pada hari peringatan 20 tahun Perdamaian Aceh yang jatuh pada Jumat (15/8).

    Tepat 15 Agustus 2025, Aceh telah mencapai 20 tahun perdamaian pascakonflik berkepanjangan. Perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Helsinki Finlandia pada 15 Agustus 2005, di mana menjadi dua dekade perdamaian di Aceh.

    “Kita harapkan bersabar dulu, karena suatu hari akan naik juga (bendera bulan bintang),” kata Mualem, di Banda Aceh, Rabu malam (13/8).

    Eks Panglima GAM ini menegaskan, semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian ini, dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya.

    “Harus kita berkomitmen dalam situasi yang begini. Perdamaian ini untuk kita semua, untuk Aceh yang kita harapkan, masa depan lebih bagus, lebih sejahtera,” ujarnya.

  • 6 Fakta Petemuan Trump dan Putin, Nasib Ukraina Bakal Ditentukan

    6 Fakta Petemuan Trump dan Putin, Nasib Ukraina Bakal Ditentukan

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin akan menggelar pertemuan puncak di Alaska pada 15 Agustus. KTT ini diharapkan menjadi langkah besar menuju penghentian perang Ukraina yang telah berlangsung sejak Februari 2022.

    Trump sebelumnya telah menghabiskan bulan-bulan pertamanya menjabat untuk mencoba menengahi perdamaian, setelah sesumbar bahwa ia dapat mengakhiri perang dalam 24 jam. Namun beberapa putaran perundingan damai, panggilan telepon, dan kunjungan diplomatik gagal menghasilkan terobosan.

    Berikut fakta-fakta terkait rencana pertemuan kedua kepala negara tersebut:

    Lokasi Pertemuan

    Trump mengumumkan KTT akan digelar di Alaska pada 15 Agustus melalui Truth Social, yang kemudian dikonfirmasi Kremlin.

    “Mereka ingin bertemu dengan saya, saya akan melakukan apa pun untuk menghentikan pembunuhan itu,” kata Trump.

    Ia juga menyebut akan ada “pertukaran wilayah untuk kebaikan” Ukraina dan Rusia, namun tanpa merinci lebih lanjut. Kremlin menilai lokasi ini “cukup logis” untuk pertemuan kedua pemimpin.

    Mengapa Alaska?

    Alaska adalah wilayah yang dibeli AS dari Rusia pada 1867 dan terletak dekat dengan Rusia, hanya dipisahkan oleh Selat Bering. Ajudan Kremlin Yuri Ushakov mengatakan wilayah ini memiliki potensi kerja sama ekonomi besar.

    “Namun, tentu saja, para presiden akan fokus membahas opsi penyelesaian damai jangka panjang atas krisis Ukraina,” ujarnya. Ushakov menambahkan, Putin berharap pertemuan berikutnya dapat digelar di Rusia.

    Hambatan Lokasi

    Rencana KTT ini dibatasi oleh surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Putin, yang membuatnya sulit bepergian ke negara anggota ICC. Sebelumnya, muncul kandidat lokasi lain seperti Uni Emirat Arab, Turki, China, atau India, namun akhirnya Alaska dipilih.

    Keterlibatan Zelensky

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mendorong agar KTT ini menjadi pertemuan tiga pihak. Utusan khusus Trump, Steve Witkoff, mengusulkan format tersebut saat bertemu Putin pekan ini, namun Moskow menolak.

    Dalam perundingan di Istanbul pada Juni lalu, Rusia menegaskan pertemuan Putin-Zelensky hanya bisa dilakukan pada tahap akhir negosiasi setelah ada kesepakatan prinsip perdamaian.

    Sejarah Pertemuan Putin-Trump

    Trump dan Putin terakhir kali bertemu pada KTT G20 di Jepang pada 2019. Pertemuan sebelumnya di Helsinki pada 2018 menuai kritik karena Trump dinilai membela Putin terkait temuan intelijen AS mengenai campur tangan Rusia dalam Pemilu AS.

    Terakhir kali Putin bertemu presiden AS di wilayah AS adalah saat berunding dengan Barack Obama pada Sidang Umum PBB 2015.

    Posisi Negosiasi Saat Ini

    Rusia menuntut Ukraina menarik pasukan dari empat wilayah yang dianeksasi, bersikap netral, tidak bergabung dengan NATO, dan menolak bantuan militer Barat. Sementara Ukraina menegaskan tidak akan mengakui klaim Rusia atas wilayahnya, namun siap mengembalikan wilayah tersebut melalui diplomasi. Kyiv uga meminta jaminan keamanan dari Barat, termasuk pengerahan pasukan penjaga perdamaian.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Zelensky Desak Dunia Dorong Perubahan Rezim di Rusia

    Zelensky Desak Dunia Dorong Perubahan Rezim di Rusia

    Jakarta

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan bahwa dunia harus mendorong “perubahan rezim” di Rusia. Menurutnya, jika itu tidak dilakukan, Presiden Vladimir Putin akan terus mengganggu stabilitas negara-negara tetangga Rusia.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Finlandia, bertepatan dengan peringatan 50 tahun penandatanganan “Undang-Undang Final Helsinki”, sebuah dokumen yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara musuh-musuh Perang Dingin.

    “Saya yakin Rusia dapat didorong untuk menghentikan perang ini. Rusia memulainya, dan Rusia dapat dipaksa untuk mengakhirinya,” ujar Zelensky dalam pidato daring di konferensi tersebut, dilansir kantor berita AFP, Kamis (31/7/2025).

    “Tetapi jika dunia tidak bertujuan untuk mengubah rezim di Rusia, itu berarti bahkan setelah perang berakhir, Moskow akan tetap mencoba mengganggu stabilitas negara-negara tetangga,” tambahnya.

    Kepala negara Ukraina itu juga mengatakan sudah waktunya untuk menggunakan aset-aset Rusia yang dibekukan untuk melawan Rusia.

    “Kita perlu sepenuhnya memblokir mesin perang Rusia … mengerahkan seluruh aset Rusia yang dibekukan, termasuk kekayaan hasil korupsi yang dicuri, untuk mempertahankan diri dari agresi Rusia,” kata Zelensky.

    “Sudah waktunya untuk menyita aset-aset Rusia, bukan hanya membekukannya, menyitanya, dan menggunakannya untuk perdamaian, bukan perang,” tambahnya.

    Zelensky telah diundang untuk menghadiri konferensi di Helsinki, ibu kota Finlandia tersebut secara langsung, tetapi dia menyampaikan pidatonya secara daring.

    Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengatakan pekan lalu bahwa Rusia akan berpartisipasi dalam konferensi itu, tetapi tidak akan mengirimkan perwakilan tingkat tinggi ke pertemuan tersebut.

    Diketahui bahwa pada 1 Agustus 1975, blok Timur dan Barat menandatangani Undang-Undang Final Helsinki di ibu kota Finlandia tersebut.

    Perjanjian bersejarah antara 35 negara tersebut, termasuk Uni Soviet dan Amerika Serikat, menghasilkan pembentukan OSCE, yang saat ini beranggotakan 57 negara.

    Di antara prinsip-prinsip utama yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah kedaulatan negara, tidak menggunakan kekuatan, dan yang terpenting, kekebalan batas negara.

    “Negara-negara peserta menganggap semua batas negara satu sama lain serta batas negara-negara di Eropa tidak dapat diganggu gugat, dan oleh karena itu mereka akan menahan diri, baik sekarang maupun di masa mendatang, untuk tidak menyerang batas-batas ini,” demikian bunyi teks perjanjian tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Dari Beri sampai Alpukat, Ini 4 Buah Terbaik untuk Pengidap Diabetes

    Dari Beri sampai Alpukat, Ini 4 Buah Terbaik untuk Pengidap Diabetes

    Jakarta

    Siapa bilang orang dengan diabetes tidak boleh mengonsumsi buah? Faktanya, beberapa jenis buah tak hanya aman dikonsumsi, tapi juga bisa membantu memperbaiki kondisi kesehatan. Buah-buahan kaya serat, vitamin, dan antioksidan ini bisa menjadi bagian penting dari pola makan sehat untuk pengidap diabetes.

    Saat memilih buah, penting untuk mempertimbangkan indeks glikemik (IG). Menurut karya ilmiah dari Politeknik Negeri Jember, indeks glikemik adalah ukuran yang menunjukkan seberapa cepat suatu makanan memengaruhi kenaikan kadar gula darah.

    Buah-buahan dengan IG rendah cenderung lebih aman dan bermanfaat bagi pengidap diabetes karena tidak menyebabkan lonjakan gula darah secara drastis. Dikutip dari Times of India, berikut beberapa buah yang direkomendasikan untuk pengidap diabetes.

    Berikut empat pilihan buah yang baik untuk kamu yang hidup dengan diabetes.

    1. Buah Beri

    Buah beri seperti raspberry, stroberi, dan blueberry memiliki indeks glikemik (IG) yang rendah. Selain itu, buah-buahan ini kaya akan serat dan antioksidan yang bermanfaat bagi kesehatan.

    Dalam satu cangkir buah beri terkandung sekitar 15-20 gram karbohidrat. Menurut studi tahun 2024, konsumsi buah beri secara rutin bahkan dapat membantu menurunkan risiko terkena diabetes tipe 1.

    “Buah beri sangat kaya akan polifenol, senyawa tumbuhan yang bisa meredakan peradangan yang berkaitan dengan perkembangan diabetes tipe 1,” tutur Profesor Virtanen dari Institut Kesehatan dan Kesejahteraan Finlandia, Helsinki, Finlandia.

    2. Kiwi

    Kiwi mengandung indeks glikemik rendah hingga sedang. Buah ini kaya akan serat dan nutrisi seperti vitamin C dan antioksidan yang bisa membantu menstabilkan kadar gula darah.

    Kandungan serat di dalamnya dapat memperlambat penyerapan gula, sehingga menjadi pilihan yang ideal untuk mengelola diabetes. Namun, tetap batasi konsumsi satu atau dua kiwi per porsi. Hal ini untuk menghindari asupan karbohidrat yang berlebih.

    3. Apel

    Kaya serat dan mempunyai indeks glikemik rendah, apel bisa dipilih oleh pengidap diabetes. Kandungan pektin dan serat larut dalam apel dapat membantu menurunkan kadar gula darah dan meningkatkan kesehatan usus.

    Apel juga mengandung vitamin C dan antioksidan. Untuk mengonsumsi serat yang lebih banyak, konsumsi apel beserta kulitnya. Asupan ini bisa memperlambat pencernaan dan penyerapan gula.

    Kendati demikian pertimbangkan untuk hanya mengonsumsi satu apel berukuran sedang. Dalam apel ini terdapat 25 g karbohidrat.

    4. Alpukat

    Alpukat mengandung rendah karbohidrat dan lemak sehat yang tinggi. Lemak tak jenuh tunggal yang dimiliki alpukat bisa menyehatkan jantung, meningkatkan sensitivitas insulin, serta mengurangi lonjakan kadar gula darah.

    Sebuah studi menunjukkan bahwa ngemil alpukat di malam hari bisa meningkatkan metabolisme trigliserida yang lebih sehat keesokan paginya.

    “Meski lemak baik dan serat dalam alpukat sudah menjadikannya camilan yang memuaskan, penelitian ini membuat kita berpikir tentang bagaimana camilan sebelum tidur, sesuatu yang dikonsumsi 84% orang secara teratur bisa memengaruhi cara tubuh menangani makanan nanti,” kata Britt Burton-Freeman, penulis studi dan profesor, serta ketua Departemen Ilmu Pangan dan Nutrisi di Institut Teknologi Illinois.

    Halaman 2 dari 2

    (elk/suc)