kab/kota: Gunung

  • Gandeng KPK Selamatkan Aset Negara, KDM Sebut Puluhan Ribu Tanah Tak Bersertifikat

    Gandeng KPK Selamatkan Aset Negara, KDM Sebut Puluhan Ribu Tanah Tak Bersertifikat

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM mengungkapkan terdapat puluhan ribu tanah yang belum memiliki sertifikat. Dia meminta KPK untuk mengawal proses sertifikasi lahan yang dikhawatirkan terdapat dugaan unsur pidana.

    KDM menjelaskan terdapat lahan-lahan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi izin lokasi, termasuk masa HGU sejumlah titik telah habis.

    “Penataan aset-aset milik negara, milik BUMN yang sampai saat ini puluhan ribu areal tanah tidak bersertifikat, sehingga kami ingin mendorong sertifikasi,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    KDM menyampaikan lahan tersebut akan dikelola untuk mengembalikan fungsi hutan dan memaksimalkan konservasi lingkungan, fungsi perkebunan, dan fungsi sungai. 

    KDM juga mengajak perusahaan BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Balai Besar Wilayah Sungai, Perusahaan Jasa Tirta, dan Pengembangan Sumber Daya Air. Bagi pihak yang telah menempati lahan tak bertuan itu akan direlokasi.

    “Apakah dalam alih fungsi aset itu ada unsur-unsur pidana korupsinya atau tidak, itu KPK yang memiliki kewenangan. Yang kedua konsen kita, kita nyatakan bahwa hampir semua alih fungsi lahan itu ilegal, dalam pandangan saya. Yang berikutnya juga kita sudah mengingatkan pada PTPN Untuk tidak lagi melakukan perubahan peruntukan yaitu membuat KSO-KSO pariwisata yang merusak ekosistem perkebunannya sendiri,” ucap Dedi.

    Sebab, dia menyatakan bahwa banyak area pegunungan berubah menjadi pemukiman dan perkebunan. Terutama di kawasan Bandung di mana sebagian pesisir Sungai Citarum yang dibangun pemukiman.

    Dia menuturkan pengembalian fungsi lahan untuk memitigasi dampak bencana alam seperti yang menimpa wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

    “Kami ingin mencoba memitigasi, mencegah bencana terjadi di Jawa Barat dengan cara menghijaukan gunung, menghijaukan lereng, mengembalikan kembali fungsi persawahan, mengembalikan kembali fungsi sungai karena biaya pencegahan lebih murah dibanding dengan recovery bencana,” jelasnya.

    Dia menegaskan akan menutup permanen pertambangan-pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko kerusakan lingkungan seperti di Kabupaten Bandung, di Garut, dan Sumedang.

  • BPJS Kesehatan Bakal Putus Kerjasama hingga Setahun Buat Faskes yang Fraud

    BPJS Kesehatan Bakal Putus Kerjasama hingga Setahun Buat Faskes yang Fraud

    Jakarta

    BPJS Kesehatan menegaskan pemutusan sementara kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) dalam layanan jaminan kesehatan nasional (JKN), setidaknya satu tahun. Langkah tegas ini dinilai penting untuk memberikan ‘deterrent effect’ atau efek jera.

    Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirpatuhal) BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan fraud tidak bisa ditoleransi, karena merugikan peserta, negara, bahkan membahayakan nyawa pasien.

    “Masa kita kerja sama dengan orang yang nyurangin kita? Ini nggak bisa ditoleransi,” ujarnya dalam temu media di Yogyakarta, Rabu (10/11/2025).

    Mundiharno memastikan pemutusan kerja sama tidak dilakukan secara tiba-tiba atau sepihak. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pelayanan kepada peserta tidak terganggu.

    Sebelum pemutusan, BPJS Kesehatan melakukan pengumuman dua minggu sebelumnya, memindahkan rujukan peserta ke fasilitas lain, mengatur layanan lifesaving, seperti cuci darah, ke rumah sakit yang mampu melanjutkan pelayanan.

    “Pemutusan kerja sama nggak boleh mengganggu pelayanan peserta. Itu prinsip,” tegasnya.

    Namun, pihak BPJS disebutnya mengakui ada situasi dilematis, terutama di daerah yang hanya memiliki satu rumah sakit.

    “Kalau ternyata di daerah itu cuma satu rumah sakit, terpaksa kita nggak putus. Pernah terjadi,” beber Mundiharno.

    Di sisi lain, rumah sakit yang tidak diputus karena alasan akses, justru masih melakukan fraud, meski sudah diberi peringatan.

    “Makanya kalau hanya peringatan susah. Harus putus kerja sama supaya ada deterrent effect,” ujarnya.

    Selain pemutusan kerja sama, BPJS Kesehatan juga memberi sanksi berupa denda administratif maksimal Rp250 juta, di luar kewajiban mengembalikan kerugian negara.

    Namun angka tersebut dianggap tidak proporsional.

    “Kalau fraud-nya Rp15 miliar, ya Rp15 miliarnya harus kembali. Tapi dendanya cuma Rp250 juta. Itu terlalu kecil,” kata Mundiharno.

    BPJS Kesehatan berencana mengusulkan revisi nilai denda agar efek jera lebih terasa. Bila berkaca pada China misalnya, denda bahkan diberikan lima kali lipat dari total kerugian akibat fraud.

    Mundiharno menegaskan fraud bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan. Pada titik tertentu, praktik curang di fasilitas kesehatan jelas membahayakan pasien.

    “Bahaya fraud itu mengancam keselamatan pasien. Ada kasus tindakan medis dilakukan berulang-ulang padahal belum indikasi, hanya untuk memperbesar klaim,” jelasnya.

    Ia mencontohkan kasus tindakan operasi mata berulang yang dilakukan meski kondisi pasien belum siap, sehingga meningkatkan risiko komplikasi.

    Modus-modus Kecurangan

    BPJS Kesehatan mengidentifikasi sejumlah pola fraud yang kerap terjadi di lapangan, seperti:

    Phantom claim: klaim atas tindakan yang tidak dilakukan, tagihan fiktif.Manipulasi dokumen medik.Tindakan medis yang tidak sesuai indikasi untuk meningkatkan nilai klaim.

    Salah satu temuan ekstrem adalah klaim kraniotomi hingga lebih dari 100 kasus dalam satu bulan oleh sebuah rumah sakit, yang belakangan terbukti tidak pernah dilakukan.

    Kecurangan yang selama ini ditemukan diyakininya hanya sebagian kecil dari gambaran fenomena ‘gunung es’, alias kasus jauh lebih banyak daari yang terlaporkan.

    “Ancaman terbesar JKN ke depan salah satunya fraud. Kalau ini tidak dikawal, finansial terganggu, reputasi terganggu. Dan yang paling dirugikan adalah peserta,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbas Perbaikan Jalan di Sukorejo–Bangil, Rekayasa Diterapkan Satlantas Polres Pasuruan

    Imbas Perbaikan Jalan di Sukorejo–Bangil, Rekayasa Diterapkan Satlantas Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Percepatan perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pasuruan mulai berdampak pada terganggunya arus lalu lintas di beberapa titik vital. Pekerjaan proyek terus berjalan intensif demi mengejar target rampung sebelum pertengahan bulan.

    Kondisi ini membuat Satlantas Polres Pasuruan turun langsung untuk mengatur pola lalu lintas agar kendaraan tidak menumpuk. Unit rekayasa arus disiagakan di berbagai titik yang dinilai paling rawan kemacetan.

    Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Derie menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa berkendara tanpa hambatan selama proyek berlangsung. “Pekerjaan jalan tetap berjalan, tapi arus lalu lintas juga harus tertib dan tidak crowded,” ujarnya.

    Jalan Sukorejo–Bangil di Desa Wonokerto menjadi lokasi pertama yang mengalami rekayasa karena hanya bisa dilalui satu lajur. Mekanisme buka–tutup diberlakukan khusus kendaraan roda dua untuk mencegah penumpukan.

    AKP Derie menjelaskan bahwa kendaraan roda empat ke atas diminta menghindari jalur tersebut demi mencegah kemacetan panjang. “Untuk kendaraan roda empat atau lebih kami sarankan mengambil jalur alternatif,” tegasnya.

    Satlantas memberikan jalur alternatif berupa rute Simpang Tiga Kenduruan – Rembang – Oro-Oro Ombo Wetan atau Blawi. Pengalihan arus dijadwalkan berlangsung mulai 4 Desember hingga 24 Desember karena proyek ditarget selesai pada 25 Desember.

    Selain Wonokerto, penutupan total juga terjadi pada proyek perbaikan jalan Oro-Oro Ombo Wetan dan kawasan Gunung Gangsir. Kedua lokasi tersebut menjadi atensi khusus karena merupakan jalur padat perjalanan harian masyarakat.

    AKP Derie mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh pengalihan yang diberlakukan selama pengerjaan berlangsung. “Kami minta masyarakat mematuhi pengalihan yang sudah ditetapkan,” katanya.

    Satlantas juga menjamin akses aman bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, terutama untuk pasien rujukan. “Kami sudah komunikasikan khusus ke para pengemudi ambulans agar jalur darurat tidak terhambat,” jelas Derie. (ada/ted)

  • Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga Regional 11 Desember 2025

    Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga
    Tim Redaksi
    FLORES TIMUR, KOMPAS.com
    – Kawasan puncak Gunung Lewotobi Laki-laki dan sekitarnya dilanda hujan deras pada Kamis (11/12/2025).
    Masyarakat diimbau selalu bersiaga terutama saat melintas di daerah rawan bencana
    banjir lahar
    .
    “Mohon kita untuk selalu berhati-hati dan menghindari kali yang berhulu dari puncak
    Gunung Lewotobi
    ,” ujar Kepala Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Lewotobi Laki-laki, Herman Yosef Mboro, Kamis siang.
    Herman melaporkan selama periode pengamatan pukul 06.00 Wita-12.00 Wita, cuaca di puncak gunung tersebut tampak mendung dan hujan.
    Angin bertiup lemah ke arah utara dan timur laut. Lalu, suhu udara 25-27 derajat celcius. Volume curah hujan 67 mm per hari.
    Berdasarkan pengamatan visual kawasan puncak gunung tampak kabut 0-I hingga kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati.
    Pada periode yang sama terekam 9 kali gempa tremor harmonik dengan amplitudo 2.9-7.4 mm, dan durasi sekitar 54-132 detik; dan tiga kali gempa vulkanik dalam, amplitudo 4.4-7.4 mm, durasi sekitar 12-16 detik.
    Herman mengingatkan masyarakat mewaspadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu dari puncak jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
    Terutama daerah Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng jaya, Boru, Nawakote.
    Ia menambahkan, tingkat aktivitas gunung api yang terletak di Kabupaten Flores Timur, NTT, berada pada level III siaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Menegangkan: Abdul Salam Tersambar Petir di Cirebon
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Kisah Menegangkan: Abdul Salam Tersambar Petir di Cirebon Regional 11 Desember 2025

    Kisah Menegangkan Abdul Salam Tersambar Petir di Cirebon
    Tim Redaksi
    Beruntung, Salam selamat dari insiden menegangkan tersebut.
    Kejadian tersebut bermula ketika Salam bersama dua temannya, Husen (38) dan Abdul Hadi (21), tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. 
    Mereka berangkat dari Kabupaten Indramayu menggunakan sepeda motor dan berencana menembak burung di kawasan pesisir Suranenggala.
    Setelah tiba, cuaca tiba-tiba berubah menjadi gerimis disertai angin kencang, dan suara petir mulai terdengar, sehingga mereka memutuskan untuk menghentikan aktivitas perburuan.
    Namun, saat hendak menaiki sepeda motor, petir tiba-tiba menyambar Salam, menghantam punggung dan dada kirinya hingga membuatnya terlempar.
    Kedua temannya, Husen dan Hadi, langsung panik dan membawa Salam ke tempat aman.
    Mereka juga meminta bantuan warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi agar segera mendapatkan pertolongan.
    Kapolres
    Cirebon
    Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa petugas Polsek Kapetakan segera menuju lokasi setelah menerima laporan.
    “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami luka bakar di dada kiri berbentuk huruf U dan juga luka di punggung,” ungkap Eko saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (11/12/2025) pagi.
    “Laporan cepat masuk dan petugas langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban masih sadar namun kesakitan, ada bekas memar di dada dan punggung,” tutur Eko. 
    Beruntung, nyawa Salam selamat.
    Saat ini, tim medis masih memberikan penanganan untuk mengobati luka memar di dada dan bagian tubuh lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Sultan Minta Rekayasa Lalu Lintas di Yogyakarta Hadapi Nataru

    Sri Sultan Minta Rekayasa Lalu Lintas di Yogyakarta Hadapi Nataru

    Yogyakarta, Beritasatu.com — Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta adanya rekayasa lalu lintas baru untuk mengurai kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat tajam. Evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan rekayasa lalin yang diterapkan belum berdampak signifikan, terutama di jalur menuju Kota Yogyakarta.

    Harapan itu disampaikan Sri Sultan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Menghadapi Libur Nataru 2025–2026 di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (10/12/2025). Ia menekankan pentingnya kenyamanan wisatawan dan warga lokal selama periode libur panjang.

    “Pengalaman dari yang terakhir, dengan kunjungan yang demikian padat, mohon untuk dipertimbangkan bagaimana agar bisa memecah konsentrasi lalu lintas kendaraan. Ini juga perlu agar bagi yang hanya ingin sekadar lewat Jogja, tidak perlu masuk kota atau jalur yang menuju kota,” ujar Sri Sultan.

    Menurutnya, jalur alternatif perlu diperluas. Ringroad tidak lagi cukup menampung arus kendaraan yang hanya melintas tanpa keperluan masuk kota.

    “Ringroad itu sudah terlalu dekat dengan kota. Jadi mungkin untuk yang dari arah timur, jika sekadar lewat, bisa dialihkan dengan belok kiri di Prambanan, lewat jalan yang menuju Piyungan. Dan kalau ingin menuju ke utara, bisa dicarikan jalur belok kanan menuju Tempel, lalu ke arah Magelang,” katanya.

    Selain pengaturan jalur, Sri Sultan juga meminta penambahan dan perbaikan penunjuk arah agar lebih jelas bagi pengendara. Ia turut mengimbau peran aktif Jaga Warga dalam menjaga kondusivitas di masa liburan.

    Sementara itu Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa Polri menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Operasi Lilin 2025 selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini bertujuan memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat selama Nataru.

    “Untuk wilayah DIY, potensi kerawanan kamtibmas di masa libur Natal dan Tahun Baru meliputi kerawanan kriminalitas, ekonomi, dan kerawanan bencana alam. Kerawanan kriminalitas dipicu peningkatan aktivitas masyarakat, sedangkan kerawanan ekonomi berkaitan dengan potensi kelangkaan BBM dan kenaikan harga bahan pokok,” jelas Anggoro.

    Ia juga menyoroti potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, gempa bumi, hingga aktivitas Gunung Merapi. Sementara untuk sektor lalu lintas, potensi kemacetan, kecelakaan, serta lonjakan kunjungan di objek wisata dan simpul transportasi menjadi perhatian.

    Dalam Operasi Lilin Progo 2025, Polda DIY menyiapkan 21 pos, terdiri atas 19 pos pengamanan,  satupos pelayanan, dan satu pos terpadu, termasuk pos pengamanan perairan dan udara di kawasan pantai selatan.

    Kekuatan personel mencapai 1.968 orang, ditambah sekitar 700 personel gabungan dari TNI, Dishub, Satpol PP, PMI, Damkar, Pramuka, Basarnas, dan instansi terkait lainnya.

  • Aktivitas Merapi Tinggi, Lava Meluncur 2 Km dalam Sehari

    Aktivitas Merapi Tinggi, Lava Meluncur 2 Km dalam Sehari

    Sleman, Beritasatu.com – Aktivitas Gunung Merapi masih menunjukkan intensitas tinggi dalam periode pengamatan Rabu (10/12/2025) pukul 00.00–24.00 WIB. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat 100 kali gempa guguran serta 12 kali guguran lava yang mengarah ke sektor barat daya.

    Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, menyampaikan, aktivitas vulkanik Merapi masih berada pada level III atau siaga. Ia menegaskan suplai magma di dalam tubuh gunung masih berlangsung dan berpotensi memicu kejadian yang lebih besar.

    “Data pemantauan menunjukkan suplai magma masih berlangsung yang dapat memicu terjadinya awanpanas guguran di dalam daerah potensi bahaya,” ujar Agus dalam keterangan resmi pada Kamis (11/12/2025).

    BPPTKG melaporkan bahwa 12 guguran lava meluncur ke arah barat daya melalui Kali Sat (Putih) dan Kali Bebeng, dengan jarak luncur maksimum mencapai 2.000 meter.

    Dari sisi kegempaan, selain 100 gempa guguran, terekam pula 53 gempa hybrid atau fase banyak yang mengindikasikan adanya pergerakan magma.

    Cuaca di area puncak Merapi terpantau mendung dan berawan, sementara asap kawah tidak terlihat sepanjang periode pengamatan.

    BPPTKG menegaskan, potensi bahaya masih terpusat pada sektor selatan–barat daya dan tenggara. Ancaman tersebut mencakup Sungai Boyong hingga 5 km, Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng hingga 7 km, Sungai Woro hingga 3 km, serta Sungai Gendol hingga 5 km.

    Dalam skenario letusan eksplosif, lontaran material vulkanik dapat menjangkau radius 3 km dari puncak Merapi. Agus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di wilayah rawan tersebut.

    “Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya,” katanya.

    BPPTKG juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar dan awan panas guguran, terutama ketika hujan turun di sekitar Merapi.

    “Masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar dan awanpanas guguran terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi,” tegas Agus.

    Selain itu, masyarakat diminta mengantisipasi kemungkinan gangguan akibat abu vulkanik yang dapat terbawa angin.

    BPPTKG memastikan pemantauan aktivitas Merapi akan terus dilakukan. Jika terdapat perubahan signifikan, status aktivitas gunung akan segera dievaluasi kembali.

  • 7
                    
                        Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi
                        Regional

    7 Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi Regional

    Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12/2025). Ia diduga terlibat kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Penangkapan ini terjadi sehari setelah Ardito menghadiri peringatan
    Hari Antikorupsi Sedunia
    (Hakordia) 2025.
    Acara Hakordia berlangsung di Nuwo Balak, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa (9/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ardito menyampaikan pesan penting mengenai pelayanan publik.
    “Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja. Sehingga, pelayanan akan terlaksana secara maksimal,” ujar Ardito, seperti yang dikutip dari situs Kominfo Lampung Tengah pada Kamis (11/12/2025).
    Lebih lanjut, Ardito menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
    “Harapan saya kita semua dapat menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pelayanan masyarakat dengan bersih dan jujur,” tutur dia.
    Namun, pernyataan tersebut kontras dengan tindakan
    KPK
    yang menangkapnya dalam operasi tangkap tangan.
    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Ardito dan mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Pemkab Lampung Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendaki Tewas di Gunung Rinjani Usai Terjatuh di Jalur Pendakian Aik Berik

    Pendaki Tewas di Gunung Rinjani Usai Terjatuh di Jalur Pendakian Aik Berik

     

    Liputan6.com, Mataram – Seorang pendaki atas nama Ilmi Cahyadi berusia 17 tahun asal Dusun Lingkok Kudung, Desa Seteling, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia di Gunung Rinjani. Ilmi dilaporkan tewas usai terjatuh di jalur pendakian Aik Berik, pada Rabu malam (10/12/2025), sekitar pukul 22.48 Wita.

    Koordinator Lapangan Tim Rescue SAR Mataram I Gde Eka Suarjana, Kamis (11/12/2025) mengatakan, usai dievakuasi, korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga.

    SAR Mataram menerima laporan dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) pada Kamis pagi mengenai pendaki Gunung Rinjani yang jatuh saat mendaki gunung tersebut.

    Korban berangkat bersama rombongan pada Minggu (7/12) pukul 06.00 Wita melalui jalur Seteling. Saat tiba di Gunung Kondo Senin (8/12/2025) pukul 09.00 Wita, rekannya melihat korban jatuh ke jurang.

    Suarjana menyebut, pihak keluarga dibantu warga setempat sempat melakukan evakuasi mandiri sebelum Tim SAR diberangkatkan.

    Personel SAR dilengkapi peralatan mountaineering, komunikasi, drone thermal, medis, dan perlengkapan pendukung lain untuk operasi yang melibatkan TNI, Polri, TNGR, Unit SAR Lombok Timur, Polhut, keluarga, dan warga setempat.

    Pukul 13.30 Wita, tim menerima informasi bahwa korban bisa diturunkan dari lokasi kejadian, sehingga evakuasi dilakukan secara estafet, kata Suarjana.

    Evakuasi menghadapi kendala medan terjal dan jarak pandang terbatas, namun akhirnya korban berhasil dibawa ke pintu masuk jalur pendakian Aik Berik Rabu malam.

    Suarjana mengimbau para pendaki tetap waspada saat mendaki agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa mendatang.

     

    Basarnas bergerak sigap dan cepat untuk menyelamatkan pendaki yang lagi-lagi terjatuh di Gunung Rinjani, Lombok, NTB pada Kamis siang. Korban pun berhasil dievakuasi menggunakan helikopter Basarnas menuju pulau Bali untuk mendapatkan perawatan medis.