kab/kota: Gunungkidul

  • Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M, yang berusia 44 tahun, terlibat dalam kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di kawasan petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

    Dia sempat menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Menurut Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, M melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

    “Kayu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    M ditangkap setelah kepergok memanggul kayu, dan pihak kepolisian segera melakukan interogasi yang mengarah pada pengakuan M atas perbuatannya.

    Bagaimana Proses Penangguhan Penahanan Berlangsung?

    Setelah ditangkap, M mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari keluarga dan penjamin.

    “Penahanan kami tangguhkan karena ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin,”

    “Alasannya, tersangka adalah tulang punggung keluarga,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, pada Jumat, 17 Februari 2025.

    Walaupun penahanannya ditangguhkan, Suranto menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya dalam Kasus Ini?

    Kasus M akhirnya menemui titik terang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

    Penyelesaian melalui RJ melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

    RJ menjadi alternatif yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang formal.

    “Pelapor juga telah sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun proses Restorative Justice harus melalui beberapa tahapan, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tambahnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ – Halaman all

    Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi setelah mencuri lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

    M disangkakan hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

    Tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    “Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menuturkan, M dilaporkan polisi setelah kepergok memanggul lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

    “Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.”

    “Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” ucapnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menuturkan, setelah sempat ditahan, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

    Ia menuturkan, penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan penjamin.

    “Betul, penahanannya kami tangguhkan karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,”tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

    Meski penahanannya ditangguhkan, pihaknya tetap memastikan proses hukum tetap berjalan.

    “Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku,”

    “Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara,” ungkap dia. 

    Kasus ini akhirnya berakhir damai dengan penyelesaian secara Restorative Justice.

    Demikian yang diungkapkan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny.

    “Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice.”

    “Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com pada Minggu (19/1/2025).

    Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.

    RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan terbuka

    Dengan adanya kesepakatan tersebut, M kini sudah kembali ke rumahnya.

    Pelapor juga sudah sepakat untuk mencabut laporannya.

    “Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya,”

    “Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan.”

    ‘Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” ujarnya.

    Dengan proses RJ ini, ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.

    “Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

  • Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, telah berakhir dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

    Proses Penyelesaian Kasus

    Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Jumat, 17 Januari 2025.

    “Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 19 Januari 2025, dilansir Tribun Jogja.

    Dalam proses ini, berbagai pihak terkait turut dilibatkan, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

    Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, penahanan terlapor telah ditangguhkan dan pelaku telah kembali ke rumahnya.

    “Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan.”

    “Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” terangnya.

    Tujuan Restorative Justice

    Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

    “Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucapnya.

    Sebelumnya, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kasus Warga Curi 5 Kayu di Hutan Negara Berakhir Restorative Justice

    Kasus Warga Curi 5 Kayu di Hutan Negara Berakhir Restorative Justice

    Jakarta

    Seorang warga berisial M (44) sempat dilaporkan polisi karena mencuri lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul. Namun, kasus ini selesai dengan restorative justive (RJ) dan laporan polisi sudah dicabut.

    M ditangkap saat tengah mengambil kayu di bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (15/1). M Sempat diamankan.

    Namun, kasus ini berakhir damai. Perkara ini diselesaikan melalui restorative justive (RJ).

    “Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini dilansir detikJogja, Jumat (17/1/2025) malam.

    Kedua belah pihak telah bersepakat proses hukum kasus ini tidak dilanjutkan. Sementara itu, juga ada penjamin terhadap pelaku yakni M (44), warga Panggang, Gunungkidul.

    (rdp/rdp)

  • Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan – Halaman all

    Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M (44) asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu.

    Aksi pencurian tersebut terjadi di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (25/12/2024).

    Petugas kepolisian berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

    Atas perbuatannya, M terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menyebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap M telah dikabulkan atas permintaan pihak keluarga.

    “Betul, penahanannya kami tangguhkan karena ada permintaan dari keluarga dan penjamin. Penangguhan dilakukan pada sore kemarin,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

    Menurut AKP Suranto, alasan utama penangguhan adalah karena M merupakan tulang punggung keluarga. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

    “Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.

    “Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.”

    “Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” terangnya.

    Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    “Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.

    “Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.

    Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar.”

    “Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

  • Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    Fakta Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul: Pelaku Dijerat 5 Tahun Penjara, Penahanan Ditangguhkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (44), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kayu.

    Aksi pencurian dilakukan di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (25/12/2024) lalu.

    M diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti lima potong kayu dengan berbagai ukuran. 

    Akibat perbuatannya, M dapat dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

    Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengatakan penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.

    “Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin.”

    “Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,” bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

    AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.

    “Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.

    “Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.”

    “Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” terangnya.

    Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    “Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.

    “Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.

    Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar.”

    “Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

  • Putus Penularan Penyakit Mulut dan Kuku dari Wonogiri, Bantul Tutup Pasar Ternak

    Putus Penularan Penyakit Mulut dan Kuku dari Wonogiri, Bantul Tutup Pasar Ternak

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda di saat acara Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan keputusan penutupan pasar hewan merupakan kewenangan kepala daerah. “Ini sesuai surat edaran Menteri Pertanian pada 3 Januari 2025. Dimana kepala daerah diminta meningkatkan pengawasan lalu lintas ternaknya untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas dan dibarengi dengan melakukan desinfektan untuk memutus rantai virus,” katanya.

    Menghadapi penyebaran wabah PMK yang mulai meningkat cepat pada minggu ketiga Desember 2024, Kementan telah menyiapkan sebanyak empat juta vaksin yang nanti dibagikan ke semua provinsi sesuai dengan pengajuan kebutuhan. Distribusi vaksin dilakukan secara bertahap, di mana pada Januari ini ditargetkan 400 ribu dosis vaksin terdistribusikan. Kemudian pada Februari 1,2 juta vaksin PMK dan pada Maret sebanyak 400 ribu dosis terdistribusikan. “Sedangkan alokasi dua juta dosis lagi direncanakan untuk vaksinasi periode kedua pada Juli hingga September 2025,” papar Agung.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti mengatakan telah mengajukan permohonan vaksin sebanyak 100 ribu ke Kementan. “Pendistribusian vaksin akan diprioritaskan untuk empat kabupaten, Gunungkidul, Bantul, Sleman dan Kulon Progo. Kota Yogyakarta tidak menjadi prioritas karena masih nol kasus PMK,” tutupnya.

  • PMK di Gunungkidul Makin Mengkhawatirkan, Anggota DPRD Desak Pasar Hewan Ditutup

    PMK di Gunungkidul Makin Mengkhawatirkan, Anggota DPRD Desak Pasar Hewan Ditutup

    Liputan6.com, Gunungkidul – Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menjangkiti banyak ternak di wilayah Gunungkidul menuai reaksi dari Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan, Lazarus Arintaka. Keprihatinannya hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah kabupaten.

    Menurutnya, situasi ini menunjukkan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan pasar hewan. Ia menekankan bahwa penutupan pasar hewan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan penyakit ini. “Langkah ini tidak hanya untuk melindungi ternak yang sehat, tetapi juga untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari PMK. Bantul saja sudah ditutup, kenapa di sini belum?” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa penutupan ini juga bertujuan untuk melakukan sterilisasi pasar hewan dan pemberian desinfektan secara menyeluruh. Selain itu, penutupan pasar hewan akan membantu melokalisir hewan-hewan yang terpapar PMK. Lebih lanjut, Lazarus menjelaskan bahwa dengan cara ini, diharapkan hewan-hewan tersebut tidak berpindah tangan dan memperburuk situasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan untuk menutup pasar hewan kini berada di wilayah kewenangan eksekutif.

    Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa kasus PMK di Gunungkidul telah mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan, yaitu 1.423 sapi terpapar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 sapi dilaporkan mati akibat penyakit ini. “PMK sendiri telah menyebar ke semua kapanewon di Gunungkidul, dengan wilayah yang paling parah terdampak adalah Karangmojo tercatat sebanyak 724 sapi terjangkit, dan 34 di antaranya telah mati,” ungkapnya.

    Dengan situasi saat ini, Lazarus berharap agar Pemkab Gunungkidul segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi ternak dan mencegah penyebaran PMK lebih lanjut. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi demi kesejahteraan peternak dan kesehatan hewan di daerah tersebut.

    Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa panik. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengambil berbagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk melakukan penyemprotan disinfektan di pasar hewan. “Kami telah melakukan disinfeksi di pasar hewan, dan akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Terdapat dua pasar hewan besar di daerah ini, yaitu Pasar Siyono dan Pasar Munggi. Kami akan segera melihat langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” ungkap Bupati.

    Ia juga menekankan bahwa situasi ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Gunungkidul, mengingat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, kasus PMK juga pernah terjadi di wilayah ini. “Kami akan terus mengevaluasi situasi, termasuk mempertimbangkan apakah perlu menetapkan status darurat.” Tandasnya.

    Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memastikan langkah-langkah pencegahan berjalan dengan maksimal demi melindungi kesehatan hewan ternak serta menjaga stabilitas pasar. Warga diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti arahan dari dinas terkait. Pemkab juga mengajak para peternak untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan gejala PMK pada hewan ternak. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mengatasi ancaman PMK secara efektif.

    Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yunantara, menyatakan bahwa meskipun belum ada kebijakan penutupan, saat ini pasar sudah sangat sepi. Penutupan pasar sangat mungkin dilakukan, namun pihaknya masih menunggu penanganan dan pengendalian PMK. “Kami masih menunggu keputusan dari pimpinan mengenai penutupan pasar,” kata Kelik.

  • Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian khusus pada kasus seorang pria berinisial M (44) asal Gunungkidul yang terancam hukuman 5 tahun penjara. M dituduh mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

    “Saya minta Pak Kapolda DIY (Irjen Pol Suwondo Nainggolan) segera memberi atensi untuk kasus ini. Dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Bapak Kapolda tega membiarkan kasus seperti ini terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto pelaku M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, upaya kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tidak membuahkan hasil setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak langkah tersebut.

    Meski demikian, Sahroni tetap mendesak Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dan jajarannya untuk mencari solusi yang lebih manusiawi.

    “Mewujudkan keadilan harus diiringi dengan hati nurani. Masa mencuri beberapa potong kayu yang nilainya tidak seberapa, hukumannya 5 tahun penjara? Apa itu adil?” tegas Sahroni.

    Sahroni menekankan pentingnya penerapan restorative justice untuk kasus seperti ini, terutama mengingat pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    “Restorative justice itu ada untuk memberikan penyelesaian yang masuk akal. Kalau kasus seperti ini tetap dipenjara, untuk apa ada restorative justice? Polisi harus memainkan peran lebih dalam mendorong penyelesaian yang manusiawi,” jelasnya.

    Sahroni berharap, tidak hanya di DIY, tetapi polisi di seluruh wilayah Indonesia lebih peka dalam menangani kasus serupa. Ia meminta kepolisian secara aktif mendorong penggunaan restorative justice agar kasus-kasus kecil seperti ini tidak mengorbankan keadilan.

    “Polisi harus punya peran kuat dalam mendorong keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” pungkas politisi Partai Nasdem tersebut.

  • Sudah Lulus 8 Tahun Lalu, Ijazah SMK Putra Sugino di Gunungkidul Masih Tertahan

    Sudah Lulus 8 Tahun Lalu, Ijazah SMK Putra Sugino di Gunungkidul Masih Tertahan

    Liputan6.com, Gunungkidul – Sugino, seorang warga yang tinggal di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mengungkapkan rasa kesedihan yang mendalam terkait dengan nasib ijazah putranya. Putranya, Alvianto Candra Wibowo, telah lulus dari SMK Ma’arif Wonosari pada tahun 2017, namun hingga saat ini ijazah tersebut masih tertahan di sekolah.

    Ijazah tersebut masih tertahan karena tunggakan biaya sekolah yang belum terbayar, yang menjadi beban berat bagi keluarga mereka. Hampir delapan tahun telah berlalu sejak Alvianto menyelesaikan pendidikannya, namun ia masih kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan formal.

    Hal tersebut disebabkan oleh ijazahnya yang belum bisa diambil karena masalah tunggakan tersebut. Bahkan, Alvianto pernah mencoba untuk meminta legalisir ijazah, tetapi pihak sekolah meminta melunasi kekurangan biaya terlebih dahulu. “Jumlahnya cukup besar, mencapai ratusan ribu, dan itu sangat mahal bagi kami,” ungkap Sugino dengan nada kecewa dan penuh harapan.

    Ia juga menambahkan bahwa untuk sekadar memfoto ijazah pun tidak diperbolehkan, yang semakin menambah beban pikirannya. Sugino, yang bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bersama istrinya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, merasa tertekan dan frustasi dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit.

    Saat ini, Alvianto hanya bisa bekerja sebagai kurir, dan ia mengakui bahwa tunggakan biaya sekolah yang belum bisa dilunasi menjadi penghalang utama dalam meraih pekerjaan yang lebih baik. Meskipun dalam situasi yang sulit, Sugino tetap berharap agar pihak sekolah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi orang tua yang mengalami kesulitan finansial.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menegaskan bahwa penahanan ijazah dalam kondisi apapun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya masalah terkait ijazah seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah yang baik dan saling menguntungkan. “Tetapi kan tidak harus ditahan ijazahnya. Kan bisa dimusyawarahkan,” kata Nunuk dengan tegas.

    Nunuk juga menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Pendidikan Gunungkidul terbatas pada jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, kewenangan tersebut berada di bawah Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul.

    Sementara itu, Kepala Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul, Tukiman, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah adalah hal yang tidak dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan ijazah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) DIY. “Bulan lalu, semua kepala sekolah se-DIY telah dikumpulkan oleh Dikpora DIY untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan ijazah,” kata Tukiman.

    Dengan penegasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Balai Dikmen ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya menyelesaikan permasalahan ijazah melalui diskusi dan musyawarah. Langkah ini dapat menghindari penahanan dokumen penting yang berpotensi menghambat masa depan generasi muda, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka untuk meraih impian dan cita-cita. “Kami mengarapkan masing-masing sekolah dapat segera menuntaskan permasalahan tersebut,” tutup Tukiman.